Pieter L Aletrino: Nafsu untuk Penjarakan Munarman Bagai Nafsu Kuda Tenaga Kucing

 





Selasa, 29 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pengacara Munarman, Pieter L Aletrino, menilai fakta persidangan tidak mendukung keinginan untuk memenjarakan kliennya. Dia membuat analogi dengan nafsu kuda tenaga kucing.

"Saya hanya mau bilang bahwa nafsu untuk memenjarakan klien kami Munarman itu sangat besar," kata Pieter yang beragama Kristen itu usai sidang di PN Jakarta Timur, Jum'at (25/3/2022).

"Ibarat nafsunya kuda, tapi tenaganya kucing karena fakta persidangan itu tidak mendukung, jadi nafsunya besar tapi tenaganya kurang, fakta persidangan tidak mendukung nafsu untuk memenjarakan," sambungnya.

Pieter menilai ada indikasi politik dalam kasus Munarman. Hal itu, kata Pieter, terlihat dari pencopotan Ketua JoMan Immanue Ebenezer dari posisi komisaris anak usaha BUMN.

"Tapi politiknya lebih kental begitu, indikasi politisasi dalam kasus ini semakin kental. Indikasi yang terakhir seperti yang disampaikan tadi, saksi ini memberikan keterangan di pengadilan loh, bukan di lampu merah. Ini di pengadilan di bawah sumpah, tapi intervensinya terlalu deras," jelas Pieter.

Pengacara Munarman lainnya, Aziz Yanuar, juga menanggapi terkait pencopotan Ketua JoMan dari komisaris anak perusahaan BUMN. Dia menuding pencopotan itu bernuas politik.

"Yang jelas saya tadi menegaskan ini adalah salah satu bukti bahwa ada dugaan motif politik di sini, kenapa? Karena dia bersaksi secara hukum, dilindungi undang-undang kok secara politis non yuridis dipermasalahkan," kata Aziz.

"Ini kan berarti tidak terlepas dari intervensi politik yang sangat kuat atau corong kekuasaan itu ada pengaruh, tapi ya jangan ketara banget gitu lah. Harus fair, harus adil," sambungnya.

Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Foto: Pieter L Aletrino saat bersama Aziz Yanuar