Telak! Pembunuh Laskar FPI Divonis Lepas, PA 212: Terus yang Bunuh Genderuwo?

 




Jum'at, 18 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Ustadz Slamet Maarif, menanggapi vonis lepas dua terdakwa pembunuh empat laskar FPI (Front Pembela Islam) dengan menyebut sidang tersebut sejak awal diselimuti keanehan.

“Makin lucu aja negeri ini. Terus yang bunuh genderuwo? Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas,” kata Ketua PA 212 Ustadz Slamet Maarif saat dihubungi Tempo, 18 Maret 2022, usai putusan vonis lepas para polisi penembak laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.

“Tidak ada yang bisa diharapkan. Tunggu saja di pengadilan akhirat,” kata Ustadz Slamet saat ditanya perihal optimismenya apakah jaksa akan mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” tutur Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan yang dibacakan hakim ketua Arif Nuryanta.

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella divonis lepas atas perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Keduanya dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat hukum.

Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari laskar FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merebut senjata api sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan menembak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dan menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedari awal, persidangan kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam dinilai hanya manipulasi dan dagelan belaka oleh para keluarga korban pembunuhan, sehingga keluarga korban dan tim kuasa hukumnya tidak tertarik untuk hadir di PN Jaksel. 

"Sidang manipulasi. Sidang abal-abal itu tdk akan sedikitpun memenuhi rasa keadilan rakyat, malah justru sebaliknya, semakin menambah kezaliman kalian di mata rakyat. Kalau Mau Adil, Mestinya yg disidang itu fadhil & dudung. Sidangnya bukan di pengadilan negeri, tapi di pengadilan HAM. Sidangnya pun harus sidang atas penyiksaan & pembunuhan di luar hukum terhadap 6 (enam) laskar FPl, bukan terhadap 4 (empat). Karena 6 laskar yg disiksa & dibantai, bukan empat. Ingat terus #6SyuhadaFPI", ujar Ustadz Suhada ayah dari almarhum Faiz di akunnya 

Menurut kuasa hukum keluarga enam laskar FPI, Azis Yanuar SH, sidang kasus ini merupakan dagelan para penegak hukum semata.

Karena, lanjut Azis, sejak peristiwa pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI, para tersangka tidak ditangkap maupun dipenjara. 

Sumber: tempo.com dan lainnya