PA 212: Jika Dalam Dua Pekan Yaqut Tak Diproses, Jutaan Umat Akan Hadir Aksi di Monas
Selasa, 15 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Aksi bela Islam oleh sejumlah organisasi Islam berlanjut. Setelah di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag), aksi lanjutan digelar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Tak hanya minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditangkap dan dipenjarakan, namun peserta aksi juga mengusung dua tuntutan lainnya, yakni tangkap dan penjarakan semua penista agama, serta pecat dan penjarakan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, terkait kasus pembunuhan enam syuhada KM50.
Dalam spanduk yang dibawa peserta aksi, tertulis,”Kapolri harus berani bersihkan NKRI dari penista agama dan pembantai masyarakat sipil”. Di bagian bawahnya, terdapat tiga tuntutan aksi, yakni minta agar Menag Yaqut Cholis Qoumas ditangkap dan dipenjarakan. Kemudian, minta agar Kapolri juga menangkap dan memenjarakan semua penista agama. Terakhir, minta Kapolri agar mencopot dan memenjarakan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, terkait kasus pembunuhan enam syuhada KM50.
“Ini tantangan bagi Kapolri. Ujian berat bagi Kapolri. Kalau Kapolri bersama jajarannya, lewat penyidiknya menangkap dan memenjarakan Menag Yaqut, berarti Kapolri dan jajarannya profesional,” kata Ketua Umum DTN PA 212 Ustadz Slamet Ma’arif (USM) saat orasi di atas mobil komando, dalam aksi di depan Mabes Polri.
USM pun bertanya, kenapa Kapolri sejauh ini tidak memenjarakan sejumlah penista agama, termasuk Yaqut. “Kita bertanya, ada apa ini Pak Kapolri? Ada apa? Kenapa penista agama tidak dipenjarakan? Ada Ade Armando. Ada nama-nama lainnya. kenapa tidak ditangkap, Pak Kapolri?” tanya USM.
Ia kembali menegaskan tak akan memberi ruang kepada penista agama. Bahkan mereka tak akan berhenti menggelar aksi sebelum para penista agama dipenjara. “Kita komitmen untuk tidak memberi tempat kepada para penista agama. Agama apapun, tidak boleh dihina, tidak boleh dinistakan. Kalau ulama salah, dihukum, silahkan. Begitu juga Menteri agama, kalau menistakan agama, juga harus dihukum. Penegakan hukum harus adil, harus sama,” tegas USM.
Dikatakan, jika penista agama tidak dihukum, ini akan memberi peluang pada yang lain untuk terus menerus menistakan agama. “Ini tidak baik saudara. Penista agama harus dihukum. Saya khawatir, saya khawatir, kalau penista agama diberi ruang tidak dihukum, maka umat Islam akan bertindak sendiri untuk menegakkan hukum,” tegasnya lagi.
USM memberi waktu dua minggu untuk memproses Menag Yaqut. Jika dalam dua minggu tidak juga ada tindakan hukum untuk Yaqut, maka PA 212 akan kembali mengundang jutaan umat untuk hadir dalam aksi di Monas. “Yang pernah kumpul di Monas, akan kita undang lagi saudara,” ujar USM.
Aksi damai berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Sempat hujan deras, namun peserta aksi tetap bertahan di lokasi dan berlangsung damai. Aksi dimotori oleh PA 212, GNPF Ulama dan FPI, yang diikuti puluhan organisasi Islam. (sa)
Sumber: satuindonesia.news