Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, PA 212: Dzolim! Semoga Majelis Hakim Dibukakan Hati, JPU Dapat Hidayah dan Bertaubat
Senin, 14 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Tuntutan 8 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dinilai sebagai tuntutan yang dzolim.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Ma'arif, menanggapi tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Munarman dalam perkara dugaan terorisme.
"Bagi kami itu tuntutan yang dzolim dan mengada-ada," ujar Ustadz Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (14/3).
Untuk sidang berikutnya, jika langsung pembacaan putusan, PA 212 berharap Majelis Hakim dapat dibukakan hatinya untuk melihat kebenaran.
"Semoga Majelis Hakim dibukakan hati untuk melihat kebenaran dari fakta di lapangan serta saksi-saksi yang dihadirkan. Semoga JPU dikasih Hidayah dan bertaubat," pungkas Slamet.
Sebagai informasi, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sosok aktivis HAM ini telah tegas membantah berbagai tudingan tersebut.
Sebelum tuntutan yang dibacakan hari ini, persidangan sudah mendatangkan sejumlah saksi baik meringankan hingga memberatkan.
Saksi meringankan bagi Munarman antara lain Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. Kemudian ada juga Pengamat Politik Rocky Gerung.
Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Foto: Munarman
Sumber: rmol.id dan lainnya