Kuasa Hukum: Putusan Hakim Membuktikan Munarman Bukan Teroris, Pasalnya soal Menyembunyikan Informasi




Rabu, 6 April 2022

Faktakini.info, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tapi Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum menegaskan justru dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum Munarman langsung banding dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, sebab putusan itu tak sesuai dengan fakta persidangan. Kuasa hukum tegaskan lagi Munarman terbukti bukan teroris.

Munarman terbukti bukan teroris

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan tim hukum mantan Sekretaris FPI itu tidak kaget kok dengan vonis 3 tahun tersebut. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yag meminta hakim menjatuhkan 8 tahun penjara untuk Munarman.

Aziz mengatakan, mendengar vonis 3 tahun itu, Munarman santai saja. Sebab mereka sudah tahu pengadilan ini settingan saja.

Namun demikian, Aziz menegaskan, Munarman sudah menyatakan banding ke tingkat selanjutnya.

"Banyak fakta tidak sesuai dan untuk itu kami banding. Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami," jelas Aziz dikutip Hops. ID dari Youtube Kompas TV, Rabu 6 April 2022.

Aziz menekankan putusan majelis hakim jelas tegas membuktikan Munarman bukanlan teroris.

"Catat penting ya, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris! Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi sebagaimana diatur di ketentuan tentang pasal 13 C UU Terorisme," tegas Aziz.

Tuntutan JPU 8 tahun penjara

Majelis hakim dalam putusannya, menilai Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim dikutip Hops.ID dari Suara.com, jaringan Hops.ID.

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya.

JPU menuntut Munarman divonis 8 tahun penjara pada sidang Senin 14 Februari 2022.

Dalam pertimbangannya meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara, eks Sekretaris FPI itu dinilai terbukti sah meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Sumber: hops, detik.com dan lainnya