Kasus Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut Dilimpahkan ke Bareskrim

 




Selasa, 22 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani oleh Polda Riau.

Advokat Eggi Sudjana mengatakan jika informasi pelimpahan kasus ini didapat Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.

Menurut Eggi, pelimpahan kasus ini untuk keefektifan dalam pemeriksaan dan penanganan kasus ini.

Eggi menyebutkan jika pelimpahan kasus laporan kliennya terhadap Menag Yaqut berkaitan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu sehingga dilakukan pelimpahan kasus kepada Bareskrim Polri.

Menurutnya, alasan lain pelimpahan kasus ini karena laporan terhadap Menag Yaqut hampir ada di seluruh wilayah di Indonesia terkait adzan dan gonggongan anjing.

Seperti diketahui, pelaporan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut dilaporkan oleh klien Eggi Sudjana, Fauzi Kadir di Polda Riau.

Menurutnya, pelaporan ini terkait banyaknya masyarakat yg tersinggung atas ucapan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.

"Untuk efektifnya penanganan Dumas maka dilimpahkan ke Bareskrim Polri”, ujar Eggi, dikutip dari laman CNN Indonesia, Selasa 22 Maret 2022.

Dengan pelimpahan kasus ini, pihak Eggi meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan kepada Kabareskirm agar segera menangani kasus ini.

"Sesuai ketentuan yg berlaku dan berkepastian hukum”, ujarnya.

Seperti diketahui, buntut dari pelaporan Menag Yaqut oleh sejumlah pihak berawal dari pernyataan kontroversi Menag Yaqut yg membandingkan suara adzan gonggongan anjing hingga menyulut emosi masyarakat Indonesia.

Salah satu yang menggerakkan pelaporan ini adalah pihak PA 212 yang tidak terima dengan pernyataan Menag Yagut.

Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh PA 212 sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Menag dan meminta kepada Yaqut Cholil Qoumas untuk segera turun dari jabatannya.

Sumber: terkini.id