Terkait Sidang Kasus KM 50, Pengamat: Vonis Paling Sesat dari Rezim Paling Nekad
Selasa, 22 Maret 2022
Faktakini.info
*Vonis Paling Sesat dari Rezim Paling Nekad*
_Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan_
VONIS yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa anggota Polri aktif Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella cukup mengejutkan. Ini adalah kejutan kedua setelah JPU awal menuntut keduanya masing-masing hanya 6 (enam) tahun penjara untuk sebuah kejahatan yang dikualifikasi extra judicial killing bahkan crime against humanity.
Apa boleh buat, sebagaimana dugaan bahwa peradilan ini hanya main-main dan penuh rekayasa ternyata terbukti.
Hakim tak perlu berfikir keras dan serius untuk mempertimbangkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan urusan nanti. Dari sisi manapun tidak masuk akal bahwa kedua terdakwa dapat bebas begitu saja. Inilah pertunjukan peradilan yang paling sesat di bawah rezim yang paling nekad.
Membunuh enam manusia secara keji dianggap sama dengan membunuh kecoa. Kecoa yang dianggap mengganggu manusia. Nyawa dinilai tidak berharga.
Para pembunuh itu dibaca publik masih ada yang disembunyikan. Yang sudah kadung dikorbankan dilepas melalui operasi rahasia (clandestine operation) dan sejarah kini mencatat bahwa Pengadilan telah menjadi sarana dari sebuah operasi. Operasi politik.
Pembunuhan 6 (enam) anggota laskar FPI yang diawali pengawasan, lalu pembuntutan, penembakan, penganiayaan dan pembantaian bukan peristiwa kriminal biasa.
Ketika target adalah tokoh HRS yang memiliki pengaruh politik, maka pembunuhan terhadap “tim” nya pun menjadi bagian dari pembunuhan politik tersebut. HRS dan pengawalnya dianggap sebagai lawan politik Presiden dan rezimnya.
Dalil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai M Arif Nuryanta untuk vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) rasanya hanya menyesuaikan dengan disain proses penyidikan Kepolisian. Membunuh tapi dimaafkan karena “diserang” oleh korban. Inilah skenario “operasi penyelamatan” itu.
Luar biasa, polisi profesional bersenjata berhadapan dengan tawanan tak berdaya bisa sampai pada “terancam jiwa”.
Alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 49 KUHP itu mensyaratkan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) harus ada “keguncangan jiwa yang hebat” (hevige gemoedsbeweging).
Pertanyaan mendasar adalah benarkah Fikri, Yusmin, dan Elwira sebagai tiga Polisi bersenjata sampai pada “ke guncangan jiwa yang hebat” hingga halal untuk membantai ?
Tapi sudahlah, memang ini hanya cerita dan sandiwara dimana keanehan itu biasa dan wajib dimengerti atau diikuti. Namanya juga politik yang menunggangi hukum.
Apapun bisa dijalankan termasuk dalih yang kemudian diubah menjadi dalil. Tinggal ditunggu sikap JPU apakah menerima atau banding. Jika kemudian Jaksa menerima, inilah kejutan ketiga. Maka sempurnalah sandiwara itu.
Jika mengajukan Banding tentu menambah babak dari sandiwara politik sesat rezim nekad.
Mungkin bagi rakyat yang hanya bisa menonton drama atau sandiwara ini masih berlaku ucapan menggaung :
“Sampai jumpa di Pengadilan Akherat’.