(Video) Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terbukti Munarman Bukan Teroris, Kami Akan Banding!

 



Rabu, 6 April 2022

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

Aziz Yanuar Kuasa hukum Munarman menanggapi atas vonis 3 tahun yang di jatuhkan Majelis Hakim kepada Munarman, ia menegaskan Munarman terbukti bukan teroris dan akan melakukan banding.

"Bahwa terbukti H. Munarman bukan teroris dan akan melakukan banding", ujar Aziz.

Menurut Aziz,  majelis hakim hanya memutuskan kliennya melanggar Pasal 13C Perppu no 1 tahun 2022 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam Pasal 13C tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan "menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme" dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling Lama 15 tahun.

Pada akhir persidangan pihak Munarman maupun Jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur tersebut. Sidang vonis ini berjalan tertib dan aman.

"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Sumber: detik.com dan lainnya

Klik video: