Kemenag Setop Izin Baru PAUD-Rumah Tahfiz Al-Quran, Anggota DPR: Kenapa Mesti Moratorium, Bulan Ramadhan Pula
Sabtu, 16 April 2022
Faktakini.info, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mempertanyakan keputusan Kementerian Agama menghentikan sementara pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQ) dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ). Dia mengaku heran lantaran keputusan moratorium tersebut dilakukan saat bertepatan dengan bulan Ramadhan.
“Kenapa mesti moratorium? Banyak konstituen kami mempertanyakan alasan sesungguhnya dibalik keputusan itu. Apalagi moratorium tersebut dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan sehingga dinilai tidak tepat,” ungkap Bukhori di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengatakan, keresahan konstituennya dapat dipahami mengingat bulan Ramadhan adalah momentum mulia bagi umat Islam karena di bulan ini kitab suci Al-Qur’an diturunkan.
Dalam rangka memuliakan bulan tersebut, ujarnya, umat Islam berlomba-lomba mendekatkan diri dengan Al-Qur’an, baik dengan cara membacanya, menghafalnya, mentadaburinya, mengkajinya, hingga ada sebagian masyarakat yang berminat belajar membacanya dari yang sebelumnya belum pernah bersentuhan dengan Al-Qur’an. Semua itu dilakukan karena daya tarik Al-Qur’an dan keutamaan yang Allah janjikan terhadap hamba yang dekat dengan Al-Qur’an, terlebih selama bulan Ramadhan.
“Dalam rangka menjaga syiar agama itu, tidak dimungkiri bahwa akan ada umat Islam, baik yang terdiri dari ormas, yayasan, kelompok pengajian ataupun individu yang memanfaatkan gairah umat selama Ramadhan ini dengan menginisiasi upaya pelembagaan minat masyarakat terhadap Alquran melalui pendirian PAUD Alquran maupun Rumah Tahfiz Al-Qur’an untuk mengakomodasi minat mereka supaya lebih sistematis dan berkelanjutan,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Bukhori, upaya mereka memperoleh legalitas berisiko terhalang dengan terbitnya kebijakan moratorium oleh Kementerian Agama yang tidak memberikan kepastian terkait tenggat waktu moratorium tersebut sehingga dikhawatirkan akan menghambat kegiatan umat Islam mensyiarkan Alquran.
Oleh karena itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS ini meminta Kementerian Agama bertindak transparan terkait kebijakan moratorium izin pendirian PAUDQ dan RTQ demi menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Pemerintah mesti memahami suasana batin umat saat ini. Jika alasan yang dikemukakan sebatas untuk penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi, kami pikir itu alasan yang normatif dan tidak cukup masuk akal untuk menjawab tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, mereka butuh penjelasan secara jujur dan terbuka. Mereka menagih kepastian sampai kapan moratorium tersebut akan diberlakukan sekaligus mempertanyakan alasan moratorium ini dilakukan bertepatan di bulan Ramadhan,” ucapnya.
Selain itu, Bukhori juga meminta Kementerian Agama menyediakan win-win solution untuk memastikan antusiasme dan syiar Al-Qur’an oleh umat Islam tetap memperoleh pengakuan dari Negara di tengah upaya penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi. Sebab, solusi yang ditawarkan Kementerian Agama dengan mempersilakan PAUDQ dan RTQ yang telah memiliki Tanda Daftar dari Kementerian Agama bisa tetap beroperasi, menurutnya, bukanlah jalan keluar yang adil.
“Jika dalih Kemenag memoratorium izin LPQ semata-mata demi penataan lembaga sekaligus penyempurnaan regulasi, maka semestinya bukan disetop secara total. Kebijakan ini semestinya bisa diperlakukan sama halnya dengan penyempurnaan regulasi setingkat UU. Apakah ketika ada suatu undang-undang yang sedang direvisi, hal itu membuat kekuatan hukum dari UU terkait berhenti berlaku selama proses revisi berlangsung?”, kritiknya.
Sebenarnya, demikian Bukhori melanjutkan, penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi bisa saja dilakukan seiring dengan membuka akses pengajuan izin pendirian PAUDQ dan RTQ oleh masyarakat. Pun jika di tengah jalan ada pembaruan regulasi, maka lembaga yang belum memenuhi kelengkapan sesuai dengan regulasi terbaru dapat diminta agar segera menyempurnakannya. Jika tidak kunjung disempurnakan, maka Tanda Daftarnya berhak dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah tengah menghambat syiar Al-Qur’an di bulan Ramadhan dengan menyetop pengajuan izin PAUDQ dan RTQ. Sebab itu saya menekankan agar komunikasi publik Kementerian Agama terhadap masyarakat harus disampaikan secara transparan, tidak parsial, serta akuntabel dengan bahasa yang mudah dipahami, sekalipun oleh masyarakat awam,” pungkasnya.
Foto: Menag Yaqut
Sumber: suaraislam.id