Kuasa Hukum Habib Bahar Gilas Ketua PCNU Cirebon di Persidangan
Kamis, 2 Juni 2022
Faktakini.info, Jakarta - Keunggulan Habib Bahar bin Smith beserta team kuasa hukumnya di persidangan, nampak semakin terlihat.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Mustofa Rajid dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara hoaks ceramah Habib Bahar bin Smith.
JPU Suharja mengklaim Mustofa yang dihadirkan di sidang Habib Bahar merupakan salah satu saksi fakta. Tapi ternyata Mustofa tidak ada di lokasi pada saat Habib Bahar menyampaikan ceramah di Bandung Barat.
"Jadi, ini saksi fakta yang mengetahui video dari YouTube," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (31/5).
Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi. Selain Mustofa, ada dua orang lainnya yang juga melihat video ceramah Bahar Smith. Jadi semuanya tidak ada yang hadir dan menyaksikan langsung ceramah Habib Bahar.
"Semuanya ini ada tiga, jadi semuanya yang melihat ceramah Bahar Smith di YouTube," ucap Suharja.
Terkait saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Ichwan Tuankotta pengacara Habib Bahar menanyakan apakah terdapat keonaran pasca ceramah Habib Bahar. Ia mengatakan saksi yang diketahui merupakan Ketua PCNU Cirebon Mustofa menjelaskan tidak ada.
"Kita tanyakan itu poinnya. Pas pertanyaan bahwa ada tidak keonaran? Ada nggak kerusuhan? Ada nggak pembakaran? Faktanya dia sampaikan tidak ada. Hanya keresahan biasa itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," tegasnya.
Ia menyebut saksi diminta oleh pihak polisi untuk menjadi saksi. Dari keterangan-keterangan yang disampaikan saksi, Ichwan menilai keterangan saksi saat ditanya berbelit-belit.
"Dari keterangan-keterangan itu kalau kita lihat di BAP kan awalnya ditanya hakim tidak tidak, tapi pas kita bacakan iya. Jadi seperti saksi sebelumnya yang dari Garut," ungkapnya.
Ichwan Tuankotta selaku pengacara Habib Bahar menyebut ketua PCNU Cirebon itu merupakan pihak yang dihadirkan jaksa dalam kategori saksi terdampak keonaran akibat ceramah Bahar Smith.
Namun, Ichwan menegaskan saksi tersebut tidak bisa menunjukkan apa pun yang terkait dengan adanya keonaran akibat ceramah Bahar Smith itu.
"Faktanya, dia sampaikan tidak ada (keonaran). Hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," ujar Ichwan.
Ichwan menjelaskan dua saksi lainnya yang juga akan dihadirkan selanjutnya merupakan saksi dari penggiat media sosial.
Kedua orang tersebut merupakan saksi yang berkomentar pada unggahan YouTube yang berisi ceramah Habib Bahar.
"Dia salah satunya yang komentar pada saat itu. Saksi ini terkait dengan dampak dari ceramah itu, keonaran apa yang dirasakan langsung," kata Ichwan.
Foto: Mustofa Rajid dan Ichwan Tuankotta
Sumber: jpnn.com, republika.co.id