Tegas! PA 212 Desak MUI Bikin Fatwa soal Pernyataan Yaqut yang Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
Ahad, 6 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - - PA 212 mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara gonggongan anjing saat berbicara aturan pengeras suara masjid.
Ketua Umum PA 212 Ustadz Slamet Maarif menegaskan Menag telah berbuat ceroboh soal pernyataannya terkait aturan pengeras suara dan gonggongan anjing. Ustadz Slamet menyebut seharusnya Menag dapat mengambil analogi yang lain.
"Kecerobohannya itu muncul membandingkan sesuatu yang dianggap suci oleh kami dengan sesuatu yang dianggap najis. Kan ceroboh betul itu. Mungkin kalau dibandingkan dengan musik dangdut tidak terlalu masalah," tutur Slamet.
Ustadz Slamet pun mewanti-wanti pihaknya akan melakukan aksi serupa seperti pada Jumat (4/3) lalu jika belum ada tindak lanjut terkait polemik tersebut. "Kalau belum ada progres proses hukum kita akan turun ke jalan lagi," ungkapnya.
PA 212 Sudah Temui MUI
Sebelumnya, PA 212 meminta MUI mengambil sikap terkait polemik pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. MUI menyampaikan sudah menerima silaturahmi PA 212 terkait hal tersebut.
"MUI telah menerima silaturrahim beberapa tamu yang meminta fatwa beberapa masalah sosial keagamaan yang muncul di tengah masyarakat. Sudah diterima oleh tim kesekjenan MUI," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Asrorun mengatakan, inti persoalan sudah disampaikan kepada MUI. Saat ini, kata Asrorun, MUI sedang membahas dan mendiskusikannya lebih lanjut.
"Inti masalah yang disampaikan sudah disampaikan ke kami. Kami akan bahas dan diskusikan. MUI sudah memiliki mekanisme pembahasan fatwa, dengan pedoman yang sudah baku," ujarnya.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan pejabat publik harus berorientasi pada kemaslahatan orang banyak dalam membuat kebijakan. Untuk itu, dia berharap segala kebijakan yang sudah ditetapkan bisa dikomunikasikan dengan baik kepada publik.
Sementara itu Marsudi Syuhud beranggapan hal tersebut harus melalui proses musyawarah.
Wakil Ketua Umum MUI itu dalam agenda Total Politik bertajuk 'Polemik Toa Masjid Tuai Aksi Berjilid-jilid' di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022) menyatakan sebuah fatwa dapat dikeluarkan jika para ahli dan pakar sudah membahas hal tersebut. Dia mengatakan MUI tidak bisa semena-mena mengeluarkan fatwa.
"Kalau sebagian orang sudah memaknai itu penodaan agama sedangkan sebagian belum. Nantinya fatwa itu akan dimusyawarahkan. Nah, kalau beliau (Slamet Maarif) itu kan minta fatwa seperti tahun 2016. Jadi fatwa itu tidak tiba-tiba kemudian disebut fatwa ya nggak begitu," ucap Marsudi.
Foto: Ustadz Slamet Maarif
Sumber: detik.com