LBH Street Lawyer: Press Release Tentang Penghalangan Para Pelajar yang Akan Mengikuti Aksi Unjuk Rasa 114
Senin, 11 April 2022
Faktakini.info
PRESS RELEASE
TENTANG PENGHALANGAN PARA PELAJAR YANG AKAN MENGIKUTI UNJUK RASA 114
Sehubungan dengan banyaknya pelajar yang dihalangi pihak tertentu untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat khususnya di Jakarta pada hari ini (11/4/2022), dengan ini LBH Street Lawyer menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sejak zaman pra kemerdekaan sejarah telah mencatat keterlibatan para pelajar dalam aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum bahkan dalam perjuangan melawan kolonialisme;
2. Bahwa golongan pelajar merupakan bagian dari warga negara yang harus dilindungi hak konstitusionalnya, dan tidak ada satu aturan-pun yang melarang pelajar untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, sehingga penghalangan yang dilakukan terhadap para pelajar yang akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum hari ini adalah perampasan terhadap hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”;
3. Bahwa pihak-pihak yang menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah merupakan tindak pidana kejahatan sebagaiamana ketentuan Pasal 18 UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyebutkan bahwa, “barangsiapa dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara palilng lama 1 (satu) tahun”;
4. Bahwa kami menghimbau kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan tugasnya yakni bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum serta bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bukan malah menghal para peserta unjuk rasa/demonstrasi;
5. Bahwa Kami menghimbau kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan yang humanis dan menghargai hak asasi warga negara dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga aksi unjuk rasa atau demonstrasi hari ini.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 11 April 2022
Hormat kami,
TTD
LBH Street Lawyer
CP : Hujjatul Baihaqi, S.H. (08983511148)