Pernyataan Sikap FPI, GNPF U dan PA 212 Terkait Pembunuhan Pejuang Kemanusiaan Dokter Sunardi Oleh Densus 88

 




Sabtu, 12 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pernyataan Sikap FPI, GNPF U dan PA 212 Terkait Pembunuhan Pejuang Kemanusiaan Dokter Sunardi Oleh Densus 88

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA 

FRONT PERSAUDARAAN ISLAM (FPI), GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA ULAMA 

(GNPF U), DAN PERSAUDARAAN ALUMNI 212 ( PA 212 )

TERKAIT PEMBUNUHAN PEJUANG KEMANUSIAAN DOKTER SUNARDI OLEH DENSUS 88

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Bahwa atas informasi terkait terbunuhnya almarhum dokter Sunardi yang ditembak mati oleh Densus 88 anti teror hanya karena atas dasar dugaan pelaku tindak Pidana terorisme, maka kami dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama & PA 212 menyatakan:

1. Mengecam pembunuhan diluar proses peradilan (Extra Judicial Killings) yang dilakukan oleh Densus 88 anti teror terhadap almarhum dr. Sunardi

2. Bahwa dr. Sunardi yang tewas ditembak mati oleh Densus 88 anti teror selama ini dikenal sebagai dokter yang memiliki kepedulian sosial tinggi, aktif dalam berbagai kegiatan kemanusiaan pernah turun sebagai dokter pemerintah ketika konflik di Ambon, aktif mengirim bantuan saat gempa di Sumatera Barat dan Tsunami Aceh, sering menggratiskan pasien yang berobat padanya serta produktif sebagai penulis mengenai kesehatan dan keislaman

3. Bahwa terdapat informasi yang menjelaskan bahwa dr. Sunardi memiliki fisik lemah, kesulitan berjalan karena itu perlu dibantu tongkat dan berjalan perlahan, kemudian sulit untuk ruku' dan sujud karenanya dr. Sunardi sholat dengan dibantu tempat duduk, sehingga tidak masuk akal sehat bila memiliki kemampuan untuk melawan personil Densus 88 anti teror yang dilatih dan dipersenjatai sebagai penegak hukum dengan biaya dari negara

4. Bahwa memberantas tindakan terorisme adalah keharusan menurut hukum, namun wajib dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, terutama sekali sebagai penegak hukum wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

5. Menuntut Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM atas pembunuhan diluar proses pengadilan (Extra Judicial Killings) yang diduga dilakukan oleh Densus 88 anti teror terhadap almarhum dr. Sunardi

6. Bahwa Densus 88 Anti teror sudah kerap kali melakukan tindakan pelanggaran HAM seperti pembunuhan diluar proses pengadilan (Extra Judicial Killings), penyiksaan, mempersulit hak-hak tersangka terorisme yang sesungguhnya dijamin hukum, serta bentuk pelanggaran HAM 

lainnya sehingga kami menuntut DPR RI untuk segera membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme sesuai amanat pasal 43J UU No.5 tahun 2018 tentang pemberantasan Terorisme yang bekerja secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan peran serta masyarakat.

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المو لى ونعم النصير


Jakarta, 11 Maret 2022 / 8 Sya’ban 1443 H

 

Ust. Slamet Ma’arif

Ust.Yusuf M Martak

KH. Qurtubi Jaelani

Ketua Umum PA 212

Ketua Umum GNPF-U

Ketua Umum FPI