Tanggapi Munarman Divonis 3 Tahun, Habib Rizieq: Ini Fitnah Keji! 1 Hari Pun Dia Tak Pantas Dihukum

 


Kamis, 7 April 2022

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menanggapi vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Munarman . Tanggapan dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu disampaikan melalui kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Habib Rizieq menyatakan Munarman tidak pantas dihukum. Apa yang dialami Munarman itu merupakan fitnah.

"HRS menyatakan sama seperti kami, bahwa Beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji," ujar Aziz saat ditemui seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Aziz menyatakan Habib Rizieq juga mendoakan agar Munarman mendapatkan yang terbaik. Apa yang menimpanya kali ini dihadapi dengan rasa ikhlas dan sabar.

"(Habib Rizieq) mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar, dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya. Hasbunallah Nikma Wakil, Nikmal Maula Wanikmal Nasir," ucap Aziz.

Diketahui, Munarman mendapatkan vonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Perihal vonis tersebut, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu biasa saja. "Ya santai saja, biasa saja," kata Aziz

PRESS RELEASE TIM ADVOKASI MUNARMAN

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarokatuh.

Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya vonis  perkara terhadap Klien kami (6/04/2022) dimana Klien kami divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan putusan pidana penjara selama 3 Tahun, maka dengan ini kami menyampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Bahwa vonis tersebut menegaskan bahwa tudingan dan tuduhan bahwa Klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang di monsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris ADALAH FITNAH KEJI DAN BERBAU PESANAN KHUSUS YANG DITUJUKAN UNTUK MEMBUNUH KARAKTER KLIEN KAMI DAN NARASI SESAT MENYESATKAN dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini;

2.  Bahwa vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan,antara lain :

a. misal kata PENETAPAN KETUA PN, padahal bukti terlampir adalah penetapan wakil ketua PN;

b. Dalam penetapan tersebut TIDAK PERNAH ADA NOMENKLATUR ISIS;

c. Acara di UIN ciputat disebut pagi sampai zuhur, padahal faktanya ashar sampai maghrib;

d. Tentang tuduhan MEMBANTU, bahwa saat itu tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003;

e. Tentang TIDAK MELAPOR, bahwa ada dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi bahwa :

* Acara rangkaian di Makasar, Medan dan UIN Ciputat itu terbuka untuk umum, bahkan dua di Makasar dihadiri dan diatur dalam konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat. Acara di Medan bahkan difasilitasi dan dihadiri oleh aparat keamanan;

* Klien kami sendiri pernah "melapor" hal tersebut kepada Kapolri waktu itu tentang rangkaian peristiwa di Makasar dalam diskusi bersama Kapolri waktu itu di rumah dinas kediaman Kapolri waktu itu.

3. Bahwa yang jelas jika ingin menyasar Klien kami sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi,maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam 3 rangkaian acara di makasar dan medan harus diusut pula, demikian juga yang terlibat dalam "melepaskan" orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan sesaat setelah / sebelum berangkat ke Suriah maka mereka aparat-aparat tersebut harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah PENEGAKAN HUKUM YANG DISKRIMINATIF dan TEBANG PILIH;

4. Bahwa Vonis tersebut sangat sangat dipaksakan yang terpenting ada alasan untuk menahan Klien kami dengan jangka waktu tertentu, dan ini adalah kedzaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak Pidana terorisme. Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif;

5. Bahwa dugaan kuat perkara telah di intervensi oleh tangan tangan dzalim yang diduga penguasa adalah dengan hadirnya pejabat tinggi BNPT dalam persidangan, yang patut diduga untuk memberikan tekanan terhadap majelis hakim agar tidak membebaskan Klien kami dari tuntutan. Sebab secara materi, pertimbangan majelis hakim sebagaimana kami sampaikan dalam poin-poin diatas jelas telah memaksakan sesatu yang tidak berasal dari fakta persidangan;

6. Bahwa kami dan Klien kami sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, akan tetapi harus profesional dan adil serta faktual, bukan berdasarkan narasi dan dugaan rekayasa belaka (OPM misalnya kenapa tidak ditindak tegas dengan UU Terorisme?), apalagi berdasarkan order dan pesanan pihak tertentu.

Demikian Press Release kami sampaikan atas nama dan untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

wassalam wr wb

TTD

Tim Advokasi Munarman

Foto: Habib Rizieq Shihab 

Sumber: sindonews.com dan lainnya