(Lengkap) Nota Pembelaan TA Munarman di PN Jaktim (Bab III)

 




Selasa, 22 Maret 2022


Faktakini.info

BAB III

FAKTA PERSIDANGAN 

DAN 

ANALISA FAKTA PERSIDANGAN 

 

 

Majelis Hakim yang mulia, 

Penuntut Umum yang kami hormati, 

Penasihat Hukum yang kami banggakan,  

 

a. FAKTA PERSIDANGAN 

 

Dalam persidangan ini, Penuntut Umum telah menghadirkan 22 orang saksi dan 7 Ahli. Penasihat Hukum dan TERDAKWA telah menghadirkan 11 saksi dan 5 Ahli. Selanjutnya, secara lengkap, keterangan saksi dan pendapat ahli yang hadir dalam persidangan sebagai berikut: 

 

KETERANGAN SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH PENUNTUT UMUM: 

 

A.1 Pada hari Senin, 17 Januari 2022, Penuntut Umum menghadirkan Saksi DR. IMAM SUBANDI, Saksi SIGIT PURWANTO, Saksi YUBI HAMKA, Saksi IMELDA, dan Saksi ARMEIDI Alias ABU MUFID, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:  

 

1. Saksi DR. IMAM SUBANDI 

Bahwa saksi tidak mengenal TERDAKWA dan tidak ada hubungan keluarga dengan TERDAKWA; 

Bahwa saksi menerangkan yang menjadi dasar pelaporan terhadap TERDAKWA adalah video-video kegiatan seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015, dimana TERDAKWA menjadi pembicara, dan pada tahun 2014 di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, TERDAKWA hanya menghadiri saja dan saksi hanya fokus pada acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 di Makassar; 

Bahwa saksi membuat laporan pada tanggal 15 April 2021; 

Bahwa saksi menyatakan secara pasti tidak ingat kegiatan tanggal 24 dan 25 Januari 2015;  

Bahwa saksi tidak mengingat sama sekali tentang kegiatan di Medan, yang saksi ingat hanya bentuk kegiatan seminar di UIN Medan dengan dihadiri oleh TERDAKWA, sedangkan saksi tidak mengingat Almarhum FAUZAN AL ANSHORI menghadiri acara tersebut atau tidak;   

Bahwa secara detail saksi tidak mengetahui aturan di Indonesia atau PBB tentang ISIS dinyatakan sebagai organisasi terlarang; 

Bahwa saksi menyatakan video yang dijadikan dasar laporan didapat dari internet dan video pendeknya menjadi viral, yang disaksikan dalam persidangan adalah berupa video lengkapnya;  

Bahwa saksi melihat video dari internet yang di upload di youtube dan twitter tetapi saksi lupa nama akun twitter dan youtube tersebut;  

Bahwa saksi pertama kali melihat versi internet bersama tim penyidik, lalu yang mengajukan laporan adalah saksi karena saksi paling senior sehingga saksi yang melaporkan; 

Bahwa video lengkap saksi hanya baru melihat setelah penyitaan sekitar tahun 2021; 

Bahwa saksi tidak melihat begitu jelas TERDAKWA mengucapkan takbir; 

Bahwa selama acara seminar tanggal 24-25 Januari 2015 di Makassar dan UIN Medan 2015 tidak ada kata-kata TERDAKWA yang mendukung ISIS; 

Bahwa mengenai kasus Almarhum FAUZAN AL ANSHORI yang saksi ketahui adalah menyiapkan orang untuk berangkat ke Suriah, vonisnya apa dan di pengadilan mana yang memeriksanya, saksi tidak mengetahuinya. Adapun Almarhum BASRI yang saksi ketahui kasusnya adalah menyiapkan orang untuk pergi ke Poso pada tahun 2018  atau 2019 sementara Almarhum BASRI diadili tahun 2015 sesudah acara di Makassar; 

Bahwa saksi IMELDA, Saksi YUBI HAMKA, Saksi SIGIT PURWANTO, saksi ARMEIDI, Saksi HENDRO FERNANDO dan Saksi KOSWARA tidak ada hubungannya dengan TERDAKWA, karena mereka tidak hadir dalam acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum dilakukan penangkapan; 

Bahwa saksi tidak melihat TERDAKWA mengangkat tangan atau berbai’at; 

Bahwa saksi tidak mengetahui apakah TERDAKWA menjabat sebagai Panglima FPI atau bukan; 

Bahwa saksi mengakui ketika melakukan penyelidikan tidak mencari informasi mengenai jabatan TERDAKWA di FPI pada bulan Januari 2015; 

Bahwa karena saksi tidak mengetahui jabatan TERDAKWA di FPI pada bulan Januari 2015, maka saksi diperlihatkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Tanfidzi No. 006/SK. KU.DT.DPP-FPI/II/1435H, tentang Pengurus Dewan Tanfidzi Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam Periode 2013 – 2020, tanggal 26 Djulhijjah 1434 H/31 Oktober 2013, sebagai berikut: 

 

 

 

 

 

 

1) Bahwa faktanya berdasarkan SK tersebut pada Januari 2015 TERDAKWA sebagai Ketua Badan Ahli, bukan sebagai Panglima FPI dan bukan sebagai Sekretaris Umum; 

Bahwa saksi tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengetahui TERDAKWA memberikan hadiah, uang dan menjanjikan sesuatu kepada seluruh peserta seminar atau tabligh akbar; 

Bahwa dalam persidangan dibacakan Surat Dakwaan halaman 23 alinea paling bawah yang berbunyi:  

“Tetapi bagaimana menerapkan hukum hudud, hukum qisos, itu tidak bisa individu-individu bahkan sekalipun pemerintahan Islam berdiri. Tetap itu pelaksanaannya negara yang membutuhkan aparat untuk melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang melanggar syari’at.  Bahkan hisbah pun yang mungkar yang banyak dikerjakan oleh Ormas misalnya seperti FPI misalnya itu juga sebetulnya di dalam sistem pemerintahan Islam atau Daulah Islam itu pun ada bagian khusus yang polisi khusus hisbah bahasa mudahnya begitu.“ Bahwa setelah dibacakan kutipan Surat Dakwaan tersebut, saksi menerangkan tidak ada kalimat TERDAKWA yang menyebutkan, mendukung atau berupa ajakan untuk mendukung kepada ISIS; 

Bahwa saksi mengetahui Taliban dinyatakan sebagai organisasi teroris; 

Bahwa dalam persidangan saksi diperlihatkan berita yang memuat pertemuan antara Pimpinan Taliban dengan Wapres, Menteri Luar Negeri dan pimpinan PBNU, sebagai berikut: 

 

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59559231 

 

 

https://m.liputan6.com/global/read/402 4410/wapres-jk-terima-lawatandelegasi-taliban-bahas-perdamaianafghanistan https://www.cnnindonesia.com/internasi onal/20190729104351-106-

416355/pimpinan-taliban-datang-keindonesia-diterima-jk 

https://www.dutaislam.com/2019/07/del 

egasi-taliban-berkunjung-ke-pbnu-buktiislam-nusantara-referensi-perdamaiandunia.html https://suaranasional.com/2019/08/01/f pi-dituding-teroris-jika-bertemu-talibanpbnu-terima-taliban-diam-semua/ 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210825190116-20-685385/elite-talibanpernah-temui-pbnu-ingin-lepas-dari-cap-teroris 

 

  

 

https://riau.suara.com/read/2021/08/26/155557/tak-hanya-jusuf-kalla-beredar-fotopertemuan-tokoh-nu-dengan-taliban 

 

  

Bahwa terhadap berita tersebut, saksi tidak menjawab apakah otomatis Wapres, Menlu dan PNBU dapat dikatakan mendukung teroris atau tidak; 

2) Bahwa dalam BAP Nomor 12 saksi menyatakan ZAINAL ANSHORI sebagai anggota FPI Lamongan, dan setelah ditunjukan Surat Keputusan Pembekuan FPI Lamongan tahun 2010, saksi baru mengetahui kalau tahun 2010 FPI Lamongan sudah dibekukan dan ZAINAL ANSHORI sudah tidak lagi menjadi anggota FPI Lamongan, sehingga keterangan yang benar adalah yang di persidangan. 

 

 

   

Bahwa saksi mengetahui Resolusi PBB yang menurut saksi isinya tentang memasukkan ISIS ke dalam jaringan teror, namun saksi lupa nomornya dan mengatakan tahun penerbitan resolusi PBB tahun 2018; 

Bahwa saksi tidak mengingat apakah peristiwa UIN sebelum atau setelah resolusi PBB; 

Bahwa dalam persidangan ditunjukan kepada saksi mengenai adanya anggota Polri yang terlibat dalam berbagai kejahatan sebagai berikut: 

 

ANGGOTA POLRI GABUNG ISIS DAN SEPARATIS 

 

https://www.beritasatu.com/nasional/288083/anggota-polri-gabung-isis-kapolriTERDAKWA-tidak-kecolongan 

  

 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1426971-mui-30-personel-tni-polri-terlibat-aksiterorisme?page=all&utm_medium=all-page 

 

  

https://news.detik.com/berita/d4035422/sofyan-tsauri-fenomena-polisijadi-teroris-hal-biasa  https://www.cnnindonesia.com/nasional /20191016182814-12-440115/polri-soal2-polwan-terlibat-terorisme-kami-sudahdisusupi  

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional /20191009194221-12-438187/polwanmalut-diduga-terafiliasi-kelompok-terorjad-bekasi/  

https://www.bkn.go.id/berita/selama-20102015-tercatat-23-orang-pns-dan-anggotatnipolri-terlibat-dalam-kasus-terorisme 


 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/ 21/15142111/2-anggota-polisi-ketahuanjual-senjata-dan-amunisi-ke-kkb-papuakarena-

ini?page=all&jxconn=1*u546xs*other_jxam pid*VFhqaGtOOFVsSnIxTG5VUFcwYXZfcTY0

OWpaTXQ3THdkb1E4aEFrZTZlMXlqWGxhW

XBIZUtMVTc1ak9yZnA3aA..#page2 https://www.liputan6.com/news/read/4 489427/polri-kirim-tim-khusus-dalamikasus-2-anggota-jual-senjata-api-kekkb-papua 


https://m.liputan6.com/news/read/2263782 /kata-kapolri-soal-anggotanya-gabung-isisdi-suriah https://www.cnnindonesia.com/nasional/20 150701124907-20-63571/polisi-didugagabung-isis-wasiatkan-harta-ceraikan-isteri 

https://yogya.inews.id/berita/oknum-tnidan-polri-ternyata-terlibat-penjualansenjata-api-ke-separatis-papua https://www.suara.com/news/2021/02/23/1 23948/2-polisi-jual-senpi-ke-kelompokseparatis-papua-dpr-pecat-danpidanakan?page=all 

 https://news.detik.com/berita/d-

5435574/oknum-tni-polri-jual-senpi-ke-kkbpapua-tb-hasanuddin-pengkhianat-negara https://nasional.sindonews.com/read/34514 2/14/aparat-jual-senjata-ke-kelompokseparatis-dpr-itu-pengkhianatan1614142973 

https://www.viva.co.id/amp/berita/nasio nal/1362451-sofyan-tsauri-mantanpolisi-yang-pernah-jadi-teroris  https://www.hops.id/trending/pr2942106624/ngeri-jenderal-andika-akuibanyak-prajurit-tni-yang-membelot-dangabung-opm 

 

https://ternate.pikiran-rakyat.com/politikhukum/pr-2062956050/gawat-31-orangasn-tersangka-kasus-terorisme-adaanggota-polri-dan-tni https://www.gatra.com/news-529213regional-kelana-yudha-tni-gabung-tpnpbopm-menantang-perang-hingga-kiamat.html 


 

PETINGGI POLRI TERLIBAT KORUPSI 

 

https://www.kompas.tv/article/104912/deretan-jenderal-polisi-yang-tersandung-kasuskorupsi 

    

https://news.detik.com/berita/d-1980387/para-jenderal-polisi-yang-tersandung-kasus 

 

 

https://www.antaranews.com/berita/90293/man tan-kapolri-roesdihardjo-resmi-ditahan 

  https://news.detik.com/berita/d-954449/divonis2-tahun-bui-eks-kapolri-rusdihardjo-menangisdan-kecewa 

  https://nasional.kompas.com/read/2011/03/24/2

https://nasional.kompas.com/read/2012/08/ 04/1215118/dua.jenderal.tersangka.kasus.k orlantas.dinonaktifkan#:~:text=Keduanya% 20adalah%20Gubernur%20Akademi%20Pol isi,Jenderal%20(Pol)%20Didik%20Purnomo  0121118/susno.divonis.35.tahun.penjara 

 

https://www.merdeka.com/peristiwa/4- jenderal-polisi-ini-menangis-terjerat- korupsi.html   

 

 

 

 

https://news.detik.com/berita/d5564399/perjalanan-djoko-susilo-dibui18-tahun-tapi-aset-balik-ke-tangan

https://www.antaranews.com/berita/44 142/terbukti-korupsi-komjen-suyitnolandung-divonis-18-bulan-penjara https://www.merdeka.com/peristiwa/5putusan-hakim-yang-buat-irjen-djokosusilo-makin-terpuruk.html https://nasional.sindonews.com/read/589532/13/kasasi-ditolak-ma-vonis-napoleonbonaparte-4-tahun-penjara-1636020679 

 

  

 

ANGGOTA POLRI TERLIBAT NARKOBA 

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210413210517-12-629517/ratusan-polisiterjerat-kasus-narkoba-dari-tahun-ke-tahun 

 

  

https://regional.kompas.com/read/2019/01/19/1 4070371/diduga-memakai-dan-terlibat-bisnissabu-seorang-polisi-ditangkap https://news.detik.com/berita/d-

4793346/sebelum-akbp-benny-oknum-oknumpolisi-ini-juga-pakai-narkoba 


https://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/ 26/20492741/Polisi.Terlibat.Narkoba.Ditangkap. di.Tebet https://news.detik.com/berita/d-

4361056/kapolri-jumlah-polisi-yang-terjeratnarkoba-tahun-ini-meningkat 


https://news.detik.com/berita/d-4925417/poldasumut-tangkap-2-oknum-perwira-polisi-terkaitnarkoba https://news.detik.com/berita/d-

5228859/diduga-terlibat-pesta-sabu-oknumpolisi-di-bone-sulsel-diamankan-propam 

 

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/2 0243451/seorang-perwira-polisi-jadi-sindikatpengedar-narkoba https://news.detik.com/berita/d-5329144/3oknum-polisi-di-sumut-yang-ditangkap-wargapositif-narkoba 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/1 74025378/polisi-yang-bawa-1-kg-sabu-dantewas-saat-ditangkap-pernah-jabat-kapolsek https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/1 43932978/terlibat-kasus-narkoba-3-anggotapolisi-di-maluku-dipecat? page=all 

 

https://www.merdeka.com/peristiwa/anggota-

https://news.detik.com/berita/d- polisi-di-lampung-terlibat-kasus-perampokan-

5725782/terlibat-kasus-narkoba-2-oknum- dan-positif-narkoba.html  anggota-polisi-di-bone-ditangkap  

https://news.detik.com/berita/d-

5859509/nyabu-di-belakang-rumdin-wagub-riaukompol-yuhanies-divonis-15-tahun-bui https://www.kompas.tv/article/246607/pestanarkoba-dengan-anak-buahnya-di-hotel-mantankapolsek-astanaanyar-kompol-yunidipecat?page=all 

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/ 29/17530591/polisi-pakai-narkoba-kapolsek- sepatan-akp-oky-bekti-konsumsi-sabu-bersama 

 

 

• Terhadap fakta-fakta yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut, ditanyakan kepada saksi, apakah hal tersebut artinya Polri mendukung berbagai kejahatan seperti terorisme, separatisme, korupsi dan narkoba, sebagaimana tuduhan dan cara saksi bersama Densus 88 mengkonstruksi perkara TERDAKWA a 

quo yang hanya berdasarkan dan hanya bermodalkan video youtube lalu membuat laporan dan menuduh FPI mendukung ISIS...? SAKSI HANYA DIAM TIDAK BISA MENJAWAB. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi DR. IMAM SUBANDI, TERDAKWA menyatakan keterangan saksi tersebut adalah bohong, tidak akurat dan rekayasa. 

 

2. Saksi IMELDA  

Bahwa pada tanggal 2 Juli 2014, saksi menerima tamu yang bernama YOGA yang akan menyewa ruangan Auditorium UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat untuk seminar ramadhan pada tanggal 6 Juli 2014 dengan tarif sewa ruangan Rp4.250.000,-; 

Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Pak YOGA tersebut, yang saksi ketahui 

Pak YOGA adalah yang menyewa ruangan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat; 

Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi pembicara di seminar tanggal 6 Juli 2014; 

Bahwa saksi tidak mengikuti seminar tersebut, karena saksi pulang pukul 16:00 WIB; 

Bahwa saksi tidak mengetahui foto kegiatan seminar yang diperlihatkan dalam persidangan; 

Bahwa saksi tidak melihat kehadiran TERDAKWA di acara seminar; 

Bahwa saksi baru mengetahui TERDAKWA setelah dipanggil oleh Densus 88 pada bulan Mei 2021 dengan diperlihatkan fotonya. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi IMELDA, TERDAKWA  katakan bahwa tidak ada hubungannya dengan TERDAKWA. 

 

3. Saksi YUBI HAMKA  

Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 6 Juli 2014  ada kegiatan seminar; 

Bahwa saksi mengatakan tidak mengetahui siapa penyelenggara seminar tersebut; 

Bahwa saksi tidak masuk ke dalam ruangan seminar dan saksi hanya berada di parkiran; 

Bahwa sampai saat ini saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi pembicara dalam seminar tersebut; 

Bahwa saksi tidak melihat TERDAKWA hadir di acara seminar; 

Bahwa saksi mengetahui ada pembai’atan ISIS di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat dari media; 

Bahwa saksi tidak mengetahui foto kegiatan seminar yang diperlihatkan dalam persidangan; 

Bahwa saksi tidak mengetahui kapan acara seminar selesai dan bubar; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA dari media pada tahun 2016, dan saksi tidak mengetahui dalam kasus ini melibatkan TERDAKWA. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi YUBI HAMKA, TERDAKWA  katakan bahwa TERDAKWA pada Tahun 2002 belum efektif di FPI, TERDAKWA efektif di FPI lebih kurang Tahun 2010. 

 

4. Saksi SIGIT PURWANTO  

Bahwa pada tanggal 6 Juli 2014 saksi bertugas menyiapkan soundsytem, lay out dibantu OB dan setelah selesai menyiapkan saksi keluar ruangan; 

Bahwa pada saat acara berlangsung, saksi bertugas sebagai operator dan tidak mengikuti acara seminar tersebut secara utuh dan saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi pembicara pada acara seminar tersebut; 

Bahwa saksi tidak mengetahui siapa panitia acara seminar tersebut, saksi hanya mengetahui yang menyewa Gedung Auditorium UIN tersebut atas nama YOGA; 

Bahwa saksi berada didalam ruangan auditorium pada saat acara berlangsung dan saksi tidak mengetahui kehadiran TERDAKWA pada acara tersebut; 

Bahwa setelah dibacakan BAP Nomor 8 mengenai susunan acara dan Saksi mengetahui seminar tersebut dari berita setelah acara; 

Bahwa saksi mengetahui acara tanggal 6 Juli 2014 hanya seminar saja; 

Bahwa saksi tidak mengetahui dalam acara tersebut penuh dan saksi tidak mengetahui perihal larangan bagi orang lain untuk masuk kedalam ruangan auditorium; 

Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak melihat TERDAKWA pada tanggal 6 Juli 2014; 

Bahwa saksi mengatakan saat acara selesai tepat pukul 20:30 WIB dan saksi pada saat itu posisinya sedang berada di luar ruangan; 

Bahwa saksi baru mengetahui TERDAKWA saat tertangkap dan diperiksa Densus pada sekitar Tahun 2021. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi SIGIT PURWANTO, TERDAKWA  katakan bahwa tidak ada hubungannya dengan TERDAKWA. 

 

5. Saksi ARMEIDI Alias ABU MUFID 

- Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA dari media dan tidak ada hubungan keluarga dengan TERDAKWA; 

- Bahwa saksi berada di Lapas Jombang dalam perkara tindak pidana terorisme dan divonis 4 (empat) tahun penjara;  

- Bahwa saksi pada tanggal 6 Juli 2014 hadir dalam acara seminar di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat karena mendapat undangan dari chanel telegram dan di media sosial lainnya seperti Facebook; 

- Bahwa saksi datang sendiri dan acara tersebut terbuka untuk umum serta siapapun bisa saja datang; 

- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa admin dan anggota chanel dari telegram, dan chanel itu bersifat terbuka; 

- Bahwa saksi mengetahui tidak ada TERDAKWA dalam grup chanel telegram tersebut; 

- Bahwa saksi mengetahui dalam acara seminar yang dibahas terkait kondisi akhir zaman, mulai konflik Timur Tengah, Syuriah, Irak, kemudian membahas bagaimana solusinya; 

- Bahwa saksi mengetahui diakhir acara ada bai’at, tetapi dalam undangan tidak ada susunan acaranya; 

- Bahwa saksi mengetahui bahwa yang menyelenggarakan acara itu FAKSI tetapi saksi tidak mengetahui secara detailnya; 

- Bahwa saksi mengetahui tema kegiatan dalam acara tersebut adalah MENYAMBUT LAHIRNYA PERADABAN ISLAM BARU KHILAFAH; 

- Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pembicara saat itu adalah M. FAHRI, FAUZAN ANSHORI dan satu lagi saksi tidak mengingatnya; 

- Bahwa saksi mengetahui jumlah peserta yang hadir banyak sekitar 200300an orang; 

- Bahwa saksi mengenal beberapa peserta acara tersebut seperti RIKI PERKASA, IRSAN, RAFIQ; 

- Bahwa saksi menjelaskan panitia pada acara tersebut adalah KOSWARA, FAUZAN ANSHORI, TUAH FEBRIANSYAH dan SYAMSUL HADI; 

- Bahwa saksi pernah melihat posisi TERDAKWA berada di tengah condong ke kiri berjarak sekitar 5-6 orang yang tidak jauh dari posisi saksi berada;  

- Bahwa saksi melihat TERDAKWA saat itu sedang mendengarkan orasi saja; 

- Bahwa saat acara bai’at dimulai, saksi mengikuti bai’at tersebut, dan saksi tidak melihat TERDAKWA mengikuti bai’at; 

- Bahwa saksi mengetahui acara tersebut bebas, untuk memasuki ruangan tersebut tidak perlu menunjukkan undangan, dan saksi melihat ada mahasiswa juga yang mengikuti acara seminar tersebut; 

- Bahwa saksi tidak melihat ada orang yang tidak diperbolehkan masuk ke ruangan acara seminar tersebut dan saksi tidak melihat ada penjagaan di pintu masuk acara dan tidak ada buku tamu; 

- Bahwa saksi menyatakan yang saksi sampaikan di BAP ditambahkan oleh penyidik lalu diperlihatkan kepada saksi; 

- Bahwa dibacakan BAP saksi pada Nomor 18 yang isinya “dapat TERDAKWA jelaskan bahwa bentuk orang-orang yang mempunyai paham dan yang menjadi pendukung atau simpatisan ISIS atau IS atau Daulah Islamiyah dalam memusuhi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah sangat banyak terjadi baik itu melakukan Bom terhadap Gereja, Kantor Pemerintahan  dan berbagai tempat yang bersifat vital, melakukan propoganda di Indonesia, melakukan statement-statement atau pernyataan mengenai jeleknya Pemerintahaan Indonesia dengan tujuan agar masyarakat membenci Pemerintahan Indonesia dan hal ini lah yang sering TERDAKWA liat di Televisi dari Munarman”, saksi menyatakan dalam keterangan BAP tersebut adalah tidak benar, adapun yang benar adalah TERDAKWA yang saksi kenal di media itu menyampaikan pernyataan yang tegas, bahwa kedzoliman harus dilawan; 

- Bahwa saksi menerangkan pada BAP poin 14 dan 21 adalah pendapat Saksi. 

- Bahwa saksi tidak mengetahui strategi atau cara FPI dalam memperjuangkan Khilafah; 

- Bahwa saksi tidak melihat ada penurunan lambang negara dalam Auditorium, dan tidak melihat foto Presiden dan Wakil Presiden dibalikkan; 

- Saksi tidak melihat adanya spanduk yang menunjukkan acara seminar; 

- Bahwa saksi menjelaskan dalam orasi bagi yang ingin mendukung harus bai’at dan tidak ada paksaan untuk berbai’at. Bagi seorang yang melakukan bai’at hanya dengan main-main, maka tidak ada konsekuensinya dan kembali kepada diri masing-masing orangnya; 

- Bahwa sebelum dan sesudah acara di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, saksi TIDAK PERNAH BERTEMU dan BERINTERAKSI dengan TERDAKWA. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi ARMEIDI Alias ABU MUFID, bahwa saksi banyak berpendapat dan sebagian besar keterangannya tidak benar. 

 

A.2 Pada hari Rabu, 19 Januari 2022, Penuntut Umum menghadirkan saksi HENDRO FERNANDO, saksi KOSWARA, saksi TEGUH DWI NIBOWO dan saksi AGUNG FIRMANSYAH memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

6. Saksi HENDRO FERNANDO  

1. Bahwa Saksi mengetahui acara bai’at pada tanggal 6 Juli 2014, di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan dan saksi bertugas sebagai panitia seksi keamanan dan acara tersebut diselenggarakan oleh FAKSI; 

2. Bahwa saksi mengetahui undangan acara tersebut hanya dikirim ke beberapa grup telegram yang sudah terkondisikan; 

3. Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pembicara saat itu adalah FACHRI dan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI, adapun isinya menjelaskan pentingnya bai’at; 

4. Bahwa saksi mengetahui pada acara tersebut terdapat spanduk yang bertulisakan “Menyambut Datangnya Khilafah Islamiyah Nubuwwah”; 

5. Bahwa seingat saksi yang membimbing dalam pembai’atan tersebut adalah SAMSUL HADI; 

6. Bahwa seingat saksi posisi saksi saat TERDAKWA hadir berada pada pintu masuk, dan posisi saksi kurang lebih berjarak 10 meter dengan TERDAKWA, dan ada perdebatan kecil diantara panitia dan KOSWARA untuk mengusir TERDAKWA karena memang nama TERDAKWA tidak ada didaftar list undangan, akhirnya saksi mengatakan untuk menahan diri dahulu dan setelah acara pembai’atan baru kita usir; 

7. Bahwa sepengetahuan saksi kehadiran TERDAKWA dalam acara tersebut bukan sebagai perwakilan dari FPI, dan memang tidak diundang dalam acara tersebut; 

8. Bahwa didalam acara tersebut terdapat acara buka bersama dan acara bai’at, bai’at tersebut dilaksanakan sebelum acara buka bersama, namun saksi tidak ingat apakah TERDAKWA menggunakan Peci Putih atau tidak karena kejadian delapan tahun yang lalu, sehingga untuk detailnya seperti menggunakan baju apa dan warna apa saksi tidak mengingatnya; 

9. Bahwa saksi pernah membaca tentang maklumat FPI terkait ISIS, tapi saksi tidak ingat detailnya apakah ada tandatangan TERDAKWA atau tidak dalam maklumat tersebut; 

10. Bahwa saksi tidak mengetahui jika ada kata-kata dan letak titik, koma, dalam berkas BAP saksi yang sama persis dengan saudara YUBI HAMKA; 

11. Bahwa saksi pernah bertemu dengan TERDAKWA pertama kali pada tahun 2012, dimana saksi bersama teman-teman membuat rusuh di Kedubes Amerika, pada saat itu TERDAKWA melerai dan melarang agar tidak rusuh. Tetapi saksi tidak terima sehingga saksi terus menyerang Kedubes Amerika; 

12. Bahwa seingat saksi yang merencanakan acara seminar di UIN Syarif Hidayatullah tersebut adalah ARMEIDI Alias ABU MUFID yang bertujuan untuk berbai’at kepada ABU BAKAR AL-BAGHDADI; 

13. Bahwa TERDAKWA tidak mendanai dan tidak berpidato dalam acara tersebut karena memang TERDAKWA adalah penumpang gelap; 

14. Bahwa TERDAKWA menghadiri acara tersebut bukan kapasitas sebagai peserta maupun Perwakilan FPI; 

15. Bahwa saksi menjelaskan TIDAK BENAR TERDAKWA sebagai salah satu petinggi tokoh yang mewakili FPI  dan TIDAK BENAR dengan hadirnya TERDAKWA dalam acara bai’at pada ISIS di UIN Syarif Hidayatullah secara tidak langsung mendukung kepada ISIS; 

16. Bahwa undangan acara tersebut bersifat khusus, maka keterangan dalam BAP saksi yang mengatakan TERDAKWA  mengetahui dalam acara tersebut adalah pembai’atan kepada ISIS hanyalah Pendapat Pribadi saksi; 

17. Bahwa saksi tidak mengetahui TERDAKWA menghadiri acara tersebut mewakili FPI atau tidak, karena memang TERDAKWA tidak diundang dalam acara tersebut; 

18. Bahwa tidak ada video maupun foto tentang kehadiran TERDAKWA dan saksi tidak pernah diperlihatkan oleh penyidik juga; 

19. Bahwa saksi menjelaskan pada saat TERDAKWA datang, sempat terjadi perdebatan dengan KOSWARA, karena KOSWARA meminta saksi untuk mengusir TERDAKWA. Karena saksi bertugas  sebagai bagian keamanan dalam acara tersebut, dan TERDAKWA tidak diundang serta bukan bagian dari kelompok dan golongan seperti saksi, karena TERDAKWA itu FPI dan FPI masih menghalalkan Demokrasi; 

20. Bahwa setelah acara bai’at, saksi keliling ke seluruh peserta acara untuk mengumpulkan dana, dan saksi SUDAH TIDAK MELIHAT LAGI keberadaan TERDAKWA. 

 

7. Saksi KOSWARA  

Bahwa saksi tidak mengenal TERDAKWA; 

Bahwa sebelum acara di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan tahun 2014, saksi secara pribadi sudah mengadakan dukungan terhadap ISIS di Bundaran HI; 

Bahwa dalam penyelenggara acara tidak mengatasanamakan ISIS melainkan FAKSI yang ketika itu ketua panitianya adalah M FAHRI; 

Bahwa dalam acara tersebut saksi adalah panitia cadangan dan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI sebagai pembicara dalam acara tersebut; 

Bahwa peserta yang hadir di acara tersebut berjumlah sekitar 1.500 orang. 

Bahwa acara dimulai ba’da ashar sampai dengan maghrib; 

Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan TERDAKWA pada saat TERDAKWA datang ke lokasi acara; 

Bahwa jarak antara saksi dengan TERDAKWA sekitar 10 meter dan saksi tidak mengetahui kedatangan TERDAKWA sendiri atau bersama orang lain; 

Bahwa dari atas panggung saksi tidak melihat TERDAKWA mengikuti bai’at; 

Bahwa saksi tidak mengetahui kapan TERDAKWA meninggalkan acara tersebut; 

Bahwa dalam kepanitiaan acara saksi sebagai moderator cadangan; 

Bahwa setelah acara bai’at saksi tidak melihat keberadaan TERDAKWA dan setelah selesai sholat maghrib saksi kemudian pulang; 

Bahwa saksi hanya melihat TERDAKWA secara sekilas dan tidak melihat TERDAKWA melakukan bai’at; 

Bahwa saksi hanya berasumsi kalau TERDAKWA mengetahui acara tersebut dari medsos; 

Bahwa saksi berbeda pemahaman dengan TERDAKWA; 

Bahwa saksi tidak melihat pulangnya TERDAKWA dan setelah selesai acara tidak ada yang menanyakan keberadaan TERDAKWA; 

Bahwa saksi sering mengisi kajian-kajian tentang daulah namun saksi tidak pernah melihat TERDAKWA dalam kajian-kajian yang diadakan oleh saksi tersebut; 

Bahwa saksi sebetulnya tidak mengetahui apa-apa dan tidak mengetahui bila dijadikan saksi untuk perkara TERDAKWA, karena pada tahun 2015 belum ada nama TERDAKWA, tetapi ketika tahun 2020 barulah saksi ditanyakan terkait kehadiran saksi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014.  

 

8. Saksi TEGUH DWI WIBOWO  

Bahwa saksi tidak kenal dengan TERDAKWA secara personal, tapi saksi mengetahui TERDAKWA dari pemberitaan media saat kejadian di Monas tahun 2008; 

Bahwa saksi mengetahui ada acara bai’at yaitu pada tanggal 6 Juli 2014, di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan, dan yang menjadi penyelenggara acara tersebut adalah FAKSI dan saksi juga merupakan bagian dari panitia; 

Bahwa saksi mengetahui peserta yang datang pada cara tersebut berasal dari berbagai daerah; 

Bahwa saksi mengenal saudara ARMEIDI dan dia sebagai Pembina serta ikut dalam kepanitiaan tersebut;  

Bahwa kehadiran TERDAKWA dalam acara tersebut bukan sebagai perwakilan dari FPI, dan memang tidak diundang dalam acara tersebut; 

Bahwa saksi mengetahui dalam acara tersebut terdapat acara bai’at yang dilakukan sebelum acara buka bersama; 

Bahwa saksi tidak ingat apakah TERDAKWA menggunakan peci putih seperti yang dibagikan oleh panitia kepada peserta atau tidak karena kejadian tersebut sudah delapan tahun yang lalu; 

Bahwa saksi pernah membaca maklumat FPI terkait ISIS, tapi tidak ingat secara detail apakah ada tandatangan TERDAKWA atau tidak dalam maklumat tersebut; 

Bahwa saksi tidak mengetahui jika ada kata-kata dan letak titik, koma, dalam berkas BAP saksi yang sama persis dengan saudara YUBI HAMKA; 

Bahwa saksi menyatakan benar dalam BAP saksi pernah bertemu dengan TERDAKWA, pada tahun 2012 saksi bersama temannya membuat rusuh di KEDUBES Amerika dan saat saksi bersama kawan-kawannya berbuat rusuh di depan Kedutaan Besar Amerika, dan TERDAKWA yang melerai kerusuhan tersebut; 

Bahwa yang merencanakan acara di UIN Syarif Hidayatullah, CiputatTangerang Selatan tersebut adalah ARMEIDI yang bertujuan untuk berbai’at kepada ABU BAKAR AL-BAGHDADI; 

Bahwa TERDAKWA tidak mendanai dan tidak berpidato dalam acara seminar di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan tersebut; 

Bahwa kehadiran TERDAKWA dalam acara di UIN Syarif Hidayatullah tidak berkapasitas sebagai organisasi FPI; 

Bahwa saksi menjelaskan TIDAK BENAR kalau saksi mengatakan kehadiran TERDAKWA dalam acara tersebut secara tidak langsung mendukung ISIS; 

Bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tahun 2016 dan saksi diperlihatkan BAP juga disuruh untuk mengikuti BAP yang ada, yang sudah disediakan oleh penyidik; 

Bahwa alasan KOSWARA memerintahkan untuk mengusir TERDAKWA karena TERDAKWA bukan bagian dari mereka, bukan dari golongannya, karena TERDAKWA itu FPI dan FPI masih menghalalkan Demokrasi; 

Bahwa saksi adalah Amir JAD Pamulang, dan saksi tidak pernah melihat atau bertemu TERDAKWA selain acara di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan, dan TERDAKWA TIDAK PERNAH mengisi kajian kelompok saksi ataupun membantu Pendanaan JAD; 

Diperlihatkan kepada saksi pemberitaan mengenai TERDAKWA, dan saksi menjawab bahwa orang yang melakukan pemboman terhadap gereja sama berpaham ISIS, berbeda pemahaman dengan TERDAKWA yang telah membantu pembangunan gereja, sebagaimana pengakuan ROY PAKPAHAN; 

 


https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr091850541/bongkar-jasa-munarman-padagereja-hkbp-cinere-roy-pakpahan-dia-sosoknasionalis-sudah-teruji-urusan-nkri https://elangnews.com/nasional-peristiwa/roypakpahan-yakin-munarman-bukan-teroris.html 

 

 

 

 

https://makassar.terkini.id/munarman-berjasadalam-pembangunan-geraja-cinere-roypakpahan-dia-sosok-nasionalis/  

https://www.genpi.co/polhukam/102334/ceritaroy-pakpahan-soal-munarman-yang-beranipasang-badan

 

https://www.jpnn.com/news/roy-ungkap- https://www.youtube.com/watch?v=78V sikap-munarman-soal-pembangunan-gereja- rbFCImw8&feature=youtu.be 

hkbp-cinere-oh-ternyata 

 

 

  https://www.youtube.com/watch?v=93WW nuPKsf4 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi TEGUH DWI WIBOWO, TERDAKWA membenarkan keterangan saksi yang tidak melihat TERDAKWA secara langsung, terhadap jawaban lainnya TERDAKWA tidak mengetahui karena saksi diarahkan. 

 

9. Saksi AGUNG FIRMANSYAH  

Bahwa saksi tidak mengenal TERDAKWA; 

Bahwa saksi diminta menjadi saksi perihal kehadiran TERDAKWA di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan;  

Bahwa saksi tidak melihat kehadiran TERDAKWA secara langsung dalam acara di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan; 

Bahwa acara di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan itu pada tanggal 6 Juli 2014 di Gedung Syahidah INN, UIN Syarif Hidayatullah Ciputat-Tangerang Selatan dan penyelenggara acara tersebut adalah FAKSI, namun saksi tidak ingat akan kepanjangan dari singkatan FAKSI; 

Bahwa seingat saksi yang hadir jumlahnya sekitar ratusan dan ruangan hampir penuh; 

Bahwa saksi tidak mengetahui kehadiran TERDAKWA dalam acara di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan tersebut; 

Bahwa saksi diundang LUKMAN atau ADIT, mereka yang minta saksi untuk hadir dari Cirebon; 

Bahwa seingat saksi tidak ada prosedur khusus untuk hadir dan mengikuti acara seperti mengisi daftar hadir; 

Bahwa benar didalam acara tersebut terdapat pembai’atan; 

Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saat proses acara bai’at, peserta ada yang tetap duduk saja atau berdiri; 

Bahwa Saksi tidak melihat TERDAKWA dan tidak pernah mendengar perihal kehadiran TERDAKWA dalam acara di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan tersebut; 

Bahwa saksi sebagai pengurus JAD Cirebon tidak pernah melihat TERDAKWA hadir baik sebagai pengisi acara maupun peserta acara dalam kajian JAD Cirebon, dan TERDAKWA tidak pernah membantu dalam hal keuangan maupun bantuan dalam bentuk apapun juga kepada JAD Cirebon. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi AGUNG FIRMANSYAH, TERDAKWA membenarkan keterangan saksi yang tidak melihat kehadiran TERDAKWA dalam acara di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat-Tangerang Selatan.  

 

A.3 Pada hari Senin, 24 Januari 2022, Penuntut Umum menghadirkan  saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM alias ABDI memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

10. Saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI  

Bahwa saksi mengaku sebagai anggota FPI Makassar sejak tahun 2011; 

Bahwa saksi merupakan panitia acara seminar tanggal 24 Januari 2015; 

 

Bahwa panitia seminar tanggal 24 Januari 2015 yang saksi ketahui diantaranya: 

- Ketua DPW Ir. MUCHSIN DJAFAR. 

- Ketua DPC AGUS SALIM. 

- Panglima DPW ABDURRAHMAN LANGKONG S.H. 

- Saksi sendiri beserta rekan-rekan yang lainnya. 

Bahwa sebelum acara seminar tanggal 24 Januari 2015 yaitu sekitar akhir bulan Oktober 2014, ada pertemuan yang dihadiri oleh saksi AGUS SALIM selaku Ketua DPC, Kakak saksi dan 2 orang laskar; 

Bahwa saksi mendatangi Pondok Pesantren Almarhum BASRI untuk menghadiri pertemuan; 

Bahwa dalam rangka mempersiapkan rencana kegiatan seminar yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015, Panitia acara mengadakan rapat sebanyak 3 kali; 

Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi penyelenggara acara seminar tanggal 24 Januari 2015 adalah FPI Makassar; 

Bahwa dalam seminar tanggal 24 Januari 2015, pada awalnya hanya mengundang 2 pemeteri yaitu TERDAKWA dan Almarhum BASRI, namun pada saat acara seminar berlangsung, hadir pemateri ke-3 yang tidak ada dalam agenda yaitu Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; 

Bahwa saksi tidak ingat  materi seminar yang disampaikan oleh TERDAKWA; 

Bahwa TERDAKWA datang dengan biaya sendiri, termasuk biaya transportasi dan hotel; 

Bahwa saksi selaku panitia hanya mengundang TERDAKWA sebagai narasumber untuk kegiatan seminar di tanggal 24 Januari 2015; 

Bahwa TERDAKWA tidak mengikuti acara konvoi pada tanggal 24 Januari 2015; 

Bahwa saksi berbai’at pada saat acara tanggal 25 Januari 2015 yang diadakan di Pondok Pesantren Almarhum BASRI; 

Bahwa saksi tidak melihat TERDAKWA ikut berbai’at, baik pada tanggal 24 maupun 25 Januari 2015; 

Bahwa saksi tidak mengetahui Surat  Keputusan tentang Kepengurusan DPP FPI; 

Bahwa TERDAKWA hanya diundang sebagai narasumber untuk acara seminar tanggal 24 Januari 2015; 

Bahwa saksi mengaku pernah melihat Maklumat FPI Tentang ISIS, akan tetapi saksi lupa isinya; 

Bahwa pada pertemuan pertama bulan Oktober 2014 dihadiri oleh 5 orang yang diantaranya, AGUS SALIM, Kakak Saksi, RADIT dan SUKATIMBANG, sedangkan pertemuan kedua ditambah dengan kehadiran ABDUR RAHMAN LANGKONG S.H, karena dalam pertemuan kedua sudah membicarakan mengenai lokasi seminar, dan disepakati diadakan di Markas FPI Makassar; 

Bahwa yang menentukan tema seminar adalah Almarhum BASRI. 

Bahwa saksi yang mengundang TERDAKWA untuk hadir sebagai narasumber pada seminar tanggal 24 Januari 2015, dimana undangan tersebut dilakukan melalui telepon; 

Bahwa saksi mendapatkan nomor telepon TERDAKWA dari AGUS SALIM; 

Bahwa pada saat rapat pertemuan pertama saksi diberikan tugas oleh AGUS SALIM untuk menghubungi TERDAKWA; 

Bahwa sejak bulan Oktober 2014, sebelum acara seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015, saksi dan kelompok saksi sudah mengikuti kajian di Pondok Pesanteran Almarhum BASRI, dengan materi  pembahasan kajian mengenai thogut, pembatal keimanan dan lainlain; 

Bahwa yang MENGGERAKKAN laskar-laskar adalah materi kajian Almarhum BASRI; 

Bahwa saksi mengetahui Almarhum BASRI meninggal di dalam penjara dan  Almarhum  FAUZAN AL ANSHORI meninggal karena sakit; 

Bahwa pada saat Tabligh Akbar Almarhum BASRI tidak menyampaikan materi tentang  pemerintah kafir, akan tetapi disampaikan dalam kajiankajian khusus yang dilakukan di Pondok Pesantren Almarhum BASRI; 

Bahwa saksi sudah mengenal Almarhum BASRI sejak bulan September tahun 2014, dan setelah itu saksi rutin mengikuti kajian bersama Almarhum BASRI; 

BAHWA PADA SAAT SAKSI MENGUNDANG TERDAKWA UNTUK MENJADI NARASUMBER SEMINAR, SAKSI TIDAK MENJELASKAN DAN TIDAK MEMBERITAHUKAN KEPADA TERDAKWA MENGENAI AKAN ADANYA BAI’AT; 

BAHWA PADA SEMINAR TANGGAL 24 DAN 25 JANUARI 2015 MATERI YANG DISAMPAIKAN TERDAKWA BERBEDA DENGAN MATERI YANG DISAMPAIKAN OLEH ALMARHUM BASRI DAN ALMARHUM FAUZAN AL ANSHORI, KARENA MATERI YANG DISAMPAIKAN TERDAKWA TENTANG EKONOMI SYARI’AH; 

Bahwa sepengetahuan saksi dalam KTA FPI ada tulisan dilarang melanggar hukum agama dan hukum negara; 

Bahwa acara seminar tanggal 24 Januari 2015 dihadiri dan dijaga oleh aparat keamanan baik dari KEPOLISIAN POLDA SULAWESI SELATAN maupun dari KODAM, bahkan pihak Kepolisian ikut mengawal acara Konvoi dan membantu kelancaran acara tersebut sampai selesai dan tidak ada upaya pembubaran; 

Bahwa TERDAKWA TIDAK PERNAH IKUT TERLIBAT dalam rapatrapat untuk mempersiapkan acara seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015; 

BAHWA MATERI YANG DISAMPAIKAN OLEH TERDAKWA DALAM SEMINAR TANGGAL 24 DAN 25 JANUARI 2015 TIDAK ADA MATERI MENGENAI ISIS DAN TIDAK ADA PULA AJAKAN DARI TERDAKWA UNTUK BERBAI’AT KEPADA ISIS, TIDAK ADA JUGA PROVOKASI, PEMBERIAN HADIAH, UANG DAN JANJI-JANJI; 

BAHWA TIDAK ADA TERDAKWA MENYERUKAN UNTUK I’DAD, KAJIAN, DAN MELAKSANAKAN KONVOI; 

Bahwa saksi tidak pernah membaca VISI dan MISI FPI; 

Bahwa saksi tidak mengenal TERDAKWA, dan saksi hanya mengetahui saja; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah menyuruh saksi untuk mengikuti kajian di Pondok Pesantren Almarhum BASRI;  

Bahwa setelah kegiatan seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015, saksi TIDAK PERNAH LAGI BERKOMUNIKASI atau berinteraksi dalam bentuk apapun juga dengan TERDAKWA; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah menyuruh saksi maupun kelompok saksi untuk membentuk dan mengikuti pengajian di Villa Mutiara; 

Bahwa TIDAK PERNAH ADA KOMUNIKASI antara TERDAKWA dengan Saudara saksi yang bernama RIZALDI; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah menyuruh saksi untuk mengikuti latihan berenang; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah menyuruh saksi untuk melanjutkan kegiatan pengajian; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP  No. 12, adalah asumsi saksi; 

Bahwa saksi mengetahui manhaj FPI adalah ahlussunnah wal jama’ah; 

Bahwa saksi sama sekali tidak pernah membaca AD/ART FPI. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, TERDAKWA hanya membenarkan bahwa saksi bertemu dengan TERDAKWA pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015. Sebelum dan setelahnya tidak pernah lagi ada komunikasi ataupun interaksi dalam bentuk apapun juga. 

 

A.4 Pada hari Rabu, 26 Januari 2022, Penuntut Umum menghadirkan saksi BUSTAR, saksi AGUS SALIM dan saksi IR. MUCHSIN DJAFAR memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

11. Saksi BUSTAR 

a. Bahwa saksi hadir sebagai Peserta Seminar di Makassar tanggal 24 Januari 

2015; 

b. Bahwa susunan acara seminar tanggal 24 Januari 2015 adalah sebagai berikut: 

(i) Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an; 

(ii) Sambutan oleh Ir. MUCHSIN DJAFAR; 

(iii) Sambutan oleh ABDUR RAHMAN LANGKONG. S.H.; 

(iv) Moderator dipandu oleh AGUS SALIM; 

(v) Penceramah pertama adalah TERDAKWA, Penceramah kedua Almarhum BASRI, penceramah ketiga Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; (vi) Tanya Jawab; (vii) Penutup. 

Bahwa saksi membenarkan apa yang disampaikan oleh TERDAKWA pada saat acara tersebut sesuai dengan video yang diputarkan secara langsung diruang persidangan; 

Bahwa saksi hadir dari awal pada acara tanggal 25 Januari 2015 di Ponpes Almarhum BASRI; 

Bahwa pada acara tanggal 25 Januari 2015, saat berbai’at, akan tetapi saksi tidak melihat TERDAKWA berbai’at dan tidak melihat TERDAKWA mengacungkan tangan kanannya; 

Bahwa saksi mengenal dan bergabung dengan paham daulah/ISIS dari Almarhum BASRI; 

 

Bahwa baik sebelum maupun setelah seminar, saksi sudah melakukan kajian rutin (intens) dengan Almarhum BASRI untuk memperdalam pemahaman tentang daulah; 

Bahwa saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI dalam kesaksiannya menerangkan bahwa RULI RIAN ZEKE, RIZALDI dan ULFAH dan pelaku bom Makassar mereka adalah keluarga MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang melaksanakan Hijrah ke Turki dan tidak sempat masuk ke Suriah kemudian di deportasi pulang ke Makassar. Setelah itu berhijrah ke Filipina, di Filipina melakukan Bom Bunuh diri. Saksi mengetahui secara pasti orangorang itu oleh karena saksi yang memberikan kajian paham daulah kepada mereka (RULI RIAN ZEKE, RIZALDI dan ULFAH); 

Bahwa saksi tidak mengetahui posisi TERDAKWA sebagai apa dalam kedua acara tersebut; 

Bahwa di tanggal 24 Januari 2015 tidak ada rencana bai’at, sedang tanggal 25 Januari 2015 saksi sebagai Moderator menyebutkan susunan acara tersebut; 

Bahwa pada saat pemaparan, TERDAKWA dalam acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 tidak ada kata-kata ISIS yang terlontar dari TERDAKWA; 

Bahwa pada saat acara tanggal 24 Januari 2015 saksi mengetahui adanya Konvoi. Dalam konvoi tersebut ada aparat/polisi yang menjaga dan mengawal konvoi; 

Bahwa yang menjadi ukuran seorang berbai’at itu bukan posisi duduk atau berdiri akan tetapi termasuk didalamnya menggunakan lafaz, mengacungkan tangan, dan bersalaman; 

Bahwa pada saat saksi dan peserta seminar berbai’at, TERDAKWA hanya duduk, diam saja, tidak mengacungkan tangan, dan itu bukan dikategorikan bai’at dan saksi tidak mengetahui apakah TERDAKWA berbai’at atau tidak; 

Bahwa TERDAKWA sama sekali tidak pernah ikut rapat-rapat persiapan seminar; 

Bahwa setelah acara tersebut tidak ada perintah dari TERDAKWA kepada saksi untuk melakukan sesuatu, saksi tidak berbincangbincang, tidak berkomunikasi dengan TERDAKWA setelah acara tersebut dan saksi tidak mengetahui TERDAKWA pergi kemana; 

Bahwa sejak Tahun 2015, saksi tidak pernah didatangi oleh pihak keamanan setelah acara tersebut, tidak pernah ada yang menanyakan mengenai acara tersebut.; 

Bahwa saksi dikonfirmasi untuk pertama kali mengenai acara tersebut pada tanggal 6 Januari 2021 yakni setelah 6 tahun berlalu. Sedangkan sebelumnya biasa saja dan aman-aman saja; 

Bahwa TERDAKWA bukanlah yang memimpin bai’at, tapi Almarhum BASRI dan TIDAK ADA PERINTAH dari TERDAKWA untuk melakukan Bai’at; 

Bahwa ide/ perintah keberangkatan ke Suriah, saksi mengetahuinya dari anjuran Juru Bicara ABU BAKAR AL BAGHDADI yang bernama ABU BAKAR AL AGNANI untuk melakukan hijrah ke Suriah, bukan dari TERDAKWA; 

Bahwa setelah berhijrah, kemudian ada yang dideportasi dan saksi mengetahui bahwa seorang yang dideportasi tersebut tidak ada yang ditangkap dan tidak diproses hukum; 

Bahwa TERDAKWA memberikan ceramah mengenai Negara atau Daulah bukan mengenai ISIS dan mengenai penegakkan syariat Islam seperti hudud, qisos, dan rajam harus oleh Negara, bukan oleh individu; 

Bahwa saksi menegaskan dalam persidangan bahwa benar apa yang disampaikan dalam BAP saksi hanyalah yang saksi pahami, bukan pemahaman TERDAKWA karena pada saat acara TERDAKWA hanya mengatakan Syari’at Islam bukan seperti apa yang disampaikan dalam jawaban BAP saksi; 

Bahwa dalam Jawaban BAP Saksi Nomor 54 BUKAN YANG SAKSI KETAHUI DARI TERDAKWA, TAPI PEMAHAMAN (ASUMSI) SAKSI; 

Bahwa saksi tidak pernah melihat, mendengar antara TERDAKWA dengan Almarhum BASRI berkomunikasi untuk mengarahkan seminar tersebut; 

Bahwa saksi tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui tentang TERDAKWA dalam pelaksanaan acara tersebut mengirim bantuan atau hadiah; 

Bahwa setelah seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015, TERDAKWA tidak pernah dan tidak ada menyuruh, membujuk, tidak memberikan iming-iming untuk melaksanakan i’dad, latihan menembak, berenang, latihan fisik dan macam-macam; 

Bahwa saksi tidak pernah mendengar, tidak pernah melihat TERDAKWA menyuruh, membujuk dan berkomunikasi dengan RULLI, RIZALDI, ULFAH yang berangkat Hijrah; 

Bahwa setelah mereka (RULLI, RIZALDI, ULFAH ) pulang dan di deportasi, TERDAKWA tidak ada komunikasi dengan mereka; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah mengisi dalam pengajian di Villa Mutiara, TERDAKWA tidak pernah menyuruh membentuk kelompok pengajian di Villa Mutiara tersebut, dan TERDAKWA tidak pernah memfasilitasi, memberi uang, mengiming-imingi sesuatu terkait pengajian tersebut; 

Bahwa saksi mengetahui perkara Almarhum BASRI terkait Peristiwa tanggal 24 dan 25 Januari 2015 sedangkan dalam salinan Putusan Almarhum BASRI tidak ada kaitannya dengan peristiwa seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015 dimaksud. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi BUSTAR, TERDAKWA hanya membenarkan bahwa TERDAKWA hadir dalam acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015. TERDAKWA tidak pernah menyuruh untuk melakukan i’dad dan yang lainnya, kemudian tidak benar bahwa pada tanggal 24 Januari 2015 ada bai’at.  

 

12. Saksi AGUS SALIM  

a. Bahwa Saksi masih mengingat acara tanggal 24 Januari 2015; 

b. Bahwa tema acara dalam Seminar tanggal 24 Januari 2015 yaitu Tegaknya 

Syariat Islam Dibawah Naungan Khilafah; 

c. Bahwa yang mengadakan seminar sebagai Panitia adalah Forum 

Umat Islam Bersatu (FUIB) dibawah kepemimpinan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI kemudian MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI menggunakan tempat yang ada di Markaz 

Daerah LPI Sulawesi Selatan; 

d. Bahwa yang memiliki ide pertama kali mengadakan seminar adalah MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI; 

e. Bahwa acara tanggal 25 Januari 2015 bukan acara seminar akan tetapi acara tabligh akbar yang merupakan acara rutin daripada Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an yang dilaksanakan setiap bulan ganjil diakhir pekan; 

f. Bahwa ada perbedaan antara acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 tersebut secara umum yang hadir berbeda; 

g. Bahwa pada acara Seminar tanggal 24 Januari 2015 adalah terbuka untuk Umum, sedangkan di acara tanggal 25 Januari 2015 adalah acara khusus untuk murid-muridnya Almarhum BASRI; 

h. Bahwa adanya rapat-rapat untuk acara seminar tanggal 24 Januari 2015,  berdasarkan usulan pada rapat kurang lebih 3 pekan sebelum acara, dan disepakati yang dijadikan pemateri adalah TERDAKWA; 

i. Bahwa yang ditugaskan untuk menghubungi TERDAKWA adalah 

MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI atas hasil Musyawarah; 

j. Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA menghubungi Ir. MUCHSIN DJAFAR, ketika Ir. MUCHSIN DJAFAR menghadiri acara Musyawarah dan menyampaikan telah dihubungi oleh TERDAKWA untuk mengkonfirmasi tentang adanya telepon dari seorang yang bernama MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI yang mengundang TERDAKWA sebagai Pemateri dalam seminar tanggal 24 Januari 2015; 

k. Bahwa pada saat rapat panitia, MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI menyampaikan kepada peserta rapat, bahwa TERDAKWA sudah konfirmasi akan hadir sebagai pemateri untuk seminar tanggal 24 Januari 

2015; 

l. Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membiayai kedatangan 

TERDAKWA ke Makassar; 

m. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2015, saksi hadir setengah acara sebelum TERDAKWA menyampaikan materi saksi sudah datang dan setelah TERDAKWA menyampaikan materi saksi sudah meninggalkan acara karena pada hari itu bertepatan dengan acara lain; 

n. Bahwa saksi tidak menyaksikan dan tidak mengetahui adanya bai’at tanggal 24 Januari 2015, saksi menghadiri acara tersebut sebagai Moderator dan saksi hadir sebelum  acara dimulai sekitar jam 09.00 dilokasi sampai dengan konvoi dan dipertengahan jalan, saksi pulang ke rumah karena rute yang dilalui melewati daerah rumah saksi; 

o. Bahwa pada video tanggal 24 Januari 2015 yang ditayangkan dalam persidangan, acara selesai pukul 11.45 karena waktu sudah menunjukkan sebelum dzuhur maka pemateri adanya closing statement. Dimana Pemateri diberikan waktu 5 menit untuk menyimpulkan dari materi tersebut berakhir pukul 12.00, lalu diserahkan kepada Pembawa acara dan saksi pergi meninggalkan acara karena menjelang waktu dzuhur; 

 

p. Bahwa pengumuman akan adanya acara di tanggal 25 Januari 2015 di Ponpes Almarhum BASRI saksi tidak mengetahuinya, saksi mengetahui adanya undangan terkait acara tanggal 25 Januari 2015 ketika Almarhum BASRI ke Masjid menyampaikan agar Anggota FPI hadir dalam acara tanggal 25 Januari 2015; 

q. Bahwa pada saat rapat, panitia tidak pernah membahas agenda Tabligh Akbar tanggal 25 Januari 2015, tetapi hanya membahas mengenai persiapan Seminar tanggal 24 Januari 2015, karena acara tabligh akbar tanggal 25 Januari tersebut merupakan kegiatan internal Ponpes Almarhum BASRI; 

r. Bahwa pada acara tanggal 25 Januari 2015 tersebut bukan pengajian bersama, akan tetapi anggota FPI yang ingin  hadir di Pondok Pesantren Almarhum BASRI. Karena itu pengajian biasa, maka saksi selaku Pengurus FPI tidak bisa melarang anggota yang ingin hadir di acara Ponpes tersebut dalam rangka tholabul ilmu; 

s. Bahwa diketahuinya ada pengajian di Pondok Almarhum BASRI karena ada beberapa anggota FPI itu memang sebelum bergabung di FPI sudah beberapa kali mengikuti pengajian Almarhum BASRI yang diadakan di sebuah Masjid di dekat Markaz FPI Makassar; 

t. Bahwa kajian-kajian yang biasa disampaikan pada acara FPI berbeda dengan kajian-kajian yang disampaikan oleh Almarhum BASRI. Karena di FPI materi kajiannya secara umum sedang di Ponpes berfokus kepada kajian tauhid. Di FPI berfokus membahas Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Manajemen Qalbu 

(Hubungan antar tetangga, antar manusia); 

u. Bahwa untuk kegiatan di tanggal 25 Januari 2015, saksi mengikuti materi yang disampaikan oleh TERDAKWA, yang melekat dipemikiran Saksi adalah secara umum materinya hampir sama dengan acara tanggal 24 Januari 2015 dan selebihnya saksi tidak mengingatnya; 

v. Bahwa sebelum tanggal 24 dan 25 Januari 2015 ada kajian dahulu dan bukan kajian bersama. Akan tetapi itu kajian personal yang kemudian ikut kajian bersama dengan Almarhum BASRI dan Saksi tidak punya hak untuk melarang mereka; 

w. Bahwa terkait surat atau jawaban resmi dari DPP-FPI mengenai izin pelaksanaan dari DPP-FPI pada kegiatan tanggal 24 Januari 2015 saksi menyatakan tidak adanya surat dari DPP-FPI. Setelah dilaksanakan kegiatan tersebut saksi tidak pernah melihat dan mengetahui adanya surat teguran dari DPP-FPI; 

x. Bahwa saksi tidak menyebutkan bahwa TERDAKWA pada saat hadir sebagai Perwakilan dari DPP-FPI, tapi TERDAKWA adalah salah seorang Ketua Bidang di DPP-FPI yang pada saat itu hanya sebagai Pembicara bukan atas nama FPI; 

y. Bahwa pada saat acara tanggal 24 Januari 2015, saksi tidak menyaksikan adanya Bai’at, yang saksi dengar adalah adanya ajakan oleh Almarhum BASRI dan ternyata setelah saksi menonton video yang ditayangkan dalam persidangan ternyata yang mengajak berbai’at adalah Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; 

z. Bahwa kehadiran TERDAKWA dalam acara seminar tanggal 24 Januari 

2015 hanya sebagai pembicara; 

aa. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2015, TERDAKWA menyampaikan informasi-informasi dan dokumen-dokumen strategis Amerika Serikat, begitupun pada acara tanggal 25 Januari 2015 menyampaikan hal yang sama. Karena yang mengupas Daulah adalah Almarhum FAUZAN AL-ANSHORI bukan 

TERDAKWA; 

bb. Bahwa jabatan TERDAKWA di FPI sebagai Ketua Bidang Hisbah, namun saksi tidak pernah melihat SK nya;  

cc. Bahwa sepengetahuan saksi dalam seminar tanggal 24 Januari 2015 tidak ada bai’at, sedangkan pada acara tanggal 25 Januari 2015 saksi tidak mengikuti bai’at karena sebelum acara selesai saksi pulang; 

dd. Bahwa saksi mengetahui adanya bai’at dalam acara tanggal 25 Januari 

2015 tersebut dari Laskar yang hadir pada saat itu; ee. Bahwa saksi mengetahui terkait Buku-buku NIC dan dokumen-dokumen yang dibawakan oleh TERDAKWA pada saat acara karena ditampilkan dilayar; 

ff. Bahwa saksi menegaskan bila ada keterangan yang bertentangan dalam BAP dengan yang dipersidangan, maka yang digunakan adalah keterangan yang ada di persidangan bukan dalam BAP; 

gg. Bahwa saksi meninggalkan acara dan Saksi tidak melihat secara langsung TERDAKWA berbai’at dan dalam BAP tersebut hanya Pendapat saksi juga kesimpulan saksi; 

hh. Bahwa saksi mengatakan dalam BAP soal Jabatan TERDAKWA adalah sebagai Sekretaris Umum, itu salah ingat karena yang saksi ketahui bahwa pada saat itu jabatan TERDAKWA sebagai Ketua Bidang Hisbah bukan 

Sekretaris Umum; 

ii. Bahwa mengenai maklumat FPI point 5, para Musyawarah memaknai point 5 tersebut bahwa penyelenggaraan acara tanggal 24 Januari 2015 tersebut tidak bertentangan dengan Maklumat FPI dan tidak ada dalam Maklumat tersebut kata dukungan FPI terhadap ISIS. Yang hadir pada saat Musyawarah tersebut adalah Saksi, Ir. MUCHSIN DJAFAR, ABDURRAHMAN LANGKONG, SH, MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI termasuk beberapa orang lainnya; 

jj. Bahwa FPI tidak menolak dan tidak mendukung ISIS tetapi FPI masih meneliti dan mempelajari tentang ISIS tersebut; 

kk. Bahwa mengenai Parade Tauhid pada bulan Agustus 2015, DPPFPI mendukung dan hadir yang pada acara tersebut berlogokan Bendera Merah Putih (NKRI) bahkan Imam Besar pun hadir, sedang Anggota ISIS yang ada di Sudiang tersebut tidak hadir bahkan mengatakan acara tersebut bukan Parade Tauhid tetapi Parade Thogut dan setelah berjalannya waktu FPI Makassar berseberangan dengan Kelompok yang ada di Sudiang Makassar; ll. Bahwa pada saat acara banyak aparat keamanan hadir dan hampir semua acara FPI termasuk Taklim selalu dihadiri oleh Polisi dan Tidak ada Teguran dan tidak ada sampai acara tersebut dibubarkan oleh pihak kepolisian. Bahkan ketika Konvoi, saksi menyaksikan banyaknya aparat keamanan yang mengawal pelaksanaan konvoi dan tidak ada pembubaran; 

mm. Bahwa dalam jawaban BAP Saksi point 21 mengatakan “Bahwa TERDAKWA dapat memiliki keyakinan untuk masuk menjadi anggota ISIS sebagaimana TERDAKWA membai’at diri setia kepada SYEKH ABU BAKAR AL-BAGHDADY Sebagai Khalifah dalam perjuangan ISIS, selain karena adanya Maklumat FPI tentang ISIS untuk mendukung perjuangan Daulah Islamiyyah ISIS, tentunya karena TERDAKWA yakin atas adanya hadits Rasulullah SAW, dimana Rasulullah SAW dalam sebuah hadits mengabarkan pada suatu masa diakhir zaman sebelum kiamat maka Islam akan tegak dibawah naungan Khilafah Islamiyyah”. Saksi membenarkan perkataan dalam BAP adalah pendapat dan kesimpulan saksi dan pada saat itu saksi euforia. Karena menurut saksi, FPI pada Posisi tidak menolak dan tidak mendukung; 

nn. Bahwa dalam BAP Saksi Nomor 6 dikatakan “Bahwa AD/ART, Visi dan Misi, maksud dan tujuan serta Program Kegiatan FPI ditingkat wilayah atau daerah berpedoman dan mengikuti pada intruksi dan Maklumat Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Pengurus Pusat FPI (DPP) di Jakarta. Bahwa TERDAKWA tidak hafal detail isi AD/ART FPI karena banyak yang dibahas dan diatur hingga isinya tebal sebagaimana yang tertera dalam buku FPI. Dan sepengetahuan dan sepemahaman TERDAKWA memiliki Visi dan Misi yakni: Menegakkan Syariat Islam secara kaffah melalui jalan 

Dakwah, Hisbah, dan Jihad dibawah naungan khilafah sesuai Manhaj Nubuwwah.” Saksi membenarkannya dan maksudnya dibawah naungan khilafah sesuai manhaj nubuwwah saksi menjelaskan bahwa pada akhirnya yang akan mendirikan Khilafah adalah 

IMAM MAHDI sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW bukan ISIS; oo. Bahwa dalam BAP Saksi Nomor 09 dikatakan “Dalam acara Milad FPI tersebut, terdapat ceramah Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab yang menyampaikan sesuai dengan isi Maklumat FPI tentang ISIS dan meminta kepada para Pengurus mulai dari pengurus Wilayah, daerah dan Pusat dan para anggota FPI dan LPI untuk mendukung Perjuangan ISIS”. Saksi menegaskan bahwa saksi tidak pernah mengatakan apa yang tertuang dalam BAP seperti itu dan jawaban saksi yang dipergunakan adalah apa yang dinyatakan dipersidangan; 

pp. Bahwa dalam BAP Saksi Nomor 12 “Bahwa isi dari maklumat FPI tentang ISIS sebagaimana yang TERDAKWA ingat dari hasil mendengar pembacaan maklumat tersebut intinya dukungan FPI terhadap perjuangan ISIS, dan untuk isi detailnya TERDAKWA tidak ingat.” Saksi menjelaskan bahwa dalam Maklumat tersebut FPI mendukung seruan SYEIKH AIMAN AZ-ZHOWAIRI agar pasukan AL JAULANI dan unsur-unsur pasukan AL QAEDAH lainnya dan Pasukan ABU BAKAR AL-BAGHDADI agar bersatu padu untuk melanjutkan jihad di Syiria, Iraq dan Palestina. Di dalam poin 5 tidak ada kata ISIS, dan dalam point 5 tersebut sebagai seruan untuk bersatu bukan mendukung ISIS. Pada saat itu saksi pun ambigu karena ada kata berTERDAKWAp dalam Maklumat poin 5 tersebut, maka dari itulah diadakannya seminar yang mana Pematerinya adalah TERDAKWA. Dalam materinya, TERDAKWA memberikan pemaparan tentang bagaimana kondisi dunia dan saksi tidak melihat dalam paparan tersebut, TERDAKWA mendukung ISIS karena secara gamblang dan secara terbuka TERDAKWA menyampaikan informasi tentang situasi global; 

qq. Bahwa acara seminar tanggal 24 Januari 2015 digagas oleh Forum Umat Islam Bersatu bukan oleh FPI, FPI hanya menyediakan tempat bukan penyelenggara acara. Forum Umat Islam Bersatu di Ketuai oleh MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias 

ABDI; rr. Bahwa pertemuan-pertemuan saksi dengan Almarhum BASRI saat itu hanya saksi anggap sebagai obrolan ringan bukan rapat, namun setiap pertemuan-pertemuan, kajian-kajian, bahkan TIDAK ADA TERDAKWA hadir dalam rapat-rapat tersebut. Saksi pertama kali mengetahui 

TERDAKWA datang ke Makassar pada tanggal 24 Januari 2015; ss. Bahwa yang memberikan Nomor HP TERDAKWA kepada MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI adalah saksi. Dalam musyawarah, bahwa MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI menyampaikan telah menelepon TERDAKWA dan Ir. MUCHSIN DJAFAR menyampaikan dalam musyawarah tersebut bahwa benar TERDAKWA juga telah mengirimkan SMS kepada Ir. MUCHSIN DJAFAR dan menanyakan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI itu siapa? Lalu dijelaskan saat itu MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI adalah simpatisan yang ditugaskan untuk menghubungi TERDAKWA dalam acara tanggal 24 Januari 2015 bukan acara tanggal 25 Januari 

2015; tt. Bahwa MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI saat itu sebagai Ketua PANITIA 24 Januari 2015, Acara tanggal 24 Januari 2015 yang dibahas pada saat rapat mengenai acara seminar bukan bai’at sebagaimana yang disampaikan oleh pembawa acara; 

uu. Bahwa dalam acara tanggal 24 Januari 2015, saksi mengetahui dokumen-dokumen yang disampaikan oleh TERDAKWA yaitu dokumen NIC, RAND Corporation, Global Trend 2015, 2020, 2025, 2030 dan Saksi katakan bahwa dokumen-dokumen tersebut yang disampaikan oleh TERDAKWA juga informasi yang disampaikan oleh TERDAKWA dari dokumen; 

vv. Bahwa dalam acara 24 Januari 2015, tidak ada pernyataan TERDAKWA yang menghasut, menyeru, memprovokasi dan mendukung ISIS. TERDAKWA hanya menyampaikan isi dokumen dan tidak ada seruan kepada ISIS, begitu juga dalam acara tanggal 25 Januari 2015 saksi mengikuti sampai TERDAKWA 

selesai mengisi acara, setelah itu saksi pulang; 

ww. Bahwa dalam acara tersebut baik sebelum, pada saat maupun setelah acara, TERDAKWA tidak pernah memberikan bantuan berupa uang, hadiah-hadiah maupun janji-janji; 

xx. Bahwa rapat resmi sekitar 3 kali. Rapat tersebut hanya untuk acara seminar tanggal 24 Januari, sedang acara 25 Januari 2015 adalah acara rutin setiap bulan ganjil di akhir pekan yang dilakukan oleh Pondok Pesantren dan saksi tidak terlibat didalamnya. Adanya rapat tersebut terbatas hanya untuk seminar tanggal 24 Januari 2015 tidak membahas/mendukung ISIS; 

yy. Bahwa saksi menjelaskan tidak ada pembicaraan dan berencana adanya agenda bai’at seperti itu karena memang pada saat musyawarah pun hanya membahas bahwa TERDAKWA akan diundang sebagai Pembicara, tidak ada TERDAKWA memberikan dana untuk acara tersebut dan tidak ada pemaksaan dari 

TERDAKWA untuk terselenggaranya acara tersebut; zz. Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud euforia adalah pertama sesuai dengan apa yang kami pahami akan adanya diakhir zaman tentang khilafah yang akan tegak dan saat ini sudah ada Pemimpin Islam yang ada di dunia yang akan menyatukan seluruh umat Islam sebelum adanya 

IMAM MAHDI; aaa. Bahwa pada acara tanggal 24 Januari 2015, TERDAKWA menyampaikan materi-materinya berdasarkan dokumendokumen, termasuk dokumen yang disebutkan oleh TERDAKWA tentang adanya skenario munculnya kekhilafah Islam yang menantang peradaban barat dan hal itu berdasarkan dokumen; 

bbb. Bahwa setelah 5 bulan acara selesai, pada bulan Agustus 2015 saksi mengikuti acara Parade Tauhid yang diselenggarakan di Jakarta dan dihadiri oleh HABIB RIZIEQ. Pada saat itu Kelompok 

Ansor Daulah menyatakan bahwa acara tersebut adalah Parade Thogut, karena menggunakan bendera merah putih yang diikat dilengan dan di ikat dikepala; 

ccc. Bahwa saksi mengetahui sampai dengan 20 Juni 2019 FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri; 

ddd. Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 18 September 2019 Keluar Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk 

Perpanjangan SKT; eee. Bahwa saksi mengetahui AD/ART FPI sebagai dasar yang didalamnya memuat Visi Misi Penegakkan Syari’at Islam secara Kaffah dibawah naungan khilafah dalam manhaj nubuwwah Islamiyah dan AD/ART tersebut yang dikeluarkan KEMENDAGRI. 

fff. Bahwa Saksi mengetahui bahwa FPI mengurus perpanjangan 

SKT FPI dengan AD/ART yang sama dan keluar rekomendasi; ggg. Bahwa saksi mengetahui FPI melakukan Judicial Review tentang Minol dan memenangkan serta Mahkamah Agung membatalkan Keputusan Presiden tentang Minol tersebut dan hal tersebut bukanlah jalur yang ditempuh oleh orang yang menganggap dirinya Anshor Daulah; 

hhh. Bahwa saksi pernah membaca Sikap DPP-FPI terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dibagikan pada saat Mukernas di Banten dan diserahkan resmi kepada DPR. Cara yang ditempuh demikian itu tidak sejalan dengan  cara yang dilakukan oleh Kelompok Daulah Islamiyah ISIS yang mendukung perjuangannya itu melalui jalan Jihad dengan memeranginya; 

iii. Pada Tahun 2013 kondisi sudah mulai ramai mengenai ISIS dan tidak ada pembahasan bersama TERDAKWA tentang euforia tersebut setelah saksi bertemu dengan TERDAKWA di Asrama 

Haji Bekasi pada saat Munas; jjj. Bahwa tidak ada dari TERDAKWA yang menyuruh, membujuk mendorong untuk melaksanakan seminar dan TERDAKWA tidak pernah memberikan bantuan dana untuk kegiatan seminar tersebut; 

kkk. Bahwa pada saat Seminar saksi tidak menyaksikan TERDAKWA mendorong seluruh peserta untuk berbai’at dan TERDAKWA tidak pernah ada mengiming-imingi dalam pelaksanaan acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 serta tidak pernah ada 

TERDAKWA mendorong dan mendukung ISIS; 

lll. Bahwa setelah kegiatan acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 saksi tidak pernah berkomunikasi dengan TERDAKWA mengenai kajian-kajian dan pendalaman-pendalaman materi; 

mmm. Bahwa sejak acara 24 dan 25 Januari 2015, saksi tidak berhubungan dengan kelompok Ansor Daulah secara intensif, hanya sampai 2 kali pengajian di tempat Almarhum BASRI. Sewaktu saksi datang ke Pondok Pesantren Almarhum BASRI, dan saksi juga tidak pernah menghubungi/ berkomunikasi dengan TERDAKWA; 

nnn. Bahwa TERDAKWA tidak pernah mendorong untuk melakukan i’dad latihan fisik, berenang dan lain-lain setelah acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 dan tidak pernah ada TERDAKWA memberikan iming-iming, menjanjikan sesuatu untuk 

melakukan dukungan terhadap ISIS; 

ooo. Bahwa saksi mengetahui Almarhum BASRI ditangkap pada tahun 2015. 

ppp. Bahwa mengenai perkaranya saksi kurang jelas, namun informasi yang beredar yaitu terkait dengan ISIS, namun tidak ada kaitannya dengan acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015; 

qqq. Bahwa saksi mengetahui RIZALDI dan RULLY dari media. RIZALDI dan RULLY pernah ikut beberapa kali dalam kegiatan FPI dan statusnya hanya simpatisan bukan Pengurus, maupun bukan sebagai anggota FPI; 

rrr. Bahwa RIZALDI dan RULLY tidak pernah berkomunikasi dengan saksi dan saksi tidak mengetahui kejadian bahwa mereka di deportasi dan dicegat di Bandara pada saat akan ke Suriah. Saksi tidak pernah ada komunikasi dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan mereka; 

sss. Bahwa saksi tidak pernah mendengar RIZALDI dan RULLY digerakkan, dibujuk, diperintah, di iming iming, diberi bantuan oleh TERDAKWA, diperintah oleh TERDAKWA untuk berangkat ke Suriah maupun pada saat ke Filipina. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi AGUS SALIM, TERDAKWA menyatakan bahwa yang tidak benar adalah bagian FPI mendukung ISIS.  

 

13. Saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR  

Bahwa saksi mengenal TERDAKWA sejak Tahun 2010, berbincang-bincang pada saat acara Munas di Asrama Haji Tahun 2013; 

Bahwa sebelum acara seminar tanggal 24 Januari 2015, saksi mendapatkan SMS dari TERDAKWA yang menanyakan tentang siapa itu MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI dan TERDAKWA sampaikan kepada saksi bahwa dirinya diundang sebagai 

Pembicara dalam acara seminar; 

Bahwa tempat seminar dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2015 di Markas FPI Sungai Limboto dan yang mengadakan Seminar tersebut adalah DPW-

FPI MAKASSAR. Ikut hadir juga saksi sebagai ketua DPD-FPI Sulsel; 

Bahwa dalam seminar tersebut susunan panitianya adalah MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI sebagai Ketua Panita, YOSWA sebagai Dokumentasi, AGUS SALIM sebagai MODERATOR, ABDURRAHMAN LANGKONG SH sebagai Panglima Laskar; 

Bahwa dalam acara tersebut susunan acaranya pertama Pembawa acara, Pembukaan ayat suci Al Qur’an, sambutan oleh saksi, Panglima Laskar dan acara inti yaitu seminar dengan pemateri TERDAKWA, Almarhum FAUZAN AL- ANSHORI dan Almarhum BASRI; 

Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui adanya bai’at, dan saksi baru mengetahuinya setelah mendapat cerita 2-3 hari setelah acara; 

Bahwa acara seminar tersebut terbuka untuk umum dengan dihadiri peserta sekitar 200-an orang; 

Bahwa percakapan saksi dengan TERDAKWA melalui sms, pada waktu itu untuk acara seminar. TERDAKWA tidak pernah menanyakan mengenai seminar apa, TERDAKWA hanya menyampaikan bahwa dirinya diundang dalam acara seminar sebagai pemateri dan setelah itu tidak ada lagi percakapan lebih lanjut; 

Bahwa saksi langsung konfirmasi kepada MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI dan pada saat itu dilokasi ada ABDURRAHMAN LANGKONG SH, AGUS SALIM. Saksi hanya mengikuti satu kali rapat, yang dibahas dalam rapat adalah akan adanya seminar khilafah temanya “Tegakkanya Syariat Islam Dibawah Naungan Khilafah Islamiyah”. Yang mencetuskan ide tema tersebut adalah hasil musyawarah. Saksi tidak ikut rapat sejak awal, saksi hanya mendengar tema tersebut setelah adanya tema tersebut. Lalu diberitahukan yang akan menjadi Pemateri adalah TERDAKWA dan Almarhum BASRI, hanya 2 pemateri yang dibahas; 

Bahwa rencana kegiatan tanggal 25 Januari 2015 tidak ada pembahasan mengenai itu dalam rapat; 

Bahwa saksi hadir di acara 24 Januari 2015 sedangkan di acara tanggal 25 Januari 2015 saksi tidak hadir;  

Bahwa yang disampaikan oleh TERDAKWA pada intinya adalah terkait pergerakan Islam dan tantangan global. TERDAKWA menanyangkan slide dalam setiap paparannya, dijelaskan paparan tentang dokumen rahasia produk Amerika tentang skenario dari tahun ke tahun. Adapun lokasi layar tersebut, bila berhadapan panggung, layar tersebut sebelah kiri dan Operator yang membantunya juga ada; 

Bahwa saksi mengenal Almarhum BASRI dan mengetahui Almarhum BASRI bahwa beliau seorang adalah seorang Ustadz yang mempunyai pemikiran Takfiri dan memiliki Pondok Pesantren, akan tetapi saksi tidak pernah datang ke Pondok Pesantren nya; 

Bahwa mengenai Kajian Almarhum BASRI yang diikuti oleh Anggota FPI sebelum acara seminar tanggal 24 Januari 2015, tidak ada persetujuan dari organaisasi FPI, karena itu sifatnya hanyalah individu saja. Saksi mengetahui setelah selesai seminar, 3 atau 4 anggota FPI Makassar pindah kajian ke Almarhum BASRI. Sebelumnya juga ada, hanya tidak terlalu banyak. Namun 

Saksi tidak pernah mengikuti kajian bersama Almarhum BASRI; 

Bahwa tidak ada arahan dari DPP-FPI perihal seminar, yang didapatkan dari pemateri tersebut adalah transfer ilmu; 

Bahwa saksi tidak mengetahui didalam acara seminar tersebut harus mengundang TERDAKWA; 

Bahwa saksi tidak mengenal Almarhum FAUZAN AL-ANSHORI dan yang saksi ketahui hanya hadir tanggal 24 Januari 2015 dan menjual buku. Panitia memberikan sesi khusus terkait Almarhum FAUZAN AL-ANSHORI. Adapun buku yang dijual oleh Almarhum FAUZAN AL-ANSHORI tersebut saksi tidak mengetahuinya. Yang jelas itu buku warnanya hitam berjudul kupas tuntas khilafah; 

Bahwa saksi tidak meminta izin dan tidak melaporkan acara tersebut ke DPPFPI; 

Bahwa saksi dihubungi oleh TERDAKWA 2 Minggu sebelum acara, menelepon atau ditelpon saksi lupa. Yang disampaikan oleh TERDAKWA adalah menanyakan mengenai siapa itu MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

Bahwa TERDAKWA hanya dihubungi untuk menjadi Pemateri dalam acara seminar dan tidak ada pembicaraan dukungan tehadap ISIS; 

Bahwa saksi pada saat itu mendatangi Markaz FPI Makassar, malamnya. Ketika saksi datang ada MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, AGUS SALIM, ABDUR RAHMAN LANGKONG SH dan beberapa orang. Saat itu mereka sedang melakukan persiapan rapat. Saksi datang saja secara spontan dan tidak diundang rapat. Dalam rangka untuk menanyakan perihal TERDAKWA dan Saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat; 

Bahwa saksi mengkonfirmasi kepada MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI terkait undangan TERDAKWA akan dijadikan sebagai Pemateri lalu saksi berlanjut mengikuti rapat, dan yang dibahas hanya seminar yang diketuai oleh MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, Pembahasan tema dan Tidak ada Bai’at ISIS; 

Bahwa saat itu saksi mengetahui penyelenggaranya adalah YAYASAN MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, bukan DPW Maupun FUI. Saksi tidak mengenal tapi mengetahui MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI sebelum acara sekitar tahun 2014. Sebelum berangkat Milad, MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI sering mentraktir teman-teman dan saksi baru mengetahui MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI pada saat itu; 

Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI mendukung ISIS, yang saksi ketahui MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI adalah pengusaha tambang; 

Bahwa pada saat rapat tidak ada pembahasan mengenai pendanaan untuk acara tersebut. Saksi mengetahui MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI adalah Pendananya (Donatur); 

Bahwa posisi saksi ada didepan Panggung, saksi melihat TERDAKWA memberikan materi dengan penanyangan slide dan dokumen-dokumen dari Laptopnya. Yang disampaikan TERDAKWA berdasarkan dokumen, bukan dari sumber lain; 

Bahwa susunan acara, Pembawa acara oleh Almarhum ILYAS, Pembukaan oleh Protokol ILYAS, Pembacaan Ayat Suci, Sambutan-sambutan, Pemaparan Materi oleh TERDAKWA, Almarhum BASRI, dan Almarhum FAUZAN ALANSHORI. Setelah pemaparan materi saksi meninggalkan tempat dan pulang kerumah; 

Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mendengar acara tersebut dibiayai oleh TERDAKWA; 

Bahwa tidak ada kalimat dari TERDAKWA baik dalam bentuk perkataan maupun pernyataan yang menyuruh menggerakkan, menghasut, memprovokasi atau untuk berbai’at kepada ISIS; 

Bahwa tidak ada dari TERDAKWA pada saat itu memberikan hadiah maupun janji-janji; 

Bahwa saksi tidak menghadiri acara tanggal 25 Januari 2015 di Ponpes Almarhum BASRI; 

Bahwa saksi mengetahui ada acara bai’at tanggal 24 Januari 2015 dari cerita orang lain setelah acara dilaksanakan; 

Bahwa saksi menerangkan acara seminar yang diadakan tanggal 24 Januari 2015 di Markaz FPI tidak dirangkai dengan acara pengucapan Bai’at kepada ABU BAKAR AL-BAGHDADI dan acara seminar ini bukan merupakan program rutin melainkan kegiatan tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan kepada saksi dahulu; 

Bahwa sebelum tempat acara ditentukan di markaz FPI, terlebih dahulu rencananya akan dilaksanakan di Masjid Al-Abrar, namun tidak di ijinkan oleh Pengurus Masjid karena dulu MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI pernah mengadakan acara di Masjid tersebut dan berakhir keributan; 

Bahwa TERDAKWA tidak mengetahui terkait tema dan tidak ada pembicaraan terkait seminar tanggal 25 Januari 2015 dengan saksi; 

Bahwa saksi mengatakan setelah acara seminar, akan diadakan konvoi keliling Kota Makassar yang dilakukan oleh para peserta seminar dengan menggunakan sepeda motor, dengan menggunakan atribut bendera ISIS, Saksi sempat menolak acara konvoi tersebut karena saksi mengetahui bahwa ISIS Ciptaan Amerika Serikat untuk memecah belah Islam. Karena saksi adalah seorang aktivis Islam dan saksi selalu membawakan materi Transnasional sehingga saksi mengetahui bagaimana cara memecah belah Islam; 

Bahwa sistem manajemen Organisasi FPI adalah Musyawarah; 

Bahwa saksi pernah mendengar Almarhum BASRI dan ABDURRAHMAN LANGKONG SH terjadi keributan karena saling mengkafir-kafirkan dan akhirnya AGUS SALIM, ABDURRAHMAN LANGKONG SH dan beberapa anggota kembali ke FPI; 

Bahwa saksi tidak melaporkan ke pihak kepolisian karena pada saat itu banyak juga anggota kepolisian yang hadir pada saat acara tanggal 24 Januari 2015 dan pihak kepolisian melihat dan mendengar acara tersebut, polisi melihat adanya umbul-umbul, bendera dan logo; 

Bahwa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tidak pernah ada pelaporan perihal acara tersebut yang ada baru di Tahun 2021;

tidak setuju karena ada bendera hitam dan sempat keluarkan bendera tersebut dan bersitegang dengan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI dan ABDURRAHMAN LANGKONG SH setelah itu saksi pulang ke rumah; 

Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Edaran FPI anti miras; 

Bahwa saksi mengetahui adanya Position Paper FPI tentang Minol yang disampaikan kepada RDPU DPR; 

Bahwa saksi mengetahui adanya Position Paper FPI tentang RUU Terorisme; 

Bahwa acara tersebut adalah acara seminar bukan acara dukungan terhadap ISIS; 

Bahwa saksi mengetahui BUSTAR, dan pada saat rapat, saksi tidak pernah bertemu dengan BUSTAR; 

Bahwa tidak ada kerjasama antara FPI dengan Ponpes Almarhum BASRI; 

Bahwa profesi saksi sebagai Konsultan Tekhnik, selama di Makassar saksi pernah mendapatkan proyek dari POLDA dan hubungannya bagus dan kedekatannya pun bagus dengan Pihak POLDA; 

Bahwa saksi bersama AGUS SALIM pernah membuat pernyataan tertulis selaku eks Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan untuk membantah Pernyataan Salah Seorang TERSANGKA Teroris tertanggal 4 Februari 2021 dan pernah dimuat di beberapa media massa;  

  

05/eks-fpi-sulsel-bantah-munarman-hadiriacara-baiat-teroris-di-makassar-pada-2015-itudiskusi-umum 

 

https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/02 /05/23595561/eks-pengurus-fpi-sulsel-bantahmunarman-hadiri-acara-baiat-kepada-teroris https://regional.kompas.com/read/2019/01/19/1 4070371/diduga-memakai-dan-terlibat-bisnissabu-seorang-polisi-ditangkap  

 

 

https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/134 5933-eks-petinggi-fpi-sulsel-bantah-adakanacara-baiat-ke-isis 

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/

https://www.medcom.id/nasional/daerah/GNlq7 WPb-pernyataan-terduga-teroris-aa-disangsikan 

 

https://news.detik.com/berita/d-5365822/ekssekretaris-fpi-sulsel-19-terduga-teroris-di-

https://www.youtube.com/watch?v=KHUiHUlHk makassar-bukan-anggota-kami Rw 

Bahwa faktanya AHMAD AULIAH AMIR TIDAK HADIR dalam acara tanggal 25 Januari 2015, dan hanya hadir pada acara 24 Januari 2015, dan dalam acara yang dihadiri tanggal 24 Januari 2015 tersebut, TIDAK ADA BAI’AT; 

Bahwa komunikasi selain sms dengan TERDAKWA tentang identitas MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI dan telpon, tidak ada lagi komunikasi yang kaitannya dengan ISIS. Tidak ada TERDAKWA dalam komunikasi mendorong, menyuruh, menyemangati, untuk melaksanakan seminar dan TERDAKWA tidak pernah memberi bantuan dana perihal acara seminar tersebut; 

Bahwa setelah seminar tanggal 24 Januari 2015, saksi mengetahui bahwa ada kelompok yang membuat kajian namun Tidak ada dari TERDAKWA untuk mendorong dibentuknya pengajian tersebut; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah ada mendorong, membujuk, memerintahkan, mengintruksikan untuk melakukan latihan menembak, berenang dan saksi tidak pernah mendengar bahwa TERDAKWA mengisi kajian setelah pelaksanaan acara seminar; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA berkunjung terakhir ke Makassar adalah pada saat MUSDA dan pada saat Kampanye Pilpres 2019. Mereka yang menyebut kelompok Ansor Daulah yang menghadiri sebagai peserta seminar tidak pernah ikut/menghadiri dalam pertemuan Kampanye atau MUSDA tidak pernah ikut. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR, TERDAKWA menyatakan bahwa kesaksian saksi benar, kecuali kesaksiannya dalam BAP yang menyebutkan FPI mendukung ISIS. 

 

A.5 Pada hari Rabu, 02 Februari 2022, Penuntut Umum menghadirkan saksi ABDURRAHMAN LANGKONG, SH, saksi ASRULLAH, saksi MOH. ZULFIKAR dan saksi AHMAD AULIAH AMIR Alias AHMAD AULIA, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

14. Saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, SH 

Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan TERDAKWA; 

Bahwa saksi mengenal TERDAKWA sekitar tahun 2011, pada saat itu saksi menjemput TERDAKWA di Bandara Makassar dan mengantarnya ke Penginapan di Makassar dalam acara Tabligh Akbar di Kabupaten Bulukumba; 

Bahwa saksi mengetahui acara seminar pada tanggal 24 Januari 2015 diadakan oleh DPD-FPI Sulawesi Selatan; 

Bahwa saksi menjadi panitia dalam acara itu, dan saksi mengetahui panitia lainnya adalah AGUS SALIM selaku Ketua DPW-FPI Makassar, MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, dan beberapa panitia lainnya, dan Ir. MUCHSIN DJAFAR selaku penyelenggara; 

Bahwa saksi mengetahui sebelum acara di mulai, diadakan rapat-rapat terlebih dahulu, namun saksi hanya mengikuti 2 kali rapat;  

Bahwa saksi mengetahui yang memiliki ide mengadakan Seminar adalah MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, sehingga ide tersebut kita musyawarahkan bersama dan diputuskan untuk dapat terlaksana di depan Markas Daerah FPI Sulawesi Selatan; 

Bahwa saksi lupa susunan acara pada saat itu; 

Bahwa saksi mengetahui waktu rapat yang diputuskan menjadi pembicara pada saat itu adalah  yang pertama itu TERDAKWA, yang kedua Almarhum BASRI, dan itu saja yang kami ketahui; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA sebagai pemateri dalam acara tersebut, dan yang punya ide mengundang TERDAKWA sebagai pemateri adalah MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI dan Ketua DPW FPI Sulsel; 

Bahwa saksi mengetahui materi yang akan disampaikan oleh pemateri, masing-masing disiapkan oleh pemateri; 

Bahwa saksi ikut dalam acara 24 Januari 2015 dari awal dan menjadi Ketua pengamanan sekaligus Ketua Kelaskaran; 

Bahwa saksi masih ingat yang disampaikan oleh TERDAKWA tentang perekonomian Global Amerika dan China; 

Bahwa saksi mengetahui selain acara seminar ada konvoi; 

Bahwa saksi mengetahui pada acara seminar tersebut selain Almarhum 

BASRI dan TERDAKWA sebagai pemateri, ada Almarhum FAUZAN ALANSHORI, dan saksi tidak kenal dengan Almarhum FAUZAN AL-ANSHORI, hanya baru bertemu di acara seminar saja; 

Bahwa saksi selesai acara langsung ke belakang panggung pada jam 11:30 WITA, untuk mengarahkan jamaah ke masjid melaksanakan sholat dzuhur, dan langsung konvoi; 

Bahwa saksi mengetahui sewaktu musyawarah ada agenda konvoi yang menyatakan bahwa bendera itu bukan bendera teroris melainkan bendera tauhid; 

Bahwa saksi mengetahui tujuan konvoi untuk mensosialisasikan bendera tauhid bukan bendera teroris dan mengapresiasi Pemprov Sulawesi Selatan yang menutup tempat maksiat serta mengecam peghina Nabi yang di 

Perancis itu; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA hanya datang memberikan ceramah; 

Bahwa sebelum acara seminar berlangsung, saksi mengikuti 2 (dua) kali rapat dan sudah menyusun acara tersebut. Dalam acara tersebut tidak dicantumkan acara bai’at, memang tidak ada dan tidak diusulkan; 

Bahwa saksi juga mendengar acara tidak hanya pada tanggal 24 Januari 2015, tetapi ada juga acara pada tanggal 25 Januari 2015 di Pondok Almarhum BASRI, tetapi saksi tidak mengikuti pembicaraan itu; 

Bahwa pada acara tanggal 24 Januari 2015, saksi memeriksa kondisi keamanan, jadi tidak mengikuti acara tersebut seluruhnya; 

Bahwa pada acara tanggal 25 Januari 2015, saksi ikut dan mengawal TERDAKWA; 

Bahwa saksi mendengar pada acara tanggal 25 Januari 2015 ada bai’at, yang menyerukan Almarhum BASRI; 

Bahwa pada tanggal 25 Januari 2015 saksi ikut bai’at karena kondisi terpaksa, bukan keinginan saksi dan tidak meyakini setelah bai’at; 

Bahwa pada tanggal 25 Januari 2015 saksi melihat Almarhum memberikan ceramah dan pada saat bai’at berlangsung, saksi tidak melihat TERDAKWA  mengacungkan jari, pada saat itu posisi saksi di depan samping kanan TERDAKWA; 

Bahwa setelah acara tanggal  24 Januari 2015 saksi tidak melihat bai’at dan hanya mendapat laporan ada bai’at; 

Bahwa sebelum acara tanggal 24 Januari 2015, saksi pernah mengikuti kajian di tempat Almarhum BASRI kurang lebih 2 sampai 3 kali, isi kajian bersifat umum, dan tidak membahas tentang daulah; 

Bahwa saksi mengenal Almarhum BASRI sebagai penceramah dan selalu menceramahkan masalah tauhid; 

Bahwa saksi membuat spanduk di pintu masuk pada acara tanggal 24 Januari 2015, dan itu kalimat tauhid bukan bendera teroris, pemasangan spanduk atas keinginan musyawarah, karena ada tayangan di media televisi dan media luar bahwa seolah-olah bendera tersebut adalah bendera teroris, lalu kami klarifikasi ini bukan bendera teoris; 

Bahwa setelah acara selesai, tidak ada tindak lanjut dari FPI terkait dukungan atau kegiatan kajian dan persiapan fisik; 

Bahwa pada tanggal 26 Januari 2015, saksi melaporkan kegiatan bai’at di Pondok Pesantren Almarhum BASRI ke pihak POLRESTABES MAKASSAR, terkait acara 24 dan 25 Januari 2015; 

Bahwa setelah acara tidak ada lanjutan terkait daulah Islamiyah, yang ada FPI  melakukan misi kemanusiaan di daerah terjadi bencana di Indonesia; 

Bahwa saksi tidak mengetahui RULI RIAN ZEKE dan istrinya mengikuti acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015; 

Bahwa 6 bulan setelah acara, saksi membenarkan keterangan Ir. MUCHSIN DJAFAR yang mengatakan bahwa saksi dengan 

Almarhum BASRI terjadi perselisihan perihal Saksi dekat dengan pemerintah dan sering kerja sama dan menjadi mitra, dan Almarhum BASRI juga mengatakan bahwa yang mau ke daulah silahkan ke daulah, yang mau di FPI silahkan ke FPI; 

Bahwa saksi tidak pernah melihat KTA FPI milik MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

Bahwa sewaktu Konvoi ada aparat yang menjaga; 

Bahwa saksi mengetahui pada acara tanggal 24 Januari 2015 kurang lebih ada 100 peserta; 

Bahwa acara tanggal 24 Januari 2015 dilaksanakan atas inisiasi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

Bahwa dalam Jawaban BAP 22 Saksi mengetahuinya hanya mendengar dalam pembahasan dalam rapat; 

Bahwa posisi saksi pada acara 24 Januari 2015 berada di belakang panggung, saksi mendengar TERDAKWA memberikan materi dari RAND Corporation, dan tidak mendengar TERDAKWA memberikan materi yang menyebutkan ISIS atau memprovokasi untuk berbai’at keapada ISIS dan juga tidak mendengar dan tidak melihat TERDAKWA memberikan janji kalau mendukung ISIS akan mendapatkan hadiah; 

Bahwa saat acara tanggal 25 Januari 2015 saksi hanya sebagai tamu bukan Panitia; 

Bahwa saksi pernah menonton rekaman kegiatan 24 dan 25 Januari 2015 sebanyak 2 kali saat di BAP; 

Bahwa dalam BAP No. 12 diperlihatkan maklumat dan tidak ada tanda tangan dan nama TERDAKWA; 

Bahwa saksi menerima Maklumat setelah tahun 2014 dan saksi tidak melakukan apa-apa, dan TERDAKWA tidak menyuruh saksi untuk mensosialisasikan Maklumat tersebut; 

Bahwa saksi kenal dengan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI sejak tahun 2014, saksi juga tidak pernah melakukan pembinaan, saksi juga tidak pernah menyuruh MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI mengikuti pengajian. MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI datang sendiri ke pengajian Almarhum BASRI dan saksi mengetahui TERDAKWA tidak pernah ada komunikasi dengan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

Bahwa terkait jawaban saksi dalam BAP No. 22 dan 29, saksi hanya berpendapat, dan saksi tidak pernah melihat langsung; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah menyuruh membuat seminar, memberikan biaya, menyuruh membunuh orang, menyuruh ngebom, menculik orang, perusakan fasilitas umum, dan setelah seminar TERDAKWA tidak pernah menghubungi Saksi unutuk melakukan aksi teror itu semua tidak ada; 

Bahwa saksi ikut misi kemanusiaan bersama FPI pada Tahun 2018 di Lombok, saat itu TERDAKWA menelpon saksi untuk segera bergegas pindah lokasi karena di Palu terjadi Tsunami; 

Bahwa pada acara seminar tanggal 24 Januari 2015 tidak ada TERDAKWA membicarakan Khilafah; 

Bahwa pada saat acara 24 dan 25 Januari 2015 TERDAKWA tidak memimpin bai’at, tidak membujuk bai’at, dan tidak menyebut ISIS. 

Bahwa saksi berhenti dari FPI di akhir 2018, dan mengetahui FPI beberapa kali menyatakan sikap mengecam peristiwa Bom; 

Bahwa FPI tidak menganjurkan untuk melakukan kekerasan, membuat bahan peledak, senjata tajam, dan razia-razia ke lapangan; 

Bahwa saksi mengetahui FPI pernah melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Keppres Miras; 

Bahwa razia bukan ajaran FPI; 

Bahwa RIZALDI dan RULI RIAN ZEKE hanya simpatisan Laskar, dan saksi terakhir komunikasi dengan mereka sewaktu masih jualan nasi kuning pada tahun 2015; 

Bahwa setelah acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 saksi tidak pernah berkomunikasi lagi dengan RIZALDI dan RULI RIAN ZEKE; 

Bahwa RIZALDI dan RULI RIAN ZEKE berangkat ke Suriah pada tahun 2016; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah mengisi pengajian di Kelompok RIZALDI dan RULI RIAN ZEKE. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG SH, TERDAKWA membenarkan apa yang TERDAKWA tanyakan semua, seperti tidak pernah ada komunikasi dan interaksi dalam bentuk apapun juga dan TERDAKWA tidak pernah menyuruh berbai’at. 

 

 

15. Saksi ASRULLAH  

Bahwa saksi kenal dengan TERDAKWA dan tidak ada hubungan keluarga; 

Bahwa saksi hadir di acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 sejak pagi hingga selesai acara; 

Bahwa yang menjadi peserta adalah anggota FPI Makassar dan simpatisan FPI; 

Bahwa yang menyelenggarakan acara pada tanggal 24 Januari 2015 adalah DPD-FPI Sulsel, ada Ir. MUCHSIN DJAFAR dan AGUS SALIM. Saksi mengikuti rapat terakhir di Madar 2 minggu sebelum acara dimulai dan yang mengikuti rapat pada saat itu adalah AGUS SALIM, Panglima ABDURRAHMAN LANGKONG SH, dan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, serta beberapa laskar lainnya;  

Bahwa saksi kenal MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang mengaku sebagai anggota laskar, tetapi saksi tidak pernah melihat langsung KTA FPI milik MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

Bahwa saksi mengetahui pada Tanggal 24 Januari 2015 acaranya dibuka oleh Ketua DPD FPI Ir. MUCHSIN DJAFAR, lalu ada Panglima ABDURRAHMAN LANGKONG SH, setelah itu diambil alih oleh Moderator AGUS SALIM, kemudian ada ceramah dari TERDAKWA, Almarhum FAUZAN AL- ANSHORI, dan Almarhum BASRI; 

Bahwa saksi masih ingat apa yang disampaikan oleh TERDAKWA intinya syari’at Islam sebagai salah satu kesempurnaan, Visi Misi FPI, data intelejen konspirasi Yahudi dan Komunis di Indonesia, Almarhum FAUZAN AL ANSHORI dan Almarhum BASRI menyampaikan Daulah Islam di Syuriah; 

Bahwa saksi mengetahui pada acara tanggal 24 Januari 2015 acara berakhir jam 11:30 WITA; 

Bahwa setelah acara tanggal 24 Januari 2015 ada sesi foto-foto, lalu konvoi keliling Kota Makassar, saat itu ada bendera ISIS, daulah dan juga bendera FPI; 

Bahwa acara itu dibiayai oleh MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang diberikan ke Bang YOS;  

Bahwa saksi hadir juga di acara tanggal 25 Januari 2015 dari awal sampai akhir, acara itu tabligh akbar dengan tema Syariat Islam Sebagai Solusi Terbaik; 

Bahwa saksi melihat Almarhum BASRI dan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI ikut bai’at, tetapi saksi tidak melihat TERDAKWA ikut bai’at; 

Bahwa sebelum dan setelah acara saksi tidak pernah berkomunikasi dengan TERDAKWA; 

Bahwa materi yang disampaikan oleh TERDAKWA baik pada saat seminar tanggal 24 Januari 2015 maupun tanggal 25 Januari 2015 tidak ada tentang ISIS; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA tidak berbai’at; 

Bahwa materi ceramah yang disampaikan oleh TERDAKWA tanggal 24 dan 25 Januari 2015 tidak ada mempromosikan ISIS dan pada saat bai’at tanggal 

25 Januari 2015 TERDAKWA duduk dan tidak ikut bai’at; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 16 DIARAHKAN; 

  

Bahwa selama saksi mengikuti kajian di Vila Mutiara tidak pernah ada komunikasi dengan TERDAKWA dan tidak pernah juga TERDAKWA hadir dalam kajian tersebut; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 12 adalah Pemahaman saksi; 

Bahwa saksi dibacakan Surat Dakwaan halaman 23 alinea terakhir yang menyatakan “Tetapi bagimana menerapkan hukum..,” lalu ditanyakan dimana sholat itu tidak sah kalau tidak ada Daulah? Itu pemahaman saksi bukan perkataan TERDAKWA; 

Bahwa saksi tidak bisa menunjukan KTA FPI; 

Bahwa saksi baru melihat maklumat pada saat BAP; 

Bahwa saksi dibacakan BAP No. 18 dan jawaban saksi itu tafsiran dan pendapat saksi; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 32 adalah pemahaman dan pendapat saksi, bukan perkataan TERDAKWA; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 34 adalah kesimpulan saksi; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 35 adalah pemahaman saksi; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 36 adalah pemahaman saksi; 

Bahwa saksi mengetahui acara konvoi di tanggal 24 Januari 2015 dipublikasikan di youtube dan dimuat dalam Surat Kabar Fajar; 

Bahwa saksi dibacakan BAP No. 54,  dan saksi mengetahui RIZALDI dan RULI RIAN ZEKE tidak pernah di proses hukum setelah gagal pergi ke Syuriah; 

Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab Almarhum BASRI ditangkap, dan tidak mengikuti proses persidangannya; 

Bahwa Saksi TIDAK PERNAH berinteraksi dengan TERDAKWA baik sebelum maupun sesudah kegiatan tanggal 24 dan 25 Januari 2015. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi ASRULLAH, yang benar adalah TERDAKWA hadir pada acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015, dan tidak pernah berinteraksi dengan saksi dalam bentuk apapun baik sebelum maupun sesudah kegiatan tanggal 24 dan 25 Januari 2015, sedangkan yang lainnya hanya pendapat dan asumsi saksi. 

 

16. Saksi MOH. ZULFIKAR  

a. Bahwa saksi mengenal TERDAKWA dan tidak ada hubungan keluarga; 

b. Bahwa saksi tidak hadir acara 24 Januari 2015, saksi hanya hadir pada acara 25 Januari 2015 di Pondok Pesantren Almarhum BASRI dan yang menyelenggarakan adalah Almarhum BASRI; 

c. Bahwa saksi hadir dari awal sampai akhir pada acara tanggal 25 Januari 

2015; 

d. Bahwa saksi mengetahui pembicara pada acara saat itu adalah TERDAKWA, Almarhum BASRI, dan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI, dan peserta yang hadir pada saat itu ada dari pihak FPI dan santri pondok yang kurang lebih jumlah peserta saat itu 100 orang; 

e. Bahwa saksi mengetahui setelah acara selesai ada bai’at yang dipimpin oleh 

Almarhum BASRI; 

f. Bahwa pada saat bai’at, TERDAKWA diam, tidak  mengangkat tangan dan tidak mengucapkan bai’at;  

g. Bahwa saksi mengetahui ada acara tanggal 25 Januari 2015 dari Almarhum 

BASRI; 

h. Bahwa pelaku bom di Makassar bukan peserta pada tanggal 25 Januari 2015; 

i. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2015 saksi tidak mendengar isi materi dari TERDAKWA, dan saksi tidak pernah mendengar cerita 

TERDAKWA menyatakan tentang ISIS; 

j. Bahwa saksi tidak pernah membaca AD/ART FPI; 

k. Bahwa saksi merupakan sauadara kandung dari RIZALDI dan ULFA (istri RULI 

RIAN ZEKE); 

l. Bahwa TERDAKWA tidak menyuruh saksi dan peserta yang hadir lainnya untuk bai’at; 

m. Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA tidak pernah menyuruh 

Saksi untuk melakukan sweeping; 

n. Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA tidak pernah datang sebagai wakil FPI 

Jakarta untuk menyampaikan Maklumat; 

o. Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 37 alinea terakhir merupakan kesimpulan saksi sendiri; 

p. Bahwa saksi mengetahui RIZALDI dan RULI RIAN ZEKE tidak diproses hukum setelah gagal ke Suriah;  

q. Bahwa TERDAKWA tidak pernah sama sekali mengisi pengajian di 

Vila Mutiara baik secara langsung maupun lewat online; 

r. Bahwa TERDAKWA TIDAK PERNAH BERINTERAKSI baik sebelum 

maupun setelah kegiatan tanggal 25 Januari 2015. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi MOH. ZULFIKAR, yang benar adalah TERDAKWA hadir pada acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015, dan tidak pernah berinteraksi dengan saksi dalam bentuk apapun baik sebelum maupun sesudah kegiatan. 

 

17. Saksi AHMAD AULIAH AMIR  

Bahwa saksi hanya mengetahui TERDAKWA dan tidak ada hubungan keluarga; 

Bahwa saksi hanya hadir di acara tanggal 24 Januari 2015, sedangkan acara tanggal 25 Januari 2015 saksi tidak hadir; 

Bahwa sebelum acara tanggal 24 Januari 2015 saksi belum pernah bertemu dengan TERDAKWA, dan pada saat acara tanggal 24 Januari 2015 saksi tidak berkomunikasi apapun dengan TERDAKWA; 

Bahwa saksi mengetahui penyelenggara acara tanggal 24 Januari 2015 adalah pengurus DPW FPI dari informasi saja; 

Bahwa dalam acara tanggal 24 Januari 2015 yang menjadi pembicara adalah TERDAKWA, Almarhum BASRI, dan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; 

Bahwa pembahasan TERDAKWA dalam seminar tanggal 24 Januari 2015 adalah materi amar maruf nahi mungkar, Visi dan MIsi FPI dan Komunis; 

 

Bahwa Almarhum FAUZAN AL ANSHORI membahas materi zaman Nabi dan promosi bukunya; 

Bahwa Almarhum BASRI membahas Akhir Zaman dan Imam Mahdi; 

Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mendanai acara tersebut; 

Bahwa TERDAKWA tidak membantu acara tersebut; 

Bahwa pada saat acara saksi berada di belakang dan berjarak 15 meter dari panggung dan saksi menuju kedepan sehingga berjarak 5 meter dari panggung, saat saksi datang sudah banyak orang didepan, tetapi acara belum dimulai dan pemateri belum hadir; 

Bahwa selain 3 Pemateri ada juga AGUS SALIM sebagai moderator; 

Bahwa dalam seminar tanggal 24 Januari 2015 TERDAKWA menyampaikan terkait dokumen RAND Corporation, tetapi saksi tidak mengerti dan tidak paham itu; 

Bahwa saksi bukan sebagai panitia di acara tanggal 24 Januari 2015; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 11 adalah itu pendapat Saksi; 

Bahwa dalam acara tanggal 24 Januari 2015 TERDAKWA tidak pernah menyuruh untuk melakukan i’dad; 

Bahwa dalam BAP No. 22 Saksi tidak mengetahui siapa saja anggota dan admin dalam grup WA; 

Bahwa saksi hanya melihat TERDAKWA dalam acara ceramah saja, dan setelah itu saksi tidak mengetahui kemana dan dengan siapa TERDAKWA pergi; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 30 adalah kesimpulan Saksi. 

Bahwa pada saat konvoi saksi melihat aparat keamanan dan tidak melakukan pembubaran; 

Bahwa saksi mengikuti kajian di Vila Mutiara, yang dibentuk oleh RIZALDI, dan TERDAKWA tidak pernah sekalipun hadir baik sebagai pemateri maupun sebagai peserta dalam kajian tersebut; 

Bahwa saksi menyaksikan Video keterangan saksi di youtube yang viral, video saksi diambil di POLDA SULAWESI SELATAN, tetapi saksi tidak mengetahui diruangan apa, tidak kenal siapa yang membuat video itu, yang memviralkan juga tidak mengetahuinya, dan yang menanyakan saksi di video itu adalah yang merekam; 

Bahwa jawaban saksi dalam BAP tambahan ke 2 halaman 14 point D, E, F, G saksi tidak mengetahuinya. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi AHMAD AULIAH AMIR, yang benar adalah TERDAKWA hadir pada acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015, dan tidak pernah berinteraksi dengan saksi dalam bentuk apapun baik sebelum maupun sesudah kegiatan. 

 

A.6 Pada hari Senin, 07 Februari 2022, Penuntut Umum menghadirkan saksi RONI SYAMSURI, saksi JONHEN, saksi AZZAM AL GHOZWAH, dan saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

18. Saksi RONI SYAMSURI  

Bahwa saksi pertama kali bertemu TERDAKWA pada acara Seminar di UIN Sumatera Utara pada tanggal 5 April 2015, dan pertama kali berkomunikasi pada saat saksi meminta TERDAKWA untuk menjadi narasumber, selain itu baik sebelum maupun setelahnya tidak ada lagi komunikasi dengan TERDAKWA; 

Bahwa saksi tidak menghadiri Seminar pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015 di Makassar, saksi hanya mengetahui peristiwa tersebut dari media online di situs ar-rahmah dan situs al mustaqbal yang menyuguhkan berita khusus perjuangan-perjuangan kaum muslimin. Dan pada saat itu sedang trending topik berita-berita mengenai pro dan kontra ISIS di Suriah dan kejadiankejadian lainnya di Timur Tengah; 

Bahwa saksi mengetahui pemberitaan tentang adanya kegiatan seminar/bedah buku di Makassar. Melalui berita tersebut yang menyebutkan bahwa adanya Almarhum FAUZAN AL ANSHORI dan TERDAKWA sebagai Pembicara; 

Bahwa Saksi menceritakan kronologis diadakannya acara Seminar di Medan tersebut ketika pada tahun 2014 dideklarasinya Khilafah di Suriah, kemudian saksi dan 3 Ormas di Sumatera Utara memberikan apresiasi berupa dukungan tentang kekhilafahan akhir zaman dan dibuat secara tertulis dan dimuat di media online. Secara garis besar Pernyataan mendukung berdirinya kekhilafahan di Suriah yang dideklarasikan oleh ISIS; 

Bahwa ketika pihak Kepolisian mengetahui saksi dan Ormas-Ormas di Medan menyatakan dukungan kepada ISIS yang termuat diberbagai pemberitaan, Pihak KEPOLISIAN meminta agar meralat berita tersebut dan kemudian terjadi dialog yang akhirnya disepakati oleh saksi dan pihak POLDA SUMATERA UTARA untuk membuat suatu kegiatan berupa Seminar; 

Bahwa untuk menyelenggarakan Seminar tersebut, Saksi membuat kepanitiaan kecil diantaranya saksi, MUSTAQIM sebagai Pimpinan LMI Sumut, AFRIAN EFFENDI LUBIS sebagai Sekretaris, RAHMAT GUSTIN, FIRMAN TARMIDZI, DAUD dan AZZIZ; 

Pada saat itu AZZAM AL GHOZWAH dan JONHEN tidak termasuk ke dalam kepanitiaan; 

Bahwa Saksi menghubungi Almarhum FAUZAN AL ANSHORI sebelum diadakannya acara. Tema yang diusung yaitu “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia”, awalnya disepakati akan diselenggarakannya 2 kegiatan yaitu Seminar dan temu tokoh Islam Sumatera Utara; 

Bahwa saksi membuat acara tersebut untuk mendudukkan mengenai khilafah apakah sesuatu yang salah atau tidak oleh karenanya dibentuklah Tim dari pihak yang Pro berdirnya khilafah dan pihak yang kontra berdirinya khilafah. Kemudian sebagai PEMBANDING dan PENENGAH, saksi mengundang TERDAKWA selaku Praktisi Hukum. Sebelumnya, saksi mau mengundang pembicara lokal dari wilayah Sumatera Utara; 

Bahwa pembicara yang diundang dari yang pro berdirinya Khilafah yaitu Almarhum FAUZAN AL ANSHORI dan yang kontra yaitu KAPOLDA namun KAPOLDA memberikan delegasi kepada KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, untuk mengisi pada acara tersebut. Sedangkan sebagai pihak PEMBANDING/PENENGAHNYA 

adalah TERDAKWA sebagai Praktisi Hukum; 

Bahwa acara seminar tersebut diadakan di Aula UIN Sumatera Utara dan 

Tabligh Akbar di Masjid dan Temu Tokoh Islam se-Sumatera Utara di Hotel;  

Bahwa TERDAKWA hanya mengikuti Seminar di Aula UIN Sumatera Utara; 

Bahwa saksi adalah yang menjemput Almarhum FAUZAN AL ANSHORI sedangkan yang menjemput TERDAKWA adalah RACHMAT GUSTIN; 

Bahwa tidak ada simbol-simbol yang diidentikan dengan ISIS di lokasi tempat acara seminar; 

Bahwa urutan pembicara dalam acara seminar di UIN Sumatera Utara adalah Almarhum FAUZAN AL ANSHORI, KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI dan TERDAKWA; 

Bahwa dalam acara seminar tersebut tidak ada Pembai’atan; 

Bahwa saksi hanya mendengarkan materi yang disampaikan oleh Almarhum FAUZAN AL ANSHORI yang menjelaskan bahwa khilafah ini sesuai dengan ala manhaj nubuwwah, sesuai manhaj Nabi, bukan khilafahnya khawarij dan ABU BAKAR AL BAGHDADI adalah Cicit dari Rasulullah SAW. Almarhum FAUZAN AL ANSHORI mengajak untuk mendukung Daulah Islamiyah yang telah menegakkan Syari’at Islam dan mengajak untuk bernaung dalam satu kekhilafahan karena itu merupakan ajaran Islam; 

Bahwa yang disampaikan oleh Pembicara ke-2 KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, adalah tentang membina keluarga Islam, karena yang disampaikan jauh dari tema yang diusung. Sehingga saksi mengajak AZZAM AL GHOZWAH untuk beristirahat di dalam mobil; 

Bahwa saksi tidak mengetahui materi yang disampaikan oleh TERDAKWA, dikarenakan pada saat TERDAKWA memberikan materinya saksi bersama AZZAM AL GHOZWAH berada di luar ruangan Seminar, yaitu TIDUR/ISTIRAHAT di dalam mobil; 

Bahwa saksi mendapatkan informasi dari para peserta yang mengikuti seminar tersebut secara garis besar TERDAKWA menyatakan bahwa pada saat itu tidak ada regulasi hukum yang secara jelas melarang tentang dukungan khilafah tersebut karena khilafah merupakan ajaran Islam yang di lindungi dalam Pasal 29 UUD 1945; 

Bahwa Saksi mendapatkan info tersebut SETELAH selesai acara, tapi tidak utuh; 

Bahwa setelah para pemateri selesai memberikan materinya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan acara ditutup. Kegiatan acara tersebut lancar dan tidak ada masalah; 

Bahwa setelah acara selesai TERDAKWA langsung pulang ke Jakarta; 

Bahwa diantara 3 Pemateri yang saling terkait adalah mereka bicara sesuai Job desc nya masing-masing. Sebagaimana kekhawatiran dari pihak kepolisian mengatakan sebelumnya ISIS terlarang, dijawab juga tentang regulasi hukum yang ada pada saat itu, begitu juga pernyataan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI tentang Manhaj Nubuwwah dijawab bahwa itu merupakan ajaran Islam sendiri; 

Bahwa kemudian saksi membentuk sebuah kordinasi pendukung Daulah atau Anshor Daulah. Ada yang menjadi kordinatornya dan pembantunya. Jalan yang ditempuh melalui Dakwah tauhid, persiapan i’dad untuk menghadapi kemungkinan bangkitnya syiah untuk membantai kaum sunni sebagaimana yang terjadi di Suriah, kaum komunis (neo komunis) di Indonesia; 

Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti tentang Syiah apakah berkiblat ke Suriah; 

Bahwa sebagai bentuk persiapan yang dilakukan oleh Ansor Daulah untuk melawan Syiah dan Komunis tersebut, saksi menyimpan beberapa amunisi aktif karena sebagaimana pengalaman meletusnya perang Ambon saat itu yang berujung pembantaian terhadap kaum muslimin sehingga memandang perlu untuk dilakukan persiapan  sebagai langkah perlawanan; 

Bahwa yang memberikan amunisi ada dalam BAP JONHEN dan AZZAM AL GHOZWAH, namun senjata tersebut tidak ada, hanya sampai pada niatan untuk mencari senjata; 

Bahwa ketertarikan saksi memperjuangkan daulah dimulai dari adanya Arab Spring Tahun 2012/2013; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah menyuruh untuk melakukan kajian, i’dad, atau menyimpan amunisi aktif; 

Bahwa Saksi sudah berbai’at setelah dideklarasikannya ISIS Tahun 2014, dan jauh sebelum acara di UIN Sumatera Utara; 

Bahwa yang menentukan tema adalah hasil kesepakan dari Liga Muslim Indonesia, anggotanya adalah AHMAD MUSTAQIM, SAKSI sendiri, RAHMAT GUSTIN, ARFIN EFFENDI, FIRMAN TARMIDZI, AHMAD DAUD dan AZIZ;  

Bahwa saksi menghubungi TERDAKWA untuk mengisi seminar di Medan. Diawali dengan memperkenalkan diri dan meminta untuk mengisi acara dengan tema di atas dan meminta kesediaan TERDAKWA sebagai Praktisi hukum, lalu jawaban TERDAKWA saat itu mau melihat schedule nya terlebih dahulu; 

Bahwa acara seminar tersebut terbuka untuk umum dan para peserta yang hadir sebagian besar dari Mahasiswa dan Aktivis serta dari beberapa ormas lainnya; 

Bahwa acara tersebut diupload dan disebarkan ke medsos oleh Sekretaris LMI (EGGI) untuk menyebarluaskan hasil seminar; 

Bahwa terkait jawaban Saksi dalam BAP Nomor 12, merupakan PENDAPAT DAN ASUMSI SAKSI semata; 

Bahwa jawaban dalam BAP Saksi Nomor 8 halaman 7, saksi tidak mendengar dan tidak mengetahuinya secara pasti dikarenakan pada saat TERDAKWA memberikan materi, saksi sedang ada diluar; 

Bahwa i’dad yang dilakukan oleh saksi dan kelompok saksi di Medan tidak ada hubungannya dengan TERDAKWA, dan TERDAKWA juga tidak pernah memberikan arahan untuk melakukan i’dad atau Persiapan; 

Bahwa tidak ada kesepakatan untuk melakukan kejahatan dari para pembicara maupun panitia atas hasil akhir dari seminar tersebut; 

Bahwa berdirinya Khilafah pada Juni 2014, Pada saat itu saksi berbai’at. Saksi memahami khilafah itu institusi Islam yang diruntuhkan pada tahun 1924 oleh KAMAL ATTATURK dan adanya hadits Nabi tentang akan tegaknya khilafah dan saksi meyakini khilafah tegak karena mengikutinya di medsos. Tidak ada yang menyuruh saksi berbai’at, itu hanya keyakinan saksi sendiri; 

Bahwa konsekwensi saksi setelah berbai’at adalah turut menyebarkan informasi telah berdirinya Khilafah menurut Manhaj Nubuwwah dan saksi mencari orang yang sepemahaman dengan saksi; 

Bahwa saksi bergabung dengan Liga Muslim Indonesia sebelum deklarasi yang di Ketuai AHMAD MUSTAQIM. Setelah saksi bergabung dan berbai’at, lebih lanjut saksi membentuk Anshor Daulah pada Desember tahun 2015 di Medan; 

Bahwa Saksi melaksanakan seminar karena adanya kesepakatan dengan pihak POLDA SUMATERA UTARA;  

Bahwa atas kesepakatan bersama dengan pihak POLDA SUMATERA UTARA, tujuan dari seminar tersebut untuk mendudukkan tentang bagaimana khilafah tersebut apakah sebagai organisasi teror atau tidak. Karena dari awal tidak ada aksi teror oleh orang-orang yang mengatasnamakan khilafah. Jadi saksi bersama kawan-kawannya meyakini khilafah tersebut bukan bagian dari Terorisme; 

Bahwa usulan dari Pihak POLDA SUMATERA UTARA mengenai teknis lebih lanjut adalah sebagai follow up yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris LMI. Kemudian Pihak POLDA SUMATERA UTARA menyarankan saksi untuk membuat proposal dan keperluan lainnya untuk mendukung seminar tersebut; 

Saksi mendapatkan Nomor TERDAKWA dari Almarhum FAUZAN AL ANSHORI dan sebelumnya tidak pernah memiliki nomor TERDAKWA;  

Bahwa sumber pendanaan seminar tersebut melalui proposalproposal yang dibagikan kepada Perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun Swasta dengan total pendapatan diketahui oleh RAHMAT GUSTIN sebagai Bendahara saat itu; 

Bahwa sebelumnya tidak pernah ada TERDAKWA menghubungi saksi terlebih dahulu, dan tidak ada bantuan dana atau proposal yang diberikan dari TERDAKWA; 

Bahwa pada saat TERDAKWA memberikan materinya, Saksi sedang berada di luar dan saksi mengetahuinya dari teman-teman sesama panitia dan tidak saksi dengar langsung karena pada saat acara berlangsung, saksi memutuskan untuk beristirahat di dalam mobil bersama dengan AZZAM AL GHOZWAH karena saksi merasa capek menjalankan kegiatan sebagai panitia tersebut; 

Bahwa setelah selesai acara, TERDAKWA pulang ke Jakarta, sedangkan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI melanjutkan acara di Tanjung Ghorawa, Deli Serdang; 

Bahwa acara selanjutnya adalah Temu Tokoh Islam Sumatera Utara di Hotel Madani Medan, hanya Almarhum FAUZAN AL ANSHORI yang di undang sedangkan TERDAKWA tidak diundang. Adapun tema yang dibahas mengenai Bahaya Laten, PKI, ISIS, NII; 

Bahwa setelah selesai acara seminar tersebut, saksi tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan TERDAKWA. Sedangkan dengan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI saksi melakukan pertemuan sekitar November 2015 dalam rangka ingin membesuk USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR dengan USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN. Saksi membesuk USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR hanya ingin memastikan bahwa apakah dirinya mendukung khilafah di Suriah atau tidak, dikarenakan pemberitaan 

 

yang beredar simpang siur, sedangkan dengan USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN saksi dalam pertemuan itu hanya bertanya mengenai seputar khilafah; 

Bahwa setelah saksi bertemu dengan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI pada November 2015, lalu pertemuan bersama USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR tidak terlaksana, sedang USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN terlaksana; 

Bahwa USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN adalah salah seorang Napiter di Teba Kuning, beliau salah satu pendukung Daulah Islamiyyah dan itu alasan saksi ingin bertemu beliau sekitar Akhir/November 2015 dan ada dialog dengan USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN. Pada saat itu saksi bertanya tentang bai’at sah atau tidak bila dilakukan dengan sendirian, lalu jawaban USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN adalah SAH. Kemudian bertanya apa dipandang perlu untuk membentuk Koordinator Anshor Daulah di Medan? Dan kata USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN perlu. Maka setelah terbentuknya paham daulah yang dilakukan adalah pendekatan Tauhid; 

Bahwa USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN mengarahkan ikhwan-ikhwan untuk berhijrah dan segera membuat pasporr, USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN juga menyampaikan bahwa hijrah tidak harus ke Suriah, tetapi hijrah dapat dilakukan di wilayah yang sudah menegakkan hukum-hukum syariat Islam seperti di Arab Saudi, Brunei Darussalam atau wilayah MakkahMadinah/tanah Arab karena tujuan dari hijrah juga termasuk untuk iqomatuddin (menegakkan agama Allah), namun tetap bahwa hijrah yang paling utama adalah ke Suriah, Yaman atau daerah yang termasuk wilayah negeri Syam, karena Syam merupakan bumi akhir zaman;  

Bahwa pada saat itu USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN tidak menyebutkan dan tidak mengusulkan TERDAKWA; 

Bahwa tindak lanjut dari pertemuan dengan USTADZ AMMAN 

ABDURRAHMAN, saksi menunjuk Koordinator Anshor Daulah di Medan yaitu RULLIANTO sekitar Desember 2015. Kemudian saksi mengadakan pertemuan sekitar 2 kali, pertama menentukan tema-tema dakwah sekitar Tahun 2016. Programnya membuat kegiatan dakwah tentang Tauhid dan berdirinya kekhilafahan dan membuat persiapan-persiapan fisik serta menunjuk wajir, kemudian yang dibahas dalam pertemuan kedua yang fungsinya untuk membantu Amir; 

Dalam rapat-rapat maupun pertemuan-pertemuan tersebut, TIDAK PERNAH TERDAKWA HADIR APALAGI MEMBERIKAN ARAHAN ATAUPUN BANTUAN DALAM BENTUK APAPUN JUGA; 

Bahwa dalam pertemuan itu intinya membahas perbedaan pendapat antara Nasionalisme, latar belakang terbentuknya ANAS (ALIANSI NASIONAL ANTI SYIAH) dan saksi masuk ke dalam lembaga tersebut karena melihat bahwa pada waktu itu adanya gesekan antara SUNNI dan SYIAH; 

Bahwa Saksi sebagai pengurus ANAS bukan karena TERDAKWA. Adapun yang masuk ANAS adalah Saksi bersama RULLIANTO. Setelah itu saksi berpisah dengan RULLIANTO karena dia tetap dengan ANSHOR DAULAH, Sedang saksi mengikuti ANAS DAN ANSHOR DAULAH. I’dad yang dilakukan saksi adalah memanah, naik gunung dan saksi sempat berkeinginan untuk membeli senjata karena REZA ALFINO adalah Ketua Jundullah dan bergabung di ANAS dan ANSHOR DAULAH. Adapun yang mengerakkan saksi membeli senpi karena adanya amunisi bukan dikarenakan TERDAKWA; 

Bahwa Saksi tidak langsung membeli senjata tapi mencari tahu dahulu bersama REZA ALFINO, JONHEN yang sebelumnya tidak memiliki senjata dan tidak jadi membeli senjata tersebut akan tetapi saksi jadi membeli pisau lempar; 

Bahwa saksi didakwa atas perkara terorisme karena Pembentukan JAD Sumatera Utara, bukan atas kepemilikan senjata maupun pembentukan ANAS dan SAMA SEKALI TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN KEHADIRAN SAKSI DI SEMINAR YANG DIHADIRI OLEH TERDAKWA; 

Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada dasar hukum untuk melarang /menjadi pendukung khilafah, karena khilafah bukan ISIS atau Daulah Islamiyyah; 

Bahwa yang diproses dan dihukum hanyalah saksi seorang diri, sedangkan untuk yang lainnya tidak ada yang dihukum;  

Bahwa awal mula diadakannya acara Seminar Nasional tersebut adalah karena pada tanggal 1 Ramadhan 2014 telah diadakannya deklarasi Khilafah 

Islamiyyah oleh ISIS di Suriah dan respon saksi sebagai aktifis ormas Liga Muslim Indonesia Sumut dan teman-teman sesama anggota Ormas mengeluarkan Pers Rilis yang menyatakan dukungan terhadap kekhilafahan yang telah dideklarasikan tersebut. Berita tentang dukungan tersebut tersebar di media masa lokal dan media online sehingga Polda Sumut yang memantau dukungan tersebut meminta Liga Muslim Indonesia untuk mengklarifikasi alasan dukungan tersebut; 

Bahwa tidak ada tindakan hukum terhadap Liga Muslim Indonesia hanya berupa klarifikasi dan audiensi bersama POLDA SUMUT; 

Bahwa POLDA SUMUT mengetahui judul daripada seminar tersebut yaitu “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia” dan tercantum dalam Proposal yang dibagikan kepada pihak POLDA SUMUT; 

Bahwa REZA ALFINO sebelumnya telah mempersiapkan amunisi aktif dan saksi tidak mengetahui sebelumnya REZA ALFINO memiliki amunisi tersebut dan REZA ALFINO pernah mengikuti kegiatan di Gunung Biru, Poso dan saksi sampaikan kepada JONHEN. Adapun TERDAKWA TIDAK MENGETAHUI tentang informasi mengenai amunisi, Peluru, Senjata dan lain-lainnya; 

Bahwa Saksi ditangkap pada tahun 2019 dan sebelum ditangkap, saksi seringkali mengikuti Perkembangan ISIS dalam Berita; 

Bahwa ditunjukkan dalam persidangan berita sebagai berikut:  https://www.beritasatu.com/nasional/200941/kabareskrim-pendukung-isismanfaatkan-lubang-hukum-tak-bisa-dipidana  

 

   

https://www.beritasatu.com/nasional/257852/belum-bisa-dipidana-bnpthanya-awasi-pengikut-isis 

 

 

 

https://dpd.go.id/artikel-detail/345-ind 

  https://www.bbc.com/indonesia/berita_i ndonesia/2014/08/140825_isis_indonesi a_bnpt_tegas 

 

https://nasional.kompas.com/read/2015 /03/19/08375991/Pemerintah.Akan.Terb itkan.Perppu.Terkait.Pengikut.ISIS?jxcon n=1*avqeiv*other_jxampid*VFhqaGtOO

FVsSnIxTG5VUFcwYXZfcTY0OWpaTXQ3

THdkb1E4aEFrZTZlMXlqWGxhWXBIZUtM

VTc1ak9yZnA3aA https://www.beritasatu.com/nasional/20

0875/polri-putar-otak-jerat-pendukungisis 

 

 

https://www.bbc.com/indonesia/berita_i ndonesia/2015/03/150329_isis_turki 

 

  https://www.cnnindonesia.com/nasional /20150318152501-20-40049/polriminta-pemerintah-tetapkan-isisorganisasi-terlarang  

   

https://www.cnnindonesia.com/nasional /20150323112731-12-41108/menjeratisis-badrodin-maksimalkan-semuaaturan-hukum/ 

  https://www.cnnindonesia.com/nasional

/20150323145700-12-

41188/menkopolhukam-isis-perludinyatakan-organisasi-terlarang 

 

 

https://www.bbc.com/indonesia/berita_i ndonesia/2015/03/150323_polemik_huk um_isis https://www.voaindonesia.com/a/kemen kumham-dan-bnpt-akan-kaji-revisi-uuterorisme/2700882.html 

 

https://www.beritasatu.com/nasional/39 5550/tak-bisa-dipidana-53-wni-gabungisis-hanya-dipantau https://news.detik.com/berita/d3086365/bnpt-usul-revisi-uu-terorismegabung-isis-dikategorikan-makar 

 

 

https://www.beritasatu.com/nasional/25 8900/tanpa-peraturan-yang-jelas-polrisulit-tangkap-wni-yang-bergabung-isis https://www.beritasatu.com/nasional/45 4976/kepala-bnpt-isis-ditetapkansebagai-organisasi-teroris

 

Bahwa saksi menjelaskan pada Tahun 2015 tidak ada regulasi hukum yang melarang ISIS dan sebelumnya saksi tidak mengetahuinya, namun sesuai kenyataan dengan berita yang ditunjukkan TERDAKWA dalam persidangan pada kenyataannya tidak ada regulasi hukum dan bukan bentuk provokasi pada saat itu; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah menyuruh saksi untuk menyelenggarakan Seminar di UIN Sumut, Tidak pernah membujuk, mengiming-imingi, memprovokasi baik sebelum pada saat dan setelah dilaksanakannya seminar tersebut, TERDAKWA hanya di Undang sebagai pemateri seminar saja; 

TERDAKWA tidak hadir dalam acara Masjid Nurul Iman Pasar XIII Tanjung Morawa dan tidak pernah menyuruh menghadiri acara itu; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah menyuruh kepada saksi untuk melakukan Bai’at sebagaimana yang tertuang dalam BAP Saksi nomor 18; 

Bahwa saksi telah melakukan I’dad sejak Tahun 2003 dengan cara mendaki bukit Sibolangit sebanyak 7 kali, namun tidak ada perintah dari ABU BAKAR AL BAGHDADI; 

Bahwa LMI membuat pernyataan mendukung ISIS sekitar Tahun 2014; 

Bahwa pada saat itu Pihak POLDA SUMUT mengundang LMI untuk melakukan pertemuan di POLDA SUMUT untuk melakukan audiensi terkait pemberitaan di Media tentang dukungan LMI terhadap Daulah Islamiyah/ISIS, atas hal tersebut saksi bersama dengan anggota LMI diantaranya MUSTAQIM, RAHMAT GUSTIN, AFRIAN EFENDI LUBIS, dan anggota lainnya datang ke DIREKTORAT INTELIJEN POLDA SUMUT untuk melakukan audiensi, kemudian pihak POLDA SUMUT meminta agar kami mengadakan seminar untuk membenarkan atau menjelaskan kepada publik atau masyarakat umum bahwa Daulah 

Islamiyyah/ISIS bukan organisasi terlarang dan terlibat dalam aksi terorisme, saat itu hasil dari pertemuan tersebut kami membuat judul seminar “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia”, kemudian pihak POLDA SUMUT menyarankan LMI untuk membuat proposal dan keperluan lainnya untuk mendukung seminar tersebut; 

Bahwa pertemuan tersebut berkelanjutan, namun saksi sendiri hanya mengikutinya 1 kali pada saat pertemuan dengan DIR INTELKAM. Dari Pihak POLDA SUMUT yang saksi temui dari BINMAS dan INTELKAM. Diserahkan proposal pencarian dana dan menerima dana tersebut dari pihak POLDA SUMUT. Setelah seminar nasional di UIN Sumut tanggal 5 April 2015 tersebut, para peserta tidak ada penangkapan. Saksi pun ditangkap bukan karena kegiatan seminar tersebut namun karena kegiatan yang lain; 

Bahwa TERDAKWA sebagai Narasumber tidak menjelaskan tentang Syiah; 

Bahwa soal peluru dan upaya mencari senjata dan i’dad sampai keliling Sumatera bukan atas perintah dari TERDAKWA. TERDAKWA tidak pernah membujuk atau memprovokasi atau mengiming-imingi dalam bentuk apapun juga, untuk membeli senjata, untuk melakukan i’dad; 

Bahwa saksi tidak pernah melihat berita terkait Wapres JK Buka Seminar Internasional Bahas ISIS pada hari Senin, 23 Maret 2015 tersebut; 

 

   

Bahwa saksi pada saat di Palembang bertemu Pimpinan Ponpes, tidak ada Pimpinan Ponpes yang menyebut-nyebutkan nama TERDAKWA sebagai Pendukung Daulah Islamiyah/ISIS; 

Bahwa Ketika saksi bertemu USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN sebagai seorang tokoh dan tidak pernah menyebut-nyebut nama TERDAKWA; 

Bahwa pada saat terjadi chaos atau kerusuhan dalam unjuk rasa mahasiswa tersebut, dimana saat itu pengunjuk rasa yang mayoritas mahasiswa melempari pihak kepolisian yang berjaga di depan Kantor DPRD Sumatera Utara dengan batu-batu, kemudian pihak kepolisian memukul mundur pengunjuk rasa dengan tembakan water canon dan gas air mata hingga pengunjuk rasa mundur sampai ke Masjid Komplek Pengadilan Negeri kemudian saat itu saksi menyemangati atau memprovokasi pengunjuk rasa agar tetap maju melawan atau menyerang pihak kepolisian. Maksudnya pada saat itu demo RUU KUHP dan KPK yang tidak ada kaitannya dengan TERDAKWA; 

Bahwa ditunjukkan dalam persidangan kepada saksi berita sebagai berikut:  

 

https://metro.tempo.co/read/1208039/r usuh-di-petamburan-polisi-sebutdibantu-fpi-halau-massa  https://www.tribunnews.com/metropolit an/2019/05/22/ulama-fpi-bantu-polisihalau-massa-dari-luar-jakarta-yang-

bikin-rusuh-di-flyover-slipi  

   

 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1 151286-polisi-bersama-fpi-halau-massarusuh-dari-luar-jakarta  https://news.detik.com/berita/d4559892/polisi-dibantu-ulama-fpi-halaumassa-rusuh-di-flyover-slipi

 

 

Bahwa diputarkan dalam persidangan kepada saksi Video Polisi berterimakasih kepada Munarman Karena sudah Membubarkan Masa dengan aman dan damai”, saksi tidak mengingat dan tidak mengetahuinya; 

 

  

 

”Jangan Maju, Jangan mendekati Polisi, Jangan mendekati Polisi, Kita 

Bubar, yang lain Bubar. TERIMAKASIH PAK MUNARMAN, SALAM HORMAT KAMI PAK MUNARMAN DARI SINI, TERIMAKASIH KOMANDAN-KOMANDAN SEMUANYA, PARA HABAIB, PARA KYAI, 

Perjuangan masih panjang, perjuangan masih berlanjut, jangan kita habiskan pada hari ini. TERIMA KASIH PARA KYAI, TERIMAKASIH GL PRO, PAK JIMMY BESERTA JAJARAN SEMUANYA TERIMAKASIH. TOLONG BANTU KAMI, TOLONG BANTU KAMI, YANG ADA DISINI SEPANJANG HARI SUDAH MEMBANTU TEMAN-TEMAN MENJAGA AMANNYA SITUASI INI. TERIMAKASIH KORLAP, YANG SUDAH MENJADI BENTENG DIDEPAN INI MENGAMANKAN KAMI.  

 

Bahwa Saksi mengetahui adanya Aksi 212 Tahun 2016 namun saksi tidak mengikutinya dan saksi mengetahui bahwa Korlapnya adalah TERDAKWA dan TERDAKWA tidak membenturkan masa dengan pihak kepolisian.  

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi RONI SYAMSURI, TERDAKWA membenarkan keterangan saksi yang menyatakan bahwa pada saat itu TERDAKWA menyatakan belum ada regulasi hukum di Indonesia yang melarang mendukung khilafah, dan TERDAKWA hanya menyebut Khilafah bukan ISIS. TERDAKWA hanya berkomunikasi mengenai undangan seminar sebagai Narasumber, sebelum dan sesudahnya TERDAKWA tidak ada komunikasi dan interaksi dalam bentuk apapun juga dengan saksi dan panitia maupun peserta seminar yang lain-lainnya. 

 

19. Saksi JONHEN  

Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah bertemu dengan TERDAKWA dan hanya mengetahui TERDAKWA dari Televisi; 

Bahwa saksi hadir dalam Seminar Nasional pada tanggal 5 April 2015 sebagai Tamu Undangan dari Perwakilan Ormas Majelis Mujahidin Indonesia; 

Bahwa saksi mengetahui panitia yang mengadakan acara tersebut yaitu RONI SYAMSURI. Adapun tujuan diadakannya seminar tersebut saksi tidak mengetahui, namun tema yang di usung adalah “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia; 

Bahwa Narasumber seminar pada saat itu KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI dari PIHAK KEPOLISIAN, Almarhum FAUZAN AL ANSHORI dan TERDAKWA; 

Bahwa secara garis besar saksi masih mengingat materi yang diberikan oleh Narasumber. TERDAKWA menjelaskan hanya dalam perspektif hukum, karena dikenal sebagai Pakar Hukum dan Pengacara; 

Bahwa motivasi saksi membela Islam bukan disebabkan karena saksi berjumpa dengan TERDAKWA, karena ghiroh Saksi dalam membela Islam sudah ada sejak dari dulu; 

Bahwa saksi adalah salah satu pendukung Syari’at Islam, sebelumnya saksi tidak pernah berbai’at. Persiapan-persiapan sebagai pendukung syari’at Islam adalah latihan fisik, belajar ilmu mengetahui syari’at Islam yang bertujuan untuk menegakkan syari’at Islam; 

Bahwa terkait amunisi yang dimiliki oleh kelompok Anshor Daulah tersebut dibeli secara patungan; 

Bahwa pada saat itu terjadi pro dan kontra mengenai Daulah Islamiyyah sehingga dipandang perlu memberikan edukasi kepada Pemerintah baik secara hukum maupun secara syari’i/risalah. Oleh karenanya di undang Narasumber seperti Almarhum FAUZAN AL ANSHORI, TERDAKWA dan KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, dari PIHAK KEPOLISIAN untuk mendudukkan bersama; 

Bahwa tema dalam acara seminar tersebut adalah “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia”. Saksi tidak mengingat kalimat perkalimat dalam BAP, terlebih BAP tersebut adalah copy paste. Tujuan dari seminar tersebut adalah atas dasar terjadinya pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ketika itu pemerintah melarang walaupun saat itu belum ada payung hukumnya secara jelas, sehingga pada saat itu saksi berkeinginan untuk membela khilafah. Sehingga panitia (RONI SYAMSURI) berinisiatif bahwa khilafah tidak bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia dan mengundang para pemateri sesuai kompetensinya dan 

mengundang Mahasiswa dan seluruh Ormas; 

Bahwa Materi yang disampaikan oleh TERDAKWA tidak ada yang menyangkut ISIS; 

Bahwa Pemateri KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, dari Pihak Kepolisian tidak ada penolakan dan tidak ada yang setuju dan yang mendukung, KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, hanya menjelaskan seputar kehidupan pribadinya. Tidak ada reaksi sama sekali dari Pihak Kepolisian tentang apa yang disampaikan Pemateri Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; 

Bahwa Almarhum FAUZAN AL ANSHORI menjelaskan sesuai dengan risalah pengajian dan syari’at; 

Bahwa sebelumnya saksi sudah tertarik dengan syari’at Islam, adapun kedudukan saksi diundang mewakili MMI sebagai Laskar. Bentuk perjuangan dalam AD/ART MMI adalah Dakwah dan Jihad. Bentuk dakwah dan Jihadnya adalah menyampaikan Islam melalui dakwah dengan sebenar-benarnya seperti dalam Al Qur’an dan Hadits. Dalam ajaran MMI tidak ada kegiatankegiatan yang melakukan kekerasan, membeli senjata api, membeli peluru. Islam mengajarkan bahwa Jihad itu ada. Kekerasan tersebut bagaimana cara orang memandangnya, yang alergi terhadap Jihad pasti memandangnya tidak baik; 

Bahwa ghiroh/semangat yang dimiliki oleh saksi sudah ada sejak dahulu sebelum diadakannya seminar tersebut, karena menegakkan Islam adalah Wajib hukumnya dan harus dilakukan secara kaffah; 

Bahwa saksi mengenal RONI SYAMSURI sekitar 1 tahun sebelum acara seminar Nasional tanggal 5 April 2015 dalam rangka salah satu acara temu bersama Ormas; 

Bahwa saksi tidak mengetahui RONI SYAMSURI mendukung ISIS pada waktu temu Ormas tersebut; 

Bahwa saksi tidak termasuk dalam kepanitiaan acara seminar Nasional tanggal 5 April 2015; 

Bahwa Saksi tidak biasa main medsos, hanya update berita-berita di televisi. 

Bahwa saksi mengetahui Pro Kontra ISIS dan pemerintah belum bisa menjerat ISIS  dari TV One dan Metro TV; 

Bahwa mengenai penafsiran syari’at Islam terdapat perbedaan yang ditafsirkan berdasarkan kapasitasnya masing-masing; 

Bahwa saksi mengetahui RONI SYAMSURI pernah bertemu dengan USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN; 

Bahwa saksi mengetahui USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN sebagai rujukan pendukung Daulah namun bukan PIMPINAN ISIS; 

Bahwa saksi banyak tidak ikut dalam kegiatan bersama RONI SYAMSURI dan terkait senjata api saksi pernah memiliki pada saat menjadi Anggota TNI; 

Bahwa saksi menyimak acara seminar Nasional tanggal 5 April 2015, tidak ada penolakan maupun bantahan dari pihak kepolisian pada saat itu tentang apa yang disampaikan oleh TERDAKWA, Polisi hanya manggut-manggut saja; 

Bahwa saksi dibebaskan dari Penjara pada bulan Agustus 2020. Saksi menyetujui apa yang menjadi pandangan MUI dan sesuai apa yang disampaikan TERDAKWA pada saat itu sebagaimana yang dimuat dalam berita online tanggal 14 November 2021 judulnya Jihad dan Khilafah dalam konteks NKRI, ini pandangan MUI yang merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa dan saksi belum pernah mendengarnya; 

 

https://mui.or.id/berita/32245/jihad-dan-khilafah-dalam-konteks-nkri-inipandangan-resmi-mui/  

  

 

Bahwa saksi ditahan atas Undang-Undang Teroris dan Undang-Undang Darurat terkait Senjata api, padahal pada saat itu tidak ada teror maupun amaliyah; 

Bahwa reaksi dari pihak kepolisian pada seminar tenang-tenang saja dan tertawa tidak melakukan sanggahan apapun; 

Bahwa saksi mengharapkan dengan hadirnya TERDAKWA tersebut adalah ucapannya bisa meyakinkan Anshor Daulah Islamiah untuk konsisten mendukung tegaknya Syari’at Islam di Indonesia berdasarkan seruan dari 

ABU BAKAR AL BAGHDADI, NAMUN HARAPAN SAKSI TIDAK TERKABULKAN; 

Bahwa saksi tidak hadir dalam acara Temu Tokoh Islam Sumut, saksi hanya mengikuti kajian rutin dan selama saksi mengikuti kajian-kajian tidak pernah sekalipun TERDAKWA hadir; 

Bahwa ada kesepakatan bersama RONI SYAMSURI, REZA ALFINO mengenai amunisi saat itu. Yang memiliki Peluru adalah REZA ALFINO, dan REZA ALFINO menyuruh saksi untuk mencari senjata api tersebut dikarenakan saksi adalah mantan anggota TNI yang dipandang kompeten. Namun senjatanya tidak jadi dibeli yang pada akhirnya saksi membeli pisau lempar dan dibagi-bagikan kepada RONI SYAMSURI, REZA ALFINO dan tidak ada orang lain yang terlibat selain kami; 

Bahwa dalam BAP Pelapor Nomor 13 menjelaskan “bahwa berdasarkan penelusuran yang TERDAKWA dapatkan melalui website Mahkamah Agung yang TERDAKWA lakukan ada beberapa Pengurus Front Pembela Islam yang pernah terlibat dalam perkara terorisme yaitu sebagai berikut d. JONHEN alias ABU ILHAM hadir di Aula Pusbinsa UIN Medan dan dipenjara 4 tahun dengan nomor putusan perkara 1392/Pid.sus/2017/PN. Jkt. Utr”. Saksi menerangkan bahwa dirinya bukanlah Anggota FPI dan Bukan Pengurus FPI namun hanya berteman dengan FPI. 

Sehingga KETERANGAN SAKSI PELAPOR TIDAK BENAR; 

Bahwa TERDAKWA tidak mendukung ISIS; 

Bahwa saksi selesai menjalani masa pidana pada Tahun 2020 dan saksi mengetahui berita pada bulan Februari tahun 2021 tentang “Munarman: Perbedaan Ideologi FPI menentang ISIS” dan Bantah FPI terlibat 

ISIS, MUNARMAN beberkan Faktanya; 

 

https://republika.co.id/berita/qorl0k39 https://nasional.tempo.co/read

6/munarman-perbedaan-ideologi-fpi- /30058/fpi-menilai-peledakan-

menentang-isis bom-di-bali-sebagai-aksi-

terorisme 

 

 

https://www.antaranews.com/berita/15 http://www.statusaceh.net/2016/01/fpi-

 

0963/fpi-kecam-terorisme https://www.sumut24.co/fpi-kecampenembakan-di-masjid-new-zealand- aceh-kecam-insiden-teror-di-sarinah.html https://www.bbc.com/indonesia/indones ia-55501862 

pelaku-dihukum-qishas/ 

 

https://today.line.me/id/v2/article/WO0 Z5v https://www.suara.com/news/2021/02/ 19/063343/munarman-sebut-fpi-tak-mengkafirkan-orang-seperti-isis 

https://metro.tempo.co/read/1434553/b antah-fpi-terlibat-isis-munarmanbeberkan-lima-perbedaannya https://m.otonominews.co.id/read/1829 9/Kecam-Bom-Makassar-FPIBertentangan-Dengan-Syariat-Islam

https://satuindonesia.news/read/2021/0 4/27/325/pengamat-heran-munarmandituduh-teroris https://www.rmolaceh.id/label-terorisuntuk-munarman-terlalu-berlebihan1624 

  https://seputartangsel.pikiran-

 

https://inisiatifnews.com/nasional/2021/ 03/29/dpp-fpi-kecam-bom-bunuh-diri-dimakassar/ rakyat.com/nasional/pr-143142633/syahgandanainggolan-ungkap-irjen-napoleon-bonapartetak-percaya-munarman-teroris-dia-ketawaketawa-saja?utm_source=BaBe

 

Dalam BAP Saksi Nomor 15 bahwa saksi mengetahui Jamaah Anshor Daulah (JAD) merupakan organisasi terlarang di Indonesia sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 809/Pid.Sus/2018/PN. Jkt. Sel tertanggal 31 Juli 2018 dan juga mengetahui Jama’ah Anshor Daulah (JAD) terlibat dalam aksi terorisme di Indonesia diantaranya adalah Bom bunuh diri di Kompleks Pertokoan Sarinah-Thamrin tahun 2016, Bom bunuh diri Kampung Melayu tahun 2017, Bom Bunuh diri di Gereja Katholik Santa Maria Kota Surabaya Tahun 2018 dan Bom Bunuh Diri di Sibolga yang terjadi pada bulan Maret 2019; 

Bahwa adanya Pernyataan Sikap dari DPP FPI terkait kasus teror bom di beberapa tempat di Jakarta pada hari Kamis, 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI KH. Ahmad Shabri Lubis, saksi belum mendengarnya. Pernyataan sikap tersebut lalu dibacakan dalam persidangan yang berbunyi:  

1) DPP FPI mengutuk dan mengecam segala bentuk teror bom di NKRI apalagi sampai menimbulkan korban; 

2) FPI bersimpati kepada semua korban dan mendesak pemerintah memberikan pengobatan sampai sembuh dan santunan kepada keluarga korban tewas; 

3) Segala Teror bom di negeri aman adalah kejahatan berat. Tidak ada kaitan antara teror bom dan agama Islam; 

4) FPI menduga adanya gerakan intelijen asing untnk menterorisasi umat Islam Indonesia; 

5) Mendesak pemerintah RI khususnya Polri agar menangkap, mengungkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku teror secara profesional tanpa membabi buta; 

6) Mendesak pemerintah terutama POLRI untuk lebih meningkatkan keamanan dan melindungi segenap bangsa di Indonesia. 

 

Bahwa terkait Bom Bunuh Diri Santa Maria, Saksi mengetahuinya pada saat didalam penjara. Namun Saksi tidak mengetahuinya terkait pernyataan sikap FPI yang dibacakan dalam persidangan tentang Peledakkan Bom di Sejumlah Gereja yang pada pokoknya mengecam keras segala bentuk teror tersebut; 

Saksi tidak pernah mengerti pertanyaan penyidik terkait hubungan peristiwa tersebut dengan TERDAKWA; 

Bahwa Peristiwa di Musholla dekat Rumah saksi dan tidak ada saksi berkonsultasi maupun melaporkannya atau meminta petunjuk dan arahan kepada TERDAKWA; 

Bahwa pada saat saksi safari keliling Sumatera, tidak ada komunikasi, petunjuk maupun arahan dari TERDAKWA dan pada saat di Palembang saksi tidak pernah bertemu dengan TERDAKWA meskipun sama-sama orang Palembang; 

Bahwa mengenai amunisi, tidak ada keterlibatan dan arahan dari TERDAKWA; 

Bahwa mengenai Syi’ah, TERDAKWA tidak pernah membicarakan apalagi menggerakkan saksi untuk melakukan pengrusakan dan lain-lain kepada saksi; 

Bahwa sebelum seminar, setelah seminar sampai saksi ditangkap sekalipun, TERDAKWA tidak pernah berkomunikasi dan berinteraksi dalam bentuk apapun dengan saksi;  

Bahwa dipertunjukkan Foto para pembicara pada saat seminar acara 5 April 

2015; 

 

 

 

 

   

Bahwa bahwa pada saat TERDAKWA berbicara masih ada Petugas Kepolisian. Dalam pembicaraan tersebut TERDAKWA tidak menggebu-gebu dan tidak berapi-api, hanya biasa saja. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan Saksi JONHEN, TERDAKWA membenarkan bahwa hanya bertemu dengan saksi pada saat acara seminar nasional tanggal 5 April 2015, setelah itu TERDAKWA tidak ada komunikasi apapun dengan saksi. 

 

20. Saksi AZZAM AL GHOZWAH  

Bahwa saksi mengenal TERDAKWA dari televisi tentang ketokohannya sebagai Pengacara, dan Pernah bertemu TERDAKWA di UIN Medan pada tanggal 5 April 2015 dalam acara seminar Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia dan di Polda Metro Jaya saat rekonstruksi; 

Bahwa saksi hadir dalam acara Seminar dan diundang oleh Panitia RONI SYAMSURI mewakili Forum Umat Islam Sumatera Utara;  

Bahwa saksi mengikuti acara tidak sampai selesai, karena setelah Almarhum FAUZAN AL ANSHORI, kemudian di isi oleh KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI dari kepolisian yang penjelasannya tidak nyambung dan saksi istirahat dimobil bersama RONI SYAMSURI; 

Bahwa yang jadi Pemateri adalah Almarhum FAUZAN AL ANSHORI yang mana memaparkan mengenai syari’at dan berdirinya khilafah dan sebagai Umat Islam harus mendukung. Materi selanjutnya dari Pihak kepolisian KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, mengenai Perkara Islami dan tidak nyambung penjelasan yang diberikannya. Adapun Materi dari TERDAKWA, saksi tidak mendengarnya karena pada saat TERDAKWA menyampaikan materi saksi sedang beristirahat di Mobil bersama RONI SYAMSURI sehingga saksi sama sekali tidak mendengarkan materi yang disampaikan oleh TERDAKWA; 

Bahwa saksi hanya mendengar penyampaian TERDAKWA dari cerita yang diberikan oleh JONHEN dan teman-teman lainnya; 

Bahwa pada saat itu para pesertanya cukup ramai dan yang jadi peserta adalah beberapa LSM dan saksi mewakili Forum Umat Islam Sumut; 

Bahwa tujuan dibuatkan tema tersebut saksi tidak mengetahuinya karena saksi hanya diundang sebagai peserta dan pada saat itu saksi simpati sama khilafah dan mendukung ISIS dan yang lebih mengetahui perihal tujuannnya adalah Panitia; 

Bahwa sebelum bertemu dengan TERDAKWA sekalipun, saksi sudah mendukung dan menjadi simpatisan berat ISIS dan Daulah. Adapun tujuan hadirnya saksi saat itu hanya ingin mendengar acara itu berlangsung dan ingin mengetahuinya saja; 

Bahwa bertemu maupun tidak bertemu dengan TERDAKWA, baik ada acara seminar maupun tidak ada acara seminar tersebut saksi sudah memiliki ghiroh/semangat yang meledak-ledak untuk Jihad berjuang sampai mati syahid karena resiko dari Jihad seperti ditangkap, dibunuh sudah saksi pahami dan yakini benar juga siap menanggung segala risiko tersebut; 

Bahwa orang yang terpapar pemahaman ISIS sangat membahayakan karena adanya Obsesi dan korban secara meluas, pandangan ini saksi dapatkan dari pengalaman pribadi karena dalam waktu 2  sampai 3 malam saja saksi bisa mendoktrin seorang muslim yang baru mengenal Islam yang ghirohnya menjadi meledak-ledak dan bahkan sampai siap meledakkan dirinya sendiri. Karena doktrin yang diberikan tidak lengkap, apabila memberikan doktrin yang lengkap berdasarkan Al Qur’an dan Hadits tidak ada paham Radikal. Saksi pribadi pun sudah mengalami dan memiliki pemikiran sesat, menghalalkan darah Muslimin, karena saksi berdasar pada pengetahuan yang kurang lengkap; 

Bahwa jauh sebelum bertemu dengan TERDAKWA, bahkan sejak muda saksi sudah melakukan i’dad (persiapan) hampir seminggu 3 kali karena saksi adalah seorang USTADZ bela diri dari sebelum berdirinya khilafah sudah i’dad di Masjid At Taqwa, Masjid Al Muttaqin, karena i’dad bagi saksi adalah makanan sehari-hari; 

Bahwa saksi tidak ingat sama sekali seputar tanya jawab pada acara tersebut karena yang bertanya banyak dan saksi tidak mengetahui apakah ada yang bertanya kepada TERDAKWA atau tidak; 

Bahwa saksi diadili pada saat itu atas perkara Terorisme dituduh perencanaan, senjata Shof Gun yang saksi pinjam dari RONI SYAMSURI untuk latihan menembak; 

Bahwa saksi sudah berbai’at sebelum adanya Khilafah berdiri sekitar Tahun 2013 /2014 dan jauh sebelum adanya acara seminar tanggal 5 April 2015 di Medan; 

Bahwa Saksi kenal dengan RONI SYAMSURI sebelum berdirinya khilafah sekitar 2012 kurang lebih dan saksi mengetahui bahwa RONI SYAMSURI sudah berbai’at sebelum acara seminar 5 April 2015; 

Bahwa saksi meyakini ISIS dari taklim yang diadakan oleh kelompok saksi bukan dari internet. Adapun pembahasan dalam taklim tersebut adalah Tauhid; 

Bahwa pada tanggal 5 April 2015 saksi tidak termasuk dalam kepanitiaan dan tidak pernah mengikuti kegiatan rapat-rapat kepanitiaan; 

Bahwa sebelum acara seminar tersebut, ghiroh saksi sangat tinggi dan saksi termotivasi sudah jauh-jauh hari sebelum adanya acara seminar, bahkan saksi yang melatih fisik RONI SYAMSURI dan masyarakat Sumut pada umumnya; 

Bahwa dalam BAP saksi Nomor 4, “Mengenai materi yang disampaikan oleh TERDAKWA adalah Daulah Islamiyah tidak bertentangan hukum yang berlaku di Indonesia kemudian karena tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia maka waktu itu TERDAKWA mengajak untuk mendukung Daulah Islamiyah yang ada di Suriah, kemudian TERDAKWA juga menyampaikan bahwa ketika Umat Islam di Suriah di bantai oleh Penguasa Suriah yang membantu untuk menolong Umat Muslim di Suriah hanya pasukan dari ISIS maka dengan hal tersebut mengundang simpatik dari para peserta yang hadir termasuk saksi sendiri untuk mendukung Daulah Islamiyah.” Saksi menegaskan bahwa dalam BAP tersebut memutar balikan fakta karena baik ada acara maupun tidak adanya acara, 

ghiroh saksi tetap tinggi; 

Bahwa saksi menegaskan TERDAKWA tidak mendukung ISIS; 

Bahwa ketika Umat Islam di Suriah di bantai oleh Penguasa Suriah yang membantu untuk menolong Umat Muslim di Suriah hanya pasukan dari ISIS hanyalah asumsi dan Kesimpulan saksi; 

Bahwa RONI SYAMSURI bertemu dengan USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN, saksi tidak pernah mengetahuinya hanya mendapatkan informasi secara sepintas; 

Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan-pertemuan, menyusun program karena saksi adalah pelatih RONI SYAMSURI. I’dad bagian penting dalam Jihad. Dalam rapat tersebut, Pertemuan pertama diadakan bulan Desember 2015 dalam rangka Musyawarah tentang Pesan dari USTADZ AMMAN ABDURRAHMAN atau dalam rangka MERAPATKAN BARISAN, PENUNJUKAN AMIR kepada RULLIANTO. Dalam pertemuan ke-2 dirumah RICKY PRANOTO, Saksi tidak mengikutinya. Dalam Pertemuan ke-3 dilaksanakan pada bulan April 2016 setelah pelantikan ANAS dan pertemuan kembali di rumah RACHMAT GUSTIN, namun saksi tidak mengikutinya; 

Bahwa dalam BAP saksi nomor 14 menjelaskan dampak dari menghindari seminar “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia” di Aula Pusbinsa IAIN Sumut pada awal bulan April 2015 yang dihadiri oleh USTADZ FAUZAN AL ANSHORI dan TERDAKWA, Saksi mulai meyakini kebenaran ISIS, kemudian saksi terobsesi untuk melakukan I’dad guna mempersiapkan Amaliyah. Bahwa tidak benar saksi menyampaikan demikian, karena saksi sebelum ada acara tersebut sudah radikal dan saksi membenarkan apa yang disampaikannya dalam persidangan bukan yang ada dalam BAP; 

Bahwa ketika saksi dan kelompok saksi mengadakan rapat, pertemuan dan latihan fisik,tidak pernah sekalipun TERDAKWA hadir dan tidak ada juga komunikasi dengan TERDAKWA; 

Bahwa yang dilatih oleh saksi adalah remaja-remaja Masjid yang ada di sekitar Medan termasuk diantaranya saksi melatih RONI SYAMSURI, RULLIANTO, RICKY PRANOTO, namun JONHEN tidak mengikuti pelatihan yang diadakan; 

Bahwa saksi memberikan motivasi-motivasi dan ajaran-ajaran tentang jihad juga doktrin-doktrin diberbagai kesempatan seperti kepada RONI SYAMSURI dan murid saksi jauh sebelum adanya acara seminar; 

Bahwa dalam BAP Saksi nomor 10 menjelaskan “Tegaknya Khilafah Daulah Islamiyah/ISIS tidak bertentangan aturan hukum di Indonesia, dimana Khilafah Daulah Islamiyah/ISIS merupakan bagian dari ajaran Islam dan kaitannya dengan hukum di demokerasi di Indonesia bahwa setiap orang berhak memberikan dukungan kepada tegaknya Daulah Islamiyyah karena apabila didukung oleh Umat Muslim tidak akan membahayakan stabilitas negara.” Kalimat tersebut adalah  ASUMSI dan PENDAPAT Saksi Pribadi. Karena sepengetahuan saksi pada saat Seminar Nasional tersebut belum ada Pelarangan ISIS; 

Bahwa dalam BAP Saksi Nomor 17 menjelaskan setelah saksi menghadiri seminar “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia” di Aula Pusbinsa IAIN Sumut pada awal bulan April 2015 yang dihadiri oleh USTADZ FAUZAN AL ANSHORY dan TERDAKWA, saksi membenarkan bahwa Indonesia adalah negara kafir sehingga dan saksi berusaha mengganti Demokerasi menjadi Hukum Syariat Islam secara Kaffah kalimat tersebut saksi menegaskan dalam persidangan, tidak ada pernyataan TERDAKWA yang mengatakan Indonesia adalah negara kafir.” Dalam persidangan saksi menegaskan 

bahwa jawaban saksi dalam BAP No. 17 tersebut hanyalah ASUMSI saksi Pribadi. Karena Saksi sudah RADIKAL sebelum ketemu dengan TERDAKWA dan SAKSI TIDAK TERPENGARUH SAMA SEKALI dengan perkataan TERDAKWA. Dalam persidangan saksi diperlihatkan berita tertanggal 4 Maret 2014 tentang “Kabareskrim: Pendukung ISIS Manfaatkan Lubang Hukum Tidak 

Bisa Di Pidana”;  

 

https://www.beritasatu.com/nasional/200941/kabareskrim-pendukungisis-manfaatkan-lubang-hukum-tak-bisa-dipidana  

 

   

Bahwa saksi mengetahui berita tertanggal 4 Maret 2014 tentang “Kabareskrim: Pendukung ISIS Manfaatkan Lubang Hukum Tidak Bisa Di Pidana”. Pernyataan Kabareskrim tersebut sama dengan yang disampaikan oleh TERDAKWA;  

Bahwa saksi tidak mengikuti safari keliling di Sumatera Utara, namun Peristiwa di Musholla saksi mengikutinya. JONHEN DKK tidak ada komunikasi dan tidak berkonsultasi dengan TERDAKWA karena sebelumnya belum saling mengenal demikian juga dan mengenai amunisi saksi tidak mengetahuinya. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi AZZAM AL GHOZWAH, Bahwa benar saksi tidak terpengaruh apapun dengan TERDAKWA karena sebelum bertemu dengan TERDAKWA pada tanggal 5 April 

2015 saksi sudah RADIKAL, bahkan saksi beserta murid-muridnya termasuk SAKSI RONI SYAMSURI sudah melakukan latihan fisik/i’dad dan kajian-kaijian.  

 

21. Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI 

(i) Bahwa diawali dengan adanya surat undangan tentang kegiatan seminar yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi dan melaporkannya kepada KAPOLDA SUMATERA UTARA; 

(ii) Bahwa dalam Undangan tertulis tema “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia”. Sepengetahuan saksi yang menginisiasi acara seminar tersebut adalah Badan Syari’at UIN Sumatera Utara dan acara seminar tersebut adalah kegiatan ilmiah; 

(iii) Bahwa rencana awalnya yang menjadi narasumber adalah Kapolda sesuai dengan spanduk, namun kemudian Kapolda menugaskan saksi; 

 

   

Bahwa peserta seminar tanggal 5 April 2015 terdiri dari berbagai Ormas dan elemen Mahasiwa dari UIN Sumatera Utara sebagaimana tertera dalam surat undangan; 

Bahwa saksi menyoroti acara seminar Nasional di UIN Sumatera Utara, bukan soal Pidananya namun soal ajarannya;  

Bahwa saksi tidak mengetahui aturan secara perundangundangan yang melarang ISIS, dan tidak ada tindakan apapun dari pihak kepolisian, hanya dilakukan monitoring karena law 

enforcement adalah upaya terakhir yang dilakukan; 

Dalam persidangan saksi diperlihatkan foto sebagai berikut: 

 

  

Saksi menerangkan yang ada dala foto tersebut yaitu Almarhum FAUZAN AL ANSHORI, KARDINAL, SAKSI, dan TERDAKWA sedang membuka laptop dan memegang mikropon; 

Bahwa Saksi kenal dengan salah satu panitia seminar tersebut yang bernama RONI SYAMSURI dan juga beberapa mahasiswa lainnya; 

Saksi diperlihatkan fota bersama sebagai berikut: 

 

  

 

Bahwa saksi menerangkan foto di atas merupakan kegiatan saat saksi bertemu dengan RONI SYAMSURI dan teman-temannya DI KANTOR saksi sebelum acara Seminar pada tanggal 5 April 2015 dalam rangka audiensi dan tidak ada pembahasan mengenai tema tersebut akan tetapi ada perkataan “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia”; 

Bahwa Saksi MEMBERIKAN BANTUAN berupa snack dan nasi kotak untuk kelancaran jalannya Seminar dan saksi sendiri ikut serta dalam membagikan snack dan nasi kotak tersebut kepada para peserta seminar dan ATAS IZIN serta SEPENGETAHUAN KAPOLDA SUMUT; 

Bahwa selama saksi bertugas di Sumatera Utara, saksi sering mengadakan penanggulangan terhadap ISIS dengan cara non-formal dengan Mahasiswa, LSM, dan yang lainnya; 

Bahwa Mahasiswa yang sudah menyatakan dukungan terhadap ISIS pada saat itu hanya dilakukan pembinaan oleh Saksi dan tidak ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 

Bahwa adanya satu kali pertemuan dengan para Mahasiswa di POLDA SUMUT namun secara teknis dikordinasikan dengan KAPOLSEK dan KAPOLRES setempat; 

Bahwa saksi sebagai Pembicara Pertama dalam seminar tersebut dan setelah saksi memaparkan materinya lalu diadakan sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab tersebut terdiri dari 10 pertanyaan yang semuanya ditujukan kepada saksi dan dijawab saksi seluruhnya; 

Bahwa utusan dari POLDA SUMUT selain saksi adalah STAFF dan POLWAN. Setelah selesainya acara, saksi tidak mendalami dan tidak melakukan perkembangan terhadap acara tersebut, namun saksi hanya melaporkannya kepada KAPOLDA; 

Bahwa dalam BAP Nomor 11 diperlihatkan 1 buah foto ketika saksi menghadiri dan menjadi narasumber dalam seminar yang diadakan pada tanggal 5 April 2015 di Aula Pusbinsa IAIN Sumatera Utara berjudul Safari Syariat Islam Sumatera Utara dengan tema “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia” yang pada saat itu dihadiri oleh TERDAKWA, Almarhum FAUZAN AL ANSHORI sebagai narasumber. Dalam hal ini foto tersebut merupakan sesi pertanyaan yang diajukan oleh TERDAKWA kepada Saksi setelah menyampaikan materi, namun sebelumnya saksi mengatakan bahwa foto tersebut adalah sesi perkenalan TERDAKWA; 

Bahwa saksi mengakui pernah bertemu dengan HABIB RIZIEQ sebanyak dua kali setelah diselenggarakannya Seminar dan saksi mengakui juga pernah bertemu dengan TERDAKWA namun saksi tidak ingat kapan dan dimana pertemuan itu dilakukan; 

Bahwa pada saat itu Pihak POLDA SUMUT menganggap ISIS belum begitu booming dan biasa-biasa saja serta saksi tidak melaporkan TERDAKWA, hanya dilakukan monitoring dikarenakan belum ada alat bukti permulaan yang cukup atas peristiwa setelahnya; 

Dalam persidangan saksi diperlihatkan berita sebagai berikut:  

 

https://www.beritasatu.com/nasional/200941/kabareskrim-pendukungisis-manfaatkan-lubang-hukum-tak-bisa-dipidana 

 

  

 

https://www.beritasatu.com/nasional/257852/belum-bisa-dipidana-bnpthanya-awasi-pengikut-isis 

 

  

 

https://www.beritasatu.com/nasional/258900/tanpa-peraturan-yang-jelaspolri-sulit-tangkap-wni-yang-bergabung-isis 

 

 

https://www.beritasatu.com/nasional/200875/polri-putar-otak-jeratpendukung-isis 

  

https://nasional.kompas.com/read/2015/03/19/08375991/Pemerintah.Aka

n.Terbitkan.Perppu.Terkait.Pengikut.ISIS?jxconn=1*avqeiv*other_jxampid

*VFhqaGtOOFVsSnIxTG5VUFcwYXZfcTY0OWpaTXQ3THdkb1E4aEFrZTZlM XlqWGxhWXBIZUtMVTc1ak9yZnA3aA 

 

 

https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/08/140825_isis_in donesia_bnpt_tegas 

 

  

 

• Bahwa terhadap pernyataan Petinggi Polri dan Pejabat Negara yang menyatakan bahwa saat (tahun 2015), Pendukung dan pengikut ISIS tidak bisa dipidana karena  tidak ada peraturannya, saksi hanya diam dan memilih tidak menjawab.  

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, TIDAK BENAR TERDAKWA BERAPI-API DAN MEMPROVOKASI, yang benar adalah TERDAKWA hadir dalam acara seminar tanggal 5 April 2015 sebagai Narasumber. 

 

A.8 Pada hari Senin, 09 Februari 2022, Penuntut Umum menghadirkan saksi ABDUL HARIS dan 4 ahli yaitu Drs. SRIYANTO, M.M., M.Pd. (Ahli Ilmu Bahasa Indonesia), DR. SAPTO PRIYANTO, A. Mi., S.H., M.Si. (Ahli Jaringan Terorisme), JM. MUSLIMIN, MA., Ph.D. (Ahli Kajian Ideologi Daulah Islamiyyah), dan DRA. RR. ADITYANA KASANDRAVATI (Ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik) memberikan keterangan dan pendapat di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

22. Saksi ABDUL HARIS  

a. Bahwa TERDAKWA dan Tim Penasihat Hukum menolak dan berkeberatan terhadap saksi yang dihadirkan, karena saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diberikan dalam kesaksiannya; 

b. Bahwa saksi hanya mengetahui keterkaitan perkara TERDAKWA mengenai ISIS dari pemberitaan media; 

c. Bahwa saksi mendengar pembicaraan TERDAKWA bersama Almarhum FAUZAN AL ANSHORI terkait permintaan bantuan hukum kepada TERDAKWA untuk menjadi Pengacara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sebagai upaya antisipasi bila MMI dihubungkan dengan perkara ABU BAKAR BA’ASYIR, namun pembicaraan tersebut tidak berlanjut karena MMI tidak dihubungkan dengan perkara ABU BAKAR BA’ASYIR sehingga MMI tidak jadi menggunakan jasa TERDAKWA sebagai pengacara; 

d. Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan TERDAKWA secara khusus; 

e. Bahwa saksi menjelaskan TERDAKWA tidak pernah mengikuti kajian bersama ABU BAKAR BA’ASYIR maupun dengan Almarhum FAUZAN AL 

ANSHORI; 

f. Bahwa saksi menjelaskan MMI tidak pernah menunjuk TERDAKWA sebagai 

Pengacara MMI secara tertulis; 

g. Bahwa saksi menjelaskan TERDAKWA termasuk orang yang susah diajak bergabung ke manapun; 

h. Bahwa TERDAKWA tidak pernah terlibat dalam pendanaan seminar maupun kajian-kajian yang diikuti oleh saksi; 

i. Bahwa saksi menjelaskan Daulah Islamiyah tidak sama dengan ISIS; 

j. Bahwa setelah bebas dari penjara pada tahun 2013, saksi pernah dan pernah bertemu dengan TERDAKWA pada saat persiapan aksi 411 untuk membahas keamanan dan antisipasi apabila terjadi kerusuhan yang saat itu selain saksi dan TERDAKWA ada juga pihak kepolisian yaitu Wakapolda 

Metro Jaya; 

 

   

k. Bahwa TERDAKWA tidak pernah merencanakan rusuh/chaos pada saat menjelang aksi 411 maupun aksi 212 saat persiapan pengamanan sebelum acara 411 yang saat; 

l. Bahwa TERDAKWA tidak pernah sama sekali menyatakan apabila terjadi kerusuhan dalam aksi 411 maupun aksi 212 maka hal tersebut sebagai ladang Jihad; 

m. Bahwa TERDAKWA tidak memiliki keterkaitan dan tidak pernah mengajak bergabung dengan ISIS atau membicarakan perihal ISIS dengan 

TERDAKWA; 

n. Bahwa TERDAKWA tidak membiayai atau membantu pendanaan acara di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Tangerang Selatan; 

o. Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung kedekatan dan hubungan sangat erat antara TERDAKWA dengan Almarhum 

FAUZAN AL ANSHORI; 

p. Bahwa sepengetahuan saksi TERDAKWA tidak pernah mengikuti kajian-kajian rutin yang diadakan oleh Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; q. Bahwa TERDAKWA tidak pernah menangani perkara JAT dan bukan bagian dari JAT. 

 

Tanggapan TERDAKWA atas keterangan saksi ABDUL HARIS, TERDAKWA menjelaskan ada kesaksian yang benar, dan ada yang salah oleh karena dalam jawaban BAP No 5, dan 6 ternyata itu adalah perkiraan yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak melihat langsung (hanya pendapat saksi).  

 

PENDAPAT AHLI YANG DIHADIRKAN OLEH PENUNTUT UMUM: 

 

1. Drs. SRIYANTO, M.M., M.Pd. (Ahli Ilmu Bahasa Indonesia) 

Bahwa BAP yang diterima oleh ahli berbeda dengan BAP yang dibacakan oleh Penuntut Umum; 

Bahwa yang dimaksud bahasa adalah alat komunikasi antar manusia yang merupakan lambang-lambang atau bunyi-bunyi; 

Bahwa bahasa sebagai alat komunikasi yang berguna untuk komunikasi, berinteraksi dan berhubungan antara pihak komunikasi. Bahasa dapat dibedakan antara bahasa ragam formal dan juga bahasa ragam non formal yang tidak mengikat; 

Bahwa Ahli diperiksa dan diambil keterangannya diberitahukan oleh penyidik terkait Surat Laporan Polisi dengan terlapor adalah TERDAKWA mengenai dugaan terorisme; 

Ahli menjelaskan arti Terorisme secara bahasa adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan kekerasan untuk mencapai tujuan terutama tujuan politik; 

Bahwa ahli pada saat dimintai keterangan diperlihatkan oleh penyidik video kegiatan tanggal 25 Januari 2015 dan ahli menyaksikannya secara utuh dan mendengarnya kemudian ahli terangkan bahwa kegiatan Tabligh Akbar dalam video tersebut adalah kegiatan komunikasi antara Pemateri dan Hadirin yang hadir di lokasi yang disebut komunikasi lisan; 

Bahwa setelah ahli melihat video ceramah TERDAKWA bila dihubungkan dengan makna Terorisme tidak ada mengajak atau mengarah kepada perbuatan Terorisme; 

Bahwa dalam konteks pembicaraan, orang yang berbicara disebut komunikator dan yang mendengar disebut komunikan. APABILA KOMUNIKAN SALAH MEMAHAMI MAKSUD DARI KOMUNIKATOR TERDAPAT DUA ALASAN YAITU KOMUNIKATOR YANG KURANG JELAS BISA JUGA KARENA KOMUNIKAN YANG TIDAK MEMAHAMI MAKSUD KOMUNIKATOR; 

Bahwa tentang kalimat kewajiban mutlak yang disampaikan oleh TERDAKWA berarti hukum yang tidak perlu campur tangan negara, sementara hukum seperti qishos dan hudud memerlukan campur tangan negara, sehingga apabila ada komunikan (pendengar) yang berpendapat sebelum ada daulah maka tidak sah juga kewajiban mutlak yang melekat pada dirinya (sholat, puasa, zakat, haji) MAKA PEMAHAMAN KOMUNIKAN TERSEBUTLAH YANG SALAH; 

Bahwa Ahli menjelaskan secara etimologi kata: 

a) Jihad itu Bahasa Indonesia yang berasal dari Bahasa arab (1) usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan, (2) usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan menggunakan harta benda, jiwa dan raga, (3) perang suci melawan orang kafir untuk menegakan agama Islam dengan syarat tertentu; 

b) Syariat itu hukum Islam; 

c) Daulah Islam adalah negara yang berdasarkan Syari’at Islam. 

(1) Bahwa secara tersurat dalam ceramah TERDAKWA tidak ada perkataan atau ungkapan TERDAKWA yang ingin mendirikan negara Islam; 

(2) Bahwa apabila seorang menyampaikan komunikasi secara lisan namun pihak yang diajak komunikasi diam atau tidak merespon itu berarti komunikasi tidak berjalan; 

(3) Bahwa yang disampaikan TERDAKWA tentang pelaksanaan Syari’at Islam oleh negara secara bahasa menurut pemahaman ahli kalimat tersebut berarti ada kewajiban yang tidak bisa dilakukan oleh individu melainkan hanya dapat dilakukan oleh negara. Dapat diartikan bahwa maksud kalimat yang disampaikan oleh TERDAKWA adalah untuk mencegah penerapan Syari’at Islam dilakukan oleh individu-individu yang seharusnya dilakukan oleh negara; 

(4) Bahwa kalimat pada spanduk tentang negeri idaman dan seterusnya itu berarti bukan sebuah ajakan terhadap aksi terorisme melainkan syari’at islam hanya bisa ditegakkan atau dilaksanakan oleh negara; 

(5) Bahwa dalam bahasa Indonesia ada istilah konotasi, yang di bagi ada konotasi negatif ada makna positif, dan denotasi makna harfiah (apa adanya), konotasi makna tambahan karena ada unsur lain. Bila dikaitkan antara makna terorisme dengan orang maka makna terorisme menjadi konotasi dan denotasi yang negatif; 

(6) Bahwa pernyataan TERDAKWA tentang pelaksanaan Syari’at Islam oleh negara menurut pandangan ahli secara tersirat TIDAK MENGANDUNG UNSUR UNTUK MENGAJAK ATAU MENGGERAKAN ORANG UNTUK MELAKUKAN AKSI TERORISME; 

(7) Bahwa bila ada undang-undang tentang wakaf, haji, dan Perbankan 

Syari’ah dalam konteks kalimat yang TERDAKWA sampiakan tentang 

PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM OLEH NEGARA ITU DIMUNGKINKAN PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG ATAU ATURAN HUKUM YANG ADA; 

(8) Bahwa menurut ahli adanya peradilan agama khusus Islam, Ibadah Haji, Qanun di Aceh tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Oleh karena Undang-undang dibuat oleh negara, maka dipastikan tidak bertentangan dengan negara; 

(9) Bahwa ceramah yang dilakukan oleh TERDAKWA BUKANLAH PROVOKASI; 

(10) Bahwa apabila dalam tabligh akbar terdapat materi yang mengajak dan mendorong orang Syari’at Islam di komunitas muslim, SEPANJANG TIDAK ADA PERATURAN-PERATURAN YANG DILANGGGAR MAKA ITU DIBOLEHKAN; 

(11) Bahwa bila hukum pidana Islam diadopsi oleh hukum pidana Indonesia maka hal tersebut bukanlah hal yang bertentangan dengan hukum. 

 

2. DR. SAPTO PRIYANTO, A. Mi., S.H., M.Si. (Ahli Jaringan Terorisme) - Bahwa ahli Memberikan keterangan sebagai Ahli Jaringan Terorisme; 

- Bahwa ahli pernah ditunjukkan oleh penyidik video dan transkrip kehadiran 

TERDAKWA dalam acara di Makasar pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015; 

- Bahwa ahli lupa apakah ISIS ada atau tidak dalam daftar organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di Indonesia; 

- Bahwa dalam materi kajian pelaku Terorisme terdapat materi tentang syirik demokrasi, kajian ini dibahas karena pemerintahan kita mengadopsi sistem demokrasi yang menurut penilaian mereka adalah tidak sesuai Al-Qur’an dan hadits; 

- Bahwa orang yang kritis atau banyak bertanya biasanya tidak akan di rekrut sebagai anggota ISIS atau kelompok terorisme; 

- Bahwa ahli sebagai ahli jaringan terorisme menjelaskan TIDAK MENGETAHUI hubungan antara TERDAKWA dengan pemateri lain dalam acara di Makassar. 

 

3. JM. MUSLIMIN (Ahli Kajian Ideologi Daulah Islamiyyah) 

Bahwa ditunjukkan dalam persidangan kepada Ahli Buku Trevor Aaronson, The Terror Factory, Inside The FBI’S Manufactured War On Terrorism, New York, 2013, 2014, 2018: 

 

            

  

Bahwa ditunjukkan dalam 

persidangan kepada Ahli Buku Human Rights Watch, Illusion Of Justice, 

Human Rights Abuses in US Terrorism Prosecutions, United States of America, 2014: 

 

   

Bahwa ditunjukkan dalam persidangan kepada Ahli Buku RAND Corporation, 

Terry Turchie Donagh Bracken, The Democratic Party’s Push For A 

Communist America in Their Own Words Voices of Jihad, Santa Monica, 2008: 

 

   

4. Dra. RR. ADITYANA KASANDRAVATI (Ahli Psikologi Klinis  dan Psikologi Forensik) 

Bahwa Ahli melakukan penilaian terhadap kepribadian TERDAKWA atas permintaan dari Penyidik Densus 88; 

Bahwa dalam melakukan penilaian tersebut, ahli tidak pernah mewawancara TERDAKWA; 

Bahwa yang menjadi dasar penilaian ahli terhadap kepribadian TERDAKWA hanya bersumber dari berita-berita yang beredar di internet yang isinya mengandung muatan negatif dan  menyudutkan TERDAKWA; 

Bahwa ahli sama sekali tidak membaca dan mempertimbangkan pemberitaan terhadap TERDAKWA yang bersifat positif seperti Legal Action yang dilakukan oleh TERDAKWA melalui jalur legal konstitusional, pernyataan sikap FPI yang TERDAKWA tanda tangani yang isinya  mengecam tindakan terorisme, bahkan ahli tidak mengetahui dan tidak menjadikan dasar penilaian atas adanya fakta peran aktif dan pengabdian TERDAKWA kepada negara seperti kedudukan TERDAKWA sebagai Anggota Tenaga Ahli Jaksa Agung dan Tim Penyeleksi Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia: 

 

  

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP101/A/J.A/03/2005 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 14 

MARET 2005 

 

  

 

 

 

 

 

Bahwa dalam persidangan diperlihatkan foto-foto TERDAKWA bersama pejabat Kepolisian ketika koordinasi untuk pengamanan aksi 212 tahun 2016: 

 

 

 

 

 

 

Bahwa setelah diperlihatkan foto-foto tersebut, ahli menilai bahwa suasananya akrab dan ceria serta terlihat TERDAKWA memiliki hubungan yang harmonis dengan pejabat Kepolisian tersebut; 

Bahwa ahli berpendapat terhadap sikap TERDAKWA yang diam dan tidak peduli ketika ada kegiatan bai'at dalam acara tanggal 25 Januari 2015 dianggap sebuah kesalahan, sementara sikap penegak hukum yang tidak melarang, bahkan mengawal acara konvoi kendaraan yang mengibarkan bendera dan atribut ISIS pada tanggal 24 Januari 2014 dianggap bukan sebuah kesalahan. Padahal secara hukum yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk melarang bahkan menindak adalah pihak aparat penegak hukum; 

Bahwa dalam persidangan terungkap ahli telah mengutip dan memanipulasi berita yang dijadikan dasar penilaian;  

Dalam BAP menyatakan, “Munarman mengaku …..”, padahal dalam berita tersebut tertulis “Munarman disebut...”: 

 

  

 

 

 

A.9 Pada hari Rabu, 16 Februari 2022, TERDAKWA memberikan keterangan sebagai  berikut: 

 

1. KETERANGAN TERDAKWA 

Seminggu pertama TERDAKWA ditangkap densus, tangan TERDAKWA di borgol 24 jam mata TERDAKWA ditutup TERDAKWA diperlakukan lebih dari anjing, duduk dilantai bahkan sholat sulit, mau kekamar kecilpun harus mengemis-ngemis, dan banyak bergantian masuk mengintrogasi TERDAKWA, status TERDAKWA tidak jelas, TERDAKWA tidak pernah di BAP sebagai saksi. 

 

Tentang Acara di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan: 

Bahwa TERDAKWA melihat dan menonton kegiatan di UIN, TERDAKWA mengetahui acara tersebut lewat spanduk di pager Kampus UIN; 

Bahwa acara itu di dalam ruangan, untuk melihat acara harus memasuki ruangan tersebut; 

Bahwa saat itu bertepatan pada bulan ramadhan, awalnya TERDAKWA ingin membeli takjil di depan Kampus UIN karena banyak yang jual takjil di sana, kebetulan rumah TERDAKWA dekat dari situ sekitar 3KM; 

Bahwa saat membeli takjil di depan pagar UIN TERDAKWA melihat spanduk yang ada pematerinya Almarhum FAUZAN AL ANSHORI, kebetulan 

TERDAKWA kenal dan sudah lama putus komunikasi semenjak tahun 2002; 

Bahwa TERDAKWA mendengar dimedia tentang isu Fauzan Ansori yang sering membicarakan Daulah Islamiah, Khilafah, dan lain-lain yang dibicarakan diberbagai macam media sosial, dan termasuk wawancara di TV. Oleh karena itu TERDAKWA ingin bertemu untuk mencari informasi dari mana sumber informasi yang Almarhum FAUZAN AL ANSHORI itu sampaikan, karena TERDAKWA mempunyai informasi sebaliknya, dan ingin berusaha menemuinya, tetapi ketika masuk ke ruangan acara sudah berlangsung sehingga TERDAKWA tidak sempat bertemu dan berkomunikasi dengan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; 

Bahwa saat itu TERDAKWA ingin mengecek dari Almarhum FAUZAN AL ANSHORI, darimana dia mendapatkan informasi-informasi itu seolah-Communist America in Their Own Words Voices of Jihad pada halaman 300 ini merekomendasikan untuk memberantas kelompok-kelompok Teroris dan Jihad dengan membuat Website-Website palsu yang menyuarakan yang seolah-olah itu adalah dari kelompok jihad. Karena TERDAKWA mengenal Almarhum FAUZAN AL ANSHORI sebagaimana keterangan Saksi ABDUL HARIS, Almarhum FAUZAN AL ANSHORI ini adalah ketua departemen data dan informasi dari Majelis Mujahidin. Akan tetapi sampai akhirpun Almarhum FAUZAN AL ANSHORI tidak pernah menjawab soal itu, TERDAKWA mencurigai ini strategi sarang lebah hingga masyarakat di Indonesia terjebak dan tersedot disitu dan dijadikan sasaran; 

Bahwa TERDAKWA tidak memperhatikan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI berbicara tentang apa di acara tersebut, karena sudah ke pembicara lain, sehingga tidak sampai 10 menit TERDAKWA keluar dari sana; 

Bahwa TERDAKWA pada saat masuk hanya berjarak 5 meter dari pintu masuk, dan tidak duduk, kemudian hanya sebentar saja di sana lalu keluar melalui pintu yang sama, dan segera pulang karena sudah mau buka puasa di rumah; 

Bahwa TERDAKWA tidak melihat spanduk di bagian depan dalam gedung, TERDAKWA hanya melihat spanduk di luar gedung yang bertuliskan Kajian Ramadhan dan salah satu pematerinya adalah Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; 

Bahwa TERDAKWA tidak mengetahui ada bai’at dalam acara itu; 

Bahwa TERDAKWA tidak tau siapa pembicara terakhir dalam acara tersebut. 

 

Tentang Acara di Makasar: 

Bahwa TERDAKWA menghadiri 2 (dua) acara di Makassar di tanggal 24 dan 25 Januari 2015 sebagai Pembicara; 

Bahwa pada saat itu TERDAKWA dihubungi oleh orang yang mengaku Laskar FPI Makassar bernama MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, menyatakan bahwa FPI Makassar mau melaksanakan seminar dan ingin mengundang TERDAKWA, karena MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI mengaku sebagai orang FPI jadi TERDAKWA meng-iya-kan terlebih dahulu. Karena TERDAKWA orang DPP tidak biasa diundang oleh laskar, biasa diundang oleh ketua DPW, atau Ketua Panitia. Dalam kesaksian Saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR, Ia tidak mengetahui siapa MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang menghubungi TERDAKWA, kemudian Ir. MUCHSIN DJAFAR mengecek undangan tersebut dan membenarkan acara tersebut yang digagas oleh ABDUR RAHMAN LANGKONG SH dan AGUS SALIM. 

TERDAKWA tidak diberi tahu dalam acara tersebut akan mendukung ISIS; 

Bahwa karena acara tersebut sudah dijamin dan konfirmasi oleh Pengurus FPI Sulsel yaitu Ir. MUCHSIN DJAFAR, jadi TERDAKWA menganggap itu kegiatan resmi FPI dan TERDAKWA bersedia akhir; 

Bahwa pada saat TERDAKWA dihubungi oleh MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI melalui telepon, TERDAKWA hanya diberi tahu acara tanggal 24 Januari 2015; 

Bahwa ketika acara tanggal 24 Januari 2015 selesai, TERDAKWA langsung pulang ke Hotel dan tidak mengetahui adanya kegiatan konvoi; 

Bahwa pada saat di hotel kemudian MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI kembali menelepon TERDAKWA dan memberi tahu bahwa keesokan harinya tanggal 25 Januari 2015 terdapat acara lagi. Karena TERDAKWA ingin menikmati kota Makassar, dan bertemu dengan teman-teman lama LBH, TERDAKWA memesan tiket pulang untuk sore hari, sehingga TERDAKWA bersedia untuk menghadiri undangan acara tanggal 25 Januari 2015 karena yang mengundang adalah MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang betul orang FPI saat itu. TERDAKWA tidak mengetahui itu pesantren tempat acara dilaksanakan, yang TERDAKWA lihat pesantren tempat dilaksanakan acara tanggal 25 Januari 2015 tersebut itu normal-normal saja; 

Bahwa pada saat MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI menelepon, MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI hanya memberitahu tema pokok acara pada tanggal 24 Januari 2015 adalah Khilafah, dan untuk kajian yang disampaikan oleh TERDAKWA itu merupakan pilihan TERDAKWA; 

Bahwa TERDAKWA datang keacara Makassar menggunakan uang TERDAKWA sendiri, karena TERDAKWA membiasakan membiayai diri sendiri dalam semua kegiatan yang TERDAKWA diundang oleh FPI atau Ormas Islam lainnya. TERDAKWA mengganggap itu kegiatan amal ibadah dan amal soleh TERDAKWA, jadi itu adalah sumbangan TERDAKWA untuk masyarakat, umat Islam secara umum karena TERDAKWA tidak mempunyai kemampuan yang banyak, paling tidak TERDAKWA tidak memberatkan umat Islam terutama FPI, jadi TERDAKWA anggap itu sedekah TERDAKWA; 

Bahwa saat acara di Makassar kehadiran TERDAKWA bukan sebagai perwakilan dari FPI, karena TERDAKWA saat itu tidak mendapatkan surat tugas dari DPP FPI. Kehadiran TERDAKWA karena diundang sesuai juga dengan kesaksian para saksi-saksi yang menyatakan karena sering melihat TERDAKWA di TV; 

Bahwa saat acara di Makassar, posisi TERDAKWA bukanlah Sekretaris Umum (SEKUM) FPI. Oleh sebab itu dalam Maklumat yang terbit pada 18 Agustus 2014 tidak ada nama TERDAKWA. TERDAKWA baru menjadi SEKUM pada 23 Mei 2015, sebelumnya TERDAKWA hanya TERDAKWAp juang dalam Badan Ahli dan Pakar FPI, yang tugas TERDAKWA mengkaji berbagai isu, mencari informasi, dan membaca literatur-literatur macammacam; 

Bahwa saat MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI menghubungi TERDAKWA, TERDAKWA tidak menanyakan kenapa mesti TERDAKWA yang diundang pada acara tanggal 24 Januari 2015, saat itu MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI hanya mengundang “Ustadz TERDAKWA laskar ini ada kegiatan seminar di FPI Makassar tanggal 24 Januari 2015 bagaimana?”, lalu TERDAKWA iyakan dulu, kemudian cek ke Ir. MUCHSIN DJAFAR, itu saja komunakasi TERDAKWA dengan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias 

ABDI tidak kurang dan tidak lebih; 

Bahwa yang mendorong TERDAKWA untuk memenuhi undangan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI adalah TERDAKWA sejak tamat kuliah, sejak bekerja salah satu aktifitas TERDAKWA adalah menjadi narasumber dimana-mana, baik di mahasiswa, di kelompok buruh, petani, dan macam-macam. Pekerjaan TERDAKWA salah satunya narasumber diberbagai acara kegiatan, siapapun juga TERDAKWA datangai tidak pilihpilih; 

Bahwa TERDAKWA bukan tertarik karena tema acara yang disampaikan oleh MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI saat di telepon. Karena bila TERDAKWA diundang oleh mahasiswa-mahasiswa yang beraliran kiri maka TERDAKWA akan berbicara tentang Komunisme, tetang daskapital, MDH, dan macam- macam. Kemudian bila LSM-LSM yang mengundang TERDAKWA maka TERDAKWA akan membahas tentang Hak Asasi Manusia, jadi TERDAKWA hanya menyesuaikan temanya, siapa yang mengundang, jadi tidak ada ketertarikan TERDAKWA terhadap tema-tema tertentu, bagi TERDAKWA semua sama saja; 

Bahwa TERDAKWA mempersiapkan bahan sebagai pembicara di acara tanggal 24 Januari 2015 sebagaimana yang dikutip dalam transkrip pada Surat Dakwaan, tidak fokus kepada khilafahnya. Jadi, pada tahun 2012 s/d 2015 isu tentang ISIS dengan khilafah ini fenomena yang luar biasa di berbagai media, sehingga tema tersebut itu jamak dibicarakan ditempattempat terbuka, karena tema itu sudah menjadi pembicaraan umum maka ketika MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI mengundang tentang Khilafah, bagi TERDAKWA biasa saja; 

Bahwa TERDAKWA datang pada acara tanggal 24 Januari 2014 di Sekertariat FPI Makassar, Sekretariat LPI Sulawesi Selatan dan juga Sekretariat DPD Sulawesi Selatan; 

Bahwa pada saat acara di Makassar, selain TERDAKWA dalam acara tersebut ada pembicara lainnya yaitu Almarhum FAUZAN AL ANSHORI dan Almarhum BASRI; 

Bahwa TERDAKWA tidak mengetahui bahwa Almarhum FAUZAN AL ANSHORI juga hadir dalam acara tanggal 24 Januari 2015 di Makassar tersebut, dan ketika hadir TERDAKWA sempat kaget karena nama dia memang tidak ada dalam undangan sebelumnya; 

Bahwa tidak benar kalau TERDAKWA ada menanyakan apakah Almarhum FAUZAN AL ANSHORI sudah hadir, itu tidak benar; 

Bahwa TERDAKWA menyiapkan bahan-bahan seperti slide, di tanggal 24 Januari 2015 tentang NIC, TERDAKWA tidak membuat persiapan untuk di acara tanggal 25 Januari 2015, karena TERDAKWA diundang oleh MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI itu hanya khusus tanggal 24 Januari 2015; 

Bahwa setiap TERDAKWA menjadi narasumber, TERDAKWA pasti membuat kisi-kisinya, baik yang di Makassar maupun yang di Medan, hanya untuk acara di Makassar tanggal 25 Januari 2015 itu TERDAKWA tidak siap, karena acara tersebut sifatnya dadakan; 

Bahwa TERDAKWA hadir pada acara tanggal 24 Januari 2015 di Makassar sekitar jam 09.00 sampai sebelum dzuhur; 

Bahwa TERDAKWA beranjak dari posisi TERDAKWA sebagai pemateri ketika AGUS SALIM sebagai moderator menyatakan acara itu selesai kemudian mik itu beralih ke ABDUR RAHMAN LANGKONG, SH lalu TERDAKWA kemudian beranjak meninggalkan tempat acara; 

Bahwa TERDAKWA hadir pada acara tanggal 25 Januari 2015 karena pesertanya sama dari FPI, menurut TERDAKWA harus ada penjelasan yang lebih konkret. Kebetulan isunya tentang syari’at Islam sebagai solusi, jadi TERDAKWA membicarakan syari’at Islam dalam konteks hukum pidana itu hanya dilaksanakan oleh negara. Karena di realitasnya sebagian umat Islam berpendapat semua kewajiban itu hanya individual padahal ada kewajiban yang bukan individu yang tidak boleh dilaksanakan oleh individu, kecuali oleh aparat negara. Jadi, TERDAKWA mengarah kesitu untuk mencegah kembali supaya anak-anak FPI, dan TERDAKWA sebutkan itu ada juga di dalam Surat Dakwaan di halaman 20an. TERDAKWA katakan sebagaimana contoh FPI yang sering melakukan hisbah itu sebetulnya bahkan dalam pemerintahan Islam-pun itu semestinya dilakukan oleh negara. Apalagi yang exis sekarang, itu untuk mencegah anak-anak FPI yang berpaham bahwa hisbah-hisbah itu boleh dilakukan sendiri, bukan seolah-olah negara mutlak harus melaksanakan itu. Bagi TERDAKWA itu masalah Politik Hukum saja, apabila pembuat Undang-Undang memberi kewenangan ya silakan dilaksanakan. Pointnya tidak boleh orang-orang tiap Individu merasa berkewajiban melaksanakan itu, merasa berdosa tidak melakukan hukum jinayah, itu tidak boleh, yang berdosa yang membuat Undang-Undang yang tidak mau melaksanakan itu, contohnya seperti di Aceh sudah diperbolehkan; 

Bahwa TERDAKWA tidak bertanggung jawab atas kebodohan seorang kalau ada orang bodoh yang menyalahtafsirkan ceramah-ceramah dan kajiankajian dari TERDAKWA; 

Bahwa TERDAKWA mengikuti kegiatan acara tanggal 25 Januari 2015 dari awal sampai akhir, dan diakhir acara mereka melakukan ba’iat. TERDAKWA tidak menduganya, karena acara tersebut tidak ada dalam agenda acara, tidak menjadi satu ide tujuan dengan TERDAKWA. Tetapi karena acara tersebut itu rumah orang dan TERDAKWA sebagai tamu yang diundang, TERDAKWA tidak bisa menunjukan sikap keluar atau protes, dan larang hal tersebut. Seandainya itu dilakukan di FPI pasti TERDAKWA akan larang, tapi itu bukan di FPI melainkan di tempat lain; 

Bahwa pada acara tanggal 24 Januari 2015 tidak ada cara bai’at; 

Bahwa sebagaimana video yang dilihat bersama dalam acara pada tanggal 25 Januari 2015 ada bai’at, TERDAKWA sedang asik main HP, jadi tidak ikut proses peralihan itu. Ketika mereka mulai bai’at, TERDAKWA baru melihat kedepan jadi sudah tidak sempat untuk melakukan tindakan apapun, dan saat itu TERDAKWA tidak menyerukan takbir; 

Bahwa takbir itu biasa ucapan Allahu Akbar, tidak ada yang aneh, apabila ada orang menerjemahkan takbir sebagai yang negatif, itu otaknya yang negatif; 

Bahwa pemateri di tanggal 24 dan 25 Januari 2015 adalah orang yang sama; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah memberikan bantuan atau semacamnya kepada para Panitia dalam acara Makassar ataupun Medan, baik pada saat maupun setelah karena memang kemampuan TERDAKWA hanya mampu membantu diri TERDAKWA sendiri. Bantuan dari diri TERDAKWA sendiri maksudnya Pembelian Tiket Pesawat, akomodasi hotel karena TERDAKWA kebiasaan tidak mau disediakan hotel oleh pihak pengundang karena bila disiapkan oleh pihak pengundang kita terikat dan TERDAKWA ingin bebas bila di undang oleh orang-orang dari luar Jakarta itu. Sebaliknya mereka juga mau memberikan sesuatu selalu TERDAKWA tolak dan tidak pernah TERDAKWA terima; 

Bahwa TERDAKWA tidak tahu menahu tentang Saksi AHMAD AULIA, TERDAKWA tidak tahu dia hadir atau tidak, TERDAKWA tidak pernah berhubungan sama sekali dengan dia,  TERDAKWA baru mengetahui ketika videonya muncul bulan Februari yang menyebut-nyebut nama TERDAKWA, hal tersebut yang TERDAKWA sebut dalam eksepsi TERDAKWA sebagai bentuk modus penggalangan opini; 

Bahwa TERDAKWA tidak mengetahui bahwa acara seminar tersebut sudah dilaporkan kepada kepolisian atau belum. Yang TERDAKWA ketahui bahwa sebelum acara Ir. MUCHSIN DJAFAR sudah di hubungi oleh POLRESTABES, sebab Ir. MUCHSIN DJAFAR sering mengurusi perbaikan-perbaikan dibangunan kepolisian jadi hubungannya baik, dan ABDUR RAHMAN LANGKONG beberapa kali mendapat penghargaan, jadi mereka saling berhubungan dan sudah pasti acara sudah diketahui dan tidak mungkin acara tersebut tidak diawasi, tapi memang aparat yang berseragam tidak TERDAKWA lihat saat itu; 

 

Bahwa TERDAKWA tidak mengetahui selesainya acara ada konvoi, karena setelah acara selesai TERDAKWA langsung pulang. Bila dilihat dari video konvoi terlihat petugas kepolisian mengatur lalu lintas bahkan ada yang mengawal; 

Bahwa pada saat mengisi acara di Medan dan Makassar TERDAKWA tidak pernah dikirimkan pengajuan proposal untuk tema, TERDAKWA hanya dihubungi secara lisan lewat telpon; 

Bahwa TERDAKWA tidak bisa mengatur persepsi orang tentang TERDAKWA, ada presepsi orang bahwa TERDAKWA memotivasi itu hak dia TERDAKWA tidak bisa mengatur sebagaimana ahli bahasa katakan bahwa presepsi orang bisa berbeda. 

 

 

Tentang Acara di Medan 

TERDAKWA dihubungi untuk hadir dalam acara Medan oleh RAHMAT GUSTIN, TERDAKWA lupa kalau RONI SYAMSURI yang menghubungi, itu hanya pengakuan RONI SYAMSURI; 

Bahwa RAHMAT GUSTIN bukan anggota FPI; 

Bahwa pada acara di Medan ada anggota FPI yang hadir; 

Bahwa saat dihubungi untuk acara di Medan hanya diberitahukan tema utamanya tentang Khilafah, TERDAKWA diminta untuk analisa hukumnya seperti apa; 

Bahwa yang membiayai kedatangan TERDAKWA ke Medan adalah TERDAKWA sendiri, karena itu adalah bagian dari sedekah TERDAKWA; 

Bahwa materi yang dipersiapkan TERDAKWA dalam acara Medan karena diminta bicara aspek hukum, jadi TERDAKWA membahas UUD 1945, PasalPasal yang memberi peluang bagi Syari’at Islam di Indonesia, dan apakah pada saat itu apabila ada pertanyaan-pertanyaan dari orang-orang yang menyatakan dukungan kepada khilafah bukan ISIS, itu tidak bisa dihukum karena itu bagian dari ajaran Islam dan sudah ada pendapat dari MUI tahun 2021; 

Bahwa Khilafah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahwa Pemimpin itu dipilih oleh semacam Dewan Pemilih, atau Majelis Umat, di Indonesia semenjak merdeka sampai dengan tahun 2002 atau 2003 sebelum amandemen UUD 1945 itu masih menggunakan sistem itu. Dimana Presiden dipilih oleh MPR, MPR itu perwujudan dari Majelis Umat atau Dewan Pemilih, itu mengikuti sistem pemerintahan Islam, tetapi ketika diamandemen menjadi pemilihan langsung, yang mengubah inilah yang bertentangan dari semangat awal konstitusi Indonesia. Khilafah itu ada batasnya, jadi tidak betul juga ada yang berpendapat selama orang Islam dimana pun ikut khilafah, dimana tempat dia tinggal disitulah wilayah hukumnya. Dalam sejarah Islam sudah terbukti, misalnya munculnya banyak penguasapenguasa dari sultan-sultan. Dalam fakta sejarah di Indonesia pun dalam Khilafah Turki Usmani, Sultan Jogja yang menyatakan dalam dalam kongres umat Islam yang ke-2 menyatakan bahwa Kesultanan Mataram itu merupakan bagian dari Kekhilafahan Islam yang di Turki, bahkan Aceh ketika berperang dalam melawan Kompeni mendapat bantuan perwira – perwira dari KeKhilafahan Turki Usmani; 

Bahwa seharusnya kalau Indonesia konsiten sebagaimana Penuntut Umum pahami Indonesia merupakan negara Demokrasi, tidak ada pengadilan terhadap perkara TERDAKWA ini, karena TERDAKWA kebebasan berbicara dan berpendapat. Di dalam demokrasi tidak boleh mengadili pendapat orang, keyakinan orang dan haram itu hukumnya dalam Demokrasi. Kenyataannya TERDAKWA diadili dan ini bukan Demokrasi, jadi mempertentangkan Islam dengan Demokrasi adalah kesalahan; 

Bahwa pada acara di Medan perkataan TERDAKWA kepada Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI yang mengatakan “Komandan setuju dengan ISIS”  adalah pernyataan sepihak Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI semata. TERDAKWA hanya berbicara kepada Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI “Komandan tuh orang bicara kepada tema saja”, hanya itu saja. Bahwa Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI yang menyatakan merasa ditekan dan setuju gak dengan ISIS, itu tidak benar dan buat-buatan Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI saja untuk menjerumuskan TERDAKWA; 

Bahwa setelah acara TERDAKWA diberikan materi Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI oleh panitia yang sudah disiapkan berdasarkan hasil rembukan dengan Polda dengan Panitia terkait Bahaya ISIS. Akan tetapi materi tersebut tidak disampaikan oleh Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, melainkan Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI bercerita soal dia pergi haji dengan pakaian ihramnya kemudian dia menyumbang anak yatim; 

Bahwa dalam acara di Medan TERDAKWA tidak menyampaikan terkait ISIS seperti apa, karena saat itu TERDAKWA hanya diminta untuk menyampaikan aspek hukum nasional saja, dan untuk yang menjelaskan tentang ISIS ada Almarhum FAUZAN AL ANSHORI yang mengetahui, kemudian diacara itu ada Polisi, dan itu harusnya tugas Polisi untuk mengukur bahayanya dari aspek keamanan seperti apa; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah memberikan bantuan atau semacamnya kepada para Panitia dalam acara Makassar ataupun Medan, baik pada saat maupun setelah karena memang kemampuan TERDAKWA hanya mampu membantu diri TERDAKWA sendiri. Bantuan dari diri TERDAKWA sendiri maksudnya Pembelian Tiket Pesawat, akomodasi hotel karena TERDAKWA kebiasaan tidak mau disediakan hotel oleh pihak pengundang karena bila disiapkan oleh pihak pengundang kita terikat dan TERDAKWA ingin bebas bila di undang oleh orang-orang dari luar Jakarta itu. Sebaliknya mereka juga mau memberikan sesuatu selalu TERDAKWA tolak dan tidak pernah TERDAKWA terima; 

Bahwa pada saat acara berlangsung TERDAKWA terlebih dahulu yang memberikan materi ketimbang Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, buktinya bahwa ada di foto TERDAKWA sedang presentasi dan Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI masih ada. Pada saat acara berlangsung sesi tanya jawab ada 3 sesi, pada saat tanya jawab sesi pertama selesai Saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI baru pulang; 

Bahwa pada saat mengisi acara di Medan dan Makassar, TERDAKWA tidak pernah dikirimkan pengajuan proposal untuk tema, TERDAKWA hanya dihubungi secara lisan lewat telpon; 

Bahwa pada saat jadi pembicara di Medan, TERDAKWA hanya membekali diri TERDAKWA dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan TERDAKWA tidak membicarakan resolusi PBB tentang pelarangan ISIS; 

Bahwa TERDAKWA tidak mengetahui yang disebut Saksi RONI SYAMSURI bahwa ada video TERDAKWA berbai’at kepada ISIS, TERDAKWA tidak mengetahui yang dimaksud itu video yang mana. 

 

Tentang Hubungan dengan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI & Almarhum BASRI: 

Bahwa TERDAKWA dan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI tidak sejalan, buktinya TERDAKWA dan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI tidak pernah satu organisasi dan berkumpul bersama, jadi masing-masing saja; 

Bahwa materi TERDAKWA dengan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI saat acara berbeda, dan materi Almarhum FAUZAN AL ANSHORI biasa-biasa saja; 

Bahwa TERDAKWA hanya bertemu dengan Almarhum FAUZAN AL 

ANSHORI: Pertama; Di UIN tetapi tidak sempat berbicara hanya melihat, 

Kedua; acara tanggal 24 Januari 2015, Ketiga; acara tanggal 25 Januari 2015, dan Keempat; acara 5 April 2015 di Medan. Baik setelah maupun sebelum diantara tanggal itu tidak ada komunikasi apapun antara TERDAKWA dengan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI; 

Bahwa ISIS adalah Tanzim (kelompok) bukan merupakan negara atau kekhilafahan, dan jangan terjebak karena ISIS di Suriah menghantam kirikanan, semua dijadikan musuh oleh ISIS, jadi TERDAKWA tidak menganggap ISIS sebagai ke Khilafahan; 

Bahwa setelah acara selesai, TERDAKWA tidak ada komunikasi lanjutan apapun dengan orang-orang di Makassar, orang-orang di Medan maupun orang-orang yang di UIN, karna bukan habitat TERDAKWA, bahkan dengan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI seklipun yang TERDAKWA sudah kenal setelah acara tersebut tidak ada komunikasi apapun; 

Bahwa TERDAKWA belum pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Almarhum BASRI kecuali pada saat acara seminar di Makassar saja; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah komunikasi dengan Almarhum BASRI, bahkan setelah Almarhum BASRI tertangkap TERDAKWA tidak membantu mengadvokasi dan dengan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI sampai dia meninggal TERDAKWA tidak pernah komunikasi sama sekali. 

 

Tentang Resolusi PBB dan Aturan Tentang ISIS: 

Bahwa TERDAKWA baru mengetahui ada Resolusi PBB soal Terorisme saat ditunjukan oleh Penyidik; 

Bahwa Hukum Internasional baru bisa diberlakukan di Indonesia apabila sudah diratifikasi, apabila belum diratifikasi tidak berlaku, buktinya perjanjian Indonesia dengan Singapura tidak diratifikasi jadi tidak berlaku, 

 

contoh lainya Konvensi anti penyiksaan PBB dan baru berlaku di Indonesia ketika dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998; 

Bahwa pada saat itu sampai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ada berita “Belum bisa di Pidana BNPT hanya awasi pengikut ISIS” berita tanggal 17 Maret 2015, TERDAKWA seminar Januari dan April, Sampai tahun 2018 Pemerintah tidak menangkapi orang-orang yang melakukan konvoi, mendukung, berbai’at dan bahkan yang sudah berangkat tidak dihukum: 

https://www.beritasatu.com/nasional/257852/belum-bisa-dipidana-bnpthanya-awasi-pengikut-isis 

  

Bahwa banyak kejadian pada saat TERDAKWA diundang menjadi pembicara diseminar, secara hukum pidana tidak bisa di apa-apakan, dan buktinya Pemerintah meminta merevisi Undang-Undang Terorisme itu agar bisa pelaku dihukum pidana, dan saat ini TERDAKWA pada tahun 2021 ditangkap pada peristiwa yang dulu tidak bisa dihukum: 

https://www.beritasatu.com/nasional/200941/kabareskrim-pendukungisis-manfaatkan-lubang-hukum-tak-bisa-dipidana 

  

https://nasional.kompas.com/read/2015/03/19/08375991/Pemerintah.Aka

n.Terbitkan.Perppu.Terkait.Pengikut.ISIS?jxconn=1*avqeiv*other_jxampid *VFhqaGtOOFVsSnIxTG5VUFcwYXZfcTY0OWpaTXQ3THdkb1E4aEFrZTZlM XlqWGxhWXBIZUtMVTc1ak9yZnA3aA 

 

  

 

Bahwa TERDAKWA mengetahui dan mendengar ada RDPU adanya pihak 

DPR dan Pemerintah dimana pemerintah meminta perlunya revisi UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Perppu Nomor 1 Tahun 2002 karena pendukung ISIS yang berbai’at tidak bisa di hukum dengan Undang-Undang lama oleh sebab itu adanya revisi; 

Bahwa menerapkan syari’at Islam tidak di larang dalam bentuk UndangUndang, karena sudah terbukti di Aceh sudah ada bahkan bisa di pidana, jadi bagi TERDAKWA sah-sah saja memperjuangkan syari’at Islam di Indonesia. 

 

Tentang Rekonstruksi: 

Bahwa sebelum proses pengadilan ini ada proses rekonstruksi sebelumnya 2 (dua) kali, peristiwa UIN dan Medan di Aula Polda Metro Jaya, dan khusus rekonstruksi Medan di lantai 3 (tiga) ruang tahanan Polda Metro Jaya; 

Bahwa dalam rekonstruksi itu dituangkan dalam skenario yang dibuat oleh penyidik, dan ada beberapa hal yang TERDAKWA tidak mengikuti karena TERDAKWA merasa tidak melakukan dan kemudian digantikan dan setelah rekonstruksi itu dibuat berita acara; 

Bahwa ada perbedaan saat rekonstruksi dengan fakta persidangan yang dinyatakan oleh saksi-saksi fakta, misalnya menyebutkan di tanggal 24 Januari 2015 ada bai’at, padahal di tanggal 24 Januari 2015 tidak ada bai’at. Dalam rekonstruksi di Medan penyidik tidak menampilkan bahwa disitu ada narasumber dari pihak Kepolisian Polda Sumut, terhadap hal tersebut TERDAKWA melakukan protes karena faktanya memang ada, dan akhirnya dihadirkan. Hal tersebut dilakukan karena TERDAKWA mengerti hukum, terhadap orang yang tidak mengerti hukum pasti ikut-ikut saja dengan fakta demikian; 

Bahwa yang ikut rekonstruksi itu hanya mengikuti arahan, seperti orang buat film, ada sutradaranya jadi sudah dibuat skenarionya dibacakan kemudian orang tinggal melakukannya saja. Terhadap hal tersebut TERDAKWA tidak mau, karena harus sesuai dengan Fakta; 

Bahwa ketidaksesuaian fakta saat rekonstruksi contohnya ketika di UIN dibuat rekonstruksi. Skenarionya seolah-olah ketika TERDAKWA masuk semua peserta berdiri jadi diteriakkan oleh pengarah acaranya “Munarman 

memasuki ruangan semua peserta berdiri”  padahal itu tidak ada, seolah- olah mereka ingin mengesankan bahwa TERDAKWA dihormati dikalangan mereka (Teroris). Sehingga ketika TERDAKWA masuk semua berdiri, faktanya saat kejadian sedang ada ceramah dan pemutaran video. Kemudian contoh lain, saat rekonstruksi itu AGUS SALIM, ABDUR RAHMAN LANGKONG dan Ir. MUCHSIN DJAFAR, mengatakan bahwa tanggal 24 Januari 2015 tidak ada bai’at, tetapi di persidangan merubah keterangan ada bai’at. TERDAKWA mendengar mereka dijanjikan ketika vonis nanti segera dipulangkan ke Makassar agar bisa bertemu keluarga bila di persidangan mengungkapkan ada bai’at di tanggal 24 Januari 2015 di Makassar. 

 

Tentang Materi Seminar: 

Bahwa buku – buku NIC dan RAND Corporation yang dijadikan bahan Seminar dan pembicaraan TERDAKWA malah tidak ada dijadikan barang bukti; 

Bahwa TERDAKWA mendapatkan pelatihan skenario building pada tahun 2000 sewaktu TERDAKWA di LSM, saat itu ada sesi khusus terkait scenario building di daerah puncak; 

TERDAKWA membicarakan dokumen-dokumen dari NIC dimana di situ ada skenario-skenario yang dibuat oleh NIC (Badan Intelijen Amerika Serikat) yang itu direkomendasikan kepada Pemerintahan Amerika Serikat dan disosialisasikan ke negara lain, bahwa dalam dokumen tersebut disebutkan dokumen 2015 -2020:  

   

 

Bahwa TERDAKWA pernah ditraining tentang skenario building ini, bagaimana memprediksi kondisi 15 (lima belas) tahun kedepan. TERDAKWA mendapatkan  dokumen ini sekitar tahun  2003-2004, dokumen yang membicarakan kondisi diseluruh dunia mulai dari 2015 s/d 2020; 

Bahwa TERDAKWA sudah mendapatkan dokumen tahun 2020 s/d 2025 (diperlihatkan dalam persidangan) pada tahun 2003 dan sudah membacanya, kemudian dokumen tahun 2025 s/d 2030 mereka juga sudah buat di tahun 2007, kemudian tahun 2013 mereka (NIC) juga sudah buat dokumen tahun 2030 s/d 2035. Jadi, menurut TERDAKWA ini adalah kajian yang menarik, dalam istilah intelijen ini disebut sebagi intelijen strategis, dan TERDAKWA paling menggemari intelijen strategis. Dalam dokumen ini yang pada tahun 2020 s/d 2025 Amerika menganalisis, memprediksi salah satu dunia itu akan muncul ke Khilafahan Islam, dan itu yang dibicarakan oleh TERDAKWA, hal tersebut bisa ditonton berulang kali, dan di Surat Dakwaan pun ada: 

 

 

 

TERDAKWA menyatakan NIC ini menyebut akan muncul ke Khilafahan Islam yang akan menantang pradaban Barat pada tahun 2020, sebagai ilmu skrenario building dan TERDAKWA pernah dilatih untuk itu. Dari empat skrenario yang dimunculkan dari skenario negatif sampai skenario positif maka harus ada satu yang dituju, dan tiga skenario harus dimusnahkan atau ditekan agar tidak terjadi, secara logika yang TERDAKWA bicarakan itu tidak mungkin Amerika akan mendorong berdirinya ke Khilfahan Islam. Karena itu Amerika berusaha keras untuk membuat ke Khilafahan atau Khilafah Palsu. Maka itu mereka menciptakan isu ke khilafahan ini sebagai monster, maka itu TERDAKWA mengatakan di tanggal sebagaimana transkrip Surat Dakwaan terkait acara tanggal 24 Januari 2015 untuk hatihati terhadap skenario jebakan tersebut dan sudah TERDAKWA berikan dokumen-dokumen terkait rencana Amerika tersebut; 

Bahwa yang menjadi sorotan TERDAKWA saat memberikan materi tersebut, yang harus diperhatikan semua agar tidak gampang di adu domba terutama antar tanzim jihad. jadi TERDAKWA menyebut ISIS pun tanzim jihad -bukan state/ negara-karena itu yang mereka inginkan. Karena mereka tidak mau cape, karena mereka tahu jika perang tidak akan menang. Oleh sebab itu, di adu domba. Di Suriah sendiri ISIS muncul secara tiba-tiba, bukan langsung menantang Penguasa yangg ada, melainkan menyerang wilayahwilayah yang sudah dikuasai oleh kelompok-kelompok perlawanan lainya seperti FSA. FSA itu kelompok yang sebagain dari rezim Suriah yang tidak suka dengan pemerintahan BASAR AS’AD. Jadi tentara Suriah resmi yang membelot juga. Kemudian ada KURDI, KURDI didukung oleh Amerika Serikat, tetapi oleh Turki dinyatakan sebagai organisasi teroris. Jadi di Suriah itu situasinya kompleks tidak 2 (dua) pihak berhadapan; 

Bahwa TERDAKWA menjelaskan ISIS waktu masuk ke Suriah, justru menghantam kelompok-kelompok lain, inilah yang menimbulkan kecurigaan, karena itu TERDAKWA sebut jangan sampai diadu domba. Justru TERDAKWA ingin menghindarkan, karena banya orang di Indonesia karena 2014 sudah ada deklarasi di Bunderan HI, dan TERDAKWA mengetahuinya dari media, itu mereka sepertinya tersedot kepada isu ISIS; 

Bahwa TERDAKWA menjelaskan terkait dengan hukum hudud dan qisas tidak boleh dilaksanakan oleh individu melainkan dilaksanakan oleh negara; 

Bahwa terkait keterangan Saksi yang menyatakan, menafsirkan dan menyimpulkan bahwa negara yang dipahami oleh saksi-saksi tersebut adalah daulah Islam/ISIS itu adalah karangan saksi dan penyidik-penyidik Densus karena hal tersebut ada dalam pertanyaan,  itulah kesalahpahaman mereka kenapa TERDAKWA yang dihukum; 

Bahwa dalam perjalanannya memang betul kelihatannya ISIS ini adalah bagian dari yang disebut sebagai strategi sarang lebah sebagaimana dokumen NIC, ini ditujukan untuk tidak dimunculkan tapi justru untuk dilemahkan dan untuk dihancurkan, dimonsterisasi isu Khilafah itu. Jadi, ISIS itu strategi sarang lebah dibuat seolah-olah mewakili Islam sehingga banyak orang-orang ini yang hanya modal semangat tapi tidak punya banyak informasi intelijen strategis seperti ini tersedot masuk kesitu setuju, itu yang TERDAKWA cegah jangan sampai terjebak dalam strategi mereka. Itulah yang TERDAKWA sampaikan di tanggal 24 Januari 2015 pada intinya; 

Bahwa dalam sesi jawab bisa dilihat dalam halaman dakwanan disitu TERDAKWA berbicara “Indonesia itu adalah wilayah dakwah, bukan wilayah perang”  itu maksud TERDAKWA menyatakan terbuka, bahwa Indonesia itu wilayah dakwah supaya mereka tidak lagi menganggap bisa menjadi pembenar, bahwa daerah-daerah Indonesia ini untuk wilayah perang, karena sebagian dari mereka itu dalam tanya jawab maupun dalam pengetahuan umum dari banyak kasus itu menyatakan seluruh dunia ini adalah wilayah darul haq atau medan jihad disebutnya oleh mereka. Seperti dikutip dalam dakwaan, TERDAKWA sudah mencegah supaya Indonesia tidak dianggap sebagai medan jihad, dengan menyatakan Indonesia adalah wilayah dakwah, bukan wilayah perang; 

Bahwa tujuan TERDAKWA mengungkap hal-hal yang berdasarkan dokumen, supaya nanti kalo orang ngomong berdasarkan dokumen, dan dokumen itu ilmiah, sumbernya terpercaya. Kenapa TERDAKWA sampaikan yang sedikit rumit dalam acara itu supaya orang bisa berfikir, tidak menerima instan begitu saja, jadi TERDAKWA mengajak untuk berfikir orang-orang ini, oleh sebab itu kalimat-kalimat TERDAKWA adalah kalimatkalimat pokoknya saja, tidak pada teknis, itu intinya kenapa TERDAKWA memaparkan itu; 

Bahwa pada saat persidangan ABU BAKAR BA’ASYIR hadir saksi dari Amerika Serikat yaitu FRED BERG. FRED BERG menjelaskan 2 minggu sebelum bom Bali meledak, dia menemani orang CIA untuk bertemu dengan Presiden Indonesia yang pada saat itu meminta untuk menangkap 3 Ustadz dan di ekstradisi untuk di adili di Amerika, diantaranya ABU BAKAR BA’ASYIR, USTADZ AMAR THALIB (ALM) dan HABIB RIZIEQ SYIHAB; 

Bahwa FRED BERG diajak oleh agen CIA untuk bertemu Presiden Indonesia sebagai penerjemah dan dianggap akrab oleh Presiden, karena Presiden Indonesia pada saat sebelum menjadi Presiden pernah menjadi anggota Visitor, program Visitor adalah program Amerika untuk mendidik caloncalon Presiden Indonesia agar kelak jika menjadi Presiden Indonesia mempunyai sikap ramah terhadap Amerika, program tersebut ada 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan; 

Bahwa Presiden Indonesia menjawab tidak bisa memberikan ke 3 Ustadz tersebut karna khawatir dianggap pengkhianat, dan Presiden Indonesia menolak mengadili ke 3 Ustadz tersebut karena yang bersangkutan tidak punya salah; 

Bahwa karena Presiden Indonesia menolak maka diancam bahwa Indonesia akan terjadi sesuatu, 2 minggu kemudian terjadi bom Bali. Berdasarkan kejadian demikian TERDAKWA berfikir bahwa ada sesuatu, oleh sebab itu TERDAKWA mencari serta meneliti dokumen-dokumen NIC, RAND 

Corporation di website resmi mereka, dimana mereka  melakukan penelitian di danai oleh pemerintah Amerika; 

Bahwa TERDAKWA sudah memberikan dokumen-dokumen NIC kepada pejabat-pejabat Indonesia, di antaranya pejabat kepolisian dan pejabat BIN, dan Menhan yang sekarang menjabat sebelum menjadi Menhan sudah TERDAKWA kasih lengkap dari 2015 dan 2035 agar mereka mengetahui bahwa Amerika mendesain orang-orang agar bersuara sama; 

Bahwa TERDAKWA pernah menonton video HILLARI CLINTON mengakui didepan kongres bahwa mereka (Amerika Serikat) mendanai dan mempersenjatai  kelompok-kelompok di negara-negara timur tengah yang tidak sejalan dengan politik Amerika Serikat. Misalnya Suriah dan Aljazair yang dikenal arab spring, mereka mendanai agar pemeritah tidak stabil bagian dari percaturan geo politik yang baru, karena target mereka menjatuhkan BASAR AL-ASHAD dan menjatuhkannya dengan senjata; 

Bahwa situasi di Indonesia, Syari’at Islam ada berbentuk otoritas pelaksanaannya bukan hanya individu contoh perbankan, dalam Islam bunga itu haram yang mempunyai otoritas menghapus dan menentukan suku bunga adalah jika di revisi Undang-Undang Bank Indonesia yang menetapkan suku bunga untuk menghapuskan bunga itu sebagai contoh bentuk Undang-Undang, tinggal individu yang memilih saja jikalau sekarang ada Bank Syari’ah tetapi masih memilih bank konvensional individu itu melanggar syari’at Islam bukan melanggar Undang-Undang, jadi seperti itu biasa-biasa saja; 

Bahwa sejak TERDAKWA di LBH TERDAKWA mengkaji RUU KUHP, dan posisi TERDAKWA mendukung RUU KUHP yang saat ini banyak di tolak orang banyak. Karena RUU KUHP yang sekarang ada yang mengadopsi dari syari’at Islam, misal mencegah kumpul kebo, perdukunan itu semua di berantas oleh RUU KUHP, bagi yang menentang justru yang terganggu tentang sexs bebasnya, oleh karena itu yang demo banyak ditemukan poster yang bertulisan “negara jangan mengatur selangkangan”, dan sejak 2005 TERDAKWA sudah punya dokumen RUU KUHP, sebab segala sesuatu TERDAKWA mencari sampai ke akar-akarnya. 

 

Tentang FPI, Jihad, Khilafah, & Langkah Legal Konstitusional 

Bahwa pendapat Komisi Fatwa MUI tanggal 14 November 2021 dibacakan Keterangan lenkap Jihad dan Khilafah dalam konteks NKRI adalah sebagai berikut : https://mui.or.id/berita/32245/jihad-dan-khilafah-dalam-konteksnkri-ini-pandangan-resmi-mui/ 

 

  

Bahwa TERDAKWA menyatakan pendapat MUI tersebut sudah benar, dan TERDAKWA mengikuti pendapat ini sejak awal beraktifitas, bersentuhan dan berinteraksi dengan gerakan Islam. TERDAKWA tidak merubah pendapatnya, dan tetap seperti itu, fakta konkritnya di kesaksian orangorang yang menyatakan bahwa mereka ini adalah mujahidin menyatakan bahwa FPI itu masih menghalalkan demokrasi, dan itu betul karena FPI tidak anti demokrasi dan fakta konkritnya TERDAKWA sampai hari ini tidak melepaskan profesi TERDAKWA sebagai Pengacara. Sementara kemarin dalam persidangan Saksi KOSWARA menasehati TERDAKWA untuk berhenti sebagai Pengacara, karena mereka berpandangan hukum Indonesia itu thogut, bagi TERDAKWA tidak, TERDAKWA tetap bekerja sebagai pengacara sampai detik ini; 

Bahwa maksud dari Visi dan Misi FPI (AD/ART) adalah merupakan dokumen legal, karena AD/ART tahun 2013 inilah yang menjadi dasar FPI mengajukan permohonan SKT kepada Kementerian Dalam Negeri dan itu disetujui dengan Anggaran Dasar yang berisi Visi Misi ini itu legalitasnya; 

Bahwa arti penerapan syariat secara kafah adalah penerapan syariat Islam diseluruh bidang kehidupan yaitu akidah, ibadah, munakahat, muamalah, dan jinayah dalam dokumen legal tersebut adalah: 

1. Arti penerapan Islam secara kafah adalah kewajiban menjalankan syari’at Islam secara Individu dalam kehidupan masyarakat dan Negara; 

2. Arti Khilafah Islamiyah adalah diterapkanya kesatuan sistem ekonomi, politik, pertahanan, sosial, pendidikan, dan hukum di dunia Islam. Kemudian penjelasan berikutnya visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syari’at Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad. FPI harus ikut berperan aktif dalam upaya penegakan Khilafah Islamiyah alamiah sesuai dengan syari’at Islam melalui langkah-langkah logis, realistis yang elegan, dan bertanggung jawab serta sejalan dengan kemajuan nafas kemajuan dunia antara lain: (a) mendorong peningkatan fungsi dan peran Organisasi Konfrensi Islam, (b) mendorong pembentukan parleman bersama dunia Islam, (c) mendorong pembentukan pasar bersama dunia Islam, (d) mendorong pembentukan pakta pertahanan bersama dunia Islam, (e) mendorong penyatuan mata uang dunia Islam, (f) mendorong penghapusan pasport dan visa antar dunia Islam, (g) mendorong kemudahan asimilasi perkawinan antara dunia Islam, (h) mendorong penyeragaman kurikulum pendidikan agama dan umum dunia Islam, (i) mendorong pembuatan satelit komunikasi bersama dunia Islam, (j) mendorong pendirian mahkamah Islam Internasional. 

Dan poin tersebut diterima di Kementerian Dalam Negeri dan dikeluarkan SKT FPI, itu baru berakhir tahun 2019. Kemudian pada Rabu 18 September 2019 Kementerian Agama juga mengeluarkan rekomendasi berdasarkan AD/ART yang sama juga. Rekomendasinya untuk perpanjangan SKT FPI, jadi institusi negara sudah mengakui, karena Kementerian Agama melakukan wawancara langsung kepada TERDAKWA. TERDAKWA mengatakan kepada Kementerian Agama yang dimaksud Khilafah manhaj 

nubuwwah itu menurut manhaj kenabian, dalam keyakinan orang FPI Khilafah yang bisa berdasarkan yang mirip dengan metode kenabian itu yang masa depan ini itu hanya Khilafah yang dipimpin oleh IMAM MAHDI dan Nabi Isa, tidak ada yang lain, sehingga TERDAKWA dan FPI tidak mengambil pendapat Ulama yang mengatakan bahwa akan muncul ke khilafahan sebelum ke khilafahan IMAM MAHDI, karena Khilafah manhaj 

nubuwwah itu tidak minta dibai’at; 

Bahwa ciri-ciri dari orang yang berilmu yang membaca literatur banyak, Khalifah itu bukan memaksa orang berbai’at, sementara kesaksian kelompok-kelompok yang menyatakan ISIS itu ke khalifahan itu justru mewajibkan orang berbai’at. Jadi disitu saja apabila orang membaca literatur sudah tahu bahwa ini bukan khilafah yang dimaksud oleh hadits, jadi ini khilafah yang menurut pendapat mereka sendiri dan silakan saja, tetapi FPI tidak mengikuti pendapat itu; 

Bahwa dalam buku “Civil Demokratic Islam Partner Resource and Stategis” buku atau dokumen ini dibuat oleh RAND Corporation yang adalah lembaga Think-Tank milik Amerika Serikat yang tugasnya memberikan rekomendasirekomendasi kepada Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dan bagaimana politik Amerika Serikat dalam menghadapi dunia Islam, disini disebutkan cara merusak pemikiran itu adalah memecah belah umat Islam, dan rujukan TERDAKWA adalah dokumen RAND Corporation dan NIC; 

Pernyataan TERDAKWA bahwa bagaimana Khilafah tegak kalau tidak ada yang memperjuangkan, jelas saja kalau semua orang sudah anti Khilafah yang sudah di Monsterisasi sebagaimana ISIS di propagandakan itu, akhirnya semua orang takut dengan  Khilafah, padahal Khilafah itu ajaran 

Islam, inilah yang sedang dituju oleh dokumen RAND Corporation dan NIC; 

Menurut TERDAKWA pemimpin yang memimpin di akhir zaman yang akan menghilangkan kedzaliman sudah jelas yaitu MUHAMMAD BIN ABDULLAH, bahkan dalam kitab tafsir SYEKH WAHBAH ZAULI seorang yang moderat di Syiria menyatakan bahwa akan ada IMAM MAHDI kemudian turunnya Nabi ISA untuk menyelesaikan itu. Menurut TERDAKWA ini text yang sangat jelas dan kongkrit, jadi jika ada orang yang menafsirkan akan ada Khilafah setelah itu kita harus cek dalil nash-nya apa. Perbedaan pendapat silahkan saja tetang dalil kekhilafahan itu termasuk intelektual exencience, yang berbahaya jika dia menafsirkan lalu melakukan tindakan-tindakan berbahaya; 

Bahwa Amerika menggunakan startegi cold war (startegi perang dingin) yang seperti dilakukan di Uni Soviet untuk menjatuhkannya dan menjatuhkan komunisme bukan karena serbuan pasukan Amerika Serikat, justru demonstarasi oleh rakyat Uni Soviet sendiri yang menolak komunisme. Strategi itu di copy paste oleh Amerika Serikat terhadap dunia Islam supaya umat Islam sendiri ada perasaan anti dan sentimen terhadap ajaran-ajaran Islam. Jadi setiap ada sedikit berbau Islam itu anti NKRI, dan itu menyebar sekarang seolah-olah dibenturkan antara Islam dan NKRI, antara orang yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Contoh terbarunya dalam kasus WADAS, masyarakat yang mendukung penggusuran menyatakan NKRI, berarti yang menolak tidak NKRI, ini yang berbahaya justru sebetulnya. Di Indonesia sedang terjadi seperti ini, itu yang harus ditengahi, ada satu kelompok pihak yang menyatakan bahwa negara ini adalah negara thoghut karena mereka memandang dihalang-halangi dalam menegakan syari’at Islam, sementara ada kelompok lain yang anti dengan syari’at Islam sehingga apa-apa NKRI tidak syari’at Islam. Padahal konstitusi kita memuat peluang-peluang untuk menerapkan syari’at Islam dan terbukti sudah banyak. Di Aceh sudah terjadi penerapan syari’at Islam, di skala nasional ada Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Haji, dan sebagainya. Itu juga syari’at Islam dan Pengadilan Agama tadinya hanya berwenang dalam urusan hukum keluarga tetapi sekarang ditambah kewenanganya ditambah berwenang mengadili bisnis syari’ah, bukan tidak mungkin kalau ada Politik Hukum dan kesadaran yang baru dari para pembuat Undang-Undang tidak tertutup kemungkinan Pengadilan Agama juga diberi kewenangan untuk melakukan hukumhukum jinayah sebagaimana di Aceh dimana hukum jinayah itu menjadi satu kesatuan bagian Peradilan Pengadilan Agama di Aceh. Jadi menurut TERDAKWA itu sudah terjadi, sementara banyak pihak yang menuduh TERDAKWA anti NKRI dan ingin mengubah NKRI itu dengan pahamnya yang sesat, jadi ada 2 (dua) kelompok yang sesat saat ini, satu kelompok menganggap hanya satu- satunya Khilafah yang bisa menegakan syari’at Islam sehingga NKRI ini disebut thogut, dan ada kelompok sesat juga yang memahami yang sama bahwa NKRI tidak boleh sama sekali dengan syari’at Islam ini kelompok sesat juga. Hanya saja kelompok sesat yang satu tidak berkuasa dan yang satu berkuasa, sehingga kelompok sesat yang berkuasa ini menghantam kelompok satunya ini, dan inilah yang terjadi saat ini; 

Bahwa semua BAP dalam perkara TERDAKWA ini, semua penyidik itu berpaham bahwa Syari’at Islam ini tidak boleh ditegakkan di Indonesia dengan Khilafah. Oleh sebab itu dalam keterangan Ahli Digital Forensik kata kunci yang dicari itu bai’at dan khilafah. Sementara buku-buku yang disita itu ada buku yang berjudul syari’at Islam, pemerintahan Islam, khilafah, jihad dan saking tidak mengertinya penyidik bahwa buku KYAI MA’RUF AMIN yang sebetulnya mencegah penyalahgunaan jihad mencegah terorisme dengan Iman itu termasuk yang disita. Jadi ini kebodohankebodohan yang terjadi dalam agenda pemberantasan terorisme ini dan semakin salah arah pemberantasan terorisme ini. Itulah yang TERDAKWA kritik dalam konteks ini penyalahgunaan isu terorisme sehingga orangorang menjadi anti dengan Islam. Padahal di rumah TERDAKWA ada buku tentang Komunis, tetapi TERDAKWA tidak menjadi Komunis membaca buku ini, dan TERDAKWA juga tidak menjadi teroris membaca buku-buku yang kemarin disebut-sebut oleh penyidik yang telah dikatakan oleh ahli literasi sebagai buku-buku yang bersentuhan dengan terorisme, TERDAKWA biasa saja membaca buku-buku itu; 

Bahwa hadits menyatakan nanti akan muncul keKhilafahan akhir zaman, tapi waktunya kapan hanya Allah yang tahu, itu dipimpin IMAM MAHDI; 

Bahwa soal pejuang syari’ah dan khilafah adalah untuk bersiap ketika Allah sudah menentukan waktunya kita ikut, jadi jangan sampai kita menjadi kelompok yang menolak karena pikiran kita dicekoki dengan informasiinformasi palsu. Ketakutan akan Khilafah dan itu sudah di prediksi berbagai macam ulama akan ada nanti sebagian umat Islam, bahkan umat Islam sendiri nanti yang juga menyatakan dirinya bertentangan dengan pejuang khilafah dan syari’ah dan menolak IMAM MAHDI ketika di bai’at di depan ka’bah; 

Bahwa Konsepsi khilafah Islamiyah secara teoritis TERDAKWA memperjuangkan khilafah Islamiyah melalui legal konstitusional yang membedakan prinsip yang dianut oleh TERDAKWA dan orang lain. Prinsip utamanya itu ada pada metodologinya, TERDAKWA dan FPI konsepsinya adalah syari’at Islam nya terlebih dahulu yang diterapkan, konten-konten syari’at Islam dimasukan dalam existing system yang berlaku. Berbeda dengan kelompok lain, berasumsi bila sebagaimana dengan sesatnya dengan asumsi penyidik itu ubah dulu negaranya baru syari’at Islam dan ini kebalik padahal syarat sebagaimana dalam literasi dalam Islam yang wajib itu adalah syari’atnya sebagaimana yang TERDAKWA contohkan solat dan wudhu, yang wajib itu solatnya tetapi untuk melaksanakan solat harus berwudhu. Begitupun dengan syari’at terkait dengan Jinayah, ataupun Jihad dan Jizyah itu adalah fungsi negara bukan fungsi individu kalau itu dilaksanakan oleh individu maka hal tersebut tidak boleh, batal statusnya tersebut. Akan tetapi kalau solat tidak ada negara pun wajib dilaksanakan; 

Bahwa boleh saja orang membahas khilafah sepanjang dia tidak melakukan tindak terorisme dan tindak kekerasan, sama dengan orang membahas komunisme boleh saja, asal tidak ada tindakan kekerasannya; 

Bahwa tidak boleh orang di pidana hanya dari perkataan orang lalu di tafsirkan dan di pidanakan, perbuatannya harus jelas pidana; 

Bahwa MUI pada tahun 2021 masih membicarakan jihad, khilafah, syari’at Islam, sepanjang tidak menyuruh orang untuk membunuh, mengebom; 

Bahwa Amerika juga sebenarnya sistem kekhilafahan jika dilihat Amerika mempunyai negara-negara bagian federasi, dan beberapa bagianbagiannya terpisah seperti hawai secara wilayah tidak dekat dengan Amerika  tetapi Presidennya adalah Presiden Amerika, juga Ratu Inggris ada beberapa negara bagian Australia, New Zealand yang di pimpin oleh kepala negaranya, Perdana Mentri Ratunya tetap Ratu Inggris; 

Bahwa Khilafah itu kepala negara digabung menjadi satu sebagai kepala keagamaan juga, seperti contohnya Paus di Vatikan, dia kepala negara vatikan juga kepala dalam keagamaan; 

Bahwa sepanjang negara tidak mengatur, tidak memiliki keinginan, tidak memiliki political will untuk memberlakukan hukum pidana itu tanggungjawab nya bukan oleh setiap individu namun oleh penyelenggara negara (pembuat Undang-Undang). Jadi kita sudah lepas kewajiban menyampaikan dalam konteks dakwah, menyampaikan bahwa ada kewajiban bagi si pemegang kekuasaan untuk melaksanakan hukum-hukum itu. Kalau negara tidak mau sudah bukan tanggung jawab kita lagi, sudah lepas kewajiban kita. Sementara kelompok-kelompok yang lain yang bertindak kekerasan tersebut memaksakan untuk diberlakukan karena mereka menganggap tetap berdosa kalau mereka tidak melaksanakan hal itu; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah mendorong, membujuk, memberikan hadiah maupun janji-janji karena memang TERDAKWA tidak pernah berkomunikasi untuk keperluan acara seminar itu sendiri. Konteks TERDAKWA berkomunikasi adalah hanya dalam konteks seminar itu sendiri. Bagi TERDAKWA dalam hal seminar, diskusi publik, debat terbuka adalah aktivitas keseharian TERDAKWA. Di undang siapapun baik dari kalangan mahasiswa, wartawan, pekerja, buruh, petani dan yang lainnya TERDAKWA datang sepanjang untuk kepentingan berdiskusi. Tetapi kalau mereka mengundangnya rapat tertutup, dipastikan TERDAKWA akan menolaknya. 

Bahwa tuduhan terhadap TERDAKWA dan FPI anti NKRI adalah tuduhan yang ngawur; 

Bahwa Oknum FPI yang diduga melanggar hukum agama atau negara secara konkret diberhentikan, bahkan beberapa pelaku sudah diberhentikan terlebih dahulu. Misalnya ZAINAL ANSORI dia Ketua FPI Lamongan sampai tahun 2010, sebelum dia bergabung JAD sudah diberhentikan, media seolah-olah menjadikan JAD ini sebagai TERDAKWAp juang FPI. Sebenarnya skenario dalam perkara ini ingin membuktikan karena sudah membubarkan FPI dengan alasan pidato HRS saat Milad tahun 2014 yang di-framing mendukung ISIS, padahal kenyataannya tidak, tidak lama setelah itu HRS ceramah dimana-mana menolak ISIS, dan tuduhanya FPI mendukung ISIS oleh sebab itu harus dicari kasusnya seolah–olah. Selanjutnya informasi TERDAKWA mengisi kegiatan di Makassar dan Medan, serta saat mampir di UIN, itulah kemudian yang dijadikan skenario seolah FPI bagian erat dengan ISIS. Jadi perkara TERDAKWA ini digunakan untuk membuktikan FPI dibubarkan karena kaitan dengan ISIS dan pendukung ISIS sudah tepat, seolah-olah TERDAKWA mewakili FPI disana disebutkan TERDAKWA sebagai Sekretaris Umum, padahal TERDAKWA belum menjadi Sekretaris Umum. Padahal semua anggota yang terlibat dalam razia-razia miras dan terlibat dalam teroris sudah diberhentikan semua. Bahwa TERDAKWA menjadi Sekretaris Umum dan mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggota itu pada bulan 23 Mei 2015, dan sebelumnya bukan urusan TERDAKWA; 

Bahwa sejak TERDAKWA masuk ke FPI ingin berikhtiar supaya FPI melakukan perjuangan mekanisme legal konstitusional. Contohnya seperti Judicial Review MA. TERDAKWA sebagai kuasa hukum untuk meminta pembatalan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur peredaran Miras. TERDAKWA mendorong FPI melakukan ini karena banyak sekali peredaran Miras. Izin yang diberikan berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 1997, kalau Keppres ini dibatalkan lalu didorong lewat Perda yang melarang Miras di wilayah masing-masing maka selesai sudah tugas FPI itu dan tidak ada lagi anak- anak FPI yang terperangkap pada razia-razia Miras itu, hal demikian itu yang menjadi tujuan TERDAKWA; 

Bahwa perjuangan TERDAKWA dengan FPI saat pembatalan Judicial Review MA itu dikabulkan. Kemudian FPI pada November 2012 mengirimkan ke seluruh FPI untuk memperjuangakan lewat Perda, lalu saat itu lewat DPR. Waktu itu Fraksi PPP membuat rancangan RUU Larangan Minuman Beralkohol, kemudian FPI mendukung langkah fraksi PPP dengan menyampaikan position paper, sehingga pada tahun 2016 FPI diundang 

2016 dalam rapat panja nya; 

Terhadap adanya ketidak setujuan TERDAKWA terhadap suatu undangundang TERDAKWA tidak pernah melakukan atau memerintahkan orang lain untuk menyerbu Pemerintah melainkan TERDAKWA melakukan Judicial Review. Antara lain TERDAKWA pernah menjadi Pemohon Judicial Review di Mahakamah Konstitusi terhadap Perppu Ormas pada tahun 2018, kemudian TERDAKWA Pernah menjadi Pemohon Judicial Review di 

Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Covid tahun 2020; 

 

 

 

•  

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

Bahwa TERDAKWA mendorong FPI menjadi Pihak Terkait pada tahun 2009 saat banyak kelompok-kelompok yang mengajukan pembatalan PNPS No. 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan 

Agama dan FPI menolak permohonan para pemohon karena UndangUndang Pencegahan Penodaan Agama konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus tetap dipertahankan: 

 

Bahwa TERDAKWA dan FPI menggunakan mekanisme-mekanisme legal konstitusional bahkan mengajukan ke DPR terkait wacana revisi UndangUndang Terorisme, dan mengajukan position paper terkait revisi UU Terorisme dan diundang ke DPR untuk dimintai pandangannya: 

 

 

Bahwa dalam konsideran ke 5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 “Bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta tertanggal 2 Juni 1945 menjiwai UUD 

1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dari konstitusi tersebut”  dan Piagam Jakarta berisi Pembukaan UUD 1945 dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya, artinya Piagam Jakarta berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan konstitusi tersebut. Artinya syari’at Islam sah-sah saja diterapkan di Indonesia dan tidak boleh ada yang melarang karena konstitusional berdasarkan Dekrit Presiden dan Pasal 24 ayat (2) mengenai kekuasaan kehakiman; 

Bahwa substansi bai’at FPI, tidak ada berbai’at kepada ISIS, kata-katanya itu untuk taat kepada Allah, untuk taat kepada syari’at Islam, untuk menegakan yang ma’aruf dan mencegah yang mungkar itu point intinya, dan taat kepada pemimpin selama pemimpin tidak melanggar syari’at dan itu teks pelantikan FPI bukan kepada ISIS; 

Bahwa Maklumat pada point 5 yang dipersoalkan mendukung ISIS, itu bukan mendukung ISIS, justru itu menyerukan berhenti bertempur sesama masyarakat, dan dalam Maklumat FPI point 4 ada namanya perang madzhab, itu di tentang oleh FPI secara resmi. Artinya kekacauankekacauan itu tidak di inginkan oleh FPI sebagai organisasi Islam. Itulah konteks dari maklumat itu baik secara teks maupun konteks; 

Bahwa sejak Zaman Orde Baru TERDAKWA seringkali menjadi sasaran Fitnah, saat TERDAKWA di LSM ditangkap dan dituduh komunis dan PKI karena membela buruh dan petani. Saat TERDAKWA menjadi salah satu kuasa hukum perusahaan tambang dituduh menjadi antek Amerika. Saat TERDAKWA bersama PETER L (salah satu tim kuasa hukum yang beragama non muslim) banyak mengadvokasi orang-orang yang dituduh OPM, dituduhlah TERDAKWA simpatisan OPM. Sekarang TERDAKWA berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris dan sekarang TERDAKWA dituduh teroris; 

Bahwa TERDAKWA sudah melakukan klarifikasi dengan petinggi Polri secara informal di rumah dinasnya dan TERDAKWA menanyakan “Bos ini bagaiman kok TERDAKWA dituduh-tuduh begini?”  dan jawabanya “TERDAKWA tahu Munarman pergaulan mu, itu bukan habitat mu, kami tahu kau main dengan siapa saja kami tahu”.  Kemudian ada juga penyidik Densus berbicara “Kalo waktu itu ente angkat tangan, kena ente.” ; 

Dalam penyitaan adanya laporan Komnasham tentang kejadian KM 50 dan TERDAKWA beberapa kali merasa di kriminalisasi atas beberapa kejadian tersebut. Dalam konteks ini pada saat kejadian peristiwa KM 50 sangat ramai beritanya. TERDAKWA di kriminalisasi dalam peristiwa KM 50 itu adalah fakta, karena beberapa kali bila TERDAKWA berbicara di media secara terbuka dan mengkritik keras dipastikan dari elemen-elemen pemerintahan bahkan pada level eselon I dan eselon II seringkali menelpon TERDAKWA dan mengatakan jangan terlalu keras berbicara dan mengkritik sedangkan TERDAKWA hanya menyampaikan apa adanya bukan maksud untuk merobohkan. Bila TERDAKWA dianggap salah menyampaikan suatu fakta, mohon maaf saja bukan bermaksud untuk menyinggung. Karena TERDAKWA paling tidak bisa menyimpan sesuatu yang menyimpang. Lebih lanjut TERDAKWA mengatakan 6 pengawal HABIB RIZIEQ tidak pernah membawa senjata api, tidak punya akses untuk beli senjata api, ini pembantaian, ini extra judicial killing dan kita mengetahui berdasarkan bukti-bukti kita siapa yang melakukan pembunuhan ada yang menelpon dan menyuruh TERDAKWA untuk DIAM; 

TERDAKWA seringkali di bargain untuk diam itu dengan perkara, nanti dikasuskan dan selalu seperti itu ancamannya dan itu bukan orang recehan yang seringkali memperingatkan TERDAKWA untuk tidak bersuara keras. Jadi TERDAKWA berkesimpulan bahwa mereka anti kritik dan pada akhirnya mengkriminalisasi karena sudah terlanjur FPI dibubarkan dan sudah di tuduh video HABIB RIZIEQ yang di potong tidak sampai 2 menit tersebut. Kemudian dibantah juga oleh HABIB RIZIEQ tidak seperti yang digambarkan namun mereka tetap membuktikan keputusan itu benar dan inilah problematika sekarang ini menggunakan prinsip “The King Can Do No Wrong” (Raja Tidak Pernah Salah) itu Pasal 1 nya, sedang Pasal 2 nya kalau raja salah kembali kepada Pasal 1. Jadi Undang-undang nya menjadi seperti itu, siapa yang mengkritik di hukum begitu dan itu kejadiannya dimanamana dan TERDAKWA mengetahui persis karena TERDAKWA bergaul dengan siapa saja. Bila TERDAKWA dikatakan anti pemerintah itu adalah orang yang tidak mengerti, omong kosong dia tidak mengetahui bahwa TERDAKWA bergaul dengan Eseleon I dan eselon II itu dan tidak perlu TERDAKWA umumkan. Dan dalam pertemuan tersebut digerakkan semua yang segala macam soal-soal perlawanan semua tentang pembubaran FPI dan TERDAKWA mengetahui semuanya siapa yang menggerakkan itu dan 

itu ada tangan-tangan kekuasaan dan mereka memprovokasi sambil ketawa-ketawa dan menurut TERDAKWA sudah permainan semuanya; 

Bahwa TERDAKWA katakan, FPI tidak anti demokrasi. Pada bulan Februari sudah jelas TERDAKWA menyatakan dalam media-media bahwa berbeda madzhab antara ISIS dengan FPI itu sudah jelas sekali dan itu TERDAKWA nyatakan terbuka; 

Bahwa dalam konteks pemilu, anggota-anggota FPI aktif ikut sebagai caloncalon legislatif, dan FPI membentuk Direktorat Pemilu untuk memfasilitasi anggota-anggota FPI yang mencalonkan diri sebagai calon-calon legislatif, FPI tidak mengharamkan kontestasi demokrasi; 

Bahwa Ahli psikologi Klinis dan Psikologi Forensik dalam mem-profiling TERDAKWA tidak ada pernyataan TERDAKWA di bulan Februari tersebut justru yang ada hanya bahwa Munarman Teroris saja, itu lah opini diluar yang dikembangkan dan celakanya opini tersebut menjadi bahan untuk Persidangan; 

Bahwa berdasarkan fakta yang ada, bila TERDAKWA ada niat jahat untuk membunuh, melukai, menghancurkan fasilitas, maka sudah terjadi pada saat Aksi 212, dan tidak terjadi bahkan masih menjabat sampai saat ini, serta banyak foto-foto TERDAKWA sedang berkordinasi dengan aparataparat: 

  

Bahwa TERDAKWA menjelaskan bahwa ada foto 1 Desember menjelang Aksi 212, itu sedang berkordinasi dengan Wakapolda: 

  

Bahwa TERDAKWA menjelaskan bahwa dalam konteks kebebasan beragama dalam Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) dan (2) Pasal 29 dan itu di ulang kembali pada pasal 28 huruf i tentang Hak Asasi Manusia. Orang sepanjang tidak melakukan tindak kriminal dalam konteks public diskors dan dalam konteks menyebarkan informasi yang benar salah sekalipun masih bisa di perdebatkan, contoh jika orang nulis buku salah maka dibalas dengan buku kembali. 

 

Membantu Negara: 

Bahwa Pada Tahun 2005 TERDAKWA diangkat sebagai Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia posisinya setara dengan eselon I, kemudian dalam rangka memperbaiki Kejaksaan supaya mendapatkan kepercayaan publik pada Tahun itu dan TERDAKWA juga pada Tahun 2005 diangkat sebagai Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI hal ini pertama kali dibentuknya Komisi Kejaksaan dibentuk untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Cara kerja pemerintah merekrut seseorang TERDAKWA mengetahuinya. Bila TERDAKWA dianggap anti NKRI, bertolak belakang dengan keterlibatan TERDAKWA yang mengusulkan komponen cadangan yang sekarang ini ada pelatihannya oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menjadi salah satu anggota RUU Komponen Cadangan. Lebih lanjut TERDAKWA ikut terlibat dalam penyusunan RUU Peradilan Militer bahkan pemisahan TNI-Polri TERDAKWA turut terlibat aktif berupaya supaya Polisi ini lebih sevilier tidak lagi bergaya militer, main paksa, mengutamakan hukum. Jadi sebetulnya apa yang dituduhkan oleh Penuntut Umum sangatlah bertentangan dengan apa yang telah TERDAKWA lakukan. Bahkan dulu pada Tahun 2019 ketika ada demonstrasi depan Gedung Bawaslu ada video dan ucapan terimakasih dari Polisi kepada TERDAKWA karena berhasil mengamankan demonstrasi; 

Komandan kepolisian mengucapkan terimakasih kepada TERDAKWA karena telah berhasil mengamankan demonstrasi tersebut. Membersihkan masa dari depan Bawaslu selesainya sekitar jam 21.00 WIB. Kemudian setelah itu terjadinya kerusuhan jam 23.00 WIB dan TERDAKWA mengetahui juga yang pertama kali melakukan kerusuhan adalah kelompok perusuh. Mereka cerita kepada TERDAKWA sambil ketawa-ketawa ngeledek TERDAKWA kalah lho dalam permainan dan TERDAKWA cukup mengetahui saja cerita dibalik layar tentang itu semua.  (Video berdurasi 48 detik di putar dalam persidangan: “Yaa ayo tarik kedepan ditarik kedepan, jangan maju jangan 

mendekati Polisi. Jangan mendekati, jangan mendekati polisi, kita bubar, yang lain bubar, TERIMAKASIH PAK MUNARMAN, SALAM HORMAT KAMI PAK MUNARMAN DARI SINI, TERIMAKASIH KOMANDANKOMANDAN SEMUANYA, PARA HABAIB, PARA KYAI, perjuangan masih panjang jangan kita habiskan hari ini, kita harus buktikan bahwa hari ini kita bisa hadir dengan tertib. TERIMAKASIH PARA KYAI, TERIMAKASIH GL PRO, PAK JIMMY BESERTA JAJARAN SEMUANYA TERIMAKASIH TOLONG BANTU KAMI, TOLONG BANTU KAMI, YANG ADA DISINI SEPANJANG HARI SUDAH MEMBANTU TEMAN-TEMAN MENJAGA AMANNYA SITUASI INI. TERIMAKASIH KORLAP, YANG SUDAH MENJADI BENTENG DIDEPAN INI MENGAMANKAN KAMI.): 

  

 

A. 10 Pada hari Senin, 21 Februari 2022, TERDAKWA dan Tim Penasihat Hukum menghadirkan saksi M. LUTHFIE HAKIM, HABIB MUCHSIN BIN ZAID ALATAS, KH. MOCHAMAD FAHRUROZI, ABUYA ABDUL MAJID, SE dan HABIB ALI 

ALATAS, SH, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

2. M. LUTHFIE HAKIM  

Bahwa saksi mengenal TERDAKWA sejak sekitar tahun 1999, saat itu Saksi bertemu dengan TERDAKWA di Palembang; 

Bahwa pada saat itu saksi bekerja sebagai Advokat di kantor Alm. ADNAN BUYUNG NASUTION, Saksi diminta oleh Alm ADNAN BUYUNG NASUTION untuk mendampingi tamu dari ICJ (International Court of Justice) yang ingin mengetahui kondisi Peradilan di Indonesia. Salah satu Pengadilan Negeri yang didatangi oleh delegasi ICJ adalah Pengadilan Negeri Palembang, dan saksi saat mendampingi delegesi ICJ tersebut ditemani oleh TERDAKWA yang merupakan Direktur LBH Palembang; 

Bahwa saksi mengetahui Alm ADNAN BUYUNG NASUTION kenal dengan TERDAKWA karena Alm ADNAN BUYUNG NASUTION adalah Pembina YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan TERDAKWA adalah Direktur LBH Palembang (dibawah YLBHI). Perkenalan saksi dengan TERDAKWA karena sama-sama anak buah Alm ADNAN BUYUNG NASUTION; 

Bahwa saksi mengetahui Alm ADNAN BUYUNG NASUTION pernah mengatakan bahwa TERDAKWA ini pintar, energik, dan punya leadership, dan tidak pernah bilang TERDAKWA ini radikal dan anti NKRI; 

Bahwa saksi mengetahui KONTRAS adalah Ormas LSM yang didirikan di YLBHI, kemudian bergerak dibidang anti kekerasan, segala kekerasan baik antara negara ke rakyat dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, TERDAKWA adalah inisiator KONTRAS dan saat itu Ketuanya Alm MUNIR; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA di YLBHI adalah sebagai Ketua LBH dan juga aktivis. Saksi sering bekerja sama dengan YLBHI yang saat itu dipimpin oleh TERDAKWA dan Dewan Pengurusnya dan Dewan Pembinanya pada saat itu adalah Alm ADNAN BUYUNG NASUTION, TODUNG MULYA LUBIS, Alm ASSEGAF; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA pernah menjadi Tenaga ahli di Kejaksaan Agung pada masa ABDUL RAHMAN SALEH menjabat sebagai Jaksa Agung; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA juga pernah menjadi Pansel (Panitia Seleksi) anggota Komisi Kejaksaan yang pada saat itu baru dibentuk; 

Bahwa saksi mengenal Pembina YLBHI pada saat itu Alm ADNAN BUYUNG NASUTION, ALI SADIKIN, Alm ASSEGAF, dan pernah berinteraksi dengan mereka membicarakan TERDAKWA itu di YLBHI bahwa TERDAKWA tidak radikal, tidak anti NKRI; 

Bahwa saksi sering ke kantor TERDAKWA dan sering bekerja sama menangani kasus, yang Saksi ketahui TERDAKWA dalah pengacara yang bersih; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA pernah menjadi pengacara freeport, pernah membela masalah hukum terkait OPM, pernah mendapatkan Kepres sebagai Tim Pencari Fakta dalam kasus MUNIR, ikut dalam tim perumusan RUU KUHP dan RUU Pornografi, pernah menjadi konsultan di Kementerian 

Agama, Saksi dan TERDAKWA memberikan nasehat diberbagai kebijakan di Kementerian Agama, supaya tidak timbul korupsi, dan supaya penyelenggarahan haji itu bisa berjalan dengan baik, karena sering ada penyalahgunaan; 

Bahwa saat menjalankan pengawasan haji, Saksi dan TERDAKWA banyak yang meminta foto dengan TERDAKWA, dan pada saaat minta foto tidak ada yang mengatakan TERDAKWA itu radikal dan teroris; 

Bahwa saksi dan TERDAKWA pernah membela debt collector Bank asing yaitu Citybank, dimana debt collector dituduh melakukan pembunuhan, dengan dakwaan yang ngawur, akhirnya bebas; 

Bahwa ceramah TERDAKWA tidak ada yang mengandung unsur kekerasan, TERDAKWA orangnya memang tegas, tapi tidak melakukan kekerasan, malah saksi pernah melihat TERDAKWA 

menangis dan terharu ketika melihat kedzoliman; 

Bahwa dalam ceramah TERDAKWA tidak ada yang anti pemerintah dan NKRI, Saksi mengetahui TERDAKWA mirip dengan Alm ADNAN BUYUNG NASUTION, yang selalu menempuh jalur konstitusional; 

Bahwa dalam ceramah TERDAKWA akhir-akhir ini pada lingkungan aktifitas Islam yang tentunya Syari’at Islam bagian dari hukum positif, bagaimana memenangkan ide-ide syariah, misalnya asuransi syari’ah, bank syari’ah, semua dalam kerangka NKRI dan dalam konstitusional, TERDAKWA tidak punya sifat yang anarkis; 

Bahwa dalam ranah publik pun pandangan TERDAKWA menjelaskan terkait Jinayah, Qisos harus diperjuangkan dengan argumentasi melalui jalur yang Konstitusional; 

Bahwa Saksi mengetahui keterlibatan TERDAKWA dalam perhelatan Aksi Bela Islam 411 dan 212. TERDAKWA sebagai Panglima Lapangan bertanggung jawab dalam keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kerapihan. Dalam kegiatan 411 dan 212 rumput pun tidak ada yang terinjak, sampah tidak ada yang menumpuk, itu semua karena kemampuan TERDAKWA membangun sikap jama’ah untuk Bersama-sama menjaga itu; 

Bahwa saksi dalam acara 212 sebagai bendahara GNPF mengetahui TERDAKWA berhubungan baik dengan pihak keamanan termasuk dengan TITO KARNAVIAN yang saat itu menjadi KAPOLRI. TERDAKWA dengan TITO KARNAVIAN sempat berdiskusi di rumah TITO KARNAVIAN obrolannya mereka berdua berteman akrab; 

Bahwa TERDAKWA cukup lama menjadi Sekum di FPI, Saksi mengetahui FPI tidak pro terhadap ISIS, jalur yang ditempuh HRS itu NKRI, ISIS tidak kearah kesana; 

Bahwa saksi mengetahui maklumat FPI. Maklumat itu tidak sejalan dengan ISIS yang dimana pertama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, agar istiqomah dijalur NKRI, dan kedua untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dari dunia barat yang telah memporakporandakan masyarakat dan negara Islam; 

Bahwa saksi mengetahui ISIS adalah gerakan yang dibentuk oleh produk barat, tetapi dengan regulasi Islam, menjalankan kegiatanya di luar negara dengan melaksanakan kekerasan atas nama Islam. Saksi mengetahui dari berita bahwa Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton mengatakanya; 

Bahwa menurut FPI Indonesia sudah sesuai Syari’at Islam, sudah ada Bank Islam, Asuransi Islam, dan mengadopsi berbagai ajaran Islam, dan NKRI bukan masalah bagi FPI; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA mempelajari dokumen-dokumen yang dibuat oleh RAND Corporation, sering dibicarakan dengan Saksi dalam pertemuan-pertemuan bagaimana negara-negara barat itu menggerakkan kaki tanganya untuk memporak-porandakan berbagai negara yang mayoritas Islam; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA menjadi pembicara di Makassar dan Medan. Saksi menonton lewat video yang dikirimkan oleh kawan Saksi sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu di Kantor Saksi. Saksi melihat TERDAKWA tidak bai’at di tempat tersebut. Saksi melihat TERDAKWA menundukkan kepala terus dan bermain Handphone sepemahaman Saksi sikap tersebut dilakukan apabila TERDAKWA tidak suka, lalu Saksi ingat peserta yang lain angkat satu jari, tetapi TERDAKWA diam saja. Lalu setelah selesai bai’at, TERDAKWA baru angkat kepala, dan TERDAKWA bukan bagian dari bai’at; 

Bahwa saksi pernah mengkonfirmasi video tersebut dengan TERDAKWA, dan TERDAKWA menyatakan tidak pernah ikut bai’at; 

Bahwa saksi diperlihatkan foto di Mimbar panggung acara 212 di monas saksi saat itu berdiri bersama Pak TITO KARNAVIAN, Pak BOY RAFLI, dan Pak KAPOLDA saat itu: 

 

  

Bahwa TERDAKWA rajin membaca buku terkait kejahatan Internasional, terutama yang bisa mengintervensi NKRI, TERDAKWA senang sekali mengkaji itu; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA apabila tidak sependapat dengan pemerintah selalu melakukan jalur hukum dan sesuai konstitusi, seperti Judicial Review Undang-Undang Minol ke Mahkamah Agung, mengajukan Position Paper RUU di bidang Minol dan UndangUndang Terorisme ke DPR-RI; 

Bahwa semenjak di FPI, TERDAKWA semakin lama semakin lembut jauh lebih mau mendengarkan orang lain; 

Bahwa pada acara 212 tidak terjadi persitiwa apapun juga, KAPOLDA, KAPOLRI, MENTERI, PRESIDEN dan WAPRES hadir dan suasana kondusif. Sewaktu acara 212 di pangung, TERDAKWA sempat pergi sebentar terkait pengamanan: 

 

   

Bahwa tahun 2008 dalam peristiwa monas, Saksi pernah mendengar sebuah koran harian yang salah memuat foto, dan meralat foto itu: 

  

 

3. HABIB MUCHSIN BIN ZAID ALATAS 

Bahwa saksi mengenal TERDAKWA dari tahun 2015, pada saat itu Saksi menjadi Imam FPI DKI Jakarta; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA saat itu menjabat sebagai Mahkamah bagian yang menyidangkan anggota FPI yang “nakal”. Dalam persidangan tersebut memutuskan untuk memberikan hukuman kepada anggota “nakal” tersebut, hukuman dapat berupa sanksi ringan, menengah, hingga sanksi berat berupa pemecatan dari anggota FPI; 

Bahwa saksi begitu masuk FPI ingin mengetahui TERDAKWA, karena banyak isu TERDAKWA tidak taat hukum, tetapi yang Saksi lihat dan alami sendiri TERDAKWA selalu ikut jalur hukum yang ada, berjuang secara konstitusi; 

Bahwa saksi selalu bertanya kepada TERDAKWA masalah organisasi dan hukum; 

Bahwa saksi mengetahui adanya bai’at di FPI, bai’at itu untuk pengurus dan pelantikan dan itu bukan bai’at ISIS; 

Bahwa isi bai’at FPI adalah sebagai berikut:  

 

 

Bila di artikan kedalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut: Kami pejuang Front Pembela Islam (FPI), Ber-Bai’at kepada Imam/Pimpinan FPI. Akan selalu Mendengar & Ta’at kepada perintah Allah SWT yaitu: Mengajak pada kebaikan, Merintah pada ke ma'rufan, Mencegah akan kemunkaran, Jihad di jalan Allah Semata-mata karena mencari RIDHO Allah. Meninggikan Agama dan Mempraktekan Syariat Allah (Secara menyeluruh).  Allah SWT yang menjadi saksi akan diri kami & Allah lah sebaik-baiknya yang menyaksikan; 

Bahwa pada setiap acara pelantikan selalu diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan justru membacakan Bai’at 

selalu di akhir karena bai’at hanya seremonial saja; 

Bahwa Saksi mengetahui TERDAKWA bukan orang yang keras tapi tegas, TERDAKWA selalu melarang untuk melakukan kekerasan; 

Bahwa dahulu pernah ada tempat penjualan miras, lalu mau ada gerakan, saksi lalu menanyakan kepada TERDAKWA, tetapi TERDAKWA memberi arahan selalu melalui jalur hukum; 

Bahwa saksi dikenalkan oleh TERDAKWA dengan banyak pejabat Kepolisian, dan Saksi membicarakan dengan pejabat Polri agar demo tidak anarkis, karena Saksi memiliki tanggung jawab di FPI DKI Jakarta; 

Bahwa saksi bersama TERDAKWA dan pejabat Polri di rumah dinas pejabat Polri tersebut pernah membahas kasus TERDAKWA yang cuman hadir di suatu acara, dan selalu digoreng, tetapi pejabat Polri mengatakan itu tidak usah terlalu dipikirkan, dan itu dianggap hal sepele karena Pejabat Polri tersebut mengatakan beliau mengenal TERDAKWA dan lingkungan pendukung ISIS bukanlah “Habitat” TERDAKWA; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA pada acara 212 menjadi Panglima Lapangan sebagai penanggung jawab keamanan; 

Bahwa saksi pernah menjalani dialog lintas agama di Poltangan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang saat itu Saksi diperintahkan dan disarankan oleh TERDAKWA untuk menghadiri acara tersebut. Saat saksi menghadiri acara itu para peserta pun cukup kaget semua, mereka mengira acara FPI seperti masuk ke kandang macan, ternyata tidak, orangnya baik-baik, bahwa dialog lintas agama ke 2 juga dilaksanakan di Gedung Juang; 

Bahwa saksi mengetahui program utama dari FPI Pusat adalah bagaimana taat AD/ART dan jangan melanggar hukum; 

Bahwa larangan bagi anggota FPI adalah sebagai berikut:  

1) Dilarang melanggar hukum agama dan negara; 

2) Dilarang melakukan pelecehan, penganiayaan, perusakan, penjarahan, dan pembunuhan; 

3) Dilarang membawa/menggunakan senjata tajam/api dan bahan bakar/ peledak; 

4) Dilarang melindungi, meminta/menerima bantuan apapun dari pengusaha tempat maksiat; 

5) Dilarang melakukan aksi apapun tanpa mengikuti prosedur standar. 

Bahwa yang belum mendapatkan KTA itu buka anggota FPI; 

Bahwa Maklumat itu bukan menjadi pedoman bagi seluruh anggota FPI. 

 

4. KH. MOCHAMAD FAHRUROZI 

Bahwa saksi mulai mengenal TERDAKWA dari tahun 2013, pada saat Saksi bergabung dengan FPI, dan dari tahun 2013 sampai 2015 hanya mengetahui saja bahwa TERDAKWA jabatanya pada saat itu adalah BADAN AHLI FRONT selanjutnya menjadi Ketua Bidang Organisasi, dan pada Tahun 2016 Menjadi Sekretaris Umum; 

Bahwa saksi baru mengenal secara intens dekat dengan TERDAKWA pada tahun 2015, karena sering mengunjungi kantor TERDAKWA. Pada saat itu Saksi menjadi pimpinan FPI Banten. Saksi sering bertemu dengan TERDAKWA untuk belajar, meminta arahan dan meminta penjelasan terkait AD/ART FPI kepada TERDAKWA. Saksi mendapatkan penjelasan bahwa pada dasarnya FPI itu wajib taat aturan Agama dan Negara, serta ditugaskan untuk berdakwah ke pelosok Banten agar umat ini sadar dan bangga bersyariat Islam; 

Bahwa sebelum ada FPI di Banten, konflik sering terjadi dengan aliran sesat, contohnya pada tahun 2011 ada insiden antar umat Islam dengan Ahmadiyyah, akhirnya Saksi dengan Tokoh Ulama Banten untuk mengatasi masalah ini pada tanggal 26 Februari 2013 dibentuklah FPI Provinsi Banten; 

Bahwa saksi sering dibantu oleh TERDAKWA terkait permasalahan hukum, contohnya ada Pondok Pesantren Putri di daerah Lebak bersebelahan dengan diskotik, setiap malam banyak orang mabuk dan suka masuk area Pondok, bahkan ada Santri ketika hendak melaksanakan sholat subuh melihat ada orang telanjang tidur dekat jalan menuju masjid. Pada saat itu saksi sangat marah dan mau langsung menggerebek, namun pada saat pengajian di Petamburan saksi bertemu dengan TERDAKWA. Saksi menceritakan kejadian tersebut dan meminta izin untuk menggerebek serta minta bantuan nanti di kepolisiannya, lalu TERDAKWA marah dan tidak setuju. TERDAKWA menyuruh Saksi untuk mengumpulkan bukti dan data seperti foto, video lalu mendatangi POLRES sampai POLDA, BUPATI sampai GUBERNUR. Pada awalnya Saksi tidak sanggup, lalu TERDAKWA kembali memarahi Saksi dan menyampaikan ke Saksi kalau mau di FPI maka harus ikuti cara itu, tetapi kalau tidak mau ikut cara seperti itu maka ikut ke organisasi lain saja. Lalu atas saran dan petunjuk TERDAKWA, Saksi datangi Kantor POLRES setempat dan kantor BUPATI dan akhirnya tanpa adanya bentrok dan cekcok, diskotik itu ditutup; 

Bahwa saksi sering menginap di kantor TERDAKWA, Saksi belum pernah diperintahkan atau diminta bertindak sesuatu yang anarkis atau radikal, Saksi melanggar hukum saja dimarahi oleh TERDAKWA; 

Bahwa Maklumat itu adalah hanya sekedar informasi tidak ada kewajiban untuk tunduk; 

Bahwa FPI terdepan menolak ISIS; 

Bahwa TERDAKWA sering diundang oleh FPI Banten untuk berbagai kegiatan seperti memberitahu dan mensosialisasikan AD/ART FPI dan menjelaskan agar gerakan FPI selalu sesuai konstitusi dan syar’i karena banyak pengurus baru; 

Bahwa saksi mendengar pengajian di Petamburan bahwa HRS mengecam tindakan ISIS yang membunuh sesama muslim, membom makam ulama dan masjid, tindakan tersebut sangat menyakiti umat Islam temasuk FPI, bahkan bila ISIS masuk ke Indonesia FPI akan perang dengan ISIS; 

Bahwa sepengetahuan Saksi bidang Khilafah yang dimaksud sesuai dengan MUI bahwa itu adalah bagian dari syari’at Islam. Tujuan bidang Khilafah adalah untuk menjelaskan hukum Islam kepada umat Islam seperti contohnya di Negara Indonesia itu ada yang bersifat pribadi seperti sholat, puasa, dan haji, ada hukum bidang keluarga, dan ada juga dalam muamalah seperti jual beli, gadai, bank, dan asuransi syari’ah, dengan tujuan umat Islam taat dengan ajarannya. 

 

5. ABUYA ABDUL MAJID, SE 

Bahwa saksi mengenal TERDAKWA dari Juni 2015. Saksi memiliki KTA FPI dan pada Juni 2015 menjabat sebagai Ketua Tanfidzi DKI Jakarta sampai FPI dibubarkan; 

Bahwa saksi pernah diberi amanah untuk mengikuti pesta demokrasi, dan mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif pada saat Pemilu 2019 atas saran dan dukungan TERDAKWA; 

Bahwa FPI tidak melarang anggotanya menjadi Calon Legislatif, dan justru teman-teman di FPI mendukung dan ikut meramaikan pesta demokrasi; 

Bahwa saksi sering berkomunikasi dengan TERDAKWA untuk pengarahan dan pembenahan Organisasi FPI di DKI Jakarta. 

 

6. HABIB ALI ALATAS, SH 

Bahwa saksi mengenal TERDAKWA dari tahun 2011, waktu acara di FPI. Saksi adalah anggota FMI yang merupakan anak organisasi FPI; 

Bahwa saksi intens bergaul dan ikut bersama kegiatan semenjak tahun 2015; 

Bahwa saksi adalah Ketua Umum FMI dan FMI bergerak di dalam akedemik, maka saksi seringkali meminta arahan kepada TERDAKWA untuk memperjuangkan gagasan dan ide yang dimiliki sesuai jalur yang disediakan negara; 

Bahwa Saksi banyak mendapatkan arahan dari TERDAKWA, seperti memperjuangkan penolakan RUU Minol ke DPR-RI, dan juga membentuk position paper, berdialog ke semua partai Politik dan komisi di DPR-RI untuk menawarkan konsep FPI yang dibuat untuk terkait RUU Minol dan RUU Terorisme; 

Bahwa saksi kuliah di bidang hukum, TERDAKWA adalah salah satu mentor Saksi dalam pergerakan Advokasi, seperti kegiatan konstitusi antara lain 

Judicial Review Undang-Undang Ormas, dan Undang-Undang Covid di MK; 

Bahwa saksi tidak pernah diajarkan dan diarahkan oleh TERDAKWA untuk melakukan tindakan non hukum atau inkonstitusional, justru TERDAKWA memberikan doktrin bahwa mahasiswa yang melakukan kekerasan itu malu-maluin, harusnya mahasiswa pake otak; 

Bahwa saksi mengetahui Visi dan Misi FPI adalah penerapan Syari’at Islam secara Kaaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan Da’wah, penegakan Hisbah dan Pengamalan Jihad. Penjelasan Visi dan Misi di AD/ART FPI maksudnya Arti Penerapan Syariat secara Kaffah adalah penerapan syari’at Islam diseluruh bidang kehidupan yaitu Akidah, Ibadah, Munakahat, Muamalat dan Jinayat. Arti Penerapan Syari’at Islam secara Kaffah adalah Kewajiban menjalankan Syari’at Islam secara Individu, dalam kehidupan Masyarakat dan Negara. Sedangkan Arti Khilafah Islamiyyah adalah diterapkannya kesatuan sistem 

Ekonomi, Politik, Pertahanan, Sosial, Pendidikan dan hukum di dunia Islam; 

Bahwa FPI harus ikut berperan aktif dalam upaya menegakkan Khilafah Islamiyyah 'Alamiyyah sesuai Syariat Islam, melalui langkah-langkah logis realistis yang elegan dan bertanggung-jawab, serta sejalan dengan nafas kemajuan Dunia, antara lain: 

1) Mendorong peningkatan Fungsi dan Peran Organisasi Konferensi Islam (OKI); 

2) Mendorong pembentukan Parlemen Bersama Dunia Islam; 

3) Mendorong pembentukan Pasar Bersama Dunia Islam; 

4) Mendorong pembentukan Pakta Pertahanan Bersama Dunia Islam; 5) Mendorong penyatuan Mata Uang Dunia Islam; 

6) Mendorong penghapusan Paspor dan Visa antar Dunia Islam; 

7) Mendorong kemudahan asimilasi perkawinan antar Dunia Islam; 

8) Mendorong penyeragaman kurikulum pendidikan Agama & Umum Dunia Islam; 

9) Mendorong pembuatan Satelit Komunikasi Bersama Dunia Islam; 

10) Mendorong pendirian Mahkamah Islam Internasional; 

Bahwa pada saat pertemuan OKI di Jakarta, FPI mengirimkan surat ke OKI dalam bahasa Inggirs dan Arab sebagai berikut: 

 

 

 

 

 

Bahwa saksi melakukan tabayun sekitar 4 (empat) tahun yang lalu ketika pemberitaan bahwa TERDAKWA ikut bai’at, dan TERDAKWA hanya tertawa sambil mengatakan “itu medianya aja ngaco, TERDAKWA masih berbai’at 

kepada FPI”; 

Bahwa saksi adalah pengurus anak organisasi FPI, dan mengetahui AD/ART dan Visi-Misi FPI yang didaftarkan tahun 2014 sampai dengan 2019 ada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di KEMENDAGRI, bahkan pada tahun 2019 untuk memperpanjang SKT, FPI sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama yang kemudian mengirim tim asesor ke FPI, kemudian hasil pertemuan itu, Kementerian Agama memberikan rekomendasi untuk memperpanjang SKT begitu juga dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan SKT FPI yang dimana di dalam AD/ART terdapat kata Khilafah versi FPI; 

Bahwa FPI untuk memperpanjang SKT sudah memenuhi persyaratan dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri; 

Bahwa dalam proses persidangan HRS di pengadilan yang sama ini, ada saksi dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa SKT FPI ditolak bukan karena Visi dan Misinya, tetapi kurang persyaratan terhadap proses penyelesaian internal: 

  

Bahwa tidak ada FPI untuk membongkar NKRI atau tatanan NKRI, yang ada membongkar maksiat; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA tidak pernah berbai’at kepada ISIS, dan FPI anti ISIS; 

Bahwa HRS sudah berkali-kali menentang ISIS, karena ISIS bom makam ulama, membunuh ulama, membunuh sesama muslim dan itu bertentangan dengan asas FPI, karena FPI sering melakukan ziarah ke makam ulama; 

Bahwa saksi mengetahui Maklumat Tahun 2014 secara umum yang diingat bahwa FPI istiqomah dalam jalur konstitusi dan tidak melanggar syari’at Islam; 

Bahwa bai’at FPI dan ISIS berbeda; 

Bahwa saksi pernah melaporkan sebuah media yang memframing TERDAKWA ini Teroris sebelum TERDAKWA ditangkap ke Dewan Pers. Akhirnya Dewan Pers menyatakan media tersebut telah melanggar karena tidak melakukan klarifikasi kepada TERDAKWA:  

 

 

 

 

A. 11 Pada hari Rabu, 23 Februari 2022, TERDAKWA dan Tim Penasihat Hukum menghadirkan saksi AWIT TRIHARTANTO, IR. H. MARWAN BATUBARA, M.SC, ANWAR SOLEMAN, SUBHAN, ISWAR FIRMANSYAH dan IMMANUEL 

EBENEZER, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

7. AWIT TRIHARTANTO 

Bahwa saksi di FPI pada tahun 2002 adalah Ketua DPC Kembangan Jakarta Utara, pada tahun 2006 menjadi Sekretaris Daerah FPI DKI, 2008 Wasekjen 

FPI, 2013 Ketua Bidang Hisbah, dan 2016 menjadi Ketua Penegakan Khilafah sampai dengan FPI di bubarkan; 

Bahwa Saksi menjelaskan TERDAKWA tidak masuk bidang Khilafah; 

Bahwa saksi mengetahui AD/ART tahun 2013-2019 sudah mendapat keterangan terdaftar di KEMENDAGRI, dan ada rekomendasi Kementerian Agama, dan kemudian dilakukan perpanjangan, hanya kurang harus melengkapi soal “penyelesaian masalah perselisihan di internal”, tapi setelah itu dibubarkan: 

  

 

 

 

 

 

Bahwa FPI tidak sepaham dengan ISIS; 

Bahwa saksi pernah melihat video HRS mengecam tindakan ISIS yang menghancurkan makam para ulama, dan saling membunuh sesama umat Islam, itu membuat HRS sedih; 

Bahwa bidang Khilafah itu hanyalah istilah, bidang ini muncul pada tahun 2013 sewaktu MUNAS di Bekasi, saat itu para peserta MUNAS menyoroti tragedi yang terjadi pada umat Islam di seluruh dunia, seperti Palestina dan Rohingya. Akhirnya FPI coba ikut membantu saudara muslim di luar sana, dengan cara membuat surat ke OKI (Organisasi Konfrensi Negara-negara Islam) saat digelar di Jakarta dengan 2 (dua) bahasa, inggris, dan arab yang isinya mendorong OKI membuat Parlemen bersama, mata uang bersama, tentara Islam bersatu agar tujuanya membela umat Islam: 

 

 

 

 

 

 

Bahwa surat yang FPI kirimkan ke OKI tidak ada isinya untuk mengambil NKRI ini; 

Bahwa pengajuan bidang Khilafah sudah ada saat tahun 2013 di AD/ART yang diajukan untuk mengajukan SKT di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, tahun 2013 SKT diterbitkan dan tidak dipermasalahkan Bidang Khilfah; 

Bahwa pada saat pengajuan perpanjang SKT FPI pada tahun 2019, FPI sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama yang kemudian mengirim tim acesor ke FPI, kemudian hasil pertemuan itu Kementerian Agama memberikan rekomendasi untuk memperpanjang SKT begitu juga dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan SKT FPI yang dimana di dalam AD/ART terdapat kata Khilafah versi FPI; 

Bahwa saksi penah diundang di stasiun TV untuk menjelaskan Khilafah versi FPI dan visi misi FPI dalam acara mata najwa, saat itu turut hadir juga perwakilan Kementerian Dalam Negeri, ada Anggota DPR RI, perwakilan PBNU, disana dijelaskan FPI tidak bertentangan dengan Pancasila (Video Diperlihatkan): 

 

  

Bahwa menurut Saksi setelah TERDAKWA bergabung dengan FPI, FPI menjadi lebih tertib berorganisasi, FPI terasa lebih terarahkan untuk berjuang sesuai konstitusi, dan taat hukum. TERDAKWA juga sangat mengoptimalkan kegiatan kemanusiaan, TERDAKWA mengatakan “untuk sweeping dan razia tempat maksiat itu tugas aparatur negara, kita tidak ada kewajiban”, sehingga semenjak TERDAKWA hadir di FPI hampir tidak ada kekerasan, tidak ada razia dan FPI menjadi lebih tertib; 

Bahwa kedudukan TERDAKWA pada tahun 2013 menjadi Badan Ahli Front di FPI dan 2013-2015 TERDAKWA di bidang Hisbah, tugasnya membawahi kelaskaran untuk memberi pemahaman ketika ingin melakukan amar ma'ruf nahi munkar harus dengan SOP, antara lain wajib lapor RT, RW, Kelurahan dan Kepolisian agar kelaskaran menjadi lebih tertib. Sebelum TERDAKWA bergabung di FPI, hal tersebut belum diatur; 

Bahwa TERDAKWA menjadi Sekretaris Umum pada sekitar Tahun 2016; Bahwa di DPP FPI banyak Maklumat, dan status dari Maklumat hanya pengumuman saja, tidak mengikat, berbeda dengan Instruksi, Keputusan, dan Perintah; 

Bahwa FPI ini adalah Organisasi yang berdiri di NKRI, bukan pejuang ISIS; 

Bahwa saksi sering hadiri rapat di DPD-FPI dan tidak pernah membahas ISIS, arahan ISIS, atau ikut ISIS itu tidak ada; 

Bahwa apabila di FPI ada oknum-oknum yang melanggar hukum dan agama konsekwensinya adalah bisa dikeluarkan, apabila pelanggarannya ringan seperti meninggalkan shalat masih bisa dibina, kecuali meminta uang ke tempat maksiat dan suap itu dikeluarkan; 

Bahwa saksi selama di DPP-FPI pernah mengajukan legal action terkait Perpres Minol ke MA, dan Audiensi ke DPR-RI, bahkan TERDAKWA ikut hadir untuk memberikan masukan, dan memberikan dokumen position paper, agar membatalkan Perpres minol ini. TERDAKWA dan FPI menggunakan argumentasi berdasar agama-agama yg ada di Indonesia, berdasar Pancasila, dan UUD 1945: 

 

   

Bahwa saksi sebagai pengurus FPI mempunyai KTA, dan di dalam KTA tercantum larangan anggota antara lain:  

1) Dilarang melanggar hukum agama dan negara; 

2) Dilarang melakukan pelecehan, penganiayaan, perusakan, penjarahan, dan pembunuhan; 

3) Dilarang membawa/menggunakan senjata tajam/api dan bahan bakar/ peledak; 

4) Dilarang melindungi, meminta/menerima bantuan apapun dari pengusaha tempat maksiat; 

5) Dilarang melakukan aksi apapun tanpa mengikuti prosedur standar. 

Saksi pernah melihat dan mendengar penjelasan Khilafah dari TERDAKWA saat tampil di TV One, penjelasan TERDAKWA hampir sama dengan penjelasan Saksi di Mata Najwa tadi (rekaman Video di putarkan di persidangan): 

 

  

 

Bahwa dalam FPI ada sumpah janji anggota atau bai’at dan berbeda dengan bai’at ISIS. Isi bai’at FPI adalah sebagai berikut:  

 

  

 

Bila di artikan kedalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut: 

 

Kami pejuang Front Pembela Islam (FPI), Ber-Bai’at kepada Imam/Pimpinan FPI. Akan selalu Mendengar & Ta’at kepada perintah Allah SWT yaitu: Mengajak pada kebaikan, Merintah pada ke ma'rufan, Mencegah akan kemunkaran, Jihad di jalan Allah Semata-mata karena mencari RIDHO Allah. Meninggikan Agama dan Mempraktekan Syariat Allah (Secara menyeluruh).  Allah SWT yang menjadi saksi akan diri kami & Allah lah sebaik-baiknya yang menyaksikan. 

 

Bahwa saksi menjelskan setelah TERDAKWA bergabung di FPI pada Tahun 2013 dalam percakapan sehari-hari sering bertemu dengan TERDAKWA, karena pengurus DPP-FPI dan juga sering bertemu di kantornya. Selama itu tidak pernah melihat atau mendengar di dalam diskusi terkait kekerasan atau terorisme; 

Bahwa salah satu Visi dan Misi FPI adalah penerapan Syari’at Islam di Indonesia yang dimaksud adalah seperti sudah terwujudnya Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Hukum Waris, dalam Muamalah ada Bank Syariah dan Pegadaian Syariah, lalu dalam dunia pendidikan ada Taman Qur’an hingga sampai tingkat Universitas Islam, lalu lebih istimewanya penerapan Hukum Islam di Aceh; 

Bahwa saksi tidak mengetahui ABUBAKAR AL BAGHDADI; 

Bahwa sepengetahuan saksi dalam pertemuan FPI dengan TERDAKWA baik pertemuan resmi atau tidak, tidak ada pernyataan mendukung ISIS dan tindakan Terorisme lainnya, bahkan saat ada peledakan bom pada Juni 2018 FPI maupun TERDAKWA mengecam, bahwa sewaktu peledakan bom JW MARRIOTT kita juga mengecam pelaku peledakan; 

Bahwa FPI pernah mengeluarkan sikap kecaman terkait peledakan Bom di Jakarta Timur yang dikeluarkan pada tahun 2017; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan, seperti menjadi relawan di daerah bencana di Bogor terkait banjir bandang, di Banten bahkan TERDAKWA ikut dengan teman relawan membantu masyarakat yang terkena musibah; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA tidak pernah berkomunikasi dengan ISIS, dan FPI tidak pernah mendapat bantuan dari ISIS; 

Bahwa bai’at dilakukan saat ada pelantikan, dan sudah diberlakukan sejak tahun 2002, sebelum muncul ISIS 2013-2014, bai’at FPI sudah ada lebih dulu; 

Bahwa yang paling berkesan saat misi kemanusiaan Saksi dengan TERDAKWA adalah saat bencana di Banten, Saksi melihat TERDAKWA sibuk mondar-mandir membawa bantuan yang terkena musibah, bukan sekedar memerintah laskar, Saksi melihat TERDAKWA turun sampai pelosok ke JASINGA dan LEBAK (wilayah yang terdampak bencana); 

Bahwa saksi pernah buat laporan pada no 2 ditulis sosialisasi lewat media elektronik, maksud dari laporan itu adalah jadi setiap ada yang mewakili FPI di media masa membahas Khilafah sebagai pembicara, kita juga sekaligus penangung jawabnya. Contoh Saksi berbicara di Mata Najwa, jadi Saksi yang jadi penangung jawabnya, dan TERDAKWA yang berbicara di TV One, jadi Saksi yang jadi penangung jawabnya: 

 

  

 

 

 

  

 

 

8. IR. H. MARWAN BATUBARA, M.SC. 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA aktif di LBH, dan sering membantu masyarakat; 

Bahwa Saksi bersama TERDAKWA dan bersama beberapa tokoh seperti Pak AMIEN RAIS dkk sejak Februari atau Maret 2021 sering mengadakan diskusi terkait peristiwa kejahatan kemanusiaan yaitu pembunuhan terhadap 6 (enam) pengawal HRS terutama untuk menyikapi dan membuat langkahlangkah advokasi serta menyusun buku terkait kejahatan kemanusiaan tersebut; 

Bahwa saksi menjelaskan TERDAKWA salah satu yang menjadi tim penyusun Buku Putih tentang pembantaian itu, akhirnya buku itu terbit di bulan Mei 2021 dan sudah menjadi informasi publik/terbuka; 

Bahwa dalam menyikapi kasus KM 50 ini, saksi menjelasakan TERDAKWA tidak ada niatan untuk balas dendam dengan kekerasan. Justru Saksi selalu diingatkan oleh TERDAKWA yang selalu mengingatkan bahwa kita ini adalah Negara Hukum, jadi harus menempuh sesuai prosedur hukum yang ada, tidak dengan cara kekerasan; 

Bahwa sumbangsih paling penting dari TERDAKWA adalah pada salah satu bab ada yang membahas rentetan kejadian sampai 6 Pengawal HRS di bunuh di KM 50 dengan sadis, TERDAKWA yang menulis itu semua, dan itu yang menjadi point penting bagi pengadilan dan buku ini juga sudah Saksi sampaikan ke Presiden lewat Kesekretariatan Kepresidenan, dan Presiden berjanji akan menuntaskan ini secara berkeadilan dan dapat diterima publik; 

Bahwa saksi dan TERDAKWA tergabung di TP3. TERDAKWA sebagai salah satu badan pekerja, Saksi hanya mengkoordinir, kordinator badan pekerja, selama di TP3 TERDAKWA tidak pernah membahas tentang ISIS; 

Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya ancaman kepada TERDAKWA apabila melanjutkan kasus KM 50 dan kerja-kerja Advokasi di TP3. 

 

9. ANWAR SOLEMAN 

Bahwa saksi mengenal TERDAKWA pada saat acara seminar di Makassar dekat Markas DPD-FPI Sulsel tanggal 24 Januari 2014; 

Bahwa saksi menjadi anggota FPI sejak 2012 dan mempunyai KTA; 

Bahwa acara seminar di mulai Jam 09.00 sampai sebelum dzuhur, Saksi datang dengan teman-teman Saksi dan duduk di depan kurang lebih 3 (tiga) baris dari panggung; 

Bahwa acara itu diadakan di jalan umum dan dipasang tenda serta menutup jalan, sehingga orang yang melintas menggunakan jalan lain, pada saat acara ada PIHAK KEPOLISIAN yang biasa datang apabila FPI mengadakan acara; 

Bahwa yang dibahas Almarhum FAUZAN AL ANSHORI saat acara seminar adalah membahas tentang bukunya; 

Bahwa yang TERDAKWA sampaikan saat acara seminar terkait dokumen- dokumen Amerika yang direncanakan 2020 – 2025; 

Bahwa setelah acara selesai Saksi tetap di tenda dan tidak ada bai’at hingga acara selesai; 

Bahwa saksi tidak mengetahui adanya konvoi; 

Bahwa saksi tidak begitu mengenal dengan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, dan tidak pernah melihat KTA MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

Bahwa MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI aktif di FPI sekitar 20132014, lalu Saksi tidak pernah bertemu lagi dengan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pengajian di Villa Mutiara; 

Bahwa dalam acara 24 Januari 2014 tidak ada yang TERDAKWA sampaikan mengajak untuk mendukung dan berbai’at ke ISIS dan tidak ada membahas i’dad atau untuk menyuruh i’dad; 

Bahwa saksi mengetahui Forum Umat Islam Bersatu, disana ada MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

Bahwa saat menjadi Pemateri di acara tanggal 24 Januari 2014 saksi tidak melihat atau mendengar TERDAKWA memberi hadiah kepada peserta yang hadir; 

Bahwa setiap pengajian yang Saksi ikuti tidak pernah dalam pengajian FPI untuk mendukung ISIS; 

Bahwa setelah acara tidak ada diskusi atau perintah untuk melaksanakan kekerasan maupun pengeboman. 

 

10. SUBHAN 

Bahwa saksi menjadi anggota FPI tahun 2011 dan memiliki KTA; 

Bahwa saksi mengikuti seminar pada tanggal 24 Januari 2014; 

Bahwa saat seminar, Saksi mendengar TERDAKWA dalam menyampaikan materi dalam acara seminar tidak ada ajakan untuk mendukung ISIS, dan tidak ada ajakan berbai’at kepada ISIS; 

Bahwa setelah atau saat acara Saksi atau Peserta lain tidak ada yang mendapat hadiah dari TERDAKWA; 

Bahwa saksi tidak mengetahui adanya acara konvoi; 

Bahwa saksi sering mengikuti pengajian di FPI, dan dalam pengajian FPI tidak pernah ada ajakan untuk mendukung ISIS dan tidak ada ajakan untuk ber bai’at kepada ISIS; 

Bahwa saksi tidak mengetahui pengajian di Villa Mutiara; 

Bahwa saksi mengikuti acara seminar 25 Januari 2014 dari luar Pondok Pesantren. Saksi mengikuti acara sampai selesai dan mengetahui adanya bai’at yang dipimpin oleh Almarhum BASRI, sewaktu bai’at semua peserta berdiri, namun Saksi tidak melihat TERDAKWA sebagai pemateri berdiri dan mengikuti bai’at; 

Bahwa saat acara tanggal 24 Januari 2015 di Makassar dan pada saat itu ada aparat keamanan yang biasa datang bila FPI buat acara; 

Bahwa sebelum acara tanggal 24 Januari 2015 tidak pernah ada larangan dari pihak manapun; 

Bahwa saksi mengenal MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI pada acara tanggal 24 Januari 2015, dan dia bukan orang FPI; 

Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pengajian di Villa Mutiara; 

Bahwa dalam pengajian FPI tidak pernah ada pembahasan mengenai ISIS. 

Bahwa setelah acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 tidak ada orang atau anggota FPI yang tergerak untuk melakukan kekerasan; 

Bahwa MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI bukan Laskar FPI; 

Bahwa pada acara tanggal 25 Januari 2015 ada bai’at, dan Saksi tidak mengikuti pembai’atan tersebut dan Saksi tidak melihat TERDAKWA mengikuti bai’at; 

Bahwa saksi tidak mengetahui i’dad; 

Bahwa setelah mendengarkan ceramah TERDAKWA, Saksi tidak tergerak untuk melakukan pengeboman; 

Bahwa setelah selesainya acara tersebut, tidak ada diskusi untuk melaksanakan kekerasan maupun pengeboman. 

 

11. ISWAR FIRMANSYAH 

Bahwa saksi hadir pada seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015; 

Bahwa Saksi melihat TERDAKWA mempresentasikan materi melalui slide terkait propaganda Amerika terhadap Islam; 

Bahwa saat acara tersebut saksi melihat ada aparat kepolisian, Saksi mengenali aparat kepolisian tersebut karena sering melihat aparat kepolisian tersebut; 

Bahwa pada acara tanggal 24 Januari 2015 saksi mengikuti hingga selesai dan tidak ada bai’at; 

Bahwa saksi tidak mengetahui adanya konvoi; 

Bahwa saksi mengetahui tanggal 25 Januari 2015 ada bai’at, dan saat bai’at saksi tidak melihat TERDAKWA ikut berdiri atau berbai’at; 

Bahwa selesainya acara 24 dan 25 Januari 2015 tidak ada tindakan kepolisan, dan Saksi juga tidak pernah dengar acara tersebut dipermasalahkan oleh Kepolisian; 

Bahwa selama saksi mengaji di FPI, tidak pernah ada dukungan terhadap ISIS; 

Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pengajian di Villa Mutiara; 

Bahwa setelah acara tidak ada diskusi untuk melaksanakan kekerasan maupun pengeboman. 

 

12. IMMANUEL EBENEZER 

Bahwa saksi adalah Ketua Umum Relawan Jokowi Mania dan sering berkomunikasi dengan Pak Joko Widodo. Saksi mengenal TERDAKWA dari sekitar Tahun 2000 dan sering berjuang bersama-sama dan beraktifitas bersama berjuang membela masyarakat; 

Bahwa saksi dengan TERDAKWA sering berkomunikasi terkait demokrasi; 

Bahwa saksi pernah demo dan di tangkap, kemudian TERDAKWA dari YLBHI membela Saksi sebagai Pengacara; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA menjadi Tim Pencari Fakta MUNIR; 

Bahwa saksi saat berdiskusi dengan TERDAKWA sering membahas soal Kemanusiaan dan Hukum; 

Bahwa Saksi adalah Ketua Relawan Jokowi Mania, tentu membela Jokowi dan berbeda pandangan Politik dengan TERDAKWA, meskipun Saksi mendukung AHOK dan TERDAKWA tidak. Saksi beragama Kristen dan TERDAKWA Islam, tetapi tidak pernah TERDAKWA mengancam Saksi dan ingin melakukan kekerasan terhadap Saksi; 

Bahwa sepengetahuan Saksi setelah TERDAKWA masuk FPI, FPI setiap ada persoalan selalu melalui mekanisme hukum dan konstitusional; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA pernah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi; 

Bahwa ditunjukkan dalam persidangan dokumentasi Aksi Bela Islam 212, ada Presiden menghadiri 212 di Monas, saat itu TERDAKWA ada di sekitar 

 

situ dan tidak ada ancaman dari kegiatan ini, semua aman-aman saja, sampai saat ini Pak Joko Widodo masih menjadi Presiden dan memimpin 2 (dua) periode, jadi tidak ada ancaman: 

 

  

 

Bahwa apabila Presiden sekarang bukan Jokowi mungkin yang duduk di sini sebagai TERDAKWA adalah Saksi, dan yang menjadi Saksi adalah TERDAKWA atau bahkan menjadi Penasihat hukum Saksi; 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA aktif di YLBHI, KONTRAS, dan Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia; 

Bahwa Presiden mengetahui Saksi akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, karena nanti Saksi akan segera melaporkannya; 

Bahwa dari pengalaman Saksi berinteraksi dengan TERDAKWA, tidak mungkin TERDAKWA memusuhi Negara ini. Saksi mengetahui TERDAKWA adalah orang yang kritis, dan tidak ada TERDAKWA ingin melakukan merubah Negara ini, Saksi yakin TERDAKWA difitnah; 

Bahwa pada zaman orde baru dulu Saksi dan TERDAKWA dalam membela petani sering di cap sebagai komunis, contoh lain saat membela warga di CISEENG VS SUTET bersama TERDAKWA, ADIAN, dan DESMON; 

Bahwa TERDAKWA tidak pernah mempermasalahkan Pandangan Politik dan Agama Saksi dengan TERDAKWA, TERDAKWA ini humoris dan bisa diajak dialog; 

Bahwa mungkin Saksi lebih keras dari TERDAKWA. Apabila ada kedzaliman dan ketidakadilan, TERDAKWA selalu melalui jalur hukum; 

Bahwa Saksi pernah membaca dan mendengar kasus TERDAKWA di Makassar, Saksi lalu mendiskusikan kepada TERDAKWA, dan saat itu TERDAKWA dengan tegas mengatakan tegak lurus ke NKRI 

Bahwa yang mendorong untuk menjadi Saksi karena hubungan perkawanan dengan TERDAKWA, dan saksi mengetahui TERDAKWA bukan Teroris, bila saja TERDAKWA adalah seorang Teroris maka Pak Jokowi Presiden yang saksi dukung ini tidak mungkin bisa memimpin sampai saat ini 

Bahwa saksi mengetahui TERDAKWA ini hanyalah korban fitnah, dan yang melakukan fitnah ini Saksi mengetahui adalah kelompok-kelompok calo kekuasaan yang kerjanya menjilat Pak JOKOWI. 

 

A. 12 Pada hari Rabu, 2 Maret 2022, TERDAKWA dan Tim Penasihat Hukum menghadirkan Ahli ROCKY GERUNG, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

 

13. ROCKY GERUNG 

Bahwa ahli mengajar interpretasi hermeneutika hukum, logika hukum, penalaran hukum dan filsafat hukum; 

Bahwa istilah Islamic state didalam kedudukan konseptualnya, kata Islamic state mengandung bahaya kalau di interpretasikan secara hermeneutik of felix tapi bila menggunakan hermeneutic of suspicion ahli mencurigai istilah itu darimana. Didalam sejarah persaingan global politik, atau istilah yang tiba-tiba muncul tanpa ada geneloginya. Hasil produksi politik atau hasil genelogi sejarah atau dimunculkan untuk satu situasi. Artinya Islamic state adalah negara Islam, asal usul sejarah negara Islam ada dalam Piagam Jakarta, tapi tidak disebut negara Islam namun tidak sama dengan negara Islam yang dibayangkan oleh publik internasional. Karena Publik internasional negara Islam itu mengacu kepada ISIS; 

Bahwa Islamic State memiliki basis sejarah dalam konstitusi kita, sedangkan ISIS tidak memiliki basis sejarah dalam konstitusi kita. Dalam Islamic state ada memory dan terdapat dalam Piagam Jakarta dan Pancasila mengandung didalamnya. Jejak historis Islamic state didalam aspirasi Islam sebagai jejak politik bukan diartikan sempit sebagai negara teroris; 

Bahwa bentuk pemerintahan tidak pernah final, misalnya bentuk pemerintahan Rusia mengikuti tahapan Revolusi MARXIS yang sewaktuwaktu menjadi negara MARXIS, sebelumnya negara sosialis, demikian juga China. Jadi semua negara itu berevolusi. Konsep negara itu tumbuh dan tidak bisa kita finalkan. Sekarang Arab Saudi masuk dalam satu pengantar negara sekuler karena melakukan pembebasan; 

Bahwa simbol negara adalah kesepakatan kultural seperti Indonesia simbol Garuda, Amerika simbolnya Burung Elang. Burung Garuda itu adalah burung fiktif, sedang burung elang itu asli endemy didalam benua Amerika itu ada namun tergantung kita menginterpretasikannya; 

Bahwa negara Vatikan itu negara yang mendesain dirinya secara eksklusif sebagai negara tapi dalam internasional tidak menyebutkan negara Katholik karena PBB tidak mengenal negara katholik maupun Islam tapi negara saja;  

Bahwa apabila ada yang berfikiran bukan negara Kristen atau mendeclair ini negara Katholik itu boleh saja karena bagian dari aspirasi. Hal itu tidak bisa dikatakan makar karena orang beraspirasi bikin negara Kristen, negara Islam, negara Hindu dan yang lainnya itu tingkat reason dia bukan aktivitas. Bahkan PAUS bersebelahan dengan pemuka-pemuka agama Islam, jadi hal tersebut tidak bisa dicerminkan pada penamaan; 

Bahwa dalam pikiran ahli beraspirasi mendirikan negara Islam, Justice ada dalam teologi negara muslim, namun dalam mendirikannya diperlukan anggaran, dukungan internasional. Dalam negara Islam keadilannya lebih mudah dibayangkan daripada dalam negara Pancasila. Hal itu sah saja, karena pikiran bisa dikatakan pikiran bila ada lawan pikiran; 

Bahwa demokerasi harus ada overlaping konsensus, sama dengan terorisme datang dari inspirasi Islam. Waktu kejadian di New Zealand banyak orang ingin menjadi teroris karena ambil contoh seorang Kristen di New Zealand jadi apa saja bisa kecuali kita hadapkan dengan fikiran alternatif seperti diskusi; 

Bahwa teori dekonstruksi maksudnya bila kita ingin menghapus jejak yang buruk itu tidak mungkin karena sudah melekat dalam catatan sejarah. Misalnya secara teknis menghapus konsep negara Islam, tetapi tidak mungkin dihapus secara ideologi. Karena semakin dihapus, maka menimbulkan trisis. Kita adalah budak dari ingatannya dan kita tidak mungkin bisa menghapus ingatan itu;  

Bahwa jika seorang diduga menjadi teroris lalu dicari jejaknya ke belakang lalu di bikin algoritmanya lalu terapi itu jadi sama pada semua orang dan itu ngaco karena passionnya juga beda. Ada orang yang secara paragdigmatik sudah final, dia menginginkan satu negara Islam dan dia capai dengan cara kekerasan maka sudah selesai paradigmanya. Tetapi banyak orang yang belum sampai pada status paradigmatik masih pada status naratif. Naratif itu tumbuh berdasarkan situasi di sekeliling kita. Jadi, bila disebut Radikal adalah istilah yang dilengketkan pada mereka yang sudah final, salahnya semua yang dalam kondisi naratif sudah final dan ahli pernah menyampaikan kritik kepada BNPT bahwa kita harus masuk kedalam pikiran dia bukan dibuat semacam aturan. Karena itu tidak mungkin ada kurikulum deradikalisasi, kurikulum itu dihasilkan pada percakapan BNPT dengan teroris jadi mereka susun bersama. Kita tidak bisa jadi subjek dan dia jadi objek; 

Bahwa deradikalisasi seharusnya disusun secara bersama-sama antara korban, pelaku dan antara negara bukan berdasarkan anggarannya; 

Bahwa hubungannya radikal dengan terorisme, PBB berkali-kali telah melakukan koreksi mengenai itu karena isitilah radikal itu akhirnya jadi istilah konsumsi untuk dijadikan headline dan itu istilah yang berbahaya; 

Bahwa radikal itu terminologi sosiologi sedang teroris terminologi kriminal jadi jangan dicampur adukan; 

Bahwa Relasi kausalitas antara karakter seorang dengan tindakan teroris, seorang yang hidupnya brutal bukan teroris, teroris sifatnya diam-diam (menyendiri) tidak bisa dideteksi keberadaannya, perangai dia itu menuju pada kekerasan dalam logika melompat logika; 

Bahwa sangat bahaya suatu ahli psikologi tidak memahami hermeneutic of suspicion; 

Bahwa radikal adalah upaya untuk counter argumen, sedang Teroris adalah ideologi kekerasan; 

Bahwa Seorang teroris pasti tidak berperilaku radikal; 

Bahwa Kata Bai’at adalah kata yang ada paralelsasinya dengan teologi Kristen yaitu Baptis. Pembaptisan secara konten teologinya berbeda dengan Bai’at, tetapi prosedur sosialnya sama saja. Hal itu hanyalah sebatas kegiatan cultural saja, karena setiap agama ada sifat exsoterik yang didalamnya terasa kedekatan sesama muslim atau Kristen, Kalau mafia sumpah darah, hal itu sama saja. Didalam kamus itu netral hanyalah kata biasa saja. Seperti anda masuk Universitas, anda di plonco lalu dinyatakan lulus. Artinya seorang sudah melewati satu tujuan, demikian juga dengan Baptis datang untuk menyatakan Imannya lalu Pendeta melakukan ritualnya begitupun dengan bai’at. Singkatnya, adanya Pembaptis sama dengan yang dibaptis; 

Bahwa bila TERDAKWA hadir dalam pembatisan tersebut, bukan sebagai orang yang di Baptis. Karena baptis itu adalah panggilan hati nurani, jadi tidak ada unsur didalamnya bahwa TERDAKWA akan ikut keyakinan itu karena Baptis itu adalah kesepakatan batin dengan Pembaptis. Jadi bila seorang berada di lokasi tersebut dan hadir dalam kerumunan Baptis tersebut tidak termasuk orang yang mengikutinya; 

Bahwa suasana seorang secara Psikologi bila hanya bermain Hp atau diamnya orang tersebut, maka dia berupaya mengontrol dirinya supaya tidak mengganggu prosedur itu karena itu orang tersebut hanya bermain Hp; 

Bahwa diamnya seorang itu dapat diartikan terhadap suatu peristiwa, secara filosofi sunyi itu adalah bunyi yang sembunyi, jadi kita tidak pernah mengetahui apa itu isinya. Karena itu jangan buat kesimpulan. JO BAIDEN mengemukakan diamnya seorang sama halnya mengikutinya adalah dalam konteks yang lain karena dia mengklaim begitu; 

Bahwa Khilafah seringkali didiskusikan oleh ahli, seperti Aksi 212 itu tidak ada di media massa lalu ahli dikatakan setuju dengan Aksi 212, bukan. Ahli hanya ingin mengetahui Aksi 212 tersebut, sama halnya seorang yang hanya ingin mengetahui Khilafah maka harus diucapkan dalam perbandingan dengan demokerasi, perbandingan dalam sistem pemerintahan lain dan kita menempatkan itu dalam perspektif sejarah bahwa memang dalam suatu waktu dibutuhkan satu kekuasaan itu karena kebutuhan. Sama seperti didalam tradisi Katholik Tahun 100 Raja Konstantinopel mewajibkan ikut agama dia lalu semua rakyat ikut agamanya, padahal itu semua kepentingan si raja tersebut. Jadi, banyak hal yang harus di cari original intens nya apa, maksud aslinya apa dan itu hal biasa saja; 

Bahwa semua orang yang mendiskusikan hal apapun di alam demokerasi tidak boleh dilarang, demokerasi itu harus menghormati aspirasi apapun kecuali menghasilkan kekerasan. Demokerasi harus mengenali pengalaman apapun kecuali pengalaman yang mengarahkan untuk melakukan kekerasan. Pikiran paling buruk pun seperti kita ingin mengganti Presiden dan itu sah saja; 

Bahwa seorang yang berdiskusi tentang Komunisme maupun atheisme itu tidak masalah; 

Bahwa konsep pemikiran khilafah atau pendirian negara Islam, hal itu sangat bagus sekali dan tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Pancasila karena itu pertanda orang ingin mengetahui sejarah. Orang boleh bicara khilafah dan komunis itu karena kita ingin diskursus itu memungkinkan kita bersahabat sebagai warga negara. Bila keadaan terbuka kita bisa bersahabat dengan siapa saja, namun bila tertutup kita akan saling intip-mengintip orang itu adalah jejak pertama dari suatu kejahatan; 

Bahwa salah satu tindakan terorisme itu ada menggerakkan maupun memprovokasi. Namun memprovokasi verbal itu tidak berakibat pada kekerasan karena syarat-syarat menuju kekerasan itu adalah penyediaan material seperti menyiapkan bom, senjata; 

Bahwa seorang yang berpidato menggerakkan dengan orang yang tergerak dengan pidatonya tersebut go ing netif artinya tidak boleh ada delay lagi. 

Seperti contohnya ahli berpidato sekarang lalu ada delay 2 menit terus dia baca internet, bila TERDAKWA ingin memprovokasinya maka TERDAKWA harus tempel selama 24 Jam, intensi untuk mewujudkan kehendak TERDAKWA karena manusia dalam satu detik bisa berubah pikiran dan itu konsekwensi dari hermeneutic of suspicion; 

Bahwa mengenai Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan keyakinan. Tentang konsep beragama, seperti contoh seorang yang beragama Hindu ingin mendirikan negara Hindu maka kita harus melihat intensinya dahulu, mungkin dia selesai membaca satu teks /satu ayat yang dianggapnya benar dan hal tersebut hanya momentum saja bahkan orang yang sudah memahami pun bisa membatalkan pemahamannya tersebut; 

Bahwa orang beragama pasti membayangkan versi paling adil untuk negaranya dan tidak ada persoalan mengenai itu. Konsekuensi seorang beragama akan membayangkan surga dan neraka dan itu datang dari sifat antropologi manusia; 

Bahwa konsep kekhilafahan itu tidak menghilangkan seorang untuk beragama; 

Bahwa landasan konstitusional Pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD 1945 ahli menerangkan demokerasi artinya apapun boleh, hukum sebaliknya semua tidak boleh kecuali yang di izinkan. Bila hukum tidak bekerja, demokerasi tidak dituntun oleh virtu yang terjadi bukan anarkis tapi kakokrasi (kekasauan), jadi lawan dari harmoni bukan anarki tapi kakofoni (bunyibunyian). PLATO kemudian sadar kalau hanya demokerasi itu berbahaya, buktinya demokerasi itu menyebabkan SOCRATES gurunya yang di kriminalisasi dan nomokrasi. Karena itu buku nomos (hukum) dari PLATO terbit dari buku Republik (Politik). PLATO menulis buku nomos setelah Republik karena PLATO setelah mempelajari di Asia Tengah tentang sistem pemerintahan di negara-negara di sekitar Yunani; 

Bahwa kita mempelajari legal filosofi maka semakin banyak hukum maka demokerasi mati; 

Bahwa demokerasi bukan dari rakyat, demokerasi adalah pemerintahan akal melalui pemerintahan orang. Artinya seorang berakal, tanda orang berakal adalah berdebat dan berfikir bebas. Hukum hanya sebatas ramburambu saja, jangan menghalangi kebebasan itu. Kemudian di back up oleh Pasal 29 UUD 1945; 

Bahwa pembatasan narasi khilafah adalah bentuk pelanggaran terhadap demokerasi. Seharusnya negara membuka diskusi publik dan bahas kekhalifahan, bukan melakukan tindakan represif dan memonopolinya; 

Bahwa pembatasan narasi kekhalifahan tidak dibenarkan, demokerasi adalah argumen, bukan sentimen; 

Bahwa paradigma artinya sesuatu yang sudah final dan menuntun kita, naratif artinya sesuatu yang tidak final. Narasi itu sifatanya hermenotis. Bila khilafah dinarasikan sesuatu yang radikal maka itu kekacauan orang dalam berpikir; 

Bahwa landasan Filosofis Undang-undang Terorisme kita mesti melihat sejarah, Terorisme adalah paket dunia dan kita hanya mengcopy paste Undang-undang dari seluruh negara karena ini adalah proyek negaranegara besar yang pada waktu itu hendak diseret didalam tesis dari SAMUEL HAND KLINTON, dan banyak buku yang ditulis pada waktu itu. Bila kita bicara global politik dunia ini selalu disusun berdasarkan kesepakatankesepakatan dari orang yang menang. Dalam upaya untuk memastikan bahwa kita akan kontrol perkembangan ideologi Islam maka dibuatlah teori itu clas of clasion. Dari situlah muncul istilah Islam Fundamental, Islami phobia, Islam radikal. Karena itu harus kita maksud gramar global yang sekarang berubah seperti di Amerika tidak ada istilah itu; 

Bahwa mengenai ancaman pidana mati dalam tinjauan filosofi adalah hukuman paling absurd yang ahli riset dan tulis sekitar 700 halaman tentang itu pada awal tahun 2000. Karena hukuman mati bukan hukuman seorang membalas dendam, tapi membuat orang jadi dungu. Dalam argumen hukum, hukuman mati diperlukan untuk menghasilkan efek jera. Lalu jera untuk siapa orangnya sudah mati. Buat mereka yang melakukan hal yang sama. Anonim buat mereka, berarti Hakim, Jaksa, Pembela dan kita semuanya kena itu dan kita semua ini calon teroris kalo konsep hukuman mati itu diterapkan; 

Bahwa hukum tidak bisa anonim, karena itu disebut efek jera untuk semua warga negara apa itu tidak menghina kita karena absurd. Konsekuensi logis dari hukuman mati, supaya si B dimasa datang tidak melakukan terorisme maka si A harus di hukum mati artinya potensi belum ada sudah dibebankan kepada yang sudah ada sekarang; 

Bahwa didalam legal listening, hukuman mati adalah hukuman yang absurd, tidak mungkin efek jera dibebankan kepada yang sudah mati. lebih lanjut, hukuman mati menganggap bahwa potensi hukuman mati karena itu meski diberikan efek jera kalau ada festival of torture (pameran kekerasan) seperti di gantung di Monas lalu di iris dan diTERDAKWAt-TERDAKWAt kulitnya; 

Bahwa dalam acara stasiun televisi, Prof ANDI HAMZAH pakar hukum pidana mengatakan bila seorang hanya baru sebatas berbicara, belum pada tindakan kekerasan maka tidak bisa dianggap sebagai terorisme. Dalam hal menggerakkan tidak boleh ada jeda. Secara logika ada seorang yang memaparkan materi dalam sebuah diskusi, lalu ada sebagian orang ada yang termotivasi dan terinspirasi untuk melakukan tindak pidana terorisme padahal didalam ceramahnya tersebut tidak ada kata-kata mengerakkan. Ahli menerangkan bahwa orang itu sudah mengidap jenis penyakit begitu dia kena Covid yang seharusnya dia sehat tetapi dia mati, padahal dia sudah komorbit. Demikian pula dalam ideologinya tersebut dia sudah final; 

Bahwa jika seseorang sudah memiliki paradigmatik dan sudah meyakini terhadap sesuatu hal seperti melakukan tindakan teror dan sebelumnya dia sudah memiliki keyakinan ingin bergabung terhadap organisasi teroris, meskipun ada seorang yang counter terhadap pemikiran tersebut maka dia akan tetap pada keyakinannya dan hanya mencari pembenarannya karena itu sifat paradigma; 

Bahwa ada riset di Amerika, setiap pemberitaan tentang terorisme 4 menit itu menimbulkan korban. Jadi, setiap kata yang keluar diukur konten analisisnya tersebut. Negara harus belajar riset akademis untuk melakukan deradikalisasi bukan melakukan pameran anggaran; 

Bahwa dalam sebuah diskusi (seminar) ada seorang menjadi pembicara dan ada pembicara lainnya yang dihadiri oleh ratusan peserta. Lalu pembicara ini terkena proses hukum karena pernyataannya dalam seminar tersebut dan adanya bukti 10 orang itu merasa terprovokasi. Apakah yang 10 orang 

ini termasuk pardigmatik dan komorbit. Secara metodologi seorang mengambil sampel terhadap 10 orang tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat dan kesalahan logika (prasprototo/mengandalkan sebagian untuk mengandalkan seluruhnya; 

Bahwa negara dapat mencabut hak-hak kebebasaan untuk sifatnya primasaji, konsep hak asasi diberikan oleh negara, tidak ada negara memberikan kebebasan, negara memberikan kebebasan yang ada dalam hukum positif bukan natural right; 

Bahwa hak asasi itu adalah pemberian Tuhan, yang tidak boleh dicabut untuk situasi apapun; 

Bahwa kekuasaan jadi suatu konsep yang seharusnya masuk akan menjadi tidak masuk akal; 

Bahwa tentang suatu buku asal Italia yang berjudul franco galia yang ditulis oleh FRANCIS HOTMAN yang pada intinya membahas tentang Kontitusi dan kebebasan yang diberikan oleh rakyat kepada raja pada saat itu; 

Bahwa saat ini hukum hanya sebagai the black latter of law hanya sebatas cacatan hitam; 

Bahwa tentang Cassandra Paradoxs, ahli belajar mitologi Yunani, Cassandra Paradoxs adalah seorang perempuan statusnya dijadikan Dewi untuk membaca masa depan diberikan kemampuan oleh Dewa Zeus untuk bisa membaca masa depan sekaligus kamu dikutuk bahwa apa yang kamu terangkan tidak akan ada yang percaya; 

Bahwa dalam psikologi disebut juga Cassandra syndrome, artinya ketidakmampuan berfikir logis, jadi berbicara apapun tidak ada yang percaya; 

Bahwa manusia itu tumbuh dalam lingkungan, harus diwacanakan secara hemenitis, jadi ketika seorang menjadi napiter kita harus baca dia makan apa karna terpengaruh pada nutrisinya kempuan mengolah otak, lingkungannya sebelumnya apa, ada obat-obatan tidak dari dokter jadi betul-betul harus personal healing, jadi untuk wawancara 800 orang butuh 400tahun untuk mengetahui posisi hermenetic dari seorang napiter jadi tidak mungkin itu berarti dia random saja, tidak mungkin dia wawancara 800 orang; 

Bahwa tidak fair orang di judge dengan metode standart dan tidak bisa pakai statistik kita harus pakai hermonotic; 

Bahwa seorang yang membaca buku-buku tertentu tidak mesti seorang tersebut ingin menjadi seperti buku yang dia baca, justru bisa sebaliknya justru ingin mengusut didalam buku itu terutama pada hal yang disembunyikan dalam buku itu, dan itu adalah motif membaca; 

Bahwa buku itu adalah tempat kita bertukar pikiran tidak bisa buku itu dijadikan alat bukti, hal yang absurd bila buku dijadikan barang bukti; 

Bahwa dokumen Rand Corporation bacaan ahli sejak zaman orde baru dan Rand Corporation isinya adalah provokasi yang biasanya disebut Rand Trust dan diasuh oleh ideologi politik partai Republik: 

 

 

 

  

Bahwa ISIS bagian yang ditimbulkan dalam dokumen Rand Corporation, karena nanti di berikan dahulu ditangkap lalu timbul statistik; 

Bahwa buku-buku semacam ini itu buku-buku sampah itu yang disebut oleh NOEM COMSKY tahun 80-90 pernah menulis buku Manufacturin consen yang jadi acuan fakultas hukum ilmu politik, isinya cara untuk memanufaktur kesepakatan suatu konsep, NOEM COMSKY yang dianggap suatu oposisi konsep itu dipakai untuk memanufaktur pikiran orang; 

Bahwa penegak hukum kita tidak tahu perkembangan buku ilmu pengetahuan, buktinya buku seperti itu adalah praktik biasa dalam CIA; 

Bahwa semua riset inteligent baru bisa di buka ke publik itu sekitar 30-50 tahun kedepan, jangan pakai angka inteligent itu untuk kriminalisasikan orang nanti akan di tertawakan orang akademisi tesic knowledge; 

Bahwa yang mendengarkan seminar seharusnya orang akedemisi yang memang membaca buku juga, bukan pejabat daerah atau aparatur pengamanan yang hanya mendengar sebentar lalu menjustifikasi bahwa ini ada pelanggaran itu namanya tesic knowlage (Pemikiran yang terselubung; 

Bahwa sesuatu yang tranding topic itu akan menjadi particular kepada siapa yang menganggap itu tranding topic; 

Bahwa mengenai maraknya serangan - ahli serangan lain yang diajarkan dalam Islam sepeti Khilafah, Jihad, Bai’at. Stigma itu sudah ada sejak 1950 seorang sarjana Belanda namanya WARTAIN dia nulis buku judulnya “Islam: The mayority witch de minority mentality”, orang takut dengan konsep-konsep kenegaraan Islam. Berapa persen suara yang didulang oleh partai-partai Islam hanya 15%, bagaimana bisa mendirikan negara Islam, perubahan negara itu sangat mungkin dilakukan, tetapi tidak terjadi karena suara partai-partai Islam hanya 10%-15%; 

Bahwa seperti menghapus 7 kata dalam Piagam jakarta, setiap text yang dihapus menimbulkan text baru yang berbunyi kita pernah mempunyai aturan toleransi yang luar biasa, dalam teori dekonstruksi dalam ilmu hukum; 

Bahwa jika seseorang membaca buku akan langsung paham bahwa isinya ada pabrikasi dan settingan; 

Bahwa Filsafat adalah cara berpikir atau kritikal, bahwa kerumitan itu bisa diselesaikan; 

Bahwa Ahli tidak mewakili instansi kampus, tapi mewakili pikiran akademis; 

Bahwa tidak bisa ditukar konsep dengan ideologi karena ideologi itu  final ada kesepakatan psikologi, serta konsep itu bergerak dalam fariabel sejarah, Khilafah adalah konsep karena belum selesai jadi orang terus mencari angan-angan konseptual, contohnya negara Islam Brunei berbeda konsepnya dengan negara Syiria; 

Bahwa sebagian orang melihat konsep ISIS, harus dibedakan konteks of discovery dan konsep judge tivication, seorang yang menganggap Daulah Islamiyah itu ISIS tidak bisa menyamakan semua yang mengatakan Daulah Islamiyah itu ISIS; 

Bahwa pandangan ahli terhadap ISIS yaitu studi berbagai negara dan Ahli tidak setuju dengan ISIS, dalam demokrasi tidak boleh ada hirarki dalam ISIS ada hirarki, dan kekerasan; 

Bahwa terhadap orang yang berbaiat terhadap ISIS, tidak mungkin ahli memberi pandangan terhadap orang yang menyukai ISIS, karena ahli akan dianggap dungu oleh orang yang suka ISIS itu orang-orang yang mempunyai Idol Type kita tidak bisa memanufaktur pikiran orang; 

Bahwa jika seseorang untuk mendo’akan sahabatnya itu termasuk Ba’iat, jadi jangan berpendapat liner bahwa orang yang pergi ke ISIS lalu pulang ke Indonesia dia datang dengan kemerlapan ISIS, banyak juga yang lakukan sebaliknya; 

Bahwa Penganut seorang reoliginitas dalam kedudukan seorang sebagai pengurus di organisasi notabene tingkat Pusat maupun daerah, kedudukan tersebut tidak akan dianggap karena moral dari kedudukan, lain hal ASN hierarkinya langsung jalan, lain dengan civil society yaitu seseorang berlaku kekaguman itu tidak diberikan oleh jabatan berbeda dengan Militer; 

Bahwa kekaguman kegiatan dan perbuatan itu tidak bisa di kaitkan harus melihat causalitas, dan dibuktikan dengan fariabel yang lengkap, kondisi ruangan, itensi ketika hadir, kecakapan dia melakukan perbandingan itu harus lengkap; 

Bahwa terhadap seorang tokoh bisa dijadikan pembenaran, tapi tidak bisa terkagum-kagum terhadap fisik. Dia tidak peduli terhadap apa yang diucapkan, kadang hanya meminta tanda tangan saja contohnya, dan apapun yang diucapkan hanya sebatas kagum; 

Bahwa jika seseorang punya memori buruk dengan Indonesia maka aspirasinya buruk untuk Indonesia, dan salah pemerintah karena memberi memori buruk, jika memorinya baik, maka aspirasinya baik, tidak ada hubungan sebab akibat terkait aspirasi; 

Bahwa dalam diskusi upaya meningkatkan abstraksi supaya kita tiba dalam rektora koseptual, kalau konsepnya tidak masuk maka aspirasinya gagal karna tidak ada koreksi konseptual; 

Bahwa orang ingin ikut seminar hanya untuk mendapatkan sertifikat; 

Bahwa seminar dengan judul tidak harus selaras; 

Bahwa, dalam seminar pembandingnya hanya audiens saja, intinya dalam seminar adalah percakapan untuk menambah pengetahuan; 

Bahwa frustasi itu kondisi instanbillity artinya seseorang frustasi karena rasio nya bertentangan dengan fashionnya, itu asal-usul dari frustasi dan gejalanya tergantung lingkungan reaksi apa karena frustasi itu akibat pengkondisian lingkungan, karena ada lingkungan membuat dia frustasi. Ahli hanya bisa menerangkan kondisi-kondisi secara umum, karena tidak mengetahui akibatnya dan pada lingkungan seseorang yang frustasi tersebut, karenanya dia butuh apresiasi dari orang lain; 

Bahwa frustasi itu biasanya dia buntu, dia tidak mungkin melakukan sesuatu karena dia sedang frustasi. Contoh aspirasi TERDAKWA ngebom gedung ini gak tercapai, lalu TERDAKWA frustasi; 

Bahwa niat kekerasan saja sudah membuat mentalnya lemah, jadi tidak mungkin seseorang yang punya aspirasi dan terhalang aspirasinya lalu dia limpahkan itu dengan kekerasan yang lain, kekerasannya tunggal. Jadi isi dalam psikologi displayment. Tergantung psikologi mentalnya yang bersangkutan, Psikologi yang dia terima dari crauk nya, dia sendiri sedang bermasalah dalam psikologi itu, crauk nya tidak mengapresiasi psikologinya, jadi lingkungannya itu membiarkan atau justru mendorong hal yang baiknya lalu dia frustasi bisa dia bengong sendiri aja; 

Bahwa demokrasi itu semua boleh kecuali yang dilarang, sering kali demokrasi itu berbalik, semua tidak boleh kecuali yang di izinkan, sehingga kita mesti izin segala macam; 

Bahwa pada prinsipnya semua hal boleh di ucapkan di dalam ruang publik, kondisi ruang publik itu yang menentukan diskusi itu, kalau ruang publiknya dikendalikan maka orang akan berbohong di dalam diskusi, dalam teori disebut i deal speech a question, jadi setiap orang mengklarifikasi dirinya. Diskusi yang bagus akan menghasilkan demokrasi yang bagus, karena TERDAKWA clarification, karena TERDAKWA malu berbohong didalam demokrasi, orang berbohong itu karena situasinya otoriter; 

Bahwa ketika kita mendiskusikan yang baik, suasana demokrasi yang di uji syarat-syaratnya, jadi tidak bisa kita mengikuti ini dan itu. Di dalam pembicaraan bisa terlihat orang ini tidak bermutu atau tidak, secara umum memangnya buat apa melarang orang diskusi, itu yang disebut anti demokratik intelarik, setiap orang harus self-clarification; 

Bahwa tidak ada batasan dalam mengklarifikasi dirinya masing-masing; 

Bahwa dalam keadaan timbal balik dia akan self-clarification, dia akan mengupayakan seluruh pembicaraannya itu setara, orang yang mendominasi dia akan malu sendiri kalau dia dominasi sendiri; 

Bahwa khilafah normatifinya harus dibedakan dengan deskripti, perspektitif dia selalu berbeda dengan yang deskripti, perumpaan didalam hukum perdata ada prinsip Pakta sunservanda e pet mas dizer. Kita lihat misalnya yang sepakat Pancasila tapi kalau keadilan sosialnya tidak ada, orang berhak untuk berfikir tentang jenis keadilan sosial yang lain, itu kondisinya, kemanusian yang adil dan beradab tidak di praktekkan, karena orang berfikir new can of humanity; 

Bahwa pada tahun 2014 tidak ada yang berubah dari Pancasila, setiap hari juga bisa berubah, lain kalau ideologi itu dikawal oleh otoriter seperti fasisme, Pancasila bukan fasisme, jadi kita harus evaluasi itu; 

Bahwa semua hal yang menyangkut kesepakatan itu bisa di ubah  bukan karena keadaan tapi perspektif orang terhadap keadaan itu; 

Bahwa Ketika tahun 2014 ada bai’at di Indonesia apakah ada fenomena, tidak berubah fenomena Pancasila, deskripsi kita tentang keadilan itu yang berubah, kalau misalnya kita melihat 2014-2015 tidak ada keadilan lalu ISIS datang bujuk kita dan ISIS punya konsep keadilan, maka kita pro ISIS pasti. Karena dia lebih adil dari Pancasila, lalu ada orang yang ajak diskusi dengan kita, sudah pernah ke Suriah belum? Belum. Lalu dia bilang itu adalah fatamorgana, ya lalu kita rubah lagi, itu pentingnya orang berfikir harus mempunyai konsep dan tidak tergantung pada isi doktrinnya; 

Bahwa perdefinisi itu adalah perubahan persepsi, bisa berubah; 

Bahwa kekaguman terhadap seseorang orang lain, itu benang merah tapi bisa menjadi benang basah, karena tidak bisa ditegakkin lagi, itu yang membuat orang frustasi, jangan mengidolakan seseorang karena di media masa gembar-gemborkan, sudut pandangnya di ambil yang baik, begitu ketemu melambai; 

Bahwa batasan kebebasan berfikir dan kebebasan berpendapat dengan sebuah perbuatan kriminal secara morality, orang yang memilih kriminal itu artinya dia tidak sanggup berfikir dalam istilah teknis unrigzen. Maka harus di uji apakah unrigzen ini built dengan psikologinya atau unrigzen ini di sponsori oleh orang lain. Seseorang tidak bisa berfikir karena ia telah mabuk, jadi kondisi itu yang harus kita uji, misalnya hukum pidana menganggap kejahatan terhadap perempuan itu tinggi sekali kejahatannya oleh karena itu pemerkosa bisa makan punishment dengan orang pembunuhan; 

Bahwa dalam suatu diskusi atau seminar seorang memiliki ide khilafah, kemudian ada orang yang hadir di acara tersebut lalu melakukan perbuatan kriminal dan disebabkan oleh diskusi itu. Contoh ada berita di koran, YETI ditemukan meninggal di kamar kosnya pada jam 4 pagi, namun pada jam sebelumnya di jam 2 nya terlihat YETI sedang di cafe minum-minuman yang beralkohol, lalu ada orang beranggapan YETI meninggal karena minuman alkohol, memang itu terjadi secara berurutan, minum alkohol jam 2 matinya jam 4, itu yang namanya kesalahan logic, post hoax er dok potter hoax, 

after disk after before after disk, itu kegagalan logika; 

Bahwa jika ada yang berfikir seperti itu over thingking, itu kan contoh 2 jam kejadianya, apakah jika 6 bulan kemudian meninggalnya lalu temantemannya di duga karena penyebab kematian, padahal jauh dari kausalitas, jadi memang tidak bisa. Bahkan 1 detik pun tidak boleh melakukan kausalitas itu, 2 peristiwa yang berlangsung 1 detik tidak boleh di asumsikan itu adalah kausalitas, apalagi yang bertahun-tahun dan tidak ada interaksi. Jadi ada suatu ranah publik itu yang ingin kausalitas, itu bahayanya; 

Bahwa ahli mengutip buku HERMAN JUDIKA GANAP GADAMER masalah pemahaman berkaitan dengan memahami pesan, bukan memahami orang, memahami teks adalah memahami diri kita dan mengaitkannya dengan teks-teks lainnya, kita tidak menerima makna dengan teks, tapi kita lah yang membuat makna. Jika tidak ada bukti ada hubungan intensif antara si pengucap teks dengan konteks yang dia ucapkan, tiba-tiba ada orang mengaku bahwa dia terinspirasi dari teks ini. Pada prinsipnya adalah kesepakatan dalam makna itu harus dihasilkan dalam new horison itu istilah GADEMEER, jadi bukan saling klaim begini, jadi konsep itu karena intensi untuk memaknai itu tidak ada, orang memaksakan interventasi bukan intensi saling memaknai, jadi kita anggap istilah teks itu kita kembalikan, jadi supaya lebih fair istilah itu dipakai dengan teks yang lain, maknanya tidak ada tapi dia langsung bilang anda terpengaruh, karena mereka yang saling menuduh itu karena anda terpengaruh di bayang-bayangi oleh satu teks besar yaitu Islam phobia, justru teks besar itu yang kita bongkar untuk di perdalami, jadi hati-hati bahwa sinopsis tentang dunia termasuk istilahistilah radikal, fundamental, Islam phobia itu adalah bagian dari upaya hegomoni, nah kita justru harus bongkar itu; 

Bahwa jika ada narasumber yang berfikir yang menyamai pikirannya dengan yang lain, namun ada peserta yang entah pikirannya tidak masuk dalam penyampaian narasumber, ini karena kekacauan didalam kordinasi pikiran tiba-tiba di stigma bagian orkestrasi yang di inginkan negara sebetulnya, negara membuat partitur 2 itu supaya kalaupun itu bunyi ini harus dibunyikan juga padahal dia kakofoni bukan harmoni, jadi dalam bahasa gampang itu adalah upaya membelah masyarakat dalam mengkontrol, yang penting itu social justice. Jadi isu teroris itu begitu jadinya,  TERDAKWAngnya Indonesia itu tidak punya oposisi dalam pikiran, oposisi dalam politik aja di halangi apalagi oposisi dalam pikiran, berapa banyak seminar yang ingin membahas soal ISIS itu dilarang di Universitas padahal kita mau ajarkan itu dalam kontra pikiran, begini problemnya ini yang disebut sebagai negara di dalamnya ada doktrin Islam didalamnya ada pemerintahan, ini negara Islam, kalau disebut negara Islam itu definisi negara definisi  pemerintah,  padahal didalam filosofi itu yang namanya komprehensif, Islam itu komprehensif artinya menyangkut semua, tidak ada perbedaan sekuler antara yang vertikal dan horizontal yang bisa ditafsirkan adalah bagian yang muamalah, itu bisa hermonetis, yang vertikal tidak bisa ditafsirkan, jadi keimanan itu di dasarkan yang vertikal tapi pemerintah mengobok-obok yang bagian muamalah ini yang sosial itu supaya dikaitkaitkan dengan vertikal disitu curangnya pemerintah, dan ahli baca semua narasi pemerintah dan ujungnya adalah itu upaya untuk pengendalian opini  dengan maksud menghegemoni pikiran dan itu bahaya dalam alam demokrasi; 

Bahwa dengan desa Wadas itu yang menolak tambang dijadikan anti NKRI oleh kelompok di desa yang sama dan lalu IKN, ini TNI melawan keputusan pemerintah IKN, Pak JOKOWI kan hanya membaca WA grup emak-emak, lalu beliau parno karena kepo, jadi dia sendiri tidak percaya IKN itu sudah diputuskan, ngapain masih ngintip WA grup emak-emak, WA grup warga negara di intip oleh Kepala Negara itu tidak sopan dan berbahaya bagi kebebasan kita untuk berinformasi; 

Bahwa Ahli menjelaskan tentang FPI dengan terorisme, jadi sebetulnya itu sebut saja seluruh kebolongan logika itu ditutup oleh SYDNEY JONES, SYDNEY JONES itu mengerti dari a-z ini orang siapa, kelompok mana, relasinya mana, dia poros mana, NTB, Palu, Makassar, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Singapur, kaitannya dengan garis mana saja dia mengerti itu semua. Ahli mengenal baik riset semacam itu tetapi heran kenapa tidak dipakai oleh Pemerintah. Orang menriset yang paling bermutu itu dan SYDNEY JONES sendiri bilang yaumil in sufreming, SYDNEY JONES ingin menerangkan itu sebetulnya, jadi kalau kita akademisi kita mengetahui mana sebetulnya headline yang dibikin untuk menjebak dan mana yang di siapkan untuk counter headline itu. Pas momentum langsung di keluarin, kapan poros ini disebutin, artinya dari awal inteligent mengetahui, lalu dimainkan itu, kalau ahli agak nakal ada proyek sebetulnya itu dan proyek itu terkait dengan sistem international sistem global sebetulnya; 

Bahwa Indonesia sebetulnya ada didalam string itu semacam wayang anak wayang di main-mainkan, sekarang global id di ubah, Taliban udah tidak di anggap lagi teroris oleh Amerika, deradikalisasi berlangsung di semua kampus Amerika dilarang mengucapkan 1 kalimat yang berbau Islami Phobia langsung kena pinalty, jadi ajaib bangsa ini yang seharusnya kita mendahului, karena kita terlebih dahulu pro hak asasi manusia daripada PBB itu. Jadi Indonesia lebih dahulu duspic humanity dibandingkan dunia, sekarang terbalik kita dianggap oleh bumi sebagai peternakan kekerasan, karena state sponsor. Jadi ini kekerasan yang di sponsori oleh negara, dan itu SYDNEY JONES cuma 1; 

Bahwa ahli membaca literatur banyak yang tiba pada kesimpulan yang sama, negara-negara pasca demokrasi kalau kehilangan kendali terhadap kemakmuran dia akan bicara tentang bahaya teroris, bahaya Islam phobia, new can of global grafer sekarang itu, itu pentingnya kita baca literatur dan paham bahwa bagian ini sebetulnya penggalan dari sistem global; 

Bahwa secara hermenetic kalimat setiap orang yang menggerakan seseorang untuk melakukan tindakan pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sampai pasal 12, antara menggerakan dengan perbuatan di gerakan, mestinya penjelasannya supaya dia efektif menggerakan dengan memotivasi maka si penggerak dan yang tergerak dia harus dempet, begitu mestinya, supaya tidak ada peluang faktor lain masuk, intershepsion disitu. Jadi memang itu Undang-Undang yang dibikin longgar supaya orang cuma pengaruh dalam 2 menit dia pasti terpengaruh, kan itu yang mau di ambil. Jadi Undang-Undang ini yang menghina rasionalitas manusia, kalau orang rasional merasa dia oke, coba kita lihat efeknya 1 detik kemudian, nah itu baru bisa di ukur karena tidak ada kemampuan intervensi. Sudah 2 hari 5 hari segala macam jadi haluannya udah berubah, reaksi-reaksi psikologi nya udah berubah itu, bahkan handphonenya dia itu udah berubah, handphone itu sebagai contoh, handphone nya yang dia pegang yang dia lihat gambar itu sebetulnya handphone masa lalu, karena setiap 8 jam tekhnologi berubah apalagi psikologi, karena psikologi kita tergantung dari pada intensi kita membaca berita di dalam algoritma yang dibuatkan oleh smartphone, jadi sekali lagi itu Undang-Undang konyol tapi itu memang Undang-Undang yang dimaskudkan untuk yang disebut state of eksepsion, dalam keadaan darurat mesti ada yang berjuang itu, karena ada anggaran yang mesti dihabiskan; 

Bahwa supaya mungkin menjadi sinopsi dari kasus-kasus semacam ini, ahli ada didalam semua peristiwa politik yang berhubungan dengan kekerasan, termasuk peristiwa TERDAKWA ini tahun 2008 di Monas. Ahli waktu itu beranggap kurang ajar TERDAKWA ini, TERDAKWA tahu dari awal ini orang perangainya brutal ini, bahkan sebelum dia di FPI, FPI mau dihajar waktu di LBH itu, jadi kita mesti pelajari itu yang Ahli maksud tadi dalam psikolog dia mesti baca sebetulnya. Ahli dulu membela lawan dari FPI itu di Mahkamah Konstitusi pada waktu itu bahkan menjadi ahli tentang ide kesejahteraan atau segala macam waktu itu, tapi ahli selalu datang dengan point bahwa ahli tidak ingin prejudais. Belakangan kita mesti fair melihat bahwa orang itu didalam kondisi tertentu wataknya itu bisa beralih secara palsu sebetulnya, sekarang kita uji misalnya, itu watak yang benar dari TERDAKWA yang di Monas apa yang sekarang yang anti ISIS yang menjadikan FPI sebagai gerakan sosial yang mengambil alih fungsi dari departement sosial, departement kesehatan oleh FPI, timbangan itu mesti kita buatkan. Sinopsis atau gramer yang ada di istana itu gramer lama padahal masyarakat sudah pakai gramer baru, gramer baru itu yang dihalangi, di ucapkan oleh kita, oleh istana, jadi istana ingin TERDAKWA seperti yang dulu terus, FPI yang dulu terus, itu ngaco kan, jadi sebetulnya istana selalu ingin memelihara musuh dalam selimut supaya dia selalu ada hak untuk mengganti selimut sekaligus mengganti musuh. Nanti juga di ganti-ganti itu, itu watak kekuasan yang buruk yang kita sebut sebagai to 

head to facesis of janus. Dewa janus punya 2 wajah itu kadang wajah bengisnya ditampilkan kadang kala wajah baiknya ditampilkan, nah kekuasaan hari ini begitu dia bisa putar-putar, nanti bansosnya dikirim lalu di bujuk-bujuk Wadas itu tapi nanti kemudian Wadas itu di pakai drone tetap ada kegiatan untuk nambang disitu, jadi bagian-bagian yang disebut permainan headline aja, itu bahaya buat orang yang berfikir. Ahli tetap menganggap bahwa setiap pengadilan harus memanfaatkan kemampuan menganalisis secara kritis kasus, jadi kita ingin bangsa ini tumbuh didalam peradaban yaitu pastikan bahwa ini adalah bangsa yang berfikir, dan hanya pikiran yang bisa menerapkan kita kembali jadi pikiran akal sehat. 

 

A. 13 Pada hari Rabu, 7 Maret 2022, TERDAKWA dan Tim Penasihat Hukum menghadirkan Ahli DR. MUDZAKKIR SH., MH (Ahli Hukum Pidana), DR. HERU SUSETYO, SH., LL.M., M.Si., Ph.D (Ahli Kriminologi, Viktimologi dan HAM), KH. DR. MUHYIDDIN JUNAIDI, M.A. (Ahli Agama dan Hubungan Internasional) dan DR. ABDUL CHAIR RAMADHAN, S.H., M.H. (Ahli Teori Hukum) memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: 

14. DR. MUDZAKKIR SH., MH (Ahli Hukum Pidana) 

Bahwa definisi terorisme sangat panjang dan luas sekali, hal tersebut terakhir dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018; 

Bahwa yang menjelaskan sifat dari terorisme ada pada Pasal 6 & Pasal 7; 

Bahwa sifat dari terorisme adalah ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror secara meluas dan berdampak korban secara meluas itu esensi teror, sedangkan perbuatannya adalah pembunuhan; 

Bahwa ada 2 unsur dalam tindak terorisme, yang pertama suasana teror dan yang kedua suasana takut; 

Bahwa 2 hal yang harus di buktikan dalam penuntutan tindak pidana terorisme ialah suasana teror dan rasa takut yang bersifat meluas; 

Bahwa arti teror ialah perbuatannya membuat seluruh masyarakat terteror atau bisa dikatakan terintimidasi dengan tindakan terorisme; • Bahwa makna arti masal adalah publik; 

Bahwa harus objektif dalam proses penegakkan hukum tindak pidana terorisme didalam pengadilan, mengingat sulitnya membuktikan unsur yang melekat pada pelaku tindak pidana terorisme, ahli beri contoh bahwa jika ada suatu pengeboman apakah masyarakat secara luas merasa takut, masyarakat berbeda-beda persepsinya; 

Bahwa tentang Pasal 15 Undang-Undang Terorisme yang pada intinya adalah tindakan tersebut harus mengandung perluasan tentang permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan perbantuan terhadap terorisme; 

Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Terorisme ialah sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, kata kuncinya adalah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme dari Pasal 6 sampai Pasal 12; 

Bahwa jika ada orang menjelaskan tentang situasi dunia itu bersifat netral posisinya, tidak bisa di kategorikan sebagai bentuk menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme; 

Bahwa bahasa hukum pidana menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme ialah menggerakkan orang untuk berbuat sesuatu, yang diprovokasi itulah yang merupakan tindakan terorisme; 

Bahwa harus ada hubungan causalitas apa yang diucapkan apa yang digunakan dan lakukan dengan tindakan terorisme; 

Bahwa jangan sampai menggerakkan orang ditafsirkan luas, khawatir jika dosen dikampus menjelaskan tentang terorisme di sangkutpautkan; 

Bahwa menganjurkan sama hal dengan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, jadi apakah ada anjuran jika seorang menjelaskan tentang masalah dunia, itu objektifitas saja; 

Bahwa dalam hukum pidana orang menggerakkan itu harus langsung pada tindak pidana terorisme jadi yang digerakkan bisa langsung tergerak, jadi ada niat jahat untuk menggerakkan orang berbuat tindakan terorisme; 

Bahwa harus ada rectricsi (pembatasan), dalam soal penafsiran tindak pidana karena bersifat sangat luas; 

Bahwa jika suasana teror dan rasa takut yang bersifat massal ditafsirkan luas maka akan terjadi praktik kriminalisasi, maka harus ada causalitasnya; 

Bahwa tidak bisa orang dibebankan terhadap tindak pidana yang dirinya lakukan sendiri, pasti karena ada niat jahat dalam dirinya sebelumnya, jadi ada atau pembahasan (seminar), pelaku akan tetap melakukan karena ada 

causalitasnya; 

Bahwa ahli terlibat dalam pembentukan RUU Terorisme dan sebagai Ketua pembahasan di Yogyakarta; 

Bahwa dalam Perppu banyak salahnya, salah satunya tindak terorisme dilakukan dengan cara kealpaan; 

Bahwa merencanakan ialah orang yang merencanakan tindakan terorisme mempunyai niat untuk melakukan tindakan terorisme; 

Bahwa menggerakkan sesuatu mempunyai tafsir abstrak dan sangat luas sekali; 

Bahwa prinsip menggerakkan ialah orang tidak mempunyai niat untuk melakukan tindakan terorisme lalu di gerakkan untuk punya niat melakukan tindakan terorisme; 

Bahwa jika ada orang sudah mempunyai pengetahuan tentang tindakan terorisme sebelumnya, maka ada atau tidak ada penggerak dia akan tetap malakukan tindakan terorisme itu, karena dari awal sudah ada niat untuk melakukannya; 

Bahwa dalam acara seminar harus dilakukan pembuktian kepada seluruh audience, kenapa yang lain tidak melakukan tindakan terorisme, jika pembicara bertujuan untuk menggerakkan maka seharusnya yang tergerak harus lebih banyak lagi lebih dari 10 orang, jadi harus di teliti 10 orang yang tergerak itu sebelumnya sudah mempunyai doktrin tindakan terorisme, maka ada atau tidak adanya penggerak tidak akan berpengaruh; 

Bahwa hukum pidana adalah larangan yang mengatur tindakan pidana, bukan larangan berfikir, jadi yang harus diadili ialah perbuatan orang bukan fikiran orang; 

Bahwa Jaksa harus menjelaskan pasal mana seharusnya dikenakan bukan diberikan pilihan banyak, untuk Hakim yang memilih yang cocok yang mana, hal tersebut tidak bisa seharusnya dan dapat dikatagorikan bahwa dakwaan terbukti kabur karena tidak jelas; 

Bahwa Jaksa harus menyebutkan dalam dakwaan dan pembuktian satu persatu pasal dakwaannya; 

Bahwa Pasal 13 huruf c, menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme, harus jelas apa yang disembunyikan, orangnya, alat buktinya jadi harus jelas dan membantu tindak pidana terorisme termasuk menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme; 

Bahwa bai’at bukan suatu yang kriminal, karena sama halnya dengan Presiden di sumpah jabatannya karena cinta tanah air, dan Jaksa diangkat menjadi Jaksa disumpah terlebih dahulu; 

Bahwa tidak ada norma hukum dan aturan yang menyatakan bahwa bai’at itu tindakan kriminal; 

Bahwa dalam Pasal 6 dan Pasal 7, satu pasal mengatur tentang menimbulkan suasana teror yang satu lagi dengan bermaksud menimbulkan suasana teror. Pasal 6 ialah esensi delik materil, Pasal 7 bukan delik formil karena di dalamnya sudah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan jadi harus ada oasi formil materil, harus ada perbuatan yang baru menimbulkan suasana teror; 

Bahwa dalam Undang-Undang Terorisme tidak ada delik formil atau materil karena ancaman kekerasan sudah ada terlebih dahulu; 

Bahwa kekerasan dan ancaman kekerasan termaktub dalam Pasal 1 ke 3 dalam Undang-Undang 5 tahun 2018, dan Pasal 1 ke- 4; 

Bahwa dalam pengertian delik materil harus ada sebab akibat, tapi kalau formil materil harus ada sebab yang dilarang perbuatannya dan akibat yang dilarang perbuatannya, tidak bisa di generalisir semua; 

Bahwa menyembunyikan informasi tentang terorisme maka tindakan terorisme harus ada terlebih dahulu orangnya; 

Bahwa jika ada orang yang hadir ke suatu acara, bukan berarti orang tersebut juga setuju terhadap acara itu karena jika setuju harus ada persetujuan; 

Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke-3 UU 5 Tahun 2018; 

Bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke-4 UU 5 Tahun 2018; 

Bahwa tahap pembuktian sikap batin ada 2 metode yaitu, deduksi dan induksi, induksi adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menarik suatu batin, sedang deduksi adalah tulisan seperti CV ahli yang disampaikan ke Majelis Hakim untuk meyakinkan; 

Bahwa pendapat Moeldjanto tidak dalam konteks membuktikan penilaian sikap batin, bukan untuk membuktikan mens rea, kalau pencelaan itu hubungannya dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum pembuktiannya bersifat objektif berdasarkan ukuran terhadap masyarakat perbuatan itu tercela, terkutuk dan seterusnya yang tidak di kehendaki yang selanjutnya di rumuskan dalam hukum pidana. Jika belum dirumuskan dalam hukum pidana itu namanya sifat melawan hukum materil, jika sudah dirumuskan maka menjadi sifat melawan hukum materil; 

Bahwa teori pengetahuan dan kehendak bermaksud, apabila sesorang mengetahui dan menghendaki, itu untuk mengetahui apakah sesorang melakukan sesuatu sengaja atau tidak; 

Bahwa corak kesengajaan sebagai kepastian dalam hukum pidana disempurnakan menjadi kesengajaan sebagai kepastian; 

Bahwa jika orang hadir dalam pertemuan bukan berarti sesuatu yang setuju atau tidak; 

Bahwa tidak ada aturan pidana dalam Undang-Undang Terorisme seseorang bicara setuju dengan ISIS adalah suatu kriminal;  

Bahwa maksud ahli tentang netral adalah hadirnya seseorang ke pertemuan-pertemuan umum; 

Bahwa tidak ada larangan maupun aturan terhadap seseorang yang bersumpah setia (berbai’at) selain bersumpah kepada Indonesia. Bai’at nya dibenarkan, sedang perbuatan yang melanggar hukum yang tidak dibenarkan; 

Bahwa jika seseorang bersumpah untuk negara lain sejauh tidak ada perbuatan yang di langgar dalam hukum positif itu pelanggaran etika moral saja, konsekuensinya adalah etis dan moral dan tidak bisa dijangkau oleh hukum pidana; 

Bahwa ahli pernah menangani 40 orang keluarga yang pulang dari luar negeri (sebagian TKI), pada saat itu seolah-olah orang-orang tersebut bergabung pada ISIS namun tidak bisa dibuktikan dan karena di negara tempat ISIS berada, tidak termasuk Terorisme. Lalu ahli melaporkan kepada MUI agar orang-orang yang dari luar negeri tersebut di bina berdasarkan prinsip-prinsip aqidah dan seterusnya jangan sampai di kooptasi dan dilabeli tertentu yang negatif dan itu tidak bagus; 

Bahwa semua delik harus selesai, jika ada delik tidak selesai maka ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi; 

Bahwa kata-kata mendukung setuju untuk melakukan suatu perbuatan adalah ideologi yang bersangkutan; 

Bahwa ahli pernah menyatakan pada tanggal 24 Maret 2015 upaya hukum untuk menjerat pendukung ideologi kelompok yang menyebut diri Negara Islam (IS) atau yang populer dengan sebutan ISIS, di Indonesia sulit dilakukan karena tidak ada kaidah hukum di negara ini yang melarang dukungan terhadap sebuah ideologi, kecuali komunisme; 

https://www.salam-online.com/2015/03/pakar-hukum-pendukung-isis-takbisa-diadili-wakapolri-dasar-hukumnya-nggak-ada.html  

 

  

Bahwa konteks mendukung itu adalah setuju untuk melakukan perbuatan sebagaimana ideologi yang bersangkutan, artinya mensupporting. Pada saat sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diberlakukan, seorang yang mendukung ISIS tidak bisa di pidana; 

Bahwa sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, orang-orang yang mendukung ISIS tidak dapat di pidana karena belum ada aturan yang melarangannya; 

 

https://www.beritasatu.com/nasional/200941/kabareskrim-pendukungisis-manfaatkan-lubang-hukum-tak-bisa-dipidana 

 

  

 

https://www.beritasatu.com/nasional/257852/belum-bisa-dipidana-bnpthanya-awasi-pengikut-isis 

 

  

 

Bahwa tidak bisa peraturan perundang-undangan di tarik mundur ke beberapa tahun kebelakang untuk menjerat seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang pada saat itu belum ada aturannya, itu bertentangan dengan asas legalitas Pasal 1 ayat (1), terkecuali bisa diterapkan yang menguntungkan TERDAKWA seperti disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Undang-Undang yang lama yang meski diterapkannya tersebut tidak bisa yang lama; 

Bahwa jika seorang menafsirkan sesuatu itu menjadi tanggungjawab penafsir benar atau salah; 

Bahwa dalam pemberitaan tahun 2021 yang menyatakan memahami konsep Daulah Islamiyah yang berlandaskan tauhid, maka bila ada seorang yang terinspirasi dengan tulisan tersebut kemudian melakukan perbuatan terorisme, maka penulis yang memuat berita tersebut tidak bisa dipidana karena tidak ada dirrect langsung dengan yang bersangkutan. Oleh karena dirinya hanya menafsirkan sesuatu maka itu adalah tanggungjawab si penafsir; 

 

https://kumparan.com/berita-hari-ini/memahami-konsep-daulahislamiyah-yang-berlandaskan-tauhid-1vQHVpIz7gm 

 

  

Bahwa analisis sesuatu berdasarkan fakta dan data tidak bisa di pidana; 

Bahwa berdasarkan berbagai sumber hukum, salah satunya adalah hukum agama disamping ada hukum barat, tidak masalah hukum agama esensinya masuk ke dalam hukum nasional; 

DALAM PERTEMUAN KEDUA BERITA MUI 14 NOVEMBER 2021. Tidak masuk pelanggaran pidana bila seorang menjelaskan mengenai khilafah karena ahli pun seorang dosen dan seringkali memberikan materi terhadap itu. https://mui.or.id/berita/32245/jihad-dan-khilafah-dalam-konteks-nkri-inipandangan-resmi-mui/ 

 

Bahwa harus adanya negara dalam proses penegakkan hukum bukan hanya sekedar individu karna bersifat justifikasi individu berbeda-beda; 

Bahwa benar pada Tahun 2015 belum ada aturan Undang-Undang yang menyatakan pendukung ISIS dapat di pidana. Diperlihatkan berita sebagai berikut:  

 

https://www.beritasatu.com/nasional/200941/kabareskrim-pendukungisis-manfaatkan-lubang-hukum-tak-bisa-dipidana 

 

  

 

https://www.beritasatu.com/nasional/257852/belum-bisa-dipidana-bnpthanya-awasi-pengikut-isis 

 

  

Bahwa dalam hal menggerakkan harus ada hubungan causalitas sebab akibat antara pelaku penggerak materi yang dipakai untuk menggerakkan dengan akibat, akibatnya ada dalam Pasal 7 orang lain melakukan tindak pidana pada Pasal 7, jadi itu tidak ada dan selebihnya menjadi otoritas orang lain untuk menafsirkan dirinya sendiri; 

Bahwa dalam hukum pidana menggerakkan ialah materi yang digunakan harus mengarah pada objek yang di gerakkan tersebut; 

Bahwa tafsir terorisme itu harus menggunakan tafsir hukum pidana jangan di pakai tafsir politik dan tafsir ideologi; 

Bahwa permukfatan jahat ialah sudah bersepakat 2 orang atau lebih untuk berbuat jahat, esensinya masing-masing punya sifat jahat dan berjalan perbuatan jahatnya secara bersama-sama; 

Bahwa jika ada orang berolahraga berenang dikaitkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 terlalu general dan tidak ada hubungan causalitasnya;  

Bahwa ada seorang yang mengundang untuk mengisi seminar maka tidak bisa disebutkan permufakatan jahat, karena seminar adalah seminar, mufakat jahat adalah mufakat jahat 2 makhluk yang berbeda. 

Mengkualifikasi sebagai mufakat jahat, karena mufakat jahat itu harus ada 2 yaitu adanya sikap batin, syarat; 

Bahwa mufakat jahat syaratnya ada 2, yang pertama syarat batin, yang kedua syarat objektif dan subyektif; 

Bahwa mengenai sikap batin terhadap seorang yang didakwakan pasca kegiatan, TERDAKWA mengecam berbagai aksi pengeboman dan terorisme secara konkrit ada pernyataan “Beda FPI dan ISIS”, maka hal itu secara metodologi pembuktian menunjukkan sikap batin deduksi dan induksi: https://republika.co.id/berita/qorl0k396/munarman-perbedaan-ideologifpi-menentang-isis 


https://www.antaranews.com/berita/15 0963/fpi-kecam-terorisme https://www.bbc.com/indonesia/indones ia-55501862 

 

https://www.sumut24.co/fpi-kecampenembakan-di-masjid-new-zealandpelaku-dihukum-qishas/ https://today.line.me/id/v2/article/WO0 Z5v 

 

 

http://www.statusaceh.net/2016/01/fpiaceh-kecam-insiden-teror-di-sarinah.html 

https://metro.tempo.co/read/1434553/b antah-fpi-terlibat-isis-munarmanbeberkan-lima-perbedaannya https://m.otonominews.co.id/read/1829 9/Kecam-Bom-Makassar-FPIBertentangan-Dengan-Syariat-Islam

 

https://www.suara.com/news/2021/ 02/19/063343/munarman-sebut-fpitak-mengkafirkan-orang-seperti-isis 

https://satuindonesia.news/read/2021/0 4/27/325/pengamat-heran-munarmandituduh-teroris https://www.rmolaceh.id/label-terorisuntuk-munarman-terlalu-berlebihan1624 

 https://inisiatifnews.com/nasional/2021/ 03/29/dpp-fpi-kecam-bom-bunuh-diri-dimakassar/  

https://nasional.tempo.co/read/30058/f pi-menilai-peledakan-bom-di-balisebagai-aksi-terorisme  

   

 

15. DR. HERU SUSETYO, SH., LL.M., M.Si., Ph.D (Ahli Kriminologi, Viktimologi dan Hukum Pidana) 

Bahwa ahli adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pangkat Associate Professor/ Lektor Kepala; 

Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli Viktimologi,  Kriminologi, Hukum dan HAM,  Hukum Pidana Internasional; 

Bahwa fokus riset ahli dan banyak menulis tentang Terorisme, Viktimologi, Migrasi Paksa, dan HAM; 

Bahwa menurut Ahli viktimologi itu Ilmu tentang korban, sebab terjadinya korban / viktimisasi, dan reaksi terhadap viktimisasi; 

Bahwa yang menjadi korban adalah semua individu, kelompok, golongan, perusahaan, Yayasan, ormas, MNC, masyarakat, aparat pemerintah, termasuk pemerintah dan negara; 

Bahwa ada korban langsung dan korban tidak langsung, Primary victims, secondary victims, tertiary victims;  

Bahwa yang menjadi victimizer / pihak yang menimbulkan korban adalah individu, kelompok, korporasi, ormas, NGO, aparat negara, negara/ pemerintah; 

Bahwa negara bisa menjadi victimizer dan melakukan viktimisasi, menurut Jawahir Tontowi bahwa kerangka pikir terorisme negara adalah: a. Kedaulatan negara; 

b. Pemerintahan otoriter; 

c. Hak membela diri secara dini (pre-emptive strike); 

d. Kerjasama konspiratif; 

e. Islam fundamentalisme. 

Bahwa contoh negara yang melakukanya adalah Israel ke Palestina, Myanmar pada Rohingya, dan banyak lagi; 

Bahwa menurut Katherine Williams (2012) menyebutkan bahwa kekerasan negara adalah hampir sepadan dengan terorisme dan tirani. Bahkan kekerasan negara menyumbangkan korban lebih banyak daripada bentuk kekerasan dan radikalisme yang lain. Rummel (1994 dalam Williams, 2012) menghitung bahwa antara tahun 1900 sampai dengan 1987 sekitar 168 juta jiwa sudah dibunuh oleh berbagai pemerintahan di seluruh dunia; 

Bahwa menurut Jack Kitaeff (2017) menuliskan bahwa terorisme negara dapat juga berbentuk teroris yang dipekerjakan oleh sebuah pemerintahan atau faksi pemerintah dan bertindak melawan warga negara pemerintahan tersebut, melawan faksi-faksi di dalam pemerintahan, atau melawan pemerintahan atau kelompok asing. Misalnya, Uni Soviet dan sekutusekutunya diduga terlibat di dalam dukungan terorisme internasional yang tersebar luas selama era perang dingin (cold war). Di Chile, Diktator Augusto Pinochet (1973 – 1990) dan di Argentina Diktator Jorge Rafael Videla (1976 – 1981) terkenal karena membunuhi rakyatnya sendiri, juga jangan lupakan rezim Pol Pot era Khmer Merah di Cambodia yang selama menjabat Perdana Menteri 1976 – 1979 membunuh sekitar tiga juta rakyat Cambodia.  Jangan lupakan juga rezim junta militer Myanmar (1962-2012) yang amat kejam terhadap minoritas di Myanmar, termasuk terhadap etnis minoritas Rohingya di negara bagian Arakan yang hingga kini terusir dan tak diakui kewarganegaraan Myanmar-nya; 

Bahwa terorisme itu tidak ada definisi tunggal tentang terorisme, terorisme ini masalah persepsi dan pilihan soSial politik pembuat Undang-Undang; 

Bahwa dalam buku (Jahroni & Makruf, 2016) mendefinisikan terorisme mempunyai kompleksitas tersendiri. Karena ia tergantung pada perspektif yang digunakan pada pembacaannya. Oleh karena itu, terdapat ratusan definisi tentang terorisme dalam pelbagai literatur. Definisi-definisi itu menekankan berbagai macam atribut dari symbol, asal-usul, tipikalitas, target, dan tujuan yang berbeda-beda; 

Bahwa definisi Terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan; 

Bahwa dalam Pasal 13A Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; 

Bahwa di Indonesia pendefinisian atau lebeling terhadap Teroris berbedabeda contoh Kasus Poso dan Papua berbeda, di Papua mereka tidak disebut Teroris walau semua unsurnya sudah terpenuhi tetapi media tidak pernah menyebutnya Teroris melainkan KKB, contohnya: 

a. Ini Identitas 8 Karyawan PTT yang Tewas Ditembak KKB Papua https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-5969512/iniidentitas-8-karyawan-ptt-yang-tewas-ditembak-kkb-papua; 

b. Pekerja Palapa Timur Telematika yang Selamat dari Penembakan KKB di Papua Berhasil Dievakuasi Kompas.com - 05/03/2022, 13:30 WIB https://nasional.kompas.com/read/2022/03/05/13301061/pekerjapalapa-timur-telematika-yang-selamat-dari-penembakan-kkb-dipapua?page=all; 

c. Minggu 15 Agustus 2021, 16:54 WIB Kelompok Teroris Poso Makin 

Melemah M Taufan SP Bustan | Nusantara 

Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/425654/kelompokteroris-poso-makin-melemah; 

d. Orang Buron Teroris Anak Buah Ali Kalora Masih Bersenjata dan Pegang Bom Reporter: Antara Editor: Amirullah Jumat, 24 September 2021 14:12 WIB https://nasional.tempo.co/read/1509936/4-orangburon-teroris-anak-buah-ali-kalora-masih-bersenjata-dan-pegangbom; 

Bahwa Undang-Undang terorisme Tahun 2003 dan Tahun 2018 berbeda 

Persepsi ancaman dan siapa musuh itu beda, Mala in Se & Mala prohibita; 

Bahwa Terorisme adalah metode tindakan kekerasan berulang yang menimbulkan kecemasan yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau aktor negara semi-rahasia untuk alasan idiosinkratik, kriminal, atau politik, di mana yang berlawanan dengan pembunuhan target langsung kekerasan bukanlah yang utama. Target manusia korban kekerasan langsung umumnya dipilih secara acak (target peluang) atau selektif (target representatif atau simbolis) dari populasi target, dan berfungsi sebagai pembangkit pesan. Proses komunikasi berbasis ancaman dan kekerasan antara teroris (organisasi), korban yang terancam, dan target utama digunakan untuk memanipulasi target utama (audiens), mengubahnya menjadi target teror, target tuntutan, atau target perhatian, tergantung pada apakah intimidasi, paksaan atau propaganda terutama dicari; 

Bahwa perbedaan antara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 adalah dari pengaruh UndangUndang Nomor 9 Tahun 2013, perbedaan persepsi tentang siapa musuh dan apa itu ancaman; 

Bahwa dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 setidaknya terdapat delapan poin penambahan substansi atau norma baru tersebut, yakni: 

a. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme; 

b. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme; 

c. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi; 

d. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu; 

e. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum; f. Perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara; 

g. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT; 

h. Kelembagaan BNPT dan pengawasannya serta peran TNI. 

Bahwa Selain itu, terdapat rumusan fundamental yang strategis dari hasil masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja pemerintah, yakni: 

a. Adanya definisi terorisme agar lingkup kejahatan terorisme dapat diidentifikasi secara jelas sehingga tindak pidana terorisme tidak diidentikkan dengan hal-hal sensitif berupa sentimen terhadap kelompok atau golongan tertentu tapi pada aspek perbuatan kejahatannya; 

b. Menghapus sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan sesuai universal declaration of human right Tahun 1948 adalah hak bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya; 

 

c. Menghapus pasal yang dikenal oleh masyarakat sebagai pasal Guantanamo yang menempatkan seseorang sebagai terduga terorisme di tempat atau lokasi tertentu yang tidak dapat diketahui oleh publik; 

d. Menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban tindak pidana terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja. Kini dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang baru telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban yang meninggal dunia, pemberian restitusi dan pemberian kompensasi; 

e. Mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU Tindak Pidana Terorisme ini disahkan. Artinya bagi para korban sejak bom Bali pertama sampai Bom Thamrin; 

f. Menambahkan ketentuan pencegahan. Dalam konteks ini, pencegahan terdiri dari kesiapsiagaan nasional kontra radikalisasi dan deradikalisasi; g. Memasukkan ketentuan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara; 

h. Melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNPT dengan memasukkan tugas, fungsi, dan kewenangan BNPT; 

i. Menambah ketentuan mengenai pengawasan yang dibentuk dan terdiri dari anggota DPR; 

j. Menambah ketentuan pelibatan TNI yang dalam hal pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Presiden dalam jangka waktu pembentukannya maksimal 1 tahun setelah Undang-Undang ini disahkan; 

k. Mengubah ketentuan kejahatan politik dalam Pasal 5, dimana mengatur bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari kejahatan politik yang tidak dapat diekstradisi. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional 

Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris; 

l. Menambah pasal yang memberikan sanksi terhadap aparat negara yang melakukan abuse of power. 

Bahwa pemberantasan terorisme itu suatu penegakkan hukum dan penegakan HAM, bisa iya atau malah bisa pelanggaran hukum, seperti Pengaruh war on terror di USA pasca 9/11 tercermin di tindakan FBI dan Kasus deportan Suria, serta Pengadilan HAM hanya 3 (tiga) kasus disidang sejak 2001; 

Bahwa Aparatur Negara/ Penegak Hukum bisa melakukan Penundukkan/ pengendalian/ penguasaan terhadap kaum kromo/ rakyat/ kelompok kritis yang disebut proses internalisasi ideologi. Ada mekanisme ideologi yang bekerja untuk kepentingan tersebut; 

Bahwa Althusser menyebutnya aparatus negara, dalam konsep aparatus negara, Althusser menjabarkan relasi penguasa dengan yang dikuasai melalui dua cara, yaitu Aparatus Represi Negara (Repressive State Apparatus/ RSA) dan Aparatus Ideologi Negara (Ideological State 

Apparatuses / ISA); 

Bahwa hukum beserta perangkatnya itu menempati posisi sebagai Repressive State Apparatus, Menjadi sarana bagi penguasa untuk menundukkan / mengendalikan / mengontrol kelompok - kelompok kritis dengan memperalat hukum sebagai instrumen dan secara bersamaan melakukan ideological state apparatuses yaitu membombardir wacana publik dengan informasi yang di design oleh penguasa untuk membenarkan tindakan represifnya yang sekaligus melanggar HAM; 

Bahwa agar pelanggaran HAM yang memperalat hukum dan segenap perangkatnya ini "diterima" oleh publik, maka bekerjalah para buzzer dengan menciptakan berbagai issue untuk mendukung kejahatan terstruktur dan sistematis tersebut; 

Bahwa mekanisme kerja setiap rezim politik tidak hanya dilihat dan dianalisis dari praktik pengambilan kebijakan atau cara rezim mengatur kinerja pemerintahannya. Hal tersebut dapat pula dilihat dari pola-pola simbolik yang digunakan oleh rezim politik, baik itu wacana yang diproduksi, tutur bahasa yang digunakan, maupun proses pencitraan yang menggambarkan respon tiap rezim terhadap persoalan-persoalan politik yang terjadi; 

Bahwa menurut Djuarsa (2003:30) mengatakan bahwa simbol mengandung kekuatan untuk membentuk wajah realitas. Kekuatan itu tersimpan dalam proses kategorisasi, penilaian, dan pemaksaan ide-ide tertentu kepada objek yang menafsirkan simbol. Dalam dunia politik, operasi kerja kekuatan simbol tidak terlepas dari struktur atau aktor politik yang berkepentingan mengonstruksi realitas. Wacana terorisme, misalnya digunakan oleh pemerintah untuk menentukan kelompok yang disebut teroris dan yang bukan. Terorisme sebagai wacana simbolik dijadikan modal politik bagi pemerintah dalam mengesahkan Undang-Undang terorisme yang memberikan payung hukum sah untuk melakukan praktik politik, seperti membuat kategori teroris hingga ke proses penangkapan terhadap kelompok-kelompok yang dikategorikan teroris. Hal yang sering dilupakan ialah menguak mekanisme kerja di balik kekuatan simbolik itu. Wacana terorisme sebagai wacana dominan yang mempengaruhi kebijakan semua negara saat ini erat hubungananya dengan suatu kepentingan tertentu. Wacana simbolik ini menjadi dominan karena diproduksi oleh negara Amerika Serikat yang memiliki kekuasaan ekonomi politik melebihi negara-negara lain. Melalui kekuasaan yang dimilikinya, wacana terorisme disebar ke setiap negara sebagai program politik. Didukung oleh globalisasi ekonomi, wacana terorisme dijadikan paket wajib untuk dilaksanakan oleh semua negara, termasuk Indonesia. Dampaknya, pemerintah Indonesia menyambut paket wajib ini dalam program politiknya karena isu terorisme bukan lagi sekadar wacana, akan tetapi mengandung implikasi ekonomipolitik bagi negara-negara yang tidak mendukung isu tersebut; 

Bahwa Negara yang tidak sepakat dengan program antiterorisme dapat dimarginalkan dari pergaulan ekonomi dunia. Investor asing enggan masuk, atau negara tersebut akan mendapatkan hambatan untuk peminjaman uang, atau mendapatkan tekanan politik. Dengan demikian, pemerintah yang disebabkan otoritas dan legitimasi yang didapatkan dari Amerika Serikat yang mempunyai kekuatan simbolik untuk mengonstruksi dan mendefiniskan realitas sesuai dengan selera dan ideologinya; 

Bahwa salah satu tokoh yang memberikan perspektif baru mengenai pertautan kekuasaan dan kekerasan ini ialah Pierre Bourdieu. Ia menguak modus operandi kekuasaan di dalam praktik simbolik bahasa/ wacana, sehingga melahirkan kekerasan simbolik sebagai sebuah mekanisme sosial untuk mereproduksi kekuasaan; 

Bahwa tak ada definisi tentang radikal dan radikal terorisme di UndangUndang Nomor 5 tahun 2018 Huruf f yang dimaksud dengan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme adalah orang atau kelompok orang yang memiliki paham radikal Terorisme dan berpotensi melakukan Tindak Pidana Terorisme; 

Bahwa menurut kamus Merriam Webster, radikal adalah opini ataupun perilaku orang yang menyukai perubahan yang ekstrim utamanya dalam pemerintahan/ politik.  Sedangkan menurut oxford dictionary, ‘radikal’ bermakna seseorang yang mendukung suatu perubahan politik atau perubahan sosial yang menyeluruh ataupun seorang anggota dari suatu partai politik atau bagian dari partai politik yang melakukan upaya tersebut; 

Bahwa secara historis, terminologi radikalisme berkembang di Inggris Raya sebagai dukungan politik untuk suatu reformasi radikal sistem pemilu setempat dalam rangka memperluas hak pilih.  Di Perancis pada abad ke 19, partai politik The Republican, Radical dan Radical-Socialist Party, pada awalnya mengidentifikasi diri mereka sebagai partai ‘far-left’, sebagai oposisi terhadap partai-partai ‘right-wing’ seperti Orleanist, Legitimists dan Bonapartist. Belakangan, pergerakan radikal memperoleh momentumnya saat terjadi ketegangan antara koloni-koloni di Amerika dengan Inggris Raya.  Dimana kalangan Radicals generasi awal amat murka dengan keberadaan ‘House of Commons”; 

Bahwa ada beberapa kategori radikalisme, antara lain: right-wing extremism, politico-religious extremism, left-wing extremism, dan singleissue extremism, tidak ada definisi universal tentang apa itu radikalisasi yang melahirkan kekerasan.  Namun Center for the Prevention of Radicalization Leading to Violence (2018) menyebutkan bahwa ia adalah suatu proses dimana orang mengadopsi sistem kepercayaan yang ekstrim termasuk keinginan untuk menggunakan, mendukung dan memfasilitasi kejahatan dengan tujuan untuk mempromosikan ideologi, proyek politik atau sebab sebagai sarana dari suatu transformasi sosial. Sementara itu, Bartol & Bartol (2017) mendefinisikan bahwa radikalisasi adalah suatu indoktrinasi terhadap individu hingga akhirnya menerima ideology dan misi kelompok teroris tertentu dan secara bertahap menerima tingkat-tingkat kekerasan tertentu yang merupakan bagian dari tujuan-tujuan kelompok teroris tersebut; 

Bahwa menjadi teroris bagi kebanyakan orang adalah suatu proses yang sifatnya bertahap (Horgan, 2005 dalam Bartol & Bartol, 2017). Membutuhkan waktu yang cukup bagi individu untuk menjadi anggota penuh kelompok teroris dan proses tersebut lazimnya melibatkan banyak tahapan, aktifitas, dan komitmen-komitmen tertentu (Bartol & Bartol, 2017). Banyak juga individu yang terlibat kemudian mengalami kegamangan dan kemudian keluar dari proses tersebut, alias batal menjadi teroris, walaupun tentu saja itu bukan hal yang mudah; 

Bahwa tidak semua radikalisme melahirkan kekerasan, karena dinamika kehidupan yang dialami oleh setiap individu adalah berbeda-beda. 

 

Bagaimana relasi individu dengan keluarga, teman, rekan kerja adalah berbeda-beda.  Bagaimana proses adopsi ideologi yang menjadi pedoman hidup bagi individu juga berbeda, Bagaimana tingkat kepercayaannya terhadap penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Bagaimana proses pertemuan antara ideologi dan tindakan kekerasan., dan sebagainya, akan menentukan produk akhir dari radikalisasi yang diterimanya; 

Bahwa kemudian, proses radikalisasi yang melahirkan kekerasan adalah memiliki karakter non inear, alias tak dapat ditentukan sebelumnya, dan dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, baik faktor individual maupun kelompok, sosial dan psikologis. Tak ada proses yang seratus persen sama pada setiap individu. Pada akhirnya, proses radikalisasi adalah suatu hasil dari pertemuan perjalanan pribadi sang individu yang spesifik dengan suatu sistem kepercayaan yang menjustifikasi penggunaan kekerasan, yang diperburuk dengan adanya persepsi bahwa terjadi ancaman terhadap moral atau ancaman terhadap identitas individu. Persepsi mana turut dikipasi oleh jejaring sosial baik fisik maupun virtual yang melingkupi sang individu (CPRLV, 2018); 

Bahwa studi dari Moskalenko & Cauley (2009) menjelaskan bahwa mayoritas orang-orang yang menjustifikasi suatu kekerasan politik justru tidak akan pernah terlibat dalam kekerasan politik tersebut. Alias, banyak orang yang radikal dalam level pemikiran dan menyetujui suatu aktifitas kekerasan tertentu, namun sebagian besarnya malah tidak akan melakukan sendiri kekerasan tersebut;  

Bahwa penemuan lain perihal FBI (Federal Bureau of Investigation) yang   dalam beberapa kasus justru telah berhasil menjadikan beberapa orang yang dikenal sebagai warga negara yang patuh pada hukum menjadi teroris karena operasi tangan tersebut memberinya fasilitas yang justru mendorongnya melakukan perbuatan yang menjadi target penangkapan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa 50% dari 500 pemberantasan terorisme di tingkat federal  yang berhasil memperoleh putusan bersalah adalah karena peranan orang-orang FBI yang ditanam (informan). Studi ini juga menunjukkan bahwa 30% dari kasus yang berhasil divonis bersalah tersebut adalah karena hasil operasi tangkap tangan dan keberhasilan operasi tangkap tangan ini karena peran serta aktif informan ikut membuat dan melaksanakan rencana. Dalam kasus yang dikenal dengan nama “Newburg Four”, misalnya, hakimnya mengatakan  bahwa “pemerintahlah yang menciptakan kejahatan, bahkan  memfasilitasinya  supaya kejahatan bisa terjadi, namun pemerintah jugalah yang kemudian memberantasnya”. Dengan kata lain, pemerintah berhasil menteroriskan seseorang dan menjadikan adegan peradilannya sebuah sandiwara, sebuah karya sastra setingkat Shakespear; 

Bahwa setelah peristiwa 9/11 tampaknya Pemerintah bersikap preventif. Dalam upayanya memberantas terorisme, Pemerintah melakukan menindakan terhadap mereka yang diyakininya sedang melakukan rencana kejahatan terorisme. Jadi bukan menindak pelaku kejahatan namun yang ditindak adalah yang sedang dicurigai akan melakukan kejahatan. Atas dasar sikap ini maka tidak mungkin Pemerintah bisa menindak dan menuntut orang–orang yang dicurigai ini jika menggunakan hukum acara yang berlaku. Oleh karena itu yang dilakukan oleh Pemerintah adalah mengendurkan hukum acaranya. 

 

16. KH. DR. MUHYIDDIN JUNAIDI, M.A. (Ahli Agama dan Hubungan Internasional) 

Bahwa ahli menjelaskan tentang jihad khilafah dalam NKRI, MUI Pusat memiliki Komisi Fatwa pada tanggal 14 November 2021 MUI mengadakan ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta membahas masalahmasalah kekinian baik itu yang berkaitan dengan agama dan berhasil diniyah, masalah-masalah berkaitan dengan hukum dan masalah-masalah berkaitan budaya dan lain sebagainya, ada 17 point yang telah disepakati antara lain jihad dan khilafah, dalam konteks jihad kita sepakati bahwa jihad itu bajlul husni lilniaini ghoyah yaitu melakukan berbagai macam kegiatan berusaha secara maksimal untuk meraih tujuan, secara umum jihad itu berbeda dengan qital, qital itu berperang dengan menggunakan bendabenda tajam atau dengan alat-alat perang maka berbeda definisi dan artinya, sangat diTERDAKWAngkan terminologi jihad ini menjadi sempit, di anggap bahwa jihad mengangkat senjata melawan musuh melawan siapa saja yang berbeda sikap dengan kita, baik itu sikap politik ataupun sikap lain-lainnya. Ini pandangan MUI yang merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa https://mui.or.id/berita/32245/jihad-dan-khilafah-dalam-konteksnkri-ini-pandangan-resmi-mui/  

 

  

Bahwa sebetulnya jihad itu termasuk di antaranya adalah jihad konstitusi, kita melakukan upaya judicial review dalam meluruskan konstitusi yang kurang baik, jihad melawan aazulum kedzaliman, ketidakadilan, kediktatoran katakanlah oligarki sistem yang berlaku di sebuah negara dan lain sebagainya itu masuk dalam kategori jihad; 

Bahwa akhir-akhir ini umat Islam di media framingnya itu jihadis di tuduh sebagai jihadis dan itu semua adalah bagian daripada konspirasi Islam phobia (anti Islam), dan kita katakan jihad tidak ada kaitan sama sekali dengan tindak kekerasa. Jihad dilakukan dalam konteks dibawah UndangUndang selaras dengan konstitusi, sejalan dengan hak-hak asasi manusia dan senyawa dengan makoshid syariah tujuan dibentuknya syariah Islam antara lain adalah menjaga harta, jiwa, nyawa, menjaga agama, menjaga kehormatan. Sangat diTERDAKWAngkan media di negara kita saat ini masih banyak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok yang memiliki dana, sehingga kita tidak memilik waktu yang cukup atau tidak memiliki fasilitas untuk melakukan counter opini, sehingga publik menerima begitu saja kelompok jihadis; 

Bahwa pembahasan yang kedua terkait khilafah, bahwa khilafah adalah suatu sistem yang memang sudah ada di jaman khulafaur rasyidin, maka nama khilafah bagi MUI tidak menjadi masalah, kalau berkaitan dengan hukum yaitu memang ada kekaitan dengan kekuatan yang diserahkan kepada pemerintah maka kita mendukung adanya pemilu yang jujur, yang adil dengan harapan mereka yang amanah memegang roda kendali pemerintahan ini sejujur mungkin, MUI sangat mengapresiasi untuk mempererat kesatuan anak bangsa; 

Bahwa pernah membaca tentang baiat ISIS dan biasanya ada yang mengirimkan kepada komisi kajian dan komisi fatwa, TERDAKWA ingin menjelaskan dalam konteks agama Islam tentang baiat itu, bagaimanapun baiat dalam konteks syarat kita melakukan testimoni dukungan terhadap suatu gerakan dan baiat menurut para Ulama tidak harus terhadap individu tetapi baiat cukup dengan membacakan Syahadat; 

Bahwa ahli mendengar pada saat ahli bersama TERDAKWA di rumah Pak Prof. Amin Rais, lalu beliau di tuduh yang tidak-tidak, TERDAKWA tidak pernah melakukan itu, dalam agama itu dijelaskan dalam surat Al Hujurat ayat 6; 

Bahwa tentang ISIS dan ISIL yang dilarang, resolusi PBB sudah ada, ISIL untuk sebuah gerakan ultra extrimis yang dikembangkan oleh AIMAN AL JAUHIRI yang berkewarganegaraan Mesir, lalu 1 tahun kemudian bermuncul bernama ISIS, maka pendanaannya sudah terang bendera dikalangan global oleh negara super power ini adalah informasi yang sangat umum, maka dari itu yang luka akibat pertempuran mereka itu di obati tidak dimana-mana yaitu kecuali dibawa ke Israel di obati di Israel, termasuk karena ini masalah-masalah dunia Internasional dan ahli memang menangani masalah ini termasuk white helmet yang dibawah (tanda petik) adalah PBB ternyata juga tidak netral dan mendukung kelompok tertentu, oleh karena itu ISIS dan ISIL serta kelompok-kelompoknya yang menamakan Islam tapi akhlaqnya perilakunya agendanya itu sangat kontradiktif dengan nilai-nilai agama Islam; 

Bahwa perbedaan ISIS dan ISIL, AIMAN AL JAUHARRI lebih cenderung kepada Ikhwanul Muslimin pada awalnya kemudian terradikalisasi kemudian dia hijrah ke Iraq dan Syiria; 

Bahwa tentang pembunuhan terhadap ulama, penghancuran terhadap makam-makam ulama juga, jadi ISIS yang di Syria dan Iraq, yang melakukan pembunuhan secara sadis itu adalah yang datang dari luar kota, kelompok-kelompok dari luar negeri mereka itu kelompok sebagian yang memahami Islam secara sendiri dan tidak mempunyai guru dan kelompokkelompok pemabuk; 

Bahwa keayword atau kata kunci dari orang yang mendukung ISIS, ahli sudah tinggal di timur tengah cukup lama selama 10 tahun dan sudah bekerja di Libya sudah 30 tahun dan sampai sekarang masih berkomunikasi dengan dunia arab, arab itu terdiri dari 22 negara, dari 22 negara tidak semua kaya, yang kaya itu hanya 8 negara; 

Bahwa ada kata kunci yang digunakan oleh orang yang mendukung ISIS, di negara Islam seperti kata-kata tersebut hanya pemikiran kelompok extrimis dari ISIS yang dibawa oleh pimpinan ABDURAHMAN AL BAGHDADI; 

Bahwa istilah-istilah qishos dan lain sebagainya itu bukan kata-kata hanya untuk teroris, ISIS itu memanfaatkan istilah Qishos, Qishos dan hudud itu hanya diterapkan oleh negara-negara yang berprinsip kepada Al Qur’an dan Sunnah, sementara di negara Arab tidak ada, Saudi menggunakan karena faktor budaya, tapi sekarang Saudi juga sudah melakukan perubahan, begitu juga dengan istilah hudud, qishos dan rajam; 

Bahwa qishos itu untuk meletakan keadilan, kalau matanya di copot ya matanya juga di copot, kalau orang yang membunuh maka orang itu juga harus dibunuh; 

Bahwa untuk penerapannya harus dilakukan oleh negara, tidak boleh dilakukan oleh individu seseorang; 

Bahwa hukum pidana Islam itu hanya berlaku pada peperangan, Aceh adalah daerah istimewa khusus yang sudah ada kesepakatan antara Presiden BUNG KARNO dengan tokoh ACEH ABDULLAH DAUD BERED, salah satu point kesepakatannya adalah diberikan kekhususan untuk wilayah itu, kebetulan Majelis Ulamanya juga bukan MUI tapi MTU, pakar-pakar yang menangani masalah qishos dan hudud adalah pakar-pakar yang banyak pengalaman dan alumni dari timur tengah serta gabungan alumni dari dalam negeri secara nasional; 

Bahwa ahli pernah mendengar dan membaca dokumen rand corporation, NIC (National Intelegent Council) berulang kali. Ahli adalah dosen bahasa Inggris, lalu salah satu materinya adalah untuk membaca dengan suara yang bagus dan intonasi yang bagus. Ahli sudah membaca itu berkali-kali, dan masih ada memiliki sisa-sisa dendam-dendam kusumat perabadan, ada Islami phobia yang saat ini sedang ramai di dunia dan di dalam negeri juga ada kelompok-kelompok tertentu yang ingin menciptakan kegaduhankegaduhan, padahal umat Islam Indonesia sangatlah umat yang toleransi yang sangat moderat; 

Bahwa didalam dokumen rand corporation ada salah satu buku mengenai teroris pubrication atau pabrikasi teori dan ada juga mengatakan ada dokumen teroris manufacturing, dalam Islam Al Qur’an tidak ada kata terorisme, yang ada hanya ada 1 di surat Al Anfal ayat 60, bahwa ada terroris dengan segala bentuknya, teroris itu dibagi ada 3 bagian yang pertama individu teroris, kedua organisasi teroris, ketiga state teroris, individu terrorizem adalah kepentingan tertentu kepentingan individu, organiz terrorizem adalah kelompok tertentu dengan tujuan tertentu yang dilakukan secara kolektif, state terrorizem itu seperti yang diperlihatkan oleh Israel karena mereka itu membunuh orang-orang Palestina, mengusir bangsa Palestina, mengambil lahan milik bangsa Palestina yang di dukung oleh pemerintah yang namanya adalah state organizer, jadi pemerintah melakukan teror kepada rakyatnya kepada kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah itu yang diperlihatkan oleh Israel; 

Bahwa ketika ahli telah melakukan tabayun kepada TERDAKWA, ahli banyak membaca tulisan TERDAKWA, aktivitas TERDAKWA dan sering bertemu dengan kawan-kawan TERDAKWA. Dari pemikiran-pemikiran yang ahli baca di majalah dan tabloid umat banyak tulisan TERDAKWA. Ahli melihat sejauh ini masih jernih dan sangat kritis dalam beberapa hal, memiliki pandangan yang tidak sejalan dengan pemerintah, terutama dalam konteks penegakan hukum karena referensinya berbeda. Ahli bertanya bagaimana dan TERDAKWA diancam, tidak boleh lagi melakukan pengusutan pemantauan tentang TP3, pemantauan pembunuhan dengan 6 laskar waktu itu, dan sudah diingatkan jangan melakukan itu. Bila tidak taruhannya nyawa juga, karena setelah pertemuan itu 1 minggu kemudian TERDAKWA ditangkap dan Ahli tidak bertemu lagi, dan perilaku TERDAKWA sebagai aktivis dan ahli hukum yang tentu saja banyak kenalan kelompok ormas Islam, Ahli meragukan kalau TERDAKWA itu bergabung dengan kelompok terorisme, Ahli bersaksi asyhadu TERDAKWA itu orang baik bukan karena TERDAKWA; 

Bahwa tujuan kelompok ISIS, dalam namanya saja tidak pas dalam terminologi bahasa arab, ISIS itu murni bentukan dari kekuatan asing, dibuat oleh kelompok tertentu untuk merusak citra umat Islam di dunia, menciptakan keonaran, menciptakan kehancuran peperangan di antara umat Islam, tujuannya adalah menghancurkan nama Islam di dunia; 

Bahwa dihubungkan ISIS di Indonesia dengan di dunia, ahli melihat dan membacanya karena tidak ada ketidakadilan, mungkin adanya penerapan hukum itu hanya berlaku kepada orang yang lemah tapi tidak diterapkan kepada mereka yang punya uang dan kaya. Oleh karena itu mereka berpendapat sesuai hadits Nabi SAW innama alaka man ka’ana qoblakum dan lain sebagainya jadi mereka terobsesi kalau ISIS lebih baik, padahal mereka tidak mengerti; 

Bahwa tujuan ISIS di Indonesia atas penerapan hukum di Indonesia dan bentuk konkrit ISIS itu, sebetulnya gabungnya itu saja sudah salah, seharusnya mereka yang mau jadi anggota ISIS itu datang dulu ke MUI tanya ke ormas nya ini benar atau tidak, tapi yasudah berlalu-berlalulah; 

Bahwa ahli melakukan wawancara setelah mereka kembali ke Indonesia, mereka menyesal, mereka dijanjikan kerja di Syiria, dijanjikan kerja di Iraq, di bayar 500-800 dolar sebulan, tapi yang kami dapatkan hanya kerja paksa; 

Bahwa mengganti paham NKRI menjadi paham Daulah, kalau hanya 1 atau 2 orang itu yang ingin mengubah Konstitusi dan NKRI itu adalah sebuah Ethiopia, ingat yang berjasa mendirikan NKRI ini adalah umat Islam pendirinya adalah mereka adalah Ulama-Ulama, yang berjuang memerdekan negara ini adalah umat Islam dan ahli di MUI ini sudah sepakat bahwa NKRI ini adalah harga mati; 

Bahwa istilah bai’at yang bertolak belakang oleh yang dilakukan mereka tidak paham tentang ajaran dan syariat Islam, mungkin deteksi dini kita tidak jalan sesuai harapan, mungkin pihak keamanan kita kurang deteksi kelompok-kelompok tersebut atau mereka dimanfaatkan; 

Bahwa bagi seorang teroris tidak mengenal jihad, mereka menyalahgunakan kata jihad untuk kata jihad, padahal mereka bodoh; 

Bahwa makna bai’at bagi teroris ISIS, bai’at itu artinya secara umum adalah melakukan testimoni dukungan terhadap gerakan atau individu, tapi jihad dalam pandangan syar’i menurut jumhur ulama adalah mengucapkan 2 kalimat syahadat; 

Bahwa apabila ISIS berbai’at kepada ABU BAKAR AL BAGHDADI itu tidak syar’i menyalahkan aturan syar’i; 

Bahwa konsekuensi berbai’at kepada ABU BAKAR AL BAGHDADI adalah perbuatan yang musyrik, karena tidak ada perintah dan itu bukan ajaran Islam; 

Bahwa ketika ada organisasi yang ingin mendirikan khilafah, Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi liberal, paham komunisme saja mereka perjuangkan padahal itu dilarang, dalam konteks negara demokrasi kita bebas menyampaikan pendapat, tapi harus mengacu kepada UndangUndang yang berlaku; 

Bahwa penerapan syariat Islam dibawah naungan khilafah Islamiyah ala min hajj nubuwah maksudnya penerapan syariat Islam sesuai dalam ajaran metodelogi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW, itu semua bahasa arab yang terjemahannya semua seperti itu; 

Bahwa ala min hajj nubuwah bila ingin diperjuangkan diperbolehkan saja asalkan semua mengacu sesuai Undang-Undang yang berlaku, karena itu hanya sebuah ide; 

Bahwa menegakan atau mengganti NKRI dan itu hanya sebuah ide dan gagasan maka dibolehkan, tetapi jika ingin merubah NKRI itu tidak boleh. Pada jaman Rasulullah SAW sudah ada yang namanya khilafah, jadi umat Islam itu sudah terbiasa dengan itu, jadi seakan-akan kalau ada orang yang mendukung khilafah itu pasti teroris, tentu saja bukan dan Islam tidak boleh memvonis seperti itu; 

Bahwa bila ada orang terkontaminasi tentang ajaran ISIS maka hanya cukup di bina. Dalam agama bila ada orang salah kita ingatkan sekali, kita ingatkan 2 kali, lalu kita ingatkan ketiga kali lalu kita ajak berdiskusi dan berdialog, apa masalahnya, dan juga sudah tidak mau di bina maka kita binasakan dalam artian ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 

Bahwa ISIS pimpinan ABU BAKAR AL BAGHDADI, ISIS itu dibentuk oleh 3 negara besar; 

Bahwa tentang maklumat FPI tersebut ahli pahami dan sejalan dengan MUI yaitu meminta kepada ISIS yang dipimpin oleh ABU BAKAR AL BAGHDADI dan ISIL yang dipimpin oleh AIMAN AL JAUHIRI untuk bersatu padu antar umat Islam, jangan melakukan tindakan, lebih semua rangkul umat Islam untuk mendirikan dan untuk memperbaiki kondisi umat Islam di dunia; 

Bahwa tentang isi maklumat FPI di point 5 yaitu FPI mendukung seruan dan nasihat pimpinan SYEIKH AIMAN AZ-ZAWAHIRI bahwa seluruh komponen jihad Al-Qaidah baik pasukan MUHAMMAD AL-JAULANI di Syiria maupun pasukan ABU BAKAR AL-BAGHDADI di Iraq serta komponen jihad Al-Qaidah yang lainnya agar bersatu dan bersaudara dengan segenap Mujahidin Islam di seluruh dunia untuk melanjutkan jihad di Syiria, Iraq, Palestina dan negeri-negeri Islam lainnya yang tertindas, ahli memahami bahwa ini sebuah pemikiran yang brilian, karena negara-negara yang disebutkan tersebut diatas sedang terpecah belah, maka jangan membentuk sebuah organisasi itu yang ultra extrimis itu lebih baik kita bersatu untuk gabung bersama-sama dalam persatuan dan kesatuan untuk kemuliaan Islam; 

Bahwa TERDAKWA dalam 2 kegiatan di Makassar 24 Januari 2015, Amerika menguasai dunia, salah satu skenarionya Amerika itu di 2020 memunculkan ke’khilafahan untuk dihancurkan, dalam pandangan syariah seorang muslim harus mengingatkan kepada saudara muslim lainnya tentang kemungkinan bahaya apa yang terjadi, mengingatkan umat Islam untuk lebih berhati-hati itu wajib; 

Bahwa didalam buku rand corporation sebagai strategi yang ditawarkan Amerika Serikat, untuk menjebak semangat tinggi tapi pemahaman bodoh, tanggal 25 Januari 2015 dengan tema syariat Islam sebagai solusi negeri idaman yang di impikan. Berdasarkan paham syariah mengingatkan orang lain akan sesuatu bahaya malapetaka itu adalah sebuah kewajiban, itu adalah amar maruf nahi munkar; 

Bahwa FPI yang di anggap ingin merobohkan NKRI ini, tahun 2013 membuat sebuah edaran untuk seluruh FPI bahwa FPI di daerah untuk melaksanakan anti miras yang point nya bagi provinsi atau daerah-daerah yang belum memiliki Perda anti miras agar mengusulkan mendorong Gubernur, Walikota, Bupati dan lainnya untuk segera membuat mengesahkan untuk Perda anti miras, yang didaerahnya sudah memiliki Perda anti miras untuk mendorong secara aktif untuk terus menerus secara hukum kepada pelanggar Perda, FPI melakukan Judicial Review tentang KePres Miras dan akhirnya dibatalkan, dengan riwayat seperti ini adalah pemikiran yang konstitusional. 

 

17. DR. ABDUL CHAIR RAMADHAN, S.H., M.H. (Ahli Teori Hukum) 

Bahwa yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal & Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 104, Pasal 12, Pasal 124, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A. Jadi mengerakkan disini tindak pidana asal (predicate crime) jadi perlu tindak pidana lanjutan sebagaimana dimaksudkan secara alternatife dalam pasal terkait, seperti Pasal 14 jo Pasal 7, maka Pasal 7 itu dilakukan seseorang yang terhasut oleh karena itu ada dua bentuk subjek delik yakni, pertama "penghasut" dan "provokasi" (aanstichter/provocateur) dan kedua sebagai "penganjur" (uitlokker). Oleh karena itu delik ini berpasangan logika demikian dapat kita temukan juga pada delik penyuapan harus ada penyuap dan tersuap begitu juga dengan delik penghasutan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 tahun 2009 telah memberikan batasan-batasan dalam penghasutan antara lain melawan kekuasaan umum penguasa, melakukan tindak pidana, melanggar Undang-Undang dan tidak menuruti perintah Undang-Undang. Dalam kaitan tindak pidana terorisme maka sipenghasut harus terhubung dengan seseorang yang dihasut, ujaran penghasutan itu harus sampai kepada dirinya seorang yang terhasut dan sesuai dengan kemauan dengan apa yang dihasutkan dan harus jelas apa yang dihasut. Kondisi penghasutan harus segera, tidak boleh lama ketika seseorang menyatakan hasutan. Dengan demikian disini ada perjumpaan kehendak antara penghasut dan terhasut yang pada intinya mewujudkan kehendak sipenghasut dan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang. Ahli juga menerangkan bahwa dalam teori harus ditentukan sebab yang mana yang paling dominan melahirkan akibat, maka itu harus ditentukan pendekatannya sebelum atau sesudah dengan pendekatan generalisir atau individualisasi; 

Bahwa ujaran penghasutan bersifat melawan hukum bermakna negatif. Maka dipastikan pihak penghasut telah menggunakan fikiran yang salah dan fikiran salah itu ditransmisikan kepada seseorang atau sekelompok seseorang untuk melakukan hal yang sama perjumpaan penggunaan fikiran, yang salah itu ada dan terbentuk difikiran penghasut dan terhasut. Karena secara filsafat mens rea atau kesalahan menuju pada fikiran yang salah karena penggunaan fikiran yang benar akan melontarkan pendapat yang benar, jika digunakan fikiran yang salah pastinya salah dan sesat menyesatkan dan disampaikan kepada seseorang agar orang itu terhasut untuk melakukan perbuatan yang dihasutkan. Ketika menyampaikan pendapat, ceramah, seminar tidak ada sifat melawan hukum maka itu adalah benar karena menggunakan fikiran yang benar. Hukum pidana mensifati perbuatan yang nyata terjadi sehingga tanda konkrit adanya perbuatan tersebut adalah kesalahan, kesengajaan kesalahan itu tanda dari perbuatan, kesalahan itu ada terbentuk secara filsafat menggunakan fikiran yang salah dan ahli mengatakan hal ini merupakan delik materil; 

Bahwa dalam Pasal 14 dan Pasal 15 pada prinsipnya terpisah karena menggerakkan ini bisa sendiri, bisa penyertaan tapi jika pada Pasal 15 itu disebut pertama "permufakatan jahat", "persiapan", "percobaan", atau "pembantuan", hal ini permufakatan jahat bisa menuju pada persiapan atau perbantuan. Tegasnya jika permufakatan jahat pasti lebih dari satu orang, permufakatan jahat disini masing-masing terlibat dalam permufakatan ini sudah ada niat jahat kemudian diwujudkan dalam kerjasama untuk mewujudkan delik. Dengan demikian orang yang terlibat permufakatan terkandung dengan maksud, menghendaki, mengetahui baik perbuatan maupun akibatnya. Tetapi jika di-Juncto dengan Pasal 7 pelaku menghendaki perbuatan dan akibatnya sekaligus. Oleh karena itu menurut ahli perjumpaannya ini menunjuk dengan maksud jika menerjamahkan Pasal 14 dikaitkan dengan Pasal 7 begitupun Pasal 15 dalam hal permufakan jahat tidak mungkin tidak ada kerjasama, ketika ada kerjasama maka ada perjumpaan kehendak untuk mewujudkan perbuatan sekaligus mengetahuinya dan perjumpaan kehendak untuk mewujudkan akibat mana yang dikehendaki dan diingini; 

Bahwa perbedaan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 yaitu jika Pasal 6 tidak ada kata “bermaksud” tapi disebutkan pada kalimat depan itu “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan” akan tetapi pada Pasal 7 “kekerasan atau ancaman kekerasan” itu bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara, berarti ada suatu cara dengan caranya ini dilakukan dengan maksud, dengan sengaja jadi Undang-Undang ini membatasi dengan cara bagaimana seperti merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional. Jadi delik ini dikehendaki, diketahui sasaranya. Sipenghasut mengarahkan kepada subjek siterhasut untuk melakukan perbuatan. Jadi undang-undang ini sudah menentukan perbuatannya secara alternatif terhadap perbuatan yang digunakan oleh penghasut untuk menggerakan seseorang itu tidak lepas dari apa yang disebut oleh Pasal 7 itu. Ahli juga menjelaskan bahwa sipenghasut menghendaki perbuatan itu mengetahui akibatnya kemudian  diwujudkan oleh pihak terhasut; 

Bahwa penghasutan dan provokasi itu diidentikan tetapi jika pemberian uang, hadiah janji itu penganjur yang kita kenal (uitlokker), jadi apa yang digerakkan oleh seseorang yang menggerakkan menuju pada subjek apakah dia sebagai penghasut atau sebagai penganjur. Jika dia sebagai penganjur dia menggunakannya dengan cara apa memberikan uang, hadiah, atau janji tetapi penekanan menggerakkan  itu arah yang dituju seseorang yang dituju itu benar-benar melakukan perbuatan yang diinginkan seorang yang menggerakkan;  

Bahwa dalam hal penghasutan perbuatan itu harus nyata, konkrit sesuai yang diingini pihak penghasut. Ahli juga mencontohkan suatu peristiwa penghasutan dimana dalam Demo, penghasut mengarahkan peserta Demo untuk membakar gedung, terjadi pembakaran gedung yang dimaksud sesuai dengan yang ditunjukan oleh sipenghasut, ini penghasutan. Akan tetapi jika pihak penghasut mengarahkan pembakaran gedung akan tetapi hal terjadi hal lain maka itu bukan maksud yang dikualifikasikan oleh si penghasut. Jadi penghasutan itu harus jelas arah tujuannya dan tidak berlangsung lama, seketika. Akan tetapi perlu diingat seseorang yang terhasut pasti mengalami kondisi persamaan pandangan persepsi dengan pihak penghasut jadi terhasut itu tidak serta merta orang melakaukan perbuatan pasti ada kondisi awal latar belakang yang mensifati seseorang melakukan perbuatan; 

Bahwa orang yang terhasut pasti memiliki perjumpaan kepentingan yang sama seperti orang demo orator dan peserta demo pasti disitu ada kepedulian yang sama dan ada pandangan yang sama ketika seorang penghasut melemparkan hasutannya itu menjadi stimulus (penggerak) melakukan perbuatan itu konkrit dan sesuai dengan hasutannya itu sesuai apa yang dikatakan; 

Bahwa harus ada perjumpaan kehendak untuk mengetahui perbuatan itu berdasarkan dengan adanya kesalahan. Kesalahan itu dalam literature sebagai mens rea (sikap batin) dan diwujudkan dalam rumusan delik dengan kata-kata dengan sengaja dan ini unsur subjektif yang harus dibuktikan. Karena unsur yang tertulis yang wajib dibuktikan. karena dengan sengaja ini adalah tanda kongkrit adanya kesalahan. Hukum Pidana Indonesia mengacu kepada azas monistis yang tidak memisahkan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidana walaupun ada azas tiada pidana tanpa kesalahan akan tetapi azas hukum pidana sampai saat ini ber azaskan monistis; 

Bahwa penganjur disini tidak berupa pernyataan sebagaimana penghasutan itu, ada pemberian uang, hadiah, dan janji dari tiga hal ini orang itu termotivasi untuk melakukan yang sebagaimana diarahkan si penganjur jadi motivasinya ada bentuk lain yang mengiming-imingi untuk memotivasi. Misalkan untuk melakukan sesuatu dia di iming-imingi untuk melakukan perbuatan seperti janji, diberikan hadiah dan uang. Jadi standar dia melakukan suatu perbuatan bukan serta merta melakukan perbuatan tapi ada salah satu hak pemberian hadiah, uang atau janji. Jadi harus ada kesamaan kehendak karena suatu yang dihasutkan itu adalah suatu perbuatan yang dilanjutkan oleh yang terhasut. Sehingga tidak mungkin ada tindak pidana menggerakkan sebagaimana dimaksud Pasal 14 apabila tindak pidana yang dimasukan seperti Pasal 7 itu tidak ada. Jadi harus terbukti dan harus nyata dulu perbuatannya. Jika itu tidak ada perbuatannya tidak ada, maka Pasal 14 kehilangan objeknya, jika ada perbuatan kongkrit, akibat kongkrit, maka tidak ada perbuatan menggerakkan sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 karena itu tindak pidana lanjutan delik berpasangan dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan. Karena pasal itu menunjuk pada pasal yang ada didalam Undang-Undang dan jika pada Pasal 7 tidak dapat dibuktikan makan Pasal 14 tidak ada maknanya; 

Bahwa dalam dakwaan sudah harus disebutkan apa tindakan apa yang dilakukan, karena itu unsur dan itu harus disebutkan, diuraikan kemudian dikongkritkan, diobjektifkan menunjuk pada suatu fakta. Fakta itu juga didukung oleh saksi atau alat bukti lain dan kemudian fakta di persidangan dijabarkan dikongkritkan sebelum masuk dalam tuntutan, jadi disini ada keterhubungan antara fakta persidangan dan hasil kajian baik itu dalam BAP maupun dalam Dakwaan. tidak mungkin dalam dakwaan tidak disusun secara argumentatif, apalagi dibentuk dalam dakwanan alternatif disitu ada persintuhan antara dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga. Oleh karena itu wajib dibuktikan perbuatan apa yang disebutkan dalam rumusan delik berdasarkan fakta yang sebenar-benarnya terjadi. Apakah pemufakatan jahat jika itu siapa yang bermufakat, kapan dan dimana permufakatan itu terjadi ini penting berkaitan dengan tempus dan locus, siapa yang melihat permufakatan, apa yang dimufakatkan hal yang sama juga berlaku pada persiapan hal pembantuan harus dikongkritkan, di objetifkan didukung oleh alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 184 KUHAP; 

Bahwa akibat hukum jika hal itu tidak disebutkan secara jelas unsurunsurnya tersebut, apabila itu tidak terpenuhi dan tidak ada hubungan konkrit antara perbuatan dengan kesalahan. Di sisi lain antara kesalahan dan perbuatan melahirkan suatu akibat tidak ada kausalitas ini menjadi tanda tidak terpenuhinya unsur. Karena kausalitas itu bicara pada dua aspek antara sifat internal antara hubungan actus reus dan mens rea. Kausalitas ini tertuju kepada seseorang, katakan dalam delik menggerakkan orang kemudian antara perbuatan dan kesalahan itu terhubung dengan archiver ini adalah kondisi eksternal timbulnya archiver, lalu bagaimana akibat ini terjadi lihat lagi rumusan delik Pasal 7 itu bermaksud berarti pelaku mengetahui, menghendaki, perbuatan dan akibat. Lalu bagaimana kita mengetahui willens en wetens tersebut ada dua teori yang mengatakan bahwa pendekatan yang pertama pendekatan menghendaki dan yang kedua membayangkan pada prinsipnya sama apa yang dikehendaki pasti dibayangkan hanya berbeda gradasi saja. Dalam kejahatan keamanan Negara dalam hal ini tindak pidana terorisme pasti seseorang itu bukan lagi membayangkan tapi menghendaki dan mengingini baik perbuatan dan akibat. Jadi tidak lepas dari Pasal 7 tidak bisa terlepas dari pasal itu; 

Bahwa perbantuan itu bisa dilakukan sebelum maupun pada saat delik itu dilakukan jika kemudahan itu sebelum setelah terjadinya perbuatan; 

Bahwa Pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, informasi yang dimaksudkan disini informasi yang sangat signifikan dan rahasia diantara para pelaku, bisa jadi menunjukan ada kemufakatan jahat, menunjukan ada perencanaan, jadi disini logika berfikir Undang-Undang itu harus kita lihat konteksnya tidak mungkin informasi itu disimpan tidak berhak, berarti ada yang dirahasiakan berarti informasi ini menuju suatu hal yang dimaksud Undang-Undang dan itu berharga dan  rahasia dan terkait tindak pidana yang terhubung dengan informasi itu sendiri. Jadi bukan hanya terjadi pada tindak pidana teroris tapi terkait informasi yang strategis dan signifikan dilakukan oleh para pihak ini terkait informasi bahwa mengetahui ada permufakatan jahat, mengetahui ada perencanaan. Jadi tidak bentuk mati harus terhubung dengan delik jika informasi itu sudah beredar dan tidak ada sifat rahasia itu bukan informasi yang dimaksud Undang-Undang; 

Bahwa berdasarkan azasnya selain tertulis juga harus jelas disebutkan apa yang menjadi norma larangan itu, karena tidak ada kata bai’at, tidak ada rumusan delik yang itu menjadi norma. Norma larangan itu disebutkan dalam Undang-Undang seperti itu normanya;  

Bahwa untuk menguji penerapan hukum berkesesuaian dengan norma yang disebutkan dalam Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tidak ada norma bai’at sebagai bentuk perbuatan terlarang; 

Bahwa dalam putusan pengadilan dalam bentuk apapun termasuk penetapan, itu tidak termasuk norma hukum yang sama percis dengan Undang-Undang. Akan tetapi jika ingin dapatkan suatu azas suatu pertimbangan hukum maka pendekatan filsafat dan teoritis dapat kita jumpai seperti diputusan MK. Banyak sekali muatan ilmiah dan teoritisnya dan itu dapat kita gunakan, penetapan itu menerangkan kondisi peristiwa hukum, jadi peraturan perundangan-undangan berbeda dengan putusan pengadilan, norma hukum disini dengan pendekatan positifisme merujuk kepada peraturan perundang-undangan. Jika dikembalikan kepada landasan teoritis maka yurisprudensi dalam konteks-konteks tertentu akan tetapi jika berbicara norma harus dalam bentuk Undang-Undang; 

Bahwa permufakatan, persiapan, percobaan pembatuan itu merunjuk pada perbuatan kongkrit. Jika tidak ada perbuatan kongkritnya menjadi delik kecuali dalam hal percoban disitu ada permulaan pelaksanaan, begitupun persiapan dan persiapan ini harus dibuktikan dalam terkait itu ada suatu perencanaan terkait sumber daya orang maupun alat-alat, kemudian tidak jadi selesai perbuatannya tetapi permulaan perbuatannya permulaannya sudah ada. Tidak selesainya perbuatan itu bukan dari dirinya sendiri itu termasuk Poging. Jika permufakatan jahat harus ada bentuk perbuatan dari hasil musyawarah, mufakat jahat; 

Bahwa arah yang diinginkan dan dikehendaki oleh penghasut harus berwujud dalam pernyataan sehingga hal tersebut diketahui oleh pihak penghasut yang melakukannya;  

Bahwa validitas hukum itu menuju kearah kondisi nyata, terukur dan dapat dibuktikan dalam pendekatan kausalitas maka kausalitas tersebut sangat penting terkait perjumpaan kehendak. Oleh karena itu pendekatannya harus dapat dibuktikan secara empirik harus ada saksi. Penerapan hukum itu terpengarui oleh faktor-faktor non hukum; 

Bahwa logika hukumnya secara teoritis maksudnya secara langsung, serta merta, bagaimana jika perbuatan itu ada jeda 1 bulan siapa yang bisa menjamin tidak ada sebab lain yang bisa mempengaruhi. Jika ada sebab lain yang mempengaruhi bukan karena mendengar ceramah atau hasil-hasil kajian akan tetapi ada orang lain atau pihak lain yang menghasut dia memberi ajuran. Maka pidana harus ditemukan sebab yang signifikan dan releven; 

Bahwa secara normatif sebab yang dominan sebelum perbuatan itu dilakukan akan tetapi harus menimbulkan akibat dan terkait adanya latar belakang adanya sebab yang berpengaruh diatas sebab sebelum terjadinya perbuatan. Atau dihitung pasca terjadinya perbuatan. Ketika seseorang membaca suatu tulisan dan ketika membaca tentang suatu tulisan yang disusun dengan ilmiah sang pembaca terhasut hal tersebut merupakan masalah sang pembaca; 

Bahwa hubungan antara sebab dengan timbulnya akibat apakah benar sebab itu memiliki derajat yang paling menentukan timbulnya suatu akibat  dan itulah satu-satunya sebab yang signifikan dan dominan di antara sebab yang lain; 

Bahwa pembuktian itu harus benar-benar terkait dengan perbuatan. seperti saksi dihadirkan dalam persidangan hakikatnya dia menjelaskan kondisi yang dialami secara langsung dan menggambarkan secara visual. Oleh karena ahli dalam persidangan ini tidak seperti saksi yang memberikan keterangan, tapi ahli memberikan penjelasan guna membuat terang terkait tindak pidananya. Sedang saksi terbatas pada penglihatannya, pendengarannya dan pengalamannya; 

Bahwa formil itu tidak membutuhkan akibat sedangkan materil membutuhkan akibat; 

Bahwa dengan demikian hal ini merupakan rekayasa yang tidak sepatutnya dan tidak sewajarnya.

b. ANALISA FAKTA PERSIDANGAN 

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, atau yang terekam secara elektronik, alat bukti petunjuk dan keterangan Terdakwa H. Munarman, S.H. dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan di persidangan maka kita dapatkan fakta-fakta sebagai berikut: 

 

1. TENTANG LAPORAN POLISI YANG DISAMPAIKAN OLEH SAKSI PELAPOR ATAS NAMA IMAM SUBANDI BERSIFAT SUMIR, TIDAK PRESISI, TIDAK AKURAT, DAN REKAYASA SKENARIO UNTUK SEKEDAR MEMENJARAKAN TERDAKWA SEMATA. 

 

Fakta ini didasarkan sebagai berikut: 

- Bahwa Laporan Polisi yang disampaikan oleh Pelapor atas nama IMAM SUBANDI, seorang aparat yang bertugas sebagai salah satu pejabat pelaksana operasional di Densus 88, bergelar Doktor, berpangkat AKBP, TERBUKTI saat membuat laporan hanya bermodalkan video youtube dan postingan video di twitter yang diperoleh melalui browsing  yang akurasinya TIDAK SESUAI FAKTA; 

- Bahwa tidak ada upaya investigasi ilmiah dan scientific terhadap konten youtube dan twitter tersebut, seperti siapa pemilik akun, kapan diposting, dan dalam konteks apa konten tersebut dibuat?; 

- Bahwa berdasarkan bukti surat yang ditunjukkan dalam persidangan berupa 

Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Tanfidzi No. 006/SK. KU.DT.DPPFPI/II/1435H, tentang Pengurus Dewan Tanfidzi Dewan Pimpinan Pusat – Front 

Pembela Islam Periode 2013 – 2020, tanggal 26 Djulhijjah 1434 H/31 Oktober 2013, jabatan TERDAKWA di FPI pada bulan Januari 2015 dan April 2015 adalah sebagai Ketua Badan Ahli Front, sehingga video yang dijadikan bukti laporan dengan dengan judul “Munarman Panglima FPI” ADALAH TIDAK BENAR; 

- Bahwa pada saat penyelidikan Pelapor tidak mencari informasi mengenai jabatan Terdakwa di FPI. Padahal pada saat itu pelapor merupakan penyidik pada Densus 

88.  

 

- Bahwa Pelapor tidak ada di tempat kegiatan seminar atau tabligh akbar yang diselenggarakan di Gedung Syahidah Inn, Universitas Syarif Hidayatullah Ciputat tanggal 6 Juli 2014, di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota MakassarMarkas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam) Jl. Sungai Limboto No. 15 RT. 02 RW. 03 Kel. Lajangiru Kec. Ujung Pandang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 24 Januari 2015, di Pondok Pesantren Tahfidzhul Qur'an Sudiang Makassar Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 25 Januari 2015 dan di AULA PUSBINSA Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jl. William Iskandar Ps. 5 Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara 5 April 2015; 

- Bahwa pelapor baru melihat video lengkap mengenai kegiatan tanggal 24 dan 25 di Makassar setelah melakukan penyitaan dari salah satu Tersangka; 

- Bahwa berdasarkan video lengkap yang ditayangkan di persidangan, TIDAK TERBUKTI TERDAKWA IKUT BERBAI’AT dan tidak ada juga TERDAKWA MENGANGKAT TANGAN ATAUPUN MENGUCAPKAN KALIMAT BAI’AT serta TIDAK ADA SATU KATA ATAU KALIMATPUN TERDAKWA mengucapkan ajakan mendukung ISIS; 

- Bahwa  berdasarkan keterangan peserta seminar di Makassar tanggal 24 dan 25 Januari 2015 dan seminar di Medan tanggal 5 April 2015 yang dihadirkan di persidangan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasihat Hukum TIDAK ADA SATUPUN saksi yang menyatakan bahwa materi yang TERDAKWA sampaikan berisi atau bermaksud mendukung ISIS atau pun menyuruh mendukung ISIS atau menyuruh melakukan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan, atau mengarahkan orang lain untuk melakukan, atau memprovokasi orang lain untuk melakukan, atau bermufakat untuk melakukan tindak pidana terorisme, TIDAK ADA SATUPUN kata atau kalimat TERDAKWA yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan perbuatan terorisme, TIDAK ADA KATA atau KALIMAT TERDAKWA yang mengarah ke BAI’AT, HIJRAH, MENYURUH ATAU BERMUFAKAT UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN DALAM BENTUK APAPUN, MENYURUH ATAU BERMUFAKAT UNTUK MEMBUNUH, MENYURUH ATAU BERMUFAKAT UNTUK MENCULIK, MENYURUH ATAU BERMUFAKAT MENGHANCURKAN BENDA-BENDA ATAU OBJEK VITAL, ATAU MENYURUH ATAU BERMUFAKAT UNTUK I'DAD DALAM SEGALA BENTUKNYA; 

- Bahwa keterangan Pelapor yang menyebut ZAINAL ANSHORI dan JONHEN sebagai Pengurus FPI yang melakukan tindak pidana terorisme, terbantahkan dengan bukti surat berupa SK Pembekuan FPI Lamongan tahun 2010 yang ditunjukkan dalam persidangan, karena dengan SK Pembekuan FPI Lamongan tersebut maka ZAINAL ANSHORI otomatis keluar dari FPI pada tahun yang sama. Begitu juga dalam Putusan Pengadilan perkara JONHEN, tidak ada JONHEN menyebut dirinya sebagai Pengurus FPI, dan dalam keterangan di persidangan saksi JONHEN dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjadi anggota FPI; 

- Hal ini membuktikan bahwa perkara ini TIDAK DILAKUKAN DENGAN PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG PRESISI. 

 

2. TENTANG KEDUDUKAN PARA SAKSI YANG JUGA SEBAGAI TERDAKWA DALAM PERKARA YANG TERPISAH (SPLITSING). 

 

Dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, SAKSI BUSTAR, SAKSI AGUS SALIM, SAKSI Ir. MUCHSIN DJAFAR, SAKSI ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., SAKSI ASRULLAH, SAKSI MOH. ZULFIKAR, SAKSI AHMAD AULIAH AMIR, yang berkedudukan sebagai TERDAKWA dalam perkara yang terpisah (splitsing) atau dalam praktik disebut sebagai saksi Mahkota. 

Menurut Yahya Harahap, teknik splitsing lazimnya digunakan akibat kurang bukti sehingga dengan teknik splitsing keterangan salah satu Terdakwa bertransformasi menjadi keterangan saksi dengan demikian tidaklah berlebihan jika dakwaan ini dipaksakan untuk memenuhi tujuan non yuridis. 

 

Bahwa sebagai pihak yang berstatus Terdakwa walaupun dalam perkara lainnya diberikan kedudukan sebagai saksi maka pada prinsipnya keterangan yang diberikan oleh Terdakwa (Saksi Mahkota) hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 189 ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. 

 

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi perjanjian 

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. Sebagai negara yang sudah meratifikasi ICCPR maka Indonesia berkewajiban untuk mematuhi kaidah-kaidah yang dimuat dalam konvensi internasional tersebut. Salah satunya adalah mengenai asas non self-incrimination. Asas non self-incrimination adalah sebagai salah satu indikator fair trial yang melahirkan konsekwensi bahwa pengajuan saksi mahkota merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik dan tidak memihak dan juga termasuk pelanggaran terhadap kaidah hak asasi Terdakwa. Dalam KUHAP sebenarnya telah tersirat memuat mengenai asas non selfincrimination, hal ini termuat dalam pasal 66 KUHAP bahwa Tersangka atau Terdakwa tidak dibebani pembuktian artinya beban pembuktian disini menjadi tanggung jawab Penuntut Umum. 

 

3. TENTANG FAKTA BAHWA PERTEMUAN TERDAKWA DENGAN SAKSI ABDUL HARIS DAN ALMAHRHUM FAUZAN AL ANSHORI PADA TAHUN 2002 ADALAH DALAM RANGKA MEMBAHAS KEPERLUAN LAYANAN JASA HUKUM MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA (MMI) DAN KAPASITAS TERDAKWA SEBAGAI ADVOKAT PUBLIK PADA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) YANG BERSTATUS SEBAGAI 

PENEGAK HUKUM, BEBAS DAN MANDIRI YANG DIJAMIN OLEH HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA TIDAK DAPAT DIIDENTIKKAN DENGAN KLIEN. 

 

Fakta ini bersesuaian dengan keterangan para saksi sebagai berikut: 

- Keterangan saksi ABDUL HARIS yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan hari Senin, tanggal 09 Februari 2022 yang menyatakan: 

“Pada tahun 2002 atau tahun 2003 saksi bertemu TERDAKWA dalam rangka untuk meminta bantuan hukum kepada TERDAKWA untuk menjadi Pengacara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) agar tidak dikaitkan dengan Perkaranya 

USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR”; 

 

- Bahwa saksi ABDUL HARIS dalam keterangannya, MENYATAKAN TIDAK TERWUJUD RENCANA UNTUK MENJADIKAN TERDAKWA PENGACARA 

ORGANISASI MMI. Namun Penuntut Umum menuliskan dalam Surat Tuntutan seolah-olah TERDAKWA jadi mendampingi MMI sebagai pengacara organisasi tersebut; 

- Keterangan saksi M. LUTHFIE HAKIM, yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, yang menyatakan:  

“Saksi mengenal TERDAKWA pada tahun 2002 adalah sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoesia (YLBHI) dan juga aktifis. Saksi sering bekerja sama dengan YLBHI yang saat itu dipimpin oleh TERDAKWA dan Dewan Pembinanya pada saat itu adalah Alm. ADNAN BUYUNG NASUTION, 

TODUNG MULYA LUBIS, MOH. ASSEGAF.” 

 

- Keterangan saksi IMMANUEL EBENEZER, yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan hari Rabu, tanggal  23 Februari 2022, yang menyatakan: 

“Saksi pernah didampingi oleh TERDAKWA pada saat saksi ditangkap dalam peristiwa  demo, saat itu TERDAKWA sebagai Ketua YLBHI.” 

 

- Berdasarkan keterangan para saksi tersebut di atas, sangat jelas bahwa pada tahun 2002 TERDAKWA adalah sebagai ketua YLBHI dan pertemuan TERDAKWA dengan saksi ABDUL HARIS dalam rangka menjalankan tugas dan profesi TERDAKWA sebagai advokat, bukan dalam rangka diskusi soal pemahaman agama. 

 

4. TENTANG FAKTA BAHWA MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA (MMI) ADALAH ORGANISASI FORMAL YANG TERDAFTAR DI KEMENTERIAN AGAMA YANG BERKONSENTRASI TENTANG DAKWAH UNTUK MENEGAKKAN SYARI’AT ISLAM. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi ABDUL HARIS yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan hari Senin, tanggal 09 Februari 2022 yang menyatakan: 

” Bahwa saksi menjelaskan MMI adalah organisasi formal yang terdaftar di Kemenag (Kementerian Agama) yang berkonsentrasi tentang dakwah untuk menegakkan syari’at Islam, bahkan hingga saat ini.”  

 

5. TENTANG FAKTA BAHWA SEBELUM BERTEMU DENGAN TERDAKWA, SAKSI ABDUL HARIS TERLEBIH DAHULU  MENDATANGI KANTOR YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONSIA (YLBHI) DENGAN MAKSUD UNTUK MEMINTA BANTUAN HUKUM AGAR PERKARA USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR TIDAK BERKEMBANG KE MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA (MMI). PADA SAAT SAKSI ABDUL HARIS MENDATANGI KANTOR YLBHI TIDAK LANGSUNG BERTEMU DENGAN TERDAKWA, KARENA SAKSI ABDUL HARIS TIDAK KENAL DAN TIDAK PERNAH BERTEMU SEBELUMNYA DENGAN TERDAKWA. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi ABDUL HARIS yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan hari Senin, tanggal 09 Februari 2022 yang menyatakan pada tahun 2002 saksi pernah meminta Bantuan Hukum ke YLBHI, namun tidak secara langsung bertemu TERDAKWA, karena saksi tidak kenal dengan TERDAKWA, sehingga saat itu saksi mendatangi kantor YLBHI. 

 

Fakta ini juga dikuatkan oleh keterangan saksi M. LUTHFIE HAKIM, dan saksi IMMANUEL EBENEZER yang saling berkesesuaian yang menyatakan bahwa sejak tahun 2002 sampai dengan 2005 TERDAKWA adalah Ketua Badan Pengurus YLBHI. 

 

6. TENTANG FAKTA BAHWA SAKSI ABDUL HARIS BERTEMU DENGAN TERDAKWA DI KANTOR MMI JAKARTA SELATAN, KEBAYORAN LAMA, SAAT ITU SAKSI ABDUL HARIS YANG MEMPERKENALKAN ALMARHUM FAUZAN AL ANSHORI KEPADA TERDAKWA. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi ABDUL HARIS yang berkesesuaian dengan keterangan TERDAKWA, bahwa saat pertemuan di kantor MMI saksi ABDUL HARIS yang memperkenalkan Almarhum FAUZAN AL ANSHORI kepada TERDAKWA. 

 

7. TENTANG FAKTA BAHWA DALAM PERTEMUAN ANTARA TERDAKWA DENGAN SAKSI ABDUL HARIS DAN ALMARHUM FAUZAN AL ANSHORI HANYA MEMBAHAS MENGENAI PERMINTAAN BANTUAN HUKUM KEPADA TERDAKWA UNTUK MENJADI PENGACARA MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA (MMI). 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi ABDUL HARIS yang berkesesuaian dengan keterangan TERDAKWA, bahwa dalam pertemuan di kantor MMI hanya membahas soal permintaan bantuan hukum, tidak ada diskusi soal pemahaman agama. 

 

8. TENTANG FAKTA BAHWA SETELAH PERTEMUAN TAHUN 2002 TERDAKWA TIDAK PERNAH MENGIKUTI KAJIAN-KAJIAN YANG DIADAKAN OLEH USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR MAUPUN ALMARHUM FAUZAN AL ANSHORI BAIK SEBELUM MAUPUN SESUDAH MMI PECAH. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi ABDUL HARIS dan keterangan TERDAKWA, bahwa TERDAKWA tidak pernah mengikuti kajian yang diadakan oleh USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR maupun Almarhum FAUZAN AL ANSHORI. 

 

9. TENTANG FAKTA BAHWA PENGAKUAN SAKSI ABDUL HARIS YANG MENGAKU PERNAH MELIHAT TERDAKWA MENGIKUTI KAJIAN BERSAMA ALMARHUM FAUZAN AL ANSHORI MELALUI SOSMED, DALAM PERSIDANGAN SAKSI TIDAK DAPAT MENERANGKAN KAPAN DAN DIMANA KAJIAN TERSEBUT DILAKUKAN SERTA TIDAK JUGA DAPAT MENUNJUKAN BUKTI SOSMED YANG DIMAKSUD, SEHINGGA BERDASARKAN KAIDAH UNUS TESTIS NULUS TESTIS (SATU SAKSI BUKAN SAKSI) SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 185 AYAT (2) KUHAP:  

 

“KETERANGAN SEORANG SAKSI SAJA TIDAK CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA TERDAKWA BERSALAH TERHADAP PERBUATAN 

YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA”, MAKA KETERANGAN SAKSI ABDUL HARIS A QUO TIDAK DAPAT DIGUNAKAN DAN HARUSLAH DIKESAMPINGKAN. 

 

10. TENTANG FAKTA BAHWA SETELAH TAHUN 2003 TERDAKWA TIDAK PERNAH BERTEMU LAGI DENGAN SAKSI ABDUL HARIS, DAN BARU BERTEMU KEMBALI PADA TAHUN 2016 DALAM RANGKA UNTUK PENGAMANAN AKSI  212, BERSAMA WAKAPOLDA METRO JAYA. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan para saksi yang saling berkesesuaian sebagai berikut: 

- Saksi ABDUL HARIS yang menyatakan: 

“Bahwa saksi baru bertemu kembali dengan TERDAKWA tahun 2016 dalam rangka koordinasi untuk pengamanan aksi 212 bersama Wakapolda Metro Jaya. 

 

- Saksi M. LUTHFIE HAKIM yang menyatakan: 

“Bahwa saksi mengetahui keterlibatan TERDAKWA dalam perhelatan Aksi Bela Islam 411 dan 212. TERDAKWA sebagai Panglima Lapangan bertanggungjawab dalam keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kerapihan. Saksi dalam acara 212 sebagai Bendahara GNPF, mengetahui TERDAKWA berhubungan baik dengan pihak keamanan termasuk dengan TITO KARNAVIAN yang saat itu menjadi KAPOLRI. 

 

11. TENTANG FAKTA BAHWA TERDAKWA BUKAN PANITIA ATAU PERENCANA ATAU YANG BERMUFAKAT UNTUK MENGADAKAN KEGIATAN TANGGAL 6 JULI 2014 DI UIN SYARIF HIDAYATULLAH CIPUTAT. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan para saksi yang saling berkesesuaian antara saksi ARMEIDI, saksi HENDRO FERNANDO, saksi KOSWARA, saksi TEGUH DWI WIBOWO, dan saksi AGUNG FIRMANSYAH, yang menyatakan: 

- Bahwa kegiatan di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat diselenggarakan oleh Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI). 

- TERDAKWA bukan anggota FAKSI, bahkan TERDAKWA disebut sebagai penumpang gelap. 

- Bahwa TERDAKWA bahkan mau DIUSIR dari lokasi acara. 

 

12. TENTANG FAKTA BAHWA  SAKSI IMELDA, SAKSI YUBI HAMKA, DAN SAKSI SIGIT PURWANTO YANG BEKERJA SEBAGAI KARYAWAN UIN SYARIF HIDAYATULLAH, SAMA SEKALI TIDAK MELIHAT TERDAKWA HADIR DI KEGIATAN TANGGAL 6 JULI 2014 DI GEDUNG SYAHIDAH INN, UNIVERSITAS SYARIF HIDAYATULLAH CIPUTAT. 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi IMELDA, Saksi YUBI HAMKA, dan Saksi SIGIT PURWANTO, yang menyatakan bahwa para saksi tidak melihat TERDAKWA hadir dalam kegiatan tanggal 6 Juli 2014. 

 

13. TENTANG FAKTA BAHWA TERDAKWA HANYA MAMPIR DI KEGIATAN TANGGAL 6 JULI 2014 DI GEDUNG SYAHIDAH INN, UNIVERSITAS SYARIF HIDAYATULLAH CIPUTAT, TERDAKWA BUKAN TERMASUK TAMU YANG DIUNDANG, BAHKAN DISEBUT SEBAGAI PENUMPANG GELAP, TERDAKWA BUKAN BAGIAN DARI KELOMPOK PENDUKUNG ISIS, KARENA TERDAKWA DAN FPI MASIH MENGIKUTI DEMOKRASI. SEHINGGA SAKSI KOSWARA DALAM ACARA TERSEBUT MEMINTA SAKSI HENDRO FERNANDO YANG BERTUGAS SEBAGAI BAGIAN KEAMANAN UNTUK MENGUSIR TERDAKWA. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi KOSWARA dan saksi HENDRO FERNANDO menyatakan : 

“Bahwa pada saat TERDAKWA datang, sempat terjadi perdebatan antara saksi HENDRO FERNANDO dengan saksi KOSWARA, karena KOSWARA meminta saksi HENDRO FERNANDO untuk mengusir TERDAKWA. Saksi HENDRO FERNANDO bertugas  sebagai bagian keamanan dalam acara tersebut. TERDAKWA tidak diundang serta bukan bagian dari kelompok saksi, bukan dari golongan saksi, karena TERDAKWA dan FPI masih menghalalkan Demokrasi”. 

 

Keterangan saksi KOSWARA dan saksi HENDRO FERNANDO tersebut berkesesuaian dengan ketarangan saksi ABDUL MAJID, S.E, yang menyatakan bahwa saksi adalah Ketua DPD-FPI Jakarta yang mendapat mandat dari DPP-FPI untuk mencalonkan diri dalam perhelatan demokrasi pada Pemilihan Legislatif tahun 2019. 

 

14. TENTANG FAKTA BAHWA SAKSI HENDRO FERNANDO BERSAMA DENGAN KELOMPOKNYA YANG MEMBUAT RUSUH SAAT AKSI DI KEDUBES AMERIKA SERIKAT PADA TAHUN 2012, PADA SAAT ITU JUSTRU TERDAKWA YANG MELERAI DAN MELARANG AGAR TIDAK RUSUH. TETAPI SAKSI HENDRO FERNANDO TIDAK TERIMA SEHINGGA SAKSI TERUS MENYERANG KEDUBES AMERIKA SERIKAT. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi HENDRO FERNANDO dan Saksi TEGUH DWI WIBOWO yang menyatakan: 

“Bahwa saksi pertama kali melihat TERDAKWA pada tahun 2012 saat melakukan aksi demonstrasi di Kedubes Amerika Serikat, saat itu saksi melakukan kerusuhan, namun dilerai oleh TERDAKWA.” 

 

15. TENTANG FAKTA BAHWA PEMAHAMAN TERDAKWA BERBEDA DENGAN KELOMPOK PENDUKUNG ISIS, KARENA TERDAKWA MASIH MENGIKUTI DEMOKRASI DAN MEMBANTU PEMBANGUNAN GEREJA. 

 

Fakta ini berdasarkan Saksi ARMEIDI, Saksi HENDRO FERNANDO, Saksi KOSWARA, Saksi TEGUH DWI WIBOWO, dan saksi AGUNG FIRMANSYAH serta alat bukti rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, atau yang terekam secara elektronik sebagai berikut: 

 

https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-091850541/bongkar-jasa-munarmanpada-gereja-hkbp-cinere-roy-pakpahan-dia-sosok-nasionalis-sudah-teruji-urusan-nkri 

 

   

https://elangnews.com/nasional-peristiwa/roy-pakpahan-yakin-munarman-bukanteroris.html 

  

https://elangnews.com/nasional-peristiwa/roy-pakpahan-yakin-munarman-bukanteroris.html 

 

  

 

 

https://makassar.terkini.id/munarman-berjasa-dalam-pembangunan-geraja-cinereroy-pakpahan-dia-sosok-nasionalis/ 

 

  

 

16. TENTANG FAKTA SAKSI YANG MENGAKU MELIHAT TERDAKWA BERBAI’AT KEPADA PIMPINAN ISIS PADA TANGGAL 6 JULI 2014 DI GEDUNG SYAHIDAH INN UIN SYARIF HIDAYATULLAH CIPUTAT HANYA SATU SAKSI YAITU SAKSI HENDRO FERNANDO, SEHINGGA BERDASARKAN  KAIDAH UNUS TESTIS NULUS TESTIS (SATU SAKSI BUKAN SAKSI) SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 185 AYAT (2) KUHAP: 

“KETERANGAN SEORANG SAKSI SAJA TIDAK CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA TERDAKWA BERSALAH TERHADAP PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA” .  

 

KEMUDIAN POSISI BERDIRI SAKSI BERADA DI BELAKANG TERDAKWA DENGAN JARAK SEKITAR 10 METER DAN DIANTARA JARAK SAKSI DENGAN TERDAKWA ADA BANYAK ORANG, DAN PADA SAAT SAKSI BERKELILING UNTUK MEMINTA INFAQ AMAL, MENGAKU SUDAH TIDAK MELIHAT TERDAKWA, PADAHAL SAKSI HENDRO FERNANDO AWALNYA SANGAT FOKUS TERHADAP TERDAKWA. MAKA KETERANGAN SAKSI HENDRO  FERNANDO SELAIN BERTENTANGAN SENDIRI DENGAN PERNYATAAN AWAL YANG SANGAT FOKUS MEMPERHATIKAN TERDAKWA, JUGA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN DAN HARUSLAH DIKESAMPINGKAN. 

 

SEMENTARA, SAKSI KOSWARA HANYA MENDENGAR CERITA DARI SAKSI HENDRO FERNANDO, TIDAK MELIHAT LANGSUNG. 

 

SAKSI ARMEIDI DALAM KETERANGAN DI MUKA SIDANG TEGAS MENYATAKAN TIDAK MELIHAT TERDAKWA BERBAI'AT. 

JADI FAKTA YANG DIBUAT OLEH PENUNTUT UMUM DALAM SURAT TUNTUTAN SEOLAH-OLAH TERDAKWA BERBAI'AT ADALAH TIDAK BERDASARKAN BUKTI PERSIDANGAN, HANYA FACT FAKE. 

 

17. TENTANG FAKTA TERDAKWA MAMPIR KE ACARA SEMINAR TANGGAL 6 JULI 2014 DI GEDUNG SYAHIDAH INN UIN SYARIF HIDAYATULLAH CIPUTAT, KARENA INGIN MENANYAKAN KEPADA ALMARHUM FAUZAN AL ANSHORI MENGENAI DATA-DATA YANG DISAMPAIKAN OLEH ALMARHUM FAUZAN AL ANSHORI, FAKTA INI JUGA BERKESESUAIAN DENGAN KETERANGAN SAKSI KOSWARA DAN SAKSI HENDRO FERNANDO YANG MENYEBUT TERDAKWA SEBAGAI PENUMPANG GELAP, TERDAKWA BUKAN BAGIAN DARI KELOMPOK PENDUKUNG ISIS, KARENA TERDAKWA DAN FPI MASIH MENGIKUTI DEMOKRASI. SEHINGGA SAKSI KOSWARA DALAM ACARA TERSEBUT MEMINTA SAKSI HENDRO FERNANDO YANG BERTUGAS SEBAGAI BAGIAN KEAMANAN UNTUK MENGUSIR TERDAKWA. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi KOSWARA, Saksi HENDRO FERNANDO dan keterangan TERDAKWA. 

 

18. TENTANG FAKTA BAHWA TERDAKWA BUKAN BAGIAN DARI DAN TIDAK PERNAH BERMUFAKAT JAHAT DENGAN KELOMPOK YANG MENGADAKAN KEGIATAN TANGGAL 6 JULI 2014 DI GEDUNG SYAHIDAH INN, UNIVERSITAS SYARIF HIDAYATULLAH CIPUTAT, KARENA TERDAKWA TIDAK PERNAH HADIR BAIK SEBAGAI PESERTA MAUPUN SEBAGAI PENGISI ACARA DI BERBAGAI KEGIATAN DAN KAJIAN KELOMPOK TERSEBUT, TIDAK PERNAH ADA KOMUNIKASI ATAUPUN INTERAKSI ATAU BERMUFAKATAN UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DENGAN MEREKA ATAU MEMBERIKAN BANTUAN ATAU KEMUDAHAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA MEREKA DAN KELOMPOKNYA. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi yang saling berkesesuaian antara saksi ARMEIDI, saksi HENDRO FERNANDO, saksi KOSWARA, saksi TEGUH DWI WIBOWO dan saksi AGUNG FIRMANSYAH, yang menyatakan bahwa TERDAKWA tidak pernah sama sekali berinteraksi dalam bentuk apapun juga dengan para saksi, TERDAKWA tidak pernah menghadiri atau mengikuti kajian yang dilakukan oleh para saksi. 

 

19. TENTANG KETERANGAN SAKSI YUBI HAMKA YANG MENYATAKAN TERDAKWA SEJAK 2002 SUDAH MENJADI PENGURUS FPI, ADALAH TIDAK BENAR, KARENA TAHUN 2002 TERDAKWA ADALAH KETUA YLBHI, 2005 TERDAKWA TENAGA AHLI JAKSA AGUNG DAN ANGGOTA PANITIA SELEKSI KOMISI KEJAKSAAN. 

Fakta ini berdasarkan keterangan Saksi saksi ABDUL HARIS, saksi M. LUTHFIE HAKIM dan saksi IMMANUEL EBENEZER yang menyatakan bahwa pada tahun 2002 TERDAKWA adalah Ketua YLBHI, tahun 2005 TERDAKWA Tenaga Ahli Jaksa Agung dan Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan, serta berkesesuaian dengan alat bukti surat sebagai berikut: 

 

 

 

 

  

 

 

 

  

 

  

 

  

 

 

  

https://www.hukumonline.com/berita/a/pengangkatan-tenaga-ahli-kejaksaan-belumtentu-efektif-hol12095 

  

 

20. TENTANG FAKTA BAHWA TERDAKWA TIDAK HADIR PADA KEGIATAN MILAD FPI, AGUSTUS 2014. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi AGUS SALIM, saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR dan saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., yang menyatakan tidak melihat dan tidak bertemu dengan TERDAKWA saat acara Milad FPI tahun 2014, dan bukti rekaman video acara Milad FPI tahun 2014 yang ditayangkan di persidangan sama sekali tidak ada TERDAKWA. 

 

21. TENTANG FAKTA BAHWA VIDEO CERAMAH HABIB RIZIEQ DENGAN JUDUL “FPI MENDUKUNG ISIS”  ADALAH HASIL EDITING. 

 

Fakta ini berdasarkan hasil analisa Ahli Digital Forensik HERI PRIYANTO. 

 

22. TENTANG FAKTA BAHWA ISI MAKLUMAT FPI TERTANGGAL JAKARTA, 11 SYAWAL 1435H/8 AGUSTUS 2014 TIDAK ADA SATU KALIMATPUN YANG BERISI DUKUNGAN TERHADAP ISIS PIMPINAN ABU BAKAR AL BAGHDADI, MAKLUMAT TERSEBUT BERISI TENTANG: FPI TIDAK MENDUKUNG TINDAKAN TERORISME, FPI TETAP MEMPERJUANGKAN KEYAKINANNYA SESUAI JALUR KONSTITUSI, DUKUNGAN TERHADAP PERNYATAAN/SERUAN SYECH AIMAN AL ZAWAHIRI YANG MENYERUKAN PERSATUAN KEPADA KELOMPOK-KELOMPOK PEJUANG. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi ALI ALATAS,S.H., saksi AWIT TRIHARTANTO, Ahli Agama dan Hubungan Internasional KH. DR. MUHYIDDIN JUNAIDI, M.A., dan bukti surat Maklumat FPI Tertanggal Jakarta, 11 Syawal 1435H/8 Agustus 2014. 

 

23. TENTANG FAKTA BAHWA TIDAK ADA PEMBAGIAN MAKLUMAT SAAT ACARA MILAD FPI, AGUSTUS 2014 DAN TIDAK JUGA DIEDARKAN KE  PENGURUS FPI DAERAH. 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi MOCHAMAD FAHRUROZI selaku Ketua DPD FPI Banten dan  saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR selaku Ketua DPD FPI Sulawesi Selatan, yang menyatakan, tidak pernah menerima Maklumat tersebut diedarkan ke pengurus FPI Daerah. 

 

24. TENTANG FAKTA BAHWA TIDAK ADA NAMA DAN TANDA TANGAN TERDAKWA DALAM MAKLUMAT FPI TERTANGGAL JAKARTA, 11 SYAWAL  1435H/8 AGUSTUS 2014. 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi AGUS SALIM, saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., saksi ALI ALATAS, S.H., saksi AWIT TRIHARTANTO, saksi MOCHAMAD FAHRUROZI dan alat bukti surat MAKLUMAT FPI TERTANGGAL JAKARTA, 11 SYAWAL 1435H/8 AGUSTUS 2014, yang membuktikan tidak ada nama dan tanda tangan TERDAKWA dalam maklumat tersebut. 

 

25. TENTANG FAKTA BAHWA MAKLUMAT FPI HANYA BERSIFAT PENGUMUMAN DAN TIDAK ADA KEWAJIBAN UNTUK MELAKSANAKAN MAKLUMAT. 

 Fakta ini berdasarkan keterangan saksi MOCHAMAD FAHRUROZI, saksi ALI ALATAS, S.H., saksi AWIT TRIHARTANTO, yang menerangkan bahwa Maklumat hanyalah pengumuman, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan, dan tidak ada konsekuensi apapun jika tidak dilaksanakan. 

 

26. TENTANG FAKTA BAHWA TIDAK ADA KAITAN MAKLUMAT FPI TERTANGGAL JAKARTA, 11 SYAWAL 1435H/8 AGUSTUS 2014 DENGAN PEMAHAMAN SAKSI AGUS SALIM, SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, SAKSI ABDUR RAHMAN LENGKONG, S.H., SAKSI BUSTAR, SAKSI ASRULLAH, SAKSI MOH. ZULFIKAR, DAN SAKSI AHMAD AULIAH AMIR, KARENA SEBALUM ADANYA MAKLUMAT TERSEBUT PARA SAKSI SUDAH TERLEBIH DAHULU MENGIKUTI KAJIAN RUTIN DENGAN ALMARHUM BASRI, DENGAN MATERI ANTARA LAIN YAITU 10 PEMBATAL KEISLAMAN, THOGUT, SYIRIK DEMOKRASI DAN PEMAHAMAN  BAGAIMANA DAULAH ISLAMIYAH YANG ADA DI SURIAH. 

Fakta ini berdasarkan keterangan para saksi yang saling berkesesuaian yaitu antara saksi AGUS SALIM, saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, saksi ABDUR RAHMAN LENGKONG, S.H., saksi BUSTAR, saksi ASRULLAH, saksi MOH. ZULFIKAR, dan saksi AHMAD AULIAH AMIR, yang menyatakan bahwa para saksi telah mengikuti kajian rutin dengan ALMARHUM BASRI dengan materi antara lain Syirik 

Demokrasi, Thogut dan Ansor Thogut, 10 Pembatal Keislaman, Wajibnya 

Menegakkan syari’at Islam, Keutamaan hijrah di bumi syam, Jihad, ba’iat dan i’dad.  

 

27. TENTANG FAKTA SEBELUM KEGIATAN SEMINAR DI MAKASSAR TERDAKWA TIDAK PERNAH MENDAPATKAN INFORMASI BAHWA  SAKSI 

AGUS SALIM, SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, SAKSI ABDUR RAHMAN LENGKONG, S.H., SAKSI BUSTAR, SAKSI ASRULLAH, SAKSI MOH. ZULFIKAR, DAN SAKSI AHMAD AULIAH AMIR ADALAH BAGIAN DARI KELOMPOK PENDUKUNG ISIS, KARENA SEBELUM KEGIATAN TERSEBUT TIDAK PERNAH ADA INTERAKSI ANTARA TERDAKWA DENGAN PARA SAKSI. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi AGUS SALIM, saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, saksi ABDUR RAHMAN LENGKONG, S.H., saksi BUSTAR, saksi ASRULLAH, saksi MOH. ZULFIKAR, saksi AHMAD AULIAH AMIR. 

 

28. TENTANG FAKTA BAHWA TIDAK ADA PERAN, ARAHAN, ANJURAN, PERINTAH,  PERSETUJUAN, PERMUFAKATAN ATAU BANTUAN DARI TERDAKWA DALAM BENTUK APAPUN JUGA UNTUK KEGIATAN SEMINAR DI MAKASSAR. KARENA SEMUA PERENCANAAN DAN PERMUFAKATAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, SAKSI ABDUR RAHMAN S.H., SAKSI AGUS SALIM DAN ALMARHUM BASRI. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, Saksi ABDUR RAHMAN S.H., dan saksi AGUS SALIM yang menyatakan bahwa ide untuk mengadakan acara berasal dari saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia dan rapat-rapat panitia kecil yang sama sekali tidak pernah melibatkan TERDAKWA apalagi meminta persetujuan dari TERDAKWA. 

 

29. TENTANG FAKTA BAHWA YANG MENENTUKAN TERDAKWA SEBAGAI PEMBICARA  UNTUK SEMINAR TANGGAL 24 JANUARI 2015 DI MAKASSAR ADALAH HASIL PERMUFAKATAN RAPAT PANITIA YANG DILAKUKAN OLEH SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, SAKSI ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., DAN SAKSI AGUS SALIM, SAMA SEKALI TIDAK ADA PERAN TERDAKWA. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi  MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H. dan saksi AGUS SALIM, yang menyatakan bahwa kesepakatan untuk mengundang TERDAKWA sebagai narasumber adalah hasil rapat panitia, baru setelah disepakati dalam rapat, saksi AGUS SALIM meminta saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI untuk menghubungi TERDAKWA dan meminta kesediaan TERDAKWA untuk menjadi narasumber. 

  

30. TENTANG FAKTA BAHWA TERDAKWA HANYA DIUNDANG SEBAGAI NARASUMBER UNTUK KEGIATAN SEMINAR TANGGAL 24 JANUARI 2015, TIDAK ADA KATA ATAU KALIMAT UNDANGAN UNTUK MENDUKUNG ISIS ATAU PERMUFAKATAN UNTUK MENDUKUNG ISIS DALAM PEMBICARAAN ANTARA TERDAKWA DENGAN ORANG YANG MENGUNDANG. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI dalam persidangan yang menyatakan, saksi mengundang TERDAKWA sebagai narasumber untuk kegiatan seminar, saksi tidak meminta TERDAKWA untuk mendukung ISIS, tidak ada juga saksi meminta persetujuan TERDAKWA untuk mendukung ISIS. 

 

31. TENTANG FAKTA KETERANGAN SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI YANG MENGAKU MENYATAKAN MENGUNDANG TERDAKWA UNTUK MENGADAKAN ACARA DEKLARASI DUKUNGAN TERHADAP ISIS 

DENGAN KAMUFLASE TABLIGH AKBAR ADALAH HANYA BERDASARKAN 

COPY PASTE DARI BAP, BUKAN BERDASARKAN KETERANGAN DALAM PERSIDANGAN, DAN ITUPUN HANYA KETERANGAN SATU ORANG SAKSI, SEHINGGA KETERANGAN SAKSI TERSEBUT HARUSLAH DIKESAMPINGKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL  185 KUHAP YANG MENYATAKAN: 

(1) KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI IALAH APA YANG SAKSI NYATAKAN DI SIDANG PENGADILAN. 

(2) KETERANGAN SEORANG SAKSI SAJA TIDAK CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA TERDAKWA BERSALAH TERHADAP PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA. 

 

32. TENTANG FAKTA BAHWA SETELAH DIHUBUNGI OLEH  SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, TERDAKWA MENGKONFIRMASI KEPADA SAKSI IR. MUCHSIN DJAFAR, APAKAH BENAR SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI ANGGOTA FPI MAKASSAR? DAN APAKAH BENAR FPI MAKASSAR AKAN MENGADAKAN SEMINAR TANGGAL 24 JANUARI 2015, KEMUDIAN SAKSI IR. MUCHSIN DJAFAR MENJAWAB AKAN MENANYAKAN DULU. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR yang menyatakan bahwa setelah dihubungi oleh TERDAKWA, saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR mendatangi Markas FPI dan bertemu dengan saksi AGUS SALIM, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H. dan saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang sedang mengadakan rapat. 

 

Saat itu saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR menanyakan apakah betul tanggal 24 Januari 2015 akan diadakan Seminar Terbuka dengan mengundang TERDAKWA sebagai pembicara, dan dijawab oleh saksi AGUS SALIM, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., dan saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, betul. 

 

Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan saksi AGUS SALIM, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., dan saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang menyatakan bahwa benar saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR mendatangi para saksi dan menanyakan perihal undangan kepada TERDAKWA. 

TERDAKWA sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa Ir. MUCHSIN DJAFAR dalam kasus yang melibatkan dirinya sebagai TERDAKWA, adalah semata-mata korban kezaliman dan tindakan hukum yang membabi buta. Karena TERDAKWA tahu persis, saksi tersebut TIDAK SEDIKITPUN ADA KESALAHAN YANG BERSIFAT PIDANA. 

 

33. TENTANG FAKTA BAHWA SEMINAR TANGGAL 24 JANUARI 2015 BERSIFAT TERBUKA UNTUK UMUM DAN DIKETAHUI OLEH APARAT 

PENEGAK HUKUM 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan para saksi yang saling berkesesuaian yaitu keterangan saksi AGUS SALIM, saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., saksi ASRULLAH, saksi MOH. ZULFIKAR, saksi AHMAD AULIAH AMIR, saksi SUBHAN, saksi ISWAR FIRMANSYAH, saksi ANWAR SOLEMAN yang menyatakan bahwa acara tanggal 24 Januari 2015 diadakan di tempat terbuka yaitu di jalan raya depan Markas FPI Kota Makassar dan peserta seminar terbuka untuk umum yang diketahui oleh Aparat Penegak Hukum. 

 

34. TENTANG FAKTA ISI MATERI  DAN JAWABAN YANG TERDAKWA SAMPAIKAN PADA SEMINAR TANGGAL 24 JANUARI 2015 SEBAGAI BERIKUT: 

- PAPARAN TENTANG SKENARIO GLOBAL DARI DOKUMEN NIC (HALAMAN 7, 8, 9 SURAT DAKWAAN); 

- JANGAN SAMPAI UMAT ISLAM DIADU DOMBA DAN MASUK PERANGKAP MUSUH-MUSUH ISLAM MELALUI BERBAGAI OPERASI INTELIJEN (HALAMAN 10 SURAT DAKWAAN). 

 

TERDAKWA SAMPAIKAN INI UNTUK MENCEGAH KONFLIK HORIZONTAL SEBAGAIMANA YANG TELAH TERJADI DI NEGARA-NEGARA TIMUR TENGAH YANG MAYORITAS WARGA NEGARANYA ADALAH MUSLIM. MODEL KONFLIK HORIZONTAL TERSEBUT ADALAH PERTIKAIAN BAHKAN SALING MEMERANGI ANTARA TANDZIM (ORGANISASI) ISLAM YANG MEN-TRIGGER PERPECAHAN BANGSA DAN NEGARA. 

 

DALAM SEMINAR TERSEBUT TIDAK ADA SATU KATA ATAU KALIMAT PUN TERDAKWA MENGAJAK MENDUKUNG ISIS, MENGGERAKKAN, MENYURUH MELAKUKAN, ATAU BERMUFAKAT UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN. 

 

Fakta ini berdasarkan bukti video yang ditayangkan dalam persidangan, keterangan saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR, keterangan saksi AGUS SALIM, keterangan saksi ABUR RAHMAN LANGKONG, S.H., saksi SUBHAN, saksi ISWAR FIRMANSYAH, saksi ANWAR SOLEMAN, dan bukti buku NIC dan RAND Corporation sebagai berikut: 

- Buku RAND Corporation, dengan judul, Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, Santa Monica, 2003. 

- Buku RAND Corporation, dengan judul, Building Moderate Muslim Networks, Santa Monica, 2007. 

- Buku RAND Corporation, dengan judul,  In Their Own Words Voices of Jihad, Santa Monica, 2008. 

- Buku RAND Corporation, dengan judul, A Persistent Threat, The Evolution of al Qa’ida and Other Salafi Jihadists, Santa Monica, 2014. 

- Buku National Intelligence Council, Global Trends 2015: A Dialogue About the Future With Non-government Experts, 2000. 

- Buku National Intelligence Council’s, Mapping the Global Future, Report of the National Intelligence Council’s 2020 Project Based on Consultations With Nongovernmental Experts Around the World, Washington DC, 2004. 

- Buku National Intelligence Council, Global Trends 2025: A Transformed World, Washington DC, 2008. 

- Buku National Intelligence Council, Global Trends 2030: Alternative Worlds, a Publication of the National Intelligence Council, December 2012. 

 

ANALISA MATERI: 

 

Keseluruhan buku-buku tersebut adalah skenario dan design dari pihak islamphobia yang kemudian di adopsi oleh pemerintah Amerika Serikat menjadi kebijakan politik dalam berinteraksi dengan dunia Islam secara global. Kebijakan politik global Amerika terhadap dunia Islam ini dicangkokkan ke dalam politik lokal negara-negara sub-ordinat. 

 

Lucunya, Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan menyatakan bahwa apa yang TERDAKWA sampaikan pada acara tanggal 24-25 Januari 2015 di Makassar adalah kesimpulan dan penafsiran TERDAKWA sendiri. Secara logika, pihak yang berani menyatakan bahwa hal tersebut adalah kesimpulan dan penafsiran TERDAKWA sendiri, adalah pihak yang SEHARUSNYA sudah membaca isi buku-buku tersebut dan memaparkan versi dirinya. Namun JANGANKAN MEMBACA, MENULISKAN JUDUL BUKU SAJA SALAH TOTAL, TAPI BERANI MENGATAKAN TENTANG ISI BUKU. 

 

INI MERUPAKAN BUKTI KONGKRIT BAHWA SURAT TUNTUTAN TERSEBUT DIBUAT BUKAN BERDASARKAN FAKTA PERSIDANGAN, TAPI HANYA LANJUTAN SKENARIO DARI BUKU-BUKU YANG TERDAKWA JADIKAN BUKTI YANG DIWUJUDKAN DALAM BENTUK PENANGKAPAN DIRI TERDAKWA, PENANAHAN, PROSES PERSIDANGAN DAN MEREKA SEDANG BERUSAHA UNTUK MENGINTERVENSI KEKUASAAN YUDIKATIF. 

 

35. TENTANG FAKTA BAHWA TIDAK ADA AGENDA BAI’AT TERHADAP PIMPINAN ISIS ABU BAKAR AL-BAGHDADI DALAM ACARA SEMINAR TANGGAL 24 JANUARI 2015. 

 

Fakta ini berdasarkan : 

- Bukti rekaman video yang ditayangkan dalam persidangan terkait dengan acara seminar tanggal 24 Januari 2015 di depan Markas FPI Kota Makassar Jalan Danau Limboto Kota Makassar, menunjukkan tidak ada acara Bai’at terhadap ISIS Pimpinan ABU BAKAR AL-BAGHDADI; 

- Keterangan saksi AGUS SALIM, saksi Ir. MUCHSIN DJAFAR, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., saksi SUBHAN, saksi ISWAR FIRMANSYAH, dan saksi ANWAR SOLEMAN yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan TIDAK ADA ACARA BAI’AT terhadap ISIS, hal ini mengkonfirmasi Video kegiatan seminar tanggal 24 Januari 2015 tersebut yang tidak menunjukkan adanya acara Bai’at terhadap ISIS Pimpinan ABU BAKAR AL BAGHDADI; 

- Keterangan saksi  saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, dan saksi AHMAD AULIAH AMIR yang menyatakan bahwa adanya acara Bai’at kepada ISIS Pimpinan ABU BAKAR AL BAGHDADI pada acara seminar tanggal 24 Januari 2015, namun para saksi tersebut tidak ada satupun melihat TERDAKWA mengikuti acara bai’at terhadap ISIS Pimpinan ABU BAKAR AL-BAGHDADI; 

- Bahwa tidak ada satupun saksi yang dihadirkan yang menyatakan melihat TERDAKWA berbai’at hal ini bersesuaian dengan keterangan TERDAKWA yang menyatakan bahwa TERDAKWA meninggalkan tempat seminar di Jl Danau Limboto Kota Makassar pada saat mickrophone diberikan kepada Moderator 

(saksi AGUS SALIM) setelah acara sesi tanya jawab selesai; 

- Bahwa tidak adanya saksi yang melihat TERDAKWA mengikuti bai’at dan bersesuaian dengan bukti video terkait seminar tanggal 24 Januari 2015 di Jl Danau Limboto Kota Makassar yang tidak menunjukkan adanya kegiatan bai’at terhadap ISIS pimpinan ABU BAKAR AL BAGHDADI, maka dakwaan Penuntut Umum terkait adanya Kegiatan bai’at terhadap ISIS Pimpinan ABU BAKAR AL BAGHDADI dan Ikut sertanya TERDAKWA dalam Bai’at tersebut tidak terbukti. 

 

36. TENTANG FAKTA ACARA KONVOI ATAU PAWAI KENDARAAN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN TERDAKWA. 

 

Fakta ini berdasarkan: 

- Bukti rekaman video acara tanggal 24 Januari 2015 yang ditayangkan dalam persidangan, tidak menunjukkan adanya TERDAKWA mengikuti konvoi atau pawai kendaraan; 

- Keterangan saksi AGUS SALIM, saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., saksi BUSTAR, saksi MOH. ZULFIKAR, saksi ASRULLAH, dan saksi AHMAD AULIAH AMIR yang menyatakan tidak ada satu kata atau kalimat pun TERDAKWA menyuruh para saksi untuk konvoi dan tidak ada juga saksi yang melihat TERDAKWA ikut konvoi. 

 

37. TENTANG FAKTA BAHWA TERDAKWA BARU DIUNDANG SEBAGAI NARASUMBER TANGGAL 25 JANUARI 2015 SECARA SPONTAN SETELAH 

SELESAI ACARA TANGGAL 24 JANUARI 2015 

 

Fakta ini berdasarkan ketarangan saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI yang menyatakan bahwa setalah acara tanggal 24 Januari 2015 selesai, saksi menyampaikan bahwa besok ada acara kegiatan seminar di Ponpes Tahfidzul Qur’an dan meminta TERDAKWA untuk menjadi narasumber. 

 

Keterangan ini juga sesuai dengan apa yang TERDAKWA sampaikan. 

 

38. TENTANG FAKTA BAHWA MATERI DAN JAWABAN YANG TERDAKWA SAMPAIKAN DALAM ACARA TANGGAL 25 JANUARI 2015 ADALAH MENGENAI PETA KONDISI UMAT ISLAM YANG MASIH BANYAK BELUM 

PAHAM SYARIAT ISLAM, SYARI’AT ISLAM  SEPERTI HUDUD, QISHOS DAN 

TA’ZIR YANG HANYA BISA DAN HANYA BOLEH DILAKUKAN OLEH INSTITUSI NEGARA SEBAGAIMANA TERTULIS PADA HALAMAN 23 SURAT DAKWAAN. 

 

ANALISA MATERI: 

 

Bahwa apa yang TERDAKWA sampaikan pada tanggal 25 Januari 2015 tersebut adalah sesuai dengan Syari’at Islam dan konsep bernegara. Bahwa TIDAK BOLEH, masing-masing orang bertindak untuk menegakkan hukum pidana. Kewenangan menjalankan hukum pidana ada pada negara, yang dijalankan oleh aparat negara, bukan kewajiban individu. TERDAKWA menyampaikan hal tersebut di depan peserta untuk menyadarkan para peserta bahwa bukan tanggung jawab dan beban individu bila negara tidak menjalankan hukum jinayah (pidana Islam), tapi tanggung jawab pihak penyelenggara negara. Sehingga tidak perlu individu-individu yang bukan penyelenggara negara merasa terbebani dan merasa berkewajiban untuk menegakkannya. Dengan demikian tujuan TERDAKWA adalah justru untuk menetralisir pihak-pihak yang bukan penyelenggara negara tapi berkehendak menerapkan hukum pidana Islam. 

 

Bila negara yang menerapkan hukum pidana Islam, maka otomatis implementasi sistem hukum pidana tersebut adalah hukum pidana Islam, dan secara konsep, negara tersebut bisa disebut negara Islam atau dalam bahasa arab Daulah.  

 

Jadi pernyataan TERDAKWA tentang Daulah, bukan merujuk ke ISIS tapi Daulah dalam konsep yang bersifat Denotatif. 

 

Dengan demikian, SALAH TOTAL, pemahaman dari para aparat Densus dan Penuntut Umum yang mati-matian menyatakan bahwa daulah yang TERDAKWA maksud adalah ISIS. Bila Densus dan Penuntut Umum menafsirkan secara sesat, bahwa setiap kata Daulah adalah ISIS, dan setiap kata Khilafah adalah ISIS, maka yang perlu didudukkan sebagai TERDAKWA adalah Densus dan Penuntut Umum. 

 

39. TENTANG FAKTA TERDAKWA TIDAK IKUT BERBAI’AT 

 

Fakta ini berdasarkan : 

- Bukti rekaman video yang ditayangkan di muka persidangan, acara tabligh akbar terlihat dalam tayangan adanya kegiatan ber-bai’at kepada ISIS Pimpinan ABU BAKAR AL-BAGHDADI yang dipimpin oleh Almarhum BASRI dan diikuti para peserta acara. Dalam tayangan video tersebut terlihat TERDAKWA tidak ikut mengucapkan bai’at, tidak mengacungkan tangan saat peserta seminar berbai’at, TERDAKWA hanya duduk dan main Handphone; 

- Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, saksi BUSTAR, saksi AGUS SALIM, saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H., saksi MOH. ZULFIKAR, saksi SUBHAN, saksi ISWAR FIRMANSYAH dan saksi ANWAR SOLEMAN dimuka persidangan yang pada pokoknya tidak melihat TERDAKWA ikut berbai’at namun hanya memainkan handphone, bahkan sebagian saksi menerangkan tidak melihat karena terhalang oleh peserta lainnya yang berdiri, hal ini bersesuaian dengan keterangan TERDAKWA dan tayangan video yang diputar dimuka persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (4) yang berbunyi: “Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendirisendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.”  Sehingga tuduhan Penuntut Umum yang menyatakan TERDAKWA ikut berbai’at kepada ISIS Pimpinan ABU BAKAR AL BAGHDADI TIDAK TERBUKTI. 

 

40. TENTANG FAKTA BAHWA KEGIATAN SEMINAR TANGGAL 24 DAN 25 JANUARI 2015 DI MAKASSAR SUDAH DILAPORKAN OLEH SAKSI ABDUR RAHMAH LANGKONG S.H., KEPADA PIHAK INTELKAM POLRESTA MAKASSAR DAN POLDA SULAWESI SELATAN 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi ABDUR RAHMAH LANGKONG, S.H., yang menyatakan, bahwa sekitar satu atau dua hari setelah kegiatan tanggal 24 dan 25 Januari 2015, saksi mendatangi kantor Polrestabes Kota Makassar dan bertemu dengan pihak Intelkam Polrestabes Kota Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan mengenai kegiatan tanggal 24 dan 25 Januari 2015. Setelah menerima laporan tersebut tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. 

 

41. TENTANG FAKTA BAHWA TIDAK ADA HUBUNGAN ANTARA MATERI YANG TERDAKWA SAMPAIKAN DALAM SEMINAR TANGGAL 24 DAN 25 JANUARI 2015 DI MAKASSAR DENGAN KAJIAN RUTIN, I’DAD DAN KAJIAN VILLA MUTIARA. 

 

Tidak ada satu saksi pun dalam persidangan yang menyatakan bahwa TERDAKWA memiliki peran, dan TERDAKWA TIDAK BERINTERAKSI DALAM BENTUK APAPUN dengan kelompok tersebut setelah acara tanggal 25 Januari 2015. 

 

Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, BUSTAR, AHMAD AULIA AMIR, MOH. ZULFIKAR, ASRULLAH dalam persidangan. 

 

42. TENTANG FAKTA BAHWA TIDAK ADA HUBUNGAN ANTARA MATERI YANG TERDAKWA SAMPAIKAN DALAM SEMINAR TANGGAL 24 DAN 25 JANUARI 2015 DI MAKASSAR DENGAN HIJRAH DAN AMALIYAH YANG DILAKUKAN OLEH RULI RIAN ZEKE DAN ULFA. 

 

Berdasarkan keterangan MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI, BUSTAR, MOH. ZULFIKAR, ASRULLAH, dimuka persidangan, bahwa mereka TIDAK PERNAH MENDENGAR RULI RIAN ZEKE dan ULFA, MENYEBUT-NYEBUT NAMA TERDAKWA ATAU BERKOMUNIKASI DENGAN TERDAKWA. 

 

43. TENTANG FAKTA BAHWA KEGIATAN SEMINAR DI AULA PUSBINSA KAMPUS IAIN SUMATERA UTARA TANGGAL 5 APRIL 2015 ADALAH HASIL KESEPAKATAN ANTARA SAKSI RONY SYAMSURI LUBIS DENGAN PIHAK POLDA SUMATERA UTARA. 

 

Fakta ini berdasarkan: 

- Bukti foto kegiatan audiensi/dialog antara panitia seminar dengan Dir Binmas Polda Sumatera Utara. 

 

   

- Keterangan saksi RONY SYAMSURI yang menyatakan: 

Bahwa Saksi menceritakan kronologis diadakannya acara Seminar di Medan tersebut ketika pada tahun 2014 dideklarasinya Khilafah di Suriah, kemudian saksi dan 3 Ormas di Sumatera Utara memberikan apresiasi berupa dukungan tentang kekhilafahan akhir zaman dan dibuat secara tertulis dan dimuat di media online. Secara garis besar Pernyataan mendukung berdirinya kekhilafahan di Suriah yang dideklarasikan oleh ISIS. 

Bahwa ketika pihak Kepolisian mengetahui saksi dan Ormas-Ormas di Medan menyatakan dukungan kepada ISIS yang termuat diberbagai pemberitaan, Pihak KEPOLISIAN meminta agar meralat berita tersebut dan kemudian terjadi dialog yang akhirnya disepakati oleh saksi dan pihak POLDA SUMATERA UTARA untuk membuat suatu kegiatan berupa Seminar. 

 

- Keterangan saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, yang menyatakan: 

Bahwa sebelum kegiatan seminar, saksi mengundang saksi RONY SYAMSURI dkk di kantornya untuk membahas perihal adanya pernyataan 

dari RONI SYAMSURI dan Ormas-Ormas di Medan yang menyatakan dukungan terhadap ISIS.  

Bahwa setelah audiensi desepakati untuk mengadakan Seminar dengan tema “Mengukur Bahaya ISIS”. 

Bahwa rencana awal yang akan menjadi pembicara adalah Kapolda Sumatera Utara, sebagaimana bukti gambar spanduk. 

 

   

- Bahwa berdasarkan hal ini bersesuaian anatara keterangan saksi RONI SYAMSURI, SAKSI  KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, bukti gambar kegiatan audiensi dan bukti gambar spanduk yang diperlihatkan dimuka persidangan, sehingga terbukti bahwa Kegiatan Seminar di Medan adalah hasil kesepakatan antara panitia dengan pihak Polda Sumatera Utara. 

 

44. TENTANG FAKTA BAHWA POLDA SUMATERA UTARA MEMBERIKAN BANTUAN UNTUK KEGIATAN SEMINAR DI AULA PUSBINSA KAMPUS IAIN SUMATERA UTARA TANGGAL 5 APRIL 2015. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi KOMBES POL (PURN) HERY SUBIANSAURI, yang menyatakan bahwa Saksi MEMBERIKAN BANTUAN berupa snack dan nasi kotak untuk kelancaran jalannya Seminar dan saksi sendiri ikut serta dalam membagikan snack dan nasi kotak tersebut kepada para peserta seminar dan ATAS IZIN serta SEPENGETAHUAN KAPOLDA SUMUT. 

 

45. TENTANG FAKTA BAHWA TERDAKWA HANYA DIUNDANG SEBAGAI NARASUMBER UNTUK KEGIATAN SEMINAR DI AULA PUSBINSA KAMPUS IAIN SUMATERA UTARA TANGGAL 5 APRIL 2015, SEBAGAIMANA JUGA NARASUMBER YANG HADIR MEWAKILI PIHAK POLDA SUMATERA UTARA. 

 

  

46. TENTANG MATERI YANG TERDAKWA SAMPAIKAN DALAM SEMINAR DI AULA PUSBINSA KAMPUS IAIN SUMATERA UTARA TANGGAL 5 APRIL 2015 

 

SECARA MATERIIL:  

- MENGAPA TIDAK DIKUTIP SEMUA ISI MATERI TERDAKWA SEBAGAIMANA DALAM KEGIATAN DI MAKASSAR?; 

 

- KONTEKS ALINEA KEDUA HALAMAN 40 MENJADI TIDAK JELAS KARENA TIDAK DIJABARKAN SECARA LENGKAP KESELURUHAN ISI 

PAPARAN NARASUMBER SEBAGAIMANA KEGIATAN DI MAKASSAR; 

 

- SECARA NOTOIRE FEITEN, SAAT ITU MEMANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBERANTASAN TERORISME BELUM LENGKAP, DAN TERBUKTI KEMUDIAN BARU TAHUN 2018 UNDANG-UNDANG TERSEBUT DIREVISI DENGAN PENAMBAHAN BEBERAPA NORMA BARU; 

 

- BAHWA PERNYATAAN TERDAKWA TENTANG BELUM ADANYA UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR SEHINGGA TIDAK BISA DIHUKUM ADALAH MERUPAKAN PERNYATAAN YANG BERDASARKAN 

AZAS LEGALITAS NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA 

LEGE POENALLI SEBAGAIMANA PASAL 1 AYAT (1) KUHP, DAN AZAS NON RETROAKTIF SEBAGAIMANA PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945, SERTA PASAL 4 JO. PASAL 18 (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999. 

 

SECARA FORMIIL: 

- MEMANG SAAT ITU BELUM ADA ATURAN ATAU NORMA KHUSUS YANG MELARANG ORANG MENYAMPAIKAN SIKAP TERHADAP SITUASI YANG TERJADI DI POLITIK GLOBAL. SEANDAINYA PUN UCAPAN TERDAKWA DITAFSIRKAN (INI PENAFSIRAN PENYIDIK DAN PENUNUT UMUM, BUKAN TAFSIR OTENTIK YANG TERDAKWA MAKSUD) OLEH PIHAK YANG MENUDUH TERDAKWA MENYAMPAIKAN UCAPAN DUKUNGAN, MAKA NORMA YANG MELARANG PENYEBARAN 

UCAPAN TERSEBUT BARU DIATUR DALAM PASAL 13A UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018. SEHINGGA TIDAK BISA PARADIGMA PASAL 13A TERSEBUT DIBERLAKUKAN UNTUK MENGHUKUM PERISTIWA YANG TERJADI SEBELUM NORMA PASAL 13A 

DINYATAKAN SEBAGAI NORMA UNDANG-UNDANG; 

 

- DAN TIDAK BISA PERBUATAN BERUPA PERNYATAAN HASIL ANALISIS DARI DOKUMEN YANG VALID DAN KEBEBASAN BERFIKIR SERTA KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT LALU DIANALOGIKAN DAN DITAFSIRKAN BAHWA HAL TERSEBUT MERUPAKAN KUALIFIKASI PASAL 13, 14, DAN 15 PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2002 YANG MENJADI 

UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003; 

 

- ADA UPAYA SISTEMATIS SEJAK AWAL PROSES PENYEBARAN FITNAH DAN PROSES PENYIDIKAN UNTUK MENYEMBUNYIKAN INFORMASI BAHWA KEGIATAN SEMINAR DI MEDAN TERSEBUT DIDUKUNG OLEH POLDA SUMUT. DALAM PROSES REKONSTRUKSI SEMPAT TERJADI, KEHADIRAN PJU POLDA PADA ACARA SEMINAR TIDAK DIMUNCULKAN, SETELAH TERDAKWA PROTES BAHWA PEMBICARANYA JUGA ADA PJU POLDA SUMUT, BARU KEMUDIAN PERAN PENGGANTI DIHADIRKAN DALAM REKONSTRUKSI TERSEBUT. 

 

Pernyataan TERDAKWA bahwa belum ada norma hukum yang mengatur secara khusus untuk dapat mempidana orang yang membicarakan tentang khilafah atau ISIS di dukung juga oleh ALAT BUKTI PERNYATAAN PEJABAT TINGGI DI BIDANG HUKUM DAN TERORISME, SEBAGAI BERIKUT: 

 

https://hi-in.facebook.com/DivHumasPolri/photos/kabareskrim-pendukungisis-manfaatkan-lubang-hukum-tidak-bisadipidanakabareskri/909823059046551/ 

 

   

https://www.beritasatu.com/nasional/200941/kabareskrim-pendukung-isismanfaatkan-lubang-hukum-tak-bisa-dipidana 

 

  

 

https://www.beritasatu.com/nasional/257852/belum-bisa-dipidana-bnpt-hanyaawasi-pengikut-isis 

 

   

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150318152501-20-40049/polriminta-pemerintah-tetapkan-isis-organisasi-terlarang 

 

  

 

https://nasional.kompas.com/read/2015/03/19/08375991/Pemerintah.Akan.Ter bitkan.Perppu.Terkait.Pengikut.ISIS?jxconn=1*avqeiv*other_jxampid*VFhqaGt

OOFVsSnIxTG5VUFcwYXZfcTY0OWpaTXQ3THdkb1E4aEFrZTZlMXlqWGxhWXBIZ

UtMVTc1ak9yZnA3aA 

 

  

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150323145700-1241188/menkopolhukam-isis-perlu-dinyatakan-organisasi-terlarang 

 

  

 

47. TENTANG FAKTA BAHWA PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PARA SAKSI TIDAK ADA HUBUNGAN APAPUN DENGAN MATERI YANG TERDAKWA SAMPAIKAN.  

 

Bahwa TIDAK ADA SATUPUN SAKSI DI MUKA PERSIDANGAN yang menyatakan TERDAKWA BERINTERAKSI dengan para pelaku tersebut setelah acara tanggal 24, 25 Januari 2015 dan 5 April 2015. 

 

48. TENTANG FAKTA BAHWA SAKSI AZZAM AL GHOZWAH DAN KELOMPOKNYA SUDAH RADIKAL SEBELUM BERTEMU TERDAKWA, BUKAN KARENA CERAMAH TERDAKWA. Berdasarkan keterangan saksi tersebut di muka persidangan jelas TIDAK ADA PERAN TERDAKWA DALAM RADIKALISASI TERHADAP SAKSI. 

 

49. TENTANG FAKTA BAHWA PERJUANGAN ASPIRASI YANG TERDAKWA LAKUKAN MELALUI JALUR LEGAL KONSTITUSIONAL. 

 

Berdasarkan ALAT BUKTI REKAMAN ELEKTRONIK DAN ALAT BUKTI 

TERTULIS, serta ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI Dokumen Judicial Review di MA dan MK, jelas TERDAKWA menggunakan mekanisme yang sah secara hukum.   

 

 

 

 

 

 

 

50. TENTANG FAKTA PERAN AKTIF TERDAKWA DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM AKSI 411, 212 TAHUN 2016, DAN AKSI DI DEPAN KANTOR BAWASLU 2019 

 

Fakta ini berdasarkan bukti-buti yang diperlihat dalam persidangan: 

- Foto kegiatan TERDAKWA dengan Aparat Keamanan dalam rangka koordinasi untuk pengamanan aksi 212. 

  

 

  

 

   

- Foto Aksi 212 yang berjalan dengan aman, damai dan tertib. 

 

  

 

  

  

 

  

 

- Video ucapan terimakasih dari pihak Kepolisian kepada TERDAKWA, dalam aksi di Depan Kantor Bawaslu 2019. 

 

  

”Jangan Maju, Jangan mendekati Polisi, Jangan mendekati Polisi, Kita Bubar, yang lain Bubar. TERIMAKASIH PAK MUNARMAN, SALAM HORMAT KAMI PAK 

MUNARMAN DARI SINI, TERIMAKASIH KOMANDAN-KOMANDAN SEMUANYA, 

PARA HABAIB, PARA KYAI, Perjuangan masih panjang, perjuangan masih berlanjut, jangan kita habiskan pada hari ini. TERIMA KASIH PARA KYAI, TERIMAKASIH GL PRO, PAK JIMMY BESERTA JAJARAN SEMUANYA TERIMAKASIH. TOLONG BANTU KAMI, TOLONG BANTU KAMI, YANG ADA DISINI SEPANJANG HARI SUDAH MEMBANTU TEMAN-TEMAN MENJAGA AMANNYA SITUASI INI. TERIMAKASIH KORLAP, YANG SUDAH MENJADI BENTENG DIDEPAN INI MENGAMANKAN KAMI. 

 

51. TENTANG FAKTA BAHWA TERDAKWA YANG MENGARAHKAN FPI UNTUK TAAT HUKUM. 

 

Fakta ini berdasarkan keterangan saksi (AWIT TRIHARTANTO, HABIB MUCHSIN BIN ZAID ALATAS, HABIB ALI ALATAS, S.H. MOCHAMAD 

FAHRUROZI dan bukti surat berupa Surat Edaran Minol) 

 

 

 

52. TENTANG POSISI PARA SAKSI 

 

Para saksi yang dalam status tahanan dengan kondisi psikologis di bawah pengaruh kata-kata alias mantera: “KOOPERATIF SAJA BIAR HUKUMAN RINGAN,” maka para saksi yang buta hukum tersebut mengikuti saja kemauan para pihak yang dengan hawa nafsunya mencari-cari kesalahan terhadap diri TERDAKWA. 

 

Sementara saksi-saksi yang sedang menjalani hukuman sebagai narapidana, sedang dalam tekanan psikologis untuk mendapatkan keleluasaan dan kemudahan dalam menjalani masa hukumannya sebagai narapidana. 

 

Saksi yang sudah bebas dari menjalani hukuman, maka secara psikologis para saksi tersebut masih dibayang-bayangi ketakutan dikelompokkan sebagai anti NKRI. 

 

Sebagai ilustrasi kondisi psikologis saksi-saksi yang "DITUGASKAN" memberatkan TERDAKWA dengan keterangan yang sudah diarahkan adalah kisah sebagai berikut: 

 

ABU NAWAS DAN KONSPIRASI TOPI, RAJA PUN MELIHAT SURGA 

 

AL-KISAH, ABU NAWAS BERJALAN DI TENGAH PASAR. DIA MELIHAT KE DALAM TOPINYA DAN TERSENYUM PENUH BAHAGIA. ORANG-ORANG PUN HERAN, LALU BERTANYA. 

 

ORANG : “HAI ABU NAWAS APA YANG KAMU LIHAT KE DALAM TOPIMU ITU YANG MEMBUATMU 

TERSENYUM BAHAGIA?” 

ABU NAWAS : “OH, AKU SEDANG MELIHAT SURGA YANG DIHIASI BARISAN BIDADARI-BIDARI” (DENGAN EKSPRESI MEYAKINKAN). 

SESEORANG : "COBA AKU LIHAT?” 

ABU NAWAS : “TAPI TERDAKWA TIDAK YAKIN KAMU BISA MELIHAT SEPERTI APA YANG TERDAKWA LIHAT”. 

ORANG-ORANG : “MENGAPA?" (SEREMPAK, KARENA SAMA-SAMA SEMAKIN PENASARAN).


52. TENTANG POSISI PARA SAKSI 

 

Para saksi yang dalam status tahanan dengan kondisi psikologis di bawah pengaruh kata-kata alias mantera: “KOOPERATIF SAJA BIAR HUKUMAN RINGAN,” maka para saksi yang buta hukum tersebut mengikuti saja kemauan para pihak yang dengan hawa nafsunya mencari-cari kesalahan terhadap diri TERDAKWA. 

 

Sementara saksi-saksi yang sedang menjalani hukuman sebagai narapidana, sedang dalam tekanan psikologis untuk mendapatkan keleluasaan dan kemudahan dalam menjalani masa hukumannya sebagai narapidana. 

 

Saksi yang sudah bebas dari menjalani hukuman, maka secara psikologis para saksi tersebut masih dibayang-bayangi ketakutan dikelompokkan sebagai anti NKRI. 

 

Sebagai ilustrasi kondisi psikologis saksi-saksi yang "DITUGASKAN" memberatkan TERDAKWA dengan keterangan yang sudah diarahkan adalah kisah sebagai berikut: 

 

ABU NAWAS DAN KONSPIRASI TOPI, RAJA PUN MELIHAT SURGA 

 

AL-KISAH, ABU NAWAS BERJALAN DI TENGAH PASAR. DIA MELIHAT KE DALAM TOPINYA DAN TERSENYUM PENUH BAHAGIA. ORANG-ORANG PUN HERAN, LALU BERTANYA. 

 

ORANG : “HAI ABU NAWAS APA YANG KAMU LIHAT KE DALAM TOPIMU ITU YANG MEMBUATMU 

TERSENYUM BAHAGIA?” 

ABU NAWAS : “OH, AKU SEDANG MELIHAT SURGA YANG DIHIASI BARISAN BIDADARI-BIDARI” (DENGAN EKSPRESI MEYAKINKAN). 

SESEORANG : "COBA AKU LIHAT?” 

ABU NAWAS : “TAPI TERDAKWA TIDAK YAKIN KAMU BISA MELIHAT SEPERTI APA YANG TERDAKWA LIHAT”. 

ORANG-ORANG : “MENGAPA?" (SEREMPAK, KARENA SAMA-SAMA SEMAKIN PENASARAN). 

ABU NAWAS : “KARENA HANYA ORANG BERIMAN DAN SHALEH SAJA YANG BISA MELIHAT SURGA DAN 

BIDADARINYA DI TOPI INI". 

SESEORANG : "COBA AKU LIHAT !!" ABU NAWAS : “SILAHKAN!” 

  

ORANG-ORANG ITU PUN MELIHAT KE DALAM TOPI, LALU SEJENAK MENATAP KE ARAH ABU NAWAS. KEMUDIAN MENENGOK KE ORANG DI 

SEKELILINGNYA DAN BERKATA: "BENAR AKU MELIHAT SURGA DAN BIDADARI... LUAR BIASA”.  (PENUH KAGUM) 

 

ORANG-ORANG PUN HEBOH INGIN MENYAKSIKAN SURGA DAN 

BIDADARI DI DALAM TOPI ABU NAWAS. NAMUN, ABU NAWAS MEWANTIWANTI, BAHWA HANYA ORANG BERIMAN DAN SHALEH YANG BISA MELIHATNYA. 

 

DARI SEKIAN BANYAK YANG MELIHAT KE DALAM TOPI ITU BANYAK YANG MENGAKU MELIHAT SURGA DAN BIDADARI TETAPI BANYAK JUGA YANG TIDAK BISA MELIHAT SAMA SEKALI. MEREKA YANG TIDAK BISA MELIHAT BERKESIMPULAN: "ABU NAWAS TELAH BERBOHONG". 

 

MEREKA PUN MELAPORKAN ABU NAWAS KE RAJA, DENGAN TUDUHAN TELAH MENEBARKAN KEBOHONGAN DI TENGAH MASYARAKAT. 

 

AKHIRNYA, ABU NAWAS DIPANGGIL MENGHADAP RAJA UNTUK DIADILI. 

 

DALAM SIDANG PENGADILAN RAJA: 

 

RAJA : "BENARKAH DI DALAM TOPIMU BISA TERLIHAT SURGA DENGAN BIDADARINYA?” 

ABU NAWAS : "BENAR PADUKA RAJA, TETAPI HANYA ORANG BERIMAN DAN SHALEH SAJA YANG BISA MELIHATNYA. SEMENTARA YANG TIDAK BISA MELIHATNYA, BERARTI DIA BELUM BERIMAN DAN TIDAK SHALEH. KALAU PADUKA RAJA MAU MENYAKSIKANNYA SENDIRI, SILAHKAN...” 

RAJA : "BAIKLAH, KALAU BEGITU TERDAKWA MAU 

MENYAKSIKANNYA SENDIRI.” 

 

SUDAH PASTI RAJA TIDAK MELIHAT SURGA APALAGI BIDADARI DI DALAM TOPI ABU NAWAS. 

 

RAJA BERPIKIR, KALAU IA MENGATAKAN TIDAK MELIHAT SURGA DAN BIDADARI, BERARTI IA TERMASUK TIDAK BERIMAN, MAKA AKAN BERAKIBAT BISA MERUSAK REPUTASINYA SEBAGAI RAJA. 

 

RAJA : (SETENGAH BERTERIAK DAN PURA-PURA KAGUM) 

“ENGKAU BENAR ABU NAWAS, AKU MENYAKSIKAN SURGA DAN BIDADARI DI DALAM TOPIMU..!!!" 

MAKA RAKYAT YANG MENYAKSIKAN REAKSI RAJANYA ITU, LALU DIAM SERIBU BAHASA DAN TAK ADA LAGI YANG BERANI MEMBANTAH ABU NAWAS. 

 

MEREKA TAKUT BERBEDA DENGAN RAJA DAN KHAWATIR DICAP BELUM BERIMAN DAN TIDAK SALEH. 

KONSPIRASI KEBOHONGAN YANG DITEBAR OLEH ABU NAWAS, MENDAPAT LEGITIMASI DARI RAJA. 

 

ABU NAWAS : (DALAM HATI TERTAWA SINIS SAMBIL 

BERGUMAM)“BEGINILAH AKIBATNYA KALAU KETAKUTAN SUDAH MENENGGELAMKAN KEJUJURAN, 

MAKA KEBOHONGAN PUN AKAN MERAJALELA.” 

 

KETIKA KEBERANIAN LENYAP DAN KETAKUTAN TELAH MENENGGELAMKAN KEJUJURAN, MAKA KEBOHONGAN AKAN MELENGGANG-KANGKUNG 

SEBAGAI SESUATU YANG “BENAR.” 

 

KETAKUTAN UNTUK BERBICARA JUJUR, JUGA KARENA FAKTOR GENGSI. GENGSI DIANGGAP BELUM BERIMAN ATAU DENGAN ALIBI/ALASAN LAINNYA. PADAHAL, LABEL GENGSI ITU HANYALAH REKAYASA OPINI PUBLIK YANG DIPENUHI DENGAN KEBOHONGAN. 

 

KEPERCAYAAN DIRI SEBAGAI PRIBADI YANG MANDIRI UNTUK BERKOMITMEN PADA KEBENARAN BERDASARKAN PRINSIP KEJUJURAN TELAH DIRONTOKKAN OLEH KEKHAWATIRAN LABEL STATUS YANG SESUNGGUHNYA SANGAT SUBJEKTIF DAN SEMU. 

 

KECERDIKAN KONSPIRASI (KEBOHONGAN) OPINI PUBLIK ABU NAWAS, TELAH MENUMBANGKAN KEBENARAN DAN KEJUJURAN. AKHIRNYA, KECERDASAN TANPA KEJUJURAN DAN KEBERANIAN, TAKLUK DI BAWAH KECERDIKAN YANG DILAKONKAN DENGAN PENUH KEBERANIAN DAN KEPERCAYAAN DIRI MESKI PUN ITU ADALAH KEBOHONGAN YANG NYATA. 

 

KASUS LEGITIMASI KEBOHONGAN VERSI ABU NAWAS, BISA SAJA TELAH TERJADI DI SEKITAR KITA. TENTU DENGAN ANEKA VERSINYA.  

 

SEBAGAIMANA KASUS YANG SEDANG TERDAKWA ALAMI, RAMAI OPINI DICIPTAKAN MELALUI BERBAGAI SALURAN MEDIA MAINSTREAM MAUPUN MEDIA SOSIAL, LALU PARA SAKSI DALAM PERKARA INI DIGIRING DAN DIKONDISIKAN AGAR SESUAI DENGAN ARAHAN SANG SUTRADARA. SEMUA KETAKUTAN DI LABEL DAN DI FRAMING TIDAK NKRI. AKHIRNYA MENGIKUTI SAJA KEMAUAN SUTRADARA REKAYASA. PARA SAKSI YANG BUTA HUKUM INI MENGIKUTI SAJA ARAHAN 

JAWABAN-JAWABAN YANG DIKEHENDAKI OLEH PENYIDIK, BAHKAN TIDAK SEDIKIT PERTANYAAN JEBAKAN DAN KEMUDIAN BERUJUNG PADA JAWABAN YANG SUDAH DISIAPKAN KATA-KATANYA OLEH PENYIDIK MENJADI SEOLAH-OLAH JAWABAN SAKSI. KARENA TARGET PARA PENYIDIK ADALAH MENCARI-CARI KESALAHAN TERDAKWA, WALAUPUN TIDAK ADA UNSUR PIDANA DALAM PERBUATAN YANG TERDAKWA LAKUKAN, NAMUN PERTANYAAN JEBAKAN YANG MENJERAT 

PARA SAKSI DIBUAT UNTUK MENCARI-CARI KESALAHAN TERDAKWA,  SEBAGAIMANA DALAM SURAH AL HUJURAT AYAT 12.  

TERDAKWA KUTIPKAN TERJEMAHANNYA: 

 

HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JAUHILAH KEBANYAKAN PURBASANGKA (KECURIGAAN), KARENA SEBAGIAN DARI PURBA-SANGKA ITU DOSA. DAN JANGANLAH MENCARI-CARI KESALAHAN/KEBURUKAN ORANG LAIN DAN JANGANLAH MENGGUNJINGKAN SATU SAMA LAIN. ADAKAH SEORANG DIANTARA KAMU YANG SUKA MEMAKAN DAGING SAUDARANYA YANG SUDAH MATI? MAKA TENTULAH KAMU MERASA JIJIK KEPADANYA. DAN BERTAKWALAH KEPADA ALLAH. SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA PENERIMA TAUBAT LAGI MAHA PENYAYANG. 

 

BAGUSLAH, MAKANLAH BANGKAI TERDAKWA, KARENA PARA PELAKU REKAYASA MEMANG SUDAH TIDAK PUNYA RASA JIJIK LAGI. 

 

NANTI DI YAUMIL HISAB, TERDAKWA AKAN JADI ORANG PERTAMA YANG MENUNTUT ATAS KEZALIMAN DAN FITNAH YANG KALIAN LAKUKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA. MARI KITA SAMA-SAMA TUNGGU HARI TERSEBUT. 

 

53. TENTANG TRIAL BY OPINION & TRIAL BY THE PRESS 

 

Upaya cipta kondisi untuk memfitnah TERDAKWA dan FPI sebagai teroris ternyata terus berlanjut pasca penangkapan TERDAKWA, dilakukan dengan cara membuat “DRAMA KOREA” penggeledahan lalu dijadikan materi berita penggeledahan Sekretariat FPI dan mengumumkan ada cairan yang disebut-sebut oleh jubir ahlul fitnah sebagai cairan untuk membuat bahan peledak. Padahal yang disebut cairan bahan peledak tersebut adalah cairan pembersih toilet. Harusnya pihak-pihak yang menyatakan cairan tersebut adalah cairan untuk membuat bahan peledak meminum langsung, biar tahu benar atau tidak, bisa membuat ledakan perut jadi diare. Ternyata setelah penggeledahan ilegal tersebut dilakukan, tidak ada dalam Surat 

Dakwaan. Sementara fitnah sudah mereka sebar ke berbagai media. Inilah MODUS OPERANDI TRIAL BY OPINION DAN TRIAL BY THE PRESS oleh para ahlul fitnah, ahlul jassus, ahlul ghibah tukang makan bangkai manusia. 

 

SELAIN ITU JUGA, KONSTRUKSI DAKWAAN DAN TUNTUTAN MASIH SAJA BERBASISKAN OPINI, ASUMSI DAN HALUSINASI DARI PIHAK 

RUWAIBIDAH. MEREKA YANG MEMPERKARAKAN TERDAKWA JELASJELAS TIDAK MEMAHAMI KONSEP DAN ILMU TENTANG SUBSTANSI MATERI YANG TERDAKWA SAMPAIKAN, NAMUN DENGAN GAGAH BERANI, MENANGKAP TERDAKWA, MEMENJARAKAN TERDAKWA, MENDAKWA TERDAKWA DAN MENUNTUT TERDAKWA DENGAN HAL-HAL YANG TIDAK BISA MEREKA BUKTIKAN DAN TIDAK MEREKA PAHAMI. 

 

Bahwa TRIAL BY OPINION terus berlanjut dilakukan oleh pihak Densus dan Penuntut Umum melalui orang-orang yang mengaku-ngaku intelektual dan merasa paling NKRI, yaitu dengan mengembangkan opini seolah-olah, peserta yang hadir di acara tanggal 24 dan 25 Januari 2015 tersebut, berangkat hijrah ke Suriah dan melakukan bom bunuh diri di Jolo Philipina maupun di Gereja Katederal Makassar termotivasi oleh TERDAKWA. INI BENTUK FITNAH PALING JAHAT DAN REKAYASA OPINI YANG TERLAKNAT. 

 

FAKTANYA: 

1. PELAKU HIJRAH TIDAK PERNAH DI BAP DALAM PERKARA TERDAKWA DAN TIDAK PERNAH MEMBUAT PERNYATAAN BAHWA MEREKA HIJRAH 

KARENA TERMOTIVASI OLEH TERDAKWA; 

 

2. PELAKU BOM BUNUH DIRI DI JOLO PHILIPINA 2018 YANG SEBELUMNYA SUDAH BERANGKAT KE SURIAH MELALUI TURKI, JUSTRU DI DEPORTASI DAN DITANGANI OLEH DENSUS 88 TAHUN 2017, NAMUN TIDAK DIPROSES HUKUM PIDANA, JUGA TIDAK PERNAH MEMBUAT PERNYATAAN BAHWA AKSI BUNUH DIRINYA TERMOTIVASI OLEH TERDAKWA; 

 

3. PELAKU BOM KATEDERAL MAKASSAR MARET TAHUN 2021 BARU DIREKRUT OLEH SAKSI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI TAHUN 2018, DAN TIDAK HADIR DALAM ACARA BAIK TANGGAL 24 

MAUPUN 25 JANUARI 2015; 

 

4. SAAT DI PERSIDANGAN, SAKSI AKBAR MUSLIM ALIAS ABDI, SAKSI AHMAD AULIAH, SAKSI ZULFIKAR MAUPUN SAKSI ASRULLAH TIDAK PERNAH MENYATAKAN BAHWA PARA PELAKU HIJRAH MAUPUN PELAKU BOM BUNUH DIRI DI JOLO PHILIPINA MENYEBUT-NYEBUT TERDAKWA SEBAGAI PIHAK YANG MEMOTIVASI, MENYURUH, MEMBUJUK, MEMERINTAH, MENGIMING-IMING ATAU BERKOMUNIKASI DALAM BENTUK APAPUN DENGAN PARA PELAKU TERSEBUT; 

 

5. JANGANKAN DENGAN PARA PELAKU TERORISME YANG SUDAH MATI SANGIT, DENGAN PARA SAKSI YANG MENGARANG CERITA SAJA, TERDAKWA TIDAK PERNAH BERKOMUNIKASI BAIK SEBELUM MAUPUN SETELAH ACARA; 

 

6. MEREKA PARA PELAKU TERORISME TERSEBUT MEMANG SUDAH MEMILIKI FORUM PENGAJIAN SENDIRI, YANG SECARA FAKTUAL, BERTEMU ATAUPUN TIDAK BERTEMU DENGAN TERDAKWA, MEREKA MEMANG SUDAH MEMILIKI PEMIKIRAN TEROR DAN RADIKAL 

SEBAGAIMANA PENGAKUAN SAKSI AZZAM AL GHOZWAH; 

 

7. JADI TIDAK ADA KAITAN SECARA HUKUM ATAU KAUSALITAS ANTARA TERDAKWA DENGAN PARA PELAKU TERORISME TERSEBUT YANG 

MEMANG SUDAH MEMILIKI PEMAHAMAN YANG SESAT; 

 

8. BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI FAKTA YANG HADIR DALAM ACARA TANGGAL 24 DAN 25 JANUARI 2015 ATAS NAMA SAKSI SUBHAN, SAKSI ISWAR FIRMANSYAH, SAKSI ANWAR SOLEMAN, BAHWA MEREKA TIDAK MENDENGAR TERDAKWA MELAKUKAN PROVOKASI, HASUTAN, BUJUKAN, PERINTAH, MENYURUH ATAU MEMOTIVASI PESERTA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN-PERBUATAN TERORISME, ATAUPUN I'DAD, MENEMBAK, BERENANG DAN SEBAGAINYA. MALAH SAKSI ATAS SAKSI SUBHAN MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA MEMPERINGATKAN HATI-HATI KHILAFAH BUATAN AMERIKA YANG AKAN JADI SIMBOL PENGHANCURAN DAN JANGAN SAMPAI TERJEBAK. 

 

c. KESIMPULAN FAKTA DAN ANALISA PERSIDANGAN 

 

1. KETERANGAN PARA SAKSI SECARA KESELURUHAN DIKONDISIKAN DAN DIARAHKAN UNTUK MEMBERATKAN TERDAKWA. INI DAPAT KITA LIHAT DARI BUKTI, JAWABAN DI BAP YANG SERAGAM DAN JAWABAN PARA SAKSI DIPERSIDANGAN YANG MENOLAK UNTUK MENJAWAB TERHADAP PERTANYAAN YANG MENDALAMI FAKTA PERISTIWA DENGAN JAWABAN ,"TANYAKAN SAJA YANG ADA DALAM BAP". 

 

2. TENTANG KEGIATAN DI UIN SYARIF HIDAYATULLAH CIPUTAT 

TERDAKWA HANYA MELIHAT ACARA TERSEBUT SEKITAR 10 MENIT; 

KETERANGAN SAKSI YANG MENYATAKAN TERDAKWA IKUT BAI’AT HANYA SAKSI HENDRO FERNANDO, SEDANGKAN SAKSI KOSWARA HANYA MENDENGAR DARI HENDRO FERNANDO; 

SAKSI KOSWARA BAHKAN INGIN MENGUSIR KARENA TERDAKWA DAN FPI MASIH MENGHALALKAN DEMOKRASI DAN BUKAN BAGIAN DARI KELOMPOK MEREKA; 

SAKSI HENDRO FERNANDO MENYATAKAN WAKTU DEMO DI DEPAN KEDUBES AS, MEREKA BIKIN RUSUH, JUSTRU TERDAKWA YANG MELERAI; 

WALAUPUN PARA SAKSI TERSEBUT DIKONDISIKAN OLEH PARA PENYIDIK SEHARI ATAU DUA HARI SEBELUM MEMBERIKAN KESAKSIAN, NAMUN TERLIHAT DI FAKTA PERSIDANGAN BAHWA TERDAKWA JUSTRU MAU DIUSIR DARI ACARA DI UIN, KARENA TERDAKWA DIANGGAP BUKAN BAGIAN DARI KELOMPOK MEREKA, MASIH MENGHALALKAN DEMOKRASI. DARI FAKTA INI JELAS BAHWA MEMANG TERDAKWA BUKAN BAGIAN DARI MEREKA DAN TIDAK MEMILIKI IDEOLOGI YANG SAMA DENGAN MEREKA. TERLIHAT JELAS SAKSI KOSWARA DALAM MENASEHATI TERDAKWA UNTUK BERHENTI DARI PROFESI SEBAGAI PENGACARA, DAN TERLIHAT JELAS SAKSI HENDRO FERNANDO YANG JUSTRU MENANTANG TERDAKWA. INI BUKTI NYATA, BAHWA TERDAKWA BUKAN BAGIAN DARI

MEREKA DAN TIDAK SATU PEMIKIRAN DENGAN MEREKA YANG BERSIFAT TAKFIRI, GHULUW DAN EKSTRIM. 

 

3. TENTANG ACARA DI MAKASSAR 

a. INISIATIF ACARA DARI MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI; 

b. TIDAK ADA BAI’AT DI ACARA TANGGAL 24 JANUARI 2015; 

c. SEBELUM DAN SESUDAH KEGIATAN TANGGAL 24 DAN 25 JANUARI 2015, TERDAKWA TIDAK PERNAH BERINTERAKSI DALAM BENTUK APAPUN DENGAN MOHAMMAD AKBAR MUSLIM Alias ABDI DAN KELOMPOKNYA, YAITU KELOMPOK VILLA MUTIARA BIRU. TERBUKTI TIDAK ADA HUBUNGAN APAPUN ANTARA TERDAKWA DENGAN MEREKA; 

d. KELOMPOK YANG DISEBUT SEBAGAI KELOMPOK VILLA MUTIARA 

BIRU JELAS-JELAS MEMILIKI STRUKTUR TERSENDIRI DILUAR FPI; e. KELOMPOK YANG DISEBUT KELOMPOK VILLA MUTIARA BIRU JELAS-JELAS MEMILIKI PEMAHAMAN YANG BERTENTANGAN 

DENGAN PEMAHAMAN TERDAKWA; 

f. SAKSI-SAKSI DARI KELOMPOK VILLA MUTIARA BIRU, JELAS-JELAS DALAM PERSIDANGAN BERSIKAP MENANTANG TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA SECARA FAKTUAL, TERBUKTI BAHWA MEREKA BUKAN ORANG YANG BISA TERDAKWA GERAKKAN ATAU 

TERDAKWA AJAK BERMUFAKAT; 

g. SILAHKAN MAJELIS HAKIM MEMBANDINGKAN SIKAP SAKSI-SAKSI DARI KELOMPOK VILLA MUTIARA BIRU DENGAN SIKAP SAKSISAKSI DARI KALANGAN FPI DALAM BERKOMUNIKASI DENGAN TERDAKWA, TERLIHAT JELAS JAUH BERBEDA, DIMANA DARI KALANGAN FPI MENARUH SIKAP HORMAT SEMENTARA DARI KELOMPOK VILLA MUTIARA BIRU JELAS BERSIKAP MENANTANG. 

 

4. TENTANG ACARA DI MEDAN 

a. INISIATIF ACARA DARI RONY SYAMSURI; 

b. SEBELUM DAN SESUDAH KEGIATAN TERDAKWA TIDAK PERNAH BERINTERAKSI DALAM BENTUK APAPUN DENGAN RONI 

SYAMSURI DAN KELOMPOKNYA; 

c. SAKSI AZZAM AL GHOZWAH DAN KELOMPOKNYA MENYATAKAN SUDAH RADIKAL SEBELUM BERTEMU TERDAKWA, BUKAN KARENA 

CERAMAH TERDAKWA; 

d. SAKSI RONI SYAMSURI DAN AZZAM AL GHOZWAH TIDUR DI MOBIL SAAT TERDAKWA MEMBERIKAN PAPARAN MATERI. 

 

5. TENTANG BAP IMAM SUBANDI (PELAPOR) 

a. TIDAK TERBUKTI SATUPUN APA YANG DINYATAKAN DALAM BAP IMAM SUBANDI BAHWA TERDAKWA TERKAIT JARINGAN 

TERORIS; 

b. TIDAK TERBUKTI BAHWA SAKSI HENDRO FERNANDO, AZZAM AL GHOZWAH, REZA ALFINO, JONHEN, ADE SUPRIADI, ALMARHUM MUHAMMAD BASRI, RULI RIAN ZEKE ADALAH ANGGOTA FPI. 

 

6. TENTANG TUDUHAN TERDAKWA TERKAIT JARINGAN TERORIS TIDAK TERBUKTI DALAM PERSIDANGAN TERDAKWA MEMILIKI KAITAN DENGAN ORGANISASI TERORIS, BAIK JAD ATAUPUN ISIS. BAHKAN TERDAKWA TIDAK PERNAH BERKOMUNIKASI DAN BERINTERAKSI DALAM BENTUK APAPUN DENGAN SAKSI-SAKSI YANG MENJADI TERSANGKA, NAPITER MAUPUN MANTAN NAPITER DILUAR KONTEKS ACARA/KEGIATAN TANGGAL 24, 25 JANUARI DAN 5 APRIL 2015. 

   

7. TENTANG MAKLUMAT FPI 

a. PENUNTUT UMUM TIDAK BISA MEMBUKTIKAN KAITAN PERISTIWA 

YANG DIDAKWAKAN DENGAN MAKLUMAT FPI; 

b. MAKLUMAT BUKAN DITANDA TANGANI OLEH TERDAKWA; 

c. PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM TIDAK BISA MEMBUKTIKAN PERAN TERDAKWA DALAM KAITAN DENGAN MAKLUMAT, APAKAH TERDAKWA SEBAGAI PEMBUAT, ATAU PENANDATANGAN, ATAU YANG MEMBAGIKAN ATAU YANG MENYOSIALISASIKAN, HINGGA DETIK INI DALAM PERSIDANGAN TIDAK ADA KEJELASAN ANTARA MAKLUMAT YANG DIJADIKAN DASAR PENANGKAPAN TERDAKWA 

DAN DASAR MENDAKWA TERDAKWA; 

d. PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM BAHKAN TIDAK BISA MENGAHDIRKAN PIHAK YANG MENANDATANGANI MAKLUMAT. 

 

8. TERDAKWA ADALAH KORBAN FITNAH NAMUN DIKONSTRUKSIKAN SEOLAH-OLAH ADALAH PELAKU KEJAHATAN TERORISME, SEHINGGA PERKARA A QUO SAMA PERSIS DENGAN GAMBAR DI BAWAH INI.