Pernyataan Koalisi Masyarakat Tentang Tuntutan Proses Hukum dan Copot Prof Budi Santosa, Rektor Rasis dan Anti Islam
*PERNYATAAN SIKAP*
Jum'at, 6 Mei 2022
Faktakini.info
*KOALISI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN DAN GENERASI MASA DEPAN BANGSA INDONESIA*
*TENTANG*
*TUNTUTAN PROSES HUKUM DAN COPOT PROF BUDI SANTOSA PURWOKARTIKO, REKTOR RASIS DAN ANTI ISLAM*
Beredar viral foto tangkapan layar (screenshot) status media sosial Facebook Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko pada 27 April 2022. Dalam statusnya, Budi Santosa Purwokartiko pada pokoknya dengan sombong dan sinisnya menyatakan :
_"Mereka bicara tentang hal-hal yang membumi: apa cita-citanya, minatnya, usaha-usaha untuk mendukung cita-citanya, apa kontribusi untuk masyarakat dan bangsanya, nasionalisme dan sebagainya. Tidak bicara soal langit atau kehidupan sesudah mati."_
_"Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: *insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagaianya.*"_
_"....Dari 14, ada 2 tidak hadir. Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, *tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.* Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita karya teknologi."_
Berkenaan dengan hal itu, kami Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Generasi Masa Depan Bangsa Indonesia, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pernyataan Prof Budi Santosa Purwokartiko adalah pernyataan yang bersifat rasis dan xenophobic, juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan berdasarkan sentimen SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Pernyataan tersebut jelas telah merobek kain tenun kebangsaan, mengoyak kohesi sosial masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi bangsa yang steril dari sikap tendensi yang bermuatan rasisme dan SARA.
2. Bahwa terhadap pernyataan Prof Budi Santosa Purwokartiko tersebut, harus diambil tindakan secara hukum, administrasi dan etika moral sebagai bentuk sanksi dan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan. Negara harus hadir untuk memberikan sanksi dan pertanggungjawaban sebagai sarana untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan tindakan aktif menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
3. Bahwa secara hukum frasa *'insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagaianya'* yang dianggap pilihan kata rendah dan frasa *'tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun'* dari kesatuan redaksi status Media Sosial Prof Budi Santosa Purwokartiko, telah memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, memenuhi unsur pidana pasal 156a KUHP tentang delik penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara dan memenuhi unsur pidana Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
4. Bahwa secara administratif ketatanegaraan, tindakan Prof Budi Santosa Purwokartiko wajib dijadikan pertimbangan untuk mengevaluasi jabatan yang bersangkutan sebagai Rektor Institut Teknologi Kalimantan bahkan mencabut status guru besar dan status Aparat Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
5. Bahwa secara etika dan moral, Prof Budi Santosa Purwokartiko wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
6. Bahwa mendidik generasi harapan bangsa tidak semata-mata bertumpu pada nilai dan parameter intelektual. Selain kecerdasan intelektual, tujuan pendidikan juga memiliki visi untuk membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa, memiliki kecerdasan spritual, kecerdasan emosional dan kecerdasan moral, kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, agar mampu menjadi generasi yang diandalkan guna melanjutkan estafet kepemimpinan dan masa depan bangsa Indonesia.
Selanjutnya, kami kami Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Generasi Masa Depan Bangsa Indonesia, menyatakan sikap yang disampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan tuntutan :
*Pertama,* menuntut agar Prof Budi Santosa Purwokartiko agar diproses secara hukum dan diberikan sanksi hukum yang seadil-adilnya.
*Kedua,* menuntut agar Prof Budi Santosa Purwokartiko agar dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Institut Teknologi Kalimantan bahkan mencabut status guru besar dan status Aparat Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
*Ketiga,* menuntut agar Prof Budi Santosa Purwokartiko menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
Demikianlah pernyataan sikap disampaikan,
Surabaya, 05 Mei 2022.
TTD
Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Generasi Masa Depan Bangsa Indonesia