(Lengkap) Duplik (Jawaban Atas Tanggapan PU) Munarman Kasus Dugaan Terorisme

 




Jum'at , 25 Maret 2022

Faktakini.info 

"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”

JAWABAN ATAS TANGGAPAN

PENUNTUT UMUM

(DUPLIK)


NO. REG. PERKARA: PDM-228/JKT.TIM/EtI/11/2021

OLEH:

MUNARMAN, S.H.


No. Reg. Perkara 925/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Jakarta, 25 Maret 2022

Mejelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum yang saya hormati,

Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,

Di penghujung proses persidangan ini, saya do'akan semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan nikmat Iman oleh Allah SWT.

Sebelum saya menanggapi Replik Penuntut Umum, maka saya ucapkan syukur alhamdulillah, bahwa Penuntut Umum memberikan nasihat kepada kita semua untuk TIDAK MERASA PALING BENAR.

Semoga nasihat ini pertama-tama dilaksanakan sendiri oleh pemberi nasehat, karena setiap hari yang pekerjaannya mendakwa orang lain bersalah dan merasa dirinya paling benar adalah pekerjaan mati-matian dengan segala cara menuntut orang supaya dinyatakan bersalah.

Semoga dengan kesadaran kognitif melalui nasehat yang diberikan oleh Yth Penuntut Umum, kedepan akan ditindaklanjuti melalui kesadaran afektif dan konatif dengan banyaknya TUNTUTAN TIDAK TERBUKTI DAN DIBEBASKAN DARI SEGALA DAKWAAN pada sidang-sidang perkara yang akan datang.

Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, mengapakah kamu mengatakan sesuatu

yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu

mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan."


(OS Ash-Shaftr: 2-3).


"Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu

melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab

(Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?”


(OS. Al-Bagarah: 44)


 


 


 


Demikian pula terdapat dalam Hadits. Dari Usamah, aku mendengar Rasulullah

Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 1 dari 51

 


"Akan didatangkan seorang pada hari kiamat lalu dicampakkan ke dalam

neraka. Di dalam neraka orang tersebut berputar-putar sebagaimana keledai

berputar mengelilingi mesin penumbuk gandum. Banyak penduduk neraka

yang mengelilingi orang tersebut lalu berkata, 'Wahai Fulan, bukankah

engkau dahulu sering memerintahkan kebaikan dan mencegah

kemungkaran?' Orang tersebut menjawab, 'Sungguh dulu aku sering

memerintahkan kebaikan namun aku tidak melaksanakannya. Sebaliknya

aku juga melarang kemungkaran tapi aku menerjangnya.” (HR Bukhari dan

Muslim)


 


 


Abu Darda radhiyallahu 'anhu mengatakan, "tanda kebodohan itu ada tiga:

pertama mengagumi diri sendiri, kedua banyak bicara dalam hal yang tidak

manfaat, ketiga melarang sesuatu namun melanggarnya. (Jami' Bayan Al-

Ilmi wa Fadhlih, 1/143)


Jundub bin Abdillah Al-Bajali mengatakan, "gambaran yang tepat untuk

orang yang menasihati orang lain namun melupakan dirinya sendiri adalah

laksana lilin yang membakar dirinya sendiri untuk menerangi sekelilingnya.”

(Jami' Bayan Ilmi wa Fadhlih, 1/195)


Bahkan sebagian ulama memvonis gila orang yang pandai berkata namun

tidak mempraktekkannya karena Allah berfirman, “Tidakkah mereka

berakal?” (OS. Al-Bagarah: 44)


Sungguh tepat syair yang disampaikan oleh manshur al-Fakih, "Sungguh ada

orang yang menyuruh kami untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka

lakukan, sungguh orang-orang gila. Dan sungguh mereka tidaklah berterus

terang.” (Tafsir Gurthubi, 1/410)


 


 


 


Mejelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum yang saya hormati,

Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,


Berikut saya tanggapi Replik dari Penuntut Umum poin per poin sesuai dengan poin Replik

Penuntut Umum, sebagai berikut:


A. Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan, "bahwa Nota Pembelaan

saya tidak didasarkan kepada fakta-fakta yang lengkap dan utuh ..dst..

yang dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa ..dst..”


Saya jawab bahwa fakta-fakta persidangan yang saya kutip dalam Nota Pembelaan


saya adalah berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Dengan Penuntut Umum

menggunakan kalimat "tidak didasarkan kepada fakta-fakta secara lengkap dan utuh",


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 2 dari 51

artinya Penuntut Umum mengakui bahwa yang saya kutip adalah FAKTA

PERSIDANGAN. Soal utuh dan tidak utuh atau lengkap dan tidak lengkap, itu hanya

berdasarkan persepsi dan selera Penuntut Umum saja dalam menilai. Sebaliknya yang

justru terjadi dan paling parah adalah SURAT TUNTUTAN PENUNTUT UMUM

SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR FAKTA PERSIDANGAN, HANYA BERDASAR

B.A.P SAKSI ATAUPUN AHLI SERTA RANGKAIAN PERISTIWA SKENARIO

ILUSI DAN HALUSINASI PIHAK PENUNTUT UMUM BESERTA KOMPLOTAN

PENJAHAT KEMANUSIAAN DAN KELOMPOK PENYALAHGUNA JABATAN.


Tentu saja sebagai sebuah Nota Pembelaan saya mengajukan pembelaan sesuai

dengan kepentingan saya yang sedang dizalimi. Untuk mengingatkan kepada semua


pihak yang sedang menzalimi saya, agar berhenti melakukan kezaliman.


Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :


 


"Tolonglah saudaramu tatkala ia berbuat zolim atau tatkala dizolimi”.

Maka ada seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, aku menolongnya jika

Ia dizolimi, bagaimana menurutmu jika ia yang berbuat zolim, bagaimana

cara menolongnya?” Nabi berkata, "Engkau mencegahnya atau

menahannya dari kezoliman, maka itu adalah bentuk menolongnya” (HR

Al-Bukhari).


 


 


 


Justru Surat Tuntutan Penuntut Umum yang TIDAK MEMILIKI NILAI

PEMBUKTIAN. Jangankan nilai pembuktian, bahkan Surat Tuntutan Penuntut Umum

SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DALAM MENUNTUT.


B. Penuntut Umum pada huruf B Replik menyatakan yang pada pokoknya,

“bahwa klarifikasi dilakukan setelah ramai pemberitaan, menurut Penuntut

Umum harusnya dilakukan pada saat atau justru sebelum.”


Ini jujur, saya mau ketawa sebetulnya, sebab yang namanya KLARIFIKASI

ADALAH MEMANG DILAKUKAN SETELAH PERISTIWA TERJADI DAN KETIKA

ADA BANYAK PIHAK YANG MENYALAHARTIKAN, BAHKAN MENYESATKAN

PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN DARI APA YANG DISAMPAIKAN

PIHAK LAIN DALAM PERISTIWA YANG TERJADI SEBELUMNYA.


Berikut saya kutipkan pengertian klarifikasi menurut KBBI.


e Kklarifikasi/klarifika'sif/ n penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada

apa yang sebenarnya (tentang karya ilmiah dan sebagainya):


» mengklarifikasi/ meng 'kla'ri'fika'si/ v menjernihkan, menjelaskan, dan

mengembalikan sesuatu kepada yang sebenarnya (tentang karya ilmiah dan

sebagainya).


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 3 dari 51

Jadi bila dikeluarkan saat terjadinya peristiwa, itu BUKAN KLARIFIKASI,

TAPI PRESENTASI. Dan kalau dilakukan SEBELUM, Iha ini LOGIKA TOPI ABU

NAWAS. Peristiwanya saja belum terjadi, apa yang mau diklarifikasi?


Ini masalah elementer saja sebetulnya. Tapi memang Penuntut Umum tidak paham

dan selalu berupaya menyesatkan semua hal. Lagi-lagi soal BAI'AT yang dijadikan

persoalan. Akan saya jawab nanti.


Majelis Hakim Yang Mulia,


Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di

Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a guo, bahwa FPI dan saya

menolak cara-cara kekerasan apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman

sebagai sarana perjuangan. Dan bukti-bukti itu kembali saya tampilkan dalam

kesempatan Duplik ini, agar fitnah, #aming dan /abeling yang sedang terus menerus

dilakukan oleh sekelompok penjahat penyalahguna jabatan berhenti. Ini sebagai

bentuk mengamalkan sabda Rasulullah SAW agar menolong orang-orang zalim untuk

berhenti melakukan kezaliman.


Sikap menolak kekerasan, terorisme dan berbagai peristiwa pemboman tersebut,

bukan saja terjadi baru-baru ini, bahkan sejak bom Bali 2002, FPI sudah mengecam

dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad. Jadi

kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan

pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang

penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-faming, me-

labeling dan tukang fitnah.


FPI dan saya juga berupaya untuk bersikap adil, bahwa tindakan terorisme bukan

hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber KTP Islam, namun semua orang apapun

agamanya dan bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau

instansi negara. Jadi TIDAK BOLEH dan TERLARANG me-/abe/, mem-faming dan

mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab

akan terjadi vonis guilty by association.


Sebagaimana bukti yang kembali saya tampilkan dibawah ini, bahwa FPI dan saya

juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme

dan kelompok teroris siapapun mereka. Apakah itu kelompok yang menyalahgunakan

simbol-simbol Islam ataupun kelompok yang tidak membawa atribut Islam, tetap

sama, teroris adalah teroris tidak peduli agamanya apa.


Bahkan, FPI dan saya mengecam dan mengutuk aksi dengan target tempat ibadah

agama lain. Karena dalam Islam tidak ada ajaran untuk menghancurkan tempat

ibadah agama pihak lain. Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut

Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi.

Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 4 dari 51

Adanya Lis anal! - g5ayoll daa laos

/ EN. CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC DEFENDERS' FRONT

/ 250532, DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PEMBELA ISLAM


Ji. Petamburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10260 - Indonesia Phone/Fax, 62-21 - 9341250


 


Gabe etika nana Md aan aan an Aa Oni eat banned aaaiankaaaa


PERNYATAAN PERS FRONT PEMBELA ISLAM


ATAS

AKSI TERORISME GEROMBOLAN PENGACAU KEAMANAN YANG MELAKUKAN

PENYERANGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL DAN APARAT NEGARA


sae an


 


Sebagaimana diketahui bersama telah terjadi j AKSI TERORISME oleh GEROMBOLAN PENGACAU

KEAMANAN dengan cara melakukan Penembakan Pesawat Trigana Twin Otter PK- YRU, pada hari Senin 25 Juni

2018 di Bandara Keneyam, Kab. Nduga, Propinsi Papua.


Akibat keganasan TERORIS GEROMBOLAN PENGACAU KEAMANAN tersebut telah mengakibatkan korban

yaitu :


1. Pilot Trigana a.n. Ahmad Khamal tertembak di bagian punggung kanan.

2. Henrik Sattu alias Kola (35 thn), tewas ditembak tembus di perut bagian kiri (Pedagang Kios, Suku Toraja).

3. Margaretha Pali (Istri Henrik Satru alias kolla,20 thn,KP, , Suku Toraja, meninggal akibat sabetan parang di


kepala).


4. Zaenal Abidin (Suku Bugis, 28 thn, Pedagang, meninggal akibat tembakan di rusuk kiri).

5. Arjun (anak Henrik Sattu Kolla, suku Toraja, umur sekitar 6 tahun, luka sabetan parang di pipi kanan.

6. BHARADA Bonardo Hutahayan, 23 thn, anggota Polri, terkena serpihan peluru di pelipis kiri.


Atas AKSI TERORISME OLEH GEROMBOLAN PENGACAU KEAMANAN tersebut, maka Front Pembela

Islam menyatakan :


1. Menyatakan bela sungkawa terhadap para korban keganasan TERORIS PENGACAU KEAMANAN.


2. Mendukung TINDAKAN TEGAS oleh POLRIUTNI untuk menghadapi para TERORIS SEPARATIS

GEROMBOLAN PENGACAU KEAMANAN.


3. Mendorong Polri untuk mengusut TUNTAS dan membongkar JARINGAN TERORIS SEPARATIS


PENGACAU KEAMANAN tersebut sampai keakar akarnya.

Demikian kami sampaikan pernyataan ini.


367


PA ag Jr H0 Jr 5 0g Ml LA


PKN LA TNAYE


KENA AAN,


Jakarta, 12 Syawal Mg H / 26 Juni 2018 M

Pusaty-Front Pembela Islam


  

   


   


DEWAN TANFIDZI


Ketua Umum DPP - FPI Sekretaris Umum


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 5 dari 51

AA dnotalapa dal (dongall - #jfayoll dala jl joess

4 (enam 1 DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PEMBELA ISLAM


JL. Petamburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10260 - Indonesia Phone/Fax. 62-21 - 5341250


 


 


PERNYATAAN SIKAP FPI

TENTANG

PELEDAKAN BOM DI SEJUMLAH GEREJA DI JAWA TIMUR


 


Hasi SE Le wa 2 35 1


Sehubungan terjadinya peledakan bom di sejumlah Gereja di Jawa Tinnw yaitu di Gereja St. Maria Tak

Bercela, Ngagel, Gereja GKI Wonokromo JL Diponegoro dan Gereja GPPS Jl Arjuno serta Gereja

Pantekosta pada hari Ahad tanggal 13 Mci 2018, maka DPP - FPI bersama segenap Sayap Juangnya

menyatakan :


1. Bahwa DPP - FPI menolak dan mengecam keras segala bentuk teror terhadap umat beragama apa pun

dan ramah ibadahnya.


2. Bahwa DPP - FPI menyerukan semua pihak agar tidak mengaitkan segala bentuk teror dengan ajaran

agama apa pun dan umatnya, karena agama apa pun tidak mengajarkan umatnya melakukan teror

pembunuhan terhadap umat agama mana pun.


3. Bahwa DPP - FPI menyerukan aparat keamanan untuk segera mengusut tuntas semua peristiwa

tersebut secara profesional dan proporsional tanpa melanggar HAM sesuai undang-undang yang

berlaku.


4. Bahwa DPP - FPI menyerukan kepada Pemerintah untuk tidak membiarkan segala bentuk Penodaan

terhadap agama apa pun dan oleh siapa pun demi keharmonisan hubungan antar umat beragama di

Indonesia.


5. Bahwa DPP - FPI menyerukan semua umat beragama agar selalu menjaga hubungan yang baik antar

umat beragama dengan saling menghargai dan saling melindungi untuk Indonesia yang Damai dan


 


Aman.

- . Hang 33 AAA 2

DSA IN AN 1 bp

meme A03 Jail S3 Jl £ Sa ea

Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum.

Jakarta, 27 Sya'ban Aa H/ 13 Mei 2018 M

KH. Sabri Lubis, S.Pd.1” | DEWAN TANFIDZI , H. Mugarman, SH

Ketua Umum DPP - FPI « Sekretaris Umum

Mengetahui, - £


      


 


ib Muhammad Rizieg Syihab, Lg, kapan Ah

Imam Besar IMAM BESAR”


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 6 dari 51

AN dtollafdyaLalldn.gadl - gayo dmba ylges

/ EN. CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC DEFENDERS' FRONT

psen DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PEMBELA ISLAM


mburan III No. 17 Tanah Abang - Jakarta Pusat 10280 - Indonesia Phonae/Fax, 02-21 - 5341250


Bank Muamalat Indonesia Pusat Rek No. 30100706.5Z Website : www.fpl.or.id


 


PERNYATAAN SIKAP


Pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat — Front Pembela Islam terkait kasus teror bom

di beberapa tempat di Jakarta pada hari ini kamis, 14 jan 2016.


1. DPP FPI mengutuk dan mengecam segala bentuk teror bom di NKRI apalagi

sampai menimbulkan korban.


2. FPI bersimpati kepada semua korban dan mendesak pemerintah memberikan

pengobatan sampai sembuh dan santunan kepada keluarga korban tewas.


3. Segala Teror bom di negeri aman adalah kejahatan berat. Tidak ada kaitan antara

teror bom dan agama Islam.


4. FPI menduga adanya gerakan intelijen asing untnk menterorisasi umat Islam

Indonesia.


5. Mendesak pemerintah RI khususnya Polri agar menangkap, mengungkap dan

menghukum seberat-beratnya pelaku teror secara profesional tanpa membabi buta.


6. Mendesak pemerintah terutama POLRI untuk lebih meningkatkan keamanan dan

melindungi segenap bangsa di Indonesia.


Demikian pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat — Front Pembela Islam.


Jakarta, 1 Robi'ul Akhir 1437 H / 14 Januari 2016 M


 


“DEWAN TANFIDZI "

- Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I DPP - FPI

Ketua Umum


 


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 7 dari 51

https://nasional.tempo.co/read/30058/fpi-menilai-peledakan-bom-di-bali-sebagai-


aksi-terorisme


 


TEMPO.CO login 9 A —


Bagikan Berita t4 el


HOME » NASIONAL »


 


FPI Menilai Peledakan Bom di Bali sebagai

Aksi Terorisme


Oleh: Tempo.co

Jumat, 14 November 2003 14:02 WIB


goa


TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Front

Pembela Islam Habib Muhammad Rizieg Shihab

menilai peledakan bom di Jl. Legian, Kuta, Bali,

sebagai bentuk terorisme. “FPI mengutuk,

mengecam dan melaknat pelaku peledakan di Bali

karena telah menimbulkan korban rakyat sipil yang

begitu besar dan banyak," tegas Habib Rizieg

kepada wartawan di kediamannya di daerah

Petamburan, Jakarta, Minggu (13/10) siang.

Ledakan yang terjadi di depan diskotik Sari Club itu

terjadi Sabtu (12/10), skeitar pukul 23.10 Wita.

Akibatnya, sekitar 180 korban meninggal dunia, dan

lebih dari 100 orang luka-luka. Sebagian besar

korban yang meninggal maupun selamat

mengalami luka bakar serius. Namun ia juga

mengkhawatirkan aksi kejam itu bisa digunakan

sebagai pembenaran oleh pihak-pihak tertentu

untuk membenarkan keberadaan teroris di

Indonesia. Ia melihat Amerika justru diuntungkan

dengan kejadian ini, sebab selama ini dia kerap

menuduh ada teroris di Indonesia. Jika peledakan


https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/28/ini-pernyataan-sikap-dpp-fpi-atas-

aksi-bom-bunuh-diri-di-depan-gereja-katedral-makassar


DUPLIK MUNARMAN, S.H,


 


WARTAKOTA live... al —


na Nasional


Bom Gereja Katedral Makassar


Ini Pernyataan Sikap DPP

FPI Atas Aksi Bom Bunuh

Diri di Depan Gereja

Katedral Makassar


Minggu, 28 Maret 2021 17:54


Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Theo Yonathan

Simon Laturiuw


PERNYATAAN SIKAP

DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT PERSAUDARAAN ISLAM &


TENTANG


TEROR LEDAKAN BOM DI DEPAN

GEREJA KATEDRAL - MAKASAR


 


Sehubungan dengan terjadinya ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar. Sulawesi Selatan.

a kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT - FRONT

akan


 


ERAS dan MENYESALKAN segala bentuk tindakan teror serta

yang tidak bersalah. karena tindakan tersebut bertentangan dengar


     


Halaman 8 dari 51

C. Terkait Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, jelas dan

clear, bahwa terhadap perbuatan-perbuatan:

a. Melakukan latihan militer (standar) baik menggunakan alat atau tidak tanpa

melapor atau mendapat ijin pejabat yang berwenang:

Upaya rekruitment:

Memberikan doktrin terkait perbuatan teror:

Menghasut sehingga orang lain atau kelompok melakukan perbuatan Teror:

Membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at).


pan


Dalam setiap akhir dari kelima jenis perbuatan diatas, Naskah Akademik

menggunakan kata DAPAT DIPIDANA. Dengan menggunakan logika

berfikir contrario, maka artinya SEBELUM UNDANG-UNDANG NOMOR 5

TAHUN 2018 DISAHKAN, KELIMA JENIS PERBUATAN TERSEBUT TIDAK

BISA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA. OLEH KARENANYA

UNDANG-UNDANG TERORISME LAMA (PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2002 JO

UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003) YANG MENGANDUNG

KEKOSONGAN HUKUM TERSEBUT DIREVISI MELALUI UNDANG-UNDANG

NOMOR 5 TAHUN 2018.


Naskah Akademik dalam hal ini Pemerintah memandang kegiatan pendahuluan

(Precusor Activities) bukan cakupan atau bukan perbuatan dari Auctor Intelectualis

pada inti delik menggerakkan. Lihat kalimatnya "Maksud dari Pasal 14 dan penjelasan

Pasal 14 adalah hanya difokuskan kepada Actor Intelectual / Perencana dan

aktifitasnya tetapi belum mencakup berbagai kegiatan pendahuluan (Precusor

Activities)“ Juga bukan cakupan delik perencanaan, cermati kalimatnya "Kegiatan

Pendahuluan (Precusor activities) tidak bisa disamakan secara utuh dengan Actor

Intelectual /Perencana”.


Pada situasi yang demikian, dimana letak kegiatan pendahuluan (Precusor Activities)?

Menurut penyusun Naskah Akademik “kegiatan pendahuluan sudah seharusnya

dirnasukan secara jelas dan terperinci dalam pasal-pasal Undang-Undang Terorisme.”

Artinya kegiatan pendahuluan (Precusor Activities) belum jelas dan belum terperinci

dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 oleh karenanya harus ada pasal

tentang Precusor activities.


Terhadap saran dan masukan dari Naskah Akademik tersebut, DPR sebagai produsen

Undang-Undang melakukan kriminalisasi, politik hukum melalui kriminalisasi, yaitu

perluasan jenis tindak pidana terhadap Precusor activities pada Undang-Undang

Nomor 5 tahun 2018 yaitu sebagai berikut:

a. Melakukan latihan militer (standar) baik menggunakan alat atau tidak tanpa

melapor atau mendapat ijin pejabat yang berwenang diatur pada Pasal 12B

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

b. Upaya rekruitment diatur pada Pasal 12A ayat 2:

Memberikan doktrin terkait perbuatan teror diatur pada Pasal 13A:

Menghasut sehingga orang lain atau kelompok melakukan perbuatan Teror

diatur pada Pasal 13A:

e. Membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at) diatur pada Pasal 12B ayat


(2).


an


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 9 dari 51

Selain daripada itu, DPR juga mengkualifisir Precusor activities sebagai perbuatan

“persiapan” yang merupakan proses dari delik permufakatan jahat. Sehingga delik

permufakatan jahat memiliki delik berlanjut berupa persiapan, percobaan, dan

pembantuan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

yang menyatakan: "Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan,

percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal

104, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A”.


“Persiapan” yang dimaksud oleh pembentuk Undang-Undang adalah Pasal 12A, Pasal

12B, dan Pasal 13A. Dengan demikian, jika Precusor activities dikriminalisasi pada perkara

ini maka norma yang digunakan Penuntut Umum adalah norma pada Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 2018 sehingga bertentangan dengan 3 (tiga) asas hukum yang terdapat

didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yaitu:


a. Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya "Tiada

seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang

dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-

undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.”


b. Asas Non-retroaktif atau "Bahwa Undang-Undang yang berlaku di negara kita

Itu tidak dapat diberlakukan Surut.”


Cc. Bahwa penafsiran secara analogi itu tidak diperbolehkan dalam menafsirkan

Undang-Undang pidana.


Terkait kekosongan hukum sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tersebut,

BUKAN SAYA SAJA YANG BERPENDAPAT DEMIKIAN BERIKUT SAYA LAMPIRKAN

BUKTI-BUKTI PEJABAT YANG BERWENANG DALAM BIDANG HUKUM DAN

TERORISME :


https://hi-in.facebook.com/DivHumasPolri/photos/kabareskrim-pendukung:isis-

manfaatkan-lubang-hukum-tidak-bisa-dipidanakabareskri/909823059046551/


 


Divisi Humas Polri

Kabareskrim: Pendukung ISIS Manfaatkan "Lubang

Hukum", Tidak Bisa Dipidana


Kabareskrim, Komjen Suhardi Alius mengakui adanya

lubang hukum yang membuat pihaknya tidak bisa serta

merta menjerat para pendukung dan mereka yang telah

berbaiat pada organisasi Islamic State of Irag and Syria

(ISIS) di Indonesia


"Ada lubang hukum. Ada loop hole. Kita tidak bisa

menjerat mereka yang menyatakan dukungannya

kepada ISIS dengan pidana. Mereka paham betul

adanya celah hukum ini, yang kemudian mereka

manfaatkan," kata Suhardi Rabu (6/8)


Jenderal bintang tiga ini juga membenarkan jika opsi

yang bisa dikenakan pada para pengikut Abu Bakr al-

Baghdadi itu hanyalah UU tentang Kewarganegaraan

nomor 12/2006, yang tidak terkait ancaman pidana

Khususnya pasal 23 ayat f yang berbunyi, WNI

kehilangan kewarganegaraannya jika yang

bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah

atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau

bagian dari negara asing tersebut


"Hanya saja, jika ada keramaian yang bertujuan

melakukan deklarasi dukungan pada ISIS, tetap akan

kami bubarkan karena pertemuan itu pasti tidak

memperoleh izin keramaian, karena izin itu syaratnya

tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,"

bebernya


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 10 dari 51

https://www.beritasatu.com/nasional/257852/belum-bisa-dipidana-bnpt-hanya-awasi-


pengikut-isis


- BERITA brg), 3) G

NASIONAL Hukum Nusantara Sosial Pendidikg


Home » Na (


Belum Bisa Dipidana, BNPT

Hanya Awasi Pengikut ISIS


Selasa, 17 Maret 2015 | 13:57 WIB

Oleh: Farouk Arnaz / B1


 


Jakarta - Polri dan Badan Nasional

Penanggulangan Teror (BNPT) meminta

payung hukum untuk melakukan

penindakan terhadap WNI yang bersimpati

atau bahkan sudah bergabung dengan

ISIS.


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150318152501-20-40049/polri-minta-

pemerintah-tetapkan-isis-organisasi-terlarang


DUPLIK MUNARMAN, S.H,


AN AN raga —


Lelo Er)


 


Polri Minta Pemerintah Tetapkan ISIS

Organisasi Terlarang


CNN Indonesia


 


Indonesia kian mewaspadai ISIS. (Ilustrasi CNN Indonesia/Laudy Gracivia)


Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian

RI menyatakan pemerintah paling berwenang untuk

mencegah masuknya ISIS dan menghadang laju

penyebaran paham radikal itu di tanah air.


Halaman 11 dari 51

https://nasional.kompas.com/read/2015/03/19/08375991/Pemerintah.Akan.Terbitkan.P

erppu.Terkait.Pengikut.ISIS?jxconn—1“avgeiv“other jxampid“VFhgaGtOOFVsSnIxTG5V

UFcwYXZfcTYOOWpaTXO3THdkb1E4aEFrZTZIMXIgWGxh WXBIZUTMVTclak9yZnA3aA


 


Kompas.com » News » Nasional


Pemerintah Akan Terbitkan Perppu

Terkait Pengikut ISIS


pm, 19 Maret 2015, 08:37 WIB


00000 cone

2


L


  


     


“ "A


 


Penulis: Sabrina Asril | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah

mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur

sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal,


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150323145700-12-41188/menkopolhukam-

isis-perlu-dinyatakan-organisasi-terlarang


AN AN Ela —


ea


Home » Nasional » Hukum Kriminal


Menkopolhukam: ISIS Perlu

Dinyatakan Organisasi Terlarang


CNN Indonesia


 


Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator

Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy

Purdijatno menyatakan pemerintah perlu

mengeluarkan pernyataan bahwa ISIS adalah

organisasi terlarang. Dengan begitu, pemerintah

punya alasan untuk memberikan sanksi kepada

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung

dengan ISIS. 2D


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 12 dari 51

https://www.voaindonesia.com/a/kemenkumham-dan-bnpt-akan-kaji-revisi-uu-


terorisme/2700882.html


 


 


Ven Aa Aa —


INDONESIA


Cegah Meluasnya ISIS,

Kemenkumham dan BNPT Akan

Kaji Revisi UU Terorisme


Andylala Waluyo


 


 

   


nti-teror membawa barang bukti dari rumah


pria didu srlibat dalam aktivitas terkait


   

 


 


ISIS di Tz


(Reuters/ a/Muhammad Igbal)


09606


https://news.detik.com/berita/d-3086365/bnpt-usul-revisi-uu-terorisme-gabung-isis-


dikategorikan-makar


DUPLIK MUNARMAN, S.H,


F detiknews

Home Berita Daerah Jawa Timur Internasional!


detikNews / Berita


BNPT Usul Revisi UU Terorisme,

Gabung ISIS Dikategorikan Makar


DIMAS ADITYO - detikNews


Rabu, 02 Des 2015 19:50 WIB


 


Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan

Terorisme (BNPT) tengah mendorong upaya revisi

Undang-Undang Nomor 15/Tahun 2003 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu

klausul yang dimasukkan dalam usulan perubahan

UU Antiteror itu adalah jeratan hukum bagi mereka

yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti

yang mengatasnamakan Negara Islam di Irak dan

Suriah atau ISIS.


Halaman 13 dari 51

Bahwa pada halaman 5-6 Replik Penuntut Umum mencontohkan ratusan kasus dan

pelatihan militer telah divonis dengan Pasal 15 Jo 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, justru disitulah letak kekeliruan massal sebelum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diberlakukan. Harusnya sebelum Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 2018 diberlakukan terhadap pelatihan militer seperti itu dapat dikenakan

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Jadi, karena Pasal 14 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor

15 Tahun 2003, belum mencakup perbuatan pendahuluan, maka untuk perbuatan-

perbuatan pendahuluan yang bersifat spesifik sebagaimana 5 kegiatan dalam Naskah

Akademik a guo, maka dibuatkan norma baru secara LEX SCRIPTA, LEX STRICTA,

LEX CERTA dan LEX PRAEVIA. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus

tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya

rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi dan Lex Praevia yang

artinya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.


Bila diterapkan dalam perkara a guo, maka Penuntut Umum berulang-ulang menyebutkan

perbuatan yang saya lakukan adalah terkait BAI'AT, REKRUTMEN DAN PEMBERIAN

MATERI YANG DIMAKNAI OLEH PENUNTUT UMUM SEBAGAI PEMBERIAN

DOKTRIN. Kesemua perbuatan tersebut, baru bisa dipidana berdasarkan norma baru

yang diatur sesuai asas /ex scripta, lex certa, lex stricta dan Iex praevia dalam

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.


Namun Penuntut Umum berdalih bahwa tuntutannya adalah berdasar Pasal 15 Perppu

Nomor 1 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.


Mari kita lihat definisi yang diberikan oleh Pasal 88 KUHP tentang apa yang disebut

PERMUFAKATAN JAHAT, yaitu :


Permufakatan jahat (seamenspanning) dianggap ada, bila saja dua orang, atau lebih

bermufakat untuk melakukan kejahatan itu. Yang masuk dalam pengertian

permufakatan jahat ialah permufakatan untuk berbuat kejahatan. SEGALA

PEMBICARAAN ATAU RUNDINGAN UNTUK MENGADAKAN PERMUFAKATAN

ITU BELUM MASUK DALAM PENGERTIAN: PERMUFAKATAN JAHAT. (R. Soesilo,

KUHP serta komentar-komentarnya, Politeia Bogor, 1995, hlm. 97)


Mari kita lihat FAKE FACT yang dijadikan Penuntut Umum dalam membuktikan unsur

PERMUFAKATAN JAHAT sebagaimana Surat Tuntutan, halaman 545, yaitu :


“telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme

MENEGAKKAN KHILAFAH DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS DI INDONESIA DENGAN

MENERAPKAN PAHAM DAN AJARAN KHILAFAH DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS

YANG DILAKUKAN DENGAN MELAKSANAKAN KEGIATAN-KEGIATAN DALAM


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 14 dari 51

RANGKA MENDUKUNG DAN MENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS BERUPA, (1)

MENGIKUTI DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN BAI'AT/SUMPAH JANJI KEPADA

ABU BAKAR AL BAGAHDADI AMIR/PIMPINAN ISIS, (2) MENYELENGGARAKAN

KEGIATAN KAJIAN UNTUK MEMPERTEBAL IMAN DAN MENUMBUHKAN KEIMANAN

SESUAI AJARAN DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS, (3) MELAKUKAN PEMBERIAN

MOTIVASI/DORONGAN DAN AJAKAN UNTUK MENDUKUNG, TAAT DAN

MENEGAKKAN KHILAFAH DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS DI INDONESIA, DENGAN

TUJUAN UNTUK MENJADIKAN NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA KHILAFAH

ISLAMIYAH YANG MENERAPKAN SYARIAT ISLAM YANG DITEMPUH DENGAN

MEREBUTNYA SECARA PAKSA DENGAN MELAKUKAN JIHAD SEBAGAIMANA AJARAN

DAULAH ISLAMIYAH ATAU ISIS.


Jadi bila disimpulkan PERMUFAKATAN JAHAT VERSI PENUNTUT UMUM ADALAH

PERBUATAN:


(1). Mengikuti dan melaksanakan kegiatan BAI'AT:


(2). Menyelenggarakan kegiatan kajian:


(3). Pemberian motivasi/dorongan dan ajakan.


Hal tersebut justru makin ngawur dan makin tidak berdasar atas hukum. Sebab

perbuatan yang dijadikan Penuntut Umum menuntut berdasarkan Pasal 15 adalah

perbuatan berupa: BAI'AT, Membaiat (orang yang berbaiat), KAJIAN:

Memberikan doktrin, Pemberian motivasi /dorongan, ADALAH MERUPAKAN

PERBUATAN YANG DIKATEGORIKAN "PERSIAPAN" SEBAGAIMANA NORMA

YANG BARU DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.


Pertanyaan yuridis yang harus diajukan dalam hal ini adalah:


Apakah perbuatan berupa: Upaya rekruitment, Memberikan doktrin terkait

perbuatan teror (dalam Surat Tuntutan disebut Penuntut Umum ceramah

tentang syari'at Islam dan daulah), Membai'at para pelaku teror (orang yang

berbai'at), MERUPAKAN SEBUAH BENTUK PERMUFAKATAN JAHAT ?


Berdasarkan pengertian dan batasan yang diberikan KUHP dalam secara limitatif tentang

apa yang dimaksud sebagai PERMUFAKATAN JAHAT, MAKA SEGALA PEMBICARAAN

ATAU RUNDINGAN UNTUK MENGADAKAN PERMUFAKATAN ITU BELUM MASUK

DALAM PENGERTIAN: PERMUFAKATAN JAHAT.


Bila Penuntut Umum menggunakan peristiwa upaya rekruitment, memberikan doktrin

terkait perbuatan teror, membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at) ADALAH

SEBAGAI BENTUK KONKRIT DARI SEBUAH PERMUFAKATAN JAHAT, MAKA

DENGAN DEMIKIAN PENUNTUT UMUM TELAH MELAKUKAN ANALOGI DALAM

MENILAI FAKTA-FAKTA PERISTIWA. Baik GESETZ ANALOGI maupun RECHT

ANALOGI, keduanya terlarang dalam hukum pidana.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 15 dari 51

Jadi sampai dengan saat ini, PENUNTUT UMUM TIDAK BISA MEMBUKTIKAN

BENTUK KONGKRIT PERMUFAKATAN JAHAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN,

KECUALI BERMAIN OPINI DAN PROPAGANDA SEMATA.


Lalu Penuntut Umum juga menuliskan dalam Repliknya masih pada bagian

yang sama, bahwa perbuatan yang dimaksud oleh Naskah Akademik Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 2018 adalah satu perbuatan yang berdiri sendiri saja,

tanpa didukung atau disertai dengan perbuatan lainnya baik sebelum, pada

saat maupun setelah. Maka saya ajukan pertanyaan, perbuatan apa yang saya

lakukan sebelum, sesaat dan setelah yang mengandung ELEMEN

PERMUFAKATAN JAHAT? TIDAK ADA BUKTI SATUPUN DARI FAKTA

PERSIDANGAN YANG BERHASIL DIBUKTIKAN OLEH PENUNTUT UMUM

KECUALI CERITA, ILUSI DAN HALUSINASI YANG DIHUBUNG-HUBUNGKAN

DENGAN SAYA.


Penuntut Umum melanjutkan bahwa yang disebut seolah-olah fakta adalah:


a. Pembentukan motivasi ideologi, jelas ini adalah salah satu perbuatan yang masuk

kategori memberikan doktrin sebagaimana yang dimaksud Naskah Akademik. Dan

dalam Repliknya TIDAK DISEBUTKAN MOTIVASI ATAU IDEOLOGI APA?


Kalaupun masuk kategori motivasi ideologi, MAKA PERTANYAAN BERIKUTNYA

PASAL MANA DALAM PERPPU NOMOR 1TAHUN 2002 Jo. UNDANG-UNDANG

NOMOR 15 TAHUN 2003 YANG MELARANG IDEOLOGI YANG INGIN

MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM? Syari'at Islam SAH ditegakkan di NKRI ini,

sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, buktinya

ada PERADILAN AGAMA sebagai salah satu KEKUASAAN KEHAKIMAN yang

menjalankan syari'at Islam, bahkan Pidana Islam secara khusus di Aceh,

Peradilan Agama ini berdasar Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, ada juga dasar

legal konstitusional pelaksanaan syari'at Islam berdasar konsideran ke-5

Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang sampai hari ini belum di cabut, ada

Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Haji, Undang-

Undang Zakat, Undang-Undang Perbankan syari'at, dll. Jadi bila Penuntut

Umum memfitnah ingin menerapkan syari'at Islam di Indonesia adalah

sebagai permufakatan jahat, maka alhamdulillah, artinya sudah siap nanti

di yaumil hisab akan menuntut Allah SWT yang memerintahkan syari'at

tersebut. Jadi nanti urusannya dengan Allah, bukan lagi dengan saya.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 16 dari 51

Majelis Hakim Yang Mulia,


Terkait masalah ideologi yang bisa dijangkau oleh sistem hukum pidana Indonesia

secara asas /ex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia adalah IDEOLOGI

KOMUNISME.


Pelarangan dan ancaman pidana terhadap ideologi komunis jelas ada di Undang-

Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Namun

Anehnya, jelas-jelas ideologi komunisme DILARANG OLEH PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA MELALUI Undang-Undang Nomor 27

Tahun 1999 Jo. Pasal 107a, 107b, 107c, 107d dan 107e, akan tetapi elit negeri ini

dan bahkan institusi yang harusnya menegakkan aturan di KUHP jo. Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 1999 tersebut MALAH BELAJAR DAN KERJA SAMA DENGAN

PARTAI KOMUNIS CHINA. DAN TIDAK ADA DIFRAMING, DILABELING DAN

DIDAKWA SEBAGAI INGIN MENDIRIKAN NEGARA KOMUNIS DI

INDONESIA. Padahal dengan logika Penuntut Umum, TIDAK MUNGKIN JAUH-JAUH

PERGI KE RRC HANYA ISENG. Berikut saya tampilkan buktinya :


https://news.detik.com/berita/d-2688666/ 5-parpol-indonesia-kerja-sama-dengan-

partai-komunis-tiongkokax


£ detiknews ae


Home Berita Jabodetabek Jawa Timur Int


Laporan dari Tiongkok

5 Parpol Indonesia Kerja Sama

dengan Partai Komunis

Tiongkok


- detikNews


 


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 17 dari 51

https://akurat.co/semua-partai-di-indonesia-kerjasama-dengan-pkc


 


 


2) £ .cO

#Kuat Bersama

f NEWS EKONOMI ENTERTAINMENT RAHMAH a

Home News Politik


Semua Partai di Indonesia Kerjasama dengan

PKC


Yudi Permana


Pala dalotela | # Twitter Ti


 


https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/21/15260361/golkar-akan-kerja-

sama-dengan-pkc-di-bidang-ini


Na ah,


 


Kompas.com » News » Nasional


Golkar Akan Kerja Sama dengan PKC

di Bidang Ini...


Komentar ?


 


KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 18 dari 51

https://news.detik.com/berita/d-3282287/diskusi-golkar-dan-sekolah-partai-

komunis-china-kurikulum-hingga-durasi


— detiknews Cwe)


Home Berita Jabodetabek Jawa Timur Int


Laporan dari China

Diskusi Golkar dan Sekolah

Partai Komunis China:

Kurikulum Hingga Durasi

Indah Mutiara Kami - detikNews


Rabu, 24 Agu 2016 11:58 wIB


| I :


 


 


 


 


 


 


 


Foto: Indah Mutiara Kami/detikcom


Jakarta - Bagaimana cara Partai Komunis China

(PKC) mendidik para kadernya lewat sekolah?

Pertanyaan itu yang ada di benak para pengurus

Partai Golkar saat diundang PKC untuk

berkunjung ke China.


https://tirto.id/sejarah-keakraban-pdip-partai-komunis-cina-yang-bertemu-jokowi-

eiBi


       


Pe anna

W Presiden RI ke-3


tirtoid


Home Politik


Sejarah Keakraban PDIP & Partai

Komunis Cina yang Bertemu Jokowi


Iswara N Raditya


 


aa DdibB


tirto.id - The Communist Party of China (CPC)

atau Partai Komunis Cina (PKC) dan Partai

Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah

akrab dan bahkan menjalin kerja sama sejak

lama. Keakraban tersebut kembali terlihat

baru-baru ini.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 19 dari 51

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/ pdip-ingin-tunjukan-berhubungan-baik-

dengan-partai-komunis/ar-AAW6X1?li-AAuZNMP

REPUBLIKA. co.d


PDIP Ingin Tunjukan

Berhubungan Baik dengan

Partai Komunis


Joko Sadewo 03/07/2021


aj: sj " Bu


 


O istimewa


Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati

Soekarnoputri


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif

Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin

menanggapi video Ketua Umum PDIP Megawati

Soekarnoputri, yang mengucapkan selamat

ulang tahun ke-100 untuk Partai Komunis China

(PKC). Ujang menilai melalui pernyataan tersebut

PDIP ingin menunjukan pada dunia bahwa PDIP

memiliki hubungan yang baik dengan PKC.


https://m.merdeka.com/politik/perkuat-kaderisasi-pdip-belajar-dari-partai-komunis-

china.html


—  Mmeideka a


Perkuat kaderisasi, PDIP


belajar dari Partai Komunis

China


 


Kampanye PDIP, meedeka.com


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 20 dari 51

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180207133758-12-274542/hasto-akui-

pdip-pernah-studi-banding-ke-partai-komunis-china


(ar Nasional —


Indonesia


Home » Nasional » Hukum Kriminal


Hasto Akui PDIP Pernah Studi

Banding ke Partai Komunis China


CNN Indonesia


 


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah partainya menjalin kerja


sama kaderisasi dengan Partai Komunis China. (CNN Indonesia/Andry

Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Hasto Kristianto mengakui partainya pernah

mengunjungi Partai Komunis China (PKC).

Namun, kunjungan tersebut bukan dalam rangka

menjalin kerja sama kaderisasi, melainkan untuk

studi banding. EK


https://news.detik.com/berita/d-3649001/60-calon-jenderal-kuliah-kerja-nyata-di-

china


£ detiknews ed


Home Berita Jabodetabek  JawaTimur Int


60 Calon Jenderal Kuliah Kerja

Nyata di China

Mei Amelia R - detikNews


Selasa, 19 Sep 2017 09:19 WIB


 


Foto: 60 Calon Jenderal Kuliah Kerja Nyata di China (Istimewa)


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 21 dari 51

Lihatlah standar ganda dan keanehan di negeri ini. Ketika saya HANYA SEBAGAI

NARASUMBER, BUKAN BELAJAR, MALAH MELURUSKAN PEMAHAMAN SESAT

SEBAGIAN ORANG, MALAH DI FITNAH INGIN MENDIRIKAN DAULAH

KHILAFAH ISLAMIYAH DI INDONESIA. Keji sekali cara-cara fitnah ini.


b. Perbuatan Persiapan dan teori yang dijadikan oleh Penuntut Umum seolah-olah

sebagai fakta adalah, "Fakta ini antara lain meliputi pengumpulan sarana atau

prasarana, misalnya bahan-bahan untuk membuat bom peledak, pencarian senjata,

pencarian dana termasuk dengan cara melakukan pencurian, perampokan dan

sebagainya.”


Pertanyaan yuridis: Mana kalimat saya yang menyuruh mengumpulkan

senjata, amunisi, merampok, mencuri dan sebagainya?


PERLU SAYA SAMPAIKAN DALAM KESEMPATAN DUPLIK INI, BAHWA

UNSUR "PERSIAPAN" BARU MASUK SEBAGAI NORMA PASAL 15 MELALUI

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.


Bila diterapkan dalam perkara a guo, maka perbuatan atau teori

pembuktian melalui "PERBUATAN PERSIAPAN" sebagaimana yang diatur

dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, ADALAH TIDAK BISA

DI BERLAKUKAN UNTUK PEMBUKTIAN PERKARA A OUO, KARENA

MELANGGAR PASAL 1 KUHP, PASAL 281 ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan

Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.


c. Lalu Penuntut Umum menyatakan dalam huruf c, "Perbuatan Perencanaan meliputi

operasional dari kekerasan yang dilakukan, mungkin rapaypertemuan yang

membahas perencanaan, teknik atau cara kekerasan yang akan dilakukan, dan

sebagainya.”


Pertanyaan yuridis, KAPAN SAYA IKUT RAPAT PERSIAPAN ? TIDAK ADA

BUKTI DALAM PERSIDANGAN INI SAYA IKUT RAPAT ATAU MENYURUH

RAPAT.


d. Berikutnya Penuntut Umum menyatakan, "Perbuatan Pelaksanaan menyangkut

operasional — dari kekerasan yang dilakukan, dengan melakukan

pengeboman/peledakan, penembakan atau serangan dengan senjata kimia dan

sebagainya.”


Pertanyaan yuridisnya, MANA KALIMAT SAYA YANG MENYURUH NGEBOM

ATAU SEPAKAT UNTUK NGEBOM DAN SEBAGAINYA?


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 22 dari 51

e. Begitu juga pasca kejadian. Penuntut Umum menyatakan, "Pasca kejadian penting

diungkap terutama untuk delik yang dirumuskan sebagai delik materiil, misalnya

perasaan ketakutan secara meluas, korban yang bersifat massal dan sebagainya.

Fakta kejadian juga penting diungkap untuk kemungkinan keterlibatan tersangka

yang lain dalam pembantuan.”


Peristiwa mana yang saya lakukan atau hasil permufakatan saya yang

menimbulkan korban berdampak meluas?


SEMUA OMONG KOSONG, HALUSINASI, ILUSI, KHAYALAN, TEORI TANPA

FAKTA DALAM PERKARA A OUO.


Penuntut Umum menyebutkan ada ratusan perkara, pertanyaan saya KAITAN

DENGAN SAYA APA ? PERAN SAYA APA DALAM PERKARA RATUSAN ITU?


Sebab dalam ilmu dasar hukum pidana, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

SESEORANG HARUS TERKAIT PERAN ORANG TERSEBUT DALAM SEBUAH

PERISTIWA PIDANA SECARA KONGKRIT. BUKAN BERTEORI OMONG

KOSONG LALU ORANG DICARI-CARI KESALAHAN UNTUK DIDAKWA.


Selain membanggakan kasus yang salah dalam menerapkan Pasal 15 Jo.

Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun

2003, Penuntut Umum juga menyebut-nyebut kasus AMAN

ABDURRAHMAN pada halaman 6 repliknya. SAYA TIDAK KENAL DAN TIDAK

PERNAH BERTEMU DENGAN AMAN ABDURRAHMAN, JADI TIDAK ADA

KAITAN DENGAN SAYA. Penuntut Umum berupaya untuk kembali

memfitnah saya terkait dengan kasus-kasus yang disebutkan, melalui cara-

cara framing.


Bahwa rangkaian perbuatan kejahatan yang tertuang dalam Surat Tuntutan Penuntut

Umum seluruhnya TIDAK ADA KAITAN DENGAN SAYA. Penuntut Umum hanya

menghubung-hubungkan beberapa peristiwa tersebut seolah-olah terkait, terhubung

dan hasil permufakatan dengan saya. Ini yang saya sebut sebagai fake fact, ilusi,

halusinasi dan khayalan semata.


D. Karena Penuntut Umum tidak mampu membantah apa yang saya nyatakan

dalam Nota Pembelaan (Pleidoi), maka Penuntut Umum menyatakan sudah

dijelaskan dalam Surat Tuntutan. Padahal Surat Tuntutan jelas-jelas TIDAK

BERDASAR HUKUM dan BUKTI-BUKTI YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK

MENUNTUT SAYA ADALAH TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 184

KUHAP DAN PASAL 27 PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2002 Jo. UNDANG-

UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 23 dari 51

Majelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum yang saya hormati,

Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,


BUKTI-BUKTI PERKARA A OUO TIDAK BERDASAR HUKUM, NGAWUR DAN MEMBABI

BUTA, JUSTRU PENANGKAPAN DAN PEMAKSAAN PERKARA A OUO KE PROSES

PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI

NKRI SERTA BERTENTANGAN DENGAN DEMOKRASI PANCASILA.


1. Pada halaman 4 huruf b Replik untuk Tim Penasihat hukum disebutkan, "bahwa terdakwa

dalam ceramahnya tersebut, berisi tentang pentingnya pemberlakuan syari'at Islam

dalam daulah Islamiyah dengan penekanan bahwa daulah Islamiyah menjadi syarat penting

agar syariat Islam berlaku secara efektif. Untuk itu, terdakwa mendorong dan mengajak para

Jamaah, terutama yang hadir dalam tabligh akbar tersebut, untuk mewujudkan daulah

Islamiyah dan melaksanakan syariat oleh negara seperti bagian ceramahnya di bawah ini,


Framing jahat oleh Penuntut Umum di atas dilakukan dengan menyesatkan makna dari

ucapan saya yang dikutip Penuntut Umum seperti dibawah ini.


Karena itu sebetulnya kajian-kajian yang terkait dengan diskusi-diskusi atau

katakanlah yang terkait dengan penerapan syariat Islam itu saya pikir saya ingin mengajak


kita semua mendorong bahwa kita harus mulai membicarakan tentang syariat Islam itu

ditegakkan oleh negara. Karena ketika syariat Islam itu ditegakkan oleh negara

maka bagaimana implementasinya. Implementasinya adalah system hukumnya menjadi


system hukum Islam dalam soal-soal pidana dia ditegakkan Khudud, @isas, dan

Ta zir kemudian di dalam soal berhadapan dengan orang-orang kafir yaitu dengan

menggunakan hukum-hukum misalnya apa menggunakan hukum apa namanya

Jizyah atau diperangi, jihad ya."


KITA SAKSIKAN BERSAMA, BAHWA FRAMING PENUNTUT UMUM SANGAT JAUH DARI

KALIMAT ASLI YANG SAYA UCAPKAN.


Rupanya masih saja Penuntut Umum menggunakan strategi dan taktik Topi Abu Nawas,

padahal JELAS-JELAS KALIMAT SAYA, ADALAH DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA.

SEMUA SISTEM HUKUM DI DUNIA, BAIK SISTEM HUKUM NON ISLAM MAUPUN

SISTEM HUKUM ISLAM, MAKA WEWENANG MELAKSANAKAN HUKUM PIDANA

BAHKAN JIHAD ADA PADA NEGARA. BUKAN PADA INDIVIDU.


Jelas sekali kalimat yang dikutip dari transkrip perkataan saya adalah "DITEGAKKAN OLEH

NEGARA". YANG ARTINYA NEGARA YANG SUDAH EKSIS. BUKAN MENGAJAK MENDIRIKAN

NEGARA BARU. MASA KALIMAT SETERANG BENDERANG ITU MASIH JUGA DISESATKAN

MAKNANYA. PENYESATAN MAKNA INI MEMANG DILAKUKAN SECARA SENGAJA UNTUK

TUJUAN AGAR SAYA DIPENJARA SAJA SESUNGGUHNYA.


Hal ini bila orang waras yang membaca, mendengar dan berfikir tentang substansi ceramah

saya, ADALAH JUSTRU MENETRALISIR PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI

PEMAHAMAN BAHWA HUKUM PIDANA ISLAM DAN JIHAD ADALAH KEWAJIBAN

INDIVIDU, SAYA JUSTRU MELURUSKAN DAN MELETAKKAN PADA TEMPATNYA,

BAHWA HAL ITU ADALAH KEWAJIBAN NEGARA DAN BEBAN NEGARA.


Jadi bila Penuntut Umum dan Densus serta kelompok sesat lainnya memahami

bahwa apa yang saya bicarakan adalah ingin mendirikan khilafah daulah

Islamiyah, maka sudah pasti hal ini adalah sesat pikir atau memang sengaja

disesatkan, diopinikan, di rekayasa dan difitnahkan kepada saya agar saya masuk

penjara.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 24 dari 51

Berdasarkan fakta persidangan, mengenai penerapan syari'at Islam yang saya

sampaikan tersebut telah sesuai dengan pemahaman dan pendapat Ahli Ilmu Bahasa

Indonesia Drs. SRIYANTO, M.M., M.Pd. yang menerangkan:


“Bahwa yang disampaikan TERDAKWA tentang pelaksanaan Syariat Islam

oleh negara secara bahasa menurut pemahaman ahli kalimat tersebut

berarti ada kewajiban yang tidak bisa dilakukan oleh individu, melainkan

hanya dapat dilakukan oleh negara. DAPAT DIARTIKAN BAHWA MAKSUD

KALIMAT YANG DISAMPAIKAN TERDAKWA ADALAH UNTUK MENCEGAH

PENERAPAN SYARI'AT ISLAM DILAKUKAN OLEH INDIVIDU-INDIVIDU

YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH NEGARA. PERNYATAAN TERDAKWA

TENTANG PELAKSANAAN SYARI'AT ISLAM OLEH NEGARA MENURUT

PANDANGAN AHLI TIDAK MENGANDUNG UNSUR UNTUK MENGAJAK ATAU

MENGGERAKKAN ORANG UNTUK MELAKUKAN AKSI TERORISME.”


Kemudian mengenai materi yang saya sampaikan dalam seminar tanggal 24 Januari

2015 berdasarkan hasil analisis dari dokumen-dokumen NIC dan Rand Corporation

selaku lembaga think tank Amerika Serikat, jadi tema Khilafah yang saya sampaikan

berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, BUKAN HASIL BUAH PIKIRAN SAYA INGIN

MENDIRIKAN KHILAFAH, menurut Ahli Pidana Prof. Mudzakkir tidak bisa dipidana.


Dan materi yang saya sampaikan pada tanggal 25 Januari 2015 saya menyampaikan

ada konsep syari'at Islam yang kewajiban pelaksanaannya pada individu TAK PERLU

NEGARA ISLAM dan ada syari'at Islam yang pelaksanaannya memerlukan Negara atau

Daulah yaitu soal hukum pidana, saya tidak menyebut ISIS. Menurut Ahli Pidana Prof.

Mudzakkir bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak bisa dianalogikan sebagai

bentuk tujuan untuk mendirikan ISIS.


Begitu juga pendapat Ahli ROCKY GERUNG yang menyatakan di muka persidangan,

pada saat di tanya oleh Ibu Penuntut Umum, menyatakan dengan tegas, TIDAK ADA

YANG DILANGGAR DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN APAPUN ATURAN ATAUPUN

SISTEM YANG BERLAKU DI INDONESIA, TERHADAP MATERI CERAMAH YANG SAYA

SAMPAIKAN BAIK PADA TANGGAL 24, 25 JANUARI MAUPUN 5 APRIL TAHUN 2015.


Jadi sebetulnya tafsir Penuntut Umum lah yang sesat dan sangat memaksakan

kehendak, tafsir TUPAI BISA TERBANG dan Konspirasi Topi Abu Nawas dari

Penuntut Umum yang memframing kalimat saya tersebut sebagai KALIMAT YANG

MEMUAT/MENGANDUNG ELEMEN JAHAT. OTAK KALIAN YANG JAHAT, SAYA

YANG DIFITNAH.


2. Penuntut Umum memfitnah ingin menegakkan khilafah Islamiyah di Indonesia,

dengan bukti pendapat saya, dan jawaban saya, dalam acara diskusi bersifat terbuka.

Analisis, Pendapat, kebebasan berfikir, dan bersikap yang saya kemukakan dalam

diskusi berdasarkan dokumen-dokumen yang valid. Kalau ada pihak yang tidak setuju

dengan pendapat saya tersebut, silahkan berpendapat lain. JANGAN BERBEDA

PENDAPAT DENGAN SAYA LALU MEMFITNAH TERORIS DAN MEMENJARAKAN SAYA.

JUSTRU FITNAH DAN UPAYA MEMENJARAKAN SAYA INI ADALAH BERTENTANGAN

DENGAN DEMOKRASI PANCASILA.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 25 dari 51

3. Dalam pemaparan saya baik acara di Makassar maupun Medan, TIDAK ADA KALIMAT

DARI SAYA UNTUK MENGAJAK MENDIRIKAN KHILAFAH ISLAMIYAH DI

INDONESIA, APALAGI MENGAJAK ATAU BERMUFAKAT UNTUK MELAKUKAN

TINDAKAN TEROR.


Bahkan dalam halaman 16 Surat Dakwaan, yang merupakan transkrip acara seminar

tanggal 24 Januari 2014, saya melarang melakukan kekerasan atau penghancuran

dengan kalimat, "...kalau hukum perang ada hukum ghanimah (tapi ditulis oleh

orang-orang bodoh dalam transkrip sebagai "hukum lima", inilah bukti ruwaibidhah)

Sah itu sudah hukumnya JADI JANGAN DIHANCURIN TAPI DIBELAIN. dst.


Lalu di alinea berikutnya halaman yang sama, JELAS SEKALI SAYA MENYATAKAN

"SEKARANG INDONESIA MEDAN DAKWAH..dst"


Jadi DARIMANA KESIMPULAN PENUNTUT UMUM YANG MENYATAKAN SAYA

BERMUFAKAT JAHAT UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN TERORISME ?


4. PENUNTUT UMUM MEMFITNAH INGIN MENDIRIKAN KHILAFAH

ISLAMIYAH DI INDONESIA DENGAN CARA MEREBUT SECARA PAKSA MELALUI

JIHAD, DAN MEMAKSAKAN PERISTIWA KEKERASAN YANG TERPISAH DIPAKSA

DIHUBUNG-HUBUNGKAN DENGAN SAYA UNTUK MEMENUHI UNSUR

KEKERASAN.


Ini jelas logika TIDAK NYAMBUNG. ANTARA PREMIS MAYOR DENGAN

PREMIS MINOR SAMA SEKALI TIDAK BISA TERHUBUNG.


Fitnah yang dilakukan INGIN MENDIRIKAN KHILAFAH ISLAMIYAH DI INDONESIA,

DUNGUNYA, MALAH YANG DIJADIKAN BUKTI UNTUK MEWUJUDKAN PENDIRIAN DI

INDONESIA TERSEBUT ADALAH :


1) RULY RIAN ZEKE MALAH Hijrah ke Suriah (di deportasi dari Turki 2017).


2) RIZALDY MALAH hijrah ke Suriah (dicegah saat mau berangkat di bandara

Soetta 2016).


3) RULY RIAN ZEKE lakukan bom bunuh diri di Philipina 2018.

ANEH, TIDAK NYAMBUNG DENGAN TESIS, MAU MENDIRIKAN KHILAFAH DI

INDONESIA MALAH PERGI DARI INDONESIA KE SURIAH DAN

PHILIPINA.


4) RIZALDY MELAWAN PETUGAS SAAT PENANGKAPAN (2021). FAKTA : YANG

TEWAS RIZALDY, YANG LAKUKAN KEKERASAN APARAT YANG MENANGKAP.

Terus hubungan dengan saya dan tujuan ingin mendirikan khilafah Islamiyah

apa..?


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 26 dari 51

5) LUKMAN AL FARIZI lakukan bom bunuh diri Tahun 2021. FAKTA : Pelaku

terorisme tersebut bergabung dengan kelompok Villa Mutiara Baru Tahun

2018. Tidak hadir dalam acara tanggal 24-25 Januari 2015. Lalu KETERKAITAN

DENGAN SAYA APA?


Dari segi waktu, antara kegiatan tanggal 24-25 Januari 2015, dengan kegiatan

hijrah 2016, 2017, peristiwa bom Philipina 2018, peristiwa tewasnya RIZALDY

2021, peristiwa bom Makassar 2021, rentang waktu BEGITU LAMA DAN DALAM

PERSIDANGAN TERBUKTI TIDAK ADA INTERAKSI DALAM BENTUK APAPUN

DENGAN SAYA.


6) Peristiwa RONY SYAMSURI, JONHEN, AZZAM AL GHOZWAH, REZA ALFINO di

Medan 2017-2019. Dalam putusan pengadilan perkara mereka masing-masing

yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwa amunisi yang mereka miliki

adalah untuk persiapan serangan Syiah di Medan. Lantas hubungan dengan

ingin mendirikan khilafah di Indonesia dan hubungan dengan saya

APA ? Dalam persidangan TIDAK ADA BUKTI APAPUN KETERKAITAN ANTARA

SAYA DENGAN PERISTIWA PIDANA MEREKA.


7) SAAT PENYITAAN BUKU-BUKU DAN BARANG-BARANG DARI RUMAH SAYA

TANPA IZIN PENGADILAN HANYA MODAL PERINTAH ATASAN. SAKING

NGAWURNYA, BUKU YANG DI TULIS OLEH WAKIL PRESIDEN PUN TURUT

DISITA DAN DI TUNTUT UNTUK DIMUSNAHKAN HANYA KARENA ADA KATA

TERORISME DI JUDUL BUKU TERSEBUT.


Mejelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum yang saya hormati,

Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,


INTI Surat Tuntutan yang telah disampaikan pada 14 Maret 2022 yang

lalu adalah memuat hal-hal sebagai berikut :


FAKTA PALSU (FAKE FACT) YANG DI BUAT OLEH PENUNTUT UMUM SERTA

PEMBUAT SKENARIO DI BELAKANG LAYAR DALAM SURAT TUNTUTAN TELAH

MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN. FAKTA PALSU (FAKE FACT)

TERSEBUT MENGANDUNG RENCANA KEJAHATAN JABATAN LANJUTAN YANG

BERIKUTNYA.


FAKTA PALSU (FAKE FACT) DI FRAMING, LABELING DAN DIPERSEPSIKAN

SEOLAH-OLAH SEBAGAI SIFAT DAN PERBUATAN JAHAT SAYA.

1. TAHUN 2002 MENJADI PENGACARA MMI.


FAKTA SIDANG : Tidak benar, baru rencana.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 27 dari 51

2. BERINTERAKSI DENGAN ABDUL HARIS DAN ALMARHUM FAUZAN AL

ANSHORI, SELAIN MENDAMPINGI SERING DISKUSI SOAL AGAMA.

FAKTA SIDANG : TIDAK BENAR diskusi soal agama, saya Advokat salah satu

anggota Tim Pembela perkara UST. ABU BAKAR BA'ASYIR. Dilindungi Undang-

Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


3. MENGENAL KELOMPOK-KELOMPOK YANG SEPEMAHAMAN DENGAN DIRI

TERDAKWA, DIANTARANYA KELOMPOK HTI.

FAKTA SIDANG : Saksi ABDUL HARIS malah menyatakan saya tidak

sepemahaman karena HTI begitu-begitu saja.


KALIMAT PENUNTUT UMUM dalam Surat Tuntutan tersebut mengandung

RENCANA KEJAHATAN JABATAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

BERIKUTNYA yaitu PROYEK BARU UNTUK MENJADIKAN ORANG-ORANG EKS

HTI YANG JUMLAHNYA PULUHAN RIBU SEBAGAI SASARAN EMPUK

PENANGKAPAN. SELAIN BANYAK JUMLAHNYA JUGA AKAN MAKAN WAKTU

LAMA PROSESNYA, SEHINGGA PROYEK TERORISME ISLAMPHOBIA MENJADI

LANGGENG, UANG MENGALIR DERAS, KARIR MONCER. KARENA TERORIS

ASLI YANG MAU DITANGKAP SUDAH HABIS, TERORIS OPM TIDAK BISA

DIJANGKAU OLEH DENSUS, SEMENTARA ANGGARAN DENGAN MEMERAS

APBN TERUS DILAKUKAN DENGAN CARA TERUS MENGHEMBUSKAN DAN

MENAKUTI BAHAYA LATEN TERORIS. SAMA PERSIS SEPERTI ORDE BARU

MEMPRODUKSI BAHAYA LATEN KOMUNIS.


JADI ISSUE TERORIS INI HARUS TERUS DIPELIHARA DAN BAHKAN

DITERNAKKAN AGAR KEUANGAN NEGARA TERUS MENGALIR KE KANTONG

PARA PRODUSEN ISSUE BERIKUT CREW (TIM PELAKSANA) DAN SEKALIGUS

SEBAGAI SARANA MENGEJAR KARIR DENGAN CEPAT. NAMUN DENGAN CARA

MENZALIMI SATU KELOMPOK WARGA NEGARA, SEMENTARA YANG JELAS-

JELAS TERORIS ASLI DAN BERSENJATA SEPERTI OPM, TIDAK DITUMPAS

DENGAN UNDANG-UNDANG TERORISME, MALAH DI RANGKUL DAN DI ELUS-

ELUS. PADAHAL JELAS-JELAS KORBAN OPM INI BUKAN SAJA MASYARAKAT

SIPIL SEPERTI NAKES, GURU, PEKERJA INFRASTRUKTUR BAHKAN APARAT

NEGARA TNI/POLRI TELAH BANYAK JADI KORBAN. SELAIN ITU JELAS-JELAS

TERORIS OPM TELAH MENGANCAM EKSISTENSI NKRI.


Namun sayang seribu sayang, wacana simbolik Terorisme ini dalam public

discourse dan pemberitaan media, hanya untuk disematkan, di /abeling dan di

framing kepada kelompok-kelompok yang terasosiasi dengan Islam.


Bahaya kejahatan jabatan dari kalimat Penuntut Umum bersama pembuat

skenario dan timnya diatas adalah, menjadikan perkara a guo sebagai entry

point untuk memulai proyek baru terorisme, baik perkara a guo di vonis bebas

apalagi di vonis bersalah, yaitu dengan menjadikan eks HTI sasaran baru

proyek penangkapan, dan sekaligus menyediakan perkara baru untuk terus

memperkarakan saya.


Begitulah cara kerja intelijen yang memperalat hukum untuk kepentingan para

penyalahguna wewenang dan jabatan.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 28 dari 51

4. PENUNTUT UMUM MENULISKAN DALAM SURAT DAKWAAN, KALIMAT SEBAGAI

BERIKUT:


"Bahwa KESIMPULAN Terdakwa tersebut yang kemudian disampaikan pada

ceramah, TELAH TIDAK SESUAI dengan suatu materi yang dapat disampaikan

pada kegiatan ceramah ataupun seminar dan TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK

DISAMPAIKAN materi tersebut karena bertentangan dengan Peraturan

Perundang-Undangan Indonesia dan TIDAK SESUAI dengan NKRI yang

berbentuk Republik dan TIDAK SESUAI dengan SISTEM PEMERINTAHAN

DEMOKRASI PANCASILA yang dianut oleh NKRI.”


LALU DITULISKAN JUGA OLEH PENUNTUT UMUM:


"Bahwa PERKATAAN terdakwa dalam JAWABAN tersebut, TELAH TIDAK

SESUAI dengan Suatu materi yang dapat disampaikan pada kegiatan ceramah

ataupun seminar dan TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK DISAMPAIKAN materi

tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia dan TIDAK SESUAI dengan NKRI yang berbentuk Republik dan

TIDAK SESUAI dengan SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA yang

dianut oleh NKRI."


Kalimat-kalimat tersebut terus diulang-ulang oleh Penuntut Umum dalam Surat

Tuntutan.


Terhadap kalimat yang digunakan oleh Penuntut Umum sebagai PARAMETER

SIFAT MELAWAN HUKUM tersebut PERLU SAYA SAMPAIKAN, bahwa KALIMAT

TERSEBUT ADALAH KALIMAT DALAM TERMINOLOGI POLITIS, BUKAN

TERMINOLOGI YURIDIS, DAN INI SEMAKIN MEMBUKTIKAN BAHWA PERKARA

A OUO ADALAH PERKARA POLITIK.


Terminologi POLITIS tersebut adalah, NKRI, DEMOKRASI PANCASILA, SISTEM

PEMERINTAHAN, yang ukuran dan parameternya adalah HANYA

BERDASARKAN UKURAN RANJANG PROCRUSTES. Yaitu ukuran dan parameter

sekehendak raja yang sedang berkuasa saja.


Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan tersebut TIDAK BISA MENUNJUKKAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MANA YANG TIDAK SESUAI DAN

BERTENTANGAN DENGAN ISI CERAMAH DAN JAWABAN ATAS PERTANYAAN

SAYA.


Berbeda ketika saya menunjukkan bahwa PERKATAAN KETUM PARPOL DAN


MENTERI DI NKRI YANG MENYATAKAN MAKSUD UNTUK MEMPERPANJANG

PERIODE JABATAN PRESIDEN MENJADI LEBIH DARI 5 TAHUN, MENUNDA


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 29 dari 51

PEMILU DAN MENJADIKAN MASA JABATAN PRESIDEN MENJADI 3 PERIODE

ADALAH BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI NKRI YAITU UUD 1945 PASAL

7 DAN PASAL 22E AYAT (1). Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut diatas,

MELANGGAR KONSTITUSI DAN BERTENTANGAN DENGAN SISTEM

DEMOKRASI PANCASILA. LANTAS MENGAPA TIDAK DIPIDANA ?


Secara substansi, apa yang saya sampaikan TIDAK ADA yang mempersoalkan

bentuk NKRI. Silahkan baca dalam Surat Dakwaan dan rekaman video sudah

kita tonton bersama. Jelas dalam soal penerapan syari'at Islam, saya

menyatakan BAHWA ADA SYARI'AT ISLAM YANG LANGSUNG DAPAT

DILAKSANAKAN OLEH TIAP INDIVIDU MUSLIM, TIDAK PERLU ADA NEGARA

ISLAM ATAU DAULAH, YAITU KEWAJIBAN SHOLAT, ZAKAT, PUASA, HAJI.

Namun DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA ISLAM ATAU JINAYAH (HUDUD,

OISASH, TAZIR, JIZYAH, BAHKAN JIHAD) HARUS NEGARA MELALUI

APARATUR NEGARA YANG BERKEWAJIBAN MELAKSANAKANNYA. HISBAH PUN

YANG SERING DILAKUKAN OLEH FPI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM

SEKALIPUN, ADALAH TUGAS APARAT NEGARA, BUKAN TUGAS WARGA

NEGARA. Apa yang saya sampaikan tersebut, BUKAN VERSI SAYA, TAPI

SESUAI KONSEP. DI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA, KEWENANGAN

MELAKSANAKAN HUKUM PIDANAPUN ADA PADA APARATUR NEGARA.


Apa yang Saya sampaikan tersebut lalu SENGAJA DISESATKAN MAKNA DAN

PENGERTIANNYA OLEH DENSUS DAN PENUNTUT UMUM. Penyesatan makna

dan pengertian tersebut TERBUKTI DARI TIDAK PAHAMNYA, DENSUS DAN

PENUNTUT UMUM DENGAN KONSEP DAN TIDAK MENYIMAK APA YANG SAYA

SAMPAIKAN, BUKTINYA YAITU dalam Surat Tuntutan TERTULIS SELAIN

HUDUD, OISASH, TERTULIS JUGA MUBAHALAH. HAL INI ANEH, SEBAB SAYA

TIDAK PERNAH MEMBICARAKAN MUBAHALAH DALAM PEMAPARAN SAYA. DAN

MUBAHALAH BUKAN TERMASUK LINGKUP HUKUM PIDANA. INI KEBODOHAN

YANG NYATA, NAMUN PARA RUWAIBIDHAH DENGAN KEWENANGAN

MERAJALELA.


Dan celakanya, Pihak DENSUS, PENUNTUT UMUM DAN AHLI-AHLI BAYARAN

TELAH MENAFSIRKAN DAN MENGANALOGIKAN SECARA SESAT isi ceramah

saya tersebut dan DIJADIKAN DAKWAAN DAN DASAR TUNTUTAN.


5, LALU KALIMAT KESIMPULAN BERIKUTNYA YANG DIJADIKAN OLEH PENUNTUT

UMUM SEBAGAI DASAR BAHWA TELAH MEMENUHI UNSUR PERMUFAKATAN

JAHAT, MENGGUNAKAN KEKERASAN, MENIMBULKAN SUASAN TEROR, YAITU

KALIMAT:


« Telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana

terorisme MENEGAKKAN KHILAFAH DAULAH ISLAMIYAH atau ISIS ... dst.

“ Menerapkan paham dan ajaran khilafah Daulah Islamiyah ...dst.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 30 dari 51

& Dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka

mendukung dan menegakkan Daulah Islamiyah atau ISIS dengan

melaksanakan:


e Bai'at:

s# Kajian:

e Pemberian motivasi.


“« Tujuan menjadikan Negara Indonesia adalah Negara Khilafah Islamiyah

yang menerapkan syari'at Islam ditempuh dengan merebutnya secara

paksa dengan melakukan jihad ... dst.


Apa yang disimpulkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya tersebut

adalah JELAS MERUPAKAN ILUSI, HALUSINASI DAN SKENARIO KARANGAN

DUNIA INTELIJEN SEMATA, yang memperalat hukum untuk dijadikan sarana

menzalimi warga negara.


APA PERBUATAN PERMULAAN PELAKSANAAN YANG TELAH SAYA LAKUKAN

DALAM MEWUJUDKAN PERMUFAKATAN TERSEBUT. SEBAB PASAL 15 PERPPU

NOMOR 1 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003,

MENSYARATKAN PERMULAAN PELAKSANAAN DALAM PEMENUHAN UNSUR

PASAL 15 TERSEBUT. KARENA UNSUR "PERSIAPAN" BARU DIMASUKKAN

SEBAGAI NORMA MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.


TERKAIT ELEMEN PERMULAAN PELAKSANAAN INI, MAKA HARUS

DIKEMBALIKAN KEPADA PENGERTIAN YANG DISEBUTKAN DALAM KUHP.

SEBAB PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 15

TAHUN 2003 TIDAK MENJELASKAN. MAKA BERDASARKAN PENJELASAN

KUHP, PERMULAAN PELAKSANAAN ADALAH :


"SYARAT SELANJUTNYA IALAH BAHWA KEJAHATAN ITU SUDAH MULAI

DILAKUKAN. ARTINYA ORANG HARUS SUDAH MULAI DENGAN MELAKUKAN

PERBUATAN PELAKSANAAN PADA KEJAHATAN ITU, KALAU BELUM DIMULAI

ATAU ORANG BARU MELAKUKAN PERBUATAN PERSIAPAN SAJA UNTUK MULAI

BERBUAT, KEJAHATAN ITU TIDAK DAPAT DIHUKUM, MISALNYA SEORANG

BERNIAT AKAN MENCURI SEBUAH SEPEDA YANG ADA DIMUKA KANTOR POS.

IA BARU MENDEKATI SEPEDA ITU TERUS DITANGKAP POLISI. ANDAIKATA IA

MENGAKU SAJA TERUS TERANG TENTANG NIAT ITU, TOH TIDAK DAPAT

DIHUKUM ATAS PERCOBAAN MENCURI, KARENA DI SINI PERBUATAN

MENCURI BELUM DIMULAI. PERBUATAN MENDEKATI SEPEDA DI SINI BARU

DIANGGAP SEBAGAI PERBUATAN PERSIAPAN SAJA. JIKA ORANG ITU TELAH

MENGACUNGKAN TANGANNYA UNTUK MEMEGANG SEPEDA TERSEBUT, MAKA

DI SINI PERBUATAN PELAKSANAAN PADA PENCURIAN DIPANDANG TELAH

DIMULAI, DAN BILA WAKTU ITU DITANGKAP OLEH POLISI DAN MENGAKU

TERUS TERANG, IA DAPAT DIHUKUM ATAS PERCOBAAN PADA PENCURIAN.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 31 dari 51

PADA UMUMNYA DAPAT DIKATAKAN, BAHWA PERBUATAN ITU SUDAH BOLEH

DIKATAKAN SEBAGAI PERBUATAN PELAKSANAAN, APABILA ORANG TELAH

MULAI MELAKUKAN SUATU ANASIR ATAU ELEMEN DARI PERISTIWA PIDANA,

JIKA ORANG BELUM MEMULAI DENGAN MELAKUKAN SUATU ANASIR ATAU

ELEMEN INI, MAKA PERBUATANNYA ITU MASIH HARUS DIPANDANG

PERBUATAN PERSIAPAN."


PENGERTIAN PERMULAAN PELAKSANAAN DALAM PERKARA A OUO DALAM

KONTEKS PENGERTIAN UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN TERORISME

SEBAGAIMANA PASAL 15 JO PASAL 7 YANG DITUNTUT PENUNTUT UMUM.

ARTINYA BILA TIDAK ADA PERBUATAN PERMULAAN PELAKSANAAN, MAKA

TIDAK ADA UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN

TERORISME KARENA TIDAK ADA PERBUATAN PERMULAAN PELAKSANAAN,

MAKA TIDAK ADA PERISTIWA TERORISME YANG DIMUFAKATI UNTUK

DILAKUKAN.


Sebab DEFENISI PERMUFAKATAN JAHAT JUGA MENSYARATKAN ADANYA

PERMULAAN PELAKSANAAN, SEGALA PEMBICARAAN ATAU RUNDINGAN

UNTUK MENGADAKAN PERMUFAKATAN ITU BELUM MASUK DALAM

PENGERTIAN: PERMUFAKATAN JAHAT (R. Soesilo, KUHP serta komentar-

komentarnya, Politeia Bogor, 1995, hlm. 97). FAKTA PERSIDANGAN BAHKAN

TIDAK ADA PEMBICARAAN UNTUK MENDIRIKAN DAULAH KHILAFAH

ISLAMIYAH DI INDONESIA, APALAGI MEMBICARAKAN RENCANA TINDAKAN

TERORISME, PEMBOMAN, PEMBUNUHAN, PENGHANCURAN OBYEK VITAL DAN

SEBAGAINYA. SEKALI LAGI, KITA SUDAH TONTON BERSAMA VIDEONYA. DAN

JELAS TIDAK ADA PEMBICARAAN UNTUK MELAKUKAN

KEJAHATAN/PERMUFAKATAN JAHAT APAPUN.


BILA YANG DIJADIKAN SEBAGAI FAKTA PERISTIWA BAHWA PERMUFAKATAN

JAHAT TERSEBUT ADALAH UNTUK MENDIRIKAN DAULAH KHILAFAH

ISLAMIYAH TANPA ADA PERBUATAN PERMULAAN PELAKSANAAN, MAKA

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM MENJADI FITNAH, REKAYASA DAN

ISLAMPHOBIA. DAN FAKTA PERSIDANGAN JUGA MEMBUKTIKAN, ALAT BUKTI

KETERANGAN SAKSI-SAKSI, TIDAK ADA YANG MENYATAKAN BAHWA SAYA

MEMBICARAKAN UNTUK MENDIRIKAN DAULAH KHILAFAH ISLAMIYAH.

KETERANGAN  SAKSI-SAKSI PADA FAKTA PERSIDANGAN JUSTRU

MENYATAKAN BAHWA YANG SAYA SAMPAIKAN :


1. MASALAH DOKUMEN RAHASIA AMERIKA SERIKAT DAN SITUASI DUNIA

GLOBAL (KETERANGAN SAKSI Ir. MUCHSIN DJAFAR, SAKSI AGUS SALIM

SAKSI ABDURRAHMAN LANGKONG DAN SAKSI ANWAR SOLEMAN,).


2. MASALAH PEREKONOMIAN GLOBAL (SAKSI AGUS SALIM, SAKSI ABDUR

RAHMAN LANGKONG DAN SAKSI ANWAR SOLEMAN).


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 32 dari 51

BILA YANG DIJADIKAN FAKTA KEKERASAN UNTUK MEWUJUDKAN DAULAH

KHILAFAH ISLAMIYAH ADALAH SEBAGAIMANA YANG TELAH SAYA JELASKAN

DIATAS, YAITU HIJRAH KE SURIAH, dan BOM PHILIPINA SAMA SEKALI TIDAK

NYAMBUNG. SEBAB INGIN MENDIRIKAN DI INDONESIA, KOK MALAH

KABUR KELUAR DARI INDONESIA.


JADI SEKALI LAGI PERKARA A OUO MEMANG MEMBUTUHKAN HATI NURANI

YANG JERNIH DAN PIKIRAN WARAS. JANGAN SAMPAI KITA TERMAKAN

DENGAN MODUS TOPI ABU NAWAS.


Apa yang disimpulkan oleh Penuntut Umum lagi-lagi MEMBUKTIKAN bahwa

perkara a guo adalah perkara politik.


Dan PERLU DIINGAT, DALAM NASKAH AKADEMIK UNDANG-UNDANG NOMOR

5 TAHUN 2018, Pada halaman 74, yang dibuat oleh Pemerintah melalui Badan

Pembinaan Hukum Nasional, alasan dilakukan revisi terhadap Perppu Nomor 1

Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena terdapat 5

(lima) perbuatan yang tidak dapat dipidana berdasarkan Perppu Nomor 1

Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena belum

mencakup berbagai kegiatan pendahuluan (Precusor Activities), yaitu sebagai

berikut ini:


» Melakukan latihan militer (standar) baik menggunakan alat atau tidak tanpa

melapor atau mendapat ijin pejabat yang berwenang:


Upaya rekruitment:


Memberikan doktrin terkait perbuatan teror:


Menghasut sehingga orang lain atau kelompok melakukan perbuatan Teror:

Membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at).


VVNVVY


Jadi secara YURIDIS, hal-hal yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam

Surat Tuntutan difitnahkan terhadap saya tersebut, sekali lagi, SECARA

YURIDIS TIDAK DAPAT DIKENAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA.


Secara substansi, Ahli ROCKY GERUNG dalam pendapatnya di muka

persidangan JUGA MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA YANG SAYA LANGGAR

DALAM SISTEM DI NKRI, DALAM KONTEKS DISKUSI MENGENAI KHILAFAH

DAN SYARI'AT ISLAM.


6. Yang paling lucu, ANEH, dan DILUAR LOGIKA AKAL SEHAT, pada satu sisi,

Penuntut Umum menyatakan melalui fitnah dalam Surat Tuntutan bahwa saya

bertujuan mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah di Indonesia, dengan

menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu merebut secara

paksa dengan jihad. Konyol dan lucu, serta

serta diluar logika akal sehat, yang

disebut perbuatan kekerasan merebut secara paksa adalah:


x Peristiwa RULI RIAN ZEKE hijrah ke Suriah 2016:

x Peristiwa RIZALDY hijrah ke Suriah 2017:

x Peristiwa bom Jolo Philipina 2019.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 33 dari 51

Yang saya sebut lucu dan konyol adalah LOGIKA PREMIS MAYOR DAN PREMIS

MINOR DALAM RANGKAIAN PERISTIWA TERSEBUT TIDAK NYAMBUNG SAMA

SEKALI.


DIFITNAHKAN KEPADA SAYA INGIN MEREBUT SECARA PAKSA NKRI,

TAPI KOK MALAH PELAKU YANG DIFITNAH BERMUFAKAT DENGAN

SAYA, JUSTRU PERGI DARI NKRI KE SURIAH DAN NGEBOMNYA DI

PHILIPINA ?


JADI DIMANA LOGIKA MAU MEREBUT NKRINYA, YANG ADA MALAH

KABUR DARI NKRI.


INILAH KEANEHAN DAN KELUCUAN LOGIKA DALAM PERKARA A OUO.


SESUATU YANG TIDAK NYAMBUNG, DIHUBUNG-HUBUNGKAN DAN DIPAKSAKAN

SEOLAH-OLAH SEBUAH RANGKAIAN CERITA.


7. Lalu Penuntut Umum juga menyebutkan dalam Surat Tuntutan, peristiwa

kekerasan yang dihubung-hubungkan dalam perkara a guo, yaitu peristiwa

PERLAWANAN RIZALDY saat ditangkap pada tahun 2021. Jelas-jelas yang

melakukan penangkapan Densus, yang melawan RIZALDY, kok saya yang

disalahkan ?


Jarak waktu antara acara seminar di Makassar yang saya hadiri dengan

peristiwa penangkapan ADALAH 6 TAHUN, dan selama 6 tahun tidak ada

interaksi apapun antara saya dengan RIZALDY. Tapi dengan LOGIKA TIDAK

NYAMBUNG tersebut, dibebankan kepada saya pidananya. ANEH, LUCU

SEKALIGUS ZALIM.


8. Lalu dihubungkan juga dengan peristiwa bom katederal Makassar Maret 2021

oleh LUKMAN AL FARIZI, yang baru bergabung dan direkrut di kelompok Villa

Mutiara TAHUN 2018. Lantas APA HUBUNGANNYA DENGAN SAYA ?


9. Juga dihubungkan dengan peristiwa pidana RONY SYAMSURI, AZZAM AL

GHOZWAH, JONHEN dan REZA ALFINO. Padahal jelas dalam putusan perkara

REZA ALFINO yang TIDAK PERNAH DIHADIRKAN dalam persidangan a guo,

tapi disebut-sebut oleh Penuntut Umum, dalam Putusan Nomor

1393/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa REZA ALFINO tersebut

JELAS-JELAS DISEBUTKAN BAHWA AMUNISI BERUPA PELURU DAN SELURUH

KEGIATAN MEREKA ADALAH UNTUK PERSIAPAN PENYERANGAN DARI

KELOMPOK SYIAH YANG ADA DI MEDAN. BEGITU BUNYI PUTUSAN

PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERSEBUT.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 34 dari 51

Begitu juga putusan perkara atas nama RONY SYAMSURI Nomor:

481/Pid.Sus/2020/PNJkt.Tim, maupun putusan perkara atas nama JONHEN

Nomor: 1392/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr, menyatakan dalam putusan yang

berkekuatan hukum tetap tersebut bahwa KEPEMILIKAN AMUNISI tersebut

adalah UNTUK PERSIAPAN PENYERANGAN DARI KELOMPOK SYIAH YANG ADA

DI MEDAN.


LANTAS DIMANA HUBUNGAN DENGAN TUJUAN UNTUK MENDIRIKAN DAULAH

ISLAMIYAH MELALUI PEREBUTAN SECARA PAKSA SEBAGAIMANA YANG

DIFITNAHKAN OLEH PENUNTUT DALAM SURAT TUNTUTAN ?


DENGAN DEMIKIAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BAHWA

FITNAH TERHADAP SAYA DALAM PERKARA A OUO ADALAH SEBUAH

SKENARIO POLITIK UNTUK MEMBUNGKAM SAYA DAN MENZALIMI SAYA.


JELAS TIDAK ADA CAUSALITAS SECARA HUKUM, TIDAK NYAMBUNG SECARA

LOGIKA HUKUM, SEMUA PERISTIWA YANG DIHUBUNG-HUBUNGKAN DALAM

SURAT DAKWAAN MAUPUN SURAT TUNTUTAN TERSEBUT.


SAYA SERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA ALLAH SWT URUSAN INI. SEMOGA

MAJELIS HAKIM DAPAT MELIHAT DAN MENILAI DENGAN JERNIH DALAM

MEMUTUSKAN PERKARA A OUO.


Bahwa Penuntut Umum telah ternyata sesat pikir dalam meyimpulkan perkara

a guo, yaitu Kesesatan non causa pro causa (post hoc ergo propter hoc/ false

cause).


DALAM HUKUM PIDANA HARUS ADA CAUSALITAS SECARA LANGSUNG DAN

PASTI ANTARA APA YANG TERJADI SECARA SEBAB AKIBAT.


10. KETERANGAN AHLI DRA. RR. ADITYANA KASANDRAVATI (Ahli Psikologi

Klinis dan Psikologi Forensik), JM. MUSLIMIN, MA., Ph.D. (Ahli Kajian

Ideologi Daulah Islamiyyah), DR. SAPTO PRIYANTO, A. Mi., S.H., M.Si.

(Ahli Jaringan Terorisme) dan Drs. SRIYANTO, M.M., M.Pd. (Ahli Ilmu

Bahasa Indonesia) yang di tuliskan oleh Penuntut Umum dalam Surat

Tuntutan adalah semua berdasarkan keterangan yang diambil dari BAP ahli.


FAKTA PERSIDANGAN :


Ahli JM MUSLIMIN saat saya tanya apakah hukum pidana Islam bisa diterapkan

pada kondisi saat ini dengan contoh Brunei dan Aceh, Ahli menjawab untuk

Brunei akan hancur dan untuk Aceh sudah disesuaikan dengan kondisi

Indonesia atau di Indonesianisasi. Hal ini berarti hukum pidana Islam secara

faktual masih bisa diberlakukan.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 35 dari 51

Ahli bahasa, saat saya tanya bila dalam kondisi terjadi perbedaan persepsi

antara komunikator (pihak yang menyampaikan pesan) dengan komunikan

(pihak yang menerima pesan) siapa yang salah dan tanggungjawab siapa

kesalahan persepsi tersebut. Dijawab oleh Ahli di muka persidangan, bahwa

SALAH PERSEPSI ADALAH KESALAHAN KOMUNIKAN, TIDAK BISA DIBEBANKAN

TANGGUNGJAWAB KE KOMUNIKATOR ATAS KESALAHAN PERSEPSI TERSEBUT.


Ahli ROCKY GERUNG saat menjawab pertanyaan saya tentang teori

Hermeunetika Gadamer membenarkan bahwa berdasarkan teori Hermeneutika

Gadamer adalah “berbicara bukan pada ranah 'saya' tapi ranah “kita” (speaking

does not belong in the sphere of the 'I' but in the sphere of the "we3.


Perilaku komunikasi yang muncul dalam percakapan genuine bukan hasil

pikiran kamu atau pikiran saya sebagai individu, TAPI DICIPTAKAN BERSAMA

OLEH PIHAK YANG BERINTERAKSI.


Gadamer mengakui bahwa masalah pemahaman berkaitan dengan memahami

pesan bukan memahami orang. Namun, teks yang sama memiliki makna yang

berbeda. Memahami teks adalah memahami diri kita dan mengaitkannya

dengan teks-teks lainnya. Kita tidak menerima makna dari teks tapi kita lah

yang menciptakan makna ketika bersentuhan dengan teks. MEMAHAMI

TEKS BUKAN DENGAN TRANSMISI, TAPI DIALOG.


Dengan Teori Hermeneutika dari Gadamer diatas, yang dalam persidangan

dinyatakan oleh Ahli ROCKY GERUNG sebagai sebuah mekanisme untuk

memahami teks antara para pihak. Maka dikaitkan dengan fakta, bahwa antara

saya dengan PARA PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME YANG DIHADIRKAN

DI PERSIDANGAN TIDAK PERNAH ADA BUKTI INTERAKSI DAN DIALOG UNTUK

MENYEPAKATI APAPUN, APALAGI MEMBICARAKAN DAN MERUMUSKAN KE

ARAH PERBUATAN TINDAK PIDANA TERORISME, MAKA UNSUR MERENCANAKAN

DAN ATAU MENGGERAKKAN, UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT, PERCOBAAN,

PERBANTUAN, UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN TERORISME TIDAK TERBUKTI

SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.


11.Berdasarkan Pasal 185 ayat (1), (2), dan (5) KUHAP:


 


(1) Keterangan saksi sebagai ALAT BUKTI ialah APA YANG SAKSI NYA TAKAN

DI SIDANG PENGADILAN.


(2)Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa

Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

(3) Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja,


bukan merupakan keterangan saksi.


 


 


 


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 36 dari 51

 


Penjelasan Pasal 185 ayat (1), “Dalam keterangan saksi tidak termasuk

keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.

Menurut R. Soesilo, "Dalam komentarnya menerangkan bahwa Pasal ini

memberikan ketentuan-ketentuan tentang keterangan saksi. Didalam

praktek ternyata bahwa alat bukti inilah yang terpenting. Apakah

yang dimaksudkan dengan bukti kesaksian itu, kesaksian yaitu suatu

keterangan dengan lisan di muka Hakim dengan sumpah tentang

hal-hal mengenai kejadian tertentu yang didengar, dilihat dan dialami

sendiri. Sering terjadi pula keterangan saksi itu tidak lisan melainkan tertulis,

akan tetapi tulisan itu harus dibacakan (dengan Iisan) di muka Hakim

dan sesudahnya surat mana diserahkan kepada Hakim itu. Keterangan

yang diucapkan di muka Polisi itu bukanlah kesaksian, lain halnya

apabila keterangan-keterangan itu diberikan dalam pemeriksaan

pendahuluan dengan sumpah terlebih dahulu, ditetapkan dalam berita

acara yang dibacakan di muka sidang, oleh karena orangnya

meninggal dunia atau tidak datang (Pasal 162).”


 


 


Pasal 162 ayat (1) KUHAP menyatakan, "Jika saksi sesudah memberi

keterangan dalam penyidikan meninggal dunia, atau karena halangan

yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat

kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan

dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya

Itu dibacakan.


 


 


 


Maka dengan demikian B.A.P saksi yang di copy paste Penuntut Umum dan

dijadikan sebagai seolah-olah fakta persidangan ADALAH MELANGGAR HUKUM

ACARA PIDANA DAN HARUS DIKESAMPINGKAN. DENGAN DEMIKIAN ALAT

BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG ADA DALAM SURAT TUNTUTAN HARUSLAH

DIANGGAP TIDAK TERBUKTI DAN DIKESAMPINGKAN.


12. Berdasarkan Pasal 186 KUHAP:


 


'Keterangan ahli ialah APA YANG SEORANG AHLI NYATAKAN DI SIDANG

PENGADILAN.”


Menurut R. Soesilo, "Dalam pasal ini dapat diketahui bahwa bukti

keterangan ahli itu bukan apa yang ahli diterangkan di muka Penyidik

atau Penuntut Umum walaupun dengan mengingat sumpah diwaktu

menerima Jabatan atau pekerjaan, tetapi berupa apa yang orang ahli

nyatakan di sidang pengadilan setelah ia mengucapkan sumpah

atau janji di hadapan Hakim.”


 


 


 


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 37 dari 51

Hal ini juga berlaku bagi alat bukti keterangan ahli. Yang dijadikan oleh

Penuntut Umum sebagai seolah-olah fakta persidangan adalah B.A.P ahli,

bukan keterangan ahli di muka persidangan. DENGAN DEMIKIAN ALAT BUKTI

KETERANGAN AHLI SEBAGAIMANA SURAT TUNTUTAN ADALAH TIDAK SAH

SECARA HUKUM ACARA PIDANA DAN HARUS DIKESAMPINGKAN.


13.Keterangan Saksi dan Ahli yang ada dalam Surat Tuntutan sepenuhnya

memindahkan B.A.P kedalam Surat Tuntutan, maka berdasar Pasal 185 dan

186 KUHAP di atas ALAT BUKTI yang digunakan oleh Penuntut Umum dalam

perkara a guo ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM DAN HARUS

DIKESAMPINGKAN SERTA DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI SECARA

SAH DAN MEYAKINKAN.


14. Berdasar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme:


Pasal 27


(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan

ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan pencantuman

identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan

organisasi teroris.


(2)Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyertakan:


a. identitas orang atau Korporasi yang akan dicantumkan dalam daftar

terduga teroris dan organisasi teroris:


b. alasan permohonan berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia dari instansi pemerintah

terkait:


Cc. Dokumen yang menunjukkan bahwa orang atau Korporasi tersebut

diduga telah melakukan atau mencoba melakukan, atau ikut serta,

dan/atau memudahkan suatu Tindak Pidana Terorisme: dan


d. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri dalam hal Dokumen berasal dari

negara, organisasi internasional, danfatau subjek hukum

internasional lain.


(3)Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan menetapkan

permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(4) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) alasan,

Dokumen, dan/atau rekomendasi yang diajukan dapat dijadikan dasar

untuk mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar

terduga teroris dan organisasi teroris, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

segera menetapkan identitas orang atau Korporasi tersebut sebagai

terduga teroris dan organisasi teroris.


(5)Setelah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia segera mencantumkan identitas orang atau

Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.


 


 


 


 


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 38 dari 51

 


(6)Daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri

Jakarta Pusat.


(7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan

daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) secara tertulis kepada orang atau Korporasi dalam

waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.


 


 


Pasal 28


(1l)Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan

daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 serta setiap perubahannya ke instansi pemerintah

terkait dan LPP untuk selanjutnya disampaikan ke PJK dan instansi

berwenang.


(2) Penyampaian daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disertai permintaan Pemblokiran secara

serta merta terhadap seluruh Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik

secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi.


(3) PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap semua Dana yang

dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh

orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi

teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6).


(4)PJK atau instansi berwenang membuat berita acara Pemblokiran

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan wajib menyampaikannya

kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


(5)Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama

identitas orang atau Korporasi masih tercantum dalam daftar terduga

teroris dan organisasi teroris.


 


 


 


Bahwa DTTOT yang dibuat berdasarkan Penetapan PN Jakpus ADALAH

DOKUMEN TERTUTUP, DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBLOKIRAN

REKENING ORANG/ORGANISASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA, POLRI

MENYAMPAIKAN KE LEMBAGA/INSTANSI LAIN YANG TERKAIT, KAPOLRI

BERKEWAJIBAN MEMBERITAHUKAN KEPADA PIHAK YANG NAMANYA ADA

DALAM DAFTAR.


Berdasarkan ALAT BUKTI SURAT DAN KETENTUAN PASAL 27 PERPPU NOMOR


1 TAHUN 2002 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003, MAKA

DIPEROLEH FAKTA BAHWA TIDAK ADA KATA ATAU KALIMAT ORGANISASI


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 39 dari 51

TERLARANG, BAIK DALAM PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

NO. 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST, TANGGAL 11 OKTOBER 2014, MAUPUN

DALAM DTTOT/2723/X1/2014 TANGGAL 20 NOVEMBER 2014,


Bahwa PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.

11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST, TANGGAL 11 OKTOBER 2014, MAUPUN

DTTOT/2723/X1/2014 TANGGAL 20 NOVEMBER 2014, BUKAN DOKUMEN

TERBUKA DAN BUKAN BERSIFAT ERGA OMNES.


Bahwa PENETAPAN” PENGADILAN ” NEGERI JAKARTA” PUSAT” NO.

11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST, TANGGAL 11 OKTOBER 2014, MAUPUN

DTTOT/2723/X1/2014 TANGGAL 20 NOVEMBER 2014, TIDAK DAPAT

DIGUNAKAN DALAM PERKARA A OUO YANG BERSIFAT KONGKRIT UNTUK

MENYATAKAN SIFAT MELAWAN HUKUM,


15. Terkait Resolusi PBB, berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang

Perjanjian Internasional maka apapun bentuk hukum internasional tersebut,

HARUS DIRATIFIKASI TERLEBIH DAHULU BARU BISA MENGIKAT WARGA

NEGARA SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT

ERGA OMNES,.


Penerapan Resolusi PBB No. 1267 pada perkara ini, Penuntut Umum ngotot

dan keukeuh bahwa resolusi ini adalah sebuah pondasi hukum yang /egally

binding berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB dengan mengesampingkan Mazhab

Wina melalui prinsip pacta tertiis nee nocent prosunt. Yang perlu kita pahami

bersama yaitu aliran maupun pandangan kedudukan hukum internasional

dalam hukum nasional bukan hanya Mazhab Wina dan prinsip pacta tertiis nee

nocent prosunt. Sangat disayangkan Penuntut Umum hanya berkutat pada

bagian kecil dari hukum internasional.


Hukum internasional, pada dasarnya ditujukan untuk mengatur hubungan

antara subyek hukum internasional (bukan hanya negara) pada tataran

internasional. Oleh sebab itu penting untuk melihat perkembangan hukum

internasional melalui pandangan dan aliran seperti Hobbes, Spinoza hingga

Austin yang menyangkal sifat mengikat hukum internasional, dan menyatakan

bahwa hukum internasional bukanlah hukum dalam arti yang sebenarnya

hanya "the laws of honour" dan "the laws set by fashion" sebagai "rules of

positive morality". Kemudian Ajaran Hukum Alam yaitu hukum internasional itu

mengikat karena hukum internasional itu tidak lain karena "hukum alam" yang

ditetapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Se/f /imitation theory

dari George Jellinek yang bersandar falsafah Hegel yang kuat di Jerman yaitu

negaralah yang merupakan sumber segala hukum, dan hukum internasional

itu mengikat karena negara itu tunduk pada hukum internasional atas kemauan


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 40 dari 51

sendiri. Selanjutnya Triepel dengan pendapatnya bahwa hukum internasional

itu mengikat bagi negara, bukan karena kehendak mereka satu per satu untuk

terikat, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama, yang lebih tinggi

dari kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum internasional.

Lebih lanjut Mazhab Wienna, yang pada hakikatnya ingin mengembalikan

kekuatan mengikatnya hukum internasional itu pada kehendak atau

persetujuan negara untuk diikat oleh hukum internasional dalam suatu hukum

perjanjian antara negara-negara.


Keragaman pandangan dan aliran tersebut tentu saja tidak serta merta kita

mencomot yang menguntungkan bagi kita pada perkara ini. Karena pada

akhirnya pandangan dan aliran tersebut bermuara pada aliran dualisme dan

monisme. Jika “dualisme” melihat daya ikat hukum internasional bersumber

pada kemauan negara, maka hukum internasional dan hukum nasional

merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dengan

lainnya. Sedangkan “monisme” didasarkan atas pemikiran kesatuan dari

seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Menurut paham ini hukum

internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan

yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibatnya

masih harus ditentukan mana yang lebih utama antara keduanya (primat).


Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara yang memiliki sejarah panjang

dalam pembentukan konstitusi-nya telah meletakkan dasar tentang kedudukan

hukum internasional dalam hukum nasional agar perdebatan dapat

terselesaikan. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:


 


Pasal 11 ayat (1) UUD 1945: "Presiden dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan

perjanjian dengan negara lain.”


Pasal 11 ayat (2) UUD 1945: 'Presiden dalam membuat perjanjian

internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar

bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,

dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-

undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”


 


 


 


Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan

ayat (2) UUD 1945 dapat dilihat pada Ratio Legis Putusan Nomor 13/PUU-

XVI/2018, yaitu:


a. Pada Pasal 11 ayat (1) terdapat jenis perjanjian internasional (hukum

internasional) antara Indonesia dengan negara lain yang harus disetujui

oleh DPR:


b. Pada Pasal 11 ayat (2) terdapat jenis perjanjian internasional (hukum

internasional) antara Indonesia dengan subyek hukum internasional

yang bukan negara namun harus tetap melalui persetujuan DPR.


 


 


 


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 41 dari 51

 


Cc. Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat

(2) adalah manifestasi dari Kedaulatan Rakyat.


d. Mekanisme persetujuan DPR pada Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui

konsultasi sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24

Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.


e. Sedangkan mekanisme persetujuan DPR pada Pasal 11 ayat (2)

dilakukan melalui perubahan atau pembentukan Undang-Undang.


f. Sedangkan wujud dari persetujuan DPR baik Pasal 11 ayat (1) maupun

ayat (2) adalah berpedoman Pasal 9 ayat (2) yaitu Undang-Undang atau

keputusan Presiden tentang pengesahan suatu perjanjian internasional.


g. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan nomenklatur Keputusan

Presiden diganti dengan Peraturan Presiden.


h. Melalui putusan ini pula Mahkamah Konstitusi melakukan ekstensifikasi

terhadap jenis perjanjian internasional yang pengesahannya melalui

undang-undang tidak hanya terbatas pada Pasal 10 Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2000.


 


 


 


Hal ini berarti, apapun jenis perjanjian internasional yang akan diadopsi dan


ditransformasi menjadi hukum nasional harus dilakukan dengan:


a. Melalui mekanisme persetujuan DPR (manifestasi kedaulatan rakyat)

berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Kedaulatan berada

di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar": dan


b. Bentuk dari persetujuan DPR adalah: (i) Penerbitan Peraturan Presiden,

dan (ii) Perubahan atau Pembentukan Undang-Undang yang berkaitan

dengan perjanjian internasional tersebut.


Dengan demikian, berdasarkan argumentasi hukum tersebut di atas, tidak ada

lagi tafsir lain mengenai kedudukan Resolusi DK-PBB dalam hukum Indonesia.


Penerapannya pada perkara ini adalah Resolusi DK-PBB Nomor 1267 bukan

merupakan hukum yang mengikat dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan

dasar hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Demikian-pun dengan substansi DK-PBB Nomor 1267 secara konstitusional

tidak dapat dijadikan bukti dalam perkara ini.


Seandainya pun Penuntut Umum masih ngotot dengan pendiriannya tentang

Resolusi DK-PBB Nomor 1267, maka perbuatan tersebut menentang UUD 1945

dan tidaklah berlebihan jika dikualifisir sebagai perbuatan yang dengan

sengaja dan secara paksa melawan UUD 1945.


16. Dalam RESOLUSI PBB 2170 15 AGUSTUS 2014 TIDAK ADA NOMENKLATUR

ISIS DAN DALAM ANNVEX-NYA TIDAK ADA NAMA ABU BAKAR AL BAGHDADI.


17. Berdasar Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 halaman 74,

perbuatan:

a. Melakukan latihan militer (standar) baik menggunakan alat atau tidak tanpa

melapor atau mendapat ijin pejabat yang berwenang:


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 42 dari 51

Upaya rekruitment:


Memberikan doktrin terkait perbuatan teror:


Menghasut sehingga orang lain atau kelompok melakukan perbuatan Teror:

Membai'at para pelaku teror (orang yang berbai'at).


pan


ADALAH TIDAK DAPAT DIPIDANA SEBELUM UNDANG-UNDANG

NOMOR 5 TAHUN 2018 BERLAKU.


18. Bahwa Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Jo. Pasal 7 dan Pasal 15 Jo. Pasal 7 TIDAK

DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A OUO BERDASARKAN FAKTA-FAKTA

YANG DIJADIKAN DASAR DAKWAAN DAN TUNTUTAN, SEBAB FAKTA-FAKTA

YANG DIGUNAKAN ADALAH PERISTIWA YANG SEBELUM UNDANG-UNDANG

NOMOR 5 TAHUN 2018 DINYATAKAN BERLAKU.


Asas-asas hukum yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mempunyai 3


(tiga) buah asas penting, yaitu:


1) Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya “Tiada

seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan

yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan

perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.”


2) Asas Non-retroaktif atau “Bahwa Undang-Undang yang berlaku di negara

kita itu tidak dapat diberlakukan surut.”


3) Bahwa penafsiran secara analogi itu tidak diperbolehkan dalam menafsirkan

Undang-Undang pidana.


Penafsiran Analogi yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum

dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut seolah-olah

sesuai dengan azas hukumnya sehingga SUATU PERISTIWA yang sebenarnya

TIDAK TERMASUK kedalamnya DIANGGAP sesuai dengan bunyi peraturan

tersebut.


Menurut Prof. Andi Hamzah, ada dua macam analogi, yaitu: gesetz analogi dan

recht analogi.


Gesetz analogi adalah analogi terhadap PERBUATAN YANG SAMA SEKALI

TIDAK TERDAPAT DALAM KETENTUAN PIDANA. Sementara Recht analogi

adalah analogi terhadap perbuatan yang mempunyai KEMIRIPAN dengan

perbuatan yang dilarang dalam ketentuan hukum pidana.


DILARANGNYA penggunaan penafsiran secara analogi dalam hukum pidana itu

ADALAH DENGAN MAKSUD AGAR SUATU PERBUATAN YANG SEMULA BUKAN

MERUPAKAN PERBUATAN YANG TERLARANG MENURUT UNDANG-UNDANG,

JANGAN SAMPAI DI KEMUDIAN HARI SECARA ANALOGI DIPANDANG SEBAGAI


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 43 dari 51

SUATU PERBUATAN YANG TERLARANG, HINGGA PELAKUNYA MENJADI DAPAT

DIHUKUM KARENA TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG SEBENARNYA

TIDAK DINYATAKAN SEBAGAI SUATU PERBUATAN YANG TERLARANG

MENURUT UNDANG-UNDANG.


Para guru besar pada umumnya berpendapat bahwa penafsiran hukum secara

analogi itu TIDAK BOLEH dipergunakan dalam hukum pidana. Menurut Prof.

Van Hamel menyatakan bahwa: “Peraturan tentang nullum delictum dan

selanjutnya melarang penggunaan penafsiran secara analogi, oleh karena

penafsiran semacam itu bukan hanya dapat memperluas banyaknya delik-delik

yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, melainkan juga dapat menjurus

pada hukuman yang dijatuhkan bagi perbuatan yang manapun yang dilakukan

tidak berdasarkan Undang-Undang”.


Menurut Prof. Simmons mengatakan bahwa: “Asas yang terkandung dalam

Pasal 1 KUHP itu melarang setiap penerapan hukum secara analogi dalam

hukum pidana, oleh karena penerapan hukum semacam itu dapat membuat

suatu perbuatan yang semula tidak dinyatakan secara tegas sebagai suatu

tindak pidana kemudian menjadi suatu tindak pidana”.


Menurut Prof. Bemmalen yang berpendapat bahwa “Pasal 1 ayat (1) KUHP itu

juga merupakan suatu jaminan untuk mencegah dilakukannya tindakan-

tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian.

Setiap penyidikan dan penuntutan itu dimulai dengan suatu sangkaan, yaitu

bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana. Sejak awal pihak

kepolisian dan pihak kejaksaan itu dipaksa oleh Pasal 1 ayat (1) KUHP untuk

menyelidiki apakah suatu peristiwa tertentu itu benar-benar merupakan suatu

peristiwa seperti yang telah diatur dalam suatu ketentuan pidana atau bukan.

TIDAK DIBENARKAN, kepolisian dan kejaksaan itu dapat dengan mudahnya

mengatakan, bahwa apa yang telah terjadi itu mirip dengan suatu tindakan

yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu tindak pidana, dan

oleh karena itu mereka berhak melakukan penahanan atas seorang tersangka

atau melakukan penyitaan atas benda-benda tertentu”.


Larangan untuk menggunakan penafsiran secara analogi dalam hukum pidana

itu dimaksudkan untuk mencegah timbulnya suatu keadaan, dimana adanya

suatu KETIDAKPASTIAN hukum bagi masyarakat itu menjadi diperbesar.

Masyarakat perlu mendapat kepastian dari ketentuan-ketentuan yang tertulis

dalam Undang-Undang, yaitu tentang perbuatan yang mana adalah merupakan

perbuatan yang terlarang dan perbuatan yang mana adalah perbuatan yang

tidak dilarang.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 44 dari 51

Dikaitkan dengan perkara a guo, maka penerapan teori hukum pidana

mengenai LARANGAN ANALOGI, BAIK GESETZ ANALOGI MAUPUN RECAT

ANALOGI, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah:


1. Berdasarkan alat bukti Keterangan saksi dan alat bukti surat, yaitu transkrip

materi ceramah tanggal 24 dan 25 Januari 2015, sebagaimana dalam Surat

Dakwaan, serta alat bukti berdasarkan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun

2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, TIDAK ADA SATU KATA

ATAU KALIMATPUN dari saya yang termasuk kategori :


A. PERBUATAN MERENCANAKAN, MENGGERAKKAN, MENGHASUT, MEMPROVOKASI,

MEMBERI HADIAH, JANJI ATAU IMING-IMING, MENYURUH MEMPERSIAPKAN

FISIK, KEUANGAN, MAUPUN  PEREKRUTAN ORANG, ATAU

PENYEMBUNYIAN INFORMASI UNTUK MELAKUKAN TINDAK

KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN.


B. PERBUATAN  PERMUFAKATAN  JAHAT, PERCOBAAN, ATAU

PEMBANTUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN ATAU

ANCAMAN KEKERASAN.


Apalagi berdasarkan penjelasan Pasal 88 KUHP : SEGALA PEMBICARAAN

ATAU RUNDINGAN UNTUK MENGADAKAN PERMUFAKATAN ITU

BELUM MASUK DALAM PENGERTIAN: PERMUFAKATAN JAHAT.


(R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya, Politeia Bogor, 1995, hlm. 97).


2. Tentang BATAT yang disebut-sebut sebagai persiapan perbuatan pidana,

maka UNSUR PERSIAPAN baru dimasukkan sebagai unsur Pasal 15 melalui

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.


Dan secara spesifik, tentang LARANGAN PEREKRUTAN ATAU MASUK

MENJADI ANGGOTA KORPORASI YANG DITETAPKAN DAN/ATAU

DIPUTUSKAN OLEH PENGADILAN SEBAGAI ORGANISASI TERORISME,

BARU DIRUMUSKAN DALAM NORMA PASAL 12A AYAT (2) UNDANG-

UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.


3. Begitu juga apabila BAI'AT dikategorikan sebagai bentuk dukungan berupa

tindakan menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan atau tampilan,

maka NORMA TERSEBUT BARU DIATUR DALAM PASAL 13A UNDANG-

UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 45 dari 51

Mejelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum yang saya hormati,

Tim Penasihat Hukum yang saya banggakan,


Bahwa dalam penjelasan umum Perppu Nomor 1 Tahun 2002, angka 4

menyatakan:


"DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-

UNDANG INI DITEGASKAN BAHWA TINDAK PIDANA TERORISME

DIKECUALIKAN DARI TINDAK PIDANA POLITIK ATAU TINDAK

PIDANA YANG BERMOTIF POLITIK ATAU TINDAK PIDANA YANG

BERTUJUAN POLITIK SEHINGGA PEMBERANTASANNYA DALAM

WADAH KERJA SAMA BILATERAL DAN MULTILATERAL DAPAT

DILAKSANAKAN SECARA EFEKTIF."


Kemudian pada angka 8, menyatakan:


"KETENTUAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG INI TIDAK BERLAKU BAGI KEMERDEKAAN

MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, BAIK MELALUI UNJUK

RASA, PROTES, MAUPUN KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERSIFAT

ADVOKASI, APABILA DALAM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN

PENDAPAT TERSEBUT TERJADI TINDAKAN YANG MENGANDUNG

UNSUR PIDANA, MAKA DIBERLAKUKAN KUHP DAN KETENTUAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DILUAR KUHP."


Selain dalam Penjelasan Umum Perppu dimaksud, dalam batang tubuh Perppu

tersebut juga yaitu Pasal 5 menyatakan:


"TINDAK PIDANA TERORISME YANG DIATUR DALAM PERATURAN

PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG INI DIKECUALIKAN

DARI TINDAK PIDANA POLITIK, TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN

DENGAN TINDAK PIDANA POLITIK, TINDAK PIDANA DENGAN MOTIF

POLITIK, DAN TINDAK PIDANA DENGAN TUJUAN POLTIK, YANG

MENGHAMBAT PROSES EKSTRADISI.”


BILA KITA HUBUNGKAN DALAM PERKARA A OUO, maka terlihat jelas dalam

kalimat-kalimat yang dijadikan oleh Penuntut Umum sebagai parameter bahwa

telah terjadi PERMUFAKATAN JAHAT ADALAH:


"Bahwa KESIMPULAN Terdakwa tersebut yang kemudian

disampaikan pada ceramah, TELAH TIDAK SESUAI dengan suatu

materi yang dapat disampaikan pada kegiatan ceramah ataupun

seminar dan TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK DISAMPAIKAN materi

tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-

Undangan Indonesia dan TIDAK SESUAI dengan NKRI yang

berbentuk Republik dan TIDAK SESUAI dengan SISTEM

PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA yang dianut oleh NKRI."


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 46 dari 51

Lalu dituliskan juga oleh Penuntut Umum:


"Bahwa PERKATAAN terdakwa dalam JAWABAN tersebut, TELAH

TIDAK SESUAI dengan suatu materi yang dapat disampaikan pada

kegiatan ceramah ataupun seminar dan TIDAK DIPERBOLEHKAN

UNTUK DISAMPAIKAN materi tersebut karena bertentangan dengan

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan TIDAK SESUAI

dengan NKRI yang berbentuk Republik dan TIDAK SESUAI dengan

SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA yang dianut oleh

NKRI."


Jelas artinya bahwa perkara a guo justru melanggar prinsip dasar Perppu

Nomor 1 Tahun 2002, yang melarang pemberantasan terorisme dengan motif

politik.


Ada satu hal yang menarik, yaitu saat penangkapan terhadap diri saya, maka

sungguh luar biasa, Mabes Polri dipenuhi karangan bunga ucapan selamat atas

keberhasilan menangkap saya.


Ini satu lagi bukti bahwa ada motif-motif politik yang memang menginginkan

saya dijebloskan ke penjara.


Modus permainan karangan bunga ini sering kali dilakukan oleh para pembuat

skenario UNTUK MENCIPTAKAN OPINI BAHWA ADA DUKUNGAN PUBLIK

TERHADAP DIRINYA.


NAMUN PADA SISI YANG LAIN, TERHADAP HRS SAAT DI RUMAH SAKIT, JUGA

DIKIRIMI KARANGAN BUNGA YANG JUSTRU MEMOJOKKAN HRS.


KITA SEMUA SUDAH PAHAM KOMPLOTAN MANA YANG SERING MEMESAN

KARANGAN BUNGA SECARA BORONGAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMUJI

DIRI SENDIRI TELAH BERHASIL DAN JUGA MEMESAN KARANGAN BUNGA

UNTUK MEMOJOKKAN PIHAK YANG DI ANGGAP BERSEBERANGAN.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 47 dari 51

https://www.inews.id/amp/news/nasional/tangkap-munarman-mabes-polri-

banjir-karangan-

bunga#aoh—16479420178688&referrer—https4o3AY62FY602Fwww.google.co

m&amp. tf—Dario20”0251”024s


iNews.id


j


   

 


Mabes Polri dipenuhi karangan bunga usai menangkap

Munarman/ (Foto Okezone)


 


News Nasional Detail Berita


Tangkap Munarman, Mabes

Polri Banjir Karangan Bunga


Puteranegara Batubara | Sabtu, 01 Mei 2021 - 06:13:00 “NN


JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri dibanjiri karangan

bunga yang bernadakan dukungan atas penangkapan


 


Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela

Islam (FPI) itu ditangkap Densus 88 terkait kasus

dugaan tindak pidana terorisme.


https://nasional.sindonews.com/read/414306/12/densus-tangkap-

munarman-mabes-polri-banjir-karangan-bunga-1619787895


SIND2NEWScom 2 ee


#BukanBeritaBiasa


Home Politik Hukum Hankam Humaniora In


 


Beranda / Nasional / Politik


Densus Tangkap Munarman,

Mabes Polri 'Banjir' Karangan

Bunga


SD Puteranegara Batubara


 


Kantor Mabes Polri di Jakarta Selatan dibanjiri karangan


bunga yang bernadakan dukungan atas penangkapan

Munarman. FOTO/MPI/PUTERANEGARA BATUBARA


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 48 dari 51

Mejelis Hakim Yang Mulia,


Saya secara personal dan karakter bukan orang yg suka mengelak dari tanggungjawab.

Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya:


1. Merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris:


2. Memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris

seperti pembunuhan, merampas harta benda orang lain, atau mengakibatkan

kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau

lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, menghancurkan,

membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas

udara, menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan

untuk pengamanan lalu lintas udara, menghancurkan, merusak,mengambil, atau

memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan

bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru,

menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, menyebabkan

pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak, menimbulkan

kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak

dapat dipakainya pesawat udara, merampas atau mempertahankan perampasan atau

menguasai pesawat udara dalam penerbangan, memasukkan ke Indonesia,

membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba

menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau

mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,

mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api,

amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya

dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, menggunakan senjata

kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya,

sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas,

menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan,

terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan, dan hak-hak orang, atau terjadi

kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup,

fasilitas publik, atau fasilitas internasional, menyediakan atau mengumpulkan dana

dengan tujuan akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.


3. Memang bertujuan untuk membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut secara

meluas.


Maka silahkan hukum saya, bahkan saya siap dihukum dengan cara memberlakukan

hukuman syari'at Islam terhadap tindak pidana terorisme sebagaimana yang diatur dalam

Surat Al Maidah ayat : 33.


Dari ALAT-ALAT BUKTI YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN, TIDAK ADA SATUPUN

ALAT BUKTI YANG BISA MEMBUKTIKAN BAHWA SAYA BAGIAN DARI JARINGAN

TERORIS, GEMBONG TERORIS ATAU BERMUFAKAT JAHAT UNTUK MELAKUKAN

TINDAKAN TERORISME.  SEBAGAIMANA YANG SUDAH PANJANG LEBAR SAYA

SAMPAIKAN SEJAK AWAL PERSIDANGAN MELALUI EKSEPSI, PEMERIKSAAN SAKSI, AHLI

HINGGA NOTA PEMBELAAN (PLEIDOI). Dan pada kesempatan Duplik ini, saya akan

sampaikan kembali, bahwa perkara a guo adalah FITNAH, REKAYASA DAN ADA

PENGUASA POLITIK YANG SANGAT POWERFULL MENGENDALIKAN SEMUA


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 49 dari 51

SKENARIO UNTUK MENJEBLOSKAN SAYA KE PENJARA. HAL INI SUDAH DI

BUKTIKAN DENGAN DI COPOTNYA SAKSI YANG MERINGANKAN SAYA, YAITU

SAHABAT SAYA IMMANUEL EBENEZER, DI COPOT DARI JABATAN KOMUT

SETELAH BERSAKSI YANG MERINGKAN UNTUK SAYA. INI JELAS-JELAS BUKTI

KONGKRIT MOTIF POLITIK DAN KEPENTINGAN POLITIK SEDANG BEKERJA

DALAM PERKARA A OUO.


Sekali lagi saya sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa perkara a guo akan menjadi

entry point (pintu masuk) bagi proyek politik terorisme berikutnya yang akan memakan

banyak korban anak bangsa yang difitnah dan direkayasa sebagai teroris, kelompok

teroris atau jaringan teroris.


Saya mendukung penuh pemberantasan terorisme yang jujur, transparan, tanpa

rekayasa, tanpa fitnah, tanpa hoax, tanpa cipta opini dan terhadap semua golongan.


Namun bila agenda pemberantasan terorisme ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan

non yuridis apalagi untuk memusnahkan satu kelompok atau golongan, maka kita semua

harus berani meluruskan dan mengoreksi sesuai kemampuan masing-masing. Sebab

yang akan jadi korban fitnah dalam issue terorisme ini bukan saja dirinya sendiri selaku

tersangka, terdakwa atau terpidana, namun juga akan berimplikasi terhadap keluarga,

anak dan istri. Sehingga, bila satu orang di fitnah sebagai teroris, maka paling tidak ada

10 sampai 20 orang lainnya yang akan menanggung dampak fitnah tersebut. Oleh

karenanya pemberantasan terorisme harus dikembalikan kepada rel yang sesungguhnya.


 


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 50 dari 51

Majelis Hakim Yang Mulia,


Berdasarkan apa yang telah saya sampaikan baik melalui Nota Keberatan, Nota

Pembelaan dan Duplik ini yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, dan

berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184

KUHAP dan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun

2003, maka saya mohon dalam posisi orang terzalimi, kepada Majelis Hakim Yang Mulia

untuk :


1. Menyatakan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum TIDAK TERBUKTI SECARA

SAH DAN MEYAKINKAN.


2. Membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan:


3. Mengembalikan harkat dan martabat kemanusiaan saya yang telah dirampas

dan dihinakan yang berimplikasi kepada keluarga saya.


4. Mengembalikan semua barang-barang yang disita dari kediaman saya kepada

saya selaku pemilik sah harta benda yang sangat berharga tersebut.


Potongan dari hadist Rasulullah SAW :


“Tidak menyisakan seorang pun dari ummat ini kecuali fitnah ini menamparnya dengan

sebenar-benar tamparan”.


Ketika dikatakan, fitnah ini sudah selesai” maka fitnah ini terus saja terjadi

berkepanjangan” (HR. Abu Dawud, Kitabul Fitan No. 4242, Ahmad 2/133, Al-Hakim

4/467).


Pada akhirnya, saya serahkan sepenuhnya takdir hidup saya kepada Allah SWT. Melalui

ikhtiar selama hampir satu tahun dalam tahanan dan melalui Eksepsi, Nota Pembelaan

(Pleidoi) dan Duplik ini, saya hanya bisa memanjatkan do'a hasbunallah wa nikmal wakiil

nikmal mawla wa nikmaan nasShiir. Semoga Allah SWT membukakan pintu hati Majelis

Hakim Yang Mulia sejernih-jernihnya untuk bisa menilai apa yang sudah kita saksikan

bersama di persidangan. Yaa mugallibal guluub tsabbit guluubanaa 'alaa diinik.


Jakarta, 25 Maret 2022


Salam Takziem,


Kelas


MUNARMAN, S.H.


DUPLIK MUNARMAN, S.H, Halaman 51 dari 51