Yaqut Resmi Dilaporkan, Tokoh Riau: Jika Tak Ditanggapi Jadi Bencana Kedua Perpecahan Bangsa
Rabu, 2 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Polemik suara azan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid masih berlanjut.
Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, dilaporkan ke Polda Riau karena persoalan azan yang dikaitkan dengan gonggongan anjing.
Bahkan, Mantan Ketua GP Ansor tersebut kini resmi dilaporkan Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus ke Pelayanan Publik Terpadu Polda Riau dengan dugaan tindak pidana penistaan agama saat berkunjung ke Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Azlaini diketahui melaporkannya secara resmi pada Sabtu (26/2/2022) pagi.
Ia tiba di Polda Riau pada pukul 10.47 WIB dengan membawa alat bukti rekaman video Yaqut Cholil saat memberikan keterangan di Gedung Serindit, Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau.
Alat bukti tersebut disiapkan, setelah ia melaporkan Menag Yaqut secara lisan pada hari sebelumnya.
“Pertama naskahnya kemudian bukti berupa video itu, kita tunggu tindak lanjut, kita juga sudah menyiapkan saksi ahli fiqih agama islam, saksi ahli bahasa, saksi ahli informatika telematika dan saksi ahli hukum,” ungkap Azlaini Agus.
Pun ia kemudian melaporkan politisi PKB tersebut atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Dugaan penistaan agama yg dilakukan oleh menteri agama, laporan sudah diterima, kemarin juga sudah diterima, namun disuruh lengkapi,” jelasnya.
Lantaran itu, ia berharap, masalah dugaan tindak pidana penistaan agama ini diselesaikan dengan baik.
Tak hanya itu, ia kemudian mengungkit kasus yang dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 silam.
“Harapan kita ditindaklanjuti, ini masalah agama sensitif kalau tidak diselesaikan dengan baik. Kita ingat tahun 2016 peristiwa Ahok dampaknya perpecahan di masyarakat jadi luas,” tuturnya.
Tak sampai di situ, ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum dan pemerintah tidak mengulangi kejadian sebelumnya.
“Jika tidak ditanggapi dengan baik oleh aparat penegak hukum dan pemerintah ini akan menjadi bencana kedua perpecahan bangsa ini,” tutupnya.
Sumber: kontenislam.com