Damai Lubis: Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Hakim MK
Rabu, 23 Maret 2022
Faktakini.info
*Jika yakin akan menikahi Adik Jokowi, Anwar Usman segera mundur dari jabatan hakim MK*
Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum &. politik Mujahid 212
Ketua MK Anwar Usman Harus Mengundurkan diri dari jabatannya selaku Hakim MK. Jika dirinya sudah matang berencana menikahi Adik Presiden Jokowi. Hal terkait pengunduran diri ini karena adanya faktor alasan yang memiliki dalil hukum kuat, juga selain mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua MK. Anwar Usman pun harus mundur sebagai Anggota Hakim MK.
Adapun landasan hukumnya meliputi 2 ( dua ) faktor :
Faktor pertama adalah adanya larangan dari
Kode Etik Tentang Pedoman Perilaku Hakim/ PPH Jo. Hasil Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009
Tepatnya vide Angka 3 butir 3.1 ( 3 ) dan ( 4 ) Jo. Angka 5 butir 5.2.1 Kode Etik dan PPH
Faktor kedua, bahwa objek MK. Adalah semua sistem konstitusi yang berlaku di negara ini yang hirarkisnya tepat berada dibawah konstitusi dasar NKRI, yaitu UUD. 1945 dan selaku yang mengesahkan undang- undang atau yang menetapkan Perpu adalah presiden dan selaku orang yang berinisiasi atau yang mengusulkan pembuatan undang - undang adalah lebih banyak datang dari presiden dibanding inisiasi pembuatan undang undang datang dari lembaga legislatif dan yudikatif serta pengguna atau user dan yang berkewajiban melaksanakan undang - undang oleh karena faktor kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara tentunya, maka lebih banyak peruntukan konstitusi terhadap diri presiden serta para menteri kabinet bentukannya dalam rangka melaksanakan kewajiban pemerintahan negara yang berada dibawahnya ( presiden selaku pejabat eksekutif )
Maka jika dihubungkan antara kedua faktor pertama dan kedua tersebut diatas, Para
Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, oleh karena sebab memiliki hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau kerabat atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) sehingga patut diduga atau akan datang negatif thinking dari Pemohon Judicial Review/ JR atau Penggugat JR terhadap pembatalan undang - undang dan atau revisi pasal pada sebuah undang - undang, bahkan bisa saja JR yang dlakukan mengandung unsur - unsur pada tampuk kekuasaan atau kursi presiden
Maka oleh sebab adanya hubungan keluarga, kerabat, dan atau pribadi yang sangat dekat antara diri presiden serta kursi kekuasaannya dan dihubungkan dengan atau terhadap produk undang - undang yang atas dasar inisiasi dirinya (presiden) dan dihubungkan dengan si pemohon JR yang nota bene pada umumnya atas dasar kepentingan atau untuk atas nama kelompok masyarakat atau orang banyak/ publik, yang permohonan objek JR. atau undang undang oleh subjek atau para pemohon dianggap telah melanggar UUD. 1945 sehingga menyasar Objek JR/ undang undang tersebut cacat hukum baik formil dan atau materil sehingga penerapan atau kebijakan dalam pelaksanannya objek perkara akan merugikan konstitusi dan atau merugikan kepentingan hukum si pemohon Atau Para Pemohon JR sebagai WNI. Dan Kecurigaan lainnya secara subjektif atau objektif atau hubungan hubungan lain yang beralasan atau reasonebel akan timbul reaksi atas dasar kecurigaan dari pihak pemohon JR.dan atau publik pada umumnya, sehingga timbul kekhawatiran atau sak wasangka terhadap pertimbangan - pertimbangan putusan yang akan diambil oleh hakim yang bersangkutan oleh karena faktor pengaruh kuat dari Sang Kakak Ipar, abang atau kakak laki - laki dari Istri Anwar Usman yaitu Jokowi Sang Presiden RI kepada hakim selaku ketua MK maupun selaku hakim yang mengadili perkara in casu perkara yang berlangsung yang Undang - Undang hasil pengesahannya dan termasuk awal inisiasi diterbitkannya undang - undang atau hukum adalah dari dirinya ( presiden ), dan selain dirinya selaku Presiden RI melekat kekuasaan dan memiliki pengaruh kuat oleh sebab hukum adalah pemangku jabatan eksekutif tertinggi, dalam hal ini jika dihubungkan dengan Anwar Usman selaku hakim dan atau Ketua MK dan presiden, dengan catatan jika ia Anwar Usman telah menjadi adik Ipar Sang Presiden
Hal inilah yang menjadi dalil pendapat hukum, jika Hakim diperkirakan memiliki konflik kepentingan, selain oleh karena kode etik dan PPH, maka Hakim Anwar Usman sebaiknya wajib mengundurkan se-awal atau sedini mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap eksistensi daripada lembaga peradilan MK, karena persangkaan bahwa peradilan yang ada dan sedang berjalan tidak akan jujur, akan keberpihakan karena ketua MK adalah bakal atau calon adik ipar Sang Presiden RI Jokowi, terlebih ada isu santer yang inkonsitusional, mendorong Jokowi untuk menjabat presiden RI periode kali ke- 3 dengan undurkan pemilu 2024. Bukankan salah satu langkah hukum untuk usulan tersebut pembatalan terhadap UU. Pemilu harus melewati JR. Lalu bisa jadi publik membuat penafsiran sendiri yang akan melahirkan persepsi publik, dengan dugaan apakah pernikahan ini ada hubungannya dengan politik praktis, karena perubahan UU. Pemilu harus melewati MK dan vonisnya, dimana vonis MK satu kali dan sah mengikat, bak undang - undang
Hamdan Zoelfa (yang bilang Anwar Usman tak perlu mundur) ngawur
Apa dia lupa ada kode etik Tentang Pedoman Perilaku Hakim. Jika menikah tentu dilarang menyidangkan semua perkara. Karena semua perkara JR. MK menyangkut Objek Perkara UU. Dan faktanya setiap ada JR. Selalu pihak pemerintah atau kuasanya hadir dan memberi tanggapan hukumnya atas JR dari pemohon Dan pihak yang berkepentingan disini adalah pemerintah yang berkepentingan sebagai pelaksana uu. Dan semua UU. disahkan oleh Presiden RI dalam hal ini secara pribadi setelah Anwar Usman menikah adalah Kakak Ipar dari dirinya selaku Ketua MK.
Ada apa ini mantan Hakim MK koq bisa lupa. Apakah ada sesuatu ?