(Video) Aksi di Bareskrim, PA 212 Tuntut Penegakan Hukum Terhadap Yaqut

 



Selasa, 15 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Sejumlah massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar ‘Aksi Bela Islam’ di sekitar Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Aksi tersebut digelar untuk menuntut proses hukum terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus analogi suara azan dengan gonggongan anjing.

Nampak hadir pada aksi ini Ketua Umum PA 212 Ustadz Slamet Maarif, KH Abdul Qohar Al Qudsi serta para Ulama, Habaib dan Tokoh lainnya. 

Wakil Ketua PA 212 Ustaz Asep Syaripudin mengatakan, pihaknya berharap keadilan hukum bisa ditegakkan.

“Kami meminta Bareskrim untuk bersikap adil dalam penegakkan hukum,” jelas Asep saat berorasi dari atas mobil komando.

Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat itu menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) siapapun yang melakukan penistaan agama harus dihukum.

Dalam kesempatan itu, Asep mengajak peserta aksi untuk tetap semangat berjuang bersama Habib Rizieq Syihab (HRS).

“Kami umat Islam dari berbagai daerah, dari berbagai ormas, dari berbagai elemen masyarakat akan tetap bersama Imam Besar Habib Rizieq Syihab,” seru Asep yang diikuti peserta aksi.

Sebelumnya, PA 212 telah menggelar aksi demonstrasi merespons pernyataan Yaqut di Kementerian Agama pada 4 Maret 2022 lalu.

Saat itu, PA 212 mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang diduga melecehkan dan merendahkan panggilan adzan.

Sebelumnya, massa Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 yang menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam di depan Kantor Kememterian Agama (Kemenag) RI, Jumat (4/3).

Pernyataan sikap PA 212 saat itu antara lain:

Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan azan;

Meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan nasuha dan melakukan syahadat ulang;

Berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana;

Menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan;

Menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta.

Sumber: suaraislam.id











Klik video: