Lin Che Wei Relawan Jokowi-Ahok Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

 




Kamis, 19 Mei 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka mafia minyak goreng baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Lantas siapa Lin Che Wei, tersangka baru kasus korupsi CPO yang menggegerkan publik ini? Simak ulasannya berikut ini.

Lin Che Wei diduga bersekongkol dengan tersangka utama yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Penetapan tersangka atas Lin Che Wei ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

Dalam kontestasi Pilpres 2014, Lin Che Wei menyatakan dukungannya terhadap Jokowi yang kala itu berpasangan dengan Jusuf Kalla. Dalam konferensi pers bertajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' pada akhir Mei 2014, Lin Che Wei menilai Jokowi sebagai orang yang tepat menjadi pemimpin Indonesia.

"Saya yakin memilih Jokowi karena lebih superior. Karena dalam penanganan pedagang kaki lima (misalnya), Jokowi memutuskan untuk menata ketimbang menertibkan. Dia (Jokowi) cenderung memimpin, bukan memerintah. Kemudian juga, Jokowi (itu) sosok yang peduli," lanjutnya.

Terlibat Kasus Korupsi CPO

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei ditahan selama 20 hari pertama sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022.

Melalui perbuatannya, Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: Lin Che Wei 

Sumber: suara.com