Pakar Hukum: Keterlibatan Munarman dalam Kasus Terorisme Sulit Dibuktikan dari Perspektif Hukum
Sabtu, 9 April 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme di Medan sulit dibuktikan jika dilihat dari perspektif hukum. Namun Refly tak menjelaskan bagaimana konstruksi hukum sehingga Munarman tak bisa dikategorikan terlibat.
“Cukup sulit melihat konstruksi keterlibatan Munarman jika hanya dilihat dari perspektif hukum,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Refly, Munarman dikategorikan terlibat dalam kasus pidana terorisme lantaran dilihat dari perspektif lain.
“Apa boleh buat, itulah yang terjadi di republik ini,” katanya.
Menurut Refly, melakukan konstruksi soal keterlibatan seseorang dalam sebuah konspirasi terorisme itu jauh lebih mudah.
“Namun, kalau orang itu hanya hadir dalam suatu forum yang sifatnya terbuka dan orang itu dianggap melakukan provokasi, tentu akan banyak orang yang kena,” paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa hukuman pidana tak boleh dijatuhkan dengan cara meraba-raba hubungan antarkausalitas.
“Kausalitasnya apa menyebabkan apa itu harus jelas dan reasonable,” katanya.
Atas hal itu, Refly mendukung saran Habib Rizieq Shihab yang meminta Munarman agar melawan vonis tiga tahun penjara yang diterimanya dengan mengajukan banding.
Mantan Imam Besar FPI itu sebelumnya menanggapi vonis terhadap Munarman. Habib Rizieq menilai vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman harus dilawan dengan banding.
"Hentikan kedzaliman, tegakkan keadilan,” ujar Habib Rizieq seperti dituturkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.
Sumber: poskota.co.id