Pakar Hukum: Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI Tak Masuk Akal, Membunuh Dengan Alasan Tugas Negara itu Berbahaya!

 



Selasa, 22 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai putusan lepas dua polisi terdakwa penembak Laskar FPI yang telah ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hal yang berbahaya.

Fickar menekankan, ini karena vonis tersebut ke depannya berpotensi menjadi pembenaran bagi aparat bahwa dalam menjalankan tugas mereka dapat melakukan pembunuhan.

Sehingga, dia menganggap vonis itu tidak masuk akal.

"Vonis ini menggambarkan paradigma yang membahayakan, dengan alasan tugas negara orang bisa membunuh. Padahal RI adalah negara hukum," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Maret 2022.

Oleh sebab itu, dia berpendapat, seharusnya pihak Jaksa Penuntut Umum harus segera merespons putusan ini dengan menempuh jalur kasasi.

Sebab, Fickar menekankan, terjadi disparitas yang lebar antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim.

"Ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan perikemanusiaan. Seharusnya Jaksa kasasi karena disparitas tuntutan dengan putusan, 6 tahun dan dilepaskan," tutur Fickar.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar sebelumnya juga telah mengkhawatirkan bahwa keputusan ini akan menyebabkan keterulangan kejadian serupa.

Peradilan ini, menurut dia, seharusnya bisa membongkar praktik unlawful killing tersebut lebih jauh.

Menurut Rivanlee peristiwa di area peristirahatan Jalan Tol Cikampek kilometer 50 itu bukanlah kejadian tunggal, melainkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu dibongkar.

"Tapi, dengan vonis bebas ini, justru menyederhanakan masalah unlawful killing dan potensi keberulangan peristiwa atas kesewenangan penggunaan senjata oleh aparat akan semakin tinggi," tegas dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.

Menurut hakim, keduanya memang terbukti melakukan tindak pidana penembakan terhadap empat anggota laskar FPI, namun hal itu tak bisa dijatuhkan hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf. [tempo]

Foto: Tim penasihat hukum saat membacakan pleidoi terdakwa kasus Km 50 (Mulia Budi/detikcom)