Adab Hukum Islam Apabila Melihat Buah Tetangga Tumbuh di Luar Pagarnya

 



Sabtu, 9 April 2022

Faktakini.info 

ADAB HUKUM ISLAM APABILA MELIHAT BUAH TETANGGA TUMBUH DILUAR PAGARNYA

Yang pertama begini hukum fiqih, bagi tumbuhan yang tumbuh di pekarangan kita. Tapi buahnya tumbuh di luar pekarangan kita, maka dalam fiqih ini disebut hak bersama. 

Antara anda dan orang yang di luar pekarangan  anda. Kalau di jalan umum, maka hak masyarakat umum," jawab Ustaz Adi Hidayat (UAH). 

"Kenapa? Karena kotoran (daun atau sampah pohon) yang keluar dari ranting pohon itu ke luar bukan di pekarangan  anda. Jangan biarkan orang (tetangga) kena kotorannya (daun kering atau sampah) saja," sambung Ustaz Adi Hidayat (UAH) di video youtube kanal @Al-Muwatta. 

"Yang kedua, anda melihat pohon. Tapi yang nampak buahnya orang lain yang dapat. Dan tidak pernah anda bagi. 

Tetapi ada adabnya. Adab pemilik pohon dan adab tidak punya pohon. Jadi sebelum tetangga minta, anda pemilik pohon sampaikan secara baik 'pak ibu ini buah yang jatuh ke pekarangan ibu, kalau pengen ambil saja'. Itu adab luar biasa. 

Saya katakan ini khusus pohon saja, tidak berlaku untuk hewan peliharaan. Yang kedua adab tetangga, datangi pemiliknya. Sampaikan bahwa nanti ada buah yang di pekarangan saya, saya izin mintanya pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampah pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi kita rawat bersama pohonnya. 

Tidak perlu bapak tebang. Jangan marah kalau ada orang mengambil. Biarkan berbagi (sedekah)," tutup Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam video berjudul "#11 Tanya Jawab Masalah Populer bersama Ust. Adi Hidayat, Lc., M.A".