SMRC: Mayoritas Publik Minta Pembatasan Masa Jabatan Presiden oleh UUD 1945 Tetap Dipertahankan
Ahad, 3 April 2022
Faktakini.info, Jakarta - Penolakan mayoritas publik terhadap gagasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau bahkan lebih juga tercatat dalam hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menjelaskan, dalam survei terbaru yang dilakukan medio 13 sampai 20 Maret 2022, kebanyakan dari 1.220 responden yang terlibat meminta aturan di Pasal 7 UUD 1945 tetap dipertahankan.
"Berdasarkan UUD 1945 yang berlaku, masa jabatan presiden kan maksimal dibatasi dua kali masing-masing lima tahun. Menurut masyarakat apakah aturan tersebut mesti diubah atau dipertahankan?" ujar Deni dalam rilis hasil survei SMRC melalui kanal YouTube yang dikutip Redaksi, Sabtu (2/4).
Dari pertanyaan tersebut, dipaparkan Deni, sebanyak 73 persen responden dalam survei tersebut meminta aturan masa jabatan presiden di dalam UUD 1945 mesti dipertahankan.
"Mereka ingin presiden hanya dua periode maksimal menjabat, dan masing-masing lima tahun. Kemudian hanya 15 persen yang ingin itu diubah," paparnya.
Bahkan jika dilihat secara rinci dari minoritas publik yang ingin aturan periodisasi presiden diubah, ada 53 persen yang membatasi hanya satu periode saja selama 5 tahun.
"Dan yang ingin tiga periode atau lebih seperti delapan tahun itu hanya sekitar lima persen saja," imbuhnya.
Karena itu, Deni menegaskan, hasil surveinya memperlihatkan penolakan atas gagasan perpanjangan jabatan presiden.
"Itu bukanlah gagasan yang umum di masyarakat. Mayoritas publik ingin tetap dua periode dan masing-masing lima tahun," tandasnya.
Dalam surveinya kali ini SMRC menggunakan metode multistage random sampling, dengan basis populasi responden warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
Adapun margin of error survei dari survei tatap muka secara wawancara ini kurang lebih 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Foto: Proses pemilu
Sumber: rmol.id