(Lengkap) Duplik (Jawaban Atas Tanggapan PU) Munarman Kasus Dugaan Terorisme
Jum'at , 25 Maret 2022
Faktakini.info
"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayangâ€
JAWABAN ATAS TANGGAPAN
PENUNTUT UMUM
(DUPLIK)
NO. REG. PERKARA: PDM-228/JKT.TIM/EtI/11/2021
OLEH:
MUNARMAN, S.H.
No. Reg. Perkara 925/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jakarta, 25 Maret 2022
Mejelis Hakim yang mulia,
Penuntut Umum yang saya hormati,
Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,
Di penghujung proses persidangan ini, saya do'akan semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan nikmat Iman oleh Allah SWT.
Sebelum saya menanggapi Replik Penuntut Umum, maka saya ucapkan syukur alhamdulillah, bahwa Penuntut Umum memberikan nasihat kepada kita semua untuk TIDAK MERASA PALING BENAR.
Semoga nasihat ini pertama-tama dilaksanakan sendiri oleh pemberi nasehat, karena setiap hari yang pekerjaannya mendakwa orang lain bersalah dan merasa dirinya paling benar adalah pekerjaan mati-matian dengan segala cara menuntut orang supaya dinyatakan bersalah.
Semoga dengan kesadaran kognitif melalui nasehat yang diberikan oleh Yth Penuntut Umum, kedepan akan ditindaklanjuti melalui kesadaran afektif dan konatif dengan banyaknya TUNTUTAN TIDAK TERBUKTI DAN DIBEBASKAN DARI SEGALA DAKWAAN pada sidang-sidang perkara yang akan datang.
Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, mengapakah kamu mengatakan sesuatu
yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu
mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan."
(OS Ash-Shaftr: 2-3).
"Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu
melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab
(Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?â€
(OS. Al-Bagarah: 44)
Demikian pula terdapat dalam Hadits. Dari Usamah, aku mendengar Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 1 dari 51
"Akan didatangkan seorang pada hari kiamat lalu dicampakkan ke dalam
neraka. Di dalam neraka orang tersebut berputar-putar sebagaimana keledai
berputar mengelilingi mesin penumbuk gandum. Banyak penduduk neraka
yang mengelilingi orang tersebut lalu berkata, 'Wahai Fulan, bukankah
engkau dahulu sering memerintahkan kebaikan dan mencegah
kemungkaran?' Orang tersebut menjawab, 'Sungguh dulu aku sering
memerintahkan kebaikan namun aku tidak melaksanakannya. Sebaliknya
aku juga melarang kemungkaran tapi aku menerjangnya.†(HR Bukhari dan
Muslim)
Abu Darda radhiyallahu 'anhu mengatakan, "tanda kebodohan itu ada tiga:
pertama mengagumi diri sendiri, kedua banyak bicara dalam hal yang tidak
manfaat, ketiga melarang sesuatu namun melanggarnya. (Jami' Bayan Al-
Ilmi wa Fadhlih, 1/143)
Jundub bin Abdillah Al-Bajali mengatakan, "gambaran yang tepat untuk
orang yang menasihati orang lain namun melupakan dirinya sendiri adalah
laksana lilin yang membakar dirinya sendiri untuk menerangi sekelilingnya.â€
(Jami' Bayan Ilmi wa Fadhlih, 1/195)
Bahkan sebagian ulama memvonis gila orang yang pandai berkata namun
tidak mempraktekkannya karena Allah berfirman, “Tidakkah mereka
berakal?†(OS. Al-Bagarah: 44)
Sungguh tepat syair yang disampaikan oleh manshur al-Fakih, "Sungguh ada
orang yang menyuruh kami untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka
lakukan, sungguh orang-orang gila. Dan sungguh mereka tidaklah berterus
terang.†(Tafsir Gurthubi, 1/410)
Mejelis Hakim yang mulia,
Penuntut Umum yang saya hormati,
Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,
Berikut saya tanggapi Replik dari Penuntut Umum poin per poin sesuai dengan poin Replik
Penuntut Umum, sebagai berikut:
A. Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan, "bahwa Nota Pembelaan
saya tidak didasarkan kepada fakta-fakta yang lengkap dan utuh ..dst..
yang dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa ..dst..â€
Saya jawab bahwa fakta-fakta persidangan yang saya kutip dalam Nota Pembelaan
saya adalah berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Dengan Penuntut Umum
menggunakan kalimat "tidak didasarkan kepada fakta-fakta secara lengkap dan utuh",
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 2 dari 51
artinya Penuntut Umum mengakui bahwa yang saya kutip adalah FAKTA
PERSIDANGAN. Soal utuh dan tidak utuh atau lengkap dan tidak lengkap, itu hanya
berdasarkan persepsi dan selera Penuntut Umum saja dalam menilai. Sebaliknya yang
justru terjadi dan paling parah adalah SURAT TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR FAKTA PERSIDANGAN, HANYA BERDASAR
B.A.P SAKSI ATAUPUN AHLI SERTA RANGKAIAN PERISTIWA SKENARIO
ILUSI DAN HALUSINASI PIHAK PENUNTUT UMUM BESERTA KOMPLOTAN
PENJAHAT KEMANUSIAAN DAN KELOMPOK PENYALAHGUNA JABATAN.
Tentu saja sebagai sebuah Nota Pembelaan saya mengajukan pembelaan sesuai
dengan kepentingan saya yang sedang dizalimi. Untuk mengingatkan kepada semua
pihak yang sedang menzalimi saya, agar berhenti melakukan kezaliman.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"Tolonglah saudaramu tatkala ia berbuat zolim atau tatkala dizolimiâ€.
Maka ada seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, aku menolongnya jika
Ia dizolimi, bagaimana menurutmu jika ia yang berbuat zolim, bagaimana
cara menolongnya?†Nabi berkata, "Engkau mencegahnya atau
menahannya dari kezoliman, maka itu adalah bentuk menolongnya†(HR
Al-Bukhari).
Justru Surat Tuntutan Penuntut Umum yang TIDAK MEMILIKI NILAI
PEMBUKTIAN. Jangankan nilai pembuktian, bahkan Surat Tuntutan Penuntut Umum
SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DALAM MENUNTUT.
B. Penuntut Umum pada huruf B Replik menyatakan yang pada pokoknya,
“bahwa klarifikasi dilakukan setelah ramai pemberitaan, menurut Penuntut
Umum harusnya dilakukan pada saat atau justru sebelum.â€
Ini jujur, saya mau ketawa sebetulnya, sebab yang namanya KLARIFIKASI
ADALAH MEMANG DILAKUKAN SETELAH PERISTIWA TERJADI DAN KETIKA
ADA BANYAK PIHAK YANG MENYALAHARTIKAN, BAHKAN MENYESATKAN
PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN DARI APA YANG DISAMPAIKAN
PIHAK LAIN DALAM PERISTIWA YANG TERJADI SEBELUMNYA.
Berikut saya kutipkan pengertian klarifikasi menurut KBBI.
e Kklarifikasi/klarifika'sif/ n penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada
apa yang sebenarnya (tentang karya ilmiah dan sebagainya):
» mengklarifikasi/ meng 'kla'ri'fika'si/ v menjernihkan, menjelaskan, dan
mengembalikan sesuatu kepada yang sebenarnya (tentang karya ilmiah dan
sebagainya).
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 3 dari 51
Jadi bila dikeluarkan saat terjadinya peristiwa, itu BUKAN KLARIFIKASI,
TAPI PRESENTASI. Dan kalau dilakukan SEBELUM, Iha ini LOGIKA TOPI ABU
NAWAS. Peristiwanya saja belum terjadi, apa yang mau diklarifikasi?
Ini masalah elementer saja sebetulnya. Tapi memang Penuntut Umum tidak paham
dan selalu berupaya menyesatkan semua hal. Lagi-lagi soal BAI'AT yang dijadikan
persoalan. Akan saya jawab nanti.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di
Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a guo, bahwa FPI dan saya
menolak cara-cara kekerasan apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman
sebagai sarana perjuangan. Dan bukti-bukti itu kembali saya tampilkan dalam
kesempatan Duplik ini, agar fitnah, #aming dan /abeling yang sedang terus menerus
dilakukan oleh sekelompok penjahat penyalahguna jabatan berhenti. Ini sebagai
bentuk mengamalkan sabda Rasulullah SAW agar menolong orang-orang zalim untuk
berhenti melakukan kezaliman.
Sikap menolak kekerasan, terorisme dan berbagai peristiwa pemboman tersebut,
bukan saja terjadi baru-baru ini, bahkan sejak bom Bali 2002, FPI sudah mengecam
dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad. Jadi
kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan
pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang
penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-faming, me-
labeling dan tukang fitnah.
FPI dan saya juga berupaya untuk bersikap adil, bahwa tindakan terorisme bukan
hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber KTP Islam, namun semua orang apapun
agamanya dan bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau
instansi negara. Jadi TIDAK BOLEH dan TERLARANG me-/abe/, mem-faming dan
mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab
akan terjadi vonis guilty by association.
Sebagaimana bukti yang kembali saya tampilkan dibawah ini, bahwa FPI dan saya
juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme
dan kelompok teroris siapapun mereka. Apakah itu kelompok yang menyalahgunakan
simbol-simbol Islam ataupun kelompok yang tidak membawa atribut Islam, tetap
sama, teroris adalah teroris tidak peduli agamanya apa.
Bahkan, FPI dan saya mengecam dan mengutuk aksi dengan target tempat ibadah
agama lain. Karena dalam Islam tidak ada ajaran untuk menghancurkan tempat
ibadah agama pihak lain. Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut
Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi.
Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 4 dari 51
Adanya Lis anal! - g5ayoll daa laos
/ EN. CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC DEFENDERS' FRONT
/ 250532, DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PEMBELA ISLAM
Ji. Petamburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10260 - Indonesia Phone/Fax, 62-21 - 9341250
Gabe etika nana Md aan aan an Aa Oni eat banned aaaiankaaaa
PERNYATAAN PERS FRONT PEMBELA ISLAM
ATAS
AKSI TERORISME GEROMBOLAN PENGACAU KEAMANAN YANG MELAKUKAN
PENYERANGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL DAN APARAT NEGARA
sae an
Sebagaimana diketahui bersama telah terjadi j AKSI TERORISME oleh GEROMBOLAN PENGACAU
KEAMANAN dengan cara melakukan Penembakan Pesawat Trigana Twin Otter PK- YRU, pada hari Senin 25 Juni
2018 di Bandara Keneyam, Kab. Nduga, Propinsi Papua.
Akibat keganasan TERORIS GEROMBOLAN PENGACAU KEAMANAN tersebut telah mengakibatkan korban
yaitu :
1. Pilot Trigana a.n. Ahmad Khamal tertembak di bagian punggung kanan.
2. Henrik Sattu alias Kola (35 thn), tewas ditembak tembus di perut bagian kiri (Pedagang Kios, Suku Toraja).
3. Margaretha Pali (Istri Henrik Satru alias kolla,20 thn,KP, , Suku Toraja, meninggal akibat sabetan parang di
kepala).
4. Zaenal Abidin (Suku Bugis, 28 thn, Pedagang, meninggal akibat tembakan di rusuk kiri).
5. Arjun (anak Henrik Sattu Kolla, suku Toraja, umur sekitar 6 tahun, luka sabetan parang di pipi kanan.
6. BHARADA Bonardo Hutahayan, 23 thn, anggota Polri, terkena serpihan peluru di pelipis kiri.
Atas AKSI TERORISME OLEH GEROMBOLAN PENGACAU KEAMANAN tersebut, maka Front Pembela
Islam menyatakan :
1. Menyatakan bela sungkawa terhadap para korban keganasan TERORIS PENGACAU KEAMANAN.
2. Mendukung TINDAKAN TEGAS oleh POLRIUTNI untuk menghadapi para TERORIS SEPARATIS
GEROMBOLAN PENGACAU KEAMANAN.
3. Mendorong Polri untuk mengusut TUNTAS dan membongkar JARINGAN TERORIS SEPARATIS
PENGACAU KEAMANAN tersebut sampai keakar akarnya.
Demikian kami sampaikan pernyataan ini.
367
PA ag Jr H0 Jr 5 0g Ml LA
PKN LA TNAYE
KENA AAN,
Jakarta, 12 Syawal Mg H / 26 Juni 2018 M
Pusaty-Front Pembela Islam
DEWAN TANFIDZI
Ketua Umum DPP - FPI Sekretaris Umum
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 5 dari 51
AA dnotalapa dal (dongall - #jfayoll dala jl joess
4 (enam 1 DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PEMBELA ISLAM
JL. Petamburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10260 - Indonesia Phone/Fax. 62-21 - 5341250
PERNYATAAN SIKAP FPI
TENTANG
PELEDAKAN BOM DI SEJUMLAH GEREJA DI JAWA TIMUR
Hasi SE Le wa 2 35 1
Sehubungan terjadinya peledakan bom di sejumlah Gereja di Jawa Tinnw yaitu di Gereja St. Maria Tak
Bercela, Ngagel, Gereja GKI Wonokromo JL Diponegoro dan Gereja GPPS Jl Arjuno serta Gereja
Pantekosta pada hari Ahad tanggal 13 Mci 2018, maka DPP - FPI bersama segenap Sayap Juangnya
menyatakan :
1. Bahwa DPP - FPI menolak dan mengecam keras segala bentuk teror terhadap umat beragama apa pun
dan ramah ibadahnya.
2. Bahwa DPP - FPI menyerukan semua pihak agar tidak mengaitkan segala bentuk teror dengan ajaran
agama apa pun dan umatnya, karena agama apa pun tidak mengajarkan umatnya melakukan teror
pembunuhan terhadap umat agama mana pun.
3. Bahwa DPP - FPI menyerukan aparat keamanan untuk segera mengusut tuntas semua peristiwa
tersebut secara profesional dan proporsional tanpa melanggar HAM sesuai undang-undang yang
berlaku.
4. Bahwa DPP - FPI menyerukan kepada Pemerintah untuk tidak membiarkan segala bentuk Penodaan
terhadap agama apa pun dan oleh siapa pun demi keharmonisan hubungan antar umat beragama di
Indonesia.
5. Bahwa DPP - FPI menyerukan semua umat beragama agar selalu menjaga hubungan yang baik antar
umat beragama dengan saling menghargai dan saling melindungi untuk Indonesia yang Damai dan
Aman.
- . Hang 33 AAA 2
DSA IN AN 1 bp
meme A03 Jail S3 Jl £ Sa ea
Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum.
Jakarta, 27 Sya'ban Aa H/ 13 Mei 2018 M
KH. Sabri Lubis, S.Pd.1†| DEWAN TANFIDZI , H. Mugarman, SH
Ketua Umum DPP - FPI « Sekretaris Umum
Mengetahui, - £
ib Muhammad Rizieg Syihab, Lg, kapan Ah
Imam Besar IMAM BESARâ€
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 6 dari 51
AN dtollafdyaLalldn.gadl - gayo dmba ylges
/ EN. CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC DEFENDERS' FRONT
psen DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PEMBELA ISLAM
mburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10280 - Indonesia Phonae/Fax, 02-21 - 5341250
Bank Muamalat Indonesia Pusat Rek No. 30100706.5Z Website : www.fpl.or.id
PERNYATAAN SIKAP
Pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat — Front Pembela Islam terkait kasus teror bom
di beberapa tempat di Jakarta pada hari ini kamis, 14 jan 2016.
1. DPP FPI mengutuk dan mengecam segala bentuk teror bom di NKRI apalagi
sampai menimbulkan korban.
2. FPI bersimpati kepada semua korban dan mendesak pemerintah memberikan
pengobatan sampai sembuh dan santunan kepada keluarga korban tewas.
3. Segala Teror bom di negeri aman adalah kejahatan berat. Tidak ada kaitan antara
teror bom dan agama Islam.
4. FPI menduga adanya gerakan intelijen asing untnk menterorisasi umat Islam
Indonesia.
5. Mendesak pemerintah RI khususnya Polri agar menangkap, mengungkap dan
menghukum seberat-beratnya pelaku teror secara profesional tanpa membabi buta.
6. Mendesak pemerintah terutama POLRI untuk lebih meningkatkan keamanan dan
melindungi segenap bangsa di Indonesia.
Demikian pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat — Front Pembela Islam.
Jakarta, 1 Robi'ul Akhir 1437 H / 14 Januari 2016 M
“DEWAN TANFIDZI "
- Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I DPP - FPI
Ketua Umum
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 7 dari 51
https://nasional.tempo.co/read/30058/fpi-menilai-peledakan-bom-di-bali-sebagai-
aksi-terorisme
TEMPO.CO login 9 A —
Bagikan Berita t4 el
HOME » NASIONAL »
FPI Menilai Peledakan Bom di Bali sebagai
Aksi Terorisme
Oleh: Tempo.co
Jumat, 14 November 2003 14:02 WIB
goa
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Front
Pembela Islam Habib Muhammad Rizieg Shihab
menilai peledakan bom di Jl. Legian, Kuta, Bali,
sebagai bentuk terorisme. “FPI mengutuk,
mengecam dan melaknat pelaku peledakan di Bali
karena telah menimbulkan korban rakyat sipil yang
begitu besar dan banyak," tegas Habib Rizieg
kepada wartawan di kediamannya di daerah
Petamburan, Jakarta, Minggu (13/10) siang.
Ledakan yang terjadi di depan diskotik Sari Club itu
terjadi Sabtu (12/10), skeitar pukul 23.10 Wita.
Akibatnya, sekitar 180 korban meninggal dunia, dan
lebih dari 100 orang luka-luka. Sebagian besar
korban yang meninggal maupun selamat
mengalami luka bakar serius. Namun ia juga
mengkhawatirkan aksi kejam itu bisa digunakan
sebagai pembenaran oleh pihak-pihak tertentu
untuk membenarkan keberadaan teroris di
Indonesia. Ia melihat Amerika justru diuntungkan
dengan kejadian ini, sebab selama ini dia kerap
menuduh ada teroris di Indonesia. Jika peledakan
https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/28/ini-pernyataan-sikap-dpp-fpi-atas-
aksi-bom-bunuh-diri-di-depan-gereja-katedral-makassar
DUPLIK MUNARMAN, S.H,
WARTAKOTA live... al —
na Nasional
Bom Gereja Katedral Makassar
Ini Pernyataan Sikap DPP
FPI Atas Aksi Bom Bunuh
Diri di Depan Gereja
Katedral Makassar
Minggu, 28 Maret 2021 17:54
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Theo Yonathan
Simon Laturiuw
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PERSAUDARAAN ISLAM &
TENTANG
TEROR LEDAKAN BOM DI DEPAN
GEREJA KATEDRAL - MAKASAR
Sehubungan dengan terjadinya ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar. Sulawesi Selatan.
a kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT
akan
ERAS dan MENYESALKAN segala bentuk tindakan teror serta
yang tidak bersalah. karena tindakan tersebut bertentangan dengar
Halaman 8 dari 51
C. Terkait Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, jelas dan
clear, bahwa terhadap perbuatan-perbuatan:
a. Melakukan latihan militer (standar) baik menggunakan alat atau tidak tanpa
melapor atau mendapat ijin pejabat yang berwenang:
Upaya rekruitment:
Memberikan doktrin terkait perbuatan teror:
Menghasut sehingga orang lain atau kelompok melakukan perbuatan Teror:
Membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at).
pan
Dalam setiap akhir dari kelima jenis perbuatan diatas, Naskah Akademik
menggunakan kata DAPAT DIPIDANA. Dengan menggunakan logika
berfikir contrario, maka artinya SEBELUM UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 2018 DISAHKAN, KELIMA JENIS PERBUATAN TERSEBUT TIDAK
BISA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA. OLEH KARENANYA
UNDANG-UNDANG TERORISME LAMA (PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2002 JO
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003) YANG MENGANDUNG
KEKOSONGAN HUKUM TERSEBUT DIREVISI MELALUI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2018.
Naskah Akademik dalam hal ini Pemerintah memandang kegiatan pendahuluan
(Precusor Activities) bukan cakupan atau bukan perbuatan dari Auctor Intelectualis
pada inti delik menggerakkan. Lihat kalimatnya "Maksud dari Pasal 14 dan penjelasan
Pasal 14 adalah hanya difokuskan kepada Actor Intelectual / Perencana dan
aktifitasnya tetapi belum mencakup berbagai kegiatan pendahuluan (Precusor
Activities)“ Juga bukan cakupan delik perencanaan, cermati kalimatnya "Kegiatan
Pendahuluan (Precusor activities) tidak bisa disamakan secara utuh dengan Actor
Intelectual /Perencanaâ€.
Pada situasi yang demikian, dimana letak kegiatan pendahuluan (Precusor Activities)?
Menurut penyusun Naskah Akademik “kegiatan pendahuluan sudah seharusnya
dirnasukan secara jelas dan terperinci dalam pasal-pasal Undang-Undang Terorisme.â€
Artinya kegiatan pendahuluan (Precusor Activities) belum jelas dan belum terperinci
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 oleh karenanya harus ada pasal
tentang Precusor activities.
Terhadap saran dan masukan dari Naskah Akademik tersebut, DPR sebagai produsen
Undang-Undang melakukan kriminalisasi, politik hukum melalui kriminalisasi, yaitu
perluasan jenis tindak pidana terhadap Precusor activities pada Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2018 yaitu sebagai berikut:
a. Melakukan latihan militer (standar) baik menggunakan alat atau tidak tanpa
melapor atau mendapat ijin pejabat yang berwenang diatur pada Pasal 12B
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
b. Upaya rekruitment diatur pada Pasal 12A ayat 2:
Memberikan doktrin terkait perbuatan teror diatur pada Pasal 13A:
Menghasut sehingga orang lain atau kelompok melakukan perbuatan Teror
diatur pada Pasal 13A:
e. Membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at) diatur pada Pasal 12B ayat
(2).
an
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 9 dari 51
Selain daripada itu, DPR juga mengkualifisir Precusor activities sebagai perbuatan
“persiapan†yang merupakan proses dari delik permufakatan jahat. Sehingga delik
permufakatan jahat memiliki delik berlanjut berupa persiapan, percobaan, dan
pembantuan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
yang menyatakan: "Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan,
percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal
104, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13Aâ€.
“Persiapan†yang dimaksud oleh pembentuk Undang-Undang adalah Pasal 12A, Pasal
12B, dan Pasal 13A. Dengan demikian, jika Precusor activities dikriminalisasi pada perkara
ini maka norma yang digunakan Penuntut Umum adalah norma pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 sehingga bertentangan dengan 3 (tiga) asas hukum yang terdapat
didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yaitu:
a. Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya "Tiada
seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang
dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.â€
b. Asas Non-retroaktif atau "Bahwa Undang-Undang yang berlaku di negara kita
Itu tidak dapat diberlakukan Surut.â€
Cc. Bahwa penafsiran secara analogi itu tidak diperbolehkan dalam menafsirkan
Undang-Undang pidana.
Terkait kekosongan hukum sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tersebut,
BUKAN SAYA SAJA YANG BERPENDAPAT DEMIKIAN BERIKUT SAYA LAMPIRKAN
BUKTI-BUKTI PEJABAT YANG BERWENANG DALAM BIDANG HUKUM DAN
TERORISME :
https://hi-in.facebook.com/DivHumasPolri/photos/kabareskrim-pendukung:isis-
manfaatkan-lubang-hukum-tidak-bisa-dipidanakabareskri/909823059046551/
Divisi Humas Polri
Kabareskrim: Pendukung ISIS Manfaatkan "Lubang
Hukum", Tidak Bisa Dipidana
Kabareskrim, Komjen Suhardi Alius mengakui adanya
lubang hukum yang membuat pihaknya tidak bisa serta
merta menjerat para pendukung dan mereka yang telah
berbaiat pada organisasi Islamic State of Irag and Syria
(ISIS) di Indonesia
"Ada lubang hukum. Ada loop hole. Kita tidak bisa
menjerat mereka yang menyatakan dukungannya
kepada ISIS dengan pidana. Mereka paham betul
adanya celah hukum ini, yang kemudian mereka
manfaatkan," kata Suhardi Rabu (6/8)
Jenderal bintang tiga ini juga membenarkan jika opsi
yang bisa dikenakan pada para pengikut Abu Bakr al-
Baghdadi itu hanyalah UU tentang Kewarganegaraan
nomor 12/2006, yang tidak terkait ancaman pidana
Khususnya pasal 23 ayat f yang berbunyi, WNI
kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut
"Hanya saja, jika ada keramaian yang bertujuan
melakukan deklarasi dukungan pada ISIS, tetap akan
kami bubarkan karena pertemuan itu pasti tidak
memperoleh izin keramaian, karena izin itu syaratnya
tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,"
bebernya
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 10 dari 51
https://www.beritasatu.com/nasional/257852/belum-bisa-dipidana-bnpt-hanya-awasi-
pengikut-isis
- BERITA brg), 3) G
NASIONAL Hukum Nusantara Sosial Pendidikg
Home » Na (
Belum Bisa Dipidana, BNPT
Hanya Awasi Pengikut ISIS
Selasa, 17 Maret 2015 | 13:57 WIB
Oleh: Farouk Arnaz / B1
Jakarta - Polri dan Badan Nasional
Penanggulangan Teror (BNPT) meminta
payung hukum untuk melakukan
penindakan terhadap WNI yang bersimpati
atau bahkan sudah bergabung dengan
ISIS.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150318152501-20-40049/polri-minta-
pemerintah-tetapkan-isis-organisasi-terlarang
DUPLIK MUNARMAN, S.H,
AN AN raga —
Lelo Er)
Polri Minta Pemerintah Tetapkan ISIS
Organisasi Terlarang
CNN Indonesia
Indonesia kian mewaspadai ISIS. (Ilustrasi CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian
RI menyatakan pemerintah paling berwenang untuk
mencegah masuknya ISIS dan menghadang laju
penyebaran paham radikal itu di tanah air.
Halaman 11 dari 51
https://nasional.kompas.com/read/2015/03/19/08375991/Pemerintah.Akan.Terbitkan.P
erppu.Terkait.Pengikut.ISIS?jxconn—1“avgeiv“other jxampid“VFhgaGtOOFVsSnIxTG5V
UFcwYXZfcTYOOWpaTXO3THdkb1E4aEFrZTZIMXIgWGxh WXBIZUTMVTclak9yZnA3aA
Kompas.com » News » Nasional
Pemerintah Akan Terbitkan Perppu
Terkait Pengikut ISIS
pm, 19 Maret 2015, 08:37 WIB
00000 cone
2
L
“ "A
Penulis: Sabrina Asril | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah
mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur
sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150323145700-12-41188/menkopolhukam-
isis-perlu-dinyatakan-organisasi-terlarang
AN AN Ela —
ea
Home » Nasional » Hukum Kriminal
Menkopolhukam: ISIS Perlu
Dinyatakan Organisasi Terlarang
CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy
Purdijatno menyatakan pemerintah perlu
mengeluarkan pernyataan bahwa ISIS adalah
organisasi terlarang. Dengan begitu, pemerintah
punya alasan untuk memberikan sanksi kepada
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung
dengan ISIS. 2D
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 12 dari 51
https://www.voaindonesia.com/a/kemenkumham-dan-bnpt-akan-kaji-revisi-uu-
terorisme/2700882.html
Ven Aa Aa —
INDONESIA
Cegah Meluasnya ISIS,
Kemenkumham dan BNPT Akan
Kaji Revisi UU Terorisme
Andylala Waluyo
nti-teror membawa barang bukti dari rumah
pria didu srlibat dalam aktivitas terkait
ISIS di Tz
(Reuters/ a/Muhammad Igbal)
09606
https://news.detik.com/berita/d-3086365/bnpt-usul-revisi-uu-terorisme-gabung-isis-
dikategorikan-makar
DUPLIK MUNARMAN, S.H,
F detiknews
Home Berita Daerah Jawa Timur Internasional!
detikNews / Berita
BNPT Usul Revisi UU Terorisme,
Gabung ISIS Dikategorikan Makar
DIMAS ADITYO - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 19:50 WIB
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) tengah mendorong upaya revisi
Undang-Undang Nomor 15/Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu
klausul yang dimasukkan dalam usulan perubahan
UU Antiteror itu adalah jeratan hukum bagi mereka
yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti
yang mengatasnamakan Negara Islam di Irak dan
Suriah atau ISIS.
Halaman 13 dari 51
Bahwa pada halaman 5-6 Replik Penuntut Umum mencontohkan ratusan kasus dan
pelatihan militer telah divonis dengan Pasal 15 Jo 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, justru disitulah letak kekeliruan massal sebelum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diberlakukan. Harusnya sebelum Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 diberlakukan terhadap pelatihan militer seperti itu dapat dikenakan
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jadi, karena Pasal 14 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003, belum mencakup perbuatan pendahuluan, maka untuk perbuatan-
perbuatan pendahuluan yang bersifat spesifik sebagaimana 5 kegiatan dalam Naskah
Akademik a guo, maka dibuatkan norma baru secara LEX SCRIPTA, LEX STRICTA,
LEX CERTA dan LEX PRAEVIA. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus
tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya
rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi dan Lex Praevia yang
artinya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.
Bila diterapkan dalam perkara a guo, maka Penuntut Umum berulang-ulang menyebutkan
perbuatan yang saya lakukan adalah terkait BAI'AT, REKRUTMEN DAN PEMBERIAN
MATERI YANG DIMAKNAI OLEH PENUNTUT UMUM SEBAGAI PEMBERIAN
DOKTRIN. Kesemua perbuatan tersebut, baru bisa dipidana berdasarkan norma baru
yang diatur sesuai asas /ex scripta, lex certa, lex stricta dan Iex praevia dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Namun Penuntut Umum berdalih bahwa tuntutannya adalah berdasar Pasal 15 Perppu
Nomor 1 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Mari kita lihat definisi yang diberikan oleh Pasal 88 KUHP tentang apa yang disebut
PERMUFAKATAN JAHAT, yaitu :
Permufakatan jahat (seamenspanning) dianggap ada, bila saja dua orang, atau lebih
bermufakat untuk melakukan kejahatan itu. Yang masuk dalam pengertian
permufakatan jahat ialah permufakatan untuk berbuat kejahatan. SEGALA
PEMBICARAAN ATAU RUNDINGAN UNTUK MENGADAKAN PERMUFAKATAN
ITU BELUM MASUK DALAM PENGERTIAN: PERMUFAKATAN JAHAT. (R. Soesilo,
KUHP serta komentar-komentarnya, Politeia Bogor, 1995, hlm. 97)
Mari kita lihat FAKE FACT yang dijadikan Penuntut Umum dalam membuktikan unsur
PERMUFAKATAN JAHAT sebagaimana Surat Tuntutan, halaman 545, yaitu :
“telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme
MENEGAKKAN KHILAFAH DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS DI INDONESIA DENGAN
MENERAPKAN PAHAM DAN AJARAN KHILAFAH DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS
YANG DILAKUKAN DENGAN MELAKSANAKAN KEGIATAN-KEGIATAN DALAM
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 14 dari 51
RANGKA MENDUKUNG DAN MENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS BERUPA, (1)
MENGIKUTI DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN BAI'AT/SUMPAH JANJI KEPADA
ABU BAKAR AL BAGAHDADI AMIR/PIMPINAN ISIS, (2) MENYELENGGARAKAN
KEGIATAN KAJIAN UNTUK MEMPERTEBAL IMAN DAN MENUMBUHKAN KEIMANAN
SESUAI AJARAN DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS, (3) MELAKUKAN PEMBERIAN
MOTIVASI/DORONGAN DAN AJAKAN UNTUK MENDUKUNG, TAAT DAN
MENEGAKKAN KHILAFAH DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS DI INDONESIA, DENGAN
TUJUAN UNTUK MENJADIKAN NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA KHILAFAH
ISLAMIYAH YANG MENERAPKAN SYARIAT ISLAM YANG DITEMPUH DENGAN
MEREBUTNYA SECARA PAKSA DENGAN MELAKUKAN JIHAD SEBAGAIMANA AJARAN
DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS.
Jadi bila disimpulkan PERMUFAKATAN JAHAT VERSI PENUNTUT UMUM ADALAH
PERBUATAN:
(1). Mengikuti dan melaksanakan kegiatan BAI'AT:
(2). Menyelenggarakan kegiatan kajian:
(3). Pemberian motivasi/dorongan dan ajakan.
Hal tersebut justru makin ngawur dan makin tidak berdasar atas hukum. Sebab
perbuatan yang dijadikan Penuntut Umum menuntut berdasarkan Pasal 15 adalah
perbuatan berupa: BAI'AT, Membaiat (orang yang berbaiat), KAJIAN:
Memberikan doktrin, Pemberian motivasi /dorongan, ADALAH MERUPAKAN
PERBUATAN YANG DIKATEGORIKAN "PERSIAPAN" SEBAGAIMANA NORMA
YANG BARU DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.
Pertanyaan yuridis yang harus diajukan dalam hal ini adalah:
Apakah perbuatan berupa: Upaya rekruitment, Memberikan doktrin terkait
perbuatan teror (dalam Surat Tuntutan disebut Penuntut Umum ceramah
tentang syari'at Islam dan daulah), Membai'at para pelaku teror (orang yang
berbai'at), MERUPAKAN SEBUAH BENTUK PERMUFAKATAN JAHAT ?
Berdasarkan pengertian dan batasan yang diberikan KUHP dalam secara limitatif tentang
apa yang dimaksud sebagai PERMUFAKATAN JAHAT, MAKA SEGALA PEMBICARAAN
ATAU RUNDINGAN UNTUK MENGADAKAN PERMUFAKATAN ITU BELUM MASUK
DALAM PENGERTIAN: PERMUFAKATAN JAHAT.
Bila Penuntut Umum menggunakan peristiwa upaya rekruitment, memberikan doktrin
terkait perbuatan teror, membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at) ADALAH
SEBAGAI BENTUK KONKRIT DARI SEBUAH PERMUFAKATAN JAHAT, MAKA
DENGAN DEMIKIAN PENUNTUT UMUM TELAH MELAKUKAN ANALOGI DALAM
MENILAI FAKTA-FAKTA PERISTIWA. Baik GESETZ ANALOGI maupun RECHT
ANALOGI, keduanya terlarang dalam hukum pidana.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 15 dari 51
Jadi sampai dengan saat ini, PENUNTUT UMUM TIDAK BISA MEMBUKTIKAN
BENTUK KONGKRIT PERMUFAKATAN JAHAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN,
KECUALI BERMAIN OPINI DAN PROPAGANDA SEMATA.
Lalu Penuntut Umum juga menuliskan dalam Repliknya masih pada bagian
yang sama, bahwa perbuatan yang dimaksud oleh Naskah Akademik Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018 adalah satu perbuatan yang berdiri sendiri saja,
tanpa didukung atau disertai dengan perbuatan lainnya baik sebelum, pada
saat maupun setelah. Maka saya ajukan pertanyaan, perbuatan apa yang saya
lakukan sebelum, sesaat dan setelah yang mengandung ELEMEN
PERMUFAKATAN JAHAT? TIDAK ADA BUKTI SATUPUN DARI FAKTA
PERSIDANGAN YANG BERHASIL DIBUKTIKAN OLEH PENUNTUT UMUM
KECUALI CERITA, ILUSI DAN HALUSINASI YANG DIHUBUNG-HUBUNGKAN
DENGAN SAYA.
Penuntut Umum melanjutkan bahwa yang disebut seolah-olah fakta adalah:
a. Pembentukan motivasi ideologi, jelas ini adalah salah satu perbuatan yang masuk
kategori memberikan doktrin sebagaimana yang dimaksud Naskah Akademik. Dan
dalam Repliknya TIDAK DISEBUTKAN MOTIVASI ATAU IDEOLOGI APA?
Kalaupun masuk kategori motivasi ideologi, MAKA PERTANYAAN BERIKUTNYA
PASAL MANA DALAM PERPPU NOMOR 1TAHUN 2002 Jo. UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 2003 YANG MELARANG IDEOLOGI YANG INGIN
MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM? Syari'at Islam SAH ditegakkan di NKRI ini,
sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, buktinya
ada PERADILAN AGAMA sebagai salah satu KEKUASAAN KEHAKIMAN yang
menjalankan syari'at Islam, bahkan Pidana Islam secara khusus di Aceh,
Peradilan Agama ini berdasar Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, ada juga dasar
legal konstitusional pelaksanaan syari'at Islam berdasar konsideran ke-5
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang sampai hari ini belum di cabut, ada
Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Haji, Undang-
Undang Zakat, Undang-Undang Perbankan syari'at, dll. Jadi bila Penuntut
Umum memfitnah ingin menerapkan syari'at Islam di Indonesia adalah
sebagai permufakatan jahat, maka alhamdulillah, artinya sudah siap nanti
di yaumil hisab akan menuntut Allah SWT yang memerintahkan syari'at
tersebut. Jadi nanti urusannya dengan Allah, bukan lagi dengan saya.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 16 dari 51
Majelis Hakim Yang Mulia,
Terkait masalah ideologi yang bisa dijangkau oleh sistem hukum pidana Indonesia
secara asas /ex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia adalah IDEOLOGI
KOMUNISME.
Pelarangan dan ancaman pidana terhadap ideologi komunis jelas ada di Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Namun
Anehnya, jelas-jelas ideologi komunisme DILARANG OLEH PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA MELALUI Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1999 Jo. Pasal 107a, 107b, 107c, 107d dan 107e, akan tetapi elit negeri ini
dan bahkan institusi yang harusnya menegakkan aturan di KUHP jo. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1999 tersebut MALAH BELAJAR DAN KERJA SAMA DENGAN
PARTAI KOMUNIS CHINA. DAN TIDAK ADA DIFRAMING, DILABELING DAN
DIDAKWA SEBAGAI INGIN MENDIRIKAN NEGARA KOMUNIS DI
INDONESIA. Padahal dengan logika Penuntut Umum, TIDAK MUNGKIN JAUH-JAUH
PERGI KE RRC HANYA ISENG. Berikut saya tampilkan buktinya :
https://news.detik.com/berita/d-2688666/ 5-parpol-indonesia-kerja-sama-dengan-
partai-komunis-tiongkokax
£ detiknews ae
Home Berita Jabodetabek Jawa Timur Int
Laporan dari Tiongkok
5 Parpol Indonesia Kerja Sama
dengan Partai Komunis
Tiongkok
- detikNews
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 17 dari 51
https://akurat.co/semua-partai-di-indonesia-kerjasama-dengan-pkc
2) £ .cO
#Kuat Bersama
f NEWS EKONOMI ENTERTAINMENT RAHMAH a
Home News Politik
Semua Partai di Indonesia Kerjasama dengan
PKC
Yudi Permana
Pala dalotela | # Twitter Ti
https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/21/15260361/golkar-akan-kerja-
sama-dengan-pkc-di-bidang-ini
Na ah,
Kompas.com » News » Nasional
Golkar Akan Kerja Sama dengan PKC
di Bidang Ini...
Komentar ?
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 18 dari 51
https://news.detik.com/berita/d-3282287/diskusi-golkar-dan-sekolah-partai-
komunis-china-kurikulum-hingga-durasi
— detiknews Cwe)
Home Berita Jabodetabek Jawa Timur Int
Laporan dari China
Diskusi Golkar dan Sekolah
Partai Komunis China:
Kurikulum Hingga Durasi
Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 11:58 wIB
| I :
Foto: Indah Mutiara Kami/detikcom
Jakarta - Bagaimana cara Partai Komunis China
(PKC) mendidik para kadernya lewat sekolah?
Pertanyaan itu yang ada di benak para pengurus
Partai Golkar saat diundang PKC untuk
berkunjung ke China.
https://tirto.id/sejarah-keakraban-pdip-partai-komunis-cina-yang-bertemu-jokowi-
eiBi
Pe anna
W Presiden RI ke-3
tirtoid
Home Politik
Sejarah Keakraban PDIP & Partai
Komunis Cina yang Bertemu Jokowi
Iswara N Raditya
aa DdibB
tirto.id - The Communist Party of China (CPC)
atau Partai Komunis Cina (PKC) dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah
akrab dan bahkan menjalin kerja sama sejak
lama. Keakraban tersebut kembali terlihat
baru-baru ini.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 19 dari 51
https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/ pdip-ingin-tunjukan-berhubungan-baik-
dengan-partai-komunis/ar-AAW6X1?li-AAuZNMP
REPUBLIKA. co.d
PDIP Ingin Tunjukan
Berhubungan Baik dengan
Partai Komunis
Joko Sadewo 03/07/2021
aj: sj " Bu
O istimewa
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati
Soekarnoputri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif
Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin
menanggapi video Ketua Umum PDIP Megawati
Soekarnoputri, yang mengucapkan selamat
ulang tahun ke-100 untuk Partai Komunis China
(PKC). Ujang menilai melalui pernyataan tersebut
PDIP ingin menunjukan pada dunia bahwa PDIP
memiliki hubungan yang baik dengan PKC.
https://m.merdeka.com/politik/perkuat-kaderisasi-pdip-belajar-dari-partai-komunis-
china.html
— Mmeideka a
Perkuat kaderisasi, PDIP
belajar dari Partai Komunis
China
Kampanye PDIP, meedeka.com
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 20 dari 51
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180207133758-12-274542/hasto-akui-
pdip-pernah-studi-banding-ke-partai-komunis-china
(ar Nasional —
Indonesia
Home » Nasional » Hukum Kriminal
Hasto Akui PDIP Pernah Studi
Banding ke Partai Komunis China
CNN Indonesia
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah partainya menjalin kerja
sama kaderisasi dengan Partai Komunis China. (CNN Indonesia/Andry
Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Hasto Kristianto mengakui partainya pernah
mengunjungi Partai Komunis China (PKC).
Namun, kunjungan tersebut bukan dalam rangka
menjalin kerja sama kaderisasi, melainkan untuk
studi banding. EK
https://news.detik.com/berita/d-3649001/60-calon-jenderal-kuliah-kerja-nyata-di-
china
£ detiknews ed
Home Berita Jabodetabek JawaTimur Int
60 Calon Jenderal Kuliah Kerja
Nyata di China
Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 09:19 WIB
Foto: 60 Calon Jenderal Kuliah Kerja Nyata di China (Istimewa)
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 21 dari 51
Lihatlah standar ganda dan keanehan di negeri ini. Ketika saya HANYA SEBAGAI
NARASUMBER, BUKAN BELAJAR, MALAH MELURUSKAN PEMAHAMAN SESAT
SEBAGIAN ORANG, MALAH DI FITNAH INGIN MENDIRIKAN DAULAH
KHILAFAH ISLAMIYAH DI INDONESIA. Keji sekali cara-cara fitnah ini.
b. Perbuatan Persiapan dan teori yang dijadikan oleh Penuntut Umum seolah-olah
sebagai fakta adalah, "Fakta ini antara lain meliputi pengumpulan sarana atau
prasarana, misalnya bahan-bahan untuk membuat bom peledak, pencarian senjata,
pencarian dana termasuk dengan cara melakukan pencurian, perampokan dan
sebagainya.â€
Pertanyaan yuridis: Mana kalimat saya yang menyuruh mengumpulkan
senjata, amunisi, merampok, mencuri dan sebagainya?
PERLU SAYA SAMPAIKAN DALAM KESEMPATAN DUPLIK INI, BAHWA
UNSUR "PERSIAPAN" BARU MASUK SEBAGAI NORMA PASAL 15 MELALUI
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.
Bila diterapkan dalam perkara a guo, maka perbuatan atau teori
pembuktian melalui "PERBUATAN PERSIAPAN" sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, ADALAH TIDAK BISA
DI BERLAKUKAN UNTUK PEMBUKTIAN PERKARA A OUO, KARENA
MELANGGAR PASAL 1 KUHP, PASAL 281 ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
c. Lalu Penuntut Umum menyatakan dalam huruf c, "Perbuatan Perencanaan meliputi
operasional dari kekerasan yang dilakukan, mungkin rapaypertemuan yang
membahas perencanaan, teknik atau cara kekerasan yang akan dilakukan, dan
sebagainya.â€
Pertanyaan yuridis, KAPAN SAYA IKUT RAPAT PERSIAPAN ? TIDAK ADA
BUKTI DALAM PERSIDANGAN INI SAYA IKUT RAPAT ATAU MENYURUH
RAPAT.
d. Berikutnya Penuntut Umum menyatakan, "Perbuatan Pelaksanaan menyangkut
operasional — dari kekerasan yang dilakukan, dengan melakukan
pengeboman/peledakan, penembakan atau serangan dengan senjata kimia dan
sebagainya.â€
Pertanyaan yuridisnya, MANA KALIMAT SAYA YANG MENYURUH NGEBOM
ATAU SEPAKAT UNTUK NGEBOM DAN SEBAGAINYA?
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 22 dari 51
e. Begitu juga pasca kejadian. Penuntut Umum menyatakan, "Pasca kejadian penting
diungkap terutama untuk delik yang dirumuskan sebagai delik materiil, misalnya
perasaan ketakutan secara meluas, korban yang bersifat massal dan sebagainya.
Fakta kejadian juga penting diungkap untuk kemungkinan keterlibatan tersangka
yang lain dalam pembantuan.â€
Peristiwa mana yang saya lakukan atau hasil permufakatan saya yang
menimbulkan korban berdampak meluas?
SEMUA OMONG KOSONG, HALUSINASI, ILUSI, KHAYALAN, TEORI TANPA
FAKTA DALAM PERKARA A OUO.
Penuntut Umum menyebutkan ada ratusan perkara, pertanyaan saya KAITAN
DENGAN SAYA APA ? PERAN SAYA APA DALAM PERKARA RATUSAN ITU?
Sebab dalam ilmu dasar hukum pidana, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
SESEORANG HARUS TERKAIT PERAN ORANG TERSEBUT DALAM SEBUAH
PERISTIWA PIDANA SECARA KONGKRIT. BUKAN BERTEORI OMONG
KOSONG LALU ORANG DICARI-CARI KESALAHAN UNTUK DIDAKWA.
Selain membanggakan kasus yang salah dalam menerapkan Pasal 15 Jo.
Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003, Penuntut Umum juga menyebut-nyebut kasus AMAN
ABDURRAHMAN pada halaman 6 repliknya. SAYA TIDAK KENAL DAN TIDAK
PERNAH BERTEMU DENGAN AMAN ABDURRAHMAN, JADI TIDAK ADA
KAITAN DENGAN SAYA. Penuntut Umum berupaya untuk kembali
memfitnah saya terkait dengan kasus-kasus yang disebutkan, melalui cara-
cara framing.
Bahwa rangkaian perbuatan kejahatan yang tertuang dalam Surat Tuntutan Penuntut
Umum seluruhnya TIDAK ADA KAITAN DENGAN SAYA. Penuntut Umum hanya
menghubung-hubungkan beberapa peristiwa tersebut seolah-olah terkait, terhubung
dan hasil permufakatan dengan saya. Ini yang saya sebut sebagai fake fact, ilusi,
halusinasi dan khayalan semata.
D. Karena Penuntut Umum tidak mampu membantah apa yang saya nyatakan
dalam Nota Pembelaan (Pleidoi), maka Penuntut Umum menyatakan sudah
dijelaskan dalam Surat Tuntutan. Padahal Surat Tuntutan jelas-jelas TIDAK
BERDASAR HUKUM dan BUKTI-BUKTI YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK
MENUNTUT SAYA ADALAH TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 184
KUHAP DAN PASAL 27 PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2002 Jo. UNDANG-
UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 23 dari 51
Majelis Hakim yang mulia,
Penuntut Umum yang saya hormati,
Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,
BUKTI-BUKTI PERKARA A OUO TIDAK BERDASAR HUKUM, NGAWUR DAN MEMBABI
BUTA, JUSTRU PENANGKAPAN DAN PEMAKSAAN PERKARA A OUO KE PROSES
PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
NKRI SERTA BERTENTANGAN DENGAN DEMOKRASI PANCASILA.
1. Pada halaman 4 huruf b Replik untuk Tim Penasihat hukum disebutkan, "bahwa terdakwa
dalam ceramahnya tersebut, berisi tentang pentingnya pemberlakuan syari'at Islam
dalam daulah Islamiyah dengan penekanan bahwa daulah Islamiyah menjadi syarat penting
agar syariat Islam berlaku secara efektif. Untuk itu, terdakwa mendorong dan mengajak para
Jamaah, terutama yang hadir dalam tabligh akbar tersebut, untuk mewujudkan daulah
Islamiyah dan melaksanakan syariat oleh negara seperti bagian ceramahnya di bawah ini,
Framing jahat oleh Penuntut Umum di atas dilakukan dengan menyesatkan makna dari
ucapan saya yang dikutip Penuntut Umum seperti dibawah ini.
Karena itu sebetulnya kajian-kajian yang terkait dengan diskusi-diskusi atau
katakanlah yang terkait dengan penerapan syariat Islam itu saya pikir saya ingin mengajak
kita semua mendorong bahwa kita harus mulai membicarakan tentang syariat Islam itu
ditegakkan oleh negara. Karena ketika syariat Islam itu ditegakkan oleh negara
maka bagaimana implementasinya. Implementasinya adalah system hukumnya menjadi
system hukum Islam dalam soal-soal pidana dia ditegakkan Khudud, @isas, dan
Ta zir kemudian di dalam soal berhadapan dengan orang-orang kafir yaitu dengan
menggunakan hukum-hukum misalnya apa menggunakan hukum apa namanya
Jizyah atau diperangi, jihad ya."
KITA SAKSIKAN BERSAMA, BAHWA FRAMING PENUNTUT UMUM SANGAT JAUH DARI
KALIMAT ASLI YANG SAYA UCAPKAN.
Rupanya masih saja Penuntut Umum menggunakan strategi dan taktik Topi Abu Nawas,
padahal JELAS-JELAS KALIMAT SAYA, ADALAH DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA.
SEMUA SISTEM HUKUM DI DUNIA, BAIK SISTEM HUKUM NON ISLAM MAUPUN
SISTEM HUKUM ISLAM, MAKA WEWENANG MELAKSANAKAN HUKUM PIDANA
BAHKAN JIHAD ADA PADA NEGARA. BUKAN PADA INDIVIDU.
Jelas sekali kalimat yang dikutip dari transkrip perkataan saya adalah "DITEGAKKAN OLEH
NEGARA". YANG ARTINYA NEGARA YANG SUDAH EKSIS. BUKAN MENGAJAK MENDIRIKAN
NEGARA BARU. MASA KALIMAT SETERANG BENDERANG ITU MASIH JUGA DISESATKAN
MAKNANYA. PENYESATAN MAKNA INI MEMANG DILAKUKAN SECARA SENGAJA UNTUK
TUJUAN AGAR SAYA DIPENJARA SAJA SESUNGGUHNYA.
Hal ini bila orang waras yang membaca, mendengar dan berfikir tentang substansi ceramah
saya, ADALAH JUSTRU MENETRALISIR PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI
PEMAHAMAN BAHWA HUKUM PIDANA ISLAM DAN JIHAD ADALAH KEWAJIBAN
INDIVIDU, SAYA JUSTRU MELURUSKAN DAN MELETAKKAN PADA TEMPATNYA,
BAHWA HAL ITU ADALAH KEWAJIBAN NEGARA DAN BEBAN NEGARA.
Jadi bila Penuntut Umum dan Densus serta kelompok sesat lainnya memahami
bahwa apa yang saya bicarakan adalah ingin mendirikan khilafah daulah
Islamiyah, maka sudah pasti hal ini adalah sesat pikir atau memang sengaja
disesatkan, diopinikan, di rekayasa dan difitnahkan kepada saya agar saya masuk
penjara.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 24 dari 51
Berdasarkan fakta persidangan, mengenai penerapan syari'at Islam yang saya
sampaikan tersebut telah sesuai dengan pemahaman dan pendapat Ahli Ilmu Bahasa
Indonesia Drs. SRIYANTO, M.M., M.Pd. yang menerangkan:
“Bahwa yang disampaikan TERDAKWA tentang pelaksanaan Syariat Islam
oleh negara secara bahasa menurut pemahaman ahli kalimat tersebut
berarti ada kewajiban yang tidak bisa dilakukan oleh individu, melainkan
hanya dapat dilakukan oleh negara. DAPAT DIARTIKAN BAHWA MAKSUD
KALIMAT YANG DISAMPAIKAN TERDAKWA ADALAH UNTUK MENCEGAH
PENERAPAN SYARI'AT ISLAM DILAKUKAN OLEH INDIVIDU-INDIVIDU
YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH NEGARA. PERNYATAAN TERDAKWA
TENTANG PELAKSANAAN SYARI'AT ISLAM OLEH NEGARA MENURUT
PANDANGAN AHLI TIDAK MENGANDUNG UNSUR UNTUK MENGAJAK ATAU
MENGGERAKKAN ORANG UNTUK MELAKUKAN AKSI TERORISME.â€
Kemudian mengenai materi yang saya sampaikan dalam seminar tanggal 24 Januari
2015 berdasarkan hasil analisis dari dokumen-dokumen NIC dan Rand Corporation
selaku lembaga think tank Amerika Serikat, jadi tema Khilafah yang saya sampaikan
berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, BUKAN HASIL BUAH PIKIRAN SAYA INGIN
MENDIRIKAN KHILAFAH, menurut Ahli Pidana Prof. Mudzakkir tidak bisa dipidana.
Dan materi yang saya sampaikan pada tanggal 25 Januari 2015 saya menyampaikan
ada konsep syari'at Islam yang kewajiban pelaksanaannya pada individu TAK PERLU
NEGARA ISLAM dan ada syari'at Islam yang pelaksanaannya memerlukan Negara atau
Daulah yaitu soal hukum pidana, saya tidak menyebut ISIS. Menurut Ahli Pidana Prof.
Mudzakkir bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak bisa dianalogikan sebagai
bentuk tujuan untuk mendirikan ISIS.
Begitu juga pendapat Ahli ROCKY GERUNG yang menyatakan di muka persidangan,
pada saat di tanya oleh Ibu Penuntut Umum, menyatakan dengan tegas, TIDAK ADA
YANG DILANGGAR DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN APAPUN ATURAN ATAUPUN
SISTEM YANG BERLAKU DI INDONESIA, TERHADAP MATERI CERAMAH YANG SAYA
SAMPAIKAN BAIK PADA TANGGAL 24, 25 JANUARI MAUPUN 5 APRIL TAHUN 2015.
Jadi sebetulnya tafsir Penuntut Umum lah yang sesat dan sangat memaksakan
kehendak, tafsir TUPAI BISA TERBANG dan Konspirasi Topi Abu Nawas dari
Penuntut Umum yang memframing kalimat saya tersebut sebagai KALIMAT YANG
MEMUAT/MENGANDUNG ELEMEN JAHAT. OTAK KALIAN YANG JAHAT, SAYA
YANG DIFITNAH.
2. Penuntut Umum memfitnah ingin menegakkan khilafah Islamiyah di Indonesia,
dengan bukti pendapat saya, dan jawaban saya, dalam acara diskusi bersifat terbuka.
Analisis, Pendapat, kebebasan berfikir, dan bersikap yang saya kemukakan dalam
diskusi berdasarkan dokumen-dokumen yang valid. Kalau ada pihak yang tidak setuju
dengan pendapat saya tersebut, silahkan berpendapat lain. JANGAN BERBEDA
PENDAPAT DENGAN SAYA LALU MEMFITNAH TERORIS DAN MEMENJARAKAN SAYA.
JUSTRU FITNAH DAN UPAYA MEMENJARAKAN SAYA INI ADALAH BERTENTANGAN
DENGAN DEMOKRASI PANCASILA.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 25 dari 51
3. Dalam pemaparan saya baik acara di Makassar maupun Medan, TIDAK ADA KALIMAT
DARI SAYA UNTUK MENGAJAK MENDIRIKAN KHILAFAH ISLAMIYAH DI
INDONESIA, APALAGI MENGAJAK ATAU BERMUFAKAT UNTUK MELAKUKAN
TINDAKAN TEROR.
Bahkan dalam halaman 16 Surat Dakwaan, yang merupakan transkrip acara seminar
tanggal 24 Januari 2014, saya melarang melakukan kekerasan atau penghancuran
dengan kalimat, "...kalau hukum perang ada hukum ghanimah (tapi ditulis oleh
orang-orang bodoh dalam transkrip sebagai "hukum lima", inilah bukti ruwaibidhah)
Sah itu sudah hukumnya JADI JANGAN DIHANCURIN TAPI DIBELAIN. dst.
Lalu di alinea berikutnya halaman yang sama, JELAS SEKALI SAYA MENYATAKAN
"SEKARANG INDONESIA MEDAN DAKWAH..dst"
Jadi DARIMANA KESIMPULAN PENUNTUT UMUM YANG MENYATAKAN SAYA
BERMUFAKAT JAHAT UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN TERORISME ?
4. PENUNTUT UMUM MEMFITNAH INGIN MENDIRIKAN KHILAFAH
ISLAMIYAH DI INDONESIA DENGAN CARA MEREBUT SECARA PAKSA MELALUI
JIHAD, DAN MEMAKSAKAN PERISTIWA KEKERASAN YANG TERPISAH DIPAKSA
DIHUBUNG-HUBUNGKAN DENGAN SAYA UNTUK MEMENUHI UNSUR
KEKERASAN.
Ini jelas logika TIDAK NYAMBUNG. ANTARA PREMIS MAYOR DENGAN
PREMIS MINOR SAMA SEKALI TIDAK BISA TERHUBUNG.
Fitnah yang dilakukan INGIN MENDIRIKAN KHILAFAH ISLAMIYAH DI INDONESIA,
DUNGUNYA, MALAH YANG DIJADIKAN BUKTI UNTUK MEWUJUDKAN PENDIRIAN DI
INDONESIA TERSEBUT ADALAH :
1) RULY RIAN ZEKE MALAH Hijrah ke Suriah (di deportasi dari Turki 2017).
2) RIZALDY MALAH hijrah ke Suriah (dicegah saat mau berangkat di bandara
Soetta 2016).
3) RULY RIAN ZEKE lakukan bom bunuh diri di Philipina 2018.
ANEH, TIDAK NYAMBUNG DENGAN TESIS, MAU MENDIRIKAN KHILAFAH DI
INDONESIA MALAH PERGI DARI INDONESIA KE SURIAH DAN
PHILIPINA.
4) RIZALDY MELAWAN PETUGAS SAAT PENANGKAPAN (2021). FAKTA : YANG
TEWAS RIZALDY, YANG LAKUKAN KEKERASAN APARAT YANG MENANGKAP.
Terus hubungan dengan saya dan tujuan ingin mendirikan khilafah Islamiyah
apa..?
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 26 dari 51
5) LUKMAN AL FARIZI lakukan bom bunuh diri Tahun 2021. FAKTA : Pelaku
terorisme tersebut bergabung dengan kelompok Villa Mutiara Baru Tahun
2018. Tidak hadir dalam acara tanggal 24-25 Januari 2015. Lalu KETERKAITAN
DENGAN SAYA APA?
Dari segi waktu, antara kegiatan tanggal 24-25 Januari 2015, dengan kegiatan
hijrah 2016, 2017, peristiwa bom Philipina 2018, peristiwa tewasnya RIZALDY
2021, peristiwa bom Makassar 2021, rentang waktu BEGITU LAMA DAN DALAM
PERSIDANGAN TERBUKTI TIDAK ADA INTERAKSI DALAM BENTUK APAPUN
DENGAN SAYA.
6) Peristiwa RONY SYAMSURI, JONHEN, AZZAM AL GHOZWAH, REZA ALFINO di
Medan 2017-2019. Dalam putusan pengadilan perkara mereka masing-masing
yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwa amunisi yang mereka miliki
adalah untuk persiapan serangan Syiah di Medan. Lantas hubungan dengan
ingin mendirikan khilafah di Indonesia dan hubungan dengan saya
APA ? Dalam persidangan TIDAK ADA BUKTI APAPUN KETERKAITAN ANTARA
SAYA DENGAN PERISTIWA PIDANA MEREKA.
7) SAAT PENYITAAN BUKU-BUKU DAN BARANG-BARANG DARI RUMAH SAYA
TANPA IZIN PENGADILAN HANYA MODAL PERINTAH ATASAN. SAKING
NGAWURNYA, BUKU YANG DI TULIS OLEH WAKIL PRESIDEN PUN TURUT
DISITA DAN DI TUNTUT UNTUK DIMUSNAHKAN HANYA KARENA ADA KATA
TERORISME DI JUDUL BUKU TERSEBUT.
Mejelis Hakim yang mulia,
Penuntut Umum yang saya hormati,
Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,
INTI Surat Tuntutan yang telah disampaikan pada 14 Maret 2022 yang
lalu adalah memuat hal-hal sebagai berikut :
FAKTA PALSU (FAKE FACT) YANG DI BUAT OLEH PENUNTUT UMUM SERTA
PEMBUAT SKENARIO DI BELAKANG LAYAR DALAM SURAT TUNTUTAN TELAH
MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN. FAKTA PALSU (FAKE FACT)
TERSEBUT MENGANDUNG RENCANA KEJAHATAN JABATAN LANJUTAN YANG
BERIKUTNYA.
FAKTA PALSU (FAKE FACT) DI FRAMING, LABELING DAN DIPERSEPSIKAN
SEOLAH-OLAH SEBAGAI SIFAT DAN PERBUATAN JAHAT SAYA.
1. TAHUN 2002 MENJADI PENGACARA MMI.
FAKTA SIDANG : Tidak benar, baru rencana.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 27 dari 51
2. BERINTERAKSI DENGAN ABDUL HARIS DAN ALMARHUM FAUZAN AL
ANSHORI, SELAIN MENDAMPINGI SERING DISKUSI SOAL AGAMA.
FAKTA SIDANG : TIDAK BENAR diskusi soal agama, saya Advokat salah satu
anggota Tim Pembela perkara UST. ABU BAKAR BA'ASYIR. Dilindungi Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3. MENGENAL KELOMPOK-KELOMPOK YANG SEPEMAHAMAN DENGAN DIRI
TERDAKWA, DIANTARANYA KELOMPOK HTI.
FAKTA SIDANG : Saksi ABDUL HARIS malah menyatakan saya tidak
sepemahaman karena HTI begitu-begitu saja.
KALIMAT PENUNTUT UMUM dalam Surat Tuntutan tersebut mengandung
RENCANA KEJAHATAN JABATAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
BERIKUTNYA yaitu PROYEK BARU UNTUK MENJADIKAN ORANG-ORANG EKS
HTI YANG JUMLAHNYA PULUHAN RIBU SEBAGAI SASARAN EMPUK
PENANGKAPAN. SELAIN BANYAK JUMLAHNYA JUGA AKAN MAKAN WAKTU
LAMA PROSESNYA, SEHINGGA PROYEK TERORISME ISLAMPHOBIA MENJADI
LANGGENG, UANG MENGALIR DERAS, KARIR MONCER. KARENA TERORIS
ASLI YANG MAU DITANGKAP SUDAH HABIS, TERORIS OPM TIDAK BISA
DIJANGKAU OLEH DENSUS, SEMENTARA ANGGARAN DENGAN MEMERAS
APBN TERUS DILAKUKAN DENGAN CARA TERUS MENGHEMBUSKAN DAN
MENAKUTI BAHAYA LATEN TERORIS. SAMA PERSIS SEPERTI ORDE BARU
MEMPRODUKSI BAHAYA LATEN KOMUNIS.
JADI ISSUE TERORIS INI HARUS TERUS DIPELIHARA DAN BAHKAN
DITERNAKKAN AGAR KEUANGAN NEGARA TERUS MENGALIR KE KANTONG
PARA PRODUSEN ISSUE BERIKUT CREW (TIM PELAKSANA) DAN SEKALIGUS
SEBAGAI SARANA MENGEJAR KARIR DENGAN CEPAT. NAMUN DENGAN CARA
MENZALIMI SATU KELOMPOK WARGA NEGARA, SEMENTARA YANG JELAS-
JELAS TERORIS ASLI DAN BERSENJATA SEPERTI OPM, TIDAK DITUMPAS
DENGAN UNDANG-UNDANG TERORISME, MALAH DI RANGKUL DAN DI ELUS-
ELUS. PADAHAL JELAS-JELAS KORBAN OPM INI BUKAN SAJA MASYARAKAT
SIPIL SEPERTI NAKES, GURU, PEKERJA INFRASTRUKTUR BAHKAN APARAT
NEGARA TNI/POLRI TELAH BANYAK JADI KORBAN. SELAIN ITU JELAS-JELAS
TERORIS OPM TELAH MENGANCAM EKSISTENSI NKRI.
Namun sayang seribu sayang, wacana simbolik Terorisme ini dalam public
discourse dan pemberitaan media, hanya untuk disematkan, di /abeling dan di
framing kepada kelompok-kelompok yang terasosiasi dengan Islam.
Bahaya kejahatan jabatan dari kalimat Penuntut Umum bersama pembuat
skenario dan timnya diatas adalah, menjadikan perkara a guo sebagai entry
point untuk memulai proyek baru terorisme, baik perkara a guo di vonis bebas
apalagi di vonis bersalah, yaitu dengan menjadikan eks HTI sasaran baru
proyek penangkapan, dan sekaligus menyediakan perkara baru untuk terus
memperkarakan saya.
Begitulah cara kerja intelijen yang memperalat hukum untuk kepentingan para
penyalahguna wewenang dan jabatan.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 28 dari 51
4. PENUNTUT UMUM MENULISKAN DALAM SURAT DAKWAAN, KALIMAT SEBAGAI
BERIKUT:
"Bahwa KESIMPULAN Terdakwa tersebut yang kemudian disampaikan pada
ceramah, TELAH TIDAK SESUAI dengan suatu materi yang dapat disampaikan
pada kegiatan ceramah ataupun seminar dan TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK
DISAMPAIKAN materi tersebut karena bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan Indonesia dan TIDAK SESUAI dengan NKRI yang
berbentuk Republik dan TIDAK SESUAI dengan SISTEM PEMERINTAHAN
DEMOKRASI PANCASILA yang dianut oleh NKRI.â€
LALU DITULISKAN JUGA OLEH PENUNTUT UMUM:
"Bahwa PERKATAAN terdakwa dalam JAWABAN tersebut, TELAH TIDAK
SESUAI dengan Suatu materi yang dapat disampaikan pada kegiatan ceramah
ataupun seminar dan TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK DISAMPAIKAN materi
tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia dan TIDAK SESUAI dengan NKRI yang berbentuk Republik dan
TIDAK SESUAI dengan SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA yang
dianut oleh NKRI."
Kalimat-kalimat tersebut terus diulang-ulang oleh Penuntut Umum dalam Surat
Tuntutan.
Terhadap kalimat yang digunakan oleh Penuntut Umum sebagai PARAMETER
SIFAT MELAWAN HUKUM tersebut PERLU SAYA SAMPAIKAN, bahwa KALIMAT
TERSEBUT ADALAH KALIMAT DALAM TERMINOLOGI POLITIS, BUKAN
TERMINOLOGI YURIDIS, DAN INI SEMAKIN MEMBUKTIKAN BAHWA PERKARA
A OUO ADALAH PERKARA POLITIK.
Terminologi POLITIS tersebut adalah, NKRI, DEMOKRASI PANCASILA, SISTEM
PEMERINTAHAN, yang ukuran dan parameternya adalah HANYA
BERDASARKAN UKURAN RANJANG PROCRUSTES. Yaitu ukuran dan parameter
sekehendak raja yang sedang berkuasa saja.
Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan tersebut TIDAK BISA MENUNJUKKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MANA YANG TIDAK SESUAI DAN
BERTENTANGAN DENGAN ISI CERAMAH DAN JAWABAN ATAS PERTANYAAN
SAYA.
Berbeda ketika saya menunjukkan bahwa PERKATAAN KETUM PARPOL DAN
MENTERI DI NKRI YANG MENYATAKAN MAKSUD UNTUK MEMPERPANJANG
PERIODE JABATAN PRESIDEN MENJADI LEBIH DARI 5 TAHUN, MENUNDA
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 29 dari 51
PEMILU DAN MENJADIKAN MASA JABATAN PRESIDEN MENJADI 3 PERIODE
ADALAH BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI NKRI YAITU UUD 1945 PASAL
7 DAN PASAL 22E AYAT (1). Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut diatas,
MELANGGAR KONSTITUSI DAN BERTENTANGAN DENGAN SISTEM
DEMOKRASI PANCASILA. LANTAS MENGAPA TIDAK DIPIDANA ?
Secara substansi, apa yang saya sampaikan TIDAK ADA yang mempersoalkan
bentuk NKRI. Silahkan baca dalam Surat Dakwaan dan rekaman video sudah
kita tonton bersama. Jelas dalam soal penerapan syari'at Islam, saya
menyatakan BAHWA ADA SYARI'AT ISLAM YANG LANGSUNG DAPAT
DILAKSANAKAN OLEH TIAP INDIVIDU MUSLIM, TIDAK PERLU ADA NEGARA
ISLAM ATAU DAULAH, YAITU KEWAJIBAN SHOLAT, ZAKAT, PUASA, HAJI.
Namun DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA ISLAM ATAU JINAYAH (HUDUD,
OISASH, TAZIR, JIZYAH, BAHKAN JIHAD) HARUS NEGARA MELALUI
APARATUR NEGARA YANG BERKEWAJIBAN MELAKSANAKANNYA. HISBAH PUN
YANG SERING DILAKUKAN OLEH FPI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM
SEKALIPUN, ADALAH TUGAS APARAT NEGARA, BUKAN TUGAS WARGA
NEGARA. Apa yang saya sampaikan tersebut, BUKAN VERSI SAYA, TAPI
SESUAI KONSEP. DI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA, KEWENANGAN
MELAKSANAKAN HUKUM PIDANAPUN ADA PADA APARATUR NEGARA.
Apa yang Saya sampaikan tersebut lalu SENGAJA DISESATKAN MAKNA DAN
PENGERTIANNYA OLEH DENSUS DAN PENUNTUT UMUM. Penyesatan makna
dan pengertian tersebut TERBUKTI DARI TIDAK PAHAMNYA, DENSUS DAN
PENUNTUT UMUM DENGAN KONSEP DAN TIDAK MENYIMAK APA YANG SAYA
SAMPAIKAN, BUKTINYA YAITU dalam Surat Tuntutan TERTULIS SELAIN
HUDUD, OISASH, TERTULIS JUGA MUBAHALAH. HAL INI ANEH, SEBAB SAYA
TIDAK PERNAH MEMBICARAKAN MUBAHALAH DALAM PEMAPARAN SAYA. DAN
MUBAHALAH BUKAN TERMASUK LINGKUP HUKUM PIDANA. INI KEBODOHAN
YANG NYATA, NAMUN PARA RUWAIBIDHAH DENGAN KEWENANGAN
MERAJALELA.
Dan celakanya, Pihak DENSUS, PENUNTUT UMUM DAN AHLI-AHLI BAYARAN
TELAH MENAFSIRKAN DAN MENGANALOGIKAN SECARA SESAT isi ceramah
saya tersebut dan DIJADIKAN DAKWAAN DAN DASAR TUNTUTAN.
5, LALU KALIMAT KESIMPULAN BERIKUTNYA YANG DIJADIKAN OLEH PENUNTUT
UMUM SEBAGAI DASAR BAHWA TELAH MEMENUHI UNSUR PERMUFAKATAN
JAHAT, MENGGUNAKAN KEKERASAN, MENIMBULKAN SUASAN TEROR, YAITU
KALIMAT:
« Telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
terorisme MENEGAKKAN KHILAFAH DAULAH ISLAMIYAH atau ISIS ... dst.
“ Menerapkan paham dan ajaran khilafah Daulah Islamiyah ...dst.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 30 dari 51
& Dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka
mendukung dan menegakkan Daulah Islamiyah atau ISIS dengan
melaksanakan:
e Bai'at:
s# Kajian:
e Pemberian motivasi.
“« Tujuan menjadikan Negara Indonesia adalah Negara Khilafah Islamiyah
yang menerapkan syari'at Islam ditempuh dengan merebutnya secara
paksa dengan melakukan jihad ... dst.
Apa yang disimpulkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya tersebut
adalah JELAS MERUPAKAN ILUSI, HALUSINASI DAN SKENARIO KARANGAN
DUNIA INTELIJEN SEMATA, yang memperalat hukum untuk dijadikan sarana
menzalimi warga negara.
APA PERBUATAN PERMULAAN PELAKSANAAN YANG TELAH SAYA LAKUKAN
DALAM MEWUJUDKAN PERMUFAKATAN TERSEBUT. SEBAB PASAL 15 PERPPU
NOMOR 1 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003,
MENSYARATKAN PERMULAAN PELAKSANAAN DALAM PEMENUHAN UNSUR
PASAL 15 TERSEBUT. KARENA UNSUR "PERSIAPAN" BARU DIMASUKKAN
SEBAGAI NORMA MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.
TERKAIT ELEMEN PERMULAAN PELAKSANAAN INI, MAKA HARUS
DIKEMBALIKAN KEPADA PENGERTIAN YANG DISEBUTKAN DALAM KUHP.
SEBAB PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 15
TAHUN 2003 TIDAK MENJELASKAN. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN
KUHP, PERMULAAN PELAKSANAAN ADALAH :
"SYARAT SELANJUTNYA IALAH BAHWA KEJAHATAN ITU SUDAH MULAI
DILAKUKAN. ARTINYA ORANG HARUS SUDAH MULAI DENGAN MELAKUKAN
PERBUATAN PELAKSANAAN PADA KEJAHATAN ITU, KALAU BELUM DIMULAI
ATAU ORANG BARU MELAKUKAN PERBUATAN PERSIAPAN SAJA UNTUK MULAI
BERBUAT, KEJAHATAN ITU TIDAK DAPAT DIHUKUM, MISALNYA SEORANG
BERNIAT AKAN MENCURI SEBUAH SEPEDA YANG ADA DIMUKA KANTOR POS.
IA BARU MENDEKATI SEPEDA ITU TERUS DITANGKAP POLISI. ANDAIKATA IA
MENGAKU SAJA TERUS TERANG TENTANG NIAT ITU, TOH TIDAK DAPAT
DIHUKUM ATAS PERCOBAAN MENCURI, KARENA DI SINI PERBUATAN
MENCURI BELUM DIMULAI. PERBUATAN MENDEKATI SEPEDA DI SINI BARU
DIANGGAP SEBAGAI PERBUATAN PERSIAPAN SAJA. JIKA ORANG ITU TELAH
MENGACUNGKAN TANGANNYA UNTUK MEMEGANG SEPEDA TERSEBUT, MAKA
DI SINI PERBUATAN PELAKSANAAN PADA PENCURIAN DIPANDANG TELAH
DIMULAI, DAN BILA WAKTU ITU DITANGKAP OLEH POLISI DAN MENGAKU
TERUS TERANG, IA DAPAT DIHUKUM ATAS PERCOBAAN PADA PENCURIAN.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 31 dari 51
PADA UMUMNYA DAPAT DIKATAKAN, BAHWA PERBUATAN ITU SUDAH BOLEH
DIKATAKAN SEBAGAI PERBUATAN PELAKSANAAN, APABILA ORANG TELAH
MULAI MELAKUKAN SUATU ANASIR ATAU ELEMEN DARI PERISTIWA PIDANA,
JIKA ORANG BELUM MEMULAI DENGAN MELAKUKAN SUATU ANASIR ATAU
ELEMEN INI, MAKA PERBUATANNYA ITU MASIH HARUS DIPANDANG
PERBUATAN PERSIAPAN."
PENGERTIAN PERMULAAN PELAKSANAAN DALAM PERKARA A OUO DALAM
KONTEKS PENGERTIAN UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN TERORISME
SEBAGAIMANA PASAL 15 JO PASAL 7 YANG DITUNTUT PENUNTUT UMUM.
ARTINYA BILA TIDAK ADA PERBUATAN PERMULAAN PELAKSANAAN, MAKA
TIDAK ADA UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN
TERORISME KARENA TIDAK ADA PERBUATAN PERMULAAN PELAKSANAAN,
MAKA TIDAK ADA PERISTIWA TERORISME YANG DIMUFAKATI UNTUK
DILAKUKAN.
Sebab DEFENISI PERMUFAKATAN JAHAT JUGA MENSYARATKAN ADANYA
PERMULAAN PELAKSANAAN, SEGALA PEMBICARAAN ATAU RUNDINGAN
UNTUK MENGADAKAN PERMUFAKATAN ITU BELUM MASUK DALAM
PENGERTIAN: PERMUFAKATAN JAHAT (R. Soesilo, KUHP serta komentar-
komentarnya, Politeia Bogor, 1995, hlm. 97). FAKTA PERSIDANGAN BAHKAN
TIDAK ADA PEMBICARAAN UNTUK MENDIRIKAN DAULAH KHILAFAH
ISLAMIYAH DI INDONESIA, APALAGI MEMBICARAKAN RENCANA TINDAKAN
TERORISME, PEMBOMAN, PEMBUNUHAN, PENGHANCURAN OBYEK VITAL DAN
SEBAGAINYA. SEKALI LAGI, KITA SUDAH TONTON BERSAMA VIDEONYA. DAN
JELAS TIDAK ADA PEMBICARAAN UNTUK MELAKUKAN
KEJAHATAN/PERMUFAKATAN JAHAT APAPUN.
BILA YANG DIJADIKAN SEBAGAI FAKTA PERISTIWA BAHWA PERMUFAKATAN
JAHAT TERSEBUT ADALAH UNTUK MENDIRIKAN DAULAH KHILAFAH
ISLAMIYAH TANPA ADA PERBUATAN PERMULAAN PELAKSANAAN, MAKA
TUNTUTAN PENUNTUT UMUM MENJADI FITNAH, REKAYASA DAN
ISLAMPHOBIA. DAN FAKTA PERSIDANGAN JUGA MEMBUKTIKAN, ALAT BUKTI
KETERANGAN SAKSI-SAKSI, TIDAK ADA YANG MENYATAKAN BAHWA SAYA
MEMBICARAKAN UNTUK MENDIRIKAN DAULAH KHILAFAH ISLAMIYAH.
KETERANGAN SAKSI-SAKSI PADA FAKTA PERSIDANGAN JUSTRU
MENYATAKAN BAHWA YANG SAYA SAMPAIKAN :
1. MASALAH DOKUMEN RAHASIA AMERIKA SERIKAT DAN SITUASI DUNIA
GLOBAL (KETERANGAN SAKSI Ir. MUCHSIN DJAFAR, SAKSI AGUS SALIM
SAKSI ABDURRAHMAN LANGKONG DAN SAKSI ANWAR SOLEMAN,).
2. MASALAH PEREKONOMIAN GLOBAL (SAKSI AGUS SALIM, SAKSI ABDUR
RAHMAN LANGKONG DAN SAKSI ANWAR SOLEMAN).
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 32 dari 51
BILA YANG DIJADIKAN FAKTA KEKERASAN UNTUK MEWUJUDKAN DAULAH
KHILAFAH ISLAMIYAH ADALAH SEBAGAIMANA YANG TELAH SAYA JELASKAN
DIATAS, YAITU HIJRAH KE SURIAH, dan BOM PHILIPINA SAMA SEKALI TIDAK
NYAMBUNG. SEBAB INGIN MENDIRIKAN DI INDONESIA, KOK MALAH
KABUR KELUAR DARI INDONESIA.
JADI SEKALI LAGI PERKARA A OUO MEMANG MEMBUTUHKAN HATI NURANI
YANG JERNIH DAN PIKIRAN WARAS. JANGAN SAMPAI KITA TERMAKAN
DENGAN MODUS TOPI ABU NAWAS.
Apa yang disimpulkan oleh Penuntut Umum lagi-lagi MEMBUKTIKAN bahwa
perkara a guo adalah perkara politik.
Dan PERLU DIINGAT, DALAM NASKAH AKADEMIK UNDANG-UNDANG NOMOR
5 TAHUN 2018, Pada halaman 74, yang dibuat oleh Pemerintah melalui Badan
Pembinaan Hukum Nasional, alasan dilakukan revisi terhadap Perppu Nomor 1
Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena terdapat 5
(lima) perbuatan yang tidak dapat dipidana berdasarkan Perppu Nomor 1
Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena belum
mencakup berbagai kegiatan pendahuluan (Precusor Activities), yaitu sebagai
berikut ini:
» Melakukan latihan militer (standar) baik menggunakan alat atau tidak tanpa
melapor atau mendapat ijin pejabat yang berwenang:
Upaya rekruitment:
Memberikan doktrin terkait perbuatan teror:
Menghasut sehingga orang lain atau kelompok melakukan perbuatan Teror:
Membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at).
VVNVVY
Jadi secara YURIDIS, hal-hal yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam
Surat Tuntutan difitnahkan terhadap saya tersebut, sekali lagi, SECARA
YURIDIS TIDAK DAPAT DIKENAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA.
Secara substansi, Ahli ROCKY GERUNG dalam pendapatnya di muka
persidangan JUGA MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA YANG SAYA LANGGAR
DALAM SISTEM DI NKRI, DALAM KONTEKS DISKUSI MENGENAI KHILAFAH
DAN SYARI'AT ISLAM.
6. Yang paling lucu, ANEH, dan DILUAR LOGIKA AKAL SEHAT, pada satu sisi,
Penuntut Umum menyatakan melalui fitnah dalam Surat Tuntutan bahwa saya
bertujuan mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah di Indonesia, dengan
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu merebut secara
paksa dengan jihad. Konyol dan lucu, serta
serta diluar logika akal sehat, yang
disebut perbuatan kekerasan merebut secara paksa adalah:
x Peristiwa RULI RIAN ZEKE hijrah ke Suriah 2016:
x Peristiwa RIZALDY hijrah ke Suriah 2017:
x Peristiwa bom Jolo Philipina 2019.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 33 dari 51
Yang saya sebut lucu dan konyol adalah LOGIKA PREMIS MAYOR DAN PREMIS
MINOR DALAM RANGKAIAN PERISTIWA TERSEBUT TIDAK NYAMBUNG SAMA
SEKALI.
DIFITNAHKAN KEPADA SAYA INGIN MEREBUT SECARA PAKSA NKRI,
TAPI KOK MALAH PELAKU YANG DIFITNAH BERMUFAKAT DENGAN
SAYA, JUSTRU PERGI DARI NKRI KE SURIAH DAN NGEBOMNYA DI
PHILIPINA ?
JADI DIMANA LOGIKA MAU MEREBUT NKRINYA, YANG ADA MALAH
KABUR DARI NKRI.
INILAH KEANEHAN DAN KELUCUAN LOGIKA DALAM PERKARA A OUO.
SESUATU YANG TIDAK NYAMBUNG, DIHUBUNG-HUBUNGKAN DAN DIPAKSAKAN
SEOLAH-OLAH SEBUAH RANGKAIAN CERITA.
7. Lalu Penuntut Umum juga menyebutkan dalam Surat Tuntutan, peristiwa
kekerasan yang dihubung-hubungkan dalam perkara a guo, yaitu peristiwa
PERLAWANAN RIZALDY saat ditangkap pada tahun 2021. Jelas-jelas yang
melakukan penangkapan Densus, yang melawan RIZALDY, kok saya yang
disalahkan ?
Jarak waktu antara acara seminar di Makassar yang saya hadiri dengan
peristiwa penangkapan ADALAH 6 TAHUN, dan selama 6 tahun tidak ada
interaksi apapun antara saya dengan RIZALDY. Tapi dengan LOGIKA TIDAK
NYAMBUNG tersebut, dibebankan kepada saya pidananya. ANEH, LUCU
SEKALIGUS ZALIM.
8. Lalu dihubungkan juga dengan peristiwa bom katederal Makassar Maret 2021
oleh LUKMAN AL FARIZI, yang baru bergabung dan direkrut di kelompok Villa
Mutiara TAHUN 2018. Lantas APA HUBUNGANNYA DENGAN SAYA ?
9. Juga dihubungkan dengan peristiwa pidana RONY SYAMSURI, AZZAM AL
GHOZWAH, JONHEN dan REZA ALFINO. Padahal jelas dalam putusan perkara
REZA ALFINO yang TIDAK PERNAH DIHADIRKAN dalam persidangan a guo,
tapi disebut-sebut oleh Penuntut Umum, dalam Putusan Nomor
1393/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa REZA ALFINO tersebut
JELAS-JELAS DISEBUTKAN BAHWA AMUNISI BERUPA PELURU DAN SELURUH
KEGIATAN MEREKA ADALAH UNTUK PERSIAPAN PENYERANGAN DARI
KELOMPOK SYIAH YANG ADA DI MEDAN. BEGITU BUNYI PUTUSAN
PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERSEBUT.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 34 dari 51
Begitu juga putusan perkara atas nama RONY SYAMSURI Nomor:
481/Pid.Sus/2020/PNJkt.Tim, maupun putusan perkara atas nama JONHEN
Nomor: 1392/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr, menyatakan dalam putusan yang
berkekuatan hukum tetap tersebut bahwa KEPEMILIKAN AMUNISI tersebut
adalah UNTUK PERSIAPAN PENYERANGAN DARI KELOMPOK SYIAH YANG ADA
DI MEDAN.
LANTAS DIMANA HUBUNGAN DENGAN TUJUAN UNTUK MENDIRIKAN DAULAH
ISLAMIYAH MELALUI PEREBUTAN SECARA PAKSA SEBAGAIMANA YANG
DIFITNAHKAN OLEH PENUNTUT DALAM SURAT TUNTUTAN ?
DENGAN DEMIKIAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BAHWA
FITNAH TERHADAP SAYA DALAM PERKARA A OUO ADALAH SEBUAH
SKENARIO POLITIK UNTUK MEMBUNGKAM SAYA DAN MENZALIMI SAYA.
JELAS TIDAK ADA CAUSALITAS SECARA HUKUM, TIDAK NYAMBUNG SECARA
LOGIKA HUKUM, SEMUA PERISTIWA YANG DIHUBUNG-HUBUNGKAN DALAM
SURAT DAKWAAN MAUPUN SURAT TUNTUTAN TERSEBUT.
SAYA SERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA ALLAH SWT URUSAN INI. SEMOGA
MAJELIS HAKIM DAPAT MELIHAT DAN MENILAI DENGAN JERNIH DALAM
MEMUTUSKAN PERKARA A OUO.
Bahwa Penuntut Umum telah ternyata sesat pikir dalam meyimpulkan perkara
a guo, yaitu Kesesatan non causa pro causa (post hoc ergo propter hoc/ false
cause).
DALAM HUKUM PIDANA HARUS ADA CAUSALITAS SECARA LANGSUNG DAN
PASTI ANTARA APA YANG TERJADI SECARA SEBAB AKIBAT.
10. KETERANGAN AHLI DRA. RR. ADITYANA KASANDRAVATI (Ahli Psikologi
Klinis dan Psikologi Forensik), JM. MUSLIMIN, MA., Ph.D. (Ahli Kajian
Ideologi Daulah Islamiyyah), DR. SAPTO PRIYANTO, A. Mi., S.H., M.Si.
(Ahli Jaringan Terorisme) dan Drs. SRIYANTO, M.M., M.Pd. (Ahli Ilmu
Bahasa Indonesia) yang di tuliskan oleh Penuntut Umum dalam Surat
Tuntutan adalah semua berdasarkan keterangan yang diambil dari BAP ahli.
FAKTA PERSIDANGAN :
Ahli JM MUSLIMIN saat saya tanya apakah hukum pidana Islam bisa diterapkan
pada kondisi saat ini dengan contoh Brunei dan Aceh, Ahli menjawab untuk
Brunei akan hancur dan untuk Aceh sudah disesuaikan dengan kondisi
Indonesia atau di Indonesianisasi. Hal ini berarti hukum pidana Islam secara
faktual masih bisa diberlakukan.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 35 dari 51
Ahli bahasa, saat saya tanya bila dalam kondisi terjadi perbedaan persepsi
antara komunikator (pihak yang menyampaikan pesan) dengan komunikan
(pihak yang menerima pesan) siapa yang salah dan tanggungjawab siapa
kesalahan persepsi tersebut. Dijawab oleh Ahli di muka persidangan, bahwa
SALAH PERSEPSI ADALAH KESALAHAN KOMUNIKAN, TIDAK BISA DIBEBANKAN
TANGGUNGJAWAB KE KOMUNIKATOR ATAS KESALAHAN PERSEPSI TERSEBUT.
Ahli ROCKY GERUNG saat menjawab pertanyaan saya tentang teori
Hermeunetika Gadamer membenarkan bahwa berdasarkan teori Hermeneutika
Gadamer adalah “berbicara bukan pada ranah 'saya' tapi ranah “kita†(speaking
does not belong in the sphere of the 'I' but in the sphere of the "we3.
Perilaku komunikasi yang muncul dalam percakapan genuine bukan hasil
pikiran kamu atau pikiran saya sebagai individu, TAPI DICIPTAKAN BERSAMA
OLEH PIHAK YANG BERINTERAKSI.
Gadamer mengakui bahwa masalah pemahaman berkaitan dengan memahami
pesan bukan memahami orang. Namun, teks yang sama memiliki makna yang
berbeda. Memahami teks adalah memahami diri kita dan mengaitkannya
dengan teks-teks lainnya. Kita tidak menerima makna dari teks tapi kita lah
yang menciptakan makna ketika bersentuhan dengan teks. MEMAHAMI
TEKS BUKAN DENGAN TRANSMISI, TAPI DIALOG.
Dengan Teori Hermeneutika dari Gadamer diatas, yang dalam persidangan
dinyatakan oleh Ahli ROCKY GERUNG sebagai sebuah mekanisme untuk
memahami teks antara para pihak. Maka dikaitkan dengan fakta, bahwa antara
saya dengan PARA PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME YANG DIHADIRKAN
DI PERSIDANGAN TIDAK PERNAH ADA BUKTI INTERAKSI DAN DIALOG UNTUK
MENYEPAKATI APAPUN, APALAGI MEMBICARAKAN DAN MERUMUSKAN KE
ARAH PERBUATAN TINDAK PIDANA TERORISME, MAKA UNSUR MERENCANAKAN
DAN ATAU MENGGERAKKAN, UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT, PERCOBAAN,
PERBANTUAN, UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN TERORISME TIDAK TERBUKTI
SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
11.Berdasarkan Pasal 185 ayat (1), (2), dan (5) KUHAP:
(1) Keterangan saksi sebagai ALAT BUKTI ialah APA YANG SAKSI NYA TAKAN
DI SIDANG PENGADILAN.
(2)Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa
Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja,
bukan merupakan keterangan saksi.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 36 dari 51
Penjelasan Pasal 185 ayat (1), “Dalam keterangan saksi tidak termasuk
keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.
Menurut R. Soesilo, "Dalam komentarnya menerangkan bahwa Pasal ini
memberikan ketentuan-ketentuan tentang keterangan saksi. Didalam
praktek ternyata bahwa alat bukti inilah yang terpenting. Apakah
yang dimaksudkan dengan bukti kesaksian itu, kesaksian yaitu suatu
keterangan dengan lisan di muka Hakim dengan sumpah tentang
hal-hal mengenai kejadian tertentu yang didengar, dilihat dan dialami
sendiri. Sering terjadi pula keterangan saksi itu tidak lisan melainkan tertulis,
akan tetapi tulisan itu harus dibacakan (dengan Iisan) di muka Hakim
dan sesudahnya surat mana diserahkan kepada Hakim itu. Keterangan
yang diucapkan di muka Polisi itu bukanlah kesaksian, lain halnya
apabila keterangan-keterangan itu diberikan dalam pemeriksaan
pendahuluan dengan sumpah terlebih dahulu, ditetapkan dalam berita
acara yang dibacakan di muka sidang, oleh karena orangnya
meninggal dunia atau tidak datang (Pasal 162).â€
Pasal 162 ayat (1) KUHAP menyatakan, "Jika saksi sesudah memberi
keterangan dalam penyidikan meninggal dunia, atau karena halangan
yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat
kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan
dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya
Itu dibacakan.
Maka dengan demikian B.A.P saksi yang di copy paste Penuntut Umum dan
dijadikan sebagai seolah-olah fakta persidangan ADALAH MELANGGAR HUKUM
ACARA PIDANA DAN HARUS DIKESAMPINGKAN. DENGAN DEMIKIAN ALAT
BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG ADA DALAM SURAT TUNTUTAN HARUSLAH
DIANGGAP TIDAK TERBUKTI DAN DIKESAMPINGKAN.
12. Berdasarkan Pasal 186 KUHAP:
'Keterangan ahli ialah APA YANG SEORANG AHLI NYATAKAN DI SIDANG
PENGADILAN.â€
Menurut R. Soesilo, "Dalam pasal ini dapat diketahui bahwa bukti
keterangan ahli itu bukan apa yang ahli diterangkan di muka Penyidik
atau Penuntut Umum walaupun dengan mengingat sumpah diwaktu
menerima Jabatan atau pekerjaan, tetapi berupa apa yang orang ahli
nyatakan di sidang pengadilan setelah ia mengucapkan sumpah
atau janji di hadapan Hakim.â€
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 37 dari 51
Hal ini juga berlaku bagi alat bukti keterangan ahli. Yang dijadikan oleh
Penuntut Umum sebagai seolah-olah fakta persidangan adalah B.A.P ahli,
bukan keterangan ahli di muka persidangan. DENGAN DEMIKIAN ALAT BUKTI
KETERANGAN AHLI SEBAGAIMANA SURAT TUNTUTAN ADALAH TIDAK SAH
SECARA HUKUM ACARA PIDANA DAN HARUS DIKESAMPINGKAN.
13.Keterangan Saksi dan Ahli yang ada dalam Surat Tuntutan sepenuhnya
memindahkan B.A.P kedalam Surat Tuntutan, maka berdasar Pasal 185 dan
186 KUHAP di atas ALAT BUKTI yang digunakan oleh Penuntut Umum dalam
perkara a guo ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM DAN HARUS
DIKESAMPINGKAN SERTA DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI SECARA
SAH DAN MEYAKINKAN.
14. Berdasar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme:
Pasal 27
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan pencantuman
identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan
organisasi teroris.
(2)Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyertakan:
a. identitas orang atau Korporasi yang akan dicantumkan dalam daftar
terduga teroris dan organisasi teroris:
b. alasan permohonan berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dari instansi pemerintah
terkait:
Cc. Dokumen yang menunjukkan bahwa orang atau Korporasi tersebut
diduga telah melakukan atau mencoba melakukan, atau ikut serta,
dan/atau memudahkan suatu Tindak Pidana Terorisme: dan
d. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam hal Dokumen berasal dari
negara, organisasi internasional, danfatau subjek hukum
internasional lain.
(3)Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan menetapkan
permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) alasan,
Dokumen, dan/atau rekomendasi yang diajukan dapat dijadikan dasar
untuk mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar
terduga teroris dan organisasi teroris, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
segera menetapkan identitas orang atau Korporasi tersebut sebagai
terduga teroris dan organisasi teroris.
(5)Setelah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia segera mencantumkan identitas orang atau
Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 38 dari 51
(6)Daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
(7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan
daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) secara tertulis kepada orang atau Korporasi dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
Pasal 28
(1l)Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan
daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 serta setiap perubahannya ke instansi pemerintah
terkait dan LPP untuk selanjutnya disampaikan ke PJK dan instansi
berwenang.
(2) Penyampaian daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai permintaan Pemblokiran secara
serta merta terhadap seluruh Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik
secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi.
(3) PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap semua Dana yang
dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh
orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6).
(4)PJK atau instansi berwenang membuat berita acara Pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan wajib menyampaikannya
kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama
identitas orang atau Korporasi masih tercantum dalam daftar terduga
teroris dan organisasi teroris.
Bahwa DTTOT yang dibuat berdasarkan Penetapan PN Jakpus ADALAH
DOKUMEN TERTUTUP, DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBLOKIRAN
REKENING ORANG/ORGANISASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA, POLRI
MENYAMPAIKAN KE LEMBAGA/INSTANSI LAIN YANG TERKAIT, KAPOLRI
BERKEWAJIBAN MEMBERITAHUKAN KEPADA PIHAK YANG NAMANYA ADA
DALAM DAFTAR.
Berdasarkan ALAT BUKTI SURAT DAN KETENTUAN PASAL 27 PERPPU NOMOR
1 TAHUN 2002 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003, MAKA
DIPEROLEH FAKTA BAHWA TIDAK ADA KATA ATAU KALIMAT ORGANISASI
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 39 dari 51
TERLARANG, BAIK DALAM PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
NO. 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST, TANGGAL 11 OKTOBER 2014, MAUPUN
DALAM DTTOT/2723/X1/2014 TANGGAL 20 NOVEMBER 2014,
Bahwa PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.
11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST, TANGGAL 11 OKTOBER 2014, MAUPUN
DTTOT/2723/X1/2014 TANGGAL 20 NOVEMBER 2014, BUKAN DOKUMEN
TERBUKA DAN BUKAN BERSIFAT ERGA OMNES.
Bahwa PENETAPAN†PENGADILAN †NEGERI JAKARTA†PUSAT†NO.
11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST, TANGGAL 11 OKTOBER 2014, MAUPUN
DTTOT/2723/X1/2014 TANGGAL 20 NOVEMBER 2014, TIDAK DAPAT
DIGUNAKAN DALAM PERKARA A OUO YANG BERSIFAT KONGKRIT UNTUK
MENYATAKAN SIFAT MELAWAN HUKUM,
15. Terkait Resolusi PBB, berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional maka apapun bentuk hukum internasional tersebut,
HARUS DIRATIFIKASI TERLEBIH DAHULU BARU BISA MENGIKAT WARGA
NEGARA SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT
ERGA OMNES,.
Penerapan Resolusi PBB No. 1267 pada perkara ini, Penuntut Umum ngotot
dan keukeuh bahwa resolusi ini adalah sebuah pondasi hukum yang /egally
binding berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB dengan mengesampingkan Mazhab
Wina melalui prinsip pacta tertiis nee nocent prosunt. Yang perlu kita pahami
bersama yaitu aliran maupun pandangan kedudukan hukum internasional
dalam hukum nasional bukan hanya Mazhab Wina dan prinsip pacta tertiis nee
nocent prosunt. Sangat disayangkan Penuntut Umum hanya berkutat pada
bagian kecil dari hukum internasional.
Hukum internasional, pada dasarnya ditujukan untuk mengatur hubungan
antara subyek hukum internasional (bukan hanya negara) pada tataran
internasional. Oleh sebab itu penting untuk melihat perkembangan hukum
internasional melalui pandangan dan aliran seperti Hobbes, Spinoza hingga
Austin yang menyangkal sifat mengikat hukum internasional, dan menyatakan
bahwa hukum internasional bukanlah hukum dalam arti yang sebenarnya
hanya "the laws of honour" dan "the laws set by fashion" sebagai "rules of
positive morality". Kemudian Ajaran Hukum Alam yaitu hukum internasional itu
mengikat karena hukum internasional itu tidak lain karena "hukum alam" yang
ditetapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Se/f /imitation theory
dari George Jellinek yang bersandar falsafah Hegel yang kuat di Jerman yaitu
negaralah yang merupakan sumber segala hukum, dan hukum internasional
itu mengikat karena negara itu tunduk pada hukum internasional atas kemauan
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 40 dari 51
sendiri. Selanjutnya Triepel dengan pendapatnya bahwa hukum internasional
itu mengikat bagi negara, bukan karena kehendak mereka satu per satu untuk
terikat, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama, yang lebih tinggi
dari kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum internasional.
Lebih lanjut Mazhab Wienna, yang pada hakikatnya ingin mengembalikan
kekuatan mengikatnya hukum internasional itu pada kehendak atau
persetujuan negara untuk diikat oleh hukum internasional dalam suatu hukum
perjanjian antara negara-negara.
Keragaman pandangan dan aliran tersebut tentu saja tidak serta merta kita
mencomot yang menguntungkan bagi kita pada perkara ini. Karena pada
akhirnya pandangan dan aliran tersebut bermuara pada aliran dualisme dan
monisme. Jika “dualisme†melihat daya ikat hukum internasional bersumber
pada kemauan negara, maka hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dengan
lainnya. Sedangkan “monisme†didasarkan atas pemikiran kesatuan dari
seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Menurut paham ini hukum
internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan
yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibatnya
masih harus ditentukan mana yang lebih utama antara keduanya (primat).
Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara yang memiliki sejarah panjang
dalam pembentukan konstitusi-nya telah meletakkan dasar tentang kedudukan
hukum internasional dalam hukum nasional agar perdebatan dapat
terselesaikan. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945: "Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.â€
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945: 'Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-
undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.â€
Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 dapat dilihat pada Ratio Legis Putusan Nomor 13/PUU-
XVI/2018, yaitu:
a. Pada Pasal 11 ayat (1) terdapat jenis perjanjian internasional (hukum
internasional) antara Indonesia dengan negara lain yang harus disetujui
oleh DPR:
b. Pada Pasal 11 ayat (2) terdapat jenis perjanjian internasional (hukum
internasional) antara Indonesia dengan subyek hukum internasional
yang bukan negara namun harus tetap melalui persetujuan DPR.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 41 dari 51
Cc. Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2) adalah manifestasi dari Kedaulatan Rakyat.
d. Mekanisme persetujuan DPR pada Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui
konsultasi sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.
e. Sedangkan mekanisme persetujuan DPR pada Pasal 11 ayat (2)
dilakukan melalui perubahan atau pembentukan Undang-Undang.
f. Sedangkan wujud dari persetujuan DPR baik Pasal 11 ayat (1) maupun
ayat (2) adalah berpedoman Pasal 9 ayat (2) yaitu Undang-Undang atau
keputusan Presiden tentang pengesahan suatu perjanjian internasional.
g. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan nomenklatur Keputusan
Presiden diganti dengan Peraturan Presiden.
h. Melalui putusan ini pula Mahkamah Konstitusi melakukan ekstensifikasi
terhadap jenis perjanjian internasional yang pengesahannya melalui
undang-undang tidak hanya terbatas pada Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000.
Hal ini berarti, apapun jenis perjanjian internasional yang akan diadopsi dan
ditransformasi menjadi hukum nasional harus dilakukan dengan:
a. Melalui mekanisme persetujuan DPR (manifestasi kedaulatan rakyat)
berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar": dan
b. Bentuk dari persetujuan DPR adalah: (i) Penerbitan Peraturan Presiden,
dan (ii) Perubahan atau Pembentukan Undang-Undang yang berkaitan
dengan perjanjian internasional tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan argumentasi hukum tersebut di atas, tidak ada
lagi tafsir lain mengenai kedudukan Resolusi DK-PBB dalam hukum Indonesia.
Penerapannya pada perkara ini adalah Resolusi DK-PBB Nomor 1267 bukan
merupakan hukum yang mengikat dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan
dasar hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.
Demikian-pun dengan substansi DK-PBB Nomor 1267 secara konstitusional
tidak dapat dijadikan bukti dalam perkara ini.
Seandainya pun Penuntut Umum masih ngotot dengan pendiriannya tentang
Resolusi DK-PBB Nomor 1267, maka perbuatan tersebut menentang UUD 1945
dan tidaklah berlebihan jika dikualifisir sebagai perbuatan yang dengan
sengaja dan secara paksa melawan UUD 1945.
16. Dalam RESOLUSI PBB 2170 15 AGUSTUS 2014 TIDAK ADA NOMENKLATUR
ISIS DAN DALAM ANNVEX-NYA TIDAK ADA NAMA ABU BAKAR AL BAGHDADI.
17. Berdasar Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 halaman 74,
perbuatan:
a. Melakukan latihan militer (standar) baik menggunakan alat atau tidak tanpa
melapor atau mendapat ijin pejabat yang berwenang:
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 42 dari 51
Upaya rekruitment:
Memberikan doktrin terkait perbuatan teror:
Menghasut sehingga orang lain atau kelompok melakukan perbuatan Teror:
Membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at).
pan
ADALAH TIDAK DAPAT DIPIDANA SEBELUM UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2018 BERLAKU.
18. Bahwa Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Jo. Pasal 7 dan Pasal 15 Jo. Pasal 7 TIDAK
DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A OUO BERDASARKAN FAKTA-FAKTA
YANG DIJADIKAN DASAR DAKWAAN DAN TUNTUTAN, SEBAB FAKTA-FAKTA
YANG DIGUNAKAN ADALAH PERISTIWA YANG SEBELUM UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2018 DINYATAKAN BERLAKU.
Asas-asas hukum yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mempunyai 3
(tiga) buah asas penting, yaitu:
1) Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya “Tiada
seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan
yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.â€
2) Asas Non-retroaktif atau “Bahwa Undang-Undang yang berlaku di negara
kita itu tidak dapat diberlakukan surut.â€
3) Bahwa penafsiran secara analogi itu tidak diperbolehkan dalam menafsirkan
Undang-Undang pidana.
Penafsiran Analogi yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum
dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut seolah-olah
sesuai dengan azas hukumnya sehingga SUATU PERISTIWA yang sebenarnya
TIDAK TERMASUK kedalamnya DIANGGAP sesuai dengan bunyi peraturan
tersebut.
Menurut Prof. Andi Hamzah, ada dua macam analogi, yaitu: gesetz analogi dan
recht analogi.
Gesetz analogi adalah analogi terhadap PERBUATAN YANG SAMA SEKALI
TIDAK TERDAPAT DALAM KETENTUAN PIDANA. Sementara Recht analogi
adalah analogi terhadap perbuatan yang mempunyai KEMIRIPAN dengan
perbuatan yang dilarang dalam ketentuan hukum pidana.
DILARANGNYA penggunaan penafsiran secara analogi dalam hukum pidana itu
ADALAH DENGAN MAKSUD AGAR SUATU PERBUATAN YANG SEMULA BUKAN
MERUPAKAN PERBUATAN YANG TERLARANG MENURUT UNDANG-UNDANG,
JANGAN SAMPAI DI KEMUDIAN HARI SECARA ANALOGI DIPANDANG SEBAGAI
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 43 dari 51
SUATU PERBUATAN YANG TERLARANG, HINGGA PELAKUNYA MENJADI DAPAT
DIHUKUM KARENA TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG SEBENARNYA
TIDAK DINYATAKAN SEBAGAI SUATU PERBUATAN YANG TERLARANG
MENURUT UNDANG-UNDANG.
Para guru besar pada umumnya berpendapat bahwa penafsiran hukum secara
analogi itu TIDAK BOLEH dipergunakan dalam hukum pidana. Menurut Prof.
Van Hamel menyatakan bahwa: “Peraturan tentang nullum delictum dan
selanjutnya melarang penggunaan penafsiran secara analogi, oleh karena
penafsiran semacam itu bukan hanya dapat memperluas banyaknya delik-delik
yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, melainkan juga dapat menjurus
pada hukuman yang dijatuhkan bagi perbuatan yang manapun yang dilakukan
tidak berdasarkan Undang-Undangâ€.
Menurut Prof. Simmons mengatakan bahwa: “Asas yang terkandung dalam
Pasal 1 KUHP itu melarang setiap penerapan hukum secara analogi dalam
hukum pidana, oleh karena penerapan hukum semacam itu dapat membuat
suatu perbuatan yang semula tidak dinyatakan secara tegas sebagai suatu
tindak pidana kemudian menjadi suatu tindak pidanaâ€.
Menurut Prof. Bemmalen yang berpendapat bahwa “Pasal 1 ayat (1) KUHP itu
juga merupakan suatu jaminan untuk mencegah dilakukannya tindakan-
tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian.
Setiap penyidikan dan penuntutan itu dimulai dengan suatu sangkaan, yaitu
bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana. Sejak awal pihak
kepolisian dan pihak kejaksaan itu dipaksa oleh Pasal 1 ayat (1) KUHP untuk
menyelidiki apakah suatu peristiwa tertentu itu benar-benar merupakan suatu
peristiwa seperti yang telah diatur dalam suatu ketentuan pidana atau bukan.
TIDAK DIBENARKAN, kepolisian dan kejaksaan itu dapat dengan mudahnya
mengatakan, bahwa apa yang telah terjadi itu mirip dengan suatu tindakan
yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu tindak pidana, dan
oleh karena itu mereka berhak melakukan penahanan atas seorang tersangka
atau melakukan penyitaan atas benda-benda tertentuâ€.
Larangan untuk menggunakan penafsiran secara analogi dalam hukum pidana
itu dimaksudkan untuk mencegah timbulnya suatu keadaan, dimana adanya
suatu KETIDAKPASTIAN hukum bagi masyarakat itu menjadi diperbesar.
Masyarakat perlu mendapat kepastian dari ketentuan-ketentuan yang tertulis
dalam Undang-Undang, yaitu tentang perbuatan yang mana adalah merupakan
perbuatan yang terlarang dan perbuatan yang mana adalah perbuatan yang
tidak dilarang.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 44 dari 51
Dikaitkan dengan perkara a guo, maka penerapan teori hukum pidana
mengenai LARANGAN ANALOGI, BAIK GESETZ ANALOGI MAUPUN RECAT
ANALOGI, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah:
1. Berdasarkan alat bukti Keterangan saksi dan alat bukti surat, yaitu transkrip
materi ceramah tanggal 24 dan 25 Januari 2015, sebagaimana dalam Surat
Dakwaan, serta alat bukti berdasarkan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun
2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, TIDAK ADA SATU KATA
ATAU KALIMATPUN dari saya yang termasuk kategori :
A. PERBUATAN MERENCANAKAN, MENGGERAKKAN, MENGHASUT, MEMPROVOKASI,
MEMBERI HADIAH, JANJI ATAU IMING-IMING, MENYURUH MEMPERSIAPKAN
FISIK, KEUANGAN, MAUPUN PEREKRUTAN ORANG, ATAU
PENYEMBUNYIAN INFORMASI UNTUK MELAKUKAN TINDAK
KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN.
B. PERBUATAN PERMUFAKATAN JAHAT, PERCOBAAN, ATAU
PEMBANTUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN ATAU
ANCAMAN KEKERASAN.
Apalagi berdasarkan penjelasan Pasal 88 KUHP : SEGALA PEMBICARAAN
ATAU RUNDINGAN UNTUK MENGADAKAN PERMUFAKATAN ITU
BELUM MASUK DALAM PENGERTIAN: PERMUFAKATAN JAHAT.
(R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya, Politeia Bogor, 1995, hlm. 97).
2. Tentang BATAT yang disebut-sebut sebagai persiapan perbuatan pidana,
maka UNSUR PERSIAPAN baru dimasukkan sebagai unsur Pasal 15 melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Dan secara spesifik, tentang LARANGAN PEREKRUTAN ATAU MASUK
MENJADI ANGGOTA KORPORASI YANG DITETAPKAN DAN/ATAU
DIPUTUSKAN OLEH PENGADILAN SEBAGAI ORGANISASI TERORISME,
BARU DIRUMUSKAN DALAM NORMA PASAL 12A AYAT (2) UNDANG-
UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.
3. Begitu juga apabila BAI'AT dikategorikan sebagai bentuk dukungan berupa
tindakan menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan atau tampilan,
maka NORMA TERSEBUT BARU DIATUR DALAM PASAL 13A UNDANG-
UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 45 dari 51
Mejelis Hakim yang mulia,
Penuntut Umum yang saya hormati,
Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,
Bahwa dalam penjelasan umum Perppu Nomor 1 Tahun 2002, angka 4
menyatakan:
"DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG INI DITEGASKAN BAHWA TINDAK PIDANA TERORISME
DIKECUALIKAN DARI TINDAK PIDANA POLITIK ATAU TINDAK
PIDANA YANG BERMOTIF POLITIK ATAU TINDAK PIDANA YANG
BERTUJUAN POLITIK SEHINGGA PEMBERANTASANNYA DALAM
WADAH KERJA SAMA BILATERAL DAN MULTILATERAL DAPAT
DILAKSANAKAN SECARA EFEKTIF."
Kemudian pada angka 8, menyatakan:
"KETENTUAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG INI TIDAK BERLAKU BAGI KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, BAIK MELALUI UNJUK
RASA, PROTES, MAUPUN KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERSIFAT
ADVOKASI, APABILA DALAM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN
PENDAPAT TERSEBUT TERJADI TINDAKAN YANG MENGANDUNG
UNSUR PIDANA, MAKA DIBERLAKUKAN KUHP DAN KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DILUAR KUHP."
Selain dalam Penjelasan Umum Perppu dimaksud, dalam batang tubuh Perppu
tersebut juga yaitu Pasal 5 menyatakan:
"TINDAK PIDANA TERORISME YANG DIATUR DALAM PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG INI DIKECUALIKAN
DARI TINDAK PIDANA POLITIK, TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK PIDANA POLITIK, TINDAK PIDANA DENGAN MOTIF
POLITIK, DAN TINDAK PIDANA DENGAN TUJUAN POLTIK, YANG
MENGHAMBAT PROSES EKSTRADISI.â€
BILA KITA HUBUNGKAN DALAM PERKARA A OUO, maka terlihat jelas dalam
kalimat-kalimat yang dijadikan oleh Penuntut Umum sebagai parameter bahwa
telah terjadi PERMUFAKATAN JAHAT ADALAH:
"Bahwa KESIMPULAN Terdakwa tersebut yang kemudian
disampaikan pada ceramah, TELAH TIDAK SESUAI dengan suatu
materi yang dapat disampaikan pada kegiatan ceramah ataupun
seminar dan TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK DISAMPAIKAN materi
tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-
Undangan Indonesia dan TIDAK SESUAI dengan NKRI yang
berbentuk Republik dan TIDAK SESUAI dengan SISTEM
PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA yang dianut oleh NKRI."
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 46 dari 51
Lalu dituliskan juga oleh Penuntut Umum:
"Bahwa PERKATAAN terdakwa dalam JAWABAN tersebut, TELAH
TIDAK SESUAI dengan suatu materi yang dapat disampaikan pada
kegiatan ceramah ataupun seminar dan TIDAK DIPERBOLEHKAN
UNTUK DISAMPAIKAN materi tersebut karena bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan TIDAK SESUAI
dengan NKRI yang berbentuk Republik dan TIDAK SESUAI dengan
SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA yang dianut oleh
NKRI."
Jelas artinya bahwa perkara a guo justru melanggar prinsip dasar Perppu
Nomor 1 Tahun 2002, yang melarang pemberantasan terorisme dengan motif
politik.
Ada satu hal yang menarik, yaitu saat penangkapan terhadap diri saya, maka
sungguh luar biasa, Mabes Polri dipenuhi karangan bunga ucapan selamat atas
keberhasilan menangkap saya.
Ini satu lagi bukti bahwa ada motif-motif politik yang memang menginginkan
saya dijebloskan ke penjara.
Modus permainan karangan bunga ini sering kali dilakukan oleh para pembuat
skenario UNTUK MENCIPTAKAN OPINI BAHWA ADA DUKUNGAN PUBLIK
TERHADAP DIRINYA.
NAMUN PADA SISI YANG LAIN, TERHADAP HRS SAAT DI RUMAH SAKIT, JUGA
DIKIRIMI KARANGAN BUNGA YANG JUSTRU MEMOJOKKAN HRS.
KITA SEMUA SUDAH PAHAM KOMPLOTAN MANA YANG SERING MEMESAN
KARANGAN BUNGA SECARA BORONGAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMUJI
DIRI SENDIRI TELAH BERHASIL DAN JUGA MEMESAN KARANGAN BUNGA
UNTUK MEMOJOKKAN PIHAK YANG DI ANGGAP BERSEBERANGAN.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 47 dari 51
https://www.inews.id/amp/news/nasional/tangkap-munarman-mabes-polri-
banjir-karangan-
bunga#aoh—16479420178688&referrer—https4o3AY62FY602Fwww.google.co
m&. tf—Dario20â€0251â€024s
iNews.id
j
Mabes Polri dipenuhi karangan bunga usai menangkap
Munarman/ (Foto Okezone)
News Nasional Detail Berita
Tangkap Munarman, Mabes
Polri Banjir Karangan Bunga
Puteranegara Batubara | Sabtu, 01 Mei 2021 - 06:13:00 “NN
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri dibanjiri karangan
bunga yang bernadakan dukungan atas penangkapan
Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela
Islam (FPI) itu ditangkap Densus 88 terkait kasus
dugaan tindak pidana terorisme.
https://nasional.sindonews.com/read/414306/12/densus-tangkap-
munarman-mabes-polri-banjir-karangan-bunga-1619787895
SIND2NEWScom 2 ee
#BukanBeritaBiasa
Home Politik Hukum Hankam Humaniora In
Beranda / Nasional / Politik
Densus Tangkap Munarman,
Mabes Polri 'Banjir' Karangan
Bunga
SD Puteranegara Batubara
Kantor Mabes Polri di Jakarta Selatan dibanjiri karangan
bunga yang bernadakan dukungan atas penangkapan
Munarman. FOTO/MPI/PUTERANEGARA BATUBARA
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 48 dari 51
Mejelis Hakim Yang Mulia,
Saya secara personal dan karakter bukan orang yg suka mengelak dari tanggungjawab.
Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya:
1. Merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris:
2. Memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris
seperti pembunuhan, merampas harta benda orang lain, atau mengakibatkan
kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau
lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas
udara, menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara, menghancurkan, merusak,mengambil, atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru,
menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, menyebabkan
pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak, menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak
dapat dipakainya pesawat udara, merampas atau mempertahankan perampasan atau
menguasai pesawat udara dalam penerbangan, memasukkan ke Indonesia,
membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api,
amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya
dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, menggunakan senjata
kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya,
sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas,
menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan,
terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan, dan hak-hak orang, atau terjadi
kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup,
fasilitas publik, atau fasilitas internasional, menyediakan atau mengumpulkan dana
dengan tujuan akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
3. Memang bertujuan untuk membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut secara
meluas.
Maka silahkan hukum saya, bahkan saya siap dihukum dengan cara memberlakukan
hukuman syari'at Islam terhadap tindak pidana terorisme sebagaimana yang diatur dalam
Surat Al Maidah ayat : 33.
Dari ALAT-ALAT BUKTI YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN, TIDAK ADA SATUPUN
ALAT BUKTI YANG BISA MEMBUKTIKAN BAHWA SAYA BAGIAN DARI JARINGAN
TERORIS, GEMBONG TERORIS ATAU BERMUFAKAT JAHAT UNTUK MELAKUKAN
TINDAKAN TERORISME. SEBAGAIMANA YANG SUDAH PANJANG LEBAR SAYA
SAMPAIKAN SEJAK AWAL PERSIDANGAN MELALUI EKSEPSI, PEMERIKSAAN SAKSI, AHLI
HINGGA NOTA PEMBELAAN (PLEIDOI). Dan pada kesempatan Duplik ini, saya akan
sampaikan kembali, bahwa perkara a guo adalah FITNAH, REKAYASA DAN ADA
PENGUASA POLITIK YANG SANGAT POWERFULL MENGENDALIKAN SEMUA
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 49 dari 51
SKENARIO UNTUK MENJEBLOSKAN SAYA KE PENJARA. HAL INI SUDAH DI
BUKTIKAN DENGAN DI COPOTNYA SAKSI YANG MERINGANKAN SAYA, YAITU
SAHABAT SAYA IMMANUEL EBENEZER, DI COPOT DARI JABATAN KOMUT
SETELAH BERSAKSI YANG MERINGKAN UNTUK SAYA. INI JELAS-JELAS BUKTI
KONGKRIT MOTIF POLITIK DAN KEPENTINGAN POLITIK SEDANG BEKERJA
DALAM PERKARA A OUO.
Sekali lagi saya sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa perkara a guo akan menjadi
entry point (pintu masuk) bagi proyek politik terorisme berikutnya yang akan memakan
banyak korban anak bangsa yang difitnah dan direkayasa sebagai teroris, kelompok
teroris atau jaringan teroris.
Saya mendukung penuh pemberantasan terorisme yang jujur, transparan, tanpa
rekayasa, tanpa fitnah, tanpa hoax, tanpa cipta opini dan terhadap semua golongan.
Namun bila agenda pemberantasan terorisme ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan
non yuridis apalagi untuk memusnahkan satu kelompok atau golongan, maka kita semua
harus berani meluruskan dan mengoreksi sesuai kemampuan masing-masing. Sebab
yang akan jadi korban fitnah dalam issue terorisme ini bukan saja dirinya sendiri selaku
tersangka, terdakwa atau terpidana, namun juga akan berimplikasi terhadap keluarga,
anak dan istri. Sehingga, bila satu orang di fitnah sebagai teroris, maka paling tidak ada
10 sampai 20 orang lainnya yang akan menanggung dampak fitnah tersebut. Oleh
karenanya pemberantasan terorisme harus dikembalikan kepada rel yang sesungguhnya.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 50 dari 51
Majelis Hakim Yang Mulia,
Berdasarkan apa yang telah saya sampaikan baik melalui Nota Keberatan, Nota
Pembelaan dan Duplik ini yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, dan
berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184
KUHAP dan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003, maka saya mohon dalam posisi orang terzalimi, kepada Majelis Hakim Yang Mulia
untuk :
1. Menyatakan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum TIDAK TERBUKTI SECARA
SAH DAN MEYAKINKAN.
2. Membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan:
3. Mengembalikan harkat dan martabat kemanusiaan saya yang telah dirampas
dan dihinakan yang berimplikasi kepada keluarga saya.
4. Mengembalikan semua barang-barang yang disita dari kediaman saya kepada
saya selaku pemilik sah harta benda yang sangat berharga tersebut.
Potongan dari hadist Rasulullah SAW :
“Tidak menyisakan seorang pun dari ummat ini kecuali fitnah ini menamparnya dengan
sebenar-benar tamparanâ€.
Ketika dikatakan, fitnah ini sudah selesai†maka fitnah ini terus saja terjadi
berkepanjangan†(HR. Abu Dawud, Kitabul Fitan No. 4242, Ahmad 2/133, Al-Hakim
4/467).
Pada akhirnya, saya serahkan sepenuhnya takdir hidup saya kepada Allah SWT. Melalui
ikhtiar selama hampir satu tahun dalam tahanan dan melalui Eksepsi, Nota Pembelaan
(Pleidoi) dan Duplik ini, saya hanya bisa memanjatkan do'a hasbunallah wa nikmal wakiil
nikmal mawla wa nikmaan nasShiir. Semoga Allah SWT membukakan pintu hati Majelis
Hakim Yang Mulia sejernih-jernihnya untuk bisa menilai apa yang sudah kita saksikan
bersama di persidangan. Yaa mugallibal guluub tsabbit guluubanaa 'alaa diinik.
Jakarta, 25 Maret 2022
Salam Takziem,
Kelas
MUNARMAN, S.H.
DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 51 dari 51