Arvid: Korban LBP Bohong Ade Armando Setengah Bugil, Pos Polisi Dibakar,1 Anggota Polri Meninggal Dunia
Sabtu, 16 April 2022
Faktakini.info
*Korban LBP Bohong Ade Armando setengah Bugil, Pos Polisi dibakar,1 Anggota Polri Meninggal Dunia*
Arvid Martdwisaktyo,SH.,MKN.
Sekretaris Aliansi Anak Bangsa/ AAB
Tersiar kabar langsung dari Luhut Binsar Panjaitan / LBP bahwa " ada big data terkait 110 juta penduduk Indonesia menginginkan pemilu 2024 diundurkan untuk tujuan memperpanjang jabatan presiden Jokowi", lalu bermunculan berbagai pernyataan penolakan oleh kalangan masyarakat dimedia sosial dan termasuk dimuat para ahli hukum melalui artikel hukum . Dan ternyata Big data 110 juta ini disinyalir merupakan kebohongan. Maka akankah bohongnya LBP menjadi Senjata Makan Tuan Penguasa Penegak Hukum ? Bagaimana penguasa penegak hukum akan menindak LBP yang mengumumkan sendiri kabar bohong yang cukup ekstra ordinari karena berhubungan dengan dirinya sebagai pejabat menteri negara atau pejabat publik dan subtansi kebohongan terkait kejahatan terhadap konstitusi dasar negara ( UUD 1945 ) dan beberapa sistem hukum, yakni ; UU. Pemilu, Kuhp dan UU. Keterbukaan Informasi Publik
Masih ingat tahun 2020 ada " korban " rezim terhadap TSK/ TDW / Terpidana Pasal 14 KUHP Tentang Bohong ? Seorang Ulama Besar dan Kondang tanah air, Imam Besar Habib Rizieq Shihab atau HRS. Karena tuduhan Bohongnya Beliau HRS langsung diborgol, tanpa ada korban yang ditelanjangi, tanpa hilangnya nyawa orang lain dan tanpa akibatkan kebakaran kantor polisi. Tuduhan kepada IB.HRS hanya oleh sebab dirinya menjawab pertanyaan pers dan publik tentang kondisinya terkait Covid 19. Dan saat itu hasil lab belum mengeluarkan uji kliniknya sebagai bukti alas hukum medis untuk mengidentifikasi penularan Covid 19 atau tidaknya tanpa unsur rekayasa, lalu Beliau menjawab dengan menyatakan "dirinya sehat "
Maka jika ada anggota masyarakat melaporkan Luhut/ LBP, timbul dua pertanyaan
1. Beranikah pihak kepolisian yang katanya promoter dan presisi mengkerdilkan asas equal dengan menolak laporan oleh karena Terlapornya LBP. Padahal bukti yang diakibatkan bohongnya ada bermunculan berbagai unjuk rasa penolakan di berbagai perguruan tinggi dan demo lainnya di banyak kota di Indonesia dan unjuk rasa pada Senin 11 April 2022 ada momen miris dan tragis yakni terhadap DR. Ade Armando yang dianiaya dan dicopot celananya hingga hampir bugil termasuk rentetan peristiwa kerusuhan akibat bohong LBP dan infonya eksiden 1 orang anggota Polri pengaman unjuk rasa 11 April 2022 di Kendari/ Sultra, meninggal dunia lalu ada pos pol di Pejompongan Jakpus yang dibakar kelompok orang tak dikenal usai unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat.
2. Jika menerima laporan beranikah mengusut LBP sesuai rule of law
Jika laporan beku atau stag malah melanjutkan sistem hukum remang-remang sejak 2014 sampai dengan saat ini atau kebobrokan penegakan hukum era rezim Jokowi yang nampak suka-suka serta tak berujung alias tak berkepastian hukum, yang menunjuk data emperis berbagai laporan masyarakat terhadap Ade Armando, Yaqut, Sukmawati, Denny Siregar Cs. Bagai menguap entah kemana, jika masih seperti ini suka suka atau tebang pilih dalam penegakan hukum, maka layak jika subjek hukum para penyelenggara negara pada lembaga trias politika ( eksekutif, legislatif dan yudikatif ), dari mulai presiden perlu " dievaluasi " kinerjanya oleh rakyat yang berdaulat, sehubungan track record tupoksi mereka pada ketiga lembaga dirasakan lebih banyak blunder lagi selebihnya sesat dan menyesatkan
Atau bangsa ini tidak hendak gunakan hak daulat yang dimiliki ? Tetap ingin mendiamkan rezim melanjutkan estafet pengembannya kelak di 2024, artinya membiarkan bukan ahlinya membuat nasi menjadi bubur, manfaatkan tanah subur lalu setelahnya menjadi lahan sia - sia ?