Kasus Injak Al-Qur’an, Laki-Bini di Sukabumi Jadi Tersangka
Sabtu, 7 Mei 2022
Faktakini.info, Jakarta - Kasus menginjak Al-Qur’an dan menantang umat Islam oleh seorang pemuda di Sukabumi, Jawa Barat, berujung pada penetapan tersangka.
Akhirnya, pasangan suami istri DE alias CER (25) dan istrinya SL (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena kasus konten menginjak Al-Qur’an.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, konten injak Al-Qur’an yang viral belum lama ini dilatarbelakangi oleh kondisi hubungan pasutri yang tidak harmonis.
Zainal menuturkan, kasus ini berawal ketika SL merasa kesal dengan DE yang sering meninggalkan dirinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas.
“Perlu saya sampaikan, bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam. Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (06/05) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Zainal menyebut, keduanya beragama Islam tapi mengaku pemahamannya soal agama masih dangkal.
Sebelum mengunggah video itu, SL dan DE sempat terlibat cekcok saat liburan ke Palabuhan Ratu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel pintar Android dan potongan gambar video viral. Keduanya saat ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 14 detik. Dalam video itu, seorang pria mengenakan kaos dan celana biru menarasikan dirinya menantang seluruh umat Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al-Qur’an.
Foto: Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022).
Sumber: suaraislam.id