(Video) Umat Islam Kepung PN Ciamis, Murtadin Kace Divonis 10 Tahun Penjara

 




Rabu, 6 April 2022

Faktakini.info, Jakarta - Ulama, Habaib dan massa umat Islam Ciamis dan sekitarnya hari ini, Rabu (6/4/2022) turut hadir mengawal persiapan M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (6/4/2022). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di sidang tersebut.

Kemudian menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti.

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Sebelum divonis, Terdakwa kasus penistaan agama itu mengaku ginjalnya sakit.

Dilansir detikJabar, Rabu (6/4/2022), majelis hakim sempat menanyakan kondisi M Kace sebelum sidang dimulai. M Kace mengatakan kondisinya sehat, namun ginjalnya masih terasa sakit.

"Terdakwa sehat?" tanya hakim.

"Izin saya sampaikan, secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit," jawab Kace.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah M Kace dapat mengikuti persidangan. M Kace mengiyakan dan sidang berjalan.

Sidang vonis M Kace ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Sedikitnya diterjunkan 765 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Brimob 1 SSK

Para Ulama dan umat Islam Ciamis juga meminta agar para penista agama Islam lainnya juga ditangkap. Dari atas mobil komando, KH Ma'sum Hasan, Ustadz Yan Yan dan lainnya meminta agar pendeta Saifuddin lbrahim juga segera ditangkap. 

Sebelumnya Kace telah dikecam luas oleh umat Islam karena ocehannya dalam sejumlah video di YouTube telah menistakan agama Islam. 

Ia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujar kakek tua itu dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta',  provokator ini juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

Foto: Massa Umat Islam di sekitar PN Ciamis, Rabu (6/4) dan foto Kace

Sumber: detik.com dan lainnya









Klik video: