Tegas! Munarman Minta Dibebaskan di Kasus Dugaan Terorisme

 





Selasa, 22 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Munarman meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus terorisme. Munarman meminta hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Munarman saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Munarman memohon kepada hakim untuk membebaskannya segera setelah putusan dibacakan. Dia pun memohon majelis hakim memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat," ujarnya.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan perkara tindak pidana terorisme yang dihadapi Munarman merupakan fitnah.

“Bela maksimal Munarman. Beliau di fitnah,” kata Aziz, Rabu (1/12/2021).

Sebagai informasi, Munarman di tangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia dituduh terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Foto: Munarman 

Sumber: detik.com dan lainnya