Munarman: Pelapor Saya Berhalusinasi Mengarang Cerita Tentang FPI dan Terorisme!

 




Senin, 21 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Munarman berkali-kali mengatakan 'ilusi' dan 'halusinasi' saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan. Munarman turut mengungkapkan orang yang melaporkan kasusnya ingin naik jabatan belaka.

Awalnya Munarman yang duduk di kursi terdakwa menyinggung soal Imam Subandi, seorang yang diyakininya sebagai salah satu anggota Densus 88 Antiteror yang melaporkannya. Bukti perkaranya itu, disebut Munarman, hanya dari video di YouTube dan Twitter.

"Perkara ini dilaporkan pelapor atas nama Imam Subandi, seorang aparat sebagai salah satu pejabat pelaksana operasional di Densus 88 bergelar doktor berpangkat AKBP, saat membuat laporan telah membuat laporan polisi dengan hanya bermodalkan video YouTube dan postingan video Twitter lalu," kata Munarman dari kursi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).

Munarman mengungkap pelapornya berhalusinasi mengarang cerita tentang FPI dan terorisme. Padahal, kata Munarman, proses hukum yang telah berjalan sampai tahap pembelaan ini tidak terbukti nama-nama pengurus FPI itu pelaku teroris.

"Lalu berhalusinasi mengarang berita bahwa para pelaku terorisme adalah pengurus FPI sebagai mana dalam BAP nya. Faktanya apa yang disebut dalam BAP pelapor Imam Subandi ini, bahwa beberapa nama yang disebutkan dalam BAP sebagai pengurus FPI hingga proses persidangan ini pada tahap pembelaan tidak pernah terbukti," ujar Munarman.

"Begitu juga video yang dijadikan modal membuat laporan polisi tersebut ditonton bersama di persidangan, dengan framing bahwa saya berbaiat ke ISIS, ternyata setelah ditonton dalam persidangan tidak terbukti saya ikut berbaiat, dalam video yang ditonton bersama saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat," imbuh Munarman.

Dalam memberikan keterangan di persidangan, Munarman menyebut pelapor tetap menyatakan berbaiat ke ISIS. Munarman menilai pelapor bernafsu untuk menjebloskannya ke penjara.

"Namun si pelapor Imam Subandi yang dilanjutkan si penuntut dalam persidangan tetap menyatakan bahwa saya berbaiat nampak jelas bahwa nafsu tersebut untuk masukan saya ke penjara. Mungkin bagi si pelapor, dengan saya masuk penjara secara karir dianggap prestasi dan keberhasilan serta kesuksesan besar yang akan diberi hadiah kenaikan pangkat dan jabatan," katanya.

"Ketika fitnah-fitnah yang didakwakan kepada saya bahwa saya seolah-olah berbaiat kepada ISIS, bahwa FPI difitnah mendukung ISIS melalui maklumat, bahwa pengurus FPI terlibat terorisme, bahwa saya difitnah bagian dari teroris bahkan sebagai gembong teroris," imbuhnya.

Munarman lantas menyebut bila dakwaan perkara ini aneh. Sebab, dia bukanlah sebagai penggerak teroris.

"Mari kita berpikir sehat, kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa yang dalam pengaruh baiat untuk hadir dalam setiap sesi persidangan, kenyataannya hingga hari ini, persidangan sepi-sepi saja tidak ada massa yang bergerak oleh saya untuk menghadiri persidangan ini," kata Munarman.

"Bila benar cerita-cerita khayalan dan ilusi dari orang-orang zalim tersebut bahwa saya bisa punya pengaruh untuk menggerakkan orang lain, tentu persidangan ini sudah penuh sesak sebagaimana para tokoh yang selalu dipenuhi massa pendukung. Jadi ini merupakan bukti konkrit lainnya bahwa ilusi dan halusinasi orang-orang zalim tersebut bener-bener fitnah semata, begitu juga dakwaan yang bermufakat jahat untuk melakukan terorisme adalah ilusi khayalan para konspirator dan penjahat kemanusiaan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.

Jaksa dalam pemaparannya menudn Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat ke ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.

"Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," klaim jaksa.

Sumber: detik.com