Laporan Terkait Sidang Kasus Pengeroyokan Ade Armando di PN Jakpus

 




Rabu, 22 Juni 2022

Faktakini.info 

Aziz Yanuar SH

Assalamu'alaikum, 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (22/06) menggelar Sidang secara online dalam Perkara Nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst di Ruang Ali Said dengan Agenda Pembacaan Dakwaan. 

Adapun Terdakwa dalam perkara a quo di dakwa Pasal 170 KUHP atas Pengeroyokan Ade Armando pada saat Aksi tanggal 11 April 2022 di depan Gedung DPR/MPR RI. 

Sejumlah 6 orang yang dimaksud bernama:

1. MARCOS ISWAN Bin M.RAMLI

2. KOMAR bin RAJUM

3. ABDUL LATIP bin AJIDIN

4. AL FIKRI HIDAYATULLAH BIN DJULIO WIDODO

5. DHIA UL HAQ bin IKHWAN ALI

6. MUHAMMAD BAGJA Bin BENY BURHAN 

Dari 6 orang Terdakwa tersebut, 2 diantaranya bernama Komar dan Marcos Iswan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Advokat Persaudaraan Islam. Sedang 4 Terdakwa lainnya didampingi oleh masing² Penasihat Hukumnya dan kami ajukan permohonan agar sidang berikutnya digelar secara offline. 

Sidang ditunda dan akan kembali di gelar pada hari Rabu, 29 Juni 2022 di PN Jakpus dengan Agenda Eksepsi dan Terdakwa dihadirkan secara langsung (offline) 

Demikian & terimakasih.