Khozinudin: Lawan Islamofobia, Khilafah Ajaran Islam

 



Senin, 20 Juni 2022

Faktakini.info 

*LAWAN ISLAMOPHOBIA, KHILAFAH AJARAN ISLAM*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

Bahagia sekali pada sabtu lalu (18/6) penulis memenuhi undangan dari Ketua LBH Pelita Umat Rekan Chandra Purna Irawan, untuk berdiskusi dengan tema 'DAKWAH AJARAN ISLAM KHILAFAH, DILARANG KAH ?'. Acara diselenggarakan di Hotel Sofian Tebet. Sebelum diskusi, kami makan malam bersama.

Kebahagiaan penulis bertambah. Ternyata, sejumlah rekan sejawat Advokat juga diundang : Ada Bang Juju Purwantoro, Bang Achmad Michdan, Bang Aziz Yanuar dan Bang Azham Khan.

Sedianya, kami ingin menyimak jadi pendengar setia. Sebagai tamu undangan. Tapi karena sejumlah narasumber ada udzur, terpaksa kami semua para Advokat menjadi nara sumber.

Prof Suteki, meskipun sudah datang jauh dari Semarang terhalang untuk menjadi pembicara. Kaki beliau terkilir di lantai hotel Sofian. Padahal, penulis ingin banyak ngobrol dengan beliau, akhirnya beliau kembali istirahat di kamar hotel. Semoga sekarang sudah sembuh.

Dr Muhammad Taufik dan Dr Abdul Chair Ramadhan juga ada udzur. Akhirnya, panitia memaksa penulis, Bang Michdan dan Rekan Chandra menjadi pembicara. Menyusul kemudian Bang Juju, Bang Azam hingga Bang Aziz.

Menarik sekali mencermati lontaran ide dari Bang Aziz Yanuar, yang mengusulkan agar perlawanan ide Khilafah itu dilawan dengan isu perlawanan terhadap Islamophobia. Ya, Khilafah phobia adalah bagian dari Islamophobia.

Saat demo di kedubes India, Bang Aziz juga menyampaikan narasi perlawanan Islamophobia terhadap kasus penghinaan politisi BJB kepada Nabi SAW.

Yang unik, yang juga out of the box adalah lontaran ide dari Bang Azam Khan, Bang Azam menyampaikan :

"Khilafah itu ajaran Islam, bukan ideologi, paham atau doktrin. Siapapun yang menarasikan Khilafah sebagai paham atau ideologi, bisa dipersoalkan secara hukum dengan pasal menyebaran kebohongan yang menerbitkan keonaran, sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No 1/1946" ungkapnya.

Bang Juju menekankan pentingnya melawan rezim yang sudah menjadikan indonesia sebagai negara kekuasaan (macht staat) bukan negara hukum sebagaimana amanah konstitusi (recht staat). Proses kriminalisasi yang mengabaikan asas legalitas marak terjadi.

"Klien saya Edy Mulyadi, hanya mengatakan tempat jin buang anak di penjara. Sejak kapan ungkapan jin buang anak jadi delik pidana ?" tandasnya saat memberikan pemaparan.

Bang Michdan sebelum pamit menyampaikan bahwa Khilafah ajaran Islam. Tidak ada yang bisa membantahnya. Dalam diskusi terbatas, Bang Michdan memiliki pikiran untuk menyatukan advokat dan ulama dalam sebuah forum nasional.

Adapun rekan Chandra, menegaskan bahwa saat ini sedang terjadi perang opini untuk memperebutkan legitimasi publik. Seluruh advokat harus melawan, tidak boleh diam.

Penulis sendiri, dalam kesempatan yang baik tersebut kembali menegaskan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, tidak boleh dikriminalisasi, dengan alasan :

*Pertama,* tidak ada satupun pasal produk peraturan perundang-undangan yang memuat norma larangan terjadap ajaran Islam Khilafah, baik produk peraturan perundang undangan itu berupa UUD 1946, TAP MPR, UU/PERPPU, PP, PERPRES, PERDA provinsi, kota maupun kabupaten. Berdasarkan asas legalitas, ajaran Islam Khilafah tidak dapat dan tidak boleh dilarang.

*Kedua,* putusan PTUN yang disampaikan Basyarah, Majelis Hakim PTUN Jakarta memang telah memutus Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan Ormas Islam HTI, dimana Pengadilan menolak gugatan HTI dan menguatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/beshicking) yang dikeluarkan Pemerintah.

Selanjutnya, Majelis tingkat Banding dan Kasasi menguatkan amar  putusan PTUN Jakarta melalui putusan Kasasi ‭Nomor ‭ ‬27K/TUN/2019 ‭ tanggal ‭14 ‭ ‬Februari ‭2019.

Namun perlu untuk diketahui bahwa Objek Sengketa A Quo adalah sengketa Administratif berupa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Selanjutnya, amar putusan Majelis Hakim hanya menolak Gugatan HTI dan menguatkan KTUN objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

*Tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan HTI sebagai Organisasi Massa Terlarang apalagi menyatakan Khilafah sebagai ajaran terlarang.*

Oleh dan karenanya, berdasarkan asas legalitas seluruh umat Islam memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam Khilafah. Karena Khilafah tidak pernah dinyatakan terlarang.

*Ketiga,* putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU Ormas (UU No 16/2017 Tentang Penetapan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan UU No 17/2013 tentang Ormas menjadi UU), *didalamnya juga tidak ada satupun pertimbangan dan/atau amar putusan yang menyatakan Khilafah sebagai Ajaran terlarang.*

Kembali, berdasarkan asas legalitas seluruh umat Islam memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam Khilafah. Karena Khilafah tidak pernah dinyatakan terlarang.

*Keempat,* dasar konstitusi yang menjadi basis hak konstitusional untuk mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah ketentuan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan :

_(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa._

_(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu._

*Sepanjang Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, maka setiap ajaran tuhan yang termanifestasi dalam ajaran agama, termasuk ajaran Islam Khilafah tidak boleh dilarang.* Kecuali, Indonesia mendeklarasikan diri sebagai Negara komunis yang menganggap agama adalah candu bagi  kehidupan.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. *Menjalankan kewajiban mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah ibadat bagi umat Islam, dimana yang menjalankan mendapat pahala dan yang meninggalkan mendapatkan dosa.*

Karena itu, Dakwah Khilafah tidak dapat dilarang. *Kecuali, Indonesia mendeklarasikan diri sebagai Negara komunis yang menganggap agama adalah candu bagi  kehidupan.*

*Kelima,* dalam ketentuan pasal 59 UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas tidak ada norma yang melarang ajaran Islam Khilafah. Dalam penjelasan pasal, yang dilarang adalah ajaran atau paham komunisme, marxisme-leninisme.

Penjelasan yang memuat larangan menganut, mengemban dan menyebarluaskan ajaran atau paham komunisme, marxisme-leninisme, sejalan dengan isi TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966.

*Keenam,* Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jihad dan Khilafah adalah ajaran Islam. MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam.

Karena itu, *MUI merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.*

Jadi jelaslah, bahwa upaya kriminalisasi Khilafah cacat hukum, tak memiliki dasar hukum dan merupakan konfirmasi Islamophobia.  Karena itu, mari lawan Islamophobia. [].