Pimpinan DPR: Mendag Lutfi Sama Sekali Tidak Berpihak kepada Rakyat, tapi Pengusaha







Jum'at, 18 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit menunjukkan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dibanding rakyat.

Apalagi, peratuan tersebut diganti dengan Permendag 11/2022 yang hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Pencabutan Permendag 6/2022 menunjukkan keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3).

Sejak awal DPR telah mengingatkan peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi hanya menjadi kebijakan macan kertas.

“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” sesalnya.

Dasco lantas menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera.

Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Berbekal Permendag 6/2022, pemerintah harusnya bisa ambil langkah tegas dengan memerintahkan produsen CPO melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” tandas politisi Gerindra ini. 

Foto: Mendag Luthfi 

Sumber: rmol.id