Tanggapan Penggugat Prinsipal JR.Terhadap UU.RI No.3/ 2022 Tentang IKN: Ketua MK Anwar Usman Harus Mundur
Selasa, 19 April 2022
Faktakini.info
Damai Hari Lubis
Tanggapan Penggugat Prinsipal JR.Terhadap UU.RI No.3/ 2022 Ttg IKN Dengan Register Perkara No.48/ PUU-XX/2022
*Ideal Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK. Walau dirinya tidak memimpin sebuah perkara JR. Oleh karena kekuasaannya dapat mempengaruhi putusan para hakim yang menangani perkara*
Semua yang terkait dengan MK dan pada pelaksanaan tata cara atau hukum acara JR serta merta mesti tunduk pada semua ketentuan atau rule of law termasuk tunduk pada aturan assesori yang melengkapi akibat praktik pelaksanaan daripada tupoksinya yakni etika atau kode etik sebagai norma - norma yang ditetapkan, semua harus merujuk pada ketentuan etika selain UU.
Tentang MK sebagai ketentuan Pokok, selebihnya mesti apapun diluar ketentuan pokok dan kode etik tidak dapat menjadi dalil pembenaran, tidak dapat mendalilkan kepada unsur agama apapun, tentunya diluar masalah politik dan wajib tidak menyinggung politik ( identitas )apapun. Hanya melulu demi hukum positif atau ius konstitum.
Tentu dalam kepatuhan terkait kode etik menyangkut profesi Hakim, maka Para Hakim lah yang lebih dulu mematuhinya. Karena akibat daripada menyalahi atau melanggar kumpulan etika atau kode etik hakim, maka masyarakat jangan berharap bahwa keadilan akan didapatkan atau akan ditegakan
Bahwa ketika UU. No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN. digugat, lalu praktiknya Ketua MK Anwar Usman selaku hakimnya melanggar Kode Etik Tentang Pedoman Perilaku Hakim/ PPH Jo. Hasil Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 terkait larangan persidangan oleh hakim yang akan mengadili oleh sebab memiliki hubungan pribadi yang demikian dekat atau akrabnya atau kekerabatan dan atau perkawinan atau semenda, namun ketentuan etika terkait larangan oleh karena adanya garis hubungan tersebut namun sengaja dilanggar apapun alasannya, maka pastinya vonis yang diputuskan tidak akan berkwalitas selain bermuatan arogansi individu atau hanya demi kepentingan pribadi atau keluarga atau kelompok.
Seharusnya hakim yang menolak kode etik yang mengatur terkait hubungan pada profesinya melakukan aksi perlawanan hukum terhadap kode etik untuk membatalkan apa yang dirasakan olehnya tidak berkeadilan. Bukan semisalnya menentangnya dengan alasan hukum melanggar syar'i. Untuk itu agar tidak menjadi kekhawatiran masyarakat sebagai pihak pihak yang berkepentingan dengan penegakan hukum untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, maka ideal dan patut agar Anwar Usman mengundurkan diri dari Ketua atau sebagai anggota hakim MK oleh faktor kedekatannya terhadap Presiden RI, Jokowi yang mengesahkan UU. IKN atau pihak ekesekutif berkepentingan dan selaku sebagai pihak terkait serta sebagai pelaksana dan user UU. IKN