Kasus Perusakan Papan Nama Masjid di Banyuwangi, Muhammadiyah Laporkan 10 Orang ke Polda Jatim
Senin, 7 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur akhirnya mengambil langkah hukum dalam kasus perusakan papan nama masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang terjadi Jumat lalu (25/2).
Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokat dan Penasihat Hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin, dalam konferensi pers, Senin (7/3).
"Kami akan melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan, dan yang turut serta melakukan perusakan. Aksi mereka telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Muhammadiyah," kata Masbuhin dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Lanjut Masbuhin, ada 10 orang yang dilaporkan terkait insiden Tampo tersebut. Yaitu RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Ditambahkan Masbuhin, sebenarnya persoalan tanah wakaf masjid Al Hidayah di Desa Tampo tidak pernah dipersoalkan oleh ahli waris.
"Ahli waris tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud, dan tujuan 10 orang melakukan perusakan papan nama tersebut," imbuhnya.
Saat ini pihak PWM, lanjut Masbuhin, telah menjadwalkan langkah hukum. Di antaranya berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kapolres Banyuwangi.
"Kami berharap Forkopimda memiliki kesepahaman bahwa kasus Tampo tidak memiliki keterkaitan dengan benda wakaf. Sebab ahli waris tidak mempermasalahkan.
Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim juga akan melakukan gugatan secara perdata.
"Kami akan menggugat perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah," jelasnya.
Tidak cukup dua langkah hukum tersebut, pihak Muhammadiyah secara administrasi juga mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menko Polhukam, dan Kapolri atas perusakan, kekerasan, dan teror seperti yang berulang-ulang terjadi dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
"Insiden Tampo merupakan insiden kesepuluh yang terjadi di Banyuwangi. Karena itu kami akan memohon perlindungan hukum," tandasnya.
Dalam sebuah tayangan video berdurasi 25 menit yang sempat vital, terlihat sekelompok warga menggergaji dan merobohkan papan nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Tiga plang itu bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo, serta TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo.
Foto: Tim advokat dan penasihat hukum PWM Muhammadiyah Jatim saat konferensi pers, Senin (7/3)/RMOLJatim
Sumber: rmol.id