Tegas! Didakwa "Bikin Onar", Edy Mulyadi: Dakwaan Jaksa Melebar!
Rabu, 11 Mei 2022
Faktakini.info, Jakarta - Edy Mulyadi didakwa "membuat keonaran di kalangan masyarakat" terkait beberapa video di channel YouTubenya, salah satunya berkaitan dengan ucapan 'tempat jin buang anak'. Edy menyatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa yang melebar ke mana-mana.
"Kalau dibilang ngerti saya nggak ngerti, nggak paham. Alasannya begini saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak, itu yang saya tahu. tapi seperti kita ketahui dan dengar tadi jaksa mencantumkan beberapa YouTube saya yang lain, ada Kaesang, ada segala macem, itu yang membuat saya tidak paham, kenapa melebar ke mana-mana," ujar Edy dalam sidang setelah mendengar dakwaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).
Edy mengatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa terkait videonya yang mengkritik Gibran dan Kaesang, padahal tidak ada yang melaporkannya berkaitan dengan video itu. Dia pun meminta penjelasan jaksa.
Baca juga:Edy Mulyadi Jalani Sidang Dakwaan Kasus 'Jin Buang Anak' Hari Ini
"Jadi dengan izin yang mulia, saya minta JPU kembali menjelaskan kenapa saya sampai disini, kenapa banyak akun YouTube lainnya tayangan yang lain ditampilkan yang menurut saya tidak sama sekali ada hubungan dengan tempat jin buang anak," kata Edy.
Terkait hal itu, jaksa menilai pernyataan Edy Mulyadi itu sudah masuk ke ranah pembuktian. Jaksa menyarankan agar Edy mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Atas pernyataan terdakwa bahwa itu sudah masuk ranah substansi dan pembuktian, oleh karenanya sesuai ketentuan kuhap juga kalau ada keberatan dari pihak terdakwa sudah ada tahapannya juga bisa melakukan tahapan eksepsi sehingga nanti bisa kita tanggapi," ucap jaksa menanggapi.
Tim pengacara Edy Mulyadi pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar Senin (23/5).
Dalam sidang ini, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Beberapa pekan lalu, Edy Mulyadi juga telah meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
"Kalimatnya gini lengkapnya 'kita ini punya tempat bagus mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual kita pindah tempat ke tempat jin buang anak', kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui channel YouTubenya, Senin (24/1/2022).
Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.
"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Edy Mulyadi menduga memang ada pihak yang sengaja memainkan isu yang diucapkannya itu. Bagaimanapun, dia mengakui tetap meminta maaf terkait pernyataannya.
"Tapi temen-temen saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini, tapi meski demikian saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf itu benar-benar bukan masalah, saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah saya minta maaf," ujarnya.
Kemudian, Edy juga meminta maaf atas pernyataannya jika melukai masyarakat khususnya warga Kalimantan. Dia lalu memberi gambaran maksud pernyataannya tempat jin buang anak seperti bahasa 'jancuk' oleh orang Jawa Timur yang dianggap kasar oleh orang Jawa Tengah.
"Jadi itu tetap gimanapun juga saya tetap minta maaf kalau ternyata ucapan tadi dianggap melukai, buat kami, di sini, di Jakarta khususnya, itu istilah yang sangat umum, sebagaimana ada beberapa daerah yang secara budaya umum," jelasnya
"Mohon maaf, misalnya Jawa Timur, dia biasa berkata-kata yang buat orang Solo 'wih kasar banget loh', gitu ya 'jancuk kon mati kapan', itu kan maaf-maaf artinya 'sialan lu, kapan mati lu?' itu kan buat Jawa Timuran biasa banget, tapi buat orang Solo Jawa Tengah 'ih kasar banget'. Nah pada konteks itu sekali lagi saya ingin tekankan tempat jin buang anak, buat kami, saya khususnya Jakarta itu, bener-bener hanya menggambarkan tempat jauh, nggak ada potensi merendahkan menghina nggak ada," tambahnya.
Sumber: detik.com