Kriminalisasi, Stigmatisasi Buruk Terhadap Ajaran Islam Khilafah Adalah Tindakan Melawan Hukum

 



Senin, 13 Juni 2022

Faktakini.info 

*KRIMINALISASI, STIGMATISASI BURUK TERHADAP AJARAN ISLAM KHILAFAH ADALAH TINDAKAN MELAWAN HUKUM*

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH

_(Ketua LBH PELITA UMAT dan President IM-LC/International Muslim Lawyers Community)_

Akhir-akhir ini terdapat banyak informasi dan berita yang tampak menyudutkan ajaran Islam yaitu khilafah dengan berbagai narasi buruk dan jahat.

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa jika mendakwahkan ajaran Islam secara damai distigmatisasi dan dikriminalisasi, maka hal itu merupakan ancaman atas kebebasan dan jaminan akan menyakini dan menjalankan ajaran kepercayaan atau agama, dan menciptakan polarisasi yang sangat tajam.  jika ada upaya pihak-pihak tertentu yang memegang kekuasaan untuk menuangkan larangan terhadap ajaran Islam dalam bentuk regulasi, hal itu adalah tindakan nyata pelanggaran hukum dan konstitusi. Negara ini adalah negara hukum, negara tidak berwenang melarang siapapun untuk menyampaikan pendapat, gagasan dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dll. Pemerintah semestinya memperlakukan syariah Islam dan Khilafah secara mulia bukan mengkriminalisasinya. Gagasan dan aktivitas LGBT saja dilindungi dengan pendekatan HAM,  ajaran transnasional seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme,  dll juga tidak pernah dilarang walaupun ide-ide tersebut berasal dari asing, bukan ide murni yang digali dan berasal dari karakter dan budaya bangsa Indonesia.

KEDUA, Bahwa Pancasila, KUHP, UU Ormas dan UU Terorisme jangan dijadikan dasar untuk melakukan untuk melakukan kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap pihak lain dengan tuduhan "ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945", bagaimana mungkin dakwah Islam dapat mengganti sementara tidak memiliki kewenangan seperti Pemerintah dan DPR sebagai contoh misalnya ada pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi trisila hingga ekasila melalui instrumen undang-undang;

KETIGA, Bahwa mengutip ijtima' MUI yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan ditengah kondisi saat ini.  rekomendasi Ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapapun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

KEEMPAT, Bahwa terkait ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi;

KELIMA, bahwa tanpa sadar kita telah mempelajari dan menerapkan ajaran dari ideologi barat dan Romawi seperti demokrasi, demokrasi bukan ide atau gagasan murni yang lahir dari Pancasila dan kebangsaan. Demokrasi muncul pertama kali di sebuah kota Athena di yunani kuno, pada abad -+6 SM (Sebelum Masehi). 

Wallahualambishawab

IG/Telegram @chandrapurnairawan