Dirjen Kemendag Sudah Jadi Tersangka, Kejagung Kini Bidik Korporasi Minyak Goreng

 




Kamis, 21 April 2022.

Faktakini.info, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterlibatan, dan peran manajemen korporasi dalam pengusutan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tak menutup peluang, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bakal menetapkan perusahaan-perusahaan eksportir CPO dan turunannya itu, menjadi tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Saat ini, Kejakgung, sudah menetapkan empat tersangka perorangan dalam kasus dugaan korupsi yang diyakini menjadi salah satu penyebab kelangkaan, dan melambungnya harga minyak goreng di dalam negeri itu. Satu tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perdangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Ia ditetapkan tersangka selaku penyelenggara eselon-1, yang memberikan persetujuan ekspor (PE) terhadap sejumlah korporasi eksportir CPO dan turunannya itu.

Padahal dikatakan, PE yang diberikan itu, melanggar aturan karena perusahaan-perusahaan penerima izin ekspor, melanggar aturan Undang-undang (UU) Perdagangan. Tiga lainnya, yakni Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan satu lagi, Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas (MM). 

Para tersangka swasta tersebut, dikatakan sebagai pihak-pihak yang meminta, dan berkomunikasi dengan tersangka IWW dalam penerbitan PE CPO dan turunannya untuk perusahaan masing-masing. Perusahaan-perusahaan eksportir tersebut, dituding mengabaikan syarat penerbitan PE oleh Kemendag yang mewajibkan para produsen minyak goreng itu, memenuhi 20 persen produksi CPO dan turunnya untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), dan melanggar ketentuan harga penjualan CPO dan turunannya di dalam negeri (DPO). Masalah DMO, dan DPO tersebut, sebagai syarat penerbitan PE.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, penjeratan pidana terhadap korporasi-korporasi tersebut memungkinkan. “Apakah dengan sudah adanya tersangka (perorangan) dalam kasus ini, bisa juga untuk menjerat korporasinya? Bisa saja,” terang Supardi, Selasa (19/4/2022).

Menurut Supardi, tim penyidikannya akan mendalami, terutama peran para tersangka dari kalangan swasta saat ini, untuk memastikan, apakah permohonan PE yang cacat syarat tersebut, merupakan perbuatan atas inisiatif pribadi, atau keputusan dari manajemen korporasi.

“Kalau itu (permohonan PE CPO tanpa DMO, dan DPO ke Kemendag) sebagai keputusan dari manajemen perusahaan, bisa saja itu kita jadikan dalam penyidikan lanjutan, dan perusahaan-perusahaan itu, dikenakan (pidana). Karena itu, kita lihat dululah peran-peran dari tersangka yang sudah ditetapkan ini,” ujar Supardi menambahkan.

Foto: Indrasari Wishu Whardhana (Antara)

Sumber: rmol.id