Eksepsi Habib Bahar Bikin JPU Mati Kutu!, Singgung Aksi Demo dan Isu Presiden 3 Periode
Selasa, 12 April 2022
Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalil dalam eksepsi ini sangat kuat dan dinilai membuat JPU mati kutu, kesulitan untuk membantahnya. Dalam eksepsi yang disusun tim kuasa hukumnya, turut disinggung soal aksi demo hingga isu presiden 3 periode.
Eksepsi dibacakan oleh lebih dari 5 pengacara Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Bahar yang dipimpin Ichwan Tuankotta itu awalnya mempertanyakan maksud ceramah Bahar yang diduga hoaks dan mengundang keonaran.
Sebab, kata kuasa hukum, berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata keonaran merupakan kegemparan, kerusuhan, keributan yang terjadi di masyarakat yang dapat diatasi setelah polisi bertindak.
"Merujuk pada definisi kamus besar Bahasa Indonesia di atas dan pemaparan fakta dari JPU dalam surat dakwaannya tentang keonaran atau kegaduhan yang disebabkan oleh ceramah Habib Bahar, kembali timbul pertanyaan, lalu di mana letak keonarannya?" ujar salah seorang pengacara membacakan eksepsi.
Pengacara lantas menyinggung soal adanya lebih dari 8 pondok pesantren di Kabupaten Garut yang dalam dakwaan disebutkan tersinggung atas ceramah Bahar. Dia berpandangan bahwa ketersinggungan tersebut lantaran ketidaksetujuan atas ceramah Bahar
"Ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju bukanlah bukti adanya keonaran melainkan merupakan suatu dinamika yang pasti timbul dalam masyarakat yan hidup dalam iklim demokrasi," kata dia.
Pengacara lantas menyinggung dengan kondisi saat ini di Indonesia. Di mana saat ini, kata pengacara, banyak terjadi demo hingga kenaikan bahan pokok hingga kelangkaan minyak goreng dan itu bukan akibat dari ceramah pimpina Ponpes Tajul Allawiyin itu.
"Kebencian kepada pemerintah yang sekarang terjadi (pasca ceramah a quo) dan terbukti dengan adanya demo-demo dari berbagai kalangan masyarakat terjadi karena kenaikan harga bahan pokok, kelangkaan minyak goreng (yang sampai mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat dengan adanya antrian di mana-mana sampai mengakibatkan adanya yang meninggal dunia di Kalimantan Timur)," tutur pengacara.
"Serta isu Presiden 3 periode yang mana seluruh isu tersebut bukanlah konten dari ceramah Habib Bahar," kata pengacara menambahkan.
Begitu juga soal dakwaan yang menyebut terkait tewasnya enam laskar FPI di KM 50. Menurut pengacara, usai ceramah Habib Bahar itu, tidak ada ekses atau insiden lanjutan terhadap institusi Polri.
"JPU pun tidak jelas bentuk konkretnya. Apakah ada penyerangan kepada kantor polisi atau aparat polisi ada yang diserang karena isu KM 50? Suatu fakta yang nyata terjadi pasca ceramah a quo, persidangan tentang KM 50 berjalan kondusif dan tidak ada sabotase dalam persidangan tersebut. Padahal sebagaimana kita ketahui, putusan dalam persidangan tersebut, aparat polisi yang melakukan penembakan diputus lepas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Kembali patut dipertanyakan di mana letak keonaran yang timbul akibat ceramah Habib Bahar?" tutur dia.
Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Konteks hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.
Sumber: detik.com