Vonis Sarat Nuansa Politik, Wakil Wantim MUI Dukung TA Munarman Lakukan Banding

 




Kamis, 7 April 2022

Faktakini.info, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mendukung Tim Penasihat Hukum Munarman yang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya Munarman divonis tiga tahun penjara oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (06/04).

“Mendukung sepenuhnya pengajuan banding kuasa hukum Munarman,” kata Kiai Muhyiddin melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis (07/04/2022).

Kiai Muhyiddin yang juga menjadi saksi ahli meringankan dalam persidangan Munarman mengatakan, vonis tersebut tidak memenuhi keadilan.

“Adalah sangat jelas bahwa vonis tersebut sangat tak adil dan sarat nuansa kepentingan politik,” ujarnya.

“Fakta di persidangan menunjukan bahwa Munarman tak terlibat sama sekali dengan kegiatan pengkaderan teroris atau baiat baik itu langsung atau tidak langsung,” tambah Kiai Muhyiddin.

Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu membandingkan dengan vonis dalam kasus pembunuhan enam Laskar FPI dalam tragedi KM 50. Dua terdakwa polisi pembunuh enam pengawal IBHRS di KM 50 justru dibebaskan.

“Publik dengan mudah memahami bahwa pengadilan terhadap Munarman adalah pengadilan politik,” pungkasnya. 

PRESS RELEASE TIM ADVOKASI MUNARMAN

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarokatuh.

Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya vonis  perkara terhadap Klien kami (6/04/2022) dimana Klien kami divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan putusan pidana penjara selama 3 Tahun, maka dengan ini kami menyampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Bahwa vonis tersebut menegaskan bahwa tudingan dan tuduhan bahwa Klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang di monsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris ADALAH FITNAH KEJI DAN BERBAU PESANAN KHUSUS YANG DITUJUKAN UNTUK MEMBUNUH KARAKTER KLIEN KAMI DAN NARASI SESAT MENYESATKAN dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini;

2.  Bahwa vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan,antara lain :

a. misal kata PENETAPAN KETUA PN, padahal bukti terlampir adalah penetapan wakil ketua PN;

b. Dalam penetapan tersebut TIDAK PERNAH ADA NOMENKLATUR ISIS;

c. Acara di UIN ciputat disebut pagi sampai zuhur, padahal faktanya ashar sampai maghrib;

d. Tentang tuduhan MEMBANTU, bahwa saat itu tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003

e. Tentang TIDAK MELAPOR, bahwa ada dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi bahwa :

* Acara rangkaian di Makasar, Medan dan UIN Ciputat itu terbuka untuk umum, bahkan dua di Makasar dihadiri dan diatur dalam konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat. Acara di Medan bahkan difasilitasi dan dihadiri oleh aparat keamanan;

* Klien kami sendiri pernah "melapor" hal tersebut kepada Kapolri waktu itu tentang rangkaian peristiwa di Makasar dalam diskusi bersama Kapolri waktu itu di rumah dinas kediaman Kapolri waktu itu.

3. Bahwa yang jelas jika ingin menyasar Klien kami sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi,maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam 3 rangkaian acara di makasar dan medan harus diusut pula, demikian juga yang terlibat dalam "melepaskan" orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan sesaat setelah / sebelum berangkat ke Suriah maka mereka aparat-aparat tersebut harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah PENEGAKAN HUKUM YANG DISKRIMINATIF dan TEBANG PILIH;

4. Bahwa Vonis tersebut sangat sangat dipaksakan yang terpenting ada alasan untuk menahan Klien kami dengan jangka waktu tertentu, dan ini adalah kedzaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak Pidana terorisme. Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif;

5. Bahwa dugaan kuat perkara telah di intervensi oleh tangan tangan dzalim yang diduga penguasa adalah dengan hadirnya pejabat tinggi BNPT dalam persidangan, yang patut diduga untuk memberikan tekanan terhadap majelis hakim agar tidak membebaskan Klien kami dari tuntutan. Sebab secara materi, pertimbangan majelis hakim sebagaimana kami sampaikan dalam poin-poin diatas jelas telah memaksakan sesatu yang tidak berasal dari fakta persidangan;

6. Bahwa kami dan Klien kami sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, akan tetapi harus profesional dan adil serta faktual, bukan berdasarkan narasi dan dugaan rekayasa belaka (OPM misalnya kenapa tidak ditindak tegas dengan UU Terorisme?), apalagi berdasarkan order dan pesanan pihak tertentu.

Demikian Press Release kami sampaikan atas nama dan untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

wassalam wr wb

TTD

Tim Advokasi Munarman

Sumber: suaraislam.id dan lainnya