Babak Baru Kasus Aktivis Perempuan, Bunda Merry

 



Rabu, 8 Juni 2022

Faktakini.info

*BABAK BARU KASUS AKTIVIS PEREMPUAN, BUNDA MERY*

Hari ini genap sudah 21 hari sejak Penangkapan terhadap Bunda Merry oleh Polres Lampung Utara pada Senin 18 Mei 2022 yang lalu, kini Bunda Mery melaporkan penyebar fitnah Organisasi Badan Kontak Majrlis Taklim (BKMT) Lampung utara, yang dipimpinnya, Rabu (8/6/2022).


Bersama tim penasihat hukum (PH), Bunda Mery, atas nama Ketua BKMT, melaporkan Adi Setiadi ke Polres Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran UU ITE.


"Ya benar, hari ini (Rabu 8 Juni 2022) kami melaporkan Adi Setiadi perihal video yang dia buat yang menyatakan bahwa dia terjebak dalam kaitan Aksi Bela Islam pada 19 Maret 2022 yang lalu", ujar Gunawan Pharrikesit, bersama Fachrurozi, yang mendampingi laporan di Polres Lampung Utara.


Laporan tersebut diterima oleh Polres Lampung Utara dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL : 1592/B-1/VI/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.


"Saya yakin laporan dengan sangkaan Pasal 45A (2) Jo Pasal 28 (2) UU ITE, dan atau Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU ITE, terhadap terduga Adi Setiadi yang telah megunggah video berdurasi sekitar satu setengah menit yang telah memfitnah organisasi yang dipimpian Bunda Mery, akan naik ketingkat penyidikan," ujar Gunawan Pharrikesit yang baru-baru ini memenangkan gugatan di PTUN Jakarta.


Ini juga khabar baik bagi kita semua, ungkapnya, bahwa laporan yang kami buat hari ini menjadi bukti bahwa Bunda Merry tidak melakukan apa yang menjadi dugaan sangkaan yang saat ini menjerat beliau. "Kami juga mengapresiasi kinerja pihak Polresta Lampung Utara, yang telah menerima laporan kami".


Sementara itu Bunda Mery mengatakan setelah mendapat penangguhan penahanan, dirinya dalam keadaan baik-baik saja.


"Saya bicara kebenaran, dan tentang semua yang saya tuangkan dalam lapiran terhadap apa yang dikatakan Adi Setiadi pada videonya adalah fitnah, maka tidak ada keraguan dan ketakutan sedikitpun dalam diri guna melaporkan Adi Setiadi dengan pelanggaran UU ITE", tegas Bunda Merry.


Perihal adanya laporan terhadap pihak Bunda Mery, tentang dugaan pengancaman dengan pasal 335 KUHP, ketika hendak mengantarkan surat somasi terhadap Adi Setiadi, Gunawan Pharrikesit menyatakan Bunda Mery hanya sebatas sebagai saksi.


Menurutnya, Bunda Merry yang pada Hari Selasa (7 Juni 2022), tidak bisa dikembangkan lagi menjadi tersangka dan hanya menjadi saksi.


Bunda Merry dikabarkan dalam keadaan baik dan sehat dan masih terus beraktivitas seperti biasanya.


Tim Pembela Bunda Merry, Royan Ramadhian, mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Lampung Utara yang sudah bekerja secara profesional menangani kasus ini.


"Kami mengapresiasi kinerja Polres Lampung Utara, yang profesional dan terbuka dalam penanganan kasus Bunda Mery," ujar Royan.