Sidang Vonis Kace Rabu 6 April, Ulama Ciamis: Hukum Seberat-beratnya!
Selasa, 29 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Sidang vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kosman alias M Kace akan digelar hari Rabu 6 April 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat.
Para Ulama, Habaib dan Umat Islam Ciamis dan lainnya semua menuntut Hukuman Seberat-beratnya untuk Kace.
KH Ma’sum Achmad Hasan selaku Penasehat Umum Pondok Pesantren Miftahul Huda Utsmaniyyah Cikole Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis menyatakan merebaknya penista agama seperti M Kace sangat memprihatinkan, penegak hukum harus serius menghukum orang-orang seperti itu.
Kata KH Ma’sum, saat ini sudah merebak penista agama dimana-mana.
“Bahkan banyak buzzer istana yang menjadi penista agama, itu mestinya nya di tindak tegas demi menjaga ketenteraman kedamaian dan keutuhan negara,” ujarnya kepada Insiden24.com, Sabtu (20/11/2021).
KH Ma’sum menyebutkan, penegak hukum harus serius menghukum para penista agama.
“Kalau tidak saya khawatir masyarakat bisa bertindak sendiri, atau menjadi bumerang bagi negara,” katanya.
Peryataan dari Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Ciamis KH Nonop Hanafi, pelaku penghinaan agama seharusnya dapat hukuman seberat- beratnya.
“Karena yang di lecehkannya adalah Allah SWT Sang Maha Pencipta,” ucap Nonop yang juga Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda II Bayasari Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis.
Kata Nonop, dengan adanya M Kace proses hukumnya pindah ke Ciamis , menunjukkan ada ketimpangan pemberlakuan hukum.
“Apalagi kalau di bandingkan dengan kasus kerumunan HRS dengan vonis dua tahun penjara. Bahkan penjara beliau di basement bawah tanah. Hal ini, menunjukkan begitu timpang perlakuan hukum yang di alami M Kace dengan HRS,” ucapnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Kecamatan Cipakau Kabupaten Ciamis KH Deden Badrul Kamal yang biasa di sebut Mama Golangsing mengecam Kace sang penista agama.
“Saya minta hukum seberat-beratnya,” katanya.
Peryataan Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Falaah KH Wawan Abdul Malik Marwan, pokoknya buat penista agama yang akan di sidang di Ciamis hukumannya harus berat. Pihaknya akan memantau dan terus mengawal kasus ini.
“Jangan tebang pilih dalam hukum, jangan sampai penista agama vonisna ringan sementara HRS di vonis berat. Makanya kami akan kawal kasus Kace di Ciamis, sampai tuntas persidangannya berapakah vonisnya nanti,” tuturnya.
Persidangan Kace terdaftar dengan nomor perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms.
Sementara hakim yang menyidangkan kasus Penistaan Agama oleh Muhammad Kace dipimpin oleh Hakim Ketua Bivi Purnamawati SH, MH dengan hakim anggota Indra Muharam SH dan Rika Emilia SH, MH.
Seperti diketahui, Youtuber Muhammad Kace merupakan tersangka penistaan agama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Dirinya ditangkap di Bali pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu setelah videonya yang menistakan agama Islam viral di sosial media.
Kace kemudian dikecam luas oleh umat Islam karena ocehannya dalam sejumlah video di YouTube telah menistakan agama Islam.
Ia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujar kakek tua itu dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta', provokator ini juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). M Kece dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam persidangan itu, JPU menilai, terdapat sejumlah poin yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, M Kece terus menerus menyebarkan kata-kata bohong melalui video yang diunggah dalam akun YouTube miliknya.
"Terdakwa dengan sengaja mengobarkan kata-kata bohong kurang lebih 100 kali dalam video-video YouTube miliknya," kata ketua tim JPU, Syahnan Tanjung, saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Selain itu, M Kece juga dinilai meresahkan masyarakat di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tempat awal domisilinya. Sebab, perbuatannya dinilai memengaruhi orang lain untuk pindah keyakinan.
Terakhir, terdakwa M Kece juga dinilai JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak memgakui terus terang perbuatannya.
Tim JPU juga tak menemukan yang dapat meringkankan tuntutan kepada terdakwa. "Dalam perkara ini, hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri terdakwa, tidak ada yang patut dipertimbangkan," kata Syahnan.
JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di manyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan," kata JPU.
Umat Islam saat menghadiri sidang Kace beberapa hari lalu: