Anies Bagikan Dana Hibah Ormas Keagamaan Rp 352 Miliar, NU Dapat Terbesar
Selasa, 5 April 2022
Faktakini.info, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengucurkan anggaran sebanyak Rp352 miliar sebagai dana hibah untuk 131 rumah ibadah dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, orang nomor satu di Jakarta ini menyatakan, alokasi dana hibah kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan organisasi masyarakat telah ditetapkan dalam Perda APBD tahun anggaran 2022.
"Menetapkan penerima hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur Ini," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip pada Senin, (4/4/2022).
Adapun, pada Kepgub yang diteken sejak 23 Maret 2022 ini, terdapat daftar rumah ibadah dan ormas keagamaan sebagai penerima, dan dapat dilihat berapa nominal hibah yang diterima.
Diketahui, dana hibah terbesar diberikan kepada ormas keagamaan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta, yakni dengan anggaran hibah sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan, ormas keagamaan yang menerima hibah dengan nominal paling rendah adalah Forum Komunikasi Ustadzah Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp495 juta.
Kemudian, penerima hibah rumah ibadah dengan nominal paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin di Jalan Subur, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan anggaran hibah Rp20,86 juta.
Sementara, rumah ibadah yang menerima hibah dengan nominal paling tinggi adalah Masjid Raya Al Husna di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan anggaran hibah Rp800 juta.
Foto: Anies saat bersama pengurus PW NU DKI
Sumber: indozone