(Video) Dicecar Kuasa Hukum, Saksi Akui Tak Ada Fatwa MUI Mengecam Habib Bahar
Selasa, 17 Mei 2022
Faktakini.info, Jakarta - Dalam sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith hari selasa 17 Mei 2022 di PN Bandung, Tim kuasa hukum ( AYP) menyampaikan pertanyaan kepada Saksi yaitu Dedi Nasrudin dan Agus.
Dari keterangan para saksi terungkap bahwa keterangan saksi di BAP tidak benar dan yang benar adalah di persidangan.
Dan beberapa keterangan di BAP tidak pernah dinyatakan oleh saksi melainkan menurut mereka adalah keterangan pihak penyidik
Selain saksi warga sekitar lokasi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, sidang kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith, juga menghadirkan saksi pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa di Kabupaten Garut Faisal Sobari.
Dalam kesaksiannya, Faisal Sobari mengklaim isi ceramah Habib Bahar memprovokasi dan meresahkan masyarakat dan ia mengklaim pula MUI Kabupaten Garut telah mengeluarkan fatwa bahwa isi ceramah Habib Bahar meresahkan.
Faisal mengaku segera mendatangi MUI Kabupaten Garut untuk melakukan koordinasi terkait dengan ceramah Habib Bahar. Di sana, dia bertemu dengan Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir yang ia klaim menyatakan ceramah Habib Bahar meresahkan.
Namun saat dicecar oleh kuasa Hukum Habib Bahar, akhirnya terungkap ternyata tidak ada fatwa tertulis dari MUI yang menyebut ceramah Habib Bahar meresahkan.
Kuasa Hukum Bahar bertanya lebih lanjut soal jawaban dari MUI Kabupaten Garut berbentuk fatwa atau bukan.
Faisal sempat menjawab jawaban dari MUI itu berbentuk fatwa tapi tak dapat memperlihatkannya di persidangan. Jaksa kemudian menimpali dan berjanji bakal memperlihatkan fatwa itu di persidangan lanjutan.
"Ada suratnya?" tanya kuasa hukum Bahar.
"Dalam bentuk fatwa," ungkap Faisal.
"Mana fatwanya? Fatwa nomor berapa?" tanya lagi kuasa hukum.
"Gak ada," kata Faisal yang akhirnya terpojok.
"Memang ini harus diselesaikan atau diterangkan. Kalau dia menyatakan fatwa maka kami meminta untuk menghadirkan fatwa tersebut," ucap kuasa hukum.
Selain itu, Dua orang penjual kopi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith. Kedua penjual kopi itu mengungkap tak ada hal heboh usai ceramah Bahar.
Jaksa menghadirkan saksi Dedi Nasrudin dan Agus. Keduanya merupakan penjual kopi yang saat itu berjualan tak jauh dari lokasi ceramah Maulid Nabi yang digelar di Kampung Cibisoro, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung itu.
"Saya jaraknya 70 meter sama panggung," ujar Dedi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).
"Kalau saya paling 100 meter," ucap Agus.
Mereka juga turut mengungkapkan detik-detik ceramah yang dilakukan Bahar. Agus misalnya dia mengungkapkan bila ceramah yang dilakukan Bahar berlangsung tengah malam.
"Warga datang dari awal, dari maghrib. Waktu Pak Habib Bahar datang disambut," tutur Agus.
Agus menyebut bila dirinya tak mendengar jelas apa yang disampaikan Bahar dalam ceramahnya. Begitu juga dengan Dedi yang mengaku tak mendengar jelas ucapan dari Bahar.
"Saya enggak dengar jelas. Soalnya fokus jualan," kata Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa tidak ada keonaran atau kekacauan usai Bahar Smith menyelesaikan ceramahnya. Suasana bubaran, kata dia,berlangsung tertib dan warga meninggalkan lokasi secara berbarengan.
"Waktu pembeli membeli kopi itu beringas atau happy-happy saja?," kata Azis Yanuar kuasa hukum Bahar menanyakan situasi usai ceramah.
"Happy saja," jawab Agus.
"Enggak ada keonaran?," tanya kuasa hukum lagi.
"Enggak ada," jawab Agus.
"Jadi aman-aman saja ya?," tanya lagi.
"Iya (aman)," jawabnya.
Foto: Ichwan Tuankotta dan Aziz Yanuar
Sumber; inews.id, detik.com
Klik video: