Menggugat Zulkifli Hasan (Terkait Pernyataan Penundaan Pemilu)

 



Selasa, 1 Maret 2022

Faktakini.info 

*Menggugat Zulkifli Hasan* - Jernih.co

                                                                                                   Jika dalam waktu 3×24 jam Zulkifli Hasan tidak melakukan pecabutan dan pembatalan pernyataan tentang Penundaan Jadwal Pemilu, saya meminta Zulkifli Hasan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dalam suatu Rakernas  dan atau Kongres Luar Biasa ( KLB ) PAN

Oleh  : Ahmad Adib Zain*

JERNIH–Setelah menyimak dengan seksama apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan, ketua umum PAN dan wakil ketua MPR RI terkait dengan Penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka dengan ini saya Ahmad Adib Zain, sekretaris Majelis Penasihat Partai Wilayah ( MPPW ) PAN Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai kader PAN dan warga negara RI.

Sikap saya sebagai berikut :

1) Pernyataan tentang Penundaan Pemilu ( Pileg dan Pilpres ) dan Hari Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 sebagaimana Kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah serta telah tertuang dalam SK KPU yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan bukan keputusan resmi partai, karena PAN telah siap menjadi Peserta Pemilu dan membuka Pendaftaran Caleg 2024 yang diputuskan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Pernyataan itu juga tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kebijakan strategis yang harus dikaji terlebih dahulu oleh Dewan Pakar, dikonsultaskan kepada Majelis Penasihat Partai (MPP);

2) Pernyataan Zulkifli Hasan dengan lima alasan yang dibuat-buatnya itu juga tidak memenuhi syarat Penundaan Pemilu karena negara ini tidak dalam keadaan darurat sipil sebagai bentuk adanya kekacauan meluas di masyarakat, darurat pandemi sehingga seluruh rakyat dikarantina, bencana alam berskala nasional dan atau darurat perang yang membuat terhentinya kegiatan pemerintahan dan tidak bisa lagi menyelenggarakan Pemilu sebagai wahana demokrasi perwujudan kedaulatan rakyat. Terbukti Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sudah terselenggara saat Pandemi Covid-19, dan terbukti berjalan lancar;

3) Mendesak Zulkifli Hasan agar mencabut pernyataannya tentang penundaan jadwal Pemilu, karena telah nyata-nyata mencederai demokrasi, merugikan dan mencoreng nama baik PAN serta melakukan perbuatan melanggar AD/ART PAN, mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Komisi Penyelenggara Pemilu ( KPU ) dan melakukan pembangkangan kepada UUD’45 serta peraturan perundang-undangan tentang ‘kepemiluan” Republik Indonesia;

4) Jika dalam waktu 3×24 jam Zulkifli Hasan tidak melakukan pecabutan dan pembatalan pernyataan tentang Penundaan Jadwal Pemilu, saya meminta Zulkifli Hasan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dalam suatu Rakernas  dan atau Kongres Luar Biasa ( KLB ) PAN;

5) Mendesak Badan Kehormatan DPR memeriksa Zulkifli Hasan sebagai Anggota DPR/Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum partai yang terdapat anggotanya di DPR/MPR tetapi tidak menjalankan mekanisme sesuai “UU MD3”, untuk mengusulkan penundaan Pemilu melalui DPR/MPR;

6) Meminta aparat penegak hukum memeriksa Zulkifli Hasan dan siapa pun karena pernyataannya terkait penundaan Pemilu yang dapat diduga melawan konstitusi dan menyampaikan ujaran agar orang/partai/KPU menunda melaksanakan peraturan perundang undangan RI yang sah serta merusak agenda kenegaraan yang sangat penting sebagai amanat Pasal 22E ayat (1) UUD’45 yang berbunyi: Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Demikian pernyataan sikap ini sebagai pertanggung jawaban saya sebagai pendiri, kader PAN dan warganegara Republik Indonesia yang berdasarkan kepada UUD’45.

Merdeka!!!

Bandung, 1 Maret 2022

Ahmad Adib Zain [  ]

* sekretaris Majelis Penasihat Partai Wilayah ( MPPW ) PAN Jawa Barat