Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, DPP FPI: Usir Dubes Inggris!
Sabtu, 21 Mei 2022
Faktakini.info, Jakarta - Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menuai kecaman deras setelah mengibarkan bendera pelangi khas LGBT.
DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) juga mengecam keras aksi yang dinilai provokatif tersebut dan menyerukan pengusiran Duta Besar Inggris.
"Indonesia menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana ditegaskan dalam dalam pasal 28H UUD 1945, termasuk padanya adalah lingkungan hidup yang bebas dari kampanye sesat penyakit psikis dan perilaku menyimpang homoseksual, karenanya kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan provokatif dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia, yang apabila tetap tidak diindahkan, Duta Besar Inggris wajib segera diusir dari wilayah hukum Indonesia (persona non-grata)", demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap DPP FPI yang diterima oleh Faktakini.info Sabtu (21/5) sore.
Berikut ini Isi pernyataan DPP FPI selengkapnya.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSAT
FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
Bahwa atas terjadinya pengibaran bendera simbol kampanye Lesbianisme, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT yang dilakukan oleh kantor kedutaan besar Inggris untuk Indonesia di Jakarta, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia;
2. Tindakan kedutaan besar Inggris untuk Indonesia kami anggap sebagai tindakan pelecehan dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan di tengah wilayah NKRI yang menjunjung tinggi nilai agama sebagaimana termanifestasi dalam sila pertama Pancasila, yakni Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang ditegaskan juga dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Tindakan kedutaan besar Inggris dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya hegemoni negara barat yang terus menerus mencoba memaksakan nilai-nilai barat yang bertentangan dengan filosofi Pancasila dan ajaran agama yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, terkhusus Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia;
4. Perilaku Homoseksual adalah perilaku menyimpang yang ditentang oleh agama-agama di Indonesia yang wajib diluruskan dan diobati serta direhabilitasi, bukan kemudian didukung apalagi dikampanyekan secara sesat sebagai perilaku normal;
5. Indonesia menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana ditegaskan dalam dalam pasal 28H UUD 1945, termasuk padanya adalah lingkungan hidup yang bebas dari kampanye sesat penyakit psikis dan perilaku menyimpang homoseksual, karenanya kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan provokatif dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia, yang apabila tetap tidak diindahkan, Duta Besar Inggris wajib segera diusir dari wilayah hukum Indonesia (persona non-grata).
Demikian pernyataan ini kami buat.
Jakarta, 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M
Dewan Pimpinan Pusat – Front Persaudaraan Islam
KETUA UMUM
ALHABIB MUHAMMAD ALATTAS, Lc., MA.
SEKRETARIS UMUM
ALHABIB ALI ABU BAKAR ALATTAS, SH.
Mengetahui,
PENASEHAT PUSAT
KH. ABUYA QURTHUBI JAELANI