Sidang Pledoi Hari Ini, Munarman Singgung Kisah 'Abu Nawas'
Senin, 21 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dijadwalkan menghadiri sidang perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/3) pagi. Munarman akan membacakan sendiri pledoinya.
Dalam informasi yang dihimpun Republika, Munarman akan membacakan pledoi dengan judul "Perkara Topi Abu Nawas: Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras". Pesan moral dalam kisah itu adalah bila ketakutan sudah menenggelamkan kejujuran, maka kebohongan bakal merajalela dan ketika keberanian lenyap dan ketakutan telah menenggelamkan kejujuran, maka kebohongan akan melenggang-kangkung sebagai sesuatu yang "benar".
Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan, materi pledoi itu merupakan manifestasi sikap Munarman atas kasus yang menjeratnya. Dia menganggap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai kenyataan.
"Kita maksimalkan pembelaan beliau atas tuntutan ngawur," kata Aziz kepada Republika, Senin (21/3).
Aziz juga menyatakan, akan membela Munarman sekuat tenaga. Menurutnya, perkara yang menimpa Munarman adalah sebuah kemunkaran.
"Perlawanan kita terhadap kemunkaran kita implementasikan dengan pembelaan maksimal terhadap pak Munarman," ujar Aziz.
Walau demikian, Aziz mensinyalkan, bahwa persidangan terhadap Munarman sudah diatur sedemikian rupa sejak awal. Sehingga, dia tak berharap banyak Munarman akan lolos dari hukuman.
"Kita selalu iringi dengan kesabaran, karena kita meski tahu hasil endingnya seperti apa, tapi kita tetap maksimal berikhtiar, karena di mata Allah SWT yang dinilai bukan hasil, namun ikhtiar cerdas," ucap Aziz.
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang Senin lalu. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU.
JPU mengatakan, Munarman menyelenggarakan kajian untuk mempertebal keimanan, memberi motivasi dan ajakan mendukung ISIS di sejumlah wilayah. Tujuan Munarman melakukan itu, lanjut JPU, agar khilafah tegak di Tanah Air. Temuan-temuan itu yang menurut JPU pantas membuat Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat.
"Agar menjadikan Indonesia negara khilafah daulah Islamiyah dengan merebut secara paksa dengan jihad sebagaimana ajaran ISIS dengan ancaman kekerasan mengandung paham khilafah, daulah Islamiah, syariat Islam, jihad , kafir, penggunaan simbol-simbol Abu Bakar al Bagdadi seperti bendera, rompi ISIS digunakan berkelompok...Ini sebagai peringatan bahwa ISIS sudah tegak di Indonesia. Ditindaklanjuti dengan pendalaman kajian dan pelatihan fisik," kata JPU.
Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Foto: Munarman
Sumber: Republika.co.id dan lainnya