Ferdinand Hutahaean Hanya Dituntut Tujuh Bulan Penjara

 




Selasa, 5 April 2022

Faktakini.info, Jakarta - Bekas politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, dituntut tujuh bulan penjara atas cuitannya ‘Allahmu lemah’, yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks sehingga menimbulkan keonaran.

Jaksa menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (05/04/2022) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Jaksa lantas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand. Jaksa juga menuntut agar Ferdinand ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Cuitan Ferdinand menjadi perbincangan publik di jagat maya. Setelah viral, Ferdinand menghapusnya.

Jaksa kemudian mendakwa pendukung Jokowi ini dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Sumber: suaraislam.id