Alamsyah Hanafiah: Kasus KM 50 Utang Negara dalam Penegakan Hukum
Ahad, 8 Mei 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pengacara Habib Rizieq Alamsyah Hanafiah kembali angkat bicara mengenai tragedi KM 50 yang sampai saat ini belum menemui titik terang.
Alamsyah Hanafiah menyayangkan tragedi KM 50 yang menewaskan enam orang anggota Laskar FPI belum diusut secara tuntas dan adil.
Alamsyah Hanafiah menyebut bahwa pengusutan tragedi KM 50 secara tuntas dan adil merupakan tuntutan publik yang harus segera dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, tragedi KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam orang anggota Laskar FPI telah menuai perhatian umat Islam khususnya di Indonesia.
Banyak publik menyayangkan proses penegakan hukum terhadap tragedi KM 50 yang dinilai sangat bias terhadap kepentingan dari pihak tertentu.
Bahkan, publik menemukan adanya kejanggalan ketika pihak kepolisian sempat merilis penetapan tersangka dari anggota Laskar FPI yang telah meninggal dunia.
Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, tragedi KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI telah menambah kewajiban negara di masa yang akan datang.
Menurutnya, negara harus segera membentuk tim pencari fakta untuk menggali kebenaran tragedi KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI secara komprehensif.
"Ini ada kewajiban negara yang akan datang, membentuk tim pencari fakta untuk menggali kebenaran fakta tentang menghilangkan enam orang itu," kata Alamsyah Hanafiah sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 8 Mei 2022.
Dia juga menegaskan, tragedi KM 50 bahkan telah menjadi utang negara dalam penegakan hukum yang harus segera dilunasi.
"Ini utang negara dalam penegakan hukum," ujarnya.
Alamsyah Hanafiah berharap agar tragedi KM 50 bisa segera diusut tuntas sebagaimana halnya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di masa lalu.
Dia menjelaskan, kasus Munir sempat menguap selama bertahun-tahun hingga dibentuknya tim pencari fakta dan ditemukan satu orang pelaku dalam kasus tersebut, yakni Pollycarpus.
"Masih ingat kasus Munir? Sudah lama akhirnya sekian tahun dibentuk tim pencari fakta, baru terbongkar kan? Ada yang dihukum seperti Pollycarpus, ada yang bebas," ucapnya.
Berbeda dengan tragedi KM 50, Alamsyah Hanafiah mengaku bahwa penegakan hukum terhadap kasus tersebut seolah tak terlihat, mengingat disinyalir kuat ada oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelaku pembunuhan enam orang anggota Laskar FPI.
Bahkan kata dia, pengadilan seolah tidak berani menetapkan oknum aparat yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan enam orang anggota Laskar FPI sebagai pihak yang bersalah.
"Kalau ini kan bebas semua," tuturnya. [pikiran-rakyat]