(Video) Tegas! Usai Sidang, Habib Bahar: Bawa Semua Saksi Pelapor Kesini!

 





Selasa, 26 April 2022

Faktakini.info, Jakarta - Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith kembali dilanjutkan. Pascahakim menolak eksepsi atau nota keberatan Bahar, sidang pertama pemeriksaan saksi rencananya akan digelar 10 Mei 2022.

Seusai persidangan, Habib Bahar menegaskan siap menghadapi semua saksi-saksi. Dzurriyah atau Cucu Nabi Muhammad SAW ini mengucapkan hal itu sambil tertawa dan disambut yel-yel dukungan dari umat Islam dan para pecinta Habaib yang mengawal persidangan ini.

Ketua tim penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta kepada Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan pelapor sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam sidang nanti.

Menurutnya, menghadirkan saksi pelapor sesuai dengan KUHAP.

Di dalam KUHAP disebutkan, bahwa yang pertama diperiksa itu adalah saksi pelapor.

“Jadi kami berharap, 10 Mei nanti persidangan pertama saksi pelapor yang dihadirkan,” kata Ichwan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).

Lebih lanjut, Ichwan mengaku bahwasannya saksi yang dihadirkan adalah kewenangan JPU.

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta saksi pelapor dihadirkan pad sidang nanti, dan keberatan apabila tidak didatangkan.

“Tetapi kalau tidak dihadirkan saksi pelapor pada sidang pertama nanti, kami akan keberatan,” ujarnya.

Habib Bahar Bin Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 junto 45 a UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP. 

Sumber: jpnn.com

Klik video: